Skip to content
Back to announcement

20231217_META_Laporan Informasi dan Fakta Material_31560176_lamp1.pdf

Other Text extracted META

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1

          
Page 2
Definisi Dan Singkatan
Dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan lain, ungkapan-ungkapan dalam bagian
ini mempunyai arti sebagai berikut:

 "Afiliasi”                             Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
                                        Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
                                        Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
                                        Keuangan, status yang disebabkan karena:
                                         a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                              baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                              dengan:
                                               1. suami atau istri;
                                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                                    saudara yang bersangkutan; atau
                                               5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
                                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                              secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                              1. orang tua dan anak;
                                              2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                              3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
                                              pihak tersebut;
                                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                                              atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                              yang sama;
                                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                              langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                              perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                              dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                              langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                              menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                              yang sama; atau
                                         g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                              yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                              20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                              perusahaan tersebut.


 "Anggaran Dasar"                       Anggaran Dasar Perseroan per tanggal Informasi Kepada Pemegang Saham ini

 "Bursa Efek Indonesia" atau "BEI"      PT Bursa Efek Indonesia

 "Daftar Pemegang Saham"                Daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora
                                        sebagai biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan

 "Dewan Komisaris"                      Dewan Komisaris Perseroan

 "Direksi"                              Direksi Perseroan

 "Harga Penawaran"                      Sebagaimana didefinisikan dalam bagian I huruf C Informasi Kepada Pemegang
                                        Saham ini

 "Informasi Kepada Pemegang             Informasi Kepada Pemegang Saham ini yang ditujukan kepada Pemegang
 Saham"                                 Saham Perseroan, tertanggal 10 November 2023 dan perubahannya

 “MPTI”                                 PT Metro Pacific Tollways Indonesia, entitas induk utama Perseroan


                                                   2
Page 3
“MPTIS”                       PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services, suatu perusahaan terafiliasi
                              dengan MPTI

"OJK"                         Otoritas Jasa Keuangan

"Para Pemegang Saham" atau    Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar
"Pemegang Saham"              Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date

"Pemegang Saham Independen"   Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
                              sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota
                              direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali;
                              atau (b) bukan merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan sebelumnya di
                              atas) dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                              dan pengendali (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.15/2020)

"Penawaran Tender"            Penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas
                              dengan pembelian yang akan dilakukan oleh MPTIS. Penawaran tersebut akan
                              dilakukan untuk membeli saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik
                              Perseroan sesuai POJK No.3/2021 dan POJK No.54/2015, pada Harga
                              Penawaran


"Perseroan"                   PT Nusantara Infrastructure Tbk., berkedudukan di Jakarta, dan berkantor pusat
                              di Equity Tower 38th Floor, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend.
                              Sudirman Kav.52-53, Lot 9, Jakarta 12190, Indonesia


“POJK No.3/2021”              Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021 tentang
                              Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

“POJK No.15/2020”             Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Rencana
                              dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

“POJK No.16/2020”             Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang
                              Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
                              Elektronik

"POJK No.54/2015"             Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember 2015 tentang
                              Penawaran Tender Sukarela

"Rencana Go Private"          Rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
                              perusahaan tertutup termasuk rencana penghapusan pencatatan (delisting)
                              Saham dari Bursa Efek Indonesia sesuai Peraturan BEI No.I-I tentang
                              Penghapusan Pencatatan (Delisting) Dan Pencatatan Kembali (Relisting)
                              Saham Di Bursa

"RUPSLB" atau "Rapat"         Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diadakan pada
                              tanggal 19 Desember 2023 sehubungan dengan Rencana Go Private dan, jika
                              diperlukan, setiap RUPSLB selanjutnya (pada waktu yang akan ditentukan)

"Saham"                       Tiap saham yang telah dikeluarkan Perseroan.

"Surat Pernyataan Pemegang    Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemegang Saham Independen atau
Saham Independen"             kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private sebagaimana terlampir
                              dalam Lampiran V dari Informasi Kepada Pemegang Saham ini dan juga akan
                              disediakan oleh Perseroan sebelum pelaksanaan RUPSLB

"Suspensi Perdagangan"        Suspensi perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia berdasarkan
                              permintaan Perseroan dalam rangka Rencana Go Private

"Recording Date"              Tanggal 24 November 2023, yang merupakan tanggal yang digunakan untuk
                              menentukan Pemegang Saham yang berhak untuk menghadiri dan memberikan

                                         3
Page 4
         suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang saham yang tercatat dalam daftar
         Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB.

"UUPT"   Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
         diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
         Cipta Kerja menjadi Undang-Undang




