Back to announcement
20231219_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31560774_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.930
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda No. 00373/2.0033-00/BS/03/0191/1/X11/2023 Tanggal : 14 Desember 2023
Page 2 OCR 0.927
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS : Nomor izin Usaha : 2.09.0033 No. 00373/2.0033-00/BS/03/0191/1/X11/2023 Jakarta, 14 Desember 2023 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda WBS), yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan JBS dalam rangka pembebasan tanah, termasuk untuk melunasi Fasilitas Kredit untuk pembiayaan Dana Talangan Tanah (DTT) pembebasan lahan untuk Ruas Tol Balikpapan - Samarinda berdasarkan Perjanjian Kredit DTT. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) No. 14/SPK-CF/2023, tanggal 5 Desember 2023. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Objek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS. KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadji Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah Ill No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 25 (021) 7397645 & (021) 739 7637 @ kipp-best@net-zap.com KANTOR CABANG # Jakarta | (P), Jakarta II (P) (Ps
Page 3 OCR 0.938
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cutof Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 30 Juni 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : » Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 hingga 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Said Amru CPA., dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah direviu oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat tidak ada hal-hal yang menjadi perhatian kami yang menyatakan kami percaya bahwa laporan keuangan konsolidasian interim terlampir tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. » Laporan keuangan audit JBS untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan inhouse untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. » Proyeksi keuangan Perseroan periode 2023 hingga 2028 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. “ Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Terkait Dana Talangan Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda. x laporan Proforma Perseroan per 30 Juni 2023, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. " Diskusi dengan Manajemen Perseroan. 3 Dokumen dan informasi lain.
Page 4 OCR 0.919
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk melunasi Fasilitas Kredit untuk pembiayaan Dana Talangan Tanah (DTT) pembebasan lahan untuk Ruas Tol Balikpapan — Samarinda berdasarkan Perjanjian Kredit DTT. Besaran Nilai Transaksi Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 43.511.486.767,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 67,3996. Berikut adalah struktur kepemilikan saham JBS per 30 Juni 2023 : Struktur Kepemilikan Saham JBS Per 30 Juni 2023 PT Pembangunan PTv Perumahan Pepe, maxi | PT Bangun Tiipta Sarana (0,568) Le — PT Jesomargo Beliksapan Somarinde 'ersero), Tbk Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Terkait Dana Talangan Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda antara Perseroan dan JBS, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Page 5 OCR 0.948
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Sifat dan Tujuan Pinjaman Fasilitas Pinjaman, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan JBS dalam rangka pembebasan tanah, termasuk untuk melunasi fasilitas kredit untuk pembiayaan Dana Talangan Tanah Pembebasan Lahan untuk Ruas Tol Balikpapan - Samarinda berdasarkan Perjanjian Kredit DTT. Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JBS adalah sebesar Rp. 43.511.486.767,-. Jangka Waktu Perjanjian Jangka waku perjanjian ini adalah sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh para pihak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau paling lambat 1 bulan setelah Pemerintah telah membayar penggantian dana talangan pengadaan tanah kepada JBS, mana yang lebih dahulu terjadi. Penarikan Fasilitas Pinjaman — Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini adalah terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan 31 Desember 2023. — Apobila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman, masih terdapat porsi Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JBS tidak dapat melakukan penarikan atas sisa Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik tersebut. — Dalam hal JBS telah membayar sebagian atau seluruh dari jumlah pokok Pinjaman, maka pokok pinjaman yang sudah dibayar tersebut tidak dapat digunakan atau dipinjam lagi oleh JBS. — Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JBS dengan mempertimbangkan syarat penarikan Fasilitas Pinjaman. Pengakuan Utang Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JBS sesuai bukti transfer ke dalam rekening JBS, maka JBS mengakui benar-benar dan secara sah telah berutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima oleh JBS), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JBS kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. Bunga — Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, JBS diwajibkan membayar bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga sebesar 8,044 — Perseroan berhak melakukan review atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan. — Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JBS dikenakan provisi sebesar 0,254 yang wajib dibayarkan oleh JBS pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman, dan dibayarkan JBS paling lambat 5 hari kerja setelah JBS menerima tagihan/'invoice dari Perseroan.
