Skip to content
Back to announcement

20231219_TGUK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31560746_lamp1.pdf

Other Text extracted TGUK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                               KETERBUKAAN INFORMASI
                              KEPADA PEMEGANG SAHAM
                  SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                  PT PLATINUM WAHAB NUSANTARA Tbk. (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak menerima informasi
atas adanya keberatan dari pihak tertentu sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik atau penasehat
profesional lainnya




          PT PLATINUM WAHAB NUSANTARA Tbk.

                                  Kegiatan Usaha Utama:
                     Bergerak dalam Bidang Kedai Makanan dan Minuman
                         Berkedudukan di Tangerang Selatan, Banten


                                          Kantor Pusat:
                               Ruko Golden Square Blok GS No.2
                  Jl.Ciater Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Serpong
                              Tangerang Selatan, Banten 15321
                                   .Telepon: (021) 53160311
                                    Website: www.teguk.co.id
                            Email : corporatesecretary@teguk.co.id



Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 18 Desember 2023




                                        Maulana Hakim
                                        Direktur Utama
Page 2
                                   DEFINISI

Hasil Studi Kelayakan      :   Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI
                               oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Dasa’at,
                               Yudistira dan Rekan dengan laporan No. 00151/2.0041-
                               00/BS/04/0384/1/XI/2023
                               /2.0110-01/BS/04/0384/1/XII/2023 tanggal 8 Desember
                               2023.
OJK                        :   Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
                               independen yang mempunyai fungsi, tugas dan
                               wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                               penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-
                               undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
POJK No. 15/POJK.04/2020       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                               Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                               Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                               Perusahaan Terbuka
POJK No. 17/POJK.04/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                               Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                               Perubahan Kegiatan Usaha.
PJOK No. 35/POJK.04/2020       Peraturan    Otoritas     Jasa     Keuangan Nomor
                               35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                               Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
SEOJKNo.17/SEOJK.04/2020       Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                               No.17 /SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
                               Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
Perseroan                  :   Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang
                               dalam hal ini adalah PT Platinum Wahab Nusantara Tbk.,
                               berkedudukan di Tangerang Selatan, suatu perseroan
                               terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
                               dan undang-undang Negara Republik Indonesia.
Penambahan KBLI            :   Berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam
                               Perseroan, yaitu:
                               1. KBLI 642 adalah perusahaan yang menguasai aset
                                  dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
                                  utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
                                  "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
                                  usaha perusahaan subsidiarinya. perusahaan ini tidak
                                  mencakup       kegiatan  manajemen     perusahaan,
                                  perencanaan strategi, dan pembuat keputusan
                                  perusahaan
                               2. KBLI 6420 adalah perusahaan yang menguasai aset
                                  dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
                                  utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
                                  "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
                                  usaha perusahaan subsidiarinya. Subgolongan ini
                                  tidak mencakup : - Kegiatan manajemen perusahaan,
                                  perencanaan strategi dan pembuat keputusan
                                  perusahaan
                               3. KBLI 64200 adalah perusahaan yang menguasai aset
                                  dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
                                  utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
                                  "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
                                  usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
                                  mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors)
                                  dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
                                  dan akuisisi perusahaan
                                        2
Page 3
I. PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berupa penambahan bidang
usaha baru sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan KBLI di pembukaan
Keterbukaan Informasi ini yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 5 January
2024 (“RUPSLB”).

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan
Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha
kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung
kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam
hal ini berupa penambahan KBLI No. 642, 6420, dan 64200 untuk aktivitas perusahaan
holding yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

 II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

1. Riwayat Singkat Perseroan

   PT Platinum Wahab Nusantara (Perseroan) didirikan berdasarkan Akta No. 16 tanggal 6
   Juni 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., notaris di Kota
   Tangerang. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
   Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0029700.AH.01.01.TAHUN 2018, tanggal
   12 Juni 2018. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan,
   yaitu berdasarkan Akta Notaris Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., No. 90 tanggal 21
   Desember 2022 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   0016295.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 15 Maret 2023 dan telah diberitahukan kepada
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0040410, tanggal 14 Maret 2023 dan Penerimaan
   Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0100842, tanggal 14 Maret 2023,
   bahwa menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana atas
   saham-saham dalam Perseroan kepada Masyarakat. Perseroan mencatatkan saham
   Perseroan pada Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2023.

   Perseroan memulai kegiatan komersilnya sejak Tahun 2018, dengan mengoperasikan
   menggunakan merek dagang "Teguk". Merek Dagang tersebut telah mendapatkan
   Sertifikat Merek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. Pengumuman
   BRM1847A, jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 14 September 2018 sampai
   dengan tanggal 14 September 2028, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.

   Pengendali dan pengurusan sehari-hari Perseroan dilakukan oleh Maulana Hakim dan
   Najib Wahab Mauluddin (sebagai pemegang saham pengendali sebesar masing-masing
                                          3
Page 4
  50% pada entitas induk "PT Dinasti Kreatif Indonesia"), penunjukan tersebut sebagai
  direktur dan komisaris/personal pengendali telah ditetapkan oleh para pemegang saham
  berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 27 November
  2020.

