Back to announcement
20231217_META_Laporan Informasi dan Fakta Material_31560176_lamp1.pdf
Other Text extracted METASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
Page 2
Definisi Dan Singkatan
Dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan lain, ungkapan-ungkapan dalam bagian
ini mempunyai arti sebagai berikut:
"Afiliasi” Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan, status yang disebabkan karena:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
"Anggaran Dasar" Anggaran Dasar Perseroan per tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini
"Bursa Efek Indonesia" atau "BEI" PT Bursa Efek Indonesia
"Daftar Pemegang Saham" Daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora
sebagai biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan
"Dewan Komisaris" Dewan Komisaris Perseroan
"Direksi" Direksi Perseroan
"Harga Penawaran" Sebagaimana didefinisikan dalam bagian I huruf C Informasi Kepada Pemegang
Saham ini
"Informasi Kepada Pemegang Informasi Kepada Pemegang Saham ini yang ditujukan kepada Pemegang
Saham" Saham Perseroan, tertanggal 10 November 2023 dan perubahannya
“MPTI” PT Metro Pacific Tollways Indonesia, entitas induk utama Perseroan
2
Page 3
“MPTIS” PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services, suatu perusahaan terafiliasi
dengan MPTI
"OJK" Otoritas Jasa Keuangan
"Para Pemegang Saham" atau Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar
"Pemegang Saham" Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date
"Pemegang Saham Independen" Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali;
atau (b) bukan merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan sebelumnya di
atas) dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
dan pengendali (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.15/2020)
"Penawaran Tender" Penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas
dengan pembelian yang akan dilakukan oleh MPTIS. Penawaran tersebut akan
dilakukan untuk membeli saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik
Perseroan sesuai POJK No.3/2021 dan POJK No.54/2015, pada Harga
Penawaran
"Perseroan" PT Nusantara Infrastructure Tbk., berkedudukan di Jakarta, dan berkantor pusat
di Equity Tower 38th Floor, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend.
Sudirman Kav.52-53, Lot 9, Jakarta 12190, Indonesia
“POJK No.3/2021” Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
“POJK No.15/2020” Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
“POJK No.16/2020” Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik
"POJK No.54/2015" Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember 2015 tentang
Penawaran Tender Sukarela
"Rencana Go Private" Rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup termasuk rencana penghapusan pencatatan (delisting)
Saham dari Bursa Efek Indonesia sesuai Peraturan BEI No.I-I tentang
Penghapusan Pencatatan (Delisting) Dan Pencatatan Kembali (Relisting)
Saham Di Bursa
"RUPSLB" atau "Rapat" Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diadakan pada
tanggal 19 Desember 2023 sehubungan dengan Rencana Go Private dan, jika
diperlukan, setiap RUPSLB selanjutnya (pada waktu yang akan ditentukan)
"Saham" Tiap saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
"Surat Pernyataan Pemegang Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemegang Saham Independen atau
Saham Independen" kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private sebagaimana terlampir
dalam Lampiran V dari Informasi Kepada Pemegang Saham ini dan juga akan
disediakan oleh Perseroan sebelum pelaksanaan RUPSLB
"Suspensi Perdagangan" Suspensi perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia berdasarkan
permintaan Perseroan dalam rangka Rencana Go Private
"Recording Date" Tanggal 24 November 2023, yang merupakan tanggal yang digunakan untuk
menentukan Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri dan memberikan
3
Page 4
suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang saham yang tercatat dalam daftar
Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB.
"UUPT" Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
4
Page 5
I. Pendahuluan
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham mengenai Rencana Go Private Perseroan.
Pelaksanaan rencana ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
yang akan dilaksanakan berdasarkan aturan mengenai kuorum dan tata cara pengambilan keputusan sebagaimana diuraikan
dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini.
Perseroan telah menyampaikan Surat Nomor: 081/NI-CORSEC/XI/23 kepada BEI tanggal 7 November 2023 mengenai
Permohonan Suspensi Sementara Perdagangan Saham PT Nusantara Infrastructure Tbk. yang memuat rencana Perseroan
untuk melakukan Go Private dan delisting. Pada tanggal bursa berikutnya, BEI melalui pengumuman No. Peng-SPT-
00009/BEI.PP1/11-2023 pada tanggal 7 November 2023 memutuskan untuk mengabulkan penghentian sementara
perdagangan Saham Perseroan di BEI yang dilakukan di seluruh pasar, yang dilakukan terhitung sejak sesi pertama
perdagangan efek pada tanggal 8 November 2023 hingga pengumuman lebih lanjut.
Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK No.3/2021 dan dengan ini Perseroan menerbitkan
Informasi Kepada Pemegang Saham dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private Perseroan.
A. Maksud dan Tujuan Informasi Kepada Pemegang Saham
Informasi Kepada Pemegang Saham ini disampaikan dengan maksud untuk memberikan kepada Para Pemegang Saham:
- Informasi mengenai Rencana Go Private;
- Tinjauan atas persyaratan-persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan Rencana Go Private; dan
- Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB sehubungan dengan Rencana Go Private.
B. Gambaran Rencana Go Private
Pada tanggal 10 November 2023, Perseroan mengumumkan Rencana Go Private dengan menerbitkan Informasi Kepada
Pemegang Saham dan pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPSLB pada situs web BEI dan situs web Perseroan.
RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dijadwalkan pada tanggal 19 Desember 2023 pada pukul 10.00 WIB
sampai selesai, yang akan dilaksanakan di Ballroom 1AB, The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman Kav.
52-53, SCBD, Jakarta Selatan.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
eASY.KSEI.
Dalam hal persetujuan RUPSLB mengenai Rencana Go Private diperoleh oleh Perseroan, persetujuan sebagaimana
dimaksud akan dianggap juga sebagai pemberian persetujuan atas rangkaian proses Go Private yang akan ditempuh
Perseroan, yaitu sebagai berikut:
a. Perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
b. Penghapusan pencatatan (delisting) Saham Perseroan dari BEI;
c. Persetujuan atas perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, yang mencakup perubahan status Perseroan dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
d. Penyampaian informasi terkait dengan pelaksanaan Penawaran Tender oleh MPTIS; dan
e. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk
melaksanakan poin (a), (b), (c) dan (d).
Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham publik,
pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB
dan dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
hak suara yang sah. Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
5
Page 6
Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
Bahwa sebagaimana telah diinformasikan oleh Perseroan dalam Surat Perseroan Nomor 075/NI-CORSEC/XU/23 tanggal
3 November 2023, perihal: Pemberitahuan Mata Acara Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, RUPSLB akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama: Persetujuan atas rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali Perseroan yakni,
PT Margautama Nusantara, yang mengakibatkan laporan keuangan PT Margautama Nusantara tidak lagi
dikonsolidasi oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
2. Mata Acara Kedua: Persetujuan atas rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup (go private) sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Sektor Keuangan dan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Rencana Go Private”), yang meliputi:
a. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
b. persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) status Perseroan dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan;
c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan Rencana
Privatisasi;
d. penyampaian informasi terkait dengan pelaksanaan Penawaran Tender oleh MPTIS; dan
e. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang
diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada Rencana
Privatisasi satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
3. Mata Acara Ketiga: Persetujuan atas perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Rencana Go Private termasuk terkait dengan: (i) perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan.
Perseroan tidak memerlukan persetujuan, izin dan/atau melakukan permberitahuan terlebih dahulu dari/kepada instansi
pemerintah tertentu atau pihak ketiga lainnya untuk melakukan rencana perubahan status perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan
rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
C. Penawaran Tender dan Harga Penawaran
Dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh Para
Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh MPTIS.
Bahwa dalam rangka Penawaran Tender Sukarela yang dilaksanakan oleh MPTIS sehubungan dengan Rencana Go
Private, MPTIS berencana untuk membeli saham dari para pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyak
sampai dengan jumlah 4.490.444.344 (empat miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh empat ribu
tiga ratus empat puluh empat) saham atau setara dengan 25,35% yang dimiliki secara kumulatif oleh PT Indonesia
Infrastructure Finance dan Masyarakat dan lainnya.
Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh MPTIS kepada para pemegang saham Perseroan dalam
rangka pembelian saham oleh MPTIS sehubungan dengan Rencana Go Private. Harga Penawaran sebagaimana
dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021, dimana Harga
Penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup.
