Skip to content
Back to announcement

20260406_WINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32067777_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted WINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI
     Sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan
                     (Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali

     Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 29 Tahun 2023 tentang
        Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”)




                                PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                                         (“Perseroan”)

                                        Kegiatan Usaha:
                  Bidang Pelayaran di dalam Negeri dan Kegiatan penunjangnya
                dengan fokus pada kapal penunjang kegiatan angkutan lepas pantai
                               bagi industri minyak dan gas bumi

                                Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                              Kantor:
                       Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat - Indonesia
                        Telp. No. 62-21-5305201/2 Fax. No. 62-21-5305203
                                       www.wintermar.com
                                investor_relations@wintermar.com



                             INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan (“Buyback”) yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) serta melaksanakan
pengalihan saham hasil pembelian kembali Periode Buyback 4 Juni 2025 sampai 30 Maret 2026 dengan
mengacu pada POJK 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka, dengan Perkiraan Nilai Buyback termasuk biaya-biaya Buyback (komisi perantara dagang
efek dan biaya lainnya) adalah sebanyak-banyaknya USD 3.529.000 (tiga juta lima ratus dua puluh
sembilan ribu Dollar Amerika Serikat). Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek, baik secara
bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang menyetujui Buyback. Pelaksanaan Buyback akan
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dari Direksi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.




               Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2026




                                                                                                   1
Page 2
                                         PENDAHULUAN

Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Rabu, 13 Mei
2026, yang mana mata acara RUPS tersebut adalah permintaan persetujuan para pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (“Buyback”) dan
pengalihan saham hasil pembelian kembali, sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023 serta ketentuan
perundangan terkait.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar mendapat
informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Buyback dan pengalihan saham hasil pembelian
kembali ini.



            PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM


 1      Pemberitahuan kepada OJK dan Bursa Efek tentang Rencana
        Buyback dan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali            6 April 2026
        melalui Pengumuman Keterbukaan Informasi

 2      Perkiraan Tanggal RUPS                                                  13 Mei 2026

 3      Perkiraan Periode Buyback                                          14 Mei 2026 s/d 13 Mei
                                                                           2027 atau dalam waktu
                                                                             paling lama 12 (dua
                                                                            belas) bulan setelah
                                                                                tanggal RUPS




     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Perseroan kembali melaksanakan program Buyback sebagai bagian dari strategi berkelanjutan untuk
meningkatkan nilai bagi pemegang saham serta memberikan sinyal positif kepada pasar. Kebijakan ini
merupakan kelanjutan dari program Buyback yang telah dilaksanakan pada periode setahun
sebelumnya.

Manajemen meyakini prospek keuangan dan bisnis Perseroan tetap kuat. Namun demikian,
ketidakpastian global saat ini mempengaruhi sentimen pasar dan berakibat terhadap meningkatnya
volatilitas harga saham yang tidak selalu mencerminkan fundamental Perseroan. Program Buyback ini
menjadi sarana Perseroan untuk menjaga stabilitas harga saham, khususnya pada periode terjadinya
fluktuasi pasar yang signifikan.

Pembelian kembali saham juga akan meningkatkan rasio keuangan, seperti laba per saham (Earnings
per Share/EPS) seiring dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar, serta meningkatkan tingkat
pengembalian atas ekuitas (Return on Equity/ROE).

Adapun Tujuan Buyback Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Memberikan Perseroan kesempatan dan fleksibilitas untuk melaksanakan Buyback pada setiap
   saat, berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak disetujui RUPS
                                                                                                2
Page 3
   terhitung sejak 14 Mei 2026 s/d 13 Mei 2027. Transaksi Buyback hanya akan dilakukan apabila hal
   tersebut memberikan keuntungan bagi Perseroan dan para pemegang sahamnya. Perseroan tidak
   akan melaksanakan transaksi Buyback bilamana berdampak negatif secara material terhadap
   likuiditas dan permodalan Perseroan dan/atau terhadap status Perseroan sebagai Perusahaan
   Terbuka.

2. Buyback dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien dan
   memungkinkan Perseroan menurunkan keseluruhan biaya modal, meningkatkan Earning Per
   Share (“EPS”) serta Return on Equity (“ROE”).

3. Memberikan Perseroan fleksibilitas yang lebih besar dalam rangka mengelola modal jangka
   panjang. Sejauh surplus modal dan surplus dana yang melebihi kebutuhan, dengan
   memperhatikan rencana pengembangan dan ekspansi usaha. Pelaksanaan transaksi Buyback
   Perseroan akan memungkinkan pengendalian kelebihan arus kas bebas dengan cara yang efisien
   dan benar.


   PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM, DAN PERKIRAAN JUMLAH NILAI NOMINAL
                     SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI


Perkiraan Nilai Buyback termasuk biaya-biaya (komisi perantara dagang efek dan biaya lainnya) adalah
sebanyak-banyaknya USD 3.529.000 (tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika
Serikat) (“Perkiraan Nilai Buyback”), nilai alokasi dana akan berasal dari Arus Kas Operasional
Perseroan yang per tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar USD 43.676.761 (empat puluh tiga juta
enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu Dollar Amerika Serikat) sebagaimana
termuat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahunan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tjun Tjun dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanti, Mawar & Rekan dengan Laporannya No. 00247/2.1030/AU.1/05/1115-4/1/III/2026
tanggal 16 Maret 2026. Jumlah perkiraan saham yang akan dilakukan Buyback sebanyak-banyaknya
100.000.000 (seratus juta) saham, sehingga perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham yang akan
di Buyback sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atau 2,24% (dua koma
dua empat persen) dari modal disetor Perseroan, sehingga masih memenuhi ketentuan terkait batasan
10% dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat 1.b Undang-undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dengan mempertimbangkan jumlah saham yang dibeli
kembali, jumlah saham free float Perseroan yang saat ini melebihi 35% tetap akan memenuhi
ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK No. 29/2023.

SUMBER PENDANAAN, PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
   PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
                                PERSEROAN

Perseroan akan menggunakan Arus Kas Operasional Perseroan dalam melaksanakan transaksi
Buyback ini, sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa transaksi ini tidak akan mempengaruhi
pendapatan Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan cash flow yang memadai untuk
melaksanakan pembiayaan transaksi ini bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.
Dengan asumsi Perseroan mengunakan Arus Kas Operasional Perseroan, maka aset dan ekuitas
diperkirakan akan menurun sebesar-besarnya sejumlah Perkiraan Nilai Buyback tersebut, tetapi
transaksi Buyback ini tidak mempengaruhi pendapatan Perseroan. Pelaksanaan Buyback ini tidak
menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan,
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Disamping itu, pelaksanaan transaksi Buyback oleh
Perseroan tidak akan memberikan berdampak negatif yang material terhadap biaya operasional dan

                                                                                                  3
Page 4
kegiatan usaha Perseroan.

Buyback akan mengurangi jumlah saham yang beredar dan akan meningkatkan laba per saham,
sehingga menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham. Saham yang telah di Buyback juga tidak
berhak atas dividen.

               PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Buyback akan dilaksanakan melalui Bursa Efek melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek, dengan harga yang
dianggap wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan POJK 29/2023, yaitu harga penawaran harus
lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

                   PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Jangka waktu Pembelian Kembali Saham (“Periode Buyback”) akan berlangsung dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan setelah RUPS menyetujui rencana Buyback, yaitu sejak tanggal 14 Mei
2026 sampai dengan 13 Mei 2027. Namun dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 POJK 29/2023,
Perseroan dapat menghentikan Periode Buyback dalam hal terdapat kondisi berikut:
 1. jumlah target saham Buyback telah seluruhnya dibeli atau Perkiraan Nilai Buyback telah digunakan
     seluruhnya;
 2. jangka waktu 12 (dua belas) bulan sudah terpenuhi; atau
 3. dihentikan sebelum habisnya Periode Buyback, apabila dianggap perlu oleh manajemen
     Perseroan, dimana Perseroan wajib menyampaikan informasi mengenai penghentian Buyback
     kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada masyarakat mengenai
     penghentian Buyback disertai alasannya, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan
     mengenai penghentian periode Buyback tersebut.

              METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM

Buyback akan dilaksanakan melalui Bursa Efek melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek selama Periode
Buyback.

PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
   TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG

Buyback diharapkan dapat menjaga stabilitas harga saham di masa yang akan datang, di mana harga
saham Perseroan diharapkan akan lebih membaik sehingga saham Perseroan dapat memiliki
pergerakan harga saham yang lebih positif. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi
Buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan
mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan
transaksi Buyback bersamaan dengan menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

  PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
       DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025, berikut merupakan
Proforma Laba Bersih, Earning per Share (“EPS”) dan Return on Equity (“ROE”) Perseroan, dengan
memperhitungkan total Perkiraan Nilai Buyback sebesar USD 3.529.000 (tiga juta lima ratus dua puluh
sembilan ribu Dollar Amerika Serikat).


