Back to announcement
20260406_LPIN_Pemanggilan RUPS_32067872_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted LPINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi Perseroan memanggil dan mengundang para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 28 April 2026
Waktu : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) – selesai
Tempat
Secara Fisik : Hotel Aryaduta - Ruang Parrot
401 Boulevard Jend. Sudirman Lippo Village 1300
Bencongan, Kec. Kelapa Dua,
Kota Tangerang, Banten 15811
Secara Elektronik : Menggunakan platform Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”)
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan
Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, persetujuan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku 31 Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan dalam tahun buku tersebut;
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk audit atas
Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan;
4. Perubahan dan/atau pernyataan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau penentuan gaji/
honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penjelasan Mata Acara RUPST :
1. Agenda pertama memaparkan laporan tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris beserta
pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Agenda kedua membahas usulan terkait penetapan penggunaan laba/rugi bersih yang diperoleh Perseroan selama
tahun buku 2025.
3. Agenda ketiga membahas penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit
atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut.
4. Agenda keempat mengusulkan untuk meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan dan/atau penegasan
kembali susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, serta penetapan gaji/ honorarium dan/atau tunjangan lainnya
untuk tahun buku 2026.
5. Agenda kelima mengusulkan untuk meminta persetujuan sehubungan Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”), sehingga Perseroan harus menyesuaikan
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan RUPST, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing
Pemegang Saham Perseroan, sehingga Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham
Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan www.multiprimasejahtera.net (“Situs Web
Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan RUPST secara elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI yang
dapat di akses melalui situs web dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id (“Situs Web BEI”).
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam RUPST tersebut adalah para Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau yang Rekening Efek-nya terdaftar
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada hari Kamis, 2 April 2026 pukul 16.00 WIB.
3. RUPST akan diadakan secara fisik dan/atau elektronik mengacu pada Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik. Direksi dan Profesi Penunjang yang membantu pelaksanaan Rapat yaitu Biro Administrasi Efek
(“BAE”) dan Notaris, serta Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang dapat menghadiri RUPST secara
fisik yaitu berdasarkan urutan daftar kehadiran (first come first served); sampai dengan jumlah maksimum sesuai
dengan kapasitas ruang, dan karenanya Perseroan mengimbau para pemegang saham untuk:
a) Dapat hadir dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General
Meeting System eASY.KSEI yang disediakan KSEI. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik
adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Aplikasi KSEI tersebut
dapat diakses melalui situs web KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id/egken/, atau
b) Memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan, yaitu kepada BAE, PT Sharestar
Indonesia yang dapat diberikan melalui:
i. Pengisian Formulir Surat kuasa yang dapat diunduh melalui Situs Web Perseroan (“Surat Kuasa”).
yaitu www.multiprimasejahtera.net atau dapat diperoleh di kantor operasional Perseroan pada setiap
hari kerja antara pukul 09:00 – 17:00 WIB dengan alamat Karawaci Office Park Blok M 39-50,
Lippo Karawaci – Tangerang 15139, Telp : (021) 5589767, 5520407, Fax : (021) 5589810.
menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan.
Surat Kuasa harus sudah diisi dengan lengkap, ditandatangani di atas meterai dan dikirimkan
beserta dengan dokumen pendukungnya kepada PT Sharestar Indonesia, u.p.: Ibu Rosni paling
lambat pada hari Senin, 27 April 2026 pukul 16.00 WIB. di alamat: SOPO DEL Office Tower &
Lifestyle Tower B, Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan,
Jakarta Selatan 12950, Telp.: 021 5081 521.
Hanya surat kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dengan
surat kuasa dalam Rapat dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
ii. Melalui eASY.KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses
penyelenggaraan Rapat, dimana fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak
untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan hari Senin, 27 April
2026 pukul 12.00 WIB.
4. Sehubungan telah diterbitkannya Surat KSEI No. KSEI4012/DIR/0521 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan
Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah
menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan rapat umum pemegang saham secara elektronik. Pemegang
saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Panduan Keikutsertaan Pemegang Saham dalam
RUPS bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web sistem eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/panduan).
5. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri RUPST secara fisik diminta untuk menyertakan fotokopi
KTP atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST.
6. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk
menghadiri Rapat secara elektronik, diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank
kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
7. Wakil atau kuasa dari pemegang saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan
atau dana pensiun wajib menyerahkan fotokopi akta pendirian, fotokopi anggaran dasar (akta perubahan terakhir),
serta dokumen yang membuktikan pengangkatan anggota pengurus yang sedang menjabat.
8. Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
9. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisir (apostille) di kedutaan
negara tersebut.
Page 3
10. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang
saham Perseroan dalam RUPST, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPST tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara.
11. Bahan mata acara dan materi terkait RUPST tersedia di Situs Web Perseroan sejak tanggal panggilan ini.
12. Perseroan mengimbau Pemegang Saham untuk membaca tata tertib pelaksanaan RUPST yang dapat diakses
melalui situs web Perseroan. Dengan telah disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau
kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan akan menaati selama pelaksanaan RUPST berlangsung.
13. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya RUPST, pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah diminta
dengan hormat untuk hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPST dimulai.
Tangerang, 6 April 2026
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Rosni
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.