Skip to content
Back to announcement

20231213_PYFA_Pemanggilan RUPS_31559237_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                         PEMANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                    PT PYRIDAM FARMA TBK.

Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang
para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”)
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal :        Kamis, 4 Januari 2024
Waktu        :        14.00 WIB s/d selesai
Tempat       :        Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, Kuningan,
                      Jakarta Selatan, Indonesia dan secara elektronik (dengan rincian sebagaimana
                      dijabarkan pada Catatan No. 8 di bawah)


Mata Acara Rapat:

1. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Tahun
   2024 (“PMHMETD I”).

   Penjelasan:

   Mata acara ini sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi PMHMETD I,
   dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 16.000.000.000 (enam belas miliar) lembar saham baru,
   dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah) per lembar saham dengan nilai pelaksanaan yang akan
   ditentukan kemudian. Di mana bersamaan dengan PMHMETD I, Perseroan berencana untuk
   melakukan penerbitan waran yang diterbitkan menyertai saham hasil pelaksanaan PMHMETD I.
   Jumlah waran yang akan diterbitkan Perseroan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 35% (tiga puluh
   lima persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran
   disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

   Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:

   (i)     Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Rapat dapat diselenggarakan
           sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan, untuk membicarakan
           dan memutuskan mata acara Rapat.
   (ii)    Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
           Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
           Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
           32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu serta Pasal 5 ayat 2 huruf c butir (ii) jo. Pasal 6 ayat (1) Anggaran
           Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam melakukan penambahan modal Perseroan wajib
           memperoleh persetujuan Rapat, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen
           pendukung kepada OJK serta Pernyataan Pendaftaran dimaksud sudah menjadi efektif.
   (iii)   Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Pasal
                                                                                 R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |1
Page 2
           26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika
           lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
           diwakili, dan keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
           dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat tersebut.

2. Peningkatan modal dasar, ditempatkan, dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan
   perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.

   Penjelasan:

   Mata acara ini sehubungan dengan peningkatan modal dasar, ditempatkan, dan disetor dalam rangka
   PMHMETD I dan sekaligus mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan. Dimana untuk modal dasar
   Perseroan yang semula Rp160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar Rupiah) yang terbagi ke
   dalam 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta) lembar saham ditingkatkan menjadi
   Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terbagi ke dalam
   17.500.000.000 (tujuh belas miliar lima ratus juta) lembar saham. Sementara untuk modal ditempatkan
   dan disetor akan sesuai dengan pelaksanaan PMHMETD I.

   Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:

   (i)     Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Rapat dapat diselenggarakan
           sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan, untuk membicarakan
           dan memutuskan mata acara Rapat.
   (ii)    Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
           sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
           Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
           Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), yang mengatur bahwa penambahan modal Perseroan
           dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
   (iii)   Pasal 42 POJK RUPS dan Pasal 26 ayat (4) huruf (a) dan (b) Anggaran Dasar Perseroan, yang
           mengatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham untuk mata acara perubahan Anggaran Dasar
           Perseroan yang memerlukan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
           di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat dilangsungkan jika paling sedikit 2/3 bagian
           dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan yang diambil
           adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
           hadir dalam Rapat tersebut. Dasar hukum ini berlaku untuk rencana Perseroan sehubungan
           dengan peningkatan modal dasar yang selanjutnya mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
           Perseroan.
   (iv)    Pasal 42 ayat (2) UUPT jis. (i) Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK RUPS; dan (ii) Pasal 26 ayat
           (1) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
           untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila
           dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 bagian dari seluruh jumlah saham dengan
           hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
           Dasar hukum ini berlaku untuk rencana Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal

                                                                                 R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |2
Page 3
           ditempatkan dan disetor, yang selanjutnya mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
           Perseroan.


Catatan:

1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK RUPS, POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Anggaran
   Dasar Perseroan;
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan
   ini dianggap sebagai undangan.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, atau pemilik saldo rekening efek di
   Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, 12 Desember 2023
   sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan
   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas yang sah lainnya sebelum memasuki ruang
   Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi
   Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir serta dokumen yang membuktikan susunan pengurus
   (Direksi dan Dewan Komisaris) yang terakhir.
5. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud
   untuk menghadiri Rapat, diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat
   diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening
   efeknya.
6. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan bahwa
   para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai
   kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.
7. Pemegang Saham dapat hadir dalam pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui fasilitas Electronic
   General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI.
8. Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan mekanisme
   sebagai berikut:
     a. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada dalam
         penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yaitu PT
         Sinartama Gunita melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan http://easy.ksei.co.id/egken yang
         disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
         penyelenggaraan Rapat, panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait
         eASY. KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
     b. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar
         penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada BAE, yaitu PT Sinartama Gunita dengan
         mengisi Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada https://www.pyfa.co.id dan Surat Kuasa
         asli bermeterai harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Sinar
         Mas Land Plaza, Menara 1 Lantai 9, Jl. MH Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Telp 021-3922332,
         Fax. 021-3923003, serta salinan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik:
         helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
         diselenggarakan, dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk
         badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum.

                                                                              R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |3
Page 4
9. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan
    dapat diunduh pada situs Perseroan https://www.pyfa.co.id.
10. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti
    kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan serta yang berlaku di tempat Rapat, sebagai berikut:
      a. Peserta yang sedang mengalami gejala penyakit menular seperti batuk atau bersin tidak
          diperkenankan masuk ke dalam ruang acara.
      b. Wajib menjaga kebersihan dan mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (pemeriksaan suhu
          tubuh dan prosedur lain yang dianggap perlu oleh Perseroan) baik yang akan dilakukan oleh
          Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
11. Pelanggaran atas kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dapat berakibat pada Pemegang Saham dan
    kuasanya tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan acara dan mengikuti Rapat secara fisik.
    Dalam hal demikian, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasanya kepada BAE sebelum acara
    Rapat dimulai. Demi alasan kenyamanan maka kehadiran fisik peserta Rapat akan menyesuaikan
    dengan kapasitas ruangan, karena itu Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir dan
    mendaftar di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dengan memprioritaskan
    peserta Rapat yang hadir lebih awal dan yang memenuhi persyaratan kebijakan yang telah ditentukan.
12. Perseroan tidak menyediakan souvenir serta materi Rapat lainnya dalam bentuk salinan cetak kepada
    Pemegang Saham dan Kuasanya yang hadir dalam Rapat.
13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
    terkait tata cara pelaksanaan Rapat.


                                       Jakarta, 13 Desember 2023
                                        PT Pyridam Farma Tbk.




                                                                            R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published13 Dec 2023
Pages4
Characters12,015
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result