                  4
Page 5
I.        Pendahuluan

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham mengenai Rencana Go Private Perseroan.
Pelaksanaan rencana ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
yang akan dilaksanakan berdasarkan aturan mengenai kuorum dan tata cara pengambilan keputusan sebagaimana diuraikan
dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini.
Perseroan telah menyampaikan Surat Nomor: 081/NI-CORSEC/XI/23 kepada BEI tanggal 7 November 2023 mengenai
Permohonan Suspensi Sementara Perdagangan Saham PT Nusantara Infrastructure Tbk. yang memuat rencana Perseroan
untuk melakukan Go Private dan delisting. Pada tanggal bursa berikutnya, BEI melalui pengumuman No. Peng-SPT-
00009/BEI.PP1/11-2023 pada tanggal 7 November 2023 memutuskan untuk mengabulkan penghentian sementara
perdagangan Saham Perseroan di BEI yang dilakukan di seluruh pasar, yang dilakukan terhitung sejak sesi pertama
perdagangan efek pada tanggal 8 November 2023 hingga pengumuman lebih lanjut.
Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK No.3/2021 dan dengan ini Perseroan menerbitkan
Informasi Kepada Pemegang Saham dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private Perseroan.
A. Maksud dan Tujuan Informasi Kepada Pemegang Saham
     Informasi Kepada Pemegang Saham ini disampaikan dengan maksud untuk memberikan kepada Para Pemegang Saham:
     -     Informasi mengenai Rencana Go Private;
     -     Tinjauan atas persyaratan-persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan Rencana Go Private; dan
     -     Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB sehubungan dengan Rencana Go Private.

B. Gambaran Rencana Go Private
     Pada tanggal 10 November 2023, Perseroan mengumumkan Rencana Go Private dengan menerbitkan Informasi Kepada
     Pemegang Saham dan pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPSLB pada situs web BEI dan situs web Perseroan.
     RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dijadwalkan pada tanggal 19 Desember 2023 pada pukul 10.00 WIB
     sampai selesai, yang akan dilaksanakan di Ballroom 1AB, The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman Kav.
     52-53, SCBD, Jakarta Selatan.
     Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
     eASY.KSEI.
     Dalam hal persetujuan RUPSLB mengenai Rencana Go Private diperoleh oleh Perseroan, persetujuan sebagaimana
     dimaksud akan dianggap juga sebagai pemberian persetujuan atas rangkaian proses Go Private yang akan ditempuh
     Perseroan, yaitu sebagai berikut:
     a.    Perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
     b.    Penghapusan pencatatan (delisting) Saham Perseroan dari BEI;
     c.    Persetujuan atas perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, yang mencakup perubahan status Perseroan dari
           perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
     d.    Penyampaian informasi terkait dengan pelaksanaan Penawaran Tender oleh MPTIS; dan
     e.    Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk
           melaksanakan poin (a), (b), (c) dan (d).

     Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham publik,
     pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB
     dan dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
     hak suara yang sah. Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2
     bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
     Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
     dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
     RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
     puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
     Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
     RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
     hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.


                                                     5
Page 6
    Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
    (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
    Bahwa sebagaimana telah diinformasikan oleh Perseroan dalam Surat Perseroan Nomor 075/NI-CORSEC/XU/23 tanggal
    3 November 2023, perihal: Pemberitahuan Mata Acara Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
    Biasa, RUPSLB akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
   1.     Mata Acara Pertama: Persetujuan atas rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali Perseroan yakni,
          PT Margautama Nusantara, yang mengakibatkan laporan keuangan PT Margautama Nusantara tidak lagi
          dikonsolidasi oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
          tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
          42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

   2.     Mata Acara Kedua: Persetujuan atas rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
          perusahaan tertutup (go private) sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995
          tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
          Sektor Keuangan dan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan
          Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Rencana Go Private”), yang meliputi:

          a. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
          b. persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) status Perseroan dari
             perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan;
          c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan Rencana
             Privatisasi;
          d. penyampaian informasi terkait dengan pelaksanaan Penawaran Tender oleh MPTIS; dan
          e. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang
             diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada Rencana
             Privatisasi satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

   3.     Mata Acara Ketiga: Persetujuan atas perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
          dengan Rencana Go Private termasuk terkait dengan: (i) perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
          menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan.
   Perseroan tidak memerlukan persetujuan, izin dan/atau melakukan permberitahuan terlebih dahulu dari/kepada instansi
   pemerintah tertentu atau pihak ketiga lainnya untuk melakukan rencana perubahan status perusahaan terbuka menjadi
   perusahaan tertutup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan
   rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

C. Penawaran Tender dan Harga Penawaran
    Dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh Para
    Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh MPTIS.

    Bahwa dalam rangka Penawaran Tender Sukarela yang dilaksanakan oleh MPTIS sehubungan dengan Rencana Go
    Private, MPTIS berencana untuk membeli saham dari para pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyak
    sampai dengan jumlah 4.490.444.344 (empat miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus empat puluh empat ribu
    tiga ratus empat puluh empat) saham atau setara dengan 25,35% yang dimiliki secara kumulatif oleh PT Indonesia
    Infrastructure Finance dan Masyarakat dan lainnya.

    Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh MPTIS kepada para pemegang saham Perseroan dalam
    rangka pembelian saham oleh MPTIS sehubungan dengan Rencana Go Private. Harga Penawaran sebagaimana
    dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No. 3/2021, dimana Harga
    Penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan
    puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
    perusahaan tertutup.



