Skip to content
Back to announcement

20260406_SIPD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32067652_lamp1.pdf

Other Text extracted SIPD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
     OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
                                PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK
MENYETUJUI DAN TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI KETERBUKAAN INFORMASI
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT
KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN .

PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI.




                                      PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk

                                            Kegiatan Usaha
Budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan ayam ras, kegiatan rumah potong dan
pengepakan daging unggas, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industry
ransum makanan hewan, perdagangan besar obat farmasi untuk hewan, dan perdagangan besar bahan farmasi
untuk manusia dan hewan.

                              Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia

                     Kantor Pusat:                                     Kantor Penghubung:
      Jl. Raya Parung KM 19, Desa Jabon Mekar,                          Sequis Tower Lt. 40
           Parung, Bogor, Jawa Barat, 16330             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan Kec.
        Tel. (0251) 8611-862 | (0251) 8617-307                            Kebayoran Baru
                                                                     Jakarta 12190 Indonesia
       Fax. (0251) 8611-079 | (0251) 8617-620
                                                         Tel. (021) 5099-1599 | Fax. (021) 2708-3636
Page 2
                                      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN

Perseroan didirikan pada tanggal 6 September 1985 dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor yang bergerak di
bidang usaha pakan ternak, pengeringan jagung, obat-obatan, dan vitamin hewan. Seiring dengan perkembangan
usaha, pada tahun 1986 Perseroan mengambil langkah strategis, dengan merubah namanya menjadi PT Sierad
Produce, yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan pencatatan saham
di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Desember 1996 dengan kode Saham SIPD.

Pengembangan usaha berikutnya dilakukan melalui akuisisi PT Belfoods Indonesia, perusahaan yang bergerak di
bidang industri pengolahan makanan beku, dengan kepemilikan saham saat ini sebesar 99,999%.

Pada tahun 2015, Perseroan menjadi bagian dari Grup Gunung Sewu Kencana dengan masuknya PT Great Giant
Pineapple sebagai Pemegang Saham Pengendali. Pada tanggal 21 September 2020, sejalan dengan sinergi Grup dan
bagian dari transformasi, Perseroan berubah nama menjadi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.

Saat ini bidang usaha Perseroan antara lain produksi pakan ayam pedaging, pakan ayam petelur, pakan ayam bibit,
pakan bebek, pakan puyuh dan burung, konsentrat pakan, beberapa jenis pakan lainnya, bibit ayam umur sehari
(day old chicks/DOC), ayam hidup siap potong dan ayam potong, serta produk makanan olahan.

KEGIATAN USAHA BERDASARKAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni
2024, Perseroan menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana ternyata pada Akta Nomor 26 tanggal 25 Juni 2024, yang dibuat dihadapan
Dr Putra Hutomo, S.H., M.kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya,
tertanggal 2 Juli 2024 Nomor AHU- 0039487.AH.01.02.TAHUN 2024, sehingga, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang budidaya ayam ras pedaging; budidaya ayam ras petelur; pembibitan ayam ras; kegiatan
rumah potong dan pengepakan daging unggas; industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging
unggas; industri ransum makanan hewan; perdagangan besar obat farmasi untuk hewan; perdagangan besar bahan
farmasi untuk manusia dan hewan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatasPerseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
 a. Budidaya Ayam Ras Pedaging
     Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk menghasilkan
     ayam pedaging, dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01461;

b.   Budidaya Ayam Ras Petelur
     Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan
     telur konsumsi dan lainnya, dengan kode KBLI 01462;

c.   Pembibitan Ayam Ras




                                                                                                               1
Page 3
     Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam
     ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam
     ras pedaging dan ayam ras petelur, dengan kode KBLI 01468;

d.   Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas
     Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk
     kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit,
     penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam
     golongan 462, 472 dan 478 dengan kode KBLI 10120;

e.   Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
     Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara
     pengalengan, pengapasan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradisian (dengan radiator) dan
     sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang
     telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang
     diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami puding,
     “andouillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di
     darat atau kapal khusus, dengan kode KBLI 10130;

f.   Industri Ransum Makanan Hewan
     Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan
     lainnya, dengan kode KBLI 10801.

