Skip to content
Back to announcement

20231218_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31560641_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
        PT MERDEKA COPPER GOLD TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah) ini dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian pengambilan bagian dan pembelian saham
bersyarat yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan, PT Pani Bersama Jaya dan PT Mentari Alam Persada,
yang mana PT Pani Bersama Jaya dan PT Mentari Alam Persada, merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan
(“Transaksi”).

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                    PT MERDEKA COPPER GOLD TBK

                                            Kegiatan Usaha
  Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral ikutan lainnya, industri, dan kegiatan usaha terkait
                              lainnya melalui perusahaan anak Perseroan

                        Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                 Kantor Pusat
                            Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
                           Telepon: +62 21 3952 5580; Faksimili: +62 21 3952 5589
                              E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
                                   Situs Web: www.merdekacoppergold.com

                                            Keterbukaan Informasi ini
                            diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023
Page 2
                            DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”      :       berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                            seseorang dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                   dari cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                   saudara yang bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                            seseorang dengan:
                              1. orang tua dan anak;
                              2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                              3. saudara dari orang yang bersangkutan
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                            dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                            atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                            pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                            tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                            dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                            menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                            pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                            dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                            apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                            perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                            pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                            paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                            hak suara dari perusahaan tersebut.

“Benturan       :       Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
 Kepentingan”           kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
                        komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
                        merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek     :       Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
 Indonesia”             ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                        Jakarta Selatan.

“Menkumham”         :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


                                                    Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   1
Page 3
“MAP”                      :   PT Mentari Alam Persada, berkedudukan di Kabupaten Pohuwato,
                               Provinsi Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
                               dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa         :       Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
 Keuangan atau OJK”            dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                               penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                               Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
                               diubah dengan UUP2SK.

“PBJ”                  :       PT Pani Bersama Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                               perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                               negara Republik Indonesia.

“Pemegang Saham”       :       Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                               bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                               diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                               Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                               yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
                               Perseroan.

“Penilai Independen    :       Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen
 atau KJPP”                    yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
                               penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

“Perjanjian”           :       Perjanjian Pengambilan Bagian dan Pembelian Saham Bersyarat,
                               yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan, MAP, dan
                               PBJ yang efektif pada tanggal 15 Desember 2023 beserta setiap
                               perubahan-perubahan,      tambahan-tambahan,      dan    pengganti-
                               pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian.

“Perseroan”                :   PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                               suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
                               Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                               negara Republik Indonesia.

“POJK 17/2020”         :       Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
                               2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”         :       Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli
                               2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rupiah atau Rp”       :       Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
                               Republik Indonesia.

“Transaksi Afiliasi”   :       Setiap aktivitas dan/atau Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                               terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                               terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                               pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                               dan/atau Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                               perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                               terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                               pemegang saham utama, atau pengendali.


                                                         Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   2
Page 4
 “Transaksi Benturan     :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
  Kepentingan”               terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
                             selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

 “USD”                   :   Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang
                             sah dari Amerika Serikat.

 “UUP2SK”                :   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                             Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-
                             peraturan pelaksanaannya.

                                        PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
efektif pada tanggal 15 Desember 2023, Perseroan, PBJ, dan MAP telah menandatangani Perjanjian
dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini.

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana PBJ dan MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Namun, Transaksi
ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Iskandar dan
Rekan No. 00448/2.0118-00/BS/02/0596/1/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pengambilan Bagian dan Pembelian Saham Bersyarat Saham
PT Mentari Alam Persada oleh PT Pani Bersama Jaya (Perusahaan Terkendali Perseroan) (“Laporan
Penilai”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

                              URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat

1. Perseroan

    Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berdasarkan Akta Pendirian
    Perseroan Terbatas No. 02 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu,
    S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan dari
    Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11


                                                        Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   3
Page 5
oSeptember 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal
11 Juni 2013, Tambahan No. 73263.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 59
tanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023 serta telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 (“Akta 59/2023”).

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:

 a. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
    perusahaannya; dan

 b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
    adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
    organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
    berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
    kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:

 a. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
    merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan

 b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
    permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
    organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran,
    perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
    pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan keuangan,
    nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
    agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
    metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
    belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
    dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
    lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.




