Skip to content
Back to announcement

20231218_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31560580.pdf

Other Text extracted INRU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                            1325/TPL-P/XII/23(EReport)

 Nama Perusahaan                        Toba Pulp Lestari Tbk

 Kode Emiten                            INRU

 Lampiran                               0

 Perihal                                Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Permintaan Penjelasan Bursa

Sehubungan dengan surat Perseroan No. 1312/TPL-P/XII/23 tanggal 13 Desember 2023 perihal Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material, dijelaskan bahwa terdapat penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp
Perseroan yang disebabkan terdapat klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah
operasional PBPH Perseroan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:


1.         Apakah klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH
Perseroan berhubungan dengan Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Soaduon Silaban
kepada Perseroan?
Penjelasan:
Klaim-klaim tanah yang dilakukan sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH tidak berhubungan dengan
Gugatan Soaduon Silaban.


2.         Tingkat materialitas atas dampak penghentian sementara aktivitas operasi pabrik Pulp Perseroan terhadap
penurunan pada jumlah produksi dan pendapatan (dalam persentase).
Penjelasan:
Dampak penghentian sementara aktivitas operasi pabrik Pulp Perseroan adalah berkurangnya hasil produksi
sebesar 46.575 Ton yang berpotensi mengakibatkan berkurangnya penghasilan sebesar 23% dari kehilangan hasil
produksi tersebut.


3.         Dampak penghentian sementara aktivitas operasi pabrik Pulp Perseroan terhadap:
a.         Karyawan Perseroan.
Penjelasan :
Penghentian sementara saat ini tidak berdampak pada karyawan Perseroan, namun selama penghentian sementara
tersebut, berdampak pada tidak dilanjutkannya kerjasama dengan 70% mitra penyediaan tenaga kerja;


b.         Fasilitas produksi.
Penjelasan:
Penghentian sementara tidak berdampak pada fasilitas produksi Perseroan;


c.         Aspek operasional lainnya.
Penjelasan:
Penghentian sementara tidak berdampak pada aspek operasional Perseroan;


d.         Aspek keuangan lainnya.
Penjelasan:
Dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap aspek keuangan adalah berkurangnya penghasilan dari
Page 2
kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara;


e.      Aspek hukum (jika ada).
Penjelasan:
Penghentian sementara tidak berdampak pada permasalahan hukum.


4.      Tingkat keyakinan Perseroan bahwa penghentian sementara tidak akan terjadi lagi setelah 29 Februari
2024.
Penjelasan:
Perseroan memiliki keyakinan yang tinggi bahwa setelah tanggal 29 Februari 2024, Perseroan akan kembali
beroperasi.


5.      Upaya yang telah dan yang akan dilakukan Perseroan untuk menyelesaikan klaim-klaim tanah yang
dimaksud beserta status terkini penyelesaian tersebut.
Penjelasan:
Perseroan akan secara aktif bekerja sama dan berkoordinasi dengan para stakeholder baik Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya serta masyarakat setempat untuk menyelesaikan klaim-klaim di areal
PBPH Perseroan agar dapat kembali memenuhi ketersediaan pasokan bahan baku Perseroan.


6.      Upaya yang telah dan yang akan dilakukan Perseroan untuk memperoleh bahan baku alternatif sehingga
aktivitas operasi pabrik Pulp Perseroan dapat beroperasi kembali.
Penjelasan:
Perseroan akan tetap mengupayakan penyelesaian klaim-klaim di areal PBPH Perseroan agar dapat kembali
memenuhi ketersediaan pasokan bahan baku Perseroan. Selain itu, Perseroan juga akan mengupayakan untuk
memperoleh pasokan bahan baku dari pihak ketiga yang memenuhi standar sertifikasi sesuai dengan Kebijakan
Keberlanjutan Perseroan.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Toba Pulp Lestari Tbk




Hendry, SH

Legal & Litigation Head




Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Telepon : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com



 Nama Pengirim                       Hendry, SH

 Jabatan                             Legal & Litigation Head
 Tanggal dan Waktu                   18-12-2023 17:54
Page 3
   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Toba Pulp Lestari Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Toba Pulp Lestari Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              1325/TPL-P/XII/23(EReport)

