Back to announcement
20260407_MLPT_Pemanggilan RUPS_32068138_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MLPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2025
___________________________________________________________________________
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 14/2025”), dan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan
dengan ini melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (untuk selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan
diselenggarakan :
Hari/tanggal : Rabu/29 April 2026
Waktu : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat : Kota Tangerang
Mekanisme : Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui Electronic General Meeting
System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2025 serta persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca),
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain untuk tahun buku 2025, persetujuan
Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan
pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan dalam tahun buku 2025 tersebut.
2. Penetapan penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut.
4. Penetapan dan/atau Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (”KBLI 2025”).
6. Persetujuan perubahan Pasal 16 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas, Tanggung
Jawab, dan Wewenang Direksi.
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 2
Penjelasan Mata Acara Rapat :
1. Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda rutin dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
Undang Perseroan Terbatas.
2. Mata Acara Rapat ke-5 dan ke-6 merupakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk :
(a) Penyesuaian dengan KBLI 2025 serta untuk memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis
risiko melalui sistem Online Single Submission (“OSS”); dan
(b) Memperoleh persetujuan atas Mata Acara ke-6 dalam rangka meningkatkan efektivitas
pengurusan Perseroan guna mendukung tata kelola Perseroan yang lebih baik.
Ketentuan Umum :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Pemanggilan ini
merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham. Pemanggilan ini juga dapat diakses
melalui situs web:
a. Perseroan (www.multipolar.com);
b. PT Bursa Efek Indonesia (https://idx.co.id); dan
c. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://akses.ksei.co.id/) (”AKSes KSEI”) dalam platform
eASY.KSEI
2. Pemegang Saham yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dalam Rapat adalah yang
tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 6 April 2026 pukul 16.00 WIB.
3. Dengan memperhatikan POJK 15/2020, POJK 14/2025, serta Peraturan KSEI Nomor XI-B Tahun
2022 mengenai tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik yang
disertai dengan pemberian suara melalui eASY.KSEI, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik di tempat pelaksanaan Rapat. Oleh karena
itu, berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK 14/2025, Pemegang Saham diharapkan menghadiri
Rapat secara elektronik.
b. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat hadir dalam Rapat, Pemegang Saham diwakili oleh
pihak lain dengan memberikan kuasa, baik secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-Proxy)
maupun secara konvensional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf (b) di atas, harap memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam AKSes KSEI. Bagi Pemegang Saham
yang belum terdaftar, diharapkan untuk melakukan registrasi melalui AKSes KSEI.
c. Untuk menggunakan eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses sub-menu login
eASY.KSEI yang terdapat pada AKSes KSEI
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan
e-Voting) dapat dilihat pada AKSes KSEI.
5. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf (a) dan (b) di atas, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat memberikan konfirmasi kehadiran secara elektronik dan dapat
memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan
ini sampai dengan tanggal 28 April 2026, pukul 12.00 WIB (”Batas Waktu Konfirmasi
Kehadiran”).
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 3
b. Apabila sampai dengan Batas Waktu Konfirmasi Kehadiran:
1. Pemegang Saham belum melakukan konfirmasi kehadiran secara elektronik; atau
2. Pemegang Saham sudah melakukan konfirmasi kehadiran secara elektronik namun
belum menetapkan pilihan suara; atau
3. Pemegang Saham sudah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen
namun belum menetapkan pilihan suara; atau
4. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
suara dalam eASY.KSEI;
maka wajib melakukan registrasi melalui eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai batas waktu pukul 08.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik dan kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran.
6. Penerima Kuasa Independen
Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa kepada pihak independen
yang ditunjuk, yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, untuk mewakili
Pemegang Saham dalam kehadiran dan pemberian suara dalam Rapat, melalui:
a. Kuasa elektronik, melalui eASY.KSEI pada AKSes KSEI sebagai bagian dari mekanisme e-Proxy
sejak tanggal pemanggilan ini sampai Batas Waktu Konfirmasi Kehadiran.
b. Kuasa konvensional, dengan mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia di situs web
Perseroan (www.multipolar.com) dan mengirimkan asli surat kuasa tersebut kepada PT
Sharestar Indonesia, beralamat di Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B Lt. 18, Jl. Mega
Kuningan Barat III, Lot 10, 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat dilaksanakan, yaitu pada tanggal 24 April 2026
pukul 16.00 WIB.
7. Penayangan Rapat Secara Langsung
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
webinar Zoom dengan mengakses eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, dan kehadiran peserta
ditentukan berdasarkan prinsip first come first served.
b. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sudah terdaftar dan memberikan
suaranya dalam eASY.KSEI, namun tidak berkesempatan menyaksikan Tayangan Rapat
secara langsung, tetap dianggap sah hadir.
c. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Tayangan Rapat
namun tidak teregistrasi dalam eASY.KSEI dianggap tidak dihitung dalam kuorum kehadiran
Rapat.
d. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa
Pemegang Saham yang sah dimohon kehadirannya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
8. Para anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat
tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
9. Materi terkait Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan telah tersedia sejak tanggal
dilakukannya pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 4
10. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan. Dengan telah
disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
dianggap telah memahami dan akan menaati seluruh Tata Tertib tersebut selama pelaksanaan
Rapat berlangsung.
11. Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat diajukan ke email Perseroan:
corsec.mlpt@multipolar.com dan/atau ke email PT Sharestar Indonesia:
sharestar.indonesia@gmail.com.
Catatan Tambahan:
1. Rapat secara fisik hanya akan dihadiri oleh pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris serta
profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan Rapat. Oleh karena itu, Pemegang
Saham Perseroan disarankan untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI.
2. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman maupun cendera mata/suvenir.
3. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
diminta dengan hormat untuk hadir di Rapat 30 (tiga puluh) menit secara online di eASY.KSEI
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 7 April 2026
PT Multipolar Technology Tbk
Direksi
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta
p.1 ×4
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.