                                                    6
Page 7
     Informasi terkait harga rata-rata tertinggi perdagangan saham Perseroan dalam jangka waktu 90 hari terakhir dan disajikan
     dalam bentuk tabel sebagai berikut:

Hari        Tanggal          Harga         Hari      Tanggal             Harga       Hari       Tanggal         Harga
                            Tertinggi                                   Tertinggi                             Tertinggi
1         2023-08-12      0                31      2023-09-11         116           61        2023-10-11      250
2         2023-08-13      0                32      2023-09-12         117           62        2023-10-12      260
3         2023-08-14      118              33      2023-09-13         122           63        2023-10-13      258
4         2023-08-15      116              34      2023-09-14         126           64        2023-10-14      0
5         2023-08-16      117              35      2023-09-15         126           65        2023-10-15      0
6         2023-08-17      0                36      2023-09-16         0             66        2023-10-16      240
7         2023-08-18      117              37      2023-09-17         0             67        2023-10-17      232
8         2023-08-19      0                38      2023-09-18         120           68        2023-10-18      228
9         2023-08-20      0                39      2023-09-19         119           69        2023-10-19      206
10        2023-08-21      117              40      2023-09-20         126           70        2023-10-20      206
11        2023-08-22      117              41      2023-09-21         170           71        2023-10-21      0
12        2023-08-23      119              42      2023-09-22         220           72        2023-10-22      0
13        2023-08-24      117              43      2023-09-23         0             73        2023-10-23      206
14        2023-08-25      117              44      2023-09-24         0             74        2023-10-24      212
15        2023-08-26      0                45      2023-09-25         224           75        2023-10-25      250
16        2023-08-27      0                46      2023-09-26         216           76        2023-10-26      270
17        2023-08-28      115              47      2023-09-27         236           77        2023-10-27      258
18        2023-08-29      115              48      2023-09-28         0             78        2023-10-28      0
19        2023-08-30      115              49      2023-09-29         234           79        2023-10-29      0
20        2023-08-31      115              50      2023-09-30         0             80        2023-10-30      248
21        2023-09-01      115              51      2023-10-01         0             81        2023-10-31      238
22        2023-09-02      0                52      2023-10-02         280           82        2023-11-01      242
23        2023-09-03      0                53      2023-10-03         0             83        2023-11-02      264
24        2023-09-04      115              54      2023-10-04         322           84        2023-11-03      254
25        2023-09-05      124              55      2023-10-05         296           85        2023-11-04      0
26        2023-09-06      119              56      2023-10-06         282           86        2023-11-05      0
27        2023-09-07      117              57      2023-10-07         0             87        2023-11-06      256
28        2023-09-08      118              58      2023-10-08         0             88        2023-11-07      244
29        2023-09-09      0                59      2023-10-09         246           89        2023-11-08      0
30        2023-09-10      0                60      2023-10-10         246           90        2023-11-09      0


                      Rata-Rata 90 Hari                     Rp187
                      Hari dengan Transaksi                 59 hari
                      Tanggal Awal                          12 Agustus 2023 (2023-08-12)
                      Tanggal Akhir                         9 November 2023 (2023-11-09)


     Terkait Harga Penawaran Tender akan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 POJK No.3/2021 dimana
     Harga Penawaran Tender adalah sekurang-kurangnya akan lebih tinggi dari Rp187,- (seratus delapan puluh tujuh rupiah)
     yang merupakan harga Rata-Rata 90 hari sesuai dengan tabel di atas.

     Dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPS, maka akan dilakukan Penawaran Tender oleh MPTIS dengan
     menggunakan Harga Penawaran Tender senilai Rp250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per saham.

     Sebagai informasi nilai Rp250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per saham merupakan harga premium yang 34% (tiga puluh
     empat persen) lebih tinggi dari harga rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari
     terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private (yaitu Rp187,- (seratus delapan puluh tujuh rupiah) per
     saham).

     Jika rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, dan setelah pelaksanaan Penawaran Tender sukarela jumlah
     Pemegang Saham Perseroan menjadi kurang dari 50 pihak (atau jumlah lain yang ditentukan oleh OJK) maka para
     pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode Penawaran Tender sukarela, akan
     menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat
     lagi menjual sahamnya di BEI.

     Sebagai informasi dapat Perseroan sampaikan bahwa jumah Pemegang Saham publik Perseroan saat ini berjumlah
     12.491 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh satu) pemegang saham.
                                                       7
Page 8
Bahwa dalam hal terdapat saham Pemegang Saham publik yang sedang dijaminkan oleh Pemegang Saham publik yang
bersangkutan maka Pemegang Saham publik yang bersangkutan hanya dapat berpartisipasi dalam Penawaran Tender
apabila Pemegang Saham publik yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari kreditur pemegang jaminan
saham tersebut.

Lebih lanjut, untuk Pemegang Saham publik yang sahamnya sedang dalam sengketa, Pemegang Saham publik
sebagaimana dimaksud tidak dapat berpartisipasi dalam Penawaran Tender, kecuali dapat membuktikan sudah tidak
terdapatnya sengketa atas kepemilikan saham dengan dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah




                                             8
Page 9
II.    Informasi Mengenai Rencana Go Private

A.    Alasan-alasan Diajukannya Rencana Go Private
      Perseroan mengajukan Rencana Go Private dengan alasan-alasan sebagai berikut:

       a.      Setelah Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights Issue di tahun 2010 dan
               2018, Perseroan tidak melakukan penggalangan dana (capital raising) dari pasar modal dan tidak ada rencana
               untuk melakukannya di masa depan;
       b.      Kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023 Perseroan merugi;
       c.      Perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2018; dan
       d.      Terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar (capital
               intensive) dan karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik
               investasi (return on investment) dan sebagai akibatnya dapat menambah jangka waktu lebih panjang lagi untuk
               dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.

            Dengan Rencana Go Private, Pemegang Saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham
            mereka dengan harga yang wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.


