Back to announcement
20231214_TRGU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31559515_lamp1.pdf
Other Text extracted TRGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : TPPV/CI/001/XII/2023 Jakarta, 14 Desember 2023
Perihal : Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
DKI Jakarta - 12190
UP: Bapak Adi Pratomo Aryanto (Kepala Divisi PP1)
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat PT. Bursa Efek Indonesia Nomor S-10820/BEI.PP1/12-2023
tanggal 11 Desember 2023 perihal permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek,
maka bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui informasi/fakta material, sehingga volatilitas yang
terjadi dalam transaksi saham adalah sesuai dengan mekanisme pasar.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui informasi/fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E.
Page 2
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik
Jawaban:
Tidak ada informasi, fakta dan kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka.
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Jawaban:
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang
akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu
dekat.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT CERESTAR INDONESIA TBK
Indra Irawan
Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.