Back to announcement
20231215_IPCC_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31560037_lamp1.pdf
Other Text extracted IPCCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
IPCC TERMINAL KENDARAAN
Nomor : KU.02.04/14/12/3/SKPR/SKPR/IKT-23 Jakarta, 14 Desember 2023
Lampiran : -
Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Interim PT Indonesia
Kendaraan Terminal Tbk
Kepada Yth. Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, 10710
di
Jakarta
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk.
Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan
pada tanggal 15 November 2023, sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui surat
tanggal 14 Desember 2023, memutuskan dan menyetujui untuk membagi dan membayar Dividen Interim untuk
Semester I tahun 2023 sebesar Rp21,70 (dua puluh satu tujuh puluh sen) setiap sahamnya atau sejumlah
Rp39.458.744.693,50 (tiga puluh Sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh
empat ribu enam ratus Sembilan puluh tiga rupiah lima puluh sen) kepada pemegang/pemilik 1.818.384.820 (satu
milyar delapan ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh) saham yang
dikeluarkan Perseroan dan tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Desember 2023
pukul 16.00 WIB, dengan jadwal dan tata cara pembayaran sesuai ketentuan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu
sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim
1. Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi 28 Desember 2023
2. Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Desember 2023
3. Cum Dividen Interim di Pasar Tunai 02 Januari 2024
4. Ex Dividen Interim di Pasar Tunai 03 Januari 2024
5. Recording Date yang berhak atas Dividen Interim (DPS) 02 Januari 2024
6. Pelaksanaan pembayaran Dividen Interim 15 Januari 2024
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 2
IPCC TERMINAL KENDARAAN
Tata Cara Pembayaran Dividen Interim
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 02 Januari 2024 dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan tanggal 02 Januari 2024.
2. Pembayaran Dividen:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran Dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening Pemegang Saham yang
Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham
yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT EDI Indonesia (“EDI”), beralamat di
Kantor Pelayanan Administrasi Efek, Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350,
Tel. (021) 6505829, email: bae@ediindonesia.co.id atau Corporate Secretary Perseroan, beralamat
di Jl. Sindang Laut No. 100, Cilincing - Jakarta Utara 14110, Tel. (021) 43932251, email:
corsec@indonesiacarterminal.co.id paling lambat tanggal 02 Januari 2024 pukul 16:00 WIB dengan
disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
bermeterai Rp10.000,-.
b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang
Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan pada
tanggal 15 Januari 2024.
3. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh
karenanya, para Pemegang Saham yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP kepada
KSEI atau EDI paling lambat tanggal 02 Januari 2024 pukul 16:00 WIB. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
maka Dividen Interim tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak
memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor sendiri
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya:
2. Dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
3. Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat), dan yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya
dalam penitipan kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
atau pemegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 02 Januari 2024 pukul 16:00 WIB,
dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral
Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
26 sebesar 20%.
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak lagi mengeluarkan surat
2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 3
IPCC TERMINAL KENDARAAN
pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.
DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
DIREKTORAT UTAMA
SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN
CHANDRA IRAWAN
NIP. 103637
3
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.