2. Kegiatan Usaha Perseroan

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan
  meliputi bidang perdagangan, Penyediaan Akomodasi dan penyediaan makan minum dan
  Restauran. Namun kegiatan usaha perseroan yang benar-benar dijalankan adalah dalam
  bidang Kedai Makanan dan Kedai Minuman

  Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
  mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
  Penambahan KBLI.

  a. Struktur Permodalan

  Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
  adalah sebagai berikut :




  b. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
  50 tanggal 14 Maret 2023 dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,M.Kn, Notaris di
  Jakarta, dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi
  Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
  0016295.AH.01.02.tanggal 15 Maret 2023, susunan pengurus Perseroan pada saat
  Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :

  Dewan Komisaris
  Komisaris                       :     Najib Wahab Mauluddin
  Komisaris Independen            :     Wijanarko SE, AK

  Direksi
  Presiden Direktur               :     Maulana Hakim
  Direktur                        :     Epi Nopianti




                                          4
Page 5
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan                      No.    00151/2.0041-
00/BS/04/0384/1/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023

Perseroan telah menunjuk KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan, sebagai Penilai Independen untuk
penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Perseroan dengan tanggal pisah batas
(cut off date) adalah per 30 September 2023.

Maksud dan Tujuan
Laporan Studi Kelayakan bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas
penambahan Kegiatan Usaha Utama Menjadi Perusahaan Holding Perusahaan sesuai dengan KBLI
No. 642,6420, dan 64200 untuk aktivitas perusahaan holding dimana TGUK berencana menjadi
perusahaan holding dan akan mendirikan anak usaha dengan kegiatan usahanya yaitu sebagai Jasa
Kontraktor.
Laporan Studi kelayakan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII
Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.


Metodologi

Metode yang digunakan dalam menyusun laporan Studi Kelayakan ini adalah:
   Pengumpulan data-data primer dari TGUK yang terkait dengan rencana penambahan
     kegiatan usaha yang meliputi data-data yang terkait dengan rencana penambahan kegiatan
     usaha.
   Analisis makro ekonomi, analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut
     terhadap kinerja TGUK yang menambah kegiatan usaha holding di masa mendatang.
   Analisis kelayakan pasar ini membahas mengenai jasa kontraktor sesuai dengan rencana
     penambahan kegiatan usaha.
   Analisis teknis Perseroan dalam merealisasikan rencana penambahan kegiatan usahanya
     menjadi perusahaan yang juga menawarkan jasa kontraktor melalui perusahaan anak
     (TGUK sebagai perusahaan holding) semulanya terbatas pada makanan dan minuman.
   Analisis pola bisnis menunjukan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha TGUK masih
     bisa mendukung dengan bisnis existing.
   Analisis model manajemen yang menunjukan kesanggupan manajeman TGUK untuk
     menangani rencana penambahan kegiatan usaha TGUK, dalam hal ini merupakan kesiapan
     Sumber Daya Manusia.
   Analisis keuangan yang dilihat dari laporan keuangan historis serta prospektif TGUK untuk
     mengevaluasi kelayakan penambahan kegiatan usaha TGUK.
   Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakanpenambahan
     kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indikator Net Present Valuve
     (NPV), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), dan Break Even dan Return on
     Investment (ROI).

   Pembatasan

    Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis KJPP DYR atas rencana penambahan
      Kegiatan Usaha TGUK yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan
                                      5
Page 6
      ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
      Materal dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
      dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
      No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
      di Pasar Modal
     Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan pertimbangan
      manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
     Penyusunan laporan studi ini merupakan intepretasi KJPP atas data dan informasi yang
      diperoleh dan tersedia yang KJPP anggap benar pada saat penyusunan laporan ini
      dilakukan. Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi sesuai
      atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi tersebut, seperti
      diberlakukannya peraturan-peraturan pemerintah yang baru maupunperubahan-perubahan
      penting di manajemen, bidang politik, sosial dan ekonomi.
     KJPP tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki olehTGUK.
     KJPP berasumsi bahwa TGUK telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
      perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai dengan
      peraturan yang berlaku.
     KJPP telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
      penyusunan Studi Kelayakan.
     KJPP mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan keuangan
      audit per cut off date, peroleh dari manajemen.
     Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
     KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian
      (fiduiary duty).
     KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan dan
      kewajaranproyeksi keuangan.
     KJPP bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup, dan karenanyatidak
      bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan
      permasalahan lingkungan.
     Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
     KJPP bertanggung jawab pada laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir dari laporan
      ini.

Analisis Kelayakan Pasar


Konstruksi merupakan salah satu sektor yang berkontribusi terhadap terhadap PDB Indonesia.
Pada tahun 2023 ini, sektor konstruksi memberikan kontribusi positif. Pertumbuhan ekonomi global
tahun 2023 diproyeksikan tumbuh melambat dari tahun 2022. Sementara itu, negara berkembang
diproyeksikan tumbuh di atas pertumbuhan. Sebagian besar lapangan usaha tumbuh positif pada
Triwulan 3-2023. Menurut Data BPS pada Data Distribusi Dan Pertumbuhan PDB Menurut
Lapangan Usaha, Leading sectors ekonomi Indonesia seperti Industri Pengolahan, Pertanian,
Perdagangan, Pertambangan, dan Konstruksi terus tumbuh.




