Skip to content
Back to announcement

20231219_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31560774_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.930
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Kepada
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda

No. 00373/2.0033-00/BS/03/0191/1/X11/2023
Tanggal : 14 Desember 2023

Page 2 OCR 0.927
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS :

Nomor izin Usaha : 2.09.0033

No. 00373/2.0033-00/BS/03/0191/1/X11/2023
Jakarta, 14 Desember 2023

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
WBS), yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan JBS dalam rangka
pembebasan tanah, termasuk untuk melunasi Fasilitas Kredit untuk pembiayaan Dana
Talangan Tanah (DTT) pembebasan lahan untuk Ruas Tol Balikpapan - Samarinda
berdasarkan Perjanjian Kredit DTT.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal
tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendapat
Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Balikpapan
Samarinda (JBS) No. 14/SPK-CF/2023, tanggal 5 Desember 2023.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Objek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS.

KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadji Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah Ill No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 25 (021) 7397645 & (021) 739 7637 @ kipp-best@net-zap.com
KANTOR CABANG # Jakarta | (P), Jakarta II (P) (Ps
Page 3 OCR 0.938
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cutof Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 30 Juni 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

» Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 hingga 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Said Amru CPA., dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan
pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material,
laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal
yang material dan laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah direviu oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat tidak ada hal-hal
yang menjadi perhatian kami yang menyatakan kami percaya bahwa laporan keuangan
konsolidasian interim terlampir tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material.

» Laporan keuangan audit JBS untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang
material dan laporan keuangan inhouse untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023.

» Proyeksi keuangan Perseroan periode 2023 hingga 2028 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

“ Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Terkait Dana Talangan Pengadaan Tanah
Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda.

x laporan Proforma Perseroan per 30 Juni 2023, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

" Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

3 Dokumen dan informasi lain.
Page 4 OCR 0.919
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk
melunasi Fasilitas Kredit untuk pembiayaan Dana Talangan Tanah (DTT) pembebasan lahan
untuk Ruas Tol Balikpapan — Samarinda berdasarkan Perjanjian Kredit DTT.

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JBS adalah sebesar Rp. 43.511.486.767,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS
dengan porsi kepemilikan sebesar 67,3996. Berikut adalah struktur kepemilikan saham JBS
per 30 Juni 2023 :

Struktur Kepemilikan Saham JBS Per 30 Juni 2023

PT Pembangunan

PTv Perumahan Pepe, maxi | PT Bangun Tiipta Sarana

(0,568)

Le —

PT Jesomargo Beliksapan
Somarinde

'ersero), Tbk

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Terkait Dana Talangan Pengadaan
Tanah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
antara Perseroan dan JBS, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat
perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Page 5 OCR 0.948
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Sifat dan Tujuan Pinjaman

Fasilitas Pinjaman, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan JBS dalam rangka
pembebasan tanah, termasuk untuk melunasi fasilitas kredit untuk pembiayaan Dana
Talangan Tanah Pembebasan Lahan untuk Ruas Tol Balikpapan - Samarinda
berdasarkan Perjanjian Kredit DTT.

Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan
oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 43.511.486.767,-.

Jangka Waktu Perjanjian

Jangka waku perjanjian ini adalah sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh para pihak
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau paling lambat 1 bulan setelah
Pemerintah telah membayar penggantian dana talangan pengadaan tanah kepada JBS,
mana yang lebih dahulu terjadi.

Penarikan Fasilitas Pinjaman

— Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini adalah terhitung sejak ditandatanganinya
Perjanjian ini sampai dengan 31 Desember 2023.

— Apobila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman, masih
terdapat porsi Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka
JBS tidak dapat melakukan penarikan atas sisa Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik
tersebut.

— Dalam hal JBS telah membayar sebagian atau seluruh dari jumlah pokok Pinjaman,
maka pokok pinjaman yang sudah dibayar tersebut tidak dapat digunakan atau
dipinjam lagi oleh JBS.

—  Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JBS
dengan mempertimbangkan syarat penarikan Fasilitas Pinjaman.

Pengakuan Utang

Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh Perseroan dan
diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JBS sesuai bukti transfer ke dalam rekening JBS, maka
JBS mengakui benar-benar dan secara sah telah berutang kepada Perseroan sebesar
pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan
diterima oleh JBS), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya terkait
dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JBS kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.

Bunga

— Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, JBS diwajibkan membayar
bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga sebesar 8,044

— Perseroan berhak melakukan review atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan
dan pertimbangan dari Perseroan.

— Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JBS dikenakan provisi sebesar
0,254 yang wajib dibayarkan oleh JBS pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman,
dan dibayarkan JBS paling lambat 5 hari kerja setelah JBS menerima tagihan/'invoice
dari Perseroan.
Page 6 OCR 0.951
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 tersebut di atas dihitung secara

harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JBS atas dasar pembagi tetap

360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga.

