Back to announcement
20231214_TUFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31559489_lamp2.pdf
Other Text extracted TUFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Nomor : S-721/PL.021/2023 12 Desember 2023
Sifat : Biasa
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Penyampaian Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Komisaris Independen PT Mandiri
Tunas Finance
Yth. Direksi PT Mandiri Tunas Finance
Graha Mandiri
Jl. Imam Bonjol No.61, RT.8/RW.4 Menteng Menteng
Kota Adm. Jakarta Pusat
DKI Jakarta
Menunjuk surat-surat Saudara nomor 211/SKL-CSC/MTF/X/2023 tanggal 16
Oktober 2023 dan terakhir nomor 236/SKL-CSC/MTF/XI/2023 tanggal 14 November
2023, serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini diberitahukan bahwa
penunjukan Sdr. Fendy Eventius Mugni sebagai Komisaris Independen PT Mandiri
Tunas Finance dapat disetujui. Adapun Keputusan Dewan Komisioner mengenai hal
tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan pula kepada Pihak Utama
terkait dan Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance.
Selanjutnya, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai ketentuan SEOJK 31/2016, Saudara wajib menyelenggarakan RUPS untuk
mengangkat calon yang telah kami setujui paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
2. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah, Saudara wajib menyampaikan laporan pengangkatan calon
tersebut paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pengangkatan dimaksud
disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang.
3. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/SEOJK.06/2023 tanggal 9 November 2023 Tentang Permohonan Perizinan,
Persetujuan, Dan Pelaporan Secara Elektronik Bagi Perusahaan Pembiayaan Dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah, kiranya laporan pengangkatan tersebut
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui aplikasi SIJINGGA dengan
alamat https://dbpt.ojk.go.id/Landing/Login.aspx.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-081223-046499
Page 2
-2-
4. Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
kami tinjau kembali.
Perlu kami sampaikan bahwa PT Mandiri Tunas Finance dilarang memberikan
gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk dan untuk tujuan
apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai OJK dalam rangka melaksanakan
tugas dan fungsi perizinan.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.
Direktur Perizinan Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro
dan LJK Lainnya
Agus Maiyo
Tembusan:
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.06/PL.02110
OJK-081223-046499
Page 3
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 13/KDK.06/2023
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. FENDY EVENTIUS MUGNI
SELAKU KOMISARIS INDEPENDEN PT MANDIRI TUNAS FINANCE
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap Komisaris
Independen;
b. bahwa Direksi PT Mandiri Tunas Finance melalui surat-surat
nomor 211/SKL-CSC/MTF/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dan
terakhir nomor 236/SKL-CSC/MTF/XI/2023 tanggal 14
November 2023, mengajukan Sdr. Fendy Eventius Mugni sebagai
Komisaris Independen PT Mandiri Tunas Finance;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Fendy Eventius
Mugni memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen PT
Mandiri Tunas Finance;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Fendy Eventius Mugni sebagaimana dimaksud
pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845);
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-041223-009740
Page 4
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6505);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan Nonbank;
9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang
Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-041223-009740
Page 5
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan nomor KEP-14/D.05/2023 tanggal Tentang
Perubahan Atas Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023
Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
SDR. FENDY EVENTIUS MUGNI SELAKU KOMISARIS
INDEPENDEN PT MANDIRI TUNAS FINANCE.
KESATU : Sdr. Fendy Eventius Mugni selaku Komisaris Independen PT
Mandiri Tunas Finance memenuhi persyaratan untuk menjadi
Komisaris Independen PT Mandiri Tunas Finance.
KEDUA : Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
Fendy Eventius Mugni disetujui untuk menjadi Komisaris
Independen PT Mandiri Tunas Finance.
KETIGA : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Fendy Eventius Mugni;
b. Direksi PT Mandiri Tunas Finance;
c. Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance;
d. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya;
e. Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro dan LJK Lainnya; dan
f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-041223-009740
Page 6
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Desember 2023
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LKM DAN LJK LAINNYA
AGUSMAN
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-041223-009740
KP: D.06/PL.02120
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.