Kegiatan Usaha Penunjang
 a. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan
     pemasukan, pengeluaran dan distribusi, dengan kode KBLI 46444;

b.   Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan,
     dengan kode KBLI 46447.

SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pe tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan Akta No. 103 tanggal
16 Oktober 2025, yang dibuat dhadapan Christina Dwi Utami S.H., M.HUM., M.KN., Notaris di Jakarta Barat, sebagai
berikut:

DEWAN KOMISARIS
  No.  Jabatan                                                           Dijabat Oleh
   1   Komisaris Utama (merangkap Komisaris Independen)                  Antonius Joenoes Supit
   2   Komisaris                                                         Stephanie Verawaty Gondokusumo
   3   Komisaris Independen                                              Theo Lekatompessy




                                                                                                                  2
Page 4
DIREKSI
  No.     Jabatan                                                          Dijabat Oleh
   1      Direktur Utama                                                   Eddy Tamboto
   2      Direktur                                                         Irvan Cahyana
   3      Direktur                                                         Natanael Yuyun Suryadi
   4      Direktur                                                         Kent Kurnadi Sarosa



              RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA
INDONESIA (“KBLI”) BARU YAITU KBLI 10802

KBLI 10802 mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya.
Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan
dimasukkan dalam golongan 014 (peternakan).

Pertimbangan dan alasan Perseroan dalam mengajukan permohonan penambahan KBLI ini adalah untuk melengkapi
perizinan khususnya KBLI Perseroan yaitu KBLI yang berhubungan dengan pembuatan konsentrat pakan ternak,
dimana selama ini kegiatan pembuatan konsentrat pakan ternak ini sudah dilakukan oleh Perseroan sebagai bagian
dari kegiatan produksi. Dengan terpenuhinya aspek perizinan terkait KBLI tersebut, maka Perseroan dapat
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

A.   PENILAI INDEPENDEN
     Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) sebagai penilai Independen untuk melakukan
     penyusunan Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha berupa Klasifikasi Baku Lapangang Usaha
     Indonesia (“KBLI”) baru, yaitu KBLI 10802, per tanggal penilaian 31 Desember 2025, berdasarkan proposal
     penawaran No. RSR/JS/P-B/FS/260226.1 tanggal 26 Februari 2026, yang sudah di tandatangani oleh
     Manajemen Perseroan tanggal 27 Februari 2026.

B.   KUALIFIKASI PENILAI INDEPENDEN
     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 934/KM.1/2008 tertanggal 31 Desember 2008
     menerbitkan Izin Penilai atas nama Henty Lukman, SE, MM, MAPPI (Cert) sebagai penilai di Bidang Jasa
     Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B), dengan No. Izin Penilai: No. B-1.08.00070. Penilai memiliki
     Register Menteri Keuangan (RMK) No. RMK-2017.00067, teraftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
     sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023,
     terdaftar di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan STTD IKNB No. 043/NB.122/sTTD-P/2017, dan aktif
     mengikuti pelatihan pengembangan profesi (continuing professional development/CPD) yang disyaratkan.
     Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penyusunan studi kelayakan.

C.   RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
     1. MAKSUD DAN TUJUAN
         Maksud studi kelayakan yang dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan penambahan
         KBLI baru, sehubungan dengan Rencana Penambahan KBLI 10802, tidak untuk bentuk rencana transaksi
         lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya.
         Laporan studi ini akan disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



                                                                                                                      3
Page 5
     Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI Baru yaitu KBLI
     10802 untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2.   ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Asumsi
     Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, PENILAI telah melakukan penelaahan atas
     dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan, data dan informasi yang diperoleh
     berasal dari manajemen Perseroan maupun dari sumber yang dapat dipercaya.

     Studi kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disediakan oleh manajemen
     Perseroan yang telah disesuaikan asumsinya sehinga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
     dengan kemamouan pencapaiannya.

     PENILAI bertanggung jawab stas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut pendapat kami proyeksi
     keuangan Perseroan yang telah disesuaikan tersebut wajar, namun PENILAI tidak bertanggung jawab
     terhadap pencapaiannya.

