Back to announcement
20231214_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31559834_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 14 Desember 2023
Lampiran : -
Kepada Yth.
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal: Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A
Dengan hormat,
Memperhatikan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
dengan ini Perseroan menyampaikan informasi sebagai berikut :
1. Bahwa Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat telah menandatangani
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 No. 36 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 No. 13 tanggal
3 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, jumlah pokok Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
18 Desember 2020 (“Tanggal Emisi”), dalam jumlah sebesar Rp184.000.000.000,-
(seratus delapan puluh empat miliar Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp159.000.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar Rupiah).
3. Bahwa berdasarkan Pasal 5.3 Perjanjian Perwaliamanatan, Sukuk Seri A akan jatuh
tempo pada tanggal 18 Desember 2023, oleh karena itu dengan mempertimbangkan
kondisi Perseroan saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan, Perseroan
mengusulkan untuk melakukan penundaan jatuh tempo pada pokok Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A selama 2 (dua) tahun dengan
opsi beli (call option) dan tetap membayarkan pendapatan bagi hasil tanpa melakukan
perubahan terhadap indikasi pendapatan bagi hasil dan jadwal pembayarannya melalui
Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”).
Page 2
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023
Hal : 2/2
4. Bahwa merujuk butir 3 di atas, Perseroan telah menyelanggarakan RUPSU sebanyak 2
(dua) kali, dengan rincian sebagai berikut:
a. RUPSU pertama pada tanggal 20 Oktober 2023; dan
b. RUPSU kedua pada tanggal 30 November 2023.
Berdasarkan hasil pemungutan suara atas penyelenggaraan RUPSU pertama dan RUPSU
kedua, Pemegang Sukuk memutuskan untuk belum menyetujui usulan yang diajukan
Perseroan sesuai dengan poin 3.
Bahwa merujuk butir-butir di atas:
1. Manajemen Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran pokok
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Desember 2023 dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Pemberlakuan equal treatment kepada kreditur Perseroan, termasuk kepada para
pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan
jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option)
sejak tanggal jatuh tempo dengan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan
perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya;
- Proyeksi arus kas Perseroan di akhir tahun 2023 dimana Perseroan memiliki
keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja sebagai bagian
dari langkah penyehatan keuangan Perseroan.
2. Manajemen Perseroan akan melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B dan C
dengan jadwal pembayaran dan nilai bagi hasil yang tetap sesuai perjanjian
perwaliamanatan, dengan melakukan penyetoran dana pada tanggal 15 Desember 2023.
Demikian surat informasi ini kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan
terima kasih
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.