                                            6
Page 7
Data Distribusi Dan Pertumbuhan PDB Menurut Lapangan Usaha




                                         Sumber:BPS


Pada sektor ini, konstruksi terlihat mengalami pertumbuhan yang solid didorong oleh peningkatan
realisasi belanja modal pemerintah, dan aktivitas pembangunan yang dilakukan pihak swasta dan
rumah tangga.




Di Indonesia, Pertumbuhan Industri Konstruksi tercermin dari adanya pembangunan pada provinsi
Kalimantan Timur yang mencapai 16,26% didorong oleh proyek pembangunan Ibu Kota Negara
(IKN) yang tecermin dari peningkatan realisasi pengadaan semen. Slanjutnya disusul oleh Provinsi
Riau dengan pertumbuhan sebesar 15,89%, Jambi sebesar 13,93%, Kepulauan Bangka Belitung
sebesar 13,90% dan Kepulauan Riau sebesar 13, 89%. Dari sisi produksi, pertumbuhan ekonomi
Triwulan 3-2023 terutama bersumber dari Industri Pengolahan, Transportasi dan Pergudangan
serta Konstruksi. Industri Pengolahan tumbuh sebesar 5,20%, lebih tinggi dibandingkan
pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selama Agustus 2022–Agustus 2023, Lapangan Usaha
Akomodasi & Makan Minum, Konstruksi, dan Pertanian menyerap tenaga kerja terbanyak, yaitu
masing-masing sekitar 1,18 juta orang, 0,77 juta orang, dan 0,75 juta orang




                                            7
Page 8
Industri kontraktor tidak hanya bertanggung jawab atas pembangunan fisik, tetapi juga memiliki
dampak yang luas pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dari pembangunan infrastruktur
hingga inovasi teknologi, dari penciptaan lapangan kerja hingga keberlanjutan lingkungan, industri
kontraktor memainkan peran penting dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi
masyarakat global. Perhatian terus menerus terhadap praktik yang berkelanjutan dan teknologi
inovatif menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan dan kemajuan industri kontraktor di masa
mendatang.

Peran dan Tanggung Jawab Industri Kontraktor :

1. Perencanaan dan Desain: Sebelum memulai sebuah proyek konstruksi, kontraktor harus terlibih
   dahulu merencanakan dan merancang proyek tersebut. Ini mencakup pengembangan gambar
   teknis, perhitungan struktural, dan pemilihan bahan yang akan digunakan.
2. Lelang dan Penawaran: Kontraktor sering mengikuti lelang untuk memenangkan         kontrak
   konstruksi. Mereka harus menyusun penawaran yang kompetitif berdasarkan biaya dan
   jadwal yang realitis.
3. Konstruksi Fisik: Ini adalah tahap utama di mana kontraktor bertanggung jawab untuk
   membangun proyek sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah disepakati. Mereka
   harus mengatur tenaga kerja, peralatan, dan bahan-bahan yang diperlukan.
4. Manajemen Proyek: Kontraktor harus mengelola proyek dari awal hingga akhir. Ini mencakup
   perencanaan jadwal, pengawasan pelaksanaan, manajemen biaya, dan komunikasi dengan
   pemilik proyek.
5. Kualitas dan Keamanan: Kontraktor harus memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan
   kualitas yang tinggi dan mematuhi standar keamanan yang ketat. Keamanan pekerja dan
   pengguna akhir adalah prioritas utama.
6. Perizinan dan Peraturan: Kontraktor harus memahami dan mematuhi perizinan dan peraturan
   pemerintah setempat dan nasional yang berlaku untuk proyek-proyek konstruksi.
7. Pemeliharaan dan Perbaikan: Setelah selesai, beberapa proyek memerlukan pemeliharaan
   dan perbaikan berkala. Kontraktor dapat bertanggung jawab untuk melaksanakan
   pemeliharaan ini sesuai dengan kontrak.
8. Keberlanjutan: Dalam era yang semakin berfokus pada keberlanjutan, kontraktor juga memiliki
   tanggung jawab untuk mempertimbangkan dampak lingkungan dari proyek-proyek mereka dan
   mencari cara untuk mengurangi jejak karbon.
                                              8
Page 9
 Perkembangan Industri Kontraktor

  Industri kontraktor terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan
  kebijakan, dan pergeseran dalam tuntutan pelanggan. Beberapa perkembangan terkini dalam
  industri kontraktor termasuk:

  1. Penggunaan Teknologi Canggih: Teknologi seperti Building Information Modeling (BIM),
     drone, robot, dan perangkat lunak manajemen proyek telah mengubah cara kontraktor
     merencanakan, mengelola, dan melaksanakan proyek konstruksi.
  2. Keberlanjutan dan Ramah Lingkungan: Semakin banyak perhatian diberikan pada proyek-
     proyek konstruksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kontraktor harus
     mempertimbangkan penggunaan 8bahan daur ulang, efisiensi energi, dan mitigasi dampak
     lingkungan.
  3. Pembangunan Berbasis Kemitraan: Model pembangunan berbasis kemitraan antara sektor
     publik dan swasta semakin populer untuk mendanai dan mengelola proyek-proyek besar.
  4. Tenaga Kerja Multikultural dan Multinasional: Proyek-proyek konstruksi sering melibatkan
     tenaga kerja dari berbagai negara, budaya, dan latar belakang. Ini memerlukan manajemen
     yang inklusif dan adaptif.

