Skip to content
Back to announcement

20260406_KRAS_Pemanggilan RUPS_32067938_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
                                   Berkedudukan di Cilegon

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan”)
bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
(“Rapat”) secara fisik dan elektronik (e-RUPS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang disediakan dengan menggunakan sistem Rapat Umum
Pemegang Saham Elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada:

 Hari/Tanggal                     :   Selasa/28 April 2026
 Waktu                            :   14.00 WIB s.d selesai
 Tempat                           :   Birawa Assembly Hall Lantai 1 Hotel Bidakara Jalan Jend. Gatot
                                      Subroto Kav. 71-73, Jakarta

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
   Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
   Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025, sekaligus
   Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
   kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
   Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.

    Penjelasan:
    Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 15H ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
    2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
    Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Pasal 19 ayat (5), (8), (9) dan (10) Anggaran Dasar Perseroan,
    Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    (“UUPT”), dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang
    Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
    serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan
    Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

    Penjelasan:
    Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 71 UUPT.


3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan Remunerasi atas
   Kinerja Tahun Buku 2025 yang ditetapkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

    Penjelasan:
    Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 11 ayat (14) dan Pasal 14 ayat (24) Anggaran
    Dasar Perseroan, Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri
    BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
    Negara.
Page 2
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU BUMN, Pasal 15 ayat (2) huruf
     b angka 5 dan Pasal 22 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri
     BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial
     dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-
     02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
     Negara dan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
     dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
5. Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk Menyatakan
   Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi
   (“OWK”) serta untuk Melakukan Segala Tindakan yang Diperlukan Termasuk Menentukan Waktu, Cara
   dan Jumlah Penambahan Modal Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi Saham Hasil
   Konversi.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 41 UUPT Jo. Pasal 11 huruf m Akta Perjanjian
     Penerbitan OWK Nomor 173 tanggal 28 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dalam Perjanjian Perubahan Ketiga Terhadap
     Akta Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi Tanggal 28 Desember 2020 Nomor PERJ-
     148A/SMI/1022 tanggal 1 November 2022 (“Akta Penerbitan OWK”)

6. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026 –2030 dan
   Rencana Kerja Tahunan (RKAP) 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk
   RUPS.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 15G ayat (1), (2), (3) dan (5) UU BUMN

7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT, Pasal 29 Anggaran Dasar
     Perseroan, dan Pasal 2 ayat (3) UU BUMN


Catatan:

1.      Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham, sehingga Perseroan tidak
        mengirimkan undangan Rapat tersendiri kepada Pemegang Saham.

2.      Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo
        rekening efek di KSEI pada tanggal 2 April 2026 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
        Indonesia (BEI).

3.      Pemegang Saham yang ingin menghadiri Rapat dapat menghadiri Rapat secara elektronik dengan
        menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
        eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY. KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
        berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

4.      Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
Page 3
     3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

5.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan
     yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
     berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
     lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI.

6.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan
     menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
     atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

7.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
     adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

8.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
     melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a.    Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:

           i.      Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
                   RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri paling lambat
                   pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id.
           ii.     Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 (satu)
                   hari sebelum pelaksanaan Rapat secara elektronik.
           iii.    Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
                   dapat mengakses tautan Rapat.
           iv.     Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
           v.      Pada tanggal Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                   menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self-registration secara
                   elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id.

     b.    Proses Registrasi:

           i.      Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                   atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
                   menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                   dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                   registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii.     Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                   tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                   dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin menghadiri
                   Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                   eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                   secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           iii.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                   disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                   Representative tetapi Pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                   untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                   butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang saham wajib melakukan
                   registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                   sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           iv.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
                   Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
                   suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7, maka perwakilan
                   penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
                   registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
Page 4
                      sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              v.      Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
                      kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan ( Independent
                      Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
                      minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                      paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka Pemegang Saham atau
                      penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
                      aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
                      otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
                      diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
              vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                      sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                      mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                      Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
                      kuorum kehadiran dalam Rapat.

9. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara fisik, Pemegang Saham dapat mengunduh
   formulir Surat Kuasa pada situs web Perseroan atau dapat diperoleh di kantor BAE PT BSR Indonesia,
   Gedung I-News Tower Lt. 7, Komplek MNC Center, Jl. Kebon Siri Raya No. 17-19 Jakarta Pusat, telp
   +621-31181811. Surat Kuasa yang telah diisi dikirimkan kepada BAE PT BSR Indonesia melalui email
   adm.efek@bsrindonesia.com selambat-lambatnya tanggal 27 April 2026 dan dokumen asli dibawa saat
   Rapat.

10. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan
    fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi
    Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi dokumen terbaru
    Anggaran Dasar dan susunan pengurus Perusahaan. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif
    KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat, yang dapat diperoleh di kantor BAE
    atau bank kustodian Pemegang Saham membuka rekening efeknya. Registrasi Pemegang Saham atau
    Kuasanya di tempat Rapat ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai atau pada pukul 13.30
    WIB.

11. Bahan mata acara Rapat tidak disediakan secara fisik dan dapat diakses dan diunduh pada situs web
    Perseroan dan/atau e-RUPS (eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan
    Rapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
    hadir secara fisik dimohon untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
    sebelum Rapat dimulai.


                                      Jakarta, 6 April 2026
                                 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published6 Apr 2026
Pages4
Characters14,250
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. p.2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.2
unresolved org PT BSR Indonesia p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result