                                                    Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   4
Page 6
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 69 tanggal
25 September 2019 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0339775 tanggal
2 Oktober 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9
tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13
Mei 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

      Modal Dasar                   :    Rp1.400.000.000.000
      Modal Ditempatkan             :    Rp482.217.015.420
      Modal Disetor                 :    Rp482.217.015.420

Modal Dasar Perseroan terbagi atas 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar) lembar saham dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah).

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 November 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                               Nilai Nominal Rp20 per Saham
           Keterangan
                                        Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)             (%)
 A. Modal Dasar                           70.000.000.000      1.400.000.000.000
 B. Modal      Ditempatkan   dan
    Disetor Penuh
     1) PT Saratoga Investama              4.494.361.397          89.887.227.940            18,640
         Sedaya Tbk
     2) PT Mitra Daya Mustika              2.907.302.421          58.146.048.420            12,058
     3) Garibaldi Thohir                   1.774.021.214          35.480.424.280             7,358
     4) PT Suwarna Arta Mandiri            1.347.254.738          26.945.094.760             5,588
     5) Hongkong Brunp & Catl
                                           1.205.542.539          24.110.850.780              5,000
         Co., Limited
     6) Gavin Arnold Caudle                   80.966.431          1.619.328.620              0,336
     7) Hardi Wijaya Liong                    69.596.728          1.391.934.560              0,289
     8) Andrew Phillip Starkey                   700.000             14.000.000              0,003
     9) Albert Saputro                           355.600              7.112.000              0,001
     10) Titien Supeno                           567.400             11.348.000              0,002
     11) Masyarakat      (masing-         12.163.987.603        243.279.752.060             50,450
         masing di bawah 5%)
     Saham Treasuri                          66.194.700            1.323.894.000            0,275(1)
     Jumlah Modal Ditempatkan
                                          24.110.850.771        482.217.015.420            100,000
     dan Disetor Penuh
 C. Sisa Saham Dalam Portepel             45.889.149.229        917.782.984.580



                                                 Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk    5
Page 7
  Catatan:
  (1) saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
      dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam Rapat Umum
      Pemegang Saham serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.


 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

 Berdasarkan Akta 59/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
 diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris           :   Edwin Soeryadjaya
 Komisaris                    :   Yoke Candra
 Komisaris                    :   Tang Honghui
 Komisaris Independen         :   Budi Bowoleksono
 Komisaris Independen         :   Muhamad Munir

 Direksi
 Presiden Direktur            : Albert Saputro
 Wakil Presiden Direktur      : Jason Laurence Greive
 Direktur                     : Andrew Phillip Starkey
 Direktur                     : Gavin Arnold Caudle
 Direktur                     : Hardi Wijaya Liong
 Direktur                     : David Thomas Fowler
 Direktur                     : Titien Supeno
 Direktur                     : Chrisanthus Supriyo

2. MAP

  MAP, didirikan dengan nama PT Batutua Tambang Energi, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
  Terbatas No. 145 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
  Notaris di Jakarta, di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham
  berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0068142.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 21 Desember
  2019.

  Anggaran Dasar MAP telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana sebelum Transaksi
  menjadi efektif, Anggaran Dasar MAP terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
  Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 167 tanggal 23
  Desember 2022 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
  mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
  0093356.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 23 Desember 2022 serta telah diberitahukan kepada
  Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
  No. AHU-AH.01.03-0331347 pada tanggal 23 Desember 2022 (“Akta 167/2022”).

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MAP, maksud dan tujuan MAP adalah berusaha dalam
  aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, aktivitas penunjang angkutan
  lainnya YTDL (yang tidak termasuk dalam lainnya), dan aktivitas jasa penunjang usaha lainnya
  YTDL (yang tidak termasuk dalam lainnya).




                                                         Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   6
Page 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MAP dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)
   Menjalankan kegiatan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
   dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar
   negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
   perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan
   yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
   perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti
   bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
   bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan
   tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan
   bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
   pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
   perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi
   pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas;

b. Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL (KBLI 52299)
   Menjalankan kegiatan usaha pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar
   lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok KBLI 52291 s.d. 52298, seperti jasa pengiriman
   dan/atau pengepakan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam dan benda budaya
   lainnya; dan

c.   Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL (KBLI 82990)
     Menjalankan kegiatan usaha penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat
     diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa
     stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa
     pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana atas
     dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir yang
     menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program loyalitas,
     dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat
     lain. Termasuk kegiatan pusat registrasi sistem resi gudang.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MAP

Berdasarkan Akta 167/2022, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MAP sebelum
Transaksi menjadi efektif adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar                    :       Rp175.000.000.000
     Modal Ditempatkan              :       Rp60.050.000.000
     Modal Disetor                  :       Rp60.050.000.000

Modal Dasar MAP tersebut terbagi atas 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar saham, dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).