  Industri kontraktor telah mengalami perkembangan signifikan sepanjang sejarahnya, dari
  metode konstruksi tradisional hingga perubahan revolusioner dalam teknologi dan praktek
  manajemen proyek. Perkembangan ini terus berlanjut dengan respons terhadap tuntutan pasar,
  perubahan teknologi, dan peningkatan kesadaran akan keberlanjutan. Pada awalnya, industri
  kontraktor dimulai dengan teknik dan metode konstruksi yang sederhana. Pekerjaan dilakukan
  secara manual menggunakan alat sederhana dan bergantung pada keahlian tenaga kerja.
  Namun, seiring berjalannya waktu, teknologi dan proses konstruksi mengalami evolusi
  signifikan. Perkembangan dalam teknologi material, penggunaan mesin, dan alat-alat modern
  mengubah cara proyek konstruksi dijalankan.

  Revolusi Industri membawa perubahan besar dengan diperkenalkannya mesin-mesin seperti
  mesin uap, yang memungkinkan proyek-proyek skala besar dilakukan dengan lebih efisien.
  Seiring dengan itu, perkembangan dalam bahan bangunan, teknologi manufaktur, dan teknik
  konstruksi mengubah wajah industri kontraktor. Seiring dengan perkembangan teknologi,
  praktik manajemen proyek juga berkembang. Pengenalan manajemen proyek yang efisien,
  seperti metode Critical Path Method (CPM) dan Program Evaluation Review Technique (PERT),
  membantu perencanaan dan pengendalian proyek secara lebih sistematis.

  Perkembangan industri kontraktor tidak hanya terbatas pada aspek teknis, manajerial, atau
  lingkungan. Terdapat juga perubahan dalam dinamika hubungan antara pemerintah, sektor
  swasta, dan masyarakat. Semakin banyak terjadi kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam
  mendanai dan mengelola proyek-proyek besar yang berdampak signifikan pada pembangunan
  infrastruktur. Kemitraan semacam ini memungkinkan peningkatan akses terhadap sumber daya
  dan modal, serta mempercepat proses pengambilan keputusan. Ini membantu dalam
  mendukung proyek-proyek yang mungkin tidak dapat dijalankan oleh satu entitas saja. Selain
  itu, perkembangan juga terlihat dalam pendekatan keterlibatan masyarakat yang lebih kuat.
  Partisipasi publik dan keterlibatan komunitas lokal semakin diintegrasikan dalam perencanaan
  dan pelaksanaan proyek, memungkinkan proyek-proyek yang lebih sesuai dengan kebutuhan
  lokal dan mendapat dukungan lebih luas.

  Perkembangan industri kontraktor mencakup berbagai aspek, dari teknologi sampai
  manajemen, sehingga perhatian yang semakin meningkat pada keberlanjutan dan keterlibatan
  masyarakat. Evolusi ini mencerminkan respons terhadap tuntutan pasar, perkembangan
  teknologi, serta semakin meningkatnya kesadaran akan perlunya praktik konstruksi yang lebih
  berkelanjutan dan inklusif. Dalam hal ini, TGUK berencana untuk mengembangkan usaha dalam
  bidang jasa kontraktor yaitu membangun outlet-outlet gerai makanan dan minuman. Dalam
  perkembangan saat ini, di Indonesia, gerai makanan dan minuman sangat banyak dibutuhkan.
                                           9
Page 10
  Untuk sementara ini, TGUK sudah menjalankan usaha pembangunan gerai untuk outlet-outlet
  “Teguk”.

 Strategi Pemasaran

  Strategi pemasaran yang dilakukan oleh manajemen adalah awalnya dengan melakukan
  pembangunan internal yaitu dengan mengerjakan pembangunan gerai-gerai Teguk yang
  terdapat di Indonesia. Dengan berhasilnya lini bisnis kontraktor TGUK ini, dapat diharapkan
  kedepannya perusahaan dapat mengerjakan pembangunan diluar gerai-gerai Teguk.

Analisis Kelayakan Teknis

 Kapasitas Anak Usaha TGUK
  Anak usaha TGUK yang rencana nya akan didirikan sebagai jasa kontraktor, memiliki 3
  Karyawan Kunci yang seluruh nya memiliki pengalaman dibidang pembangunan dan renovasi
  store. 3 karyawan kunci tersebut merupakan karyawan TGUK saat ini yang kemudian akan
  dikaryakan di anak usaha yang baru. Potensi pelanggan yang akan menggunakan jasa lebih
  dikhususkan ke pembangunan gerai Teguk, sehingga secara kapasitas pengerjaan lapangan
  dapat menggunakan tenaga lepas harian mengingat gerai bukan merupakan sebuah bangunan
  yang kompleks (seperti tukang bangunan untuk merenovasi kecil, tukang cat, tukang las, dan
  lainnya). Karyawan kunci lebih kepada administrasi dan manajerial pengawasan lapangan.

