Skip to content
Back to announcement

20260406_LPIN_Penyampaian Bukti Iklan_32067908_lamp3.pdf

Other Text extracted LPIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk
                                        (“Perseroan”)


                               PANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 Dengan ini Direksi Perseroan memanggil dan mengundang para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk
 menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:

 Hari, Tanggal            : Selasa, 28 April 2026
 Waktu                    : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) – selesai

 Tempat
 Secara Fisik             : Hotel Aryaduta - Ruang Parrot
                            401 Boulevard Jend. Sudirman Lippo Village 1300
                            Bencongan, Kec. Kelapa Dua,
                            Kota Tangerang, Banten 15811

 Secara Elektronik        : Menggunakan platform Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”)
                            PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

 Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut:

   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan
      Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, persetujuan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
      untuk tahun buku 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de
      charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
      yang telah dijalankan dalam tahun buku tersebut;
   2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain
      sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
      Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk audit atas
      Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan;
   4. Perubahan dan/atau pernyataan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau penentuan gaji/
      honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
   5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
      sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
      Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penjelasan Mata Acara RUPST :

   1. Agenda pertama memaparkan laporan tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris beserta
      pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   2. Agenda kedua membahas usulan terkait penetapan penggunaan laba/rugi bersih yang diperoleh Perseroan selama
      tahun buku 2025.
   3. Agenda ketiga membahas penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit
      atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
      untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut.
   4. Agenda keempat mengusulkan untuk meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan dan/atau penegasan
      kembali susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, serta penetapan gaji/ honorarium dan/atau tunjangan lainnya
      untuk tahun buku 2026.
   5. Agenda kelima mengusulkan untuk meminta persetujuan sehubungan Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
      Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang
      Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025
      tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”), sehingga Perseroan harus menyesuaikan
      ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
Catatan:

1.  Sehubungan dengan penyelenggaraan RUPST, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing
    Pemegang Saham Perseroan, sehingga Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham
    Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan www.multiprimasejahtera.net (“Situs Web
    Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan RUPST secara elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI yang
    dapat di akses melalui situs web dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia
    www.idx.co.id (“Situs Web BEI”).
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam RUPST tersebut adalah para Pemegang
    Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau yang Rekening Efek-nya terdaftar
    di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada hari Kamis, 2 April 2026 pukul 16.00 WIB.
3. RUPST akan diadakan secara fisik dan/atau elektronik mengacu pada Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
    Secara Elektronik. Direksi dan Profesi Penunjang yang membantu pelaksanaan Rapat yaitu Biro Administrasi Efek
    (“BAE”) dan Notaris, serta Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang dapat menghadiri RUPST secara
    fisik yaitu berdasarkan urutan daftar kehadiran (first come first served); sampai dengan jumlah maksimum sesuai
    dengan kapasitas ruang, dan karenanya Perseroan mengimbau para pemegang saham untuk:
         a) Dapat hadir dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General
              Meeting System eASY.KSEI yang disediakan KSEI. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik
              adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Aplikasi KSEI tersebut
              dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id/egken/, atau
         b) Memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan, yaitu kepada BAE, PT Sharestar
              Indonesia yang dapat diberikan melalui:
                   i.   Pengisian Formulir Surat kuasa yang dapat diunduh melalui Situs Web Perseroan (“Surat Kuasa”).
                        yaitu www.multiprimasejahtera.net atau dapat diperoleh di kantor operasional Perseroan pada setiap
                        hari kerja antara pukul 09:00 – 17:00 WIB dengan alamat Karawaci Office Park Blok M 39-50,
                        Lippo Karawaci – Tangerang 15139, Telp : (021) 5589767, 5520407, Fax : (021) 5589810.
                        menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan.
                        Surat Kuasa harus sudah diisi dengan lengkap, ditandatangani di atas meterai dan dikirimkan
                        beserta dengan dokumen pendukungnya kepada PT Sharestar Indonesia, u.p.: Ibu Rosni paling
                        lambat pada hari Senin, 27 April 2026 pukul 16.00 WIB. di alamat: SOPO DEL Office Tower &
                        Lifestyle Tower B, Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan,
                        Jakarta Selatan 12950, Telp.: 021 5081 521.
                        Hanya surat kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dengan
                        surat kuasa dalam Rapat dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
                  ii.   Melalui eASY.KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses
                        penyelenggaraan Rapat, dimana fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak
                        untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan hari Senin, 27 April
                        2026 pukul 12.00 WIB.
   4. Sehubungan telah diterbitkannya Surat KSEI No. KSEI4012/DIR/0521 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan
        Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah
        menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan rapat umum pemegang saham secara elektronik. Pemegang
        saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Panduan Keikutsertaan Pemegang Saham dalam
        RUPS bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web sistem eASY.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/panduan).
  5. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri RUPST secara fisik diminta untuk menyertakan fotokopi
        KTP atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST.
  6. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk
        menghadiri Rapat secara elektronik, diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank
        kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
  7. Wakil atau kuasa dari pemegang saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan
        atau dana pensiun wajib menyerahkan fotokopi akta pendirian, fotokopi anggaran dasar (akta perubahan terakhir),
        serta dokumen yang membuktikan pengangkatan anggota pengurus yang sedang menjabat.
  8. Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
        saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
  9. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisir (apostille) di kedutaan
        negara tersebut.
Page 3
10. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang
    saham Perseroan dalam RUPST, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPST tidak
    diperhitungkan dalam pemungutan suara.
11. Bahan mata acara dan materi terkait RUPST tersedia di Situs Web Perseroan sejak tanggal panggilan ini.
12. Perseroan mengimbau Pemegang Saham untuk membaca tata tertib pelaksanaan RUPST yang dapat diakses
    melalui situs web Perseroan. Dengan telah disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau
    kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan akan menaati selama pelaksanaan RUPST berlangsung.
13. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya RUPST, pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah diminta
    dengan hormat untuk hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPST dimulai.




                                         Tangerang, 6 April 2026
                                    PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published6 Apr 2026
Pages3
Characters10,678
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk p.1 ×5
linked org Lippo Karawaci p.2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2 ×2
unresolved person Rosni p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result