6
Page 7
Informasi terkait harga rata-rata tertinggi perdagangan saham Perseroan dalam jangka waktu 90 hari terakhir dan disajikan
dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Hari Tanggal Harga Hari Tanggal Harga Hari Tanggal Harga
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
1 2023-08-12 0 31 2023-09-11 116 61 2023-10-11 250
2 2023-08-13 0 32 2023-09-12 117 62 2023-10-12 260
3 2023-08-14 118 33 2023-09-13 122 63 2023-10-13 258
4 2023-08-15 116 34 2023-09-14 126 64 2023-10-14 0
5 2023-08-16 117 35 2023-09-15 126 65 2023-10-15 0
6 2023-08-17 0 36 2023-09-16 0 66 2023-10-16 240
7 2023-08-18 117 37 2023-09-17 0 67 2023-10-17 232
8 2023-08-19 0 38 2023-09-18 120 68 2023-10-18 228
9 2023-08-20 0 39 2023-09-19 119 69 2023-10-19 206
10 2023-08-21 117 40 2023-09-20 126 70 2023-10-20 206
11 2023-08-22 117 41 2023-09-21 170 71 2023-10-21 0
12 2023-08-23 119 42 2023-09-22 220 72 2023-10-22 0
13 2023-08-24 117 43 2023-09-23 0 73 2023-10-23 206
14 2023-08-25 117 44 2023-09-24 0 74 2023-10-24 212
15 2023-08-26 0 45 2023-09-25 224 75 2023-10-25 250
16 2023-08-27 0 46 2023-09-26 216 76 2023-10-26 270
17 2023-08-28 115 47 2023-09-27 236 77 2023-10-27 258
18 2023-08-29 115 48 2023-09-28 0 78 2023-10-28 0
19 2023-08-30 115 49 2023-09-29 234 79 2023-10-29 0
20 2023-08-31 115 50 2023-09-30 0 80 2023-10-30 248
21 2023-09-01 115 51 2023-10-01 0 81 2023-10-31 238
22 2023-09-02 0 52 2023-10-02 280 82 2023-11-01 242
23 2023-09-03 0 53 2023-10-03 0 83 2023-11-02 264
24 2023-09-04 115 54 2023-10-04 322 84 2023-11-03 254
25 2023-09-05 124 55 2023-10-05 296 85 2023-11-04 0
26 2023-09-06 119 56 2023-10-06 282 86 2023-11-05 0
27 2023-09-07 117 57 2023-10-07 0 87 2023-11-06 256
28 2023-09-08 118 58 2023-10-08 0 88 2023-11-07 244
29 2023-09-09 0 59 2023-10-09 246 89 2023-11-08 0
30 2023-09-10 0 60 2023-10-10 246 90 2023-11-09 0
Rata-Rata 90 Hari Rp187
Hari dengan Transaksi 59 hari
Tanggal Awal 12 Agustus 2023 (2023-08-12)
Tanggal Akhir 9 November 2023 (2023-11-09)
Terkait Harga Penawaran Tender akan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 POJK No.3/2021 dimana
Harga Penawaran Tender adalah sekurang-kurangnya akan lebih tinggi dari Rp187,- (seratus delapan puluh tujuh rupiah)
yang merupakan harga Rata-Rata 90 hari sesuai dengan tabel di atas.
Dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPS, maka akan dilakukan Penawaran Tender oleh MPTIS dengan
menggunakan Harga Penawaran Tender senilai Rp250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per saham.
Sebagai informasi nilai Rp250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per saham merupakan harga premium yang 34% (tiga puluh
empat persen) lebih tinggi dari harga rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari
terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private (yaitu Rp187,- (seratus delapan puluh tujuh rupiah) per
saham).
Jika rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, dan setelah pelaksanaan Penawaran Tender sukarela jumlah
Pemegang Saham Perseroan menjadi kurang dari 50 pihak (atau jumlah lain yang ditentukan oleh OJK) maka para
pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode Penawaran Tender sukarela, akan
menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat
lagi menjual sahamnya di BEI.
Sebagai informasi dapat Perseroan sampaikan bahwa jumah Pemegang Saham publik Perseroan saat ini berjumlah
12.491 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh satu) pemegang saham.
7
Page 8
Bahwa dalam hal terdapat saham Pemegang Saham publik yang sedang dijaminkan oleh Pemegang Saham publik yang
bersangkutan maka Pemegang Saham publik yang bersangkutan hanya dapat berpartisipasi dalam Penawaran Tender
apabila Pemegang Saham publik yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari kreditur pemegang jaminan
saham tersebut.