B.    Informasi Singkat Mengenai MPTIS

      Riwayat Singkat
      MPTIS berkedudukan di Jakarta Selatan. MPTIS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal
      28 November 2023, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
      pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0091393.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 29
      November 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-0241556.AH.01.11.Tahun
      2023 tanggal 29 November 2023 (“Akta Pendirian MPTIS”).

      Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MPTIS, maksud dan tujuan MPTIS adalah menjalankan usaha dalam
      menyediakan konsultasi manajemen dan aktivitas jalan tol.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
      Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
      Pendirian MPTIS yakni sebagai berikut:
       Modal Dasar                      :   Rp4.360.000.000.000 terbagi atas 4.360.000 saham, dengan
                                            masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000

       Modal Ditempatkan dan            :   Rp1.090.000.000.000 terbagi atas 1.090.000 saham, dengan
       Disetor                              masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000




                                                      9
Page 10
Susunan pemegang saham MPTIS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     No.            Pemegang Saham                   Saham         Nilai Nominal (Rp)         %

    1.        Rogelio Lazo Singson                           1                  1.000.000      0,0001

                                                                                               99,999
    2.        MPT Asia, Corporation Pte. Ltd.    1.089.999               1.089.999.000.000
                                                                                              100,000
    Total                                        1.090.000               1.090.000.000.000


MPTIS dikendalikan oleh pihak yang sama dengan MPTI yang merupakan pemegang saham pengendali dari Perseroan.
MPTIS dan MPTI dikendalikan oleh MPTC.

Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MPTIS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pendirian MPTIS yakni sebagai berikut:


Dewan Komisaris:
Komisaris                :   Rogelio Lazo Singson


Direksi:
Direktur Utama           :   Denn Charly Gonzales Espanola

                             Christoper Daniel Cabrera Lizo
Direktur                 :
                             Amadeo Navalta Bejec
Direktur                 :
                             Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Direktur                 :



Sumber Dana dan Ikhtisar Posisi Keuangan
Mengenai informasi sumber dana yang akan digunakan oleh MPTIS pihak yang akan melakukan penawaran tender
sukarela, MPTC, entitas pengendali MPTIS dan Perseroan, akan mendukung kebutuhan pendanaan MPTIS, melalui
ekuitas, utang, atau kombinasi keduanya, untuk melaksanakan penawaran tender sukarela.

Berikut adalah Ikhtisar Posisi Keuangan MPTC pada tanggal 31 Desember 2021 (diaudit), 31 Desember 2022 (diaudit),
dan 30 Juni 2023 (tidak diaudit):

            Dalam Satuan Miliar Rupiah *)                     31-12-               31-12-      30-06-
                                                               2021                 2022         2022
                                                             (diaudit)            (diaudit)     (tidak
                                                                                              diaudit)
            Kas dan Setara Kas                                 3.495                3.133       3.071
            Total Aset                                        57.230               68.086      69.980
            Total Ekuitas                                     17.159               18.451      19.023
            Rasio Hutang dibanding Ekuitas                   233,53%              269,01%     267,86%

*) Kurs yang digunakan 1 Philippines Peso setara dengan Rp 280,01.




                                                10
Page 11
D. Manfaat-manfaat Rencana Go Private kepada Pemegang Saham publik
    1.   Kesempatan untuk Menjual Kepemilikan Saham dengan Harga Wajar yang Lebih Tinggi dari Harga Rata-Rata
         Saham
         Para Pemegang Saham memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan sahamnya pada Perseroan dengan harga
         wajar yang lebih tinggi dari harga rata-rata saham dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu
         90 hari terakhir sebelum pengumuman Rencana Go Private pada tanggal 10 November 2023.

    2.   Pembayaran Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek (broker/pialang) oleh MPTIS
         MPTIS akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender, termasuk komisi
         transaksi melalui BEI dan biaya KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) namun tidak termasuk pajak-pajak yang
         berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran
         Tender.

    3.   Konsekuensi dari Segi Pajak
         Pemegang Saham publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran
         Tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% dari hasil penjualan, atau 0,6% dalam hal Saham yang
         dijual tersebut adalah Saham pendiri.

         Dalam hal pencatatan Saham Perseroan dihapuskan dari BEI, maka Pemegang Saham publik yang tidak ikut serta
         dalam Penawaran Tender akan menjadi Pemegang Saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. Dengan
         demikian, Para Pemegang Saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. Apabila
         Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi tercatat di BEI, maka dapat
         terkena pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan
         perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22% untuk perusahaan dan tarif
         pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 30% untuk perorangan. Apabila Pemegang Saham bukan
         merupakan penduduk Indonesia, maka penjualan Saham Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena
         pungutan pajak penghasilan sebesar 20% dari harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan
         Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

         SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT PAJAK
         MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN
         DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.



E. Rekomendasi oleh Direksi dan Dewan Komisaris

    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berpendapat bahwa Rencana Go Private adalah pilihan yang terbaik untuk
    kepentingan Pemegang Saham publik setelah:

    -    mempertimbangkan alasan diajukannya Rencana Go Private (Bagian II.A); dan
    -    mempertimbangkan manfaat-manfaat dari Rencana Go Private terhadap Para Pemegang Saham publik (Bab II.B);

    Karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris merekomendasikan agar Para Pemegang Saham menyetujui seluruh hal
    dalam agenda yang diajukan dalam RUPSLB.




