Back to announcement
20231213_PYFA_Pemanggilan RUPS_31559237_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PYRIDAM FARMA TBK.
Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang
para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”)
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 4 Januari 2024
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, Kuningan,
Jakarta Selatan, Indonesia dan secara elektronik (dengan rincian sebagaimana
dijabarkan pada Catatan No. 8 di bawah)
Mata Acara Rapat:
1. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Tahun
2024 (“PMHMETD I”).
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi PMHMETD I,
dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 16.000.000.000 (enam belas miliar) lembar saham baru,
dengan nilai nominal Rp. 100,- (seratus Rupiah) per lembar saham dengan nilai pelaksanaan yang akan
ditentukan kemudian. Di mana bersamaan dengan PMHMETD I, Perseroan berencana untuk
melakukan penerbitan waran yang diterbitkan menyertai saham hasil pelaksanaan PMHMETD I.
Jumlah waran yang akan diterbitkan Perseroan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 35% (tiga puluh
lima persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Rapat dapat diselenggarakan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan, untuk membicarakan
dan memutuskan mata acara Rapat.
(ii) Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu serta Pasal 5 ayat 2 huruf c butir (ii) jo. Pasal 6 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam melakukan penambahan modal Perseroan wajib
memperoleh persetujuan Rapat, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen
pendukung kepada OJK serta Pernyataan Pendaftaran dimaksud sudah menjadi efektif.
(iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Pasal
R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |1
Page 2
26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili, dan keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat tersebut.
2. Peningkatan modal dasar, ditempatkan, dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan
perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan peningkatan modal dasar, ditempatkan, dan disetor dalam rangka
PMHMETD I dan sekaligus mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan. Dimana untuk modal dasar
Perseroan yang semula Rp160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar Rupiah) yang terbagi ke
dalam 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta) lembar saham ditingkatkan menjadi
Rp1.750.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terbagi ke dalam
17.500.000.000 (tujuh belas miliar lima ratus juta) lembar saham. Sementara untuk modal ditempatkan
dan disetor akan sesuai dengan pelaksanaan PMHMETD I.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Rapat dapat diselenggarakan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan, untuk membicarakan
dan memutuskan mata acara Rapat.
(ii) Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), yang mengatur bahwa penambahan modal Perseroan
dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(iii) Pasal 42 POJK RUPS dan Pasal 26 ayat (4) huruf (a) dan (b) Anggaran Dasar Perseroan, yang
mengatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham untuk mata acara perubahan Anggaran Dasar
Perseroan yang memerlukan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat dilangsungkan jika paling sedikit 2/3 bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan yang diambil
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat tersebut. Dasar hukum ini berlaku untuk rencana Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal dasar yang selanjutnya mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan.
(iv) Pasal 42 ayat (2) UUPT jis. (i) Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK RUPS; dan (ii) Pasal 26 ayat
(1) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila
dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 bagian dari seluruh jumlah saham dengan
hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
Dasar hukum ini berlaku untuk rencana Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |2
Page 3
ditempatkan dan disetor, yang selanjutnya mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan.
Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK RUPS, POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Anggaran
Dasar Perseroan;
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan
ini dianggap sebagai undangan.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, atau pemilik saldo rekening efek di
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, 12 Desember 2023
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas yang sah lainnya sebelum memasuki ruang
Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi
Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir serta dokumen yang membuktikan susunan pengurus
(Direksi dan Dewan Komisaris) yang terakhir.
5. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud
untuk menghadiri Rapat, diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat
diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening
efeknya.
6. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan bahwa
para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.
7. Pemegang Saham dapat hadir dalam pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI.
8. Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada dalam
penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yaitu PT
Sinartama Gunita melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan http://easy.ksei.co.id/egken yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat, panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait
eASY. KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
b. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar
penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada BAE, yaitu PT Sinartama Gunita dengan
mengisi Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada https://www.pyfa.co.id dan Surat Kuasa
asli bermeterai harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Sinar
Mas Land Plaza, Menara 1 Lantai 9, Jl. MH Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Telp 021-3922332,
Fax. 021-3923003, serta salinan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik:
helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk
badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum.
R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |3
Page 4
9. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan
dapat diunduh pada situs Perseroan https://www.pyfa.co.id.
10. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti
kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan serta yang berlaku di tempat Rapat, sebagai berikut:
a. Peserta yang sedang mengalami gejala penyakit menular seperti batuk atau bersin tidak
diperkenankan masuk ke dalam ruang acara.
b. Wajib menjaga kebersihan dan mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (pemeriksaan suhu
tubuh dan prosedur lain yang dianggap perlu oleh Perseroan) baik yang akan dilakukan oleh
Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
11. Pelanggaran atas kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dapat berakibat pada Pemegang Saham dan
kuasanya tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan acara dan mengikuti Rapat secara fisik.
Dalam hal demikian, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasanya kepada BAE sebelum acara
Rapat dimulai. Demi alasan kenyamanan maka kehadiran fisik peserta Rapat akan menyesuaikan
dengan kapasitas ruangan, karena itu Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir dan
mendaftar di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dengan memprioritaskan
peserta Rapat yang hadir lebih awal dan yang memenuhi persyaratan kebijakan yang telah ditentukan.
12. Perseroan tidak menyediakan souvenir serta materi Rapat lainnya dalam bentuk salinan cetak kepada
Pemegang Saham dan Kuasanya yang hadir dalam Rapat.
13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara pelaksanaan Rapat.
Jakarta, 13 Desember 2023
PT Pyridam Farma Tbk.
R U P S L B P Y F A 2 0 2 4 |4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.