Lebih lanjut, untuk Pemegang Saham publik yang sahamnya sedang dalam sengketa, Pemegang Saham publik
sebagaimana dimaksud tidak dapat berpartisipasi dalam Penawaran Tender, kecuali dapat membuktikan sudah tidak
terdapatnya sengketa atas kepemilikan saham dengan dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah
8
Page 9
II. Informasi Mengenai Rencana Go Private
A. Alasan-alasan Diajukannya Rencana Go Private
Perseroan mengajukan Rencana Go Private dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Setelah Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights Issue di tahun 2010 dan
2018, Perseroan tidak melakukan penggalangan dana (capital raising) dari pasar modal dan tidak ada rencana
untuk melakukannya di masa depan;
b. Kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023 Perseroan merugi;
c. Perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2018; dan
d. Terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar (capital
intensive) dan karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik
investasi (return on investment) dan sebagai akibatnya dapat menambah jangka waktu lebih panjang lagi untuk
dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.
Dengan Rencana Go Private, Pemegang Saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham
mereka dengan harga yang wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
B. Informasi Singkat Mengenai MPTIS
Riwayat Singkat
MPTIS berkedudukan di Jakarta Selatan. MPTIS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal
28 November 2023, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0091393.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 29
November 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-0241556.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 29 November 2023 (“Akta Pendirian MPTIS”).
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MPTIS, maksud dan tujuan MPTIS adalah menjalankan usaha dalam
menyediakan konsultasi manajemen dan aktivitas jalan tol.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pendirian MPTIS yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.360.000.000.000 terbagi atas 4.360.000 saham, dengan
masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000
Modal Ditempatkan dan : Rp1.090.000.000.000 terbagi atas 1.090.000 saham, dengan
Disetor masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000
9
Page 10
Susunan pemegang saham MPTIS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Saham Nilai Nominal (Rp) %
1. Rogelio Lazo Singson 1 1.000.000 0,0001
99,999
2. MPT Asia, Corporation Pte. Ltd. 1.089.999 1.089.999.000.000
100,000
Total 1.090.000 1.090.000.000.000
MPTIS dikendalikan oleh pihak yang sama dengan MPTI yang merupakan pemegang saham pengendali dari Perseroan.
MPTIS dan MPTI dikendalikan oleh MPTC.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MPTIS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pendirian MPTIS yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Rogelio Lazo Singson
Direksi:
Direktur Utama : Denn Charly Gonzales Espanola
Christoper Daniel Cabrera Lizo
Direktur :
Amadeo Navalta Bejec
Direktur :
Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Direktur :
Sumber Dana dan Ikhtisar Posisi Keuangan
Mengenai informasi sumber dana yang akan digunakan oleh MPTIS pihak yang akan melakukan penawaran tender
sukarela, MPTC, entitas pengendali MPTIS dan Perseroan, akan mendukung kebutuhan pendanaan MPTIS, melalui
ekuitas, utang, atau kombinasi keduanya, untuk melaksanakan penawaran tender sukarela.
Berikut adalah Ikhtisar Posisi Keuangan MPTC pada tanggal 31 Desember 2021 (diaudit), 31 Desember 2022 (diaudit),
dan 30 Juni 2023 (tidak diaudit):
Dalam Satuan Miliar Rupiah *) 31-12- 31-12- 30-06-
2021 2022 2022
(diaudit) (diaudit) (tidak
diaudit)
Kas dan Setara Kas 3.495 3.133 3.071
Total Aset 57.230 68.086 69.980
Total Ekuitas 17.159 18.451 19.023
Rasio Hutang dibanding Ekuitas 233,53% 269,01% 267,86%
*) Kurs yang digunakan 1 Philippines Peso setara dengan Rp 280,01.
10
Page 11
D. Manfaat-manfaat Rencana Go Private kepada Pemegang Saham publik
1. Kesempatan untuk Menjual Kepemilikan Saham dengan Harga Wajar yang Lebih Tinggi dari Harga Rata-Rata
Saham
Para Pemegang Saham memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan sahamnya pada Perseroan dengan harga
wajar yang lebih tinggi dari harga rata-rata saham dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu
90 hari terakhir sebelum pengumuman Rencana Go Private pada tanggal 10 November 2023.
2. Pembayaran Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek (broker/pialang) oleh MPTIS
MPTIS akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender, termasuk komisi
transaksi melalui BEI dan biaya KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) namun tidak termasuk pajak-pajak yang
berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran
Tender.
3. Konsekuensi dari Segi Pajak
Pemegang Saham publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran
Tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% dari hasil penjualan, atau 0,6% dalam hal Saham yang
dijual tersebut adalah Saham pendiri.
