Back to announcement
20231218_PJAA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31560643_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PJAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 14 Desember 2023
Nomor : 22/XII/2023 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Jl. Lodan Timur Nomor 7, Ancol
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jakarta Utara
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 14 Desember 2023
Waktu : 14.27 WIB – 15.15 WIB
Tempat : Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Kehadiran : - Direksi: 1. Winarto Direktur Utama
2. RM Cahyo Satriyo Prakoso Direktur
3. Daniel Nainggolan Direktur
4. Eddy Prastiyo Direktur
- Komisaris 1. Sofyan A. Djalil Komisaris Utama
dan Komisaris
Independen
2. Suhardi Alius Komisaris
1.489.331.538 saham (93,083221%) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
- Pemegang Saham: hingga saat Rapat yaitu sebanyak 1.599.999.998
saham yang terdiri dari 1 saham Seri A, 1 saham Seri
B, dan 1.599.999.996 saham Seri C.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan tentang Dewan Komisaris;
2. Persetujuan Perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan tentang Direksi;
3. Persetujuan Perubahan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan tentang Tugas, Tanggung Jawab dan
Wewenang Direksi;
4. Persetujuan Perubahan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku
dan Laporan Tahunan; dan
5. Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui surat No: 034/DIR-PJA/EXT/X/2023 pada tanggal 31 Oktober 2023;
2. Menyampaikan Pengumuman kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui website resmi
Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI pada tanggal 07 November 2023
3. Menyampaikan Pemanggilan dan koreksi atas Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham
Perseroan melalui website resmi Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI
masing-masing pada tanggal 22 November 2023 dan 29 November 2023.
4. Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait Mata Acara
Kelima Rapat melalui website resmi Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 16
Oktober 2023.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,000067% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau sebesar
99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
untuk mata acara Pertama Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Dewan Komisaris,
yang mengatur mengenai jangka waktu masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Sehingga perubahan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi sebagai berikut:
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu
terhitung sejak pengangkatannya sampai penutupan RUPS Tahunan tahun keempat
berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu.
2. Perubahan masa jabatan Dewan Komisaris tersebut di atas juga berlaku untuk masa jabatan
Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
anggota Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan
dengan keputusan-keputusan, termasuk perubahan anggaran dasar tersebut di atas, termasuk
tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
menandatangani segala akta, sehubungan dengan anggaran dasar, dan untuk memberitahukan
kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,000067% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau sebesar
99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
untuk mata acara Kedua Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Direksi, yang
mengatur mengenai jangka waktu masa jabatan Direksi Perseroan yang materi lengkap
perubahannya telah dibagikan kepada para pemegang saham sebelum Rapat dimulai.
Sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan
menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pengangkatan dan pemberhentian para anggota Direksi dilakukan oleh RUPS, dengan
ketentuan pemegang saham seri B berhak mencalonkan Direktur Utama dan sebanyak-
banyaknya 2 (dua) orang Direktur, sedangkan pemegang saham Seri A berhak
mencalonkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur. Anggota Direksi diangkat oleh
RUPS, masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak pengangkatannya sampai
penutupan RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
2. Perubahan masa jabatan Direksi tersebut di atas juga berlaku untuk masa jabatan Direksi yang
saat ini menjabat
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
anggota Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan
dengan keputusan-keputusan, termasuk perubahan anggaran dasar tersebut di atas, termasuk
tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta
menandatangani segala akta, sehubungan dengan anggaran dasar, dan untuk memberitahukan
kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
berlaku.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,000067% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau sebesar
99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
untuk mata acara Ketiga Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 15 ayat 4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan tentang
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi Perseroan yang materi lengkap perubahannya
telah dibagikan kepada para pemegang saham sebelum Rapat dimulai.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Pasal 15 ayat 4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan
menjadi berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka sekurangnya seorang anggota
Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
anggota Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan
dengan keputusan-keputusan, termasuk perubahan anggaran dasar tersebut di atas, termasuk
tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta
menandatangani segala akta, sehubungan dengan anggaran dasar, dan untuk memberitahukan
kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,000067% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau sebesar
99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
untuk mata acara Keempat Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja,
Tahun Buku Dan Laporan Tahunan yang materi lengkap perubahannya telah dibagikan
kepada para pemegang saham sebelum Rapat dimulai.
Sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan
menjadi berbunyi sebagai berikut:
Perseroan wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan melalui situs web Bursa Efek
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
anggota Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan
dengan keputusan-keputusan, termasuk perubahan anggaran dasar tersebut di atas, termasuk
tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta
menandatangani segala akta, sehubungan dengan anggaran dasar, dan untuk memberitahukan
kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
berlaku.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,000067% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau sebesar
99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
untuk mata acara Kelima Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri Tuan Sutiyoso selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan,
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih dan penghargaan
sebesar-besarnya atas kinerja terbaik yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota
Dewan Komisaris Perseroan. Selanjutnya memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tuan Sutiyoso selaku anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama menjabat sebagai anggota Dewan
Komisaris Perseroan sepanjang hal tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan
yang telah diaudit, dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan Perseroan dan tidak
bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui untuk mengangkat Yohannes Henky Wijaya selaku anggota Dewan Komisaris
Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota
Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Sehubungan dengan keputusan di atas dan keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
pada Rapat, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan efektif terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama dan : Sofyan A. Djalil;
Komisaris Independen
Komisaris : Suhardi Alius.
