Skip to content
Back to announcement

20231218_PJAA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31560643_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed PJAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                               Jakarta, 14 Desember 2023

Nomor : 22/XII/2023                                            Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                      PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                              Jl. Lodan Timur Nomor 7, Ancol
        PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk                          Jakarta Utara


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 14 Desember 2023
Waktu        : 14.27 WIB – 15.15 WIB
Tempat       : Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.


 Kehadiran       : - Direksi:             1.   Winarto                           Direktur Utama
                                          2.   RM Cahyo Satriyo Prakoso          Direktur
                                          3.   Daniel Nainggolan                 Direktur
                                          4.   Eddy Prastiyo                     Direktur


                   - Komisaris            1.   Sofyan A. Djalil                  Komisaris Utama
                                                                                 dan Komisaris
                                                                                 Independen
                                          2.   Suhardi Alius                     Komisaris

                                               1.489.331.538 saham (93,083221%) dari seluruh
                                               saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                   - Pemegang Saham:           hingga saat Rapat yaitu sebanyak 1.599.999.998
                                               saham yang terdiri dari 1 saham Seri A, 1 saham Seri
                                               B, dan 1.599.999.996 saham Seri C.


I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan tentang Dewan Komisaris;
     2. Persetujuan Perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan tentang Direksi;
     3. Persetujuan Perubahan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan tentang Tugas, Tanggung Jawab dan
        Wewenang Direksi;
     4. Persetujuan Perubahan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku
        dan Laporan Tahunan; dan
     5. Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa
         Keuangan (OJK) melalui surat No: 034/DIR-PJA/EXT/X/2023 pada tanggal 31 Oktober 2023;
      2. Menyampaikan Pengumuman kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui website resmi
         Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI pada tanggal 07 November 2023
      3. Menyampaikan Pemanggilan dan koreksi atas Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham
         Perseroan melalui website resmi Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI
         masing-masing pada tanggal 22 November 2023 dan 29 November 2023.
      4. Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait Mata Acara
         Kelima Rapat melalui website resmi Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 16
         Oktober 2023.


III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
       pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
       mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
       b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
           sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,000067% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
       c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
       Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau sebesar
       99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
       untuk mata acara Pertama Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
       1. Menyetujui perubahan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Dewan Komisaris,
           yang mengatur mengenai jangka waktu masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
           Sehingga perubahan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi sebagai berikut:
               Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu
               terhitung sejak pengangkatannya sampai penutupan RUPS Tahunan tahun keempat
               berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-
               waktu.
       2. Perubahan masa jabatan Dewan Komisaris tersebut di atas juga berlaku untuk masa jabatan
           Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.
       3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
           anggota Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan
           dengan keputusan-keputusan, termasuk perubahan anggaran dasar tersebut di atas, termasuk
           tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


       menandatangani segala akta, sehubungan dengan anggaran dasar, dan untuk memberitahukan
       kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
       sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
       berlaku.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
   b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
       sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,000067% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
   c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
  Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau sebesar
  99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
  untuk mata acara Kedua Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui perubahan Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Direksi, yang
     mengatur mengenai jangka waktu masa jabatan Direksi Perseroan yang materi lengkap
     perubahannya telah dibagikan kepada para pemegang saham sebelum Rapat dimulai.
     Sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan
     menjadi berbunyi sebagai berikut:
          Pengangkatan dan pemberhentian para anggota Direksi dilakukan oleh RUPS, dengan
          ketentuan pemegang saham seri B berhak mencalonkan Direktur Utama dan sebanyak-
          banyaknya 2 (dua) orang Direktur, sedangkan pemegang saham Seri A berhak
          mencalonkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur. Anggota Direksi diangkat oleh
          RUPS, masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak pengangkatannya sampai
          penutupan RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS
          untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
  2. Perubahan masa jabatan Direksi tersebut di atas juga berlaku untuk masa jabatan Direksi yang
     saat ini menjabat
  3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
     anggota Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan
     dengan keputusan-keputusan, termasuk perubahan anggaran dasar tersebut di atas, termasuk
     tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta
     menandatangani segala akta, sehubungan dengan anggaran dasar, dan untuk memberitahukan
     kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
     berlaku.
Page 4
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
   b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
       sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,000067% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
   c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
  Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau sebesar
  99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
  untuk mata acara Ketiga Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 15 ayat 4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan tentang
     Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi Perseroan yang materi lengkap perubahannya
     telah dibagikan kepada para pemegang saham sebelum Rapat dimulai.
     Sehubungan dengan keputusan tersebut, Pasal 15 ayat 4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan
     menjadi berbunyi sebagai berikut:
          Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal
          mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka sekurangnya seorang anggota
          Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
          mewakili Perseroan.
  2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
     anggota Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan
     dengan keputusan-keputusan, termasuk perubahan anggaran dasar tersebut di atas, termasuk
     tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta
     menandatangani segala akta, sehubungan dengan anggaran dasar, dan untuk memberitahukan
     kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
     berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 5
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