JBS berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas

bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini.

Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JBS setiap bulan dimulai pada tanggal

26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya

suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam

setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga

yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman

pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya.

Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari

kerja maka JBS wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk

oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya.

Atas Fasilitas Pinjaman ini, JBS dikenakan biaya administrasi untuk keperluan

penggantian biaya penerbitan laporan pendapat kewajaran dengan ketentuan:

i. Pengenaan biaya administrasi yaitu setelah Perjanjian ditandatangani dan

setiap terdapat addendum penambahan plafond Fasilitas Pinjaman:

ii. Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan
disampaikan Perseroan kepada JBS:

iii. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JBS paling lambat
5 hari kerja setelah JBS menerima tagihan//nvoice dari Perseroan.

Pembayaran bunga pada saat jatuh tempo disesuaikan dengan kondisi arus kas JBS

serta proporsional terhadap utang pemegang saham lainnya dan/atau hutang yang

bersifat setara atau berdasarkan kesepakatan antar pemegang saham JBS yang

berkedudukan sebagai kreditur.

2 Tata Cara Pengembalian Utang

JBS wajib melunasi seluruh utang kepada Perseroan secara penuh (bullet payment)
selambat-lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini, dengan ketentuan pembayaran utang
berdasarkan Perjanjian ini, dengan tetap tunduk dan memperhatikan ketentuan-
ketentuan lain dalam Perjanjian ini, berkedudukan pari passu terhadap kreditur
lainnya yang tidak dijamin dan disubordinasikan (apabila ada), kecuali untuk
kewajiban-kewajiban yang secara hukum didahulukan, yang berlaku untuk
perusahaan-perusahaan secara umum.

Pelunasan pada ayat 1 pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada)
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.

Pelunasan dipercepat atas utang sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini, diperbolehkan dengan
mengirimkan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan
selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat tersebut
dilakukan.

Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat 3 atau ayat 4 di
atas, terhadap pembayaran utang JBS wajib dilakukan rekonsiliasi terlebih dahulu
antara JBS dengan Perseroan yang dalam hal ini diwakili oleh Corporate Finance
and Investor Relation Group Perseroan dan Accounting and Tax Group Perseroan
serta unit pembina terkait yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi Perjanjian Pinjaman yang memuat nilai utang yang ditandatangani oleh
Page 7 OCR 0.927
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

para pihak, dalam hal ini Perseroan dapat diwakili oleh pejabat satu tingkat di

bawah Direksi Perseroan.

— Dalam hal JBS telah melunasi seluruh utang kepada kreditur, maka kreditur dan JBS
akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian yang ditandatangani

oleh para pihak.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya
transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham, maka JBS akan dapat melakukan
pemenuhan pembayaran kewajiban fasilitas kredit pembiayaan DTT.

Sedangkan kerugian bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah meningkatnya

pengeluaran kas Perseroan.

Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan
Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut :

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi 1 Setelah Transaksi
KETERANGAN 30 Juni 2023 Penyesuaian 30 Juni 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 6.610.621 (43.511) 6.567.109
Investasi jangka pendek 2.569.560 Oo 2.569.560
Piutang lain-lain 1.437.701 43.511 1.481.212
Persediaan 100.736 0 100.736
Biaya dibayar di muka dan uang muka-
neto 134.429 0 134.429
Pajak dibayar dimuka 158.224 0 158.224
Dana dibatasi penggunaannya 78.694 o 78.694
Total Aset Lancar 11.089.965 0 11.089.965
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 0 0 0
Dana dibatasi penggunaannya 126.937 0 126.937
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 9.504.447 0 9.504.447
Aset tetap - neto 373.705 kel 373.705
Properti investasi - neto 636.727 0 636.727
Aset takberwujud - neto 0 Oo
Hak pengusahaan jalan tol 89.151.217 o 69.151.217
Lainnya 66.007 0 66.007
Goodwill 41.849 0 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 349.695 0 349.695
Aset tidak lancar lainnya - neto 1.022.987 0 1.022.987
Total Aset Tidak Lancar 81.273.571 Kej 81.273.571
TOTAL ASET 92.363.536 0 92.363.536