Dalam hal pencatatan Saham Perseroan dihapuskan dari BEI, maka Pemegang Saham publik yang tidak ikut serta
dalam Penawaran Tender akan menjadi Pemegang Saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. Dengan
demikian, Para Pemegang Saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. Apabila
Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi tercatat di BEI, maka dapat
terkena pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22% untuk perusahaan dan tarif
pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 30% untuk perorangan. Apabila Pemegang Saham bukan
merupakan penduduk Indonesia, maka penjualan Saham Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena
pungutan pajak penghasilan sebesar 20% dari harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN
DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.
E. Rekomendasi oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berpendapat bahwa Rencana Go Private adalah pilihan yang terbaik untuk
kepentingan Pemegang Saham publik setelah:
- mempertimbangkan alasan diajukannya Rencana Go Private (Bagian II.A); dan
- mempertimbangkan manfaat-manfaat dari Rencana Go Private terhadap Para Pemegang Saham publik (Bab II.B);
Karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris merekomendasikan agar Para Pemegang Saham menyetujui seluruh hal
dalam agenda yang diajukan dalam RUPSLB.
11
Page 12
III. Informasi Mengenai Perseroan
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Nusantara Infrastructure Tbk, didirikan dengan nama PT Sawitia Bersama Darma di Jakarta, berdasarkan Hukum
Republik Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No.3 tanggal 1 September 199, dibuat di hadapan Abdullah Ashal S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-17.375.HT.01.01. Tahun 1995 tanggal 28 Desember 1995.
Anggaran Dasar Peseroan seluruhnya disusun kembali sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 115 tanggal 31 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0450684 tanggal 21 September 2021. Perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 179 tanggal 13 Juni 2022, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-004-0218.AH.01.02 Tahun 2022
tanggal 14 Juni 2022.
Saat ini Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor pusar di Equity Tower Lantai 38, Sudirman Central Business
District, Jl. Jend. Sudirman Kv. 52-53, Jakarta Selatan 12190.
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk
menjalankan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, dan pembangunan yang berhubungan dengan bidang usaha
infrastruktur.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan utama yang dijalankan oleh Perseroan antara lain pengelolaan jalan tol
Tangerang dan Makassar, jasa pelabuhan, jasa telekomunikasi, pengolahan air, perdagangan dan pembangunan.
C. Anak Perusahaan Perseroan
Sampai dengan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas-entitas anak yang dimiliki
secara langsung dan tidak langsung, denganr rincian sebagai berikut:
Nama Kepemilikan (%) Status Bidang Usaha Tahun Awal
Kegiatan
Entitas Anak Langsung
PT Meta Media Infranusantara (MMI) 100,00 Beroperasi Perdagangan, 2014
(sebelumnya PT Telekom Infranusantara Perlengkapan dan
(TI)) Telekomunikasi Lain
PT Margautama Nusantara (MUN) 76,51 Beroperasi Pembangunan, 2011
Perdagangan dan Jasa
PT Potum Mundi Infranusantara (Potum) 99,99 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 2012
Bersih dan Limbah
PT Energi Infranusantara (EI) 99,99 Beroperasi Pembangunan, 2013
Perdagangan dan Jasa
PT Portco Infranusantara (Portco) 100,00 Beroperasi Manajemen Pelabuhan 2012
PT Marga Metro Nusantara (Marga) 70,00 Beroperasi Pembangunan, 2022
Perdagangan dan Jasa
PT Metro Tekno Media Infranusantara 100,00 Belum Perdagangan, Belum
(sebelumnya PT Nusantara Infrastruktur beroperasi Pembangunan beroperasi
Teknologi) Perindustrian, Pertanian,
Jasa dan Konsultasi
Entitas Anak Tidak Langsung
PT Makassar Metro Network (MMN) 76,10 Beroperasi Pengelolaan Jalan Tol 1998
(melalui MUN)
PT Bintaro Serpong Damai (BSD) 66,68 Beroperasi Pengelolaan Jalan Tol 1999
(melalui MUN)
PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) 75,66 Beroperasi Pengelolaan Jalan Tol 2008
(melalui BMN dan MUN)
PT Metro Jakarta Ekspresway (MJE) 64,31 Belum Pengelolaan Jalan Tol Belum
(melalui JTSE, MMN dan MUN) beroperasi beroperasi
12
Page 13
Nama Kepemilikan (%) Status Bidang Usaha Tahun Awal
Kegiatan
PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK) 65,00 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 1997
(melalui Potum) Bersih