Komisaris : Yohannes Henky Wijaya;
Masing-masing untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal pengangkatan komisaris yang
telah menjabat di Perseroan sampai penutupan RUPS Tahunan tahun keempat berikutnya,
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Direksi:
Direktur Utama : Winarto;
Direktur : Cahyo Satriyo Prakoso;
Direktur : Daniel Nainggolan;
Direktur : Eddy Prastiyo.
masing-masing untuk masa jabatan terhitung sejak pengangkatannya sampai penutupan
RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Menyetujui untuk memberi wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
anggota Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan-keputusan termasuk perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk
dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan untuk memberitahukan kepada pihak yang
berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 14 Desember 2023 di bawah Nomor
35 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
Page 17
Page 18
Page 19
Page 20
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 Dec 2023 · 14:27–15:15 |
| Present | 1,489,331,538 (93.08%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,489,330,538
100.00%
Against
1,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
1,489,330,538
100.00%
Against
1,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
1,489,330,538
100.00%
Against
1,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
1,489,330,538
100.00%
Against
1,000
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1076 ms
12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.000067',
'pct_for': '99.999933',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dasar tersebut di atas, termasuk tetapi tidak '
'terbatas pada untuk membuat atau meminta '
'untuk dibuatkan, serta AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id '
'menandatangani segala akta, sehubungan dengan '
'anggaran dasar, dan untuk memberitahukan '
'kepada pihak yang berwenang, serta melakukan '
'semua dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai '
'dengan peraturan perundang–undangan yang '
'berlaku. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik '
'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 1.000 saham atau sebesar '
'0,000067% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau '
'sebesar 99,999933% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak '
'1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Kedua Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '1000',
'votes_for': '1489330538'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000067',
'pct_for': '99.999933',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai '
'berikut: Pengangkatan dan pemberhentian para '
'anggota Direksi dilakukan oleh RUPS, dengan '
'ketentuan pemegang saham seri B berhak '
'mencalonkan Direktur Utama dan sebanyak- '
'banyaknya 2 (dua) orang Direktur, sedangkan '
'pemegang saham Seri A berhak mencalonkan '
'sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur. '
'Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, '
'masing-masing untuk jangka waktu terhitung '
'sejak pengangkatannya sampai penutupan RUPS '
'Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan tidak '
'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu. 2. Perubahan masa jabatan '
'Direksi tersebut di atas juga berlaku untuk '
'masa jabatan Direksi yang saat ini menjabat '
'3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
'kuasa penuh dengan hak substitusi kepada '
'anggota Direksi Perseroan, untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan, sehubungan '
'dengan keputusan-keputusan, termasuk '
'perubahan anggaran dasar tersebut di atas, '
'termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk '
'membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta '
'menandatangani segala akta, sehubungan dengan '
'anggaran dasar, dan untuk memberitahukan '
'kepada pihak yang berwenang, serta melakukan '
'semua dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai '
'dengan peraturan perundang–undangan yang '
'berlaku. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir secara fisik maupun elektronik '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'baik yang hadir fisik maupun yang hadir '
'secara elektronik yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 1.000 saham atau sebesar '
'0,000067% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau '
'sebesar 99,999933% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak '
'1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Ketiga Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '1000',
'votes_for': '1489330538'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000067',
'pct_for': '99.999933',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai '
'berikut: Dalam hal Direktur Utama tidak hadir '
'atau berhalangan karena sebab apapun juga, '
'hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak '
'ketiga, maka sekurangnya seorang anggota '
'Direksi lainnya berhak dan berwenang '
'bertindak untuk dan atas nama Direksi serta '
'mewakili Perseroan. 2. Menyetujui untuk '
'memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan '
'hak substitusi kepada anggota Direksi '
'Perseroan, untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan, sehubungan dengan '
'keputusan-keputusan, termasuk perubahan '
'anggaran dasar tersebut di atas, termasuk '
'tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau '
'meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani '
'segala akta, sehubungan dengan anggaran '
'dasar, dan untuk memberitahukan kepada pihak '
'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan keputusan tersebut, sesuai dengan '
'peraturan perundang–undangan yang berlaku. '
'MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik '
'maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang '
'hadir secara elektronik yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id a. tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain. b. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 1.000 saham atau '
'sebesar 0,000067% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.489.330.538 '
'saham atau sebesar 99,999933% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian, jumlah suara yang '
'setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau '
'sebesar 99,999933% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan '
'keputusan untuk mata acara Keempat Rapat '
'telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang '
'berlaku. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '1000',
'votes_for': '1489330538'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000067',
'pct_for': '99.999933',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai '
'berikut: Perseroan wajib mengumumkan laporan '
'keuangan tahunan melalui situs web Bursa Efek '
'Indonesia sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku di bidang '
'pasar modal. 2. Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang dan kuasa penuh dengan hak '
'substitusi kepada anggota Direksi Perseroan, '
'untuk melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan, sehubungan dengan '
'keputusan-keputusan, termasuk perubahan '
'anggaran dasar tersebut di atas, termasuk '
'tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau '
'meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani '
'segala akta, sehubungan dengan anggaran '
'dasar, dan untuk memberitahukan kepada pihak '
'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan keputusan tersebut, sesuai dengan '
'peraturan perundang–undangan yang berlaku. '
'MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik '
'maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang '
'hadir secara elektronik yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 1.000 saham atau sebesar '
'0,000067% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau '
'sebesar 99,999933% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak '
'1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Kelima Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_against': '1000',
'votes_for': '1489330538'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-12-14',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '93.083221',
'shares_present': '1489331538',
'shares_total_voting': '1',
'time_end': '15:15:00',
'time_start': '14:27:00',
'venue': 'Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta '
'Utara.'}