Page 8 OCR 0.895
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi 1 Setelah Transaksi
KETERANGAN 30 Juni 2023 Penyesualan: 30 Juni 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liobilitas Jangka Pendek
Utang usaha 182.206 0 182.206
Utang kontraktor 426.175 0 426.175
Utang pajak 193.103 0 193.103
Beban akrual 6.240.397 0 6.240.397
Utang bank 4.808.994 0 4.808.994
Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun :
Utang bank 949.393 a 949.393
Utang lembaga keuangan bukan
bank 333.137 0 333.137
Utang obligasi 1.100.350 1.100.350
Liabilitas pembebasan tanah 679.078 Ka 679.078
Utang sewa 69.625 0 69.625
Provisi pelapisan jalan tol 504.636 0 504.636
Pendapatan ditangguhkan 123.783 0 123.783
Liabilitas imbalan kerja 1.794 kel 1.794
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 761.198 0 761.198
Total Liabilitas Jangka Pendek 16.373.869 0 16.373.869
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 1.888.975 0 1.888.975
Utang kontraktor jangka panjang 207.487 0 207.487
Beban akrual jangka panjang 395.258 Oo 695.258
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yg jatuh tempo
Utang bank 42.686.997 0 42.686.997
Utang lembaga keuangan bukan
bank 200.000 kol 200.000
Utang obligasi 898.653 0 896.653
Liabilitas pembebasan tanah 1.001.292 0 1.001.292
Utang sewa 76194 0 76.194
Provisi pelapisan jalan tol 593.866 0 593.866
Pendapatan ditangguhkan 0 0 0
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.309.434 0 1.309.434
Liabilitas derivatif 82.573 0 82.573
Liabilitas jangka panjang lainnya 223.971 0 223.971
Total Liabilitas Jangka Panjang 49.862.700 0 49.862.700
TOTAL LIABILITAS 66.236.569 kel 66.236.569
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 0 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
pengendali (49.408) 0 (49.408)
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 8.052.783 0 8.052.783

Page 9 OCR 0.904
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi " Setelah Transaksi
KETERANGAN 30 Juni 2023 Penyasualan. 30 Juni 2023
Penghasilan komprehensif lain :
Keuntungan yang belum direalisasi
dari aset keuangan pada nilai wajar (952.036) o (252.036)
Pengukuran nilai wajar atas derivatif
lindung nilai arus kas (85.676) o (85.676)
Pengukuran kembali obiitas
imbalan kerja jangka ponjang (1.134.956) o (1.134.956)
Ekuitas neto yang dapat diotribusikan
kepada : 0
Pemilik entitas Induk 22428082 o 22.428.032
Kepentingan non pengendali 3.698.935 0 3.698.935
TOTAL EKUITAS 26.126.967 0 26.126.967
TOTAL LABILITAS DAN EKUITAS 92.365.536 0 92.363.538

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS memiliki pengaruh pada besarnya aset
lancar Perseroan berupa pengurangan saldo kas dan setara kas seria penambahan pada

Ki

aldo piutang lain-lain dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 43,51 Miliar.

Analisis Kewajaran Transaksi

1.

Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JBS, yang
akan digunakan untuk melunasi Fasilitas Kredit untuk pembiayaan DTT pembebasan
lahan untuk Ruas Tol Balikpapan-Samarinda berdasarkan Perjanjian Kredit DTT.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2023, yang
direviu oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan adalah sebesar Rp. 26.126.967.000.000,-. Dalam Draft Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, Perseroan dan JBS sepakat
bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan kepada JBS adalah sebesar
Rp. 43.511.486.767,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 0,1796 dari total ekuitas Perseroan

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 67,3996. Berikut adalah susunan
pemegang saham JBS per 30 Juni 2023 :
Page 10 OCR 0.921
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Susunan Pemegang Saham JBS

Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar Nilai Komposisi
Saham (Rp. 000.000,-) (0)
PT Jasa Marga (Persero), Tbk 2.408.877 2.408.877 67,39K
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 853.798 653.798 18,299
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 491.633 491.633 13,7590
PT Bangun Tjipta Sarana 20.100 20.100 0,566
Jumlah 3.574.408 3.574.408 100,009

Sumber : Laporan Keuangan /nhouse JBS per 30 Juni 2023

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham Terkait Dana Talangan Pengadaan Tanah Jalan Tol
Balikpapan - Samarinda Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda adalah sebesar
8,096 per tahun. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman
pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan
fol adalah sebesar 5,254 - 12,006. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman
berada diantara kisaran suku bunga pasar.
Page 11 OCR 0.909
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada
diantara kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk melunasi
Fasilitas Kredit untuk pembiayaan Dana Talangan Tanah (DTT).

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
iransaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian
Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga
Balikpapan Samarinda adalah wajar.

Hormat kami,
Ng KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

Hang
Budi Syafaat, ST, MM, MAPPI (Ceri)
Pemimpin Rekan
Ijin Penilai No. :  B-1.09.00191
MAPPI No. : 00-5-01254
No. Register — : RMK-2017.00178
STTDOJKPM : STTD.PB-07/PJ-1/PM.02/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.06 MB
Published19 Dec 2023
Pages11
Characters22,897
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 518 ms 13 Sep 2026 17:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result