PT Dain Celicani Cemerlang (DCC) 74,52 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 2014
(melalui Potum) Bersih dan Limbah
PT Tirta Bangun Nusantara (TBN) 99,99 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 2013
(melalui Potum) Bersih dan Limbah
PT Sarana Tirta Rezeki (STR) (melalui 52,00 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 1997
Potum dan SCTK) Bersih
PT Jasa Sarana Nusa Makmur (JSNM) 64,97 Beroperasi Jasa Pengelolaan Air 2007
(melalui Potum dan SCTK) Bersih
PT Inpola Meka Energi (IME) (melalui EI) 61,22 Beroperasi Jasa Penyediaan Tenaga 2020
Listrik
PT Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari 79,99 Beroperasi Jasa Penyediaan Tenaga 2018
(RPSL) (melalui EI) Listrik
PT Auriga Energi (Auriga) (melalui EI) 100,00 Belum Pembangunan, Belum
beroperasi Perdagangan dan Jasa beroperasi
PT Energi Surya Infranusantara (ESI) 100,00 Belum Pembangunan, Belum
(sebelumnya PT Energi Parindu beroperasi Perdagangan dan Jasa beroperasi
Nusantara (EPN)) (melalui Auriga dan EI)
PT Centara Energi (CE) (melalui Auriga 100,00 Belum Pembangunan, Belum
dan EI) beroperasi Perdagangan dan Jasa beroperasi
PT Eris Serra Energi (ESE) (melalui 100,00 Belum Pembangunan, Belum
Auriga dan EI) beroperasi Perdagangan dan Jasa beroperasi
PT Eridanusa Energi Nusantara (EEN) 100,00 Belum Pembangunan, Belum
(melalui Auriga dan EI) beroperasi Perdagangan dan Jasa beroperasi
D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal 31 Agustus 2018, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018524.AH.01.02.Tahun 2018 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
0118481.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 September 2018 yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp5.670.000.000.000 terbagi atas 2 saham seri A dan 80.999.999.999
saham seri B dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp35 dan
Rp70 per saham.
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp1.239.749.573.545 terbagi atas 1 seri A dan 17.710.708.193 saham seri
B, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 24 November 2023 yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Saham Nilai Nominal (Rp) %
1. MPTI 13.220.263.850 925.418.469.500 74,65
2. PT Indonesia Infrastructure Finance 1.451.267.500 101.588.725.000 8,19
3. Masyarakat dan lainnya 3.039.176.844 212.742.379.080 17,16
Total 17.710.708.194 1.239.749.573.580 100,00
13
Page 14
E. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta No.2 tanggal 4 Juli 2023, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138286 tanggal 11 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
di bawah No. AHU-0129385.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Juli 2023 juncto Covernote Notaris Humberg Lie S.H., No.
017/KET-N/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Manuel Velez Pangilinan
Komisaris : Rogelio Laso Singson
Komisaris Independen : Letnan Jendral TNI (Purn) Johny J. Lumintang
Komisaris Independen : Farid Harianto
Direksi:
Direktur Utama : Muhammad Ramdani Basri
Direktur : Omar Danni Hasan
Direktur : Benny Setiawan Santoso
Direktur : Ridwan Abdul Chalif Irawan
Direktur : Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur : Amadeo Navalta Bejec
Direktur : Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Direktur : Christopher Daniel Cabrera Lizo
F. Struktur Kepemilikan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per-24 November 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan saat ini pihak Pengendali Perseroan adalah MPTI, dimana MPTI memiliki
penyertaan sebanyak 13.220.263.850 (tiga belas miliar dua ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan
ratus lima puluh) saham seluruhnya bernilai 74,65% (tujuh puluh empat koma enam puluh lima persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Berikut ini adalah struktur kelompok usaha Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini:
*MPTC sepenuhnya dikendalikan oleh First Pacific Company Ltd (FPIC), sebuah perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan terdaftar
di Bursa Efek Hong Kong.
*Berdasarkan Laporan Tahunan FPIC tahun 2022, Anthoni Salim (Salim Group) merupakan pemegang saham terbesar dengan
kepemilikan saham (langsung maupun tidak langsung) sebesar 45,39% di FPIC. Anthoni Salim juga menjabat sebagai Chairman FPIC.
Sumber Data : Laporan Tahunan FPIC 2022, Presentasi Perusahaan FPIC 2022.
14
Page 15
Berikut ini adalah struktur pengendali Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini:
*MPTC sepenuhnya dikendalikan oleh First Pacific Company Ltd (FPIC), sebuah perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan terdaftar
di Bursa Efek Hong Kong.