  Potensi pelanggan yang akan menggunakan jasa lebih dikhususkan ke pembangunan gerai
  Teguk, sehingga secara kapasitas pengerjaan lapangan dapat menggunakan tenaga lepas
  harian mengingat gerai bukan merupakan sebuah bangunan yang kompleks (seperti tukang
  bangunan untuk merenovasi kecil, tukang cat, tukang las, dan lainnya). Karyawan kunci lebih
  kepada administrasi dan manajerial pengawasan lapangan.

 Ketersediaan dan kualitas sumber daya
  Dalam bidang jasa kontraktor, khususnya kontraktor untuk pembangunan dan pemeliharaan
  gerai, ketersediaan sumber daya cukup melimpah disekitaran gerai yang akan dibangun dan
  pemenuhan kualitas sumber daya tidak terlalu membutuhkan keahlian khusus mengingat gerai-
  gerai minuman tersebut relative merupakan bangunan yang sederhana. Karyawan kunci
  memiliki pengalaman dibidang manajerial dan teknis di bisnis yang serupa.


Analisis Kelayakan Pola Bisnis

 Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai
  Dengan adanya kemampuan untuk mengelola bisnis kontraktor, TGUK melalui rencana
  penambahan kegiatan usahanya menjadi perusahaan holding, berencana akan melakukan
  pembangunan gerai “Teguk” lainnya serta perawatan atas outlet “Teguk” yang sudah ada melalui
  anak usaha dan diharapkan dapat melakukan pembangunan lain diluar gerai “Teguk”. Dengan
  begitu manajemen meyakini rencana penambahan kegiatan usaha berupa perusahaan holding
  dimana dengan mendirikan anak usaha bisnis kontraktor ini akan membawa keuntungan bagi
  TGUK. Dengan memiliki anak usaha ini, TGUK dapat lebih lengkap memiliki “infrastruktur”
  penunjang yang dapat mendukung bisnis utama TGUK.

 Keunggulan Kompetitif
  Saat ini, TGUK telah memiliki gerai makanan dan minuman sebanyak 161 gerai di daerah
  Jabodetabek, Bandung, Karawang, Cirebon, Garut, Tasik, Sukabumi serta memiliki potensi
  pengembangan di masa mendatang. Kondisi ini dapat memberikan kontribusi terhadap
  keunggulan kompetitif bagi TGUK dalam rencana penambahan kegiatan usaha menjadi
  perusahaan holding dengan mendirikan anak usaha di bidang kontraktor ini akan melengkapi
  bisnis TGUK.

                                           1
                                           0
Page 11
  Pada dasarnya TGUK merupakan perusahaan yang bergerak dibidang FnB yang dimana TGUK
  memiliki banyak gerai dan juga memiliki potensi pengembangan gerai di masa mendatang. Di
  sisi lain, setiap pembangunan gerai dan pemeliharaan gerai ini juga merupakan potensi bisnis
  pendukung usaha yang dapat dipertimbangkan sebagai keunggulan kompetitif bagi anak usaha
  yang baru (keunggulan kompetitif sebuah usaha baru yang selain masih terdapat potensi di luar
  grup namun juga memiliki captive market dari induk usaha).

  Selama ini, teknis pembangunan dan pemeliharaan dilakukan oleh kontraktor luar yang diawasi
  oleh TGUK, sehingga meskipun TGUK bergerak di bidang FnB namun sedikit banyak tim TGUK
  sudah memiliki pengalaman dalam melakukan supervisi dalam setiap proses pembangunan
  atau pemeliharaan yang dilakukan pihak ketiga tersebut. Hal ini juga menjadi salah satu faktor
  yang dapat memberikan kontribusi terhadap keunggulan kompetitif anak usaha yang baru.

 Kemampuan Pesaing untuk Meniru Produk
  Bisnis kontraktor merupakan industri yang umum, sehingga persaingan tentunya akan tetap
  terbuka. Mempertimbangkan fokus utama dari kontraktor ini adalah kepada pembangunan dan
  perawatan gerai makanan dan minuman, maka manajemen berkeyakinan pengalaman TGUK
  yang menjalankan bidang usaha makanan dan minuman dapat menjadi nilai unik dan nilai
  tambah yang dapat memitigasi kemampuan pesaing dalam meniru produk.

Analisis Kelayakan Model Manajemen

 Ketersediaan Tenaga Kerja
  Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang
  usaha sesuai dengan KBLI No. 642,6420, dan 64200 untuk aktivitas perusahaan holding dimana
  TGUK berencana menjadi perusahaan holding dan akan mendirikan anak usaha dengan
  kegiatan usahanya yaitu sebagai Jasa Kontraktor. TGUK memiliki sumber daya manusia dan
  manajemen yang kompeten dan memadai.

