Skip to content
Back to announcement

20231213_RDTX_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31559130_lamp2.pdf

Other Text extracted RDTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.929
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA

PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2023

D

RDTX
GROUP

Berdasarkan keputusan Direksi PT Roda Vivatex Tbk. (“Perseroan”) sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Rapat Direksi No. 004/RV/SK/DIR/XII/2023 tanggal 12
Desember 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris No.
003/RV/KOM/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang
saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp. 745
(Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) per saham untuk tahun buku 2023 (periode 1 Januari 2023
sampai dengan 30 September 2023). Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk
tahun buku 2023 adalah sebagai berikut:

A. JADWAL
No. Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia 13 Desember 2023
2. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
Dividen (Cum Dividen)
e Pasar Regular dan Pasar Negosiasi » 21 Desember 2023
& Pasar Turisi « 27 Desember 2023
3. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak
Dividen (Ex Dividen)
# Pasar Regular dan Pasar Negosiasi » 22 Desember 2023
@ Pasar Tunai # 28 Desember 2023
4. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas | 27 Desember 2023
Dividen (Record Date)
5. Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2023 12 Januari 2024 |

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
1. Dividen interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat (“Record Date”).

2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI
pada 12 Januari 2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim akan
disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi
mengenai pembagian dividen interim dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya
tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (Pemegang Saham warkat/script),

P.T. RODA VIVATEX Tbk

Office

Factory

Menara Standard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia

Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax.: (62-21) 25532255
Jl. Pahlawan Km. I Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685
Email :geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Page 2 OCR 0.946
D

RDTX
GROUP

pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham
yang bersangkutan.

3. Atas pembayaran dividen interim kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri
(“WPDM”) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran
dividen interim kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) akan dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat
Record Date.

Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Pemegang Saham
WPDN adalah menjadi kewajiban Pemegang Saham WPDN yang bersangkutan dan
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham WPDN.

4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum
menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan
NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 27 Desember 2023, pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat.

5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
memanfaatkan pemotongan pajak dengan tarif yang lebih rendah ( sesuai P3B) dari tarif normal
pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) sebesar 2096 jika dapat memenuhi persyaratan yang
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Tata Cara Penerapaan P3B, yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan
Domisili (“SKD”) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas,
ditandatangani, dan telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika
pengesahan tidak ada, dapat diganti dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam Bahasa
Inggris kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI). Namun, jika selama
tahun 2023, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang
dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan
dengan soficopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila
belum menyerahkan dokumen dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh
KSEI, maka atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham WPLN tersebut akan
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 20Yo.

6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPODN”) tidak lagi dipotong PPh dan dikecualikan
sebagai objek pajak, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka
waktu tertentu, serta terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi. Lebih
lanjut, apabila WPOPDN tidak memenuhi ketentuan investasi, maka atas dividen yang diterima
oleh WPOPDN terutang pajak penghasilan saat dividen diterima/diperoleh dan wajib disetor
sendiri oleh WPOPDN: sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
(“PP9”) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (“PMK18”).

P.T. RODA VIVATEX Tbk

Office Menara Standard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia
Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax.: (62-21) 25532255

Factory : Jl. Pahlawan Km. I Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685
Email @rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id

Page 3 OCR 0.938
L

RDTX
GROUP

7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record
Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh
tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh,
maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak
yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai
dengan pengumuman ini terbit, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015)
yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.

8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen interim dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Bagi Pemegang Saham warkat/script, bukti
pemotongan pajak dividen interim diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
BIMA REGISTRA, Satrio Tower, Lantai 9 Zona AA, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-
7, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Telp.: (#6221) 25984818.

9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham
dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan
KSEI.

10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif — KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.

Jakarta, 13 Desember 2023
Direksi
PT Roda Vivatex Tbk.

P.T. RODA UIVATEX Tbk

Office Menara Standard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia
Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255
Factory : Jl. Pahlawan Km. I Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685

Email :geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.02 MB
Published13 Dec 2023
Pages3
Characters8,657
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result