*Berdasarkan Laporan Tahunan FPIC tahun 2022, Anthoni Salim (Salim Group) merupakan pemegang saham terbesar dengan
kepemilikan saham (langsung maupun tidak langsung) sebesar 45,39% di FPIC. Anthoni Salim juga menjabat sebagai Chairman FPIC.
Sumber Data : Laporan Tahunan FPIC 2022, Presentasi Perusahaan FPIC 2022.
G. Ikhtisar Informasi Keuangan
Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
(dalam rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Diaudit Diaudit Diaudit
Aset lancar 552.920.254.345 946.739.195.003 1.264.941.904.520
Aset tidak lancar 10.327.371.382.898 10.206.762.745.288 5.322.387.101.317
Jumlah Aset 10.880.291.637.243 11.153.501.940.291 6.587.329.005.837
Liabilitas jangka pendek 4.752.326.813.696 1.933.169.793.653 599.501.118.672
Liabilitas jangka panjang 2.776.762.358.329 5.737.785.451.105 2.626.364.717.930
Jumlah Liabilitas 7.529.089.172.025 7.670.955.244.758 3.225.865.836.602
Ekuitas 3.351.202.465.218 3.482.546.695.533 3.361.463.169.235
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 10.880.291.637.243 11.153.501.940.291 6.587.329.005.837
Laporan Laba Rugi Perseroan
(dalam rupiah)
Laporan Laba Rugi 30 Juni 2023 30 Juni 2022 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Diaudit Diaudit Diaudit Diaudit
Pendapatan dan Penjualan 851.163.158.806 397.898.862.820 1.402.370.096.384 844.789.484.595
Beban Langsung dan Beban Pokok (541.030.094.074) (146.433.248.313) (821.076.980.415) (438.505.688.511)
Penjualan
Laba Bruto 310.133.064.732 251.465.614.507 581.293.115.969 406.283.796.084
Beban Umum dan Administrasi (123.555.471.269) (127.347.563.644) (303.105.248.031) (255.501.056.644)
Lainnya
Laba Usaha 186.577.593.463 124.118.050.863 278.187.867.938 150.782.739.440
Beban Lain-lain (287.036.942.796) (42.837.080.166) (99.986.367.534) (87.833.755.908)
Beban Pajak (33.202.624.630) (21.481.380.923) (55.736.668.626) (37.188.034.305)
Laba (Rugi) Periode/Tahun (133.661.973.963) (59.799.589.774) 122.464.831.778 25.760.949.227
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif (138.674.821.773) 60.301.740.461 121.083.526.298 16.698.113.103
Periode/Tahun Berjalan
Laba (Rugi) Per Saham, Dasar (6,24) 2,00 4,09 0,34
15
Page 16
Rasio Keuangan Penting Perseroan
30 Juni 30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2023 2022 2022 2021
Diaudit Diaudit Diaudit Diaudit
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan dan penjualan 113,91% (16,51%) 66,00% (46,20%)
Laba Periode/Tahun Berjalan (323,52%) 54,48% 375,39% (77,13%)
Jumlah Aset (2,45%) (0,22%) 69,32% 12,67%
Jumlah Liabilitas (1,85%) (2,53%) 137,80% 29,47%
Jumlah Ekuitas (3,77%) 1,99% 3,60% 0,19%
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
Penjualan Neto (11,80%) 20,43% 12,71% 7,45%
Penjualan Neto / Jumlah Aset 7,82% 6,05% 12,57% 12,82%
Laba Tahun Berjalan / Penjualan
Neto (15,70%) 15,03% 8,73% 3,05%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset
(ROA) (1,23%) 0,91% 1,10% 0,39%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah
Ekuitas (ROE) (3,99%) 1,74% 3,52% 0,77%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 224,67% 91,71% 220,27% 95,97%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 69,20% 47,84% 68,78% 48,97%
Aset Lancar/Liabilitas Lancar 11,63% 185,65% 48,97% 211,00%
Sumber Laporan Keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang di tandatangani oleh
Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA.
2. Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang di tandatangani oleh
Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA.
3. Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar tanpa modifikasian yang di tandatangani oleh Said
Amru.
4. Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar tanpa modifikasian yang di tandatangani oleh Said
Amru.
16
Page 17
IV. Rapat Umum Pemegang Saham
A. Latar Belakang
RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dijadwalkan pada tanggal 19 Desember 2023 pada pukul 10.00 WIB
sampai selesai, yang akan dilaksanakan di Ballroom 1AB, The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman Kav.
52-53, SCBD, Jakarta Selatan
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
eASY.KSEI.
