Back to announcement
20260406_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32067570_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”)
untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Kamis, 23 April 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda RUPSU:
1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya :
a. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 (kedua puluh) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B dan C dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 (kedua satu) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C,
b. kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B,
c. kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024 (audited),
serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 (kedua puluh) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B dan C, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 (kedua puluh satu) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C, kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri B, dan kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024 (audited).
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 terhadap
penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 (kedua puluh) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan C, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 (kedua puluh satu) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C, kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B, dan kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024 (audited).
Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan
Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak
dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus
Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat
susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan
mengambil keputusan RUPSU.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
Jakarta, 6 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.