Back to announcement
20231219_BUVA_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31560790_lamp2.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK (“PERSEROAN”) ATAS RENCANA
PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DAN MERUPAKAN SATU
KESATUAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMTHMETD YANG
TELAH DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN PADA TANGGAL 7 NOVEMBER 2023 YANG MERUPAKAN
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI YANG DITERBITKAN
PADA TANGGAL 12 DESEMBER 2023.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DIUMUMKANNYA KETERBUKAAN INFORMASI INI, TIDAK TERDAPAT
KEBERATAN DARI PIHAK MANAPUN TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PMTHMETD.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Perhotelan
Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Alamat Kantor Pusat:
Jalan Belimbing Sari, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten
Badung, 80316
Alamat Kantor Cabang:
Graha Iskandarsyah, Lantai 10, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C
Jakarta Selatan 12160
Telepon: (021)7209975, Faksimile: (021)7207523
Situs Web: www.buvagroup.com Email: info@buvagroup.com
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2023
Page 2
Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan akan menerbitkan saham baru sebanyak
1.205.726.667 (satu miliar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh
tujuh) lembar saham baru dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham melalui pelaksanaan
PMTHMETD (“Saham Baru”) kepada Bapak Tri Ramadi. Saham Baru tersebut diterbitkan dalam
rangka pelaksanaan konversi atas Kewajiban (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) menjadi saham
baru berdasarkan harga konversi melalui PMTHMETD dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan
Perseroan serta telah disetujui oleh pemegang saham independen Perseroan pada tanggal 14
Desember 2023. Kewajiban terdiri dari utang Perseroan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Pembelian
Saham Perseroan tanggal 5 Januari 2019 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan PT Jagakarsa
Country Arena (”JCA”) (”Perjanjian Pengikatan Saham”) sebagaimana telah dialihkan berdasarkan
Perjanjian Pengalihan tanggal 1 Oktober 2019 yang dibuat oleh dan antara (i) Bapak Tri Ramadi
sebagai penerima pengalihan; (ii) JCA sebagai pihak yang mengalihkan; (iii) Perseroan, serta
berdasarkan Perjanjian Penyelesaian 19/BUV/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023, yang dibuat di bawah
tangan oleh dan antara Perseroan dan Bapak Tri Ramadi, dengan seluruh uang yang diterima oleh
Perseroan adalah sebesar Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta
enam ratus ribu Rupiah) (”Kewajiban”).
Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka selain perbaikan kondisi keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK No. 14/2019”). Jadwal pelaksanaan PMTHMETD adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan PMTHMETD : 28 Desember 2023
Pemberitahuan hasil pelaksanaan PMTHMETD : 2 Januari 2024
PMTHMETD ini dilakukan dalam rangka pemenuhan komitmen Perseroan untuk melakukan konversi
Kewajiban menjadi Saham Baru Perseroan kepada Bapak Tri Ramadi sesuai dengan kesepakatan
dalam Perjanjian Penyelesaian No. 19/BUV/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan
oleh dan antara Perseroan dan Bapak Tri Ramadi, di mana Kewajiban Perseroan akan menjadi lunas
pada saat Bapak Tri Ramadi menerima Saham Baru dan dicatatkannya Saham Baru hasil konversi dari
kewajiban menjadi saham Perseroan pada BEI.
Meskipun pelaksanaan PMTHMETD ini dilaksanakan tidak dengan setoran tunai, namun PMTHMETD
tetap memberikan efek peningkatan modal disetor sebagai komponen ekuitas yang berasal dari hasil
konversi atas Kewajiban Perseroan kepada Bapak Tri Ramadi menjadi Saham Baru. Pelaksanaan
PMTHMETD akan meningkatkan jumlah ekuitas Perseroan menjadi Rp728.435.387.255,00 (tujuh ratus
dua puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus
lima puluh lima Rupiah) dan menurunkan rasio utang terhadap ekuitas dari sebelumnya 1,96x (satu
koma sembilan enam kali) menjadi 1,67x (satu koma enam tujuh kali). Penurunan rasio utang terhadap
ekuitas akan meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam mencari pembiayaan baru yang dibutuhkan
di masa mendatang.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan No. I-A”) dan
mengingat bahwa Perseroan melakukan PMTHMETD dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan,
maka penetapan harga pelaksanaan Saham Baru ditentukan berdasarkan perhitungan paling sedikit
90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25
(dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan
saham tambahan hasil PMTHMETD.
1
Page 3
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari
dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Graha Iskandarsyah, Lantai 10, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66C Jakarta Selatan 12160
Telepon: (021)7209975
Email: info@buvagroup.com
2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.