Back to announcement
20260402_ZYRX_Pemanggilan RUPS_32057410_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ZYRXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk berkedudukan di Jakarta Barat ("Perseroan"), dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan ("Rapat") Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 29 April 2026
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Jl. Raya Daan Mogot No.59, RT.5/RW.1, Tj. Duren Utara, Kec. Grogol
Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025, termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun
buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025.
3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan
audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan
lainnya.
4. Penetapan honorarium, gaji dan tunjangan lainnya untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
5. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Direksi
Penjelasan Mata Acara Rapat:
1. Dalam mata acara pertama, Perseroan akan memberikan penjelasan atas Laporan Direksi
mengenai jalannya usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit,
Laporan Tahunan Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Dalam mata acara kedua, akan dibicarakan dan diputuskan mengenai penggunaan laba bersih
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 2
(b) Anggaran Dasar Perseroan dan (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang tentang
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (“UUPT”), penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan
dalam RUPS.
3. Dalam mata acara ketiga, dengan memperhatikan pasal 9 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 68 UUPT, dalam mata acara ini akan dibicarakan dan diputuskan mengenai
penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas buku-
buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dengan ketentuan Akuntan
Publik yang ditunjuk terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
4. Dalam mata acara keempat, Perseroan akan mengusulkan untuk memberikan wewenang dan
kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran gaji/honorarium Direksi untuk tahun
Page 2
buku 2026 berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 6 dan ketentuan Pasal 96 UUPT
tahun 2007, sedangkan untuk gaji dan honorarium Dewan Komisaris akan dibicarakan dalam
Rapat berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 14 ayat 6 dan ketentuan Pasal 113 UUPT
tahun 2007.
5. Dalam mata acara kelima, Perseroan akan melakukan perubahan susunan Dewan Direksi
berdasarkan Pasal 11 Ayat 4 sampai dengan Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 3, 4 dan
7 POJK No. 33/2014 berkaitan dengan pengangkatan Kembali/perubahan anggota Direksi
Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir berdasarkan Pasal 11 Ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan, serta Pasal 14 Ayat 4 dan Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 22, 23, 25 dan
26 POJK No. 33/2014 berkaitan dengan pengangkatan Kembali/perubahan anggota Dewan
Komisaris Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir berdasarkan Pasal 11 Ayat 4 Anggaran
Dasar Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga
iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini
juga dapat dilihat pada situs web Perseroan (www.zyrex.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id), dan aplikasi eASY.KSEI (akses.ksei.co.id).
2. Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka Secara Elektronik
(“POJK No. 16/2020”) dan Surat OJK No. S-124/D.04/2020 tanggal 24 April 2020 mengenai Kondisi
Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“SE-OJK No. 124/2020”).
3. Rapat diselenggarakan secara fisik dan Rapat juga akan dilaksanakan dengan menggunakan
aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang disediakan KSEI (“aplikasi eASY.KSEI”).
Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada
fasilitas AKSes melalui tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
4. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini adalah Para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 April 2026 sampai dengan pukul
16.00 Waktu Indonesia Barat.
Page 3
5. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau
memberikan kuasa elektronik melalui aplikasieASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”)
dalam proses penyelenggaraan Rapat. Deklarasi kehadiran secara elektronik dan Fasilitas e-Proxy
ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal
pemanggilan Rapat sampai dengan pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
6. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dapat diwakili oleh Kuasanya dengan memberikan kuasa:
a. Secara Elektronik
Para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memberikan kuasa secara
elektronik (“e-Proxy”) kepada PT Adimitra Jasa Korpora selaku pihak Independen, yaitu
perwakilan yang ditunjuk oleh Perseroan yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan
guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI yang terdapat pada Halaman Situs Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI
(https://akses.ksei.co.id). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik
kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa
tersebut telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI.
b. Secara Non Elektronik
Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa asli Surat Kuasa yang sah sesuai dengan yang telah ditentukan Direksi Perseroan
atau bentuk lain yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan dengan ketentuan Anggota
Direksi atau Dewan Komisaris atau Karyawan Perseroan boleh ditunjuk selaku kuasa dalam
Rapat ini, namun suara yang dikeluarkan tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi
Pemegang Saham Perseroan yang beralamat di luar negeri, Surat Kuasa harus dilegalisasi di
Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh melalui
website Perseroan (www.zyrex.com) atau di Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora,
Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240. Semua Surat Kuasa harus telah
diterima sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
7. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diminta agar membawa
photocopy KTP/kartu identitas lain yang masih berlaku dari Pemegang Saham dan/atau kuasanya
untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
8. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar membawa photocopy anggaran dasar dan
perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat
Rapat diselenggarakan).
9. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa
yang bermaksud hadir secara fisik, diharap sudah berada di tempat Rapat selambatnya 30 (tiga
puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 7 April 2026
PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.