Skip to content
Back to announcement

20231214_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31559834_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor       : SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023                             14 Desember 2023
Lampiran    : -


Kepada Yth.
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710


            Perihal: Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A

Dengan hormat,
Memperhatikan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
dengan ini Perseroan menyampaikan informasi sebagai berikut :
1. Bahwa Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat telah menandatangani
   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
   Tahap I Tahun 2020 No. 36 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir
   diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 No. 13 tanggal
   3 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
   Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, jumlah pokok Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 adalah sebesar Rp500.000.000.000,-
   (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
    a. Sukuk Seri A yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
       18 Desember 2020 (“Tanggal Emisi”), dalam jumlah sebesar Rp184.000.000.000,-
       (seratus delapan puluh empat miliar Rupiah);
    b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
       jumlah sebesar Rp159.000.000.000,- (seratus lima puluh sembilan miliar Rupiah);
    c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
       jumlah sebesar Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar Rupiah).
3. Bahwa berdasarkan Pasal 5.3 Perjanjian Perwaliamanatan, Sukuk Seri A akan jatuh
   tempo pada tanggal 18 Desember 2023, oleh karena itu dengan mempertimbangkan
   kondisi Perseroan saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan, Perseroan
   mengusulkan untuk melakukan penundaan jatuh tempo pada pokok Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A selama 2 (dua) tahun dengan
   opsi beli (call option) dan tetap membayarkan pendapatan bagi hasil tanpa melakukan
   perubahan terhadap indikasi pendapatan bagi hasil dan jadwal pembayarannya melalui
   Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”).
Page 2
Nomor        : SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023
Hal          : 2/2

4. Bahwa merujuk butir 3 di atas, Perseroan telah menyelanggarakan RUPSU sebanyak 2
   (dua) kali, dengan rincian sebagai berikut:
    a. RUPSU pertama pada tanggal 20 Oktober 2023; dan
    b. RUPSU kedua pada tanggal 30 November 2023.

Berdasarkan hasil pemungutan suara atas penyelenggaraan RUPSU pertama dan RUPSU
kedua, Pemegang Sukuk memutuskan untuk belum menyetujui usulan yang diajukan
Perseroan sesuai dengan poin 3.
Bahwa merujuk butir-butir di atas:
1.   Manajemen Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran pokok
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh
     tempo pada tanggal 18 Desember 2023 dengan pertimbangan sebagai berikut :
     - Pemberlakuan equal treatment kepada kreditur Perseroan, termasuk kepada para
        pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan
        jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option)
        sejak tanggal jatuh tempo dengan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan
        perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya;
     - Proyeksi arus kas Perseroan di akhir tahun 2023 dimana Perseroan memiliki
        keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja sebagai bagian
        dari langkah penyehatan keuangan Perseroan.
2.   Manajemen Perseroan akan melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B dan C
     dengan jadwal pembayaran dan nilai bagi hasil yang tetap sesuai perjanjian
     perwaliamanatan, dengan melakukan penyetoran dana pada tanggal 15 Desember 2023.
Demikian surat informasi ini kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan
terima kasih


                                                             Corporate Secretariat




                                                               Mahendra Vijaya
                                                              Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published14 Dec 2023
Pages2
Characters4,795
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result