Page 6 OCR 0.951
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 tersebut di atas dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JBS atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga. JBS berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini. Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JBS setiap bulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya. Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja maka JBS wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya. Atas Fasilitas Pinjaman ini, JBS dikenakan biaya administrasi untuk keperluan penggantian biaya penerbitan laporan pendapat kewajaran dengan ketentuan: i. Pengenaan biaya administrasi yaitu setelah Perjanjian ditandatangani dan setiap terdapat addendum penambahan plafond Fasilitas Pinjaman: ii. Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan disampaikan Perseroan kepada JBS: iii. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JBS paling lambat 5 hari kerja setelah JBS menerima tagihan//nvoice dari Perseroan. Pembayaran bunga pada saat jatuh tempo disesuaikan dengan kondisi arus kas JBS serta proporsional terhadap utang pemegang saham lainnya dan/atau hutang yang bersifat setara atau berdasarkan kesepakatan antar pemegang saham JBS yang berkedudukan sebagai kreditur. 2 Tata Cara Pengembalian Utang JBS wajib melunasi seluruh utang kepada Perseroan secara penuh (bullet payment) selambat-lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini, dengan ketentuan pembayaran utang berdasarkan Perjanjian ini, dengan tetap tunduk dan memperhatikan ketentuan- ketentuan lain dalam Perjanjian ini, berkedudukan pari passu terhadap kreditur lainnya yang tidak dijamin dan disubordinasikan (apabila ada), kecuali untuk kewajiban-kewajiban yang secara hukum didahulukan, yang berlaku untuk perusahaan-perusahaan secara umum. Pelunasan pada ayat 1 pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini. Pelunasan dipercepat atas utang sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini, diperbolehkan dengan mengirimkan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat tersebut dilakukan. Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat 3 atau ayat 4 di atas, terhadap pembayaran utang JBS wajib dilakukan rekonsiliasi terlebih dahulu antara JBS dengan Perseroan yang dalam hal ini diwakili oleh Corporate Finance and Investor Relation Group Perseroan dan Accounting and Tax Group Perseroan serta unit pembina terkait yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Perjanjian Pinjaman yang memuat nilai utang yang ditandatangani oleh
Page 7 OCR 0.927
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS para pihak, dalam hal ini Perseroan dapat diwakili oleh pejabat satu tingkat di bawah Direksi Perseroan. — Dalam hal JBS telah melunasi seluruh utang kepada kreditur, maka kreditur dan JBS akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham, maka JBS akan dapat melakukan pemenuhan pembayaran kewajiban fasilitas kredit pembiayaan DTT. Sedangkan kerugian bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah meningkatnya pengeluaran kas Perseroan. Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut : (Rp.000.000) Sebelum Transaksi 1 Setelah Transaksi KETERANGAN 30 Juni 2023 Penyesuaian 30 Juni 2023 ASET Aset Lancar Kas dan setara kas 6.610.621 (43.511) 6.567.109 Investasi jangka pendek 2.569.560 Oo 2.569.560 Piutang lain-lain 1.437.701 43.511 1.481.212 Persediaan 100.736 0 100.736 Biaya dibayar di muka dan uang muka- neto 134.429 0 134.429 Pajak dibayar dimuka 158.224 0 158.224 Dana dibatasi penggunaannya 78.694 o 78.694 Total Aset Lancar 11.089.965 0 11.089.965 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 0 0 0 Dana dibatasi penggunaannya 126.937 0 126.937 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama - neto 9.504.447 0 9.504.447 Aset tetap - neto 373.705 kel 373.705 Properti investasi - neto 636.727 0 636.727 Aset takberwujud - neto 0 Oo Hak pengusahaan jalan tol 89.151.217 o 69.151.217 Lainnya 66.007 0 66.007 Goodwill 41.849 0 41.849 Aset keuangan lainnya - neto 349.695 0 349.695 Aset tidak lancar lainnya - neto 1.022.987 0 1.022.987 Total Aset Tidak Lancar 81.273.571 Kej 81.273.571 TOTAL ASET 92.363.536 0 92.363.536
Page 8 OCR 0.895