                                                      Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   7
Page 9
  Sehingga susunan kepemilikan saham MAP adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp250.000 per saham
    No.       Nama Pemegang Saham
                                                Jumlah
                                                                 Nilai Nominal (Rp)                %
                                                Saham
    1.      PT Batutua Abadi Jaya                       1                      250.000              0,01
    2.      Perseroan                             240.199               60.049.750.000             99,99
   Jumlah                                         240.200               60.050.000.000           100,00
   Saham dalam Portepel                           459.800              114.950.000.000                    -

  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MAP

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
  Biasa No. 96 tanggal 24 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
  di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
  AHU-0013784.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022, serta telah diberitahukan kepada
  Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
  AHU-AH.01.03-0123252 tanggal 24 Februari 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MAP
  adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris                  : Albert Saputro

  Direksi
  Direktur Utama             : Boyke Poerbaya Abidin
  Direktur                   : Cahyono Seto

3. PBJ

  PBJ, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
  Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 87 tanggal 20 November 2015, yang dibuat di hadapan
  Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari
  Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 20
  November 2015.

  Anggaran Dasar PBJ telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali
  berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
  Biasa No. 141 tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
  Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i)
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0328481; (ii)
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0328485; dan (iii)
  Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088367, ketiganya
  pada tanggal 19 Desember 2022 (“Akta 141/2022”).

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PBJ, maksud dan tujuan PBJ adalah berusaha dalam
  aktivitas perusahaan holding.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PBJ dapat melaksanakan kegiatan usaha
  yaitu aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), yang mana menjalankan kegiatan usaha dari



                                                       Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk       8
Page 10
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PBJ

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 85 tanggal 30 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0036220.AH.01.02.TAHUN 2022 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0243208, keduanya
tanggal 30 Mei 2022 juncto Akta 141/2022, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham
PBJ adalah sebagai berikut:

    Modal Dasar                    :      Rp200.000.000.000
    Modal Ditempatkan              :      Rp100.183.000.000
    Modal Disetor                  :      Rp100.183.000.000

Modal Dasar PBJ tersebut terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham, dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).

Sehingga susunan kepemilikan saham PBJ adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
  No.        Nama Pemegang Saham
                                              Jumlah
                                                              Nilai Nominal (Rp)                 %
                                              Saham
  1.      Perseroan                              70.181              70.181.000.000              70,05
  2.      Garibaldi Thohir                        6.953               6.953.000.000               6,94
  3.      PT Unitras Kapital Indonesia            2.204               2.204.000.000               2,20
  4.      PT Elias Aldana Manajemen               1.002               1.002.000.000               1,00
  5.      PT Nugraha Eka Kencana                  1.501               1.501.000.000               1,50
  6.      Winato Kartono                         10.389              10.389.000.000              10,37
  7.      Hardi Wijaya Liong                      4.448               4.448.000.000               4,44
  8.      Santoso Kartono                         1.403               1.403.000.000               1,40
  9.      Sakti Wahyu Trenggono                     601                 601.000.000               0,60
  10.     Edi Permadi                             1.501               1.501.000.000               1,50
 Jumlah                                         100.183             100.183.000.000             100,00
 Saham dalam Portepel                             99.817             99.817.000.000         -

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PBJ

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 55 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0121405
tanggal 27 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBJ adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             : Albert Saputro
Komisaris                   : Januarius Felix Lumban Gaol



                                                    Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk     9
Page 11
     Direksi
     Direktur Utama             : Syamsul Bahri Ilyas
     Direktur                   : Cahyono Seto
     Direktur                   : David Thomas Fowler
     Direktur                   : Boyke Poerbaya Abidin

Nilai Transaksi

Nilai keseluruhan dari Transaksi sebanyak-banyaknya Rp229.500.000.000 (dua ratus dua puluh
sembilan miliar lima ratus juta Rupiah).

Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan Transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan.