  Sumber Daya Manusia yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan operasional anak usaha
  kontaktor TGUK saat ini 3 (tiga) orang karyawan tetap yang mana memiliki kapasitas ataupun
  pengalaman yang memadai. 3 karyawan kunci tersebut merupakan karyawan TGUK saat ini
  yang kemudian akan dikaryakan di anak usaha yang baru.

  Struktur organisasi TGUK sudah cukup memadai untuk model manajemen untuk menjadi
  perusahaan holding yang mendirikan anak usaha di bidang kontraktor .

 Manajemen Risiko
  Seperti halnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan lainnya, kegiatan usaha yang
  dilakukan oleh TGUK melalui penambahan kegiatan usahanya bidang ini tidak terlepas dari
  faktor risiko usaha yang disebabkan oleh berbagai faktor dan pada akhirnya dapat
  mempengaruhi tingkat pertumbuhan dan kesehatan perusahaan, sebagai berikut :

  a. Risiko Modal
     Pada dasarnya hampir semua bidang bisnis memerlukan adanya modal penunjang bisnis,
     bisnis ini dapat dikatakan sebagai bisnis yang membutuhkan modal yang cukup mengingat
     hasil dari bisnis ini pun juga sangat menguntungkan. Sehingga risiko bisnis terkait modal ini
     merupakan hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan karena modal yang dikeluarkan
     bisa tidak membawa keuntungan sesuai yang diharapkan manajemen. Untuk memitigasi ini,
     dapat dilakukan dengan pola pembayaran termin untuk setiap proyek yang akan
     dilaksanakan.

  b. Risiko Keuangan
     Fluktuasi harga material,    biaya    tenaga kerja, atau perubahan kebijakan ekonomi
     bisa berdampak pada biaya proyek. Keterlambatan pembayaran dari klien atau biaya yang
     melebihi perkiraan awal proyek juga merupakan risiko keuangan yang signifikan. Risiko
                                            1
                                            1
Page 12
      keuangan ini, dapat dimitigasi dengan pola kontrak yang jelas, yang didukung proses
      penagihan yang memadai terkait dengan pembayaran termin untuk setiap proyek.

  c. Risiko Teknis
     Kualitas hasil kerja yang buruk, perubahan desain yang tidak terduga, atau ketidaksesuaian
     spesifikasi teknis bisa menjadi risiko teknis yang mempengaruhi keberhasilan proyek. Risiko
     ini dapat dimitigasi dengan pengalaman proses pembangunan gerai-gerai TGUK di masa
     lalu.

  d. Risiko Waktu
     Keterlambatan dalam jadwal konstruksi bisa mengakibatkan biaya tambahan dan dampak
     pada hubungan dengan klien. Perubahan cuaca, masalah keberadaan material, atau
     masalah perizinan dapat menyebabkan keterlambatan. Untuk memitigasi ini, dapat
     dilakukan dengan membuat perencanaan yang lebih matang.

 Manajemen kekayaan intelektual (intellectual property)
    Penambahan kegiatan usaha menjadi perusahaan holding dengan mendirikan anak usaha
    di bidang kontraktor tidak diperlukan manajemen kekayaan intelektual di anak usaha.
    Kontraktor hanya melakukan pelaksanaan teknis dalam      pembangunan         dan
    pemeliharaan gerai.

Analisa Kelayakan Keuangan

    Biaya Pendirian (Start Up Costs)
     Biaya pendirian dalam proyeksi sebesar Rp 500.000.000 yang terdiri atas biaya pendirian
     sebesar Rp46.200.000, biaya pembelian peralatan dianggarkan sebesar Rp350.000.000,
     serta kas sebesar Rp 103.800.000 yang digunakan untuk alokasi reserves cash sebagai
     dana pendukung modal kerja awal.

    Modal Kerja;
     Di awal pendirian, perusahaan memiliki kas sebesar Rp 103.800.000, hal ini cukup untuk
     mencukupi kebutuhan perputaran modal kerja (perputaran piutang usaha dan utang usaha).

    Sumber Pembiayaan;
     Sumber dana dari kebutuhan investasi ini berasal dari kas TGUK, sehingga memungkinkan
     TGUK untuk menambah investasi ini.
     Dalam rangka penambahan Kegiatan Usaha investasi yang diperlukan berasal dari kas
     TGUK, dimana kas TGUK per 30 September 2023 tercatat sebesar Rp 11.788.868.181
     sedangkan investasi untuk penambahan kegiatan usaha yang diperlukan sebesar
     Rp500.000.000 sehingga investasi dapat dipenuhi dari kas yang ada.

    Biaya Operasional;
     Biaya operasional terdiri dari :
     o Beban sewa kantor selama masa proyeksi 5 tahun rata-rata sebesar Rp45.201.758.
         Beban sewa kantor ini adalah untuk sewa tempat operasional administrasi anak usaha
         yang baru.
     o Biaya Admin dan administrasi selama masa proyeksi 5 tahun rata-rata sebesar
         Rp638.019.721. Beban admin dan administrasi ini adalah untuk biaya gaji dan upah.
     o Beban Penyusutan selama masa proyeksi 5 tahun rata-rata sebesar Rp 90.381.250.

