Skip to content
Back to announcement

20231214_TUFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31559489_lamp2.pdf

Other Text extracted TUFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
 Nomor       :   S-721/PL.021/2023                                12 Desember 2023
 Sifat       :   Biasa
 Lampiran    :   Satu Set Berkas
 Hal         :   Penyampaian     Hasil  Penilaian
                 Kemampuan dan Kepatutan Bagi
                 Komisaris Independen PT Mandiri
                 Tunas Finance


Yth. Direksi PT Mandiri Tunas Finance
Graha Mandiri
Jl. Imam Bonjol No.61, RT.8/RW.4 Menteng Menteng
Kota Adm. Jakarta Pusat
DKI Jakarta




     Menunjuk surat-surat Saudara nomor 211/SKL-CSC/MTF/X/2023 tanggal 16
Oktober 2023 dan terakhir nomor 236/SKL-CSC/MTF/XI/2023 tanggal 14 November
2023, serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016), dengan ini diberitahukan bahwa
penunjukan Sdr. Fendy Eventius Mugni sebagai Komisaris Independen PT Mandiri
Tunas Finance dapat disetujui. Adapun Keputusan Dewan Komisioner mengenai hal
tersebut (sebagaimana terlampir) dapat Saudara sampaikan pula kepada Pihak Utama
terkait dan Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance.
     Selanjutnya, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai ketentuan SEOJK 31/2016, Saudara wajib menyelenggarakan RUPS untuk
   mengangkat calon yang telah kami setujui paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
   tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
2. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang
   Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
   Pembiayaan Syariah, Saudara wajib menyampaikan laporan pengangkatan calon
   tersebut paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pengangkatan dimaksud
   disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang.
3. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   20/SEOJK.06/2023 tanggal 9 November 2023 Tentang Permohonan Perizinan,
   Persetujuan, Dan Pelaporan Secara Elektronik Bagi Perusahaan Pembiayaan Dan
   Perusahaan Pembiayaan Syariah,        kiranya laporan pengangkatan tersebut
   disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui aplikasi SIJINGGA dengan
   alamat https://dbpt.ojk.go.id/Landing/Login.aspx.



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                         OJK-081223-046499
Page 2
                                             -2-




4. Apabila di kemudian hari diperoleh data/informasi negatif yang terkait dengan
   yang bersangkutan dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi memenuhi
   persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang bersangkutan akan
   kami tinjau kembali.
        Perlu kami sampaikan bahwa PT Mandiri Tunas Finance dilarang memberikan
gratifikasi baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk dan untuk tujuan
apapun kepada pegawai dan/atau keluarga pegawai OJK dalam rangka melaksanakan
tugas dan fungsi perizinan.
       Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara.




                                                   Direktur Perizinan Lembaga
                                                   Pembiayaan, Perusahaan Modal
                                                   Ventura, Lembaga Keuangan Mikro
                                                   dan LJK Lainnya




                                                   Agus Maiyo

Tembusan:
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.06/PL.02110




                                                                          OJK-081223-046499
Page 3
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                NOMOR 13/KDK.06/2023


                                         TENTANG


HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. FENDY EVENTIUS MUGNI
         SELAKU KOMISARIS INDEPENDEN PT MANDIRI TUNAS FINANCE


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang :      a.    bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                        Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
                        dalam rangka memberikan persetujuan terhadap Komisaris
                        Independen;
                  b.    bahwa Direksi PT Mandiri Tunas Finance melalui surat-surat
                        nomor 211/SKL-CSC/MTF/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dan
                        terakhir nomor 236/SKL-CSC/MTF/XI/2023 tanggal 14
                        November 2023, mengajukan Sdr. Fendy Eventius Mugni sebagai
                        Komisaris Independen PT Mandiri Tunas Finance;
                  c.    bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                        dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Fendy Eventius
                        Mugni memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen PT
                        Mandiri Tunas Finance;
                  d.    bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                        terhadap Sdr. Fendy Eventius Mugni sebagaimana dimaksud
                        pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
                        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

 Mengingat :      1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
                        dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                        Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                        Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                        Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                        Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                        2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 6845);

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                   OJK-041223-009740
Page 4
                  3.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                        Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 5098);
                  4.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                        Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
                        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                        Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                        Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                        Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 6505);
                  5.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                        Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
                        sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                        Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
                   6.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
                        Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
                        Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
                   7.   Surat    Edaran      Otoritas  Jasa     Keuangan    Nomor
                        31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
                   8.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
                        Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                        Keuangan Nonbank;
                   9.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                  10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang
                      Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                  OJK-041223-009740
Page 5
                        dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
                        NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah
                        diubah dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
                        Jasa Keuangan nomor KEP-14/D.05/2023 tanggal Tentang
                        Perubahan Atas Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa
                        Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023
                        Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian
                        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                        Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023.


                                        MEMUTUSKAN:
 Menetapkan         :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                        TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
                        SDR. FENDY EVENTIUS MUGNI SELAKU KOMISARIS
                        INDEPENDEN PT MANDIRI TUNAS FINANCE.
 KESATU             :   Sdr. Fendy Eventius Mugni selaku Komisaris Independen PT
                        Mandiri Tunas Finance memenuhi persyaratan untuk menjadi
                        Komisaris Independen PT Mandiri Tunas Finance.

 KEDUA              :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                        Fendy Eventius Mugni disetujui untuk menjadi Komisaris
                        Independen PT Mandiri Tunas Finance.

 KETIGA             :   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                        berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT            :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                        terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                        kekeliruan.



 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.   Sdr. Fendy Eventius Mugni;
 b.   Direksi PT Mandiri Tunas Finance;
 c.   Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance;
 d.   Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya;
 e.   Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
      Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
      Mikro dan LJK Lainnya; dan
 f.   Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
      Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                 OJK-041223-009740
Page 6
                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 08 Desember 2023


                                                KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                LEMBAGA PEMBIAYAAN,
                                                PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
                                                LKM DAN LJK LAINNYA




                                                AGUSMAN




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-041223-009740
KP: D.06/PL.02120

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published14 Dec 2023
Pages6
Characters13,342
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result