Skip to content
Back to announcement

20231213_VAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31559341_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review VAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                         Jakarta, 13 Desember 2023
Nomor      : 064/VAST-Corsec/XII/2023

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2


Perihal            :      Laporan Informasi atau Fakta Material


Dengan Hormat,

Dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material (“Keterbukaan Informasi”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), sebagai berikut:

     Nama saham perusahaan : PT Vastland Indonesia Tbk (“Perseroan”)
     terbuka
     Kegiatan Usaha        : Bergerak di bidang Real Estate, Pengangkutan dan
                             Pergudangan, Konstruksi, Aktivitas Keuangan, Aktivitas
                             Profesional, dan Informasi dan Komunikasi
     Telepon               : (0721) 8030075
     alamat                : Jl. Tembesu No. 8A Campang Raya, Sukabumi, Bandar
                             Lampung
     Email                 : corporate.secretary@vastland.co.id
     Situs Web             : www.vastland.co.id

 1   Tanggal Kejadian          : 12 Desember 2023

 2   Jenis Informasi     atau :   a. Perseroan sebagai pembeli telah membeli tanah dan
     Fakta Material                  bangunan berupa gudang yang berlokasi di
                                     Jl. Pembangunan No.9, RT.002/RW.005, Mekarsari,
                                     Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
                                     (“Objek Transaksi”) dari PT Biwel Sukses
                                     Bersama sebagai penjual.

                                  b. Penandatanganan    Perjanjian      Kredit    antara
                                     Perseroan dengan Bank Panin.
Page 2
3   Uraian Informasi     atau :    a. Atas pembelian Objek Transaksi tersebut Perseroan
    Fakta Material                    telah menandatangani Akta Jual Beli yaitu sebagai
                                      berikut:

                                       -   Akta Jual Beli Nomor : 1674 tertanggal 12
                                           Desember 2023 yang dibuat dihadapan Charles
                                           Hermawan, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                           di Kota Tangerang atas SHGB Nomor 3 seluas
                                           32.515 m2 dengan PT Biwel Sukses Mandiri
                                           sebagai penjual.

                                       -   Akta Jual Beli Nomor : 1675 tertanggal 12
                                           Desember 2023 yang dibuat dihadapan Charles
                                           Hermawan, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah
                                           di Kota Tangerang atas SHGB Nomor 5 seluas
                                           6.935 m2 dengan PT Biwel Sukses Mandiri
                                           sebagai penjual.
                                       Nilai transaksi pembelian Objek Transaksi
                                       sebagaimana tersebut diatas adalah sebesar
                                       Rp 97.500.000.000,- (sembilan puluh tujuh miliar
                                       lima ratus juta Rupiah) dan ditambah Pajak
                                       Pertambahan        Nilai     (PPN)       sebesar
                                       Rp 10.725.000.000.

                                   b. Pada tanggal 12 Desember 2023, Perseroan telah
                                      melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit
                                      antara Perseroan selaku debitur dengan Bank Panin
                                      selaku kreditur berupa:
                                          a. Fasilitas kredit Pinjaman Jangka Panjang
                                             (PJP) untuk pembelian gudang dengan jangka
                                             waktu kredit 10 tahun
                                          b. Fasilitas kredit Pinjaman Berulang (PB)
                                             untuk modal kerja dan pembangunan lain –
                                             lainnya dengan jangka waktu kredit 1 tahun

4   Dampak           kejadian, :   a. Dampak terhadap kegiatan operasional yaitu
    informasi atau fakta              meningkatnya jangkauan pelayanan di wilayah baru.
    material tersebut terhadap
    kegiatan      operasional,     b. Dampak keuangan Perseroan diproyeksikan
    hukum,              kondisi       menunjukkan kinerja keuangan yang baik, dengan
    keuangan,              atau       berpotensi mengingkatkan pendapatan perseroan
    kelangsungan         usaha        secara signifikan.
    emiten atau perusahaan
    publik                         c. Selain hal tersebut, tidak terdapat dampak material
                                      terhadap hukum.

5   Keterangan lain - lain     : Transaksi ini merupakan kegiatan usaha Perseroan yang
                                 dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha
Page 3
                                  dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
                                  berkelanjutan. Karenanya, sesuai dengan Pasal 13 ayat 1
                                  POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                                  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                                  Usaha (“POJK 17/2020”), meskipun transaksi ini
                                  merupakan transaksi material menurut Pasal 3 ayat 1
                                  POJK 17/2020 karena bernilai lebih dari 20 % (empat
                                  puluh sembilan persen) dari nilai ekuitas Perseroan,
                                  namun transaksi ini dikecualikan dari kewajiban
                                  pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat 1 POJK 17/2020 yaitu:
                                   a. Menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar
                                       dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran
                                       transaksi dimaksud;
                                   b. Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap
                                       Transaksi Material kepada masyarakat;
                                   c. Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana
                                       dimaksud dalam huruf b dan dokumen
                                       pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan
                                       (OJK).

                                  Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 13 ayat 2 POJK 17/2020,
                                  Perseroan hanya diwajibkan untuk mengungkap transaksi
                                  ini dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
                                  Perseroan. Keterbukaan Informasi ini mengenai transaksi
                                  ini dilakukan oleh Perseroan dalam rangka menjaga
                                  keberlangsungan usaha untuk menghasilkan pendapatan
                                  usaha dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik
                                  (good corporate governance).

                                  Transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak
                                  mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                  dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                  Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
                                  (“POJK 42/2020”) dan tidak berpotensi mengakibatkan
                                  terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

Demikian dapat kami sampaikan, atas perhatian dan arahannya, kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
PT Vastland Indonesia Tbk.,



Stanley V. Gunawan
Direktur (Corporate Secretary)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published13 Dec 2023
Pages3
Characters8,384
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.364 226 ms 12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'tersebut Perseroan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'tersebut Perseroan',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2023-12-12',
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result