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dengan memberikan
kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dengan menandatangani serta mengembalikan
formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di Website Perseroan (www.nusantarainfrastructure.com) dan Surat Pernyataan
Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@nusantarainfrastructure.com. Asli surat kuasa
harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu tanggal 14
Desember 2023, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan
beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu pada tanggal 18 Desember 2023.
Bahwa sebagaimana telah diinformasikan oleh Perseroan dalam Surat Perseroan Nomor 075/NI-CORSEC/XU/23 tanggal
3 November 2023, perihal: Pemberitahuan Mata Acara Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, RUPSLB akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama: Persetujuan atas rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali Perseroan
yakni, PT Margautama Nusantara, yang mengakibatkan laporan keuangan PT Margautama Nusantara tidak lagi
dikonsolidasi oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Keterangan Kuorum:
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaiman diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Anggaran dasar
Perseroan, kuorum sehubungan dengan mata acara rapat pertama RUPSLB diwajibkan untuk memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah.
Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari
jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam
jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama
diselenggarakan.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
17
Page 18
2. Mata Acara Kedua: Persetujuan atas rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup (Go Private) sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Sektor Keuangan dan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Rencana Go Private”), yang meliputi:
a. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
b. persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) status Perseroan dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan;
c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan
Rencana Privatisasi; dan
d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan
yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada
Rencana Privatisasi satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Keterangan Kuorum:
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a POJK No. 3/2021 dan
Anggaran Dasar Perseroan, pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang
Saham Independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah. Rencana Go Private harus disetujui
oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam
jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB
pertama diselenggarakan.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
3. Mata Acara Ketiga: Persetujuan atas perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Rencana Go Private termasuk terkait dengan: (i) perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan.
Keterangan Kuorum:
Sesuai sebagaimana diatur berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan RUPSLB untuk mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,
dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
18
Page 19
suara yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika diseutjui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perseroan.
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB harus menandatangani Surat Pernyataan Pemegang
Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 10
November 2023 pada situs web BEI dan situs web Perseroan. Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB direncanakan
akan diumumkan pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 27 November 2023.
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.
Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham publik,
pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB
dan dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
hak suara yang sah. Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
19
Page 20
V. Daftar Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan dengan Rencana Go
Private
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private adalah sebagai berikut:
No. Aktivitas Tanggal
1. Penyampaian pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK 3 November 2023
2. Penyampaian Permohonan Suspensi Perdagangan Saham Perseroan 7 November 2023
3. Pengumuman BEI atas Penghentian Sementara Perdagangan Saham 7 November 2023
Perseroan di BEI
4. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai 10 November 2023
rencana untuk mengadakan RUPSLB
5. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai 10 November 2023
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham kepada Pemegang
Saham
6. Recording Date untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak 24 November 2023
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB
7. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan Pemanggilan 27 November 2023
untuk menghadiri RUPSLB
8. RUPSLB 19 Desember 2023
9. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan serta di surat 21 Desember 2023
kabar mengenai hasil RUPSLB
10. Penyampaian dokumen-dokumen terkait dengan Pernyataan Penawaran 22 Desember 2023
Tender kepada OJK, BEI dan Perseroan
11. Pengumuman dalam dua surat kabar harian mengenai Rencana 22 Desember 2023
Penawaran Tender
12. Perkiraan tanggal efektif Pernyataan Penawaran Tender dari OJK 5 Januari 2024
13. Perkiraan tanggal pengumuman dalam dua surat kabar harian mengenai 9 Januari 2024
perbaikan terhadap Pernyataan Penawaran Tender (jika ada)
14. Perkiraan Periode Penawaran Tender 10 Januari 2024-9 Februari 2024
15. Perkiraan tanggal pembayaran 21 Februari 2024
16. Laporan Hasil Penawaran Tender kepada OJK 28 Februari 2024
17. Perkiraan persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas perubahan anggaran 6 Maret 2024
dasar Perseroan
18. Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran 13 Maret 2024
dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan
Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
19. Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka 27 Maret 2024
Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran
Perusahaan Publik
20. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek 17 April 2024
21. Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif 17 April 2024
20
Page 21
VI. Informasi Lain
Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private serta Informasi Kepada Pemegang
Saham ini, dapat menghubungi pihak berikut:
PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE TBK.
Equity Tower Lantai 38
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 9
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 515 0100
Faksimili: (021) 515 1221
U.p.: Corporate Secretary
E-mail: corsec@nusantarainfrastructure.com
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.
21
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.