                                                     11
Page 12
III. Informasi Mengenai Perseroan

A. Riwayat Singkat Perseroan
   PT Nusantara Infrastructure Tbk, didirikan dengan nama PT Sawitia Bersama Darma di Jakarta, berdasarkan Hukum
   Republik Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No.3 tanggal 1 September 199, dibuat di hadapan Abdullah Ashal S.H.,
   Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
   berdasarkan Surat Keputusan No. C2-17.375.HT.01.01. Tahun 1995 tanggal 28 Desember 1995.

   Anggaran Dasar Peseroan seluruhnya disusun kembali sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
   No. 115 tanggal 31 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
   penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   No. AHU-AH.01.03-0450684 tanggal 21 September 2021. Perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan terakhir
   adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 179 tanggal 13 Juni 2022, yang dibuat di
   hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-004-0218.AH.01.02 Tahun 2022
   tanggal 14 Juni 2022.

   Saat ini Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor pusar di Equity Tower Lantai 38, Sudirman Central Business
   District, Jl. Jend. Sudirman Kv. 52-53, Jakarta Selatan 12190.

B. Kegiatan Usaha Perseroan
   Sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk
   menjalankan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, dan pembangunan yang berhubungan dengan bidang usaha
   infrastruktur.

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan utama yang dijalankan oleh Perseroan antara lain pengelolaan jalan tol
   Tangerang dan Makassar, jasa pelabuhan, jasa telekomunikasi, pengolahan air, perdagangan dan pembangunan.

C. Anak Perusahaan Perseroan
   Sampai dengan Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas-entitas anak yang dimiliki
   secara langsung dan tidak langsung, denganr rincian sebagai berikut:

                       Nama                    Kepemilikan (%)      Status          Bidang Usaha            Tahun Awal
                                                                                                             Kegiatan
                                                     Entitas Anak Langsung
      PT Meta Media Infranusantara (MMI)             100,00       Beroperasi         Perdagangan,              2014
      (sebelumnya PT Telekom Infranusantara                                        Perlengkapan dan
      (TI))                                                                       Telekomunikasi Lain
      PT Margautama Nusantara (MUN)                  76,51        Beroperasi         Pembangunan,              2011
                                                                                Perdagangan dan Jasa
      PT Potum Mundi Infranusantara (Potum)          99,99        Beroperasi      Jasa Pengelolaan Air         2012
                                                                                   Bersih dan Limbah
      PT Energi Infranusantara (EI)                  99,99        Beroperasi         Pembangunan,              2013
                                                                                Perdagangan dan Jasa
      PT Portco Infranusantara (Portco)              100,00       Beroperasi     Manajemen Pelabuhan           2012
      PT Marga Metro Nusantara (Marga)               70,00        Beroperasi         Pembangunan,              2022
                                                                                Perdagangan dan Jasa
      PT Metro Tekno Media Infranusantara            100,00         Belum            Perdagangan,              Belum
      (sebelumnya PT Nusantara Infrastruktur                      beroperasi         Pembangunan             beroperasi
      Teknologi)                                                                Perindustrian, Pertanian,
                                                                                  Jasa dan Konsultasi
                                                  Entitas Anak Tidak Langsung
      PT Makassar Metro Network (MMN)                 76,10       Beroperasi     Pengelolaan Jalan Tol         1998
      (melalui MUN)
      PT Bintaro Serpong Damai (BSD)                 66,68        Beroperasi     Pengelolaan Jalan Tol         1999
      (melalui MUN)
      PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE)                75,66        Beroperasi     Pengelolaan Jalan Tol         2008
      (melalui BMN dan MUN)
      PT Metro Jakarta Ekspresway (MJE)              64,31          Belum        Pengelolaan Jalan Tol         Belum
      (melalui JTSE, MMN dan MUN)                                 beroperasi                                 beroperasi


                                                   12
Page 13
                       Nama                          Kepemilikan (%)    Status           Bidang Usaha          Tahun Awal
                                                                                                                Kegiatan
      PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK)                  65,00       Beroperasi      Jasa Pengelolaan Air       1997
      (melalui Potum)                                                                         Bersih
      PT Dain Celicani Cemerlang (DCC)                     74,52       Beroperasi      Jasa Pengelolaan Air       2014
      (melalui Potum)                                                                   Bersih dan Limbah
      PT Tirta Bangun Nusantara (TBN)                      99,99       Beroperasi      Jasa Pengelolaan Air       2013
      (melalui Potum)                                                                   Bersih dan Limbah
      PT Sarana Tirta Rezeki (STR) (melalui                52,00       Beroperasi      Jasa Pengelolaan Air       1997
      Potum dan SCTK)                                                                         Bersih
      PT Jasa Sarana Nusa Makmur (JSNM)                    64,97       Beroperasi      Jasa Pengelolaan Air       2007
      (melalui Potum dan SCTK)                                                                Bersih
      PT Inpola Meka Energi (IME) (melalui EI)             61,22       Beroperasi    Jasa Penyediaan Tenaga       2020
                                                                                              Listrik
      PT Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari                  79,99       Beroperasi    Jasa Penyediaan Tenaga       2018
      (RPSL) (melalui EI)                                                                     Listrik
      PT Auriga Energi (Auriga) (melalui EI)              100,00         Belum            Pembangunan,            Belum
                                                                       beroperasi     Perdagangan dan Jasa      beroperasi
      PT Energi Surya Infranusantara (ESI)                100,00         Belum            Pembangunan,            Belum
      (sebelumnya PT Energi Parindu                                    beroperasi     Perdagangan dan Jasa      beroperasi
      Nusantara (EPN)) (melalui Auriga dan EI)
      PT Centara Energi (CE) (melalui Auriga              100,00         Belum           Pembangunan,             Belum
      dan EI)                                                          beroperasi     Perdagangan dan Jasa      beroperasi
      PT Eris Serra Energi (ESE) (melalui                 100,00         Belum           Pembangunan,             Belum
      Auriga dan EI)                                                   beroperasi     Perdagangan dan Jasa      beroperasi
      PT Eridanusa Energi Nusantara (EEN)                 100,00         Belum           Pembangunan,             Belum
      (melalui Auriga dan EI)                                          beroperasi     Perdagangan dan Jasa      beroperasi