    a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
        sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,000067% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau sebesar
  99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
  untuk mata acara Keempat Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
   1. Menyetujui perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja,
       Tahun Buku Dan Laporan Tahunan yang materi lengkap perubahannya telah dibagikan
       kepada para pemegang saham sebelum Rapat dimulai.
       Sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan
       menjadi berbunyi sebagai berikut:
           Perseroan wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan melalui situs web Bursa Efek
           Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
           modal.
    2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
       anggota Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehubungan
       dengan keputusan-keputusan, termasuk perubahan anggaran dasar tersebut di atas, termasuk
       tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta
       menandatangani segala akta, sehubungan dengan anggaran dasar, dan untuk memberitahukan
       kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
       sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang
       berlaku.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
   b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
      sebanyak 1.000 saham atau sebesar 0,000067% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
   c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  Dengan demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau sebesar
  99,999933% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan
  untuk mata acara Kelima Rapat telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
Page 6
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


-   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menerima pengunduran diri Tuan Sutiyoso selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan,
       terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih dan penghargaan
       sebesar-besarnya atas kinerja terbaik yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota
       Dewan Komisaris Perseroan. Selanjutnya memberikan pembebasan dan pelunasan
       sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tuan Sutiyoso selaku anggota Dewan Komisaris
       Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama menjabat sebagai anggota Dewan
       Komisaris Perseroan sepanjang hal tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan
       yang telah diaudit, dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan Perseroan dan tidak
       bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Menyetujui untuk mengangkat Yohannes Henky Wijaya selaku anggota Dewan Komisaris
       Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota
       Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat
       Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

    3. Sehubungan dengan keputusan di atas dan keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
       pada Rapat, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan efektif terhitung
       sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota
       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagai
       berikut:
       Dewan Komisaris:
       Komisaris Utama dan       : Sofyan A. Djalil;
       Komisaris Independen
       Komisaris                 : Suhardi Alius.
       Komisaris                 : Yohannes Henky Wijaya;
       Masing-masing untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal pengangkatan komisaris yang
       telah menjabat di Perseroan sampai penutupan RUPS Tahunan tahun keempat berikutnya,
       dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

        Direksi:
        Direktur Utama          : Winarto;
        Direktur                : Cahyo Satriyo Prakoso;
        Direktur                : Daniel Nainggolan;
        Direktur                : Eddy Prastiyo.
        masing-masing untuk masa jabatan terhitung sejak pengangkatannya sampai penutupan
        RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
        memberhentikannya sewaktu-waktu.

    4. Menyetujui untuk memberi wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
       anggota Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
       dengan keputusan-keputusan termasuk perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
       tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk
       dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan susunan anggota
       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan untuk memberitahukan kepada pihak yang
       berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
       keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Page 7
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 14 Desember 2023 di bawah Nomor
35 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11

