Back to announcement
20260406_WINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32067777_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted WINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan
(Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”)
PT Wintermar Offshore Marine Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bidang Pelayaran di dalam Negeri dan Kegiatan penunjangnya
dengan fokus pada kapal penunjang kegiatan angkutan lepas pantai
bagi industri minyak dan gas bumi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor:
Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat - Indonesia
Telp. No. 62-21-5305201/2 Fax. No. 62-21-5305203
www.wintermar.com
investor_relations@wintermar.com
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan (“Buyback”) yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) serta melaksanakan
pengalihan saham hasil pembelian kembali Periode Buyback 4 Juni 2025 sampai 30 Maret 2026 dengan
mengacu pada POJK 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka, dengan Perkiraan Nilai Buyback termasuk biaya-biaya Buyback (komisi perantara dagang
efek dan biaya lainnya) adalah sebanyak-banyaknya USD 3.529.000 (tiga juta lima ratus dua puluh
sembilan ribu Dollar Amerika Serikat). Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek, baik secara
bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang menyetujui Buyback. Pelaksanaan Buyback akan
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dari Direksi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2026
1
Page 2
PENDAHULUAN
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Rabu, 13 Mei
2026, yang mana mata acara RUPS tersebut adalah permintaan persetujuan para pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (“Buyback”) dan
pengalihan saham hasil pembelian kembali, sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023 serta ketentuan
perundangan terkait.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar mendapat
informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Buyback dan pengalihan saham hasil pembelian
kembali ini.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
1 Pemberitahuan kepada OJK dan Bursa Efek tentang Rencana
Buyback dan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali 6 April 2026
melalui Pengumuman Keterbukaan Informasi
2 Perkiraan Tanggal RUPS 13 Mei 2026
3 Perkiraan Periode Buyback 14 Mei 2026 s/d 13 Mei
2027 atau dalam waktu
paling lama 12 (dua
belas) bulan setelah
tanggal RUPS
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan kembali melaksanakan program Buyback sebagai bagian dari strategi berkelanjutan untuk
meningkatkan nilai bagi pemegang saham serta memberikan sinyal positif kepada pasar. Kebijakan ini
merupakan kelanjutan dari program Buyback yang telah dilaksanakan pada periode setahun
sebelumnya.
Manajemen meyakini prospek keuangan dan bisnis Perseroan tetap kuat. Namun demikian,
ketidakpastian global saat ini mempengaruhi sentimen pasar dan berakibat terhadap meningkatnya
volatilitas harga saham yang tidak selalu mencerminkan fundamental Perseroan. Program Buyback ini
menjadi sarana Perseroan untuk menjaga stabilitas harga saham, khususnya pada periode terjadinya
fluktuasi pasar yang signifikan.
Pembelian kembali saham juga akan meningkatkan rasio keuangan, seperti laba per saham (Earnings
per Share/EPS) seiring dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar, serta meningkatkan tingkat
pengembalian atas ekuitas (Return on Equity/ROE).
Adapun Tujuan Buyback Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Memberikan Perseroan kesempatan dan fleksibilitas untuk melaksanakan Buyback pada setiap
saat, berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak disetujui RUPS
2
Page 3
terhitung sejak 14 Mei 2026 s/d 13 Mei 2027. Transaksi Buyback hanya akan dilakukan apabila hal
tersebut memberikan keuntungan bagi Perseroan dan para pemegang sahamnya. Perseroan tidak
akan melaksanakan transaksi Buyback bilamana berdampak negatif secara material terhadap
likuiditas dan permodalan Perseroan dan/atau terhadap status Perseroan sebagai Perusahaan
Terbuka.
2. Buyback dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien dan
memungkinkan Perseroan menurunkan keseluruhan biaya modal, meningkatkan Earning Per
Share (“EPS”) serta Return on Equity (“ROE”).
3. Memberikan Perseroan fleksibilitas yang lebih besar dalam rangka mengelola modal jangka
panjang. Sejauh surplus modal dan surplus dana yang melebihi kebutuhan, dengan
memperhatikan rencana pengembangan dan ekspansi usaha. Pelaksanaan transaksi Buyback
Perseroan akan memungkinkan pengendalian kelebihan arus kas bebas dengan cara yang efisien
dan benar.
PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM, DAN PERKIRAAN JUMLAH NILAI NOMINAL
SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Perkiraan Nilai Buyback termasuk biaya-biaya (komisi perantara dagang efek dan biaya lainnya) adalah
sebanyak-banyaknya USD 3.529.000 (tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika
Serikat) (“Perkiraan Nilai Buyback”), nilai alokasi dana akan berasal dari Arus Kas Operasional
Perseroan yang per tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar USD 43.676.761 (empat puluh tiga juta
enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu Dollar Amerika Serikat) sebagaimana
termuat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahunan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tjun Tjun dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanti, Mawar & Rekan dengan Laporannya No. 00247/2.1030/AU.1/05/1115-4/1/III/2026
tanggal 16 Maret 2026. Jumlah perkiraan saham yang akan dilakukan Buyback sebanyak-banyaknya
100.000.000 (seratus juta) saham, sehingga perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham yang akan
di Buyback sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atau 2,24% (dua koma
dua empat persen) dari modal disetor Perseroan, sehingga masih memenuhi ketentuan terkait batasan
10% dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat 1.b Undang-undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dengan mempertimbangkan jumlah saham yang dibeli
kembali, jumlah saham free float Perseroan yang saat ini melebihi 35% tetap akan memenuhi
ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK No. 29/2023.
SUMBER PENDANAAN, PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
PERSEROAN
Perseroan akan menggunakan Arus Kas Operasional Perseroan dalam melaksanakan transaksi
Buyback ini, sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa transaksi ini tidak akan mempengaruhi
pendapatan Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan cash flow yang memadai untuk
melaksanakan pembiayaan transaksi ini bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.
Dengan asumsi Perseroan mengunakan Arus Kas Operasional Perseroan, maka aset dan ekuitas
diperkirakan akan menurun sebesar-besarnya sejumlah Perkiraan Nilai Buyback tersebut, tetapi
transaksi Buyback ini tidak mempengaruhi pendapatan Perseroan. Pelaksanaan Buyback ini tidak
menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan,
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Disamping itu, pelaksanaan transaksi Buyback oleh
Perseroan tidak akan memberikan berdampak negatif yang material terhadap biaya operasional dan
3
Page 4
kegiatan usaha Perseroan.
Buyback akan mengurangi jumlah saham yang beredar dan akan meningkatkan laba per saham,
sehingga menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham. Saham yang telah di Buyback juga tidak
berhak atas dividen.
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Buyback akan dilaksanakan melalui Bursa Efek melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek, dengan harga yang
dianggap wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan POJK 29/2023, yaitu harga penawaran harus
lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Jangka waktu Pembelian Kembali Saham (“Periode Buyback”) akan berlangsung dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan setelah RUPS menyetujui rencana Buyback, yaitu sejak tanggal 14 Mei
2026 sampai dengan 13 Mei 2027. Namun dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 POJK 29/2023,
Perseroan dapat menghentikan Periode Buyback dalam hal terdapat kondisi berikut:
1. jumlah target saham Buyback telah seluruhnya dibeli atau Perkiraan Nilai Buyback telah digunakan
seluruhnya;
2. jangka waktu 12 (dua belas) bulan sudah terpenuhi; atau
3. dihentikan sebelum habisnya Periode Buyback, apabila dianggap perlu oleh manajemen
Perseroan, dimana Perseroan wajib menyampaikan informasi mengenai penghentian Buyback
kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada masyarakat mengenai
penghentian Buyback disertai alasannya, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan
mengenai penghentian periode Buyback tersebut.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM
Buyback akan dilaksanakan melalui Bursa Efek melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek selama Periode
Buyback.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Buyback diharapkan dapat menjaga stabilitas harga saham di masa yang akan datang, di mana harga
saham Perseroan diharapkan akan lebih membaik sehingga saham Perseroan dapat memiliki
pergerakan harga saham yang lebih positif. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi
Buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan
mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan
transaksi Buyback bersamaan dengan menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025, berikut merupakan
Proforma Laba Bersih, Earning per Share (“EPS”) dan Return on Equity (“ROE”) Perseroan, dengan
memperhitungkan total Perkiraan Nilai Buyback sebesar USD 3.529.000 (tiga juta lima ratus dua puluh
sembilan ribu Dollar Amerika Serikat).