PBJ akan menjadi pengendali dari MAP setelah Transaksi menjadi efektif di mana untuk menjadi efektif,
PBJ dan Perseroan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

Sifat dan Hubungan Afiliasi PBJ dan MAP dengan Perseroan

Adapun sifat hubungan Afiliasi PBJ dan MAP dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

a. PBJ merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
   langsung sebesar 70,05% (tujuh puluh koma nol lima persen);

b. MAP merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
   langsung dan tidak langsung sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
   persen);

c.   terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris PBJ yang juga menjabat sebagai
     anggota Direksi Perseroan; dan

d. terdapat anggota Dewan Komisaris MAP yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan.

                               RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 186.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023, telah
diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00448/2.0118-00/BS/02/0596/1/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023:

a.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

     Rencana Transaksi 1:
     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PBJ dan MAP, di mana PBJ sebagai pihak yang mengambil
     bagian saham dan MAP sebagai pihak yang menerbitkan saham.




                                                          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   10
Page 12
     Rencana Transaksi 2:
     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PBJ dan Perseroan, di mana PBJ sebagai pembeli dan
     Perseroan sebagai penjual yang menjual saham miliknya di MAP.

b. Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah rencana Transaksi Pengambilan Bagian dan Pembelian Saham Bersyarat
     saham MAP oleh PBJ (Perusahaan Terkendali Perseroan) yang merupakan satu kesatuan
     rangkaian Transaksi yang tidak terpisahkan.

     Berdasarkan rencana Transaksi tersebut, maka serangkaian rencana Transaksi dapat dibagi
     menjadi 2 (dua) rencana Transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:

     Rencana Transaksi 1:
     Rencana transaksi pengambilan bagian saham pada MAP oleh PBJ.

     Rencana Transaksi 2:
     Rencana transaksi pembelian saham bersyarat milik Perseroan pada MAP oleh PBJ.

c.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud penugasan adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
     (fairness opinion) atas rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan Transaksi.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     1.   Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2.   Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
          proses penilaian.
     3.   Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     4.   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
          kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
     5.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
     6.   Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
          mempengaruhi operasional Perseroan.
     7.   Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     8.   Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
     9.   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan KJPP.

e. Pendekatan dan Metode

     Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
     1. melakukan analisis Transaksi;
     2. melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi;
     3. melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi;
     4. melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi; dan
     5. melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

f.   Kesimpulan

     Hasil analisis atas nilai Transaksi pengambilan bagian saham baru MAP oleh PBJ lebih rendah
     dari nilai pasarnya namun masih dalam kisaran nilai pasarnya memberikan kesimpulan bahwa
     nilai Transaksi adalah wajar.



                                                           Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   11
Page 13
   Hasil analisis atas nilai Transaksi pembelian saham milik Perseroan pada MAP oleh PBJ lebih
   tinggi dari nilai pasarnya namun masih dalam kisaran nilai pasarnya memberikan kesimpulan
   bahwa nilai Transaksi adalah wajar.

   Hasil analisis atas dampak keuangan dari Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
   Pemegang Saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya Transaksi akan
   meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi
   Perseroan sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham.

   Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan Transaksi terhadap
   kepentingan Pemegang Saham Perseroan akan mengendalikan MAP melalui PBJ untuk
   pengembangan usaha penyewaan infrastruktur penunjang usaha pertambangan berupa jalan
   tambang milik MAP, memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut
   sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham.

   Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat bahwa
   Transaksi adalah wajar.



 DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi:




                                                    Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   12
Page 14
(*) Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan and entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.


    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS
             YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dengan terlaksananya Transaksi Afiliasi ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan
pengembangan, termasuk namun tidak terbatas pada proyek emas pani dan kegiatan usaha jasa
penunjang usaha dari MAP. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap



                                                                  Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   13
Page 15
pendapatan dan laba Perseroan secara konsolidasi, yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi
Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung.

Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih
lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi oleh
Perseroan.

             PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan Transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.



                                 [halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   14
Page 16
                                  INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                   PT Merdeka Copper Gold Tbk
                                        Corporate Secretary
                          Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190,
                                          DKI Jakarta, Indonesia
                                     Telepon: +62 21 3952 5580
                                    Faksimile: +62 21 3952 5589
                          E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
                              Situs Web: www.merdekacoppergold.com




 Paraf:




                                                      Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published18 Dec 2023
Pages16
Characters42,238
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3204 ms 12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result