     Analisis Titik Impas (Break Even Analysis);
      Untuk mengetahui sebuah titik dimana biaya atau pengeluaran dan pendapatan adalah
      seimbang sehingga tidak ada kerugian atau keuntungan, maka dilakukan analisis break
      event. Berikut break event dengan adanya penambahan usaha :

                                           1
                                           2
Page 13
                Pada tahun 2023, hanya tersisa 3 bulan dimana dalam rentang tersebut masih juga terdapat
                proses administrasi pembentukan sehingga pada tahun 2023 hanya diproyeksikan satu
                pemeliharaan dan satu pembangunan. Pada tahun 2024, sudah mulai berjalan normal
                dengan tetap mengedepankan prinsip ke hati-hatian dimana diproyeksikan di tahun awal
                anak usaha baru ini mulai memelihara masing-masing dua gerai perbulan (24 gerai / tahun)
                baik untuk yang permanen gerai dan kontainer gerai. Selain itu, diproyeksikan
                pembangunan satu gerai kontainer per bulan (12 gerai/tahun) dan pembangunan rata-rata
                sekitar tiga gerai permanen per dua bulan (18 gerai/tahun). Asumsi ini, disusun dengan
                prinsip kehati-hatian dimana hanya masih sebagian dari potensi pembangunan atau
                pemeliharaan gerai TGUK (Induk Usaha) yang hanya dikerjakan oleh anak usaha yang
                baru.


               Analisis Profitabilitas (Overall Profitability);
                Untuk mengukur kemampuan perusahan dalam menghasilkan laba, berikut Profitability
                yang dihasilkan :

                         202             2024               2025               2026            2027                 2028
   Keterangan             3
                       Okt-Des        Jan - Des        Jan - Des             Jan – Des       Jan - Des        Jan - Des
Gross Profit          15.525.000     843.300.000     1.002.936.600         1.119.618.900   1.377.975.600    1.439.156.700
Margin
Operating Profit      (58.671.574)    58.921.111      159.862.044          211.646.050     400.212.237       384.926.557
Margin
Net Profit Margin     (58.671.574)    58.866.213      124.692.395          165.083.919     312.165.545       300.242.714

               Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment).


                                      2023         2024            2025          2026         2027           2028
                Keterangan
                                     Okt-Des    Jan - Des      Jan - Des       Jan – Des    Jan - Des      Jan - Des
         Return On Asset, ROA        -12,90%      8,61%         14,79%          15,98%       22,27%         17,51%
         Return On Equity, ROE       -13,29%     11,77%         19,95%          20,90%       28,32%         21,41%


         Analisis Kelayakan Proyek

         Analisis kelayakan proyek, dilakukan dengan membandingakan antara pengorbanan ekonomis
         yang dilakukan TGUK dalam kaitannya penambahan kegiatan usaha berupa jasa kontraktor
         dengan nilai Investasi sebesar Rp396.200.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu
         rupiah) merupakan Biaya Pendirian dan Biaya Pembelian Peralatan diluar alokasi reserves cash
         sebagai dana pendukung modal kerja awal.

        Kelayakan dari Penambahan Kegiatan Usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
        diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan Kegiatan Usaha yang dihitung dari dari Free
        Cash Flow To Equity TGUK sebagai jasa kontraktor. Yang selanjutnya di bandingkan dengan
                                                  1
                                                  3
Page 14
 Initial investment. Berdasarkan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha dengan
 mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai
 berikut :

 ▪ Net Present Value (NPV) : Rp396.575.322
 ▪ Internal Rate of Return (IRR) : 26,54% (lebih tinggi dari tingkat diskonto 9,60%)
 ▪ Profitability Index (PI) : 1,40
 ▪ Payback Period (PP) : 4 Tahun 5 Bulan

 Net Present Value (NPV) adalah perbedaan antara nilai sekarang dari arus kas yang masuk dan
 nilai sekarang dari arus kas keluar pada sebuah waktu periode. NPV biasanya digunakan untuk
 alokasi modal untuk menganalisa keuntungan dalam sebuah proyek yang akan dilaksanakan. NPV
 positif menandakan bahwa proyeksi pendapatan yang dihasilkan oleh sebuah proyek atau investasi
 melebihi dari proyek biaya yang dikeluarkan. Berdasarkan perhitungan dan analisa yang dilakukan
 menunjukkan bahwa NPV sebesar Rp396.575.322. Nilai NPV yang dihasilkan >0 yang mana
 menunjukkan bahwa proyek tersebut layak untuk direalisasikan.

 Internal Rate Of Return (IRR) adalah tingkat suatu investasi di mana pada saat itu NPV adalah nol.
 Suatu investasi dapat dikatakan layak dan menguntungkan untuk dijalankan apabila nilai IRR lebih
 besar dari Cost of Capitaly yang ditentukan.Analisa IRR pada studi kelayakan penambahan
 kegiatan usaha ini menunjukkan bahwa nilai perhitungan adalah 86,03%. Dari hasil tersebut
 menunjukkan bahwa IRR yang diperoleh lebih besar dibandingkan dengan tingkat diskonto
 (discount rate) yang ditetapkan, yaitu sebesar 26,54% sehingga proyek tersebut Layak untuk
 direalisasikan.

