Skip to content
Back to announcement

20260406_RMKO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32067790_lamp1.pdf

Other Text extracted RMKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
     PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
                            PEMEGANG SAHAM
          PT ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO TBK (“PERSEROAN”)
  SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
               MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
 Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
 No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
 Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
 Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)
 Keterbukaan Informasi ini merupakan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi yang telah
 diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2026.




                          PT ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO TBK

                                         Kegiatan Usaha:
 Bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas penyewaan dan sewa
              guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya

                                  Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                                Kantor Pusat:
                                                 Wisma RMK
                                       Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
                                             Kembangan Selatan
                                             Jakarta Barat 11610
                                            Telp: +62 21 5822 555
                                            Fax: +62 21 5827 555
                                          E-mail: corsec@rmko.co.id
                                           Website: www.rmko.co.id

 Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) adalah hal yang
 penting untuk dapat diperhatikan oleh seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pengambilan
 keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang berkaitan dengan rencana
 Perseroan untuk melakukan PMHMETD I.

 Perseroan mengungkapkan bahwa Keterbukaan Informasi ini hanya sebatas informasi dan bukan merupakan
 suatu penawaran atau pemberian kesempatan untuk menjual ataupun ajakan untuk memperoleh atau
 mengambil bagian atas saham baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD I.
 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
 sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
 Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa sepanjang pengetahuannya, informasi yang dikemukakan
 dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
 menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
 Rencana PMTHMETD I sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini akan tunduk kepada
 persetujuan RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026 dan
 Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD (“Prospektus PMHMETD I”)

Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2026
Page 2
                           KETERANGAN RENCANA PMHMETD I

I.     JUMLAH MAKSIMAL SAHAM YANG AKAN DIKELUARKAN DALAM RENCANA
       PMHMETD I

Merujuk kepada Pasal 2 POJK 32/2015, dengan ini Perseroan menginformasikan kepada
para pemegang saham, bahwa Perseroan berencana untuk melakukan kegiatan PMHMETD
I dengan jumlah saham yang diterbitkan dalam rencana PMHMETD I sebanyak-banyaknya
sejumlah 512.000.000 (lima ratus dua belas juta) saham baru dengan nilai nominal sebesar
Rp.100,- (seratus Rupiah) (“Saham Baru”), yang mewakili sebanyak-banyaknya 29,06% (dua
puluh sembilan koma nol enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD I yang akan disetorkan secara tunai.

Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021 tentang Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Saham Baru
akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah
dikeluarkan sebelum pelaksanaan PMHMETD I ini, termasuk hak-hak atas dividen dan hak
untuk hadir dan bersuara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Struktur Permodalan Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Royaltama Mulia
Kontraktorindo, Tbk. No. 224 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang perubahannya
telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar PT. Royaltama Mulia
Kontraktorindo, Tbk. No. AHU-AH.01.03-0100125 tanggal 02 Agustus 2023, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0147293.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 02 Agustus 2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar           :    Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), terbagi atas
                            4.000.000.000 (empat miliar) saham, dengan nilai nominal
                            masing-masing saham sebesar Rp. 100,- (seratus Rupiah).
 Modal Ditempatkan :        Rp. 125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah),
 dan Disetor                terbagi atas 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta)
                            saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.
                            100,- (seratus Rupiah).
 Saham         dalam :      Rp. 275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah),
 Portepel                   terbagi atas 2.750.000.000 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta)
                            saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
                            Rp.100,- (seratus Rupiah).

Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Surat PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek No. LB-
01/RMKO/032026 tanggal 5 Maret 2026 perihal Laporan Bulanan tentang Komposisi
                                                                                                  2
Page 3
Pemegang Saham Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2026
adalah sebagai berikut:

                                          Jumlah        Modal Ditempatkan
            Pemegang Saham                                                        %
                                          Saham          dan Disetor (Rp)
       PT. RMK Investama                879.980.000        87.998.000.000        70,398
       Vincent Saputra                        20.000             2.000.000        0,002
       Masyarakat                       370.000.000        37.000.000.000        29,600
       Jumlah                          1.250.000.000       125.000.000.000      100,000

II.      PELAKSANAAN DAN JADWAL PMHMETD I

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD I dilakukan
setelah Perseroan memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1.       Perseroan telah memperoleh persetujuan pelaksanaan PMHMETD I melalui RUPSLB,
2.       Perseroan telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa
         Keuangan (“OJK”) sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMHMETD I beserta
         dokumen pendukung yang disyaratkan, dan
3.       Pernyataan pendaftaran PMHMETD I yang disampaikan oleh Perseroan telah
         dinyatakan efektif oleh OJK.