                                                                                                  4
Page 5
                                                                          (dalam US Dollar)
                                           31 Desember 2025
                              SEBELUM             DAMPAK               SETELAH PEMBELIAN
                          PEMBELIAN KEMBALI                                 KEMBALI
 Jumlah Aset                     279.834.433          3.529.000               276.305.433
 Laba Tahun Berjalan-                20.032.299                                   20.032.299
 Diatribusikan kepada
 Pemilik Entitas Induk
 Ekuitas                            224.861.746           3.529.000              221.332.746
 Jumlah Saham Beredar                                                          4.460.988.262
 (dalam Lembar)                   4.460.988.262
 Rata-rata Nilai Saham                    0,050                                        0,051
 EPS Dasar Per Saham                      0,004                                        0,005
 Return On Asset                         7,16%                                        7,25%
 Return On Equity (ROE)                  8,91%                                        9,05%
Asumsi:
- Buyback dilakukan per tanggal 31 Desember 2025 dengan Perkiraan Nilai Buyback USD 3.529.000

                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
juncto Pasal 2 POJK 29/2023, rencana Buyback ini akan dimintakan persetujuan dalam RUPS Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
    • Hari/Tanggal            : Rabu, 13 Mei 2026
    • Waktu                   : 14.00 – selesai
    • Tempat                  : Kantor Perseroan
                                Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat 11560, Indonesia

Adapun Mata Acara RUPS Tahunan adalah:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 mengenai Laporan Direksi Atas Kegiatan
   Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan
   Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Persetujuan Pembagian Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025.
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
5. Penetapan Remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2026.
6. Persetujuan atas rencana pengalihan sebagian saham hasil pembelian kembali Perseroan (saham
   treasuri) pada periode 4 Juni 2025 sampai 31 Maret 2026 melalui Program Management and
   Employee Stock Option (MESOP) VI 2026.
7. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan periode 14 Mei 2026 sampai 13 Mei 2027.
8. Persetujuan Pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
9. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran dan
   melakukan pembayaran Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk tahun buku 2025 serta
   meratifikasi tindakan Direksi dalam pelaksanaan pembayaran dividen interim untuk tahun buku
   2025.




                                                                                                5
Page 6
Pengumuman RUPS dilaksanakan pada hari yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini dan
Pemanggilan RUPS akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2025 melalui situs website KSEI, situs
website BEI dan situs website Perseroan.
Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPS adalah para
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
perdagangan saham tanggal 20 April 2026 (“Recording Date”).

Seluruh Mata Acara RUPS selain Mata Acara 6 dan 7 dijalankan dengan ketentuan bahwa (i) kuorum
kehadiran sesuai dengan Pasal 41.1.a yakni dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan (ii) kuorum persetujuan sesuai dengan
Pasal 41.1.c POJK 15/2020 yakni disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Untuk Mata Acara 6 dan 7 RUPS, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan untuk menyetujui
Rencana Buyback ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 POJK 29/2023 juncto Pasal 38 Ayat 2
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, juncto Pasal 42 Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, sebagai berikut:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada Angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
   (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada Angka 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat
   diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS
   dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
   seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
   RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
   jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
   dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.


Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:
                                KEGIATAN                                      TANGGAL

  Pemberitahuan Rencana RUPS dan Mata Acara RUPS kepada OJK                  Jumat, 27 Maret 2026

  Pengumuman Rencana RUPS kepada OJK dan BEI serta masyarakat                  Senin, 6 April 2026
  melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan

  Pengumuman Keterbukaan Informasi Rencana Buyback dalam situs                 Senin, 6 April 2026
  web BEI dan situs web Perseroan

  Penyampaian Bukti Web Pengumuman RUPS kepada OJK dan BEI                    Selasa, 7 April 2026



                                                                                                     6
Page 7
     Recording Date                                                              Senin, 20 April 2026

     Pemanggilan RUPS melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web        Selasa, 21 April 2026
     Perseroan

     Penyampaian Bukti Web Panggilan RUPS kepada OJK dan BEI                     Rabu, 22 April 2026

     Penyelenggaraan RUPS                                                         Rabu, 13 Mei 2026

     Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS dalam melalui situs web KSEI,             Selasa, 19 Mei 2026
     situs web BEI dan situs web Perseroan

     Penyampaian Bukti Web Pengumuman Ringkasan Hasil RUPS kepada                 Rabu, 20 Mei 2026
     OJK dan BEI




                      RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI


1.     Tanggal Persetujuan RUPS Buyback dan Pengalihan Hasil Buyback: 13 Mei 2026

2.     Periode Pelaksanaan Buyback
       Pelaksanaan pembelian kembali saham telah diselesaikan, yang dimulai sejak 4 Juni 2025 sampai
       dengan 31 Maret 2026.

3.     Realisasi Buyback
       53.283.500 (lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus) saham.

4.     Sumber saham hasil Buyback yang akan dialihkan
       Saham yang akan dialihkan melalui Program MESOP merupakan sebagian saham dari keseluruhan
       saham Buyback yang telah dibeli kembali Perseroan pada periode Buyback 4 Juni 2025 sampai
       dengan 31 Maret 2026.

