Skip to content
Back to announcement

20231218_BBRI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31560396_lamp2.pdf

Other Text extracted BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                  JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN
                  DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2023
             PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (‘Perseroan’) dengan ini mengumumkan kepada Pemegang
Saham rencana pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2023 sesuai dengan keputusan Rapat Direksi
dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan laporan keuangan yang berakhir pada 30
September 2023, Perseroan akan membagikan Dividen Interim Tahun Buku 2023 sebesar Rp84,-
(Delapan Puluh Empat Rupiah) per saham (‘Dividen Interim’). Adapun jadwal dan tata cara
pembagian Dividen Interim sebagai berikut:

 I.   Jadwal Pembagian Dividen Interim

      No                           Keterangan                                  Tanggal
       1   Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim       19 Desember 2023
       2   Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen Interim
           (cum Dividen):
               a. Pasar Reguler dan Negosiasi                              29 Desember 2023
               b. Pasar Tunai                                               3 Januari 2024
       3   Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen Interim
           (ex Dividen):
               a. Pasar Reguler dan Negosiasi                               2 Januari 2024
               b. Pasar Tunai                                               4 Januari 2024
       4   Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen Interim                3 Januari 2024
           (recording date)
       5   Pembayaran Dividen Interim                                       18 Januari 2024

II.   Tata Cara Pembayaran Dividen Interim

      1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening
         Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada penutupan perdagangan tanggal
         3 Januari 2024 (recording date).

      2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
         pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam
         Rekening Dana Nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal
         18 Januari 2024. Bukti pembayaran Dividen Interim akan disampaikan oleh KSEI kepada
         Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
         Saham membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
         dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’), pembayaran Dividen Interim
         akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham Warkat.




                Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Page 2
3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-
   perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
   a.   Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham
        Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (‘WP Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan
        pemotongan Pajak Penghasilan (‘PPh’) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada
        WP Badan DN tersebut.
   b.   Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
        Negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim
        tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
        yang tidak memenuhi ketentuan investasi dimaksud, maka akan dikenakan PPh sesuai
        dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PPh tersebut wajib disetor
        sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
        Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
        Kemudahan Berusaha beserta aturan perpajakan pelaksanaannya.
   c.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
        pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
        Berganda (‘P3B’), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal PajakNo.
        PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumenbukti
        rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili (‘SKD’) yang telah diunggah
        ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai
        dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD.
        Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan
        PPh Pasal 26 sebesar 20%.

4. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim
   melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan
   membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab
   melakukan pelaporan penerimaan Dividen Interim termaksud dalam pelaporan pajak pada
   tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
   berlaku.

5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim
   yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan
   dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek
   dan/atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan
   berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.



                          Jakarta, 19 Desember 2023
                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                    Direksi




          Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published19 Dec 2023
Pages2
Characters5,753
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result