Back to announcement
20260406_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32067566_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan ini
mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk
menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 22 April 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda RUPSU:
1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya :
a. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 (kesembilan belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20 (kedua puluh)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C,
b. kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan B,
serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-19 (kesembilan belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20 (kedua puluh) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C, serta kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan B.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 terhadap
penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 (kesembilan belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20 (kedua puluh) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C, serta kewajiban pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan B.
Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan
Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha
sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan
bertindak dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari
pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat
susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan
mengambil keputusan RUPSU.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
Jakarta, 6 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk PT BANK MEGA Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.