5.    Jumlah Saham yang akan dialihkan kembali sebanyak 15.000.000 (lima belas juta) saham.

6.     Tujuan Pengalihan, Persyaratan, dan Ketentuan Lock Up
       Saham hasil Buyback akan dialihkan melalui Program MESOP dengan rincian sebagai berikut:


             Keterangan                  Program MESOP                  Program Kepemilikan Saham
                                                                                   Direksi
        Persyaratan             Manajemen dan pegawai yang              Seluruh      Direksi      yang
        Penerima Program        memenuhi kriteria tertentu, di          memenuhi       kriteria    dan
                                antaranya pegawai tetap yang            berdasarkan kinerja Perseroan.
                                merupakan merupakan pegawai
                                berkinerja unggul dan memberikan
                                nilai tambah yang ditetapkan
                                oleh Direksi Perseroan.

        Ketentuan Lock-Up       Pemberlakuan  lock-up  saham           Pemberlakukan lock-up saham
                                sehubungan   dengan   Program          sehubungan dengan Program
                                                                                                         7
Page 8
        Period                             MESOP,        dengan              tetap        MESOP,     dengan     tetap
                                           memperhatikan                 peraturan        memperhatikan     peraturan
                                           perundang-undangan.                            perundang-undangan.


7. Batas Waktu Pengalihan Saham
   Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil Buyback dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
   setelah selesainya Buyback saham dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan POJK
   29/2023.

8. Rencana Periode Pelaksanaan
   Periode pengalihan saham hasil Buyback kepada pegawai dan/atau Direksi dalam rangka
   pelaksanaan Program MESOP adalah paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya Buyback.

9. Harga Pelaksanaan atau Metode Perhitungan
   Harga pelaksanaan tidak akan lebih rendah dari harga rata-rata saat Perusahaan memperoleh
   saham tersebut.

10. Jumlah atau Besaran Pembayaran
    Perseroan dapat mengenakan sejumlah pembayaran tertentu sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku di Perseroan.

11. Proforma Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Periode Pelaksanaan
                               Sebelum Pelaksanaan Program            Setelah Pelaksanaan
         Keterangan                       MESOP *)                      Program MESOP *)
                             Jumlah Saham             %            Jumlah Saham        %
 Modal Dasar                 14.220.000.000                         14.220.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 PT Wintermarjaya Lestari     1.517.207.252              34,010      1.517.207.252     34,010
 Sugiman Layanto, Direktur
 Utama                          351.190.093               7,872        351.190.093      7,872
 Johnson Williang Sutjipto      325.494.840               7,296        325.494.840      7,296
 Manoj Pitamber                 262.269.239               5,879        262.269.239      5,879
 Pinky NK                       246.405.469               5,524        246.405.469      5,524
 Nely Layanto, Direktur           39.428.901              0,883         39.428.901      0,883
 Janto Lili, Direktur              5.147.334              0,115          5.147.334      0,115
 Muhamad Shanie
 Mubarak, Direktur                 3.065.217              0,067          3.065.217      0,067
 Masyarakat (Di bawah 5%)     1.657.496.417              37,160      1.657.496.417     37,160

 Saham Treasuri                                    53.283.500                    1,194             38.283.500               0,858

 Program MESOP                                                    0              0,000             15.000.000               0,336
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh                              4.460.988.262                 100,000           4.460.988.262            100,000
 *) Posisi per 6 April ketika Keterbukaan Informasi ini dirilis
 Note: Jumlah Saham selain Treasury Stock dan Program MESOP dapat berubah sesuai transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia




                                                                                                                                  8
Page 9
                                      INFORMASI LAINNYA

Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum pada
RUPS, serta tidak berhak mendapatkan dividen.

Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni:
a. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direktur, Pegawai, dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
     dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud
     dalam butir a atau b;
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan pembelian saham
atau penjualan saham hasil Buyback atau penjualan saham hasil Buyback oleh Perseroan melalui Bursa
Efek.AMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Buyback dan Pengalihan Saham Hasil
Pembelian Kembali sebagaimana diuraikan di atas, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30 WIB, pada
alamat tersebut di bawah ini:


                                       Corporate Secretary
                               PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                       Jl. Kebayoran Lama No 155 Jakarta Barat - Indonesia
                                     Telp. No. 62-21 530 5201
                                      Fax. No. 62-21 530 5203
                                       www.wintermar.com
                                investor_relations@wintermar.com




                                                                                                9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published6 Apr 2026
Pages9
Characters26,260
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wintermar Offshore Marine Tbk p.1 ×5
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
linked person Sugiman Layanto p.8
linked — Johnson Williang p.8
linked — Manoj Pitamber p.8
linked — Pinky NK p.8
linked person Nely Layanto p.8
linked person Janto Lili p.8
linked person Muhamad Shanie p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3
unresolved org PT Wintermarjaya Lestari p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result