D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham
   Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
   Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal 31 Agustus 2018, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di
   Jakarta yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018524.AH.01.02.Tahun 2018 dan didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-
   0118481.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 September 2018 yakni sebagai berikut:

    Modal Dasar                                  :   Rp5.670.000.000.000 terbagi atas 2 saham seri A dan 80.999.999.999
                                                     saham seri B dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp35 dan
                                                     Rp70 per saham.
    Modal Ditempatkan dan Disetor                :   Rp1.239.749.573.545 terbagi atas 1 seri A dan 17.710.708.193 saham seri
                                                     B, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
                                                     saham.

   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 24 November 2023 yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku
   Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:


     No.     Pemegang Saham                                   Saham                 Nilai Nominal (Rp)              %

     1.      MPTI                                             13.220.263.850        925.418.469.500                 74,65

     2.      PT Indonesia Infrastructure Finance              1.451.267.500         101.588.725.000                 8,19

     3.      Masyarakat dan lainnya                           3.039.176.844         212.742.379.080                 17,16

     Total                                                    17.710.708.194        1.239.749.573.580               100,00




                                                         13
Page 14
E. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
    Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
    tercantum dalam Akta No.2 tanggal 4 Juli 2023, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta yang telah
    memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
    Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138286 tanggal 11 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
    di bawah No. AHU-0129385.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Juli 2023 juncto Covernote Notaris Humberg Lie S.H., No.
    017/KET-N/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yakni sebagai berikut:

    Dewan Komisaris:
    Komisaris Utama                                :   Manuel Velez Pangilinan
    Komisaris                                      :   Rogelio Laso Singson
    Komisaris Independen                           :   Letnan Jendral TNI (Purn) Johny J. Lumintang
    Komisaris Independen                           :   Farid Harianto

    Direksi:
    Direktur Utama                                 :   Muhammad Ramdani Basri
    Direktur                                       :   Omar Danni Hasan
    Direktur                                       :   Benny Setiawan Santoso
    Direktur                                       :   Ridwan Abdul Chalif Irawan
    Direktur                                       :   Denn Charly Gonzales Espanola
    Direktur                                       :   Amadeo Navalta Bejec
    Direktur                                       :   Francis Emmanuel Dalupan Rojas
    Direktur                                       :   Christopher Daniel Cabrera Lizo


F. Struktur Kepemilikan
   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per-24 November 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
   selaku Biro Administrasi Efek Perseroan saat ini pihak Pengendali Perseroan adalah MPTI, dimana MPTI memiliki
   penyertaan sebanyak 13.220.263.850 (tiga belas miliar dua ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan
   ratus lima puluh) saham seluruhnya bernilai 74,65% (tujuh puluh empat koma enam puluh lima persen) dari seluruh modal
   yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

   Berikut ini adalah struktur kelompok usaha Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini:




   *MPTC sepenuhnya dikendalikan oleh First Pacific Company Ltd (FPIC), sebuah perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan terdaftar
   di Bursa Efek Hong Kong.
   *Berdasarkan Laporan Tahunan FPIC tahun 2022, Anthoni Salim (Salim Group) merupakan pemegang saham terbesar dengan
   kepemilikan saham (langsung maupun tidak langsung) sebesar 45,39% di FPIC. Anthoni Salim juga menjabat sebagai Chairman FPIC.
   Sumber Data : Laporan Tahunan FPIC 2022, Presentasi Perusahaan FPIC 2022.




                                                       14
Page 15
   Berikut ini adalah struktur pengendali Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini:




   *MPTC sepenuhnya dikendalikan oleh First Pacific Company Ltd (FPIC), sebuah perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan terdaftar
   di Bursa Efek Hong Kong.
   *Berdasarkan Laporan Tahunan FPIC tahun 2022, Anthoni Salim (Salim Group) merupakan pemegang saham terbesar dengan
   kepemilikan saham (langsung maupun tidak langsung) sebesar 45,39% di FPIC. Anthoni Salim juga menjabat sebagai Chairman FPIC.
   Sumber Data : Laporan Tahunan FPIC 2022, Presentasi Perusahaan FPIC 2022.