4
Page 5
(dalam US Dollar)
31 Desember 2025
SEBELUM DAMPAK SETELAH PEMBELIAN
PEMBELIAN KEMBALI KEMBALI
Jumlah Aset 279.834.433 3.529.000 276.305.433
Laba Tahun Berjalan- 20.032.299 20.032.299
Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Ekuitas 224.861.746 3.529.000 221.332.746
Jumlah Saham Beredar 4.460.988.262
(dalam Lembar) 4.460.988.262
Rata-rata Nilai Saham 0,050 0,051
EPS Dasar Per Saham 0,004 0,005
Return On Asset 7,16% 7,25%
Return On Equity (ROE) 8,91% 9,05%
Asumsi:
- Buyback dilakukan per tanggal 31 Desember 2025 dengan Perkiraan Nilai Buyback USD 3.529.000
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
juncto Pasal 2 POJK 29/2023, rencana Buyback ini akan dimintakan persetujuan dalam RUPS Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
• Hari/Tanggal : Rabu, 13 Mei 2026
• Waktu : 14.00 – selesai
• Tempat : Kantor Perseroan
Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat 11560, Indonesia
Adapun Mata Acara RUPS Tahunan adalah:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 mengenai Laporan Direksi Atas Kegiatan
Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Persetujuan Pembagian Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025.
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
5. Penetapan Remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2026.
6. Persetujuan atas rencana pengalihan sebagian saham hasil pembelian kembali Perseroan (saham
treasuri) pada periode 4 Juni 2025 sampai 31 Maret 2026 melalui Program Management and
Employee Stock Option (MESOP) VI 2026.
7. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan periode 14 Mei 2026 sampai 13 Mei 2027.
8. Persetujuan Pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
9. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran dan
melakukan pembayaran Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk tahun buku 2025 serta
meratifikasi tindakan Direksi dalam pelaksanaan pembayaran dividen interim untuk tahun buku
2025.
5
Page 6
Pengumuman RUPS dilaksanakan pada hari yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini dan
Pemanggilan RUPS akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2025 melalui situs website KSEI, situs
website BEI dan situs website Perseroan.
Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPS adalah para
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
perdagangan saham tanggal 20 April 2026 (“Recording Date”).
Seluruh Mata Acara RUPS selain Mata Acara 6 dan 7 dijalankan dengan ketentuan bahwa (i) kuorum
kehadiran sesuai dengan Pasal 41.1.a yakni dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan (ii) kuorum persetujuan sesuai dengan
Pasal 41.1.c POJK 15/2020 yakni disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Untuk Mata Acara 6 dan 7 RUPS, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan untuk menyetujui
Rencana Buyback ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 POJK 29/2023 juncto Pasal 38 Ayat 2
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, juncto Pasal 42 Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada Angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada Angka 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:
KEGIATAN TANGGAL
Pemberitahuan Rencana RUPS dan Mata Acara RUPS kepada OJK Jumat, 27 Maret 2026
Pengumuman Rencana RUPS kepada OJK dan BEI serta masyarakat Senin, 6 April 2026
melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan
Pengumuman Keterbukaan Informasi Rencana Buyback dalam situs Senin, 6 April 2026
web BEI dan situs web Perseroan
Penyampaian Bukti Web Pengumuman RUPS kepada OJK dan BEI Selasa, 7 April 2026
6
Page 7
Recording Date Senin, 20 April 2026
Pemanggilan RUPS melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Selasa, 21 April 2026
Perseroan
Penyampaian Bukti Web Panggilan RUPS kepada OJK dan BEI Rabu, 22 April 2026
Penyelenggaraan RUPS Rabu, 13 Mei 2026
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS dalam melalui situs web KSEI, Selasa, 19 Mei 2026
situs web BEI dan situs web Perseroan
Penyampaian Bukti Web Pengumuman Ringkasan Hasil RUPS kepada Rabu, 20 Mei 2026
OJK dan BEI
RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
1. Tanggal Persetujuan RUPS Buyback dan Pengalihan Hasil Buyback: 13 Mei 2026
2. Periode Pelaksanaan Buyback
Pelaksanaan pembelian kembali saham telah diselesaikan, yang dimulai sejak 4 Juni 2025 sampai
dengan 31 Maret 2026.
3. Realisasi Buyback
53.283.500 (lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus) saham.