Ketentuan lain mengenai PMHMETD I, termasuk harga pelaksanaan dari PMHMETD I dan
jumlah final saham baru yang akan diterbitkan akan diuraikan lebih lanjut dalam Prospektus
PMHMETD I yang nantinya akan diterbitkan oleh Perseroan pada waktunya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan PMHMETD I akan dilakukan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015
yaitu Pernyataan Pendaftaran yang telah dinyatakan efektif oleh OJK sehubungan dengan
PMHMETD I tidak melebihi 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.

III.     ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD I                      TERHADAP       KONDISI
         KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM

Perseroan memperkirakan bahwa rencana PMHMETD I akan memperkuat struktur
permodalan Perseroan sehingga memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Penambahan modal tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas
Perseroan, yang tercermin antara lain pada perbaikan rasio lancar, serta memperkuat struktur
permodalan dan mendukung kebutuhan modal kerja maupun pengembangan usaha
Perseroan.

Adapun akun-akun pada laporan keuangan Perseroan yang akan mengalami perubahan
setelah pelaksanaan PMHMETD I adalah sebagai berikut:
 a. Pada sisi aset Perseroan, akun kas dan bank akan meningkat seiring dengan penerimaan
    dana hasil pelaksanaan PMHMETD I.
 b. Pada sisi ekuitas Perseroan, akun modal saham akan meningkat sebesar nilai nominal
    atas saham baru yang diterbitkan. Selain itu, selisih antara dana yang diterima dari
    pelaksanaan PMHMETD I (setelah dikurangi biaya-biaya emisi) dengan nilai nominal atas
    saham baru yang diterbitkan akan dicatat sebagai tambahan modal disetor.

                                                                                          3
Page 4
Sebagai akibat dari penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka PMHMETD I,
maka jumlah saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan akan bertambah lebih banyak
sehingga pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya akan mengalami
penurunan persentasi kepemilikan/dilusi sebanyak-banyaknya 29,06% (dua puluh sembilan
koma nol enam persen).

          PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan untuk modal kerja
Perseroan (“Rencana Penggunaan Dana”).

Dalam hal Rencana Penggunaan Dana merupakan transaksi material, transaksi afiliasi, dan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material (“POJK 17/2020”) dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 dan
Pasal 11 POJK 42/2020.

Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
Prospektus PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham sesuai dengan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                PELAKSANAAN RUPSLB

Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I, RUPSLB akan
diselenggarakan pada:

       Hari/Tanggal          : Rabu, 8 April 2026
       Waktu                 : 10.00 WIB - Selesai
       Tempat                : Akan ditetapkan kemudian

RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Dalam hal kuorum kehadiran
tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPSLB
kedua sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan OJK atas permohonan Perusahaan.

Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB tersebut sesuai
dengan Pasal 41 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran
Dasar Perseroan.

                                                                                           4
Page 5
 Apabila Rencana Transaksi Ini Tidak Memperoleh Persetujuan Dari RUPSLB, Maka
   Rencana Tersebut Baru Dapat Diajukan Kembali 12 (Dua Belas) Bulan Setelah
                              Pelaksanaan RUPSLB

                           TAMBAHAN INFORMASI

Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Perseroan dalam jam kerja dengan alamat:

                                   Wisma RMK
                         Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
                               Kembangan Selatan
                               Jakarta Barat 11610
                              Telp: +62 21 5822 555
                              Fax: +62 21 5827 555
                            E-mail: corsec@rmko.co.id
                             Website: www.rmko.co.id




                                                                                5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.05 MB
Published6 Apr 2026
Pages5
Characters13,749
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. RMK Investama p.3
linked person Vincent Saputra p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result