Issuer Name                            Toba Pulp Lestari Tbk

Issuer Code                            INRU

Attachment                             0

Subject                                Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange


Request for Explanation from the Exchange

Sehubungan dengan surat Perseroan No. 1312/TPL-P/XII/23 tanggal 13 Desember 2023 perihal Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material, dijelaskan bahwa terdapat penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp
Perseroan yang disebabkan terdapat klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah
operasional PBPH Perseroan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:


1.        Apakah klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH
Perseroan berhubungan dengan Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Soaduon Silaban
kepada Perseroan?
Penjelasan:
Klaim-klaim tanah yang dilakukan sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH tidak berhubungan dengan
Gugatan Soaduon Silaban.


2.        Tingkat materialitas atas dampak penghentian sementara aktivitas operasi pabrik Pulp Perseroan terhadap
penurunan pada jumlah produksi dan pendapatan (dalam persentase).
Penjelasan:
Dampak penghentian sementara aktivitas operasi pabrik Pulp Perseroan adalah berkurangnya hasil produksi
sebesar 46.575 Ton yang berpotensi mengakibatkan berkurangnya penghasilan sebesar 23% dari kehilangan hasil
produksi tersebut.


3.        Dampak penghentian sementara aktivitas operasi pabrik Pulp Perseroan terhadap:
a.        Karyawan Perseroan.
Penjelasan :
Penghentian sementara saat ini tidak berdampak pada karyawan Perseroan, namun selama penghentian sementara
tersebut, berdampak pada tidak dilanjutkannya kerjasama dengan 70% mitra penyediaan tenaga kerja;


b.        Fasilitas produksi.
Penjelasan:
Penghentian sementara tidak berdampak pada fasilitas produksi Perseroan;


c.        Aspek operasional lainnya.
Penjelasan:
Penghentian sementara tidak berdampak pada aspek operasional Perseroan;


d.        Aspek keuangan lainnya.
Penjelasan:
Dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap aspek keuangan adalah berkurangnya penghasilan dari
Page 5
kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara;


e.      Aspek hukum (jika ada).
Penjelasan:
Penghentian sementara tidak berdampak pada permasalahan hukum.


4.      Tingkat keyakinan Perseroan bahwa penghentian sementara tidak akan terjadi lagi setelah 29 Februari
2024.
Penjelasan:
Perseroan memiliki keyakinan yang tinggi bahwa setelah tanggal 29 Februari 2024, Perseroan akan kembali
beroperasi.


5.      Upaya yang telah dan yang akan dilakukan Perseroan untuk menyelesaikan klaim-klaim tanah yang
dimaksud beserta status terkini penyelesaian tersebut.
Penjelasan:
Perseroan akan secara aktif bekerja sama dan berkoordinasi dengan para stakeholder baik Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya serta masyarakat setempat untuk menyelesaikan klaim-klaim di areal
PBPH Perseroan agar dapat kembali memenuhi ketersediaan pasokan bahan baku Perseroan.


6.      Upaya yang telah dan yang akan dilakukan Perseroan untuk memperoleh bahan baku alternatif sehingga
aktivitas operasi pabrik Pulp Perseroan dapat beroperasi kembali.
Penjelasan:
Perseroan akan tetap mengupayakan penyelesaian klaim-klaim di areal PBPH Perseroan agar dapat kembali
memenuhi ketersediaan pasokan bahan baku Perseroan. Selain itu, Perseroan juga akan mengupayakan untuk
memperoleh pasokan bahan baku dari pihak ketiga yang memenuhi standar sertifikasi sesuai dengan Kebijakan
Keberlanjutan Perseroan.



Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Toba Pulp Lestari Tbk




Hendry, SH

Legal & Litigation Head




Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Phone : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com



Sender Name                         Hendry, SH

Function                            Legal & Litigation Head

Date and Time                       18-12-2023 17:54
Page 6
 This is an official document of Toba Pulp Lestari Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Toba Pulp Lestari Tbk is fully responsible for the information
                                         contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published18 Dec 2023
Pages6
Characters8,809
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result