          
Page 12

          
Page 13

          
Page 14

          
Page 15

          
Page 16

          
Page 17

          
Page 18

          
Page 19

          
Page 20

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.25 MB
Published18 Dec 2023
Pages20
Characters23,591
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held14 Dec 2023 · 14:27–15:15
Present1,489,331,538 (93.08%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,489,330,538
100.00%
Against
1,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
1,489,330,538
100.00%
Against
1,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
1,489,330,538
100.00%
Against
1,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
1,489,330,538
100.00%
Against
1,000
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1076 ms 12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.000067',
             'pct_for': '99.999933',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dasar tersebut di atas, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas pada untuk membuat atau meminta '
                                'untuk dibuatkan, serta AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id '
                                'menandatangani segala akta, sehubungan dengan '
                                'anggaran dasar, dan untuk memberitahukan '
                                'kepada pihak yang berwenang, serta melakukan '
                                'semua dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai '
                                'dengan peraturan perundang–undangan yang '
                                'berlaku. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'secara fisik maupun elektronik untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik '
                                'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
                                'elektronik yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 1.000 saham atau sebesar '
                                '0,000067% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau '
                                'sebesar 99,999933% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak '
                                '1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
                                'acara Kedua Rapat telah disetujui dengan '
                                'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '1000',
             'votes_for': '1489330538'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000067',
             'pct_for': '99.999933',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai '
                                'berikut: Pengangkatan dan pemberhentian para '
                                'anggota Direksi dilakukan oleh RUPS, dengan '
                                'ketentuan pemegang saham seri B berhak '
                                'mencalonkan Direktur Utama dan sebanyak- '
                                'banyaknya 2 (dua) orang Direktur, sedangkan '
                                'pemegang saham Seri A berhak mencalonkan '
                                'sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur. '
                                'Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, '
                                'masing-masing untuk jangka waktu terhitung '
                                'sejak pengangkatannya sampai penutupan RUPS '
                                'Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan tidak '
                                'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu-waktu. 2. Perubahan masa jabatan '
                                'Direksi tersebut di atas juga berlaku untuk '
                                'masa jabatan Direksi yang saat ini menjabat '
                                '3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
                                'kuasa penuh dengan hak substitusi kepada '
                                'anggota Direksi Perseroan, untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan, sehubungan '
                                'dengan keputusan-keputusan, termasuk '
                                'perubahan anggaran dasar tersebut di atas, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk '
                                'membuat atau meminta untuk dibuatkan, serta '
                                'menandatangani segala akta, sehubungan dengan '
                                'anggaran dasar, dan untuk memberitahukan '
                                'kepada pihak yang berwenang, serta melakukan '
                                'semua dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut, sesuai '
                                'dengan peraturan perundang–undangan yang '
                                'berlaku. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir secara fisik maupun elektronik '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'baik yang hadir fisik maupun yang hadir '
                                'secara elektronik yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 1.000 saham atau sebesar '
                                '0,000067% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau '
                                'sebesar 99,999933% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak '
                                '1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
                                'acara Ketiga Rapat telah disetujui dengan '
                                'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '1000',
             'votes_for': '1489330538'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000067',
             'pct_for': '99.999933',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai '
                                'berikut: Dalam hal Direktur Utama tidak hadir '
                                'atau berhalangan karena sebab apapun juga, '
                                'hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak '
                                'ketiga, maka sekurangnya seorang anggota '
                                'Direksi lainnya berhak dan berwenang '
                                'bertindak untuk dan atas nama Direksi serta '
                                'mewakili Perseroan. 2. Menyetujui untuk '
                                'memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan '
                                'hak substitusi kepada anggota Direksi '
                                'Perseroan, untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan, sehubungan dengan '
                                'keputusan-keputusan, termasuk perubahan '
                                'anggaran dasar tersebut di atas, termasuk '
                                'tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau '
                                'meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani '
                                'segala akta, sehubungan dengan anggaran '
                                'dasar, dan untuk memberitahukan kepada pihak '
                                'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan keputusan tersebut, sesuai dengan '
                                'peraturan perundang–undangan yang berlaku. '
                                'MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik '
                                'maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang '
                                'hadir secara elektronik yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
                                'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id a. tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain. b. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 1.000 saham atau '
                                'sebesar 0,000067% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 1.489.330.538 '
                                'saham atau sebesar 99,999933% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian, jumlah suara yang '
                                'setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau '
                                'sebesar 99,999933% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan '
                                'keputusan untuk mata acara Keempat Rapat '
                                'telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang '
                                'berlaku. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '1000',
             'votes_for': '1489330538'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000067',
             'pct_for': '99.999933',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai '
                                'berikut: Perseroan wajib mengumumkan laporan '
                                'keuangan tahunan melalui situs web Bursa Efek '
                                'Indonesia sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku di bidang '
                                'pasar modal. 2. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa penuh dengan hak '
                                'substitusi kepada anggota Direksi Perseroan, '
                                'untuk melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan, sehubungan dengan '
                                'keputusan-keputusan, termasuk perubahan '
                                'anggaran dasar tersebut di atas, termasuk '
                                'tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau '
                                'meminta untuk dibuatkan, serta menandatangani '
                                'segala akta, sehubungan dengan anggaran '
                                'dasar, dan untuk memberitahukan kepada pihak '
                                'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan keputusan tersebut, sesuai dengan '
                                'peraturan perundang–undangan yang berlaku. '
                                'MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik '
                                'maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang '
                                'hadir secara elektronik yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 1.000 saham atau sebesar '
                                '0,000067% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 1.489.330.538 saham atau '
                                'sebesar 99,999933% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian, jumlah suara yang setuju sebanyak '
                                '1.489.330.538 saham atau sebesar 99,999933% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
                                'acara Kelima Rapat telah disetujui dengan '
                                'ketentuan kuorum yang berlaku. AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_against': '1000',
             'votes_for': '1489330538'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-12-14',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.083221',
 'shares_present': '1489331538',
 'shares_total_voting': '1',
 'time_end': '15:15:00',
 'time_start': '14:27:00',
 'venue': 'Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta '
          'Utara.'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result