4. Sumber saham hasil Buyback yang akan dialihkan
Saham yang akan dialihkan melalui Program MESOP merupakan sebagian saham dari keseluruhan
saham Buyback yang telah dibeli kembali Perseroan pada periode Buyback 4 Juni 2025 sampai
dengan 31 Maret 2026.
5. Jumlah Saham yang akan dialihkan kembali sebanyak 15.000.000 (lima belas juta) saham.
6. Tujuan Pengalihan, Persyaratan, dan Ketentuan Lock Up
Saham hasil Buyback akan dialihkan melalui Program MESOP dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Program MESOP Program Kepemilikan Saham
Direksi
Persyaratan Manajemen dan pegawai yang Seluruh Direksi yang
Penerima Program memenuhi kriteria tertentu, di memenuhi kriteria dan
antaranya pegawai tetap yang berdasarkan kinerja Perseroan.
merupakan merupakan pegawai
berkinerja unggul dan memberikan
nilai tambah yang ditetapkan
oleh Direksi Perseroan.
Ketentuan Lock-Up Pemberlakuan lock-up saham Pemberlakukan lock-up saham
sehubungan dengan Program sehubungan dengan Program
7
Page 8
Period MESOP, dengan tetap MESOP, dengan tetap
memperhatikan peraturan memperhatikan peraturan
perundang-undangan. perundang-undangan.
7. Batas Waktu Pengalihan Saham
Perseroan wajib melakukan pengalihan saham hasil Buyback dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
setelah selesainya Buyback saham dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan POJK
29/2023.
8. Rencana Periode Pelaksanaan
Periode pengalihan saham hasil Buyback kepada pegawai dan/atau Direksi dalam rangka
pelaksanaan Program MESOP adalah paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya Buyback.
9. Harga Pelaksanaan atau Metode Perhitungan
Harga pelaksanaan tidak akan lebih rendah dari harga rata-rata saat Perusahaan memperoleh
saham tersebut.
10. Jumlah atau Besaran Pembayaran
Perseroan dapat mengenakan sejumlah pembayaran tertentu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Perseroan.
11. Proforma Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Periode Pelaksanaan
Sebelum Pelaksanaan Program Setelah Pelaksanaan
Keterangan MESOP *) Program MESOP *)
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Modal Dasar 14.220.000.000 14.220.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Wintermarjaya Lestari 1.517.207.252 34,010 1.517.207.252 34,010
Sugiman Layanto, Direktur
Utama 351.190.093 7,872 351.190.093 7,872
Johnson Williang Sutjipto 325.494.840 7,296 325.494.840 7,296
Manoj Pitamber 262.269.239 5,879 262.269.239 5,879
Pinky NK 246.405.469 5,524 246.405.469 5,524
Nely Layanto, Direktur 39.428.901 0,883 39.428.901 0,883
Janto Lili, Direktur 5.147.334 0,115 5.147.334 0,115
Muhamad Shanie
Mubarak, Direktur 3.065.217 0,067 3.065.217 0,067
Masyarakat (Di bawah 5%) 1.657.496.417 37,160 1.657.496.417 37,160
Saham Treasuri 53.283.500 1,194 38.283.500 0,858
Program MESOP 0 0,000 15.000.000 0,336
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 4.460.988.262 100,000 4.460.988.262 100,000
*) Posisi per 6 April ketika Keterbukaan Informasi ini dirilis
Note: Jumlah Saham selain Treasury Stock dan Program MESOP dapat berubah sesuai transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia
8
Page 9
INFORMASI LAINNYA
Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum pada
RUPS, serta tidak berhak mendapatkan dividen.
Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni:
a. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direktur, Pegawai, dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud
dalam butir a atau b;
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan pembelian saham
atau penjualan saham hasil Buyback atau penjualan saham hasil Buyback oleh Perseroan melalui Bursa
Efek.AMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Buyback dan Pengalihan Saham Hasil
Pembelian Kembali sebagaimana diuraikan di atas, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30 WIB, pada
alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Wintermar Offshore Marine Tbk
Jl. Kebayoran Lama No 155 Jakarta Barat - Indonesia
Telp. No. 62-21 530 5201
Fax. No. 62-21 530 5203
www.wintermar.com
investor_relations@wintermar.com
9
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Wintermarjaya Lestari
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.