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi 1 Setelah Transaksi KETERANGAN 30 Juni 2023 Penyesualan: 30 Juni 2023 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liobilitas Jangka Pendek Utang usaha 182.206 0 182.206 Utang kontraktor 426.175 0 426.175 Utang pajak 193.103 0 193.103 Beban akrual 6.240.397 0 6.240.397 Utang bank 4.808.994 0 4.808.994 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 949.393 a 949.393 Utang lembaga keuangan bukan bank 333.137 0 333.137 Utang obligasi 1.100.350 1.100.350 Liabilitas pembebasan tanah 679.078 Ka 679.078 Utang sewa 69.625 0 69.625 Provisi pelapisan jalan tol 504.636 0 504.636 Pendapatan ditangguhkan 123.783 0 123.783 Liabilitas imbalan kerja 1.794 kel 1.794 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 761.198 0 761.198 Total Liabilitas Jangka Pendek 16.373.869 0 16.373.869 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan 1.888.975 0 1.888.975 Utang kontraktor jangka panjang 207.487 0 207.487 Beban akrual jangka panjang 395.258 Oo 695.258 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yg jatuh tempo Utang bank 42.686.997 0 42.686.997 Utang lembaga keuangan bukan bank 200.000 kol 200.000 Utang obligasi 898.653 0 896.653 Liabilitas pembebasan tanah 1.001.292 0 1.001.292 Utang sewa 76194 0 76.194 Provisi pelapisan jalan tol 593.866 0 593.866 Pendapatan ditangguhkan 0 0 0 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.309.434 0 1.309.434 Liabilitas derivatif 82.573 0 82.573 Liabilitas jangka panjang lainnya 223.971 0 223.971 Total Liabilitas Jangka Panjang 49.862.700 0 49.862.700 TOTAL LIABILITAS 66.236.569 kel 66.236.569 EKUITAS Modal saham 3.628.936 0 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non pengendali (49.408) 0 (49.408) Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 8.052.783 0 8.052.783
Page 9 OCR 0.904
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi " Setelah Transaksi KETERANGAN 30 Juni 2023 Penyasualan. 30 Juni 2023 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalisasi dari aset keuangan pada nilai wajar (952.036) o (252.036) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilai arus kas (85.676) o (85.676) Pengukuran kembali obiitas imbalan kerja jangka ponjang (1.134.956) o (1.134.956) Ekuitas neto yang dapat diotribusikan kepada : 0 Pemilik entitas Induk 22428082 o 22.428.032 Kepentingan non pengendali 3.698.935 0 3.698.935 TOTAL EKUITAS 26.126.967 0 26.126.967 TOTAL LABILITAS DAN EKUITAS 92.365.536 0 92.363.538 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JBS memiliki pengaruh pada besarnya aset lancar Perseroan berupa pengurangan saldo kas dan setara kas seria penambahan pada Ki aldo piutang lain-lain dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 43,51 Miliar. Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JBS, yang akan digunakan untuk melunasi Fasilitas Kredit untuk pembiayaan DTT pembebasan lahan untuk Ruas Tol Balikpapan-Samarinda berdasarkan Perjanjian Kredit DTT. Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2023, yang direviu oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 26.126.967.000.000,-. Dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, Perseroan dan JBS sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan kepada JBS adalah sebesar Rp. 43.511.486.767,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 0,1796 dari total ekuitas Perseroan Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JBS sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JBS dengan porsi kepemilikan sebesar 67,3996. Berikut adalah susunan pemegang saham JBS per 30 Juni 2023 :
Page 10 OCR 0.921
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Susunan Pemegang Saham JBS Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar Nilai Komposisi Saham (Rp. 000.000,-) (0) PT Jasa Marga (Persero), Tbk 2.408.877 2.408.877 67,39K PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 853.798 653.798 18,299 PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 491.633 491.633 13,7590 PT Bangun Tjipta Sarana 20.100 20.100 0,566 Jumlah 3.574.408 3.574.408 100,009 Sumber : Laporan Keuangan /nhouse JBS per 30 Juni 2023 Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JBS tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Terkait Dana Talangan Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda adalah sebesar 8,096 per tahun. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan fol adalah sebesar 5,254 - 12,006. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.
Page 11 OCR 0.909
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk melunasi Fasilitas Kredit untuk pembiayaan Dana Talangan Tanah (DTT). Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran iransaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda adalah wajar. Hormat kami, Ng KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN Hang Budi Syafaat, ST, MM, MAPPI (Ceri) Pemimpin Rekan Ijin Penilai No. : B-1.09.00191 MAPPI No. : 00-5-01254 No. Register — : RMK-2017.00178 STTDOJKPM : STTD.PB-07/PJ-1/PM.02/2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
518 ms
13 Sep 2026 17:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}