G. Ikhtisar Informasi Keuangan
    Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

     (dalam rupiah)
       Laporan Posisi Keuangan                       30 Juni 2023             31 Desember 2022             31 Desember 2021
                                                        Diaudit                     Diaudit                      Diaudit
      Aset lancar                                      552.920.254.345             946.739.195.003            1.264.941.904.520
      Aset tidak lancar                             10.327.371.382.898          10.206.762.745.288            5.322.387.101.317
      Jumlah Aset                                   10.880.291.637.243          11.153.501.940.291            6.587.329.005.837
      Liabilitas jangka pendek                       4.752.326.813.696           1.933.169.793.653              599.501.118.672
      Liabilitas jangka panjang                      2.776.762.358.329           5.737.785.451.105            2.626.364.717.930
      Jumlah Liabilitas                              7.529.089.172.025           7.670.955.244.758            3.225.865.836.602
      Ekuitas                                        3.351.202.465.218           3.482.546.695.533            3.361.463.169.235
      Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                 10.880.291.637.243          11.153.501.940.291            6.587.329.005.837

    Laporan Laba Rugi Perseroan

     (dalam rupiah)
      Laporan Laba Rugi                            30 Juni 2023             30 Juni 2022         31 Desember 2022        31 Desember 2021
                                                      Diaudit                  Diaudit                Diaudit                 Diaudit
      Pendapatan dan Penjualan                     851.163.158.806          397.898.862.820       1.402.370.096.384         844.789.484.595
      Beban Langsung dan Beban Pokok             (541.030.094.074)        (146.433.248.313)       (821.076.980.415)       (438.505.688.511)
      Penjualan
      Laba Bruto                                   310.133.064.732          251.465.614.507         581.293.115.969          406.283.796.084
      Beban Umum dan Administrasi                (123.555.471.269)        (127.347.563.644)       (303.105.248.031)        (255.501.056.644)
      Lainnya
      Laba Usaha                                   186.577.593.463         124.118.050.863          278.187.867.938         150.782.739.440
      Beban Lain-lain                            (287.036.942.796)         (42.837.080.166)         (99.986.367.534)        (87.833.755.908)
      Beban Pajak                                 (33.202.624.630)         (21.481.380.923)         (55.736.668.626)        (37.188.034.305)
      Laba (Rugi) Periode/Tahun                  (133.661.973.963)         (59.799.589.774)         122.464.831.778           25.760.949.227
      Berjalan
      Laba (Rugi) Komprehensif                   (138.674.821.773)           60.301.740.461         121.083.526.298           16.698.113.103
      Periode/Tahun Berjalan
      Laba (Rugi) Per Saham, Dasar                            (6,24)                     2,00                    4,09                   0,34


                                                       15
Page 16
Rasio Keuangan Penting Perseroan

                                            30 Juni               30 Juni           31 Desember           31 Desember
  Keterangan                                 2023                  2022                 2022                  2021
                                            Diaudit               Diaudit              Diaudit               Diaudit
  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pendapatan dan penjualan                       113,91%              (16,51%)               66,00%                (46,20%)
  Laba Periode/Tahun Berjalan                  (323,52%)                54,48%              375,39%                (77,13%)
  Jumlah Aset                                     (2,45%)              (0,22%)               69,32%                  12,67%
  Jumlah Liabilitas                               (1,85%)              (2,53%)              137,80%                  29,47%
  Jumlah Ekuitas                                  (3,77%)                1,99%                3,60%                   0,19%
  Rasio Usaha (%)
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan /
  Penjualan Neto                                  (11,80%)              20,43%               12,71%                  7,45%
  Penjualan Neto / Jumlah Aset                       7,82%               6,05%               12,57%                 12,82%
  Laba Tahun Berjalan / Penjualan
  Neto                                            (15,70%)              15,03%                8,73%                  3,05%
  Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset
  (ROA)                                            (1,23%)               0,91%                1,10%                  0,39%
  Laba Tahun Berjalan / Jumlah
  Ekuitas (ROE)                                    (3,99%)              1,74%                 3,52%                  0,77%
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas              224,67%              91,71%               220,27%                 95,97%
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                  69,20%              47,84%                68,78%                 48,97%
  Aset Lancar/Liabilitas Lancar                    11,63%             185,65%                48,97%                211,00%


Sumber Laporan Keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
   1. Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang di tandatangani oleh
       Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA.
   2. Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian yang di tandatangani oleh
       Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA.
   3. Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
       Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar tanpa modifikasian yang di tandatangani oleh Said
       Amru.
   4. Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
       Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar tanpa modifikasian yang di tandatangani oleh Said
       Amru.




                                             16
Page 17
IV. Rapat Umum Pemegang Saham

A. Latar Belakang
   RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dijadwalkan pada tanggal 19 Desember 2023 pada pukul 10.00 WIB
   sampai selesai, yang akan dilaksanakan di Ballroom 1AB, The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman Kav.
   52-53, SCBD, Jakarta Selatan

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
   eASY.KSEI.

   Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dengan memberikan
   kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dengan menandatangani serta mengembalikan
   formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di Website Perseroan (www.nusantarainfrastructure.com) dan Surat Pernyataan
   Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@nusantarainfrastructure.com. Asli surat kuasa
   harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu tanggal 14
   Desember 2023, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan
   beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik
   melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
   disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB
   paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu pada tanggal 18 Desember 2023.