 Profitability Index (PI) adalah metode penghitungan kelayakan proyek dengan membandingkan
 antara jumlah present value nilai arus kas dengan nilai investasi dari proyek. Berdasarkan
 perhitungan dan analisa yang dilakukan menunjukkan bahwa PI > 1 yang mana investasi dapat
 diterima.

 Payback Period (PP) merupakan penentuan jangka waktu yang dibutuhkan untuk menutup initial
 investment dari suatu proyek dengan menggunakan cash flow yang dihasilkan dari proyek tersebut.
 Berdasarkan perhitungan dan analisa yang diperoleh, perusahaan akan mampu mengembalikan
 seluruh investasi sesudah berjalan selama 4 tahun 5 bulan.

 Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha sesuai dengan KBLI No.
642,6420, dan 64200 untuk aktivitas perusahaan holding dimana TGUK berencana menjadi
perusahaan holding dan akan mendirikan anak usaha dengan kegiatan usahanya yaitu sebagai
Jasa Kontraktor dengan mempertimbangkan aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, serta aspek keuangan, sehingga dapat disimpulkan rencana ini layak.

IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA


Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah memiliki 3
Karyawan Kunci yang seluruhnya memiliki pengalaman dibidang pembangunan dan renovasi store.
Potensi pelanggan yang akan menggunakan jasa lebih dikhususkan ke pembangunan gerai Teguk,
sehingga secara kapasitas pengerjaan lapangan dapat menggunakan tenaga lepas harian
mengingat gerai bukan merupakan sebuah bangunan yang kompleks (seperti tukang bangunan
untuk merenovasi kecil, tukang cat, tukang las, dan lainnya). Karyawan kunci lebih kepada
administrasi dan manajerial pengawasan lapangan


                                               1
                                               4
Page 15
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA

 Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak
 di dalam bidang perdagangan, penyediaan eceran untuk makanan dan minuman. Kegiatan usaha
 yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah kedai minuman dan makanan. Perseroan melalui
 Entitas Anak berencana untuk menambah kegiatan usaha, berupa perusahaan kontraktor yang
 menunjang perseroan dalam melakukan penambahan dan pengembangan gerai serta perawatan
 gerai di masa yang akan datang

 Selain itu Perseroan berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya
 Penambahan KBLI No. 642, 6420, dan 64200 untuk aktivitas perusahaan holding kemudian
 membentuk perusahaan kontraktor untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan Perseroan di
 masa mendatang.

VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada
 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh
 Perseroan pada:

           Tanggal    : 5 January 2024
           Waktu      : 10.00 wib s/d selesai
           Tempat     : Gedung Foresta Business Loft 5 no 25
                        Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan,
                        Kabupaten Tangerang, Banten 15331


Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah
sebagai berikut: Permohonan persetujuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, dengan menambahkan kegiatan usaha sebagaimana
tercantum di definisi Penambahan KBLI di dalam pembukaan Keterbukaan Informasi ini dan
pembahasan studi kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
 RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
 Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut:
 a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
    saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
    hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga)
    bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
 b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
    diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika
    RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian
    dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah
    sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
    hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
 c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
    tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak
    mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah
    dimanakuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas
    permintaan Perseroan. Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan
    di atas tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat
    diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
                                             1
                                             5
Page 16
  Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
  persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
  bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN

 Kebutuhan dana investasi untuk Rencana Transaksi Perseroan diasumsikan sebesar Rp 500.000.000 (Lima
 Ratus Juta Rupiah) berasal dari kas internal Perseroan yang akan digunakan oleh Perseroan untuk :




  Dengan adanya penambahan kegiatan usaha Jasa Kontraktor diharapkan dapat memberikan
  kontribusi tambahan rata-rata Laba Bersih TGUK sebesar 4,34% dengan asumsi rata-rata laba
  bersih anak perusahaan yang didapatkan selama 5 tahun sebesar Rp. 180.515.842 dibandingkan
  dengan laba bersih TGUK per September 2023 sebesar Rp. 4.157.948.212. dan diharapkan anak
  perusahaan akan memberikan kontribusi yang positif bagi TGUK di masa yang akan datang.
  erdasarkan proyeksi keuangan berkisar antara 0,37%-0,72% dengan asumsi penambahan gross
VIII. INFORMASI TAMBAHAN

 Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari
 dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 09.00-17.00), dengan alamat:

                       PT. PLATINUM WAHAB NUSANTARA TBK.
                             Ruko Golden Square Blok GS No.2
                Jl.Ciater Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Serpong
                            Tangerang Selatan, Banten 15321
                                 .Telepon: (021) 53160311
                                  Website: www.teguk.co.id
                          Email : corporatesecretary@teguk.co.id



                                Jakarta, 18 Desember 2023
                                        Hormat kami,
                                      Direksi Perseroan




                                               1
                                               6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published19 Dec 2023
Pages16
Characters48,132
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result