   Bahwa sebagaimana telah diinformasikan oleh Perseroan dalam Surat Perseroan Nomor 075/NI-CORSEC/XU/23 tanggal
   3 November 2023, perihal: Pemberitahuan Mata Acara Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
   Biasa, RUPSLB akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:


       1.   Mata Acara Pertama: Persetujuan atas rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali Perseroan
            yakni, PT Margautama Nusantara, yang mengakibatkan laporan keuangan PT Margautama Nusantara tidak lagi
            dikonsolidasi oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
            17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

            Keterangan Kuorum:

            Dengan memperhatikan ketentuan sebagaiman diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
            17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Anggaran dasar
            Perseroan, kuorum sehubungan dengan mata acara rapat pertama RUPSLB diwajibkan untuk memperoleh
            persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh Pemegang Saham
            Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah.
            Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari
            jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

            Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
            dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
            suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam
            jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama
            diselenggarakan.

            Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan
            ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
            Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas
            Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh
            Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
            Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.



                                                  17
Page 18
2.   Mata Acara Kedua: Persetujuan atas rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
     perusahaan tertutup (Go Private) sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun
     1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
     Pengembangan Sektor Keuangan dan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang
     Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Rencana Go Private”), yang meliputi:
      a. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
      b. persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) status Perseroan dari
           perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan;
      c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan
           Rencana Privatisasi; dan
      d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan
           yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada
           Rencana Privatisasi satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

     Keterangan Kuorum:

     Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a POJK No. 3/2021 dan
     Anggaran Dasar Perseroan, pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang
     Saham Independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
     dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah. Rencana Go Private harus disetujui
     oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
     hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

     Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
     dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam
     jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB
     pertama diselenggarakan.

     Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan
     ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
     Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas
     Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh
     Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
     Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.


3.   Mata Acara Ketiga: Persetujuan atas perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
     dengan Rencana Go Private termasuk terkait dengan: (i) perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
     menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan.

     Keterangan Kuorum:

     Sesuai sebagaimana diatur berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan kuorum kehadiran
     dan kuorum keputusan RUPSLB untuk mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan
     persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,
     dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

     Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan
     hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
     dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
     pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak


                                            18
Page 19
         suara yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika diseutjui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
         dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

         Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan
         ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
         dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
         Keuangan atas permohonan Perseroan.


Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB harus menandatangani Surat Pernyataan Pemegang
Saham Independen.

Pengumuman mengenai RUPSLB, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 10
November 2023 pada situs web BEI dan situs web Perseroan. Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB direncanakan
akan diumumkan pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 27 November 2023.

Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham publik,
pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB
dan dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh Saham dengan
hak suara yang sah. Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.




                                              19
Page 20
V. Daftar Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan dengan Rencana Go
   Private

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private adalah sebagai berikut:
 No.                                    Aktivitas                                                Tanggal
 1.    Penyampaian pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK                                            3 November 2023
 2.    Penyampaian Permohonan Suspensi Perdagangan Saham Perseroan                                   7 November 2023
 3.    Pengumuman BEI atas Penghentian Sementara Perdagangan Saham                                   7 November 2023
       Perseroan di BEI
 4.    Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai                               10 November 2023
       rencana untuk mengadakan RUPSLB
 5.    Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai                               10 November 2023
       Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham kepada Pemegang
       Saham
 6.    Recording Date untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak                                   24 November 2023
       menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB
 7.    Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan Pemanggilan                            27 November 2023
       untuk menghadiri RUPSLB
 8.    RUPSLB                                                                                       19 Desember 2023
 9.    Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan serta di surat                         21 Desember 2023
       kabar mengenai hasil RUPSLB
 10.   Penyampaian dokumen-dokumen terkait dengan Pernyataan Penawaran                              22 Desember 2023
       Tender kepada OJK, BEI dan Perseroan
 11.   Pengumuman dalam dua surat kabar harian mengenai Rencana                                     22 Desember 2023
       Penawaran Tender
 12.   Perkiraan tanggal efektif Pernyataan Penawaran Tender dari OJK                                  5 Januari 2024
 13.   Perkiraan tanggal pengumuman dalam dua surat kabar harian mengenai                              9 Januari 2024
       perbaikan terhadap Pernyataan Penawaran Tender (jika ada)
 14.   Perkiraan Periode Penawaran Tender                                           10 Januari 2024-9 Februari 2024
 15.   Perkiraan tanggal pembayaran                                                                21 Februari 2024
 16.   Laporan Hasil Penawaran Tender kepada OJK                                                   28 Februari 2024
 17.   Perkiraan persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas perubahan anggaran                             6 Maret 2024
       dasar Perseroan
 18.   Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran                               13 Maret 2024
       dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan
       Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
 19.   Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka                           27 Maret 2024
       Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran
       Perusahaan Publik
 20.   Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek                                                        17 April 2024
 21.   Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif                                                    17 April 2024




                                                   20
Page 21
VI. Informasi Lain

Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private serta Informasi Kepada Pemegang
Saham ini, dapat menghubungi pihak berikut:

                                        PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE TBK.
                                                    Equity Tower Lantai 38
                                         Sudirman Central Business District (SCBD)
                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 9
                                                  Jakarta 12190, Indonesia
                                                   Telepon: (021) 515 0100
                                                  Faksimili: (021) 515 1221

                                                  U.p.: Corporate Secretary
                                          E-mail: corsec@nusantarainfrastructure.com


Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.




                                                   21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published17 Dec 2023
Pages21
Characters70,251
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result