     Laporan Studi Kelayakan ini teruka untuk publik.
     PENILAI bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam rangka penugasan Studi Kelayakan. PENILAI
     telah memperoleh informasi atas status hokum Objek Studi kelayakan dari Perseroan.

     Asumsi Khusus
     Tidak terdapat asumsi kusus dalam Laporan Studi Kelayakan ini.

     Kondisi dan Syarat Pembatas
     Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun Studi
     Kelayakan ini, PENILAI melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan
     manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat
     diandalkan, serta tidak meyesatkan.

     PENILAI tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-data
     yang diberikan oleh maajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian PENILAI tidak
     dapat memberikan jaminan atau ertangung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi
     atau penjelasan tersebut.

     Penugasan ini tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelenaan pengendalian internal, kesalahan
     atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.

     Denominasi Studi Kalayan ini dinyatakan dalam bentuk saruan Rupiah yang didasari pemahaman bahwa
     Laporan Keuangan Perseroan disajikan dalam mata uang Rupiah. Penelaahan, perhitungan dan analisi
     didasarkan atas data-data dan informai yang diberikan manajemen Perseroan seperti tertera di Sumber
     Data dan Informasi.

     Segala perubahan terhadap data-data tersebut diatas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan PENILAI
     secara material. Oleh karenaitu, PENILAI tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
     terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.



                                                                                                           4
Page 6
     Studi kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
     bisnis dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal Penilaian ini dikeluarkan.

     Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penuasan seperti yang telah diuraikan diatas.

     PENILAI menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan
     yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan Studi
     Kelayakan.

     Dengan ini PENILAI menyatakan bahwa penugasan PENILAI tidak termasuk menganalisis transaksi-
     transaksi diluar tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
     transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan oenugasan, danjuga bukan merupakan analisis penggunaan
     yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penugasan.

     Penugasan untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini bukan dan tidak dapat dianggap dalam
     segala hal sebagai, review atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.

     PENILAI ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas ada
     aspek komersial dan finansial transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
     Penambahan KBLI Baru dari segi hokum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Penambahan KBLI
     Baru tersebut, karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan PENILAI.

     Sesuai dengan POJK 35/2020, masa berlaku Laporan Penilaian adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
     efektif penilaian (cut-off date) dalam Laporan Penilaian. PENILAI juga berpegang kepada Representation
     Letter dari Perseroan atas penugasan PENILAI untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, bahwa
     Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan studi kelayakan
     dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktormaterial yang belum diuangkapkan
     dan dapat menyesatkan.

3.   PENDEKATAN DAN METODOLOGI
     Pendekatan dan metodologi untuk melakukan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru adalah melakukan
     analisi atas:
     -   Kelayakan Pasar, mencakup:
         a. Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan
               potensi nilai pasar
         b. Pesaing usaha
         c. Strategi pemasaran
     -   Kelayakan Teknis, mencakup:
         a. Kapasitas
         b. Ketersediaan dan kualitas sumber daya, termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli
               professional
         c. Proses produksi
     -   Kelayakan Pola Bisnis, mencakup:
         a. Keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
         b. Kemampuan pesaing untuk meniru produk
         c. Kemampuan untuk menciptakan nilai
     -   Kelayakan Model Manajemen, mencakup:


                                                                                                          5
Page 7
          a. Ketersediaan tenaga kerja
          b. Manajemen kekayaan intelektual (intellectual property)
          c. Manajemen risiko
          d. Kapasitas dan kemampuan manajemen
          e. Kesesuaian strutur organisasi dan manajemen
     -    Kelayakan Keuangan, mencakup:
          a. Biaya pendirian
          b. Modal kerja
          c. Sumber pembiayaan
          d. Biaya operasional
          e. Biaya bahan baku mentah
          f. Proyeksi laporan keuangan
          g. Analisis titik impas
          h. Anaisa profitabilitas
          i. Tingkat imbal balik invenstasi

4.   KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN
     Berikut adalah hasil analisi kelayakan penambahan KBLI baru:
     1. Kelayakan Pasar:
         Mengacu pada perkembangan pasar industri peternakan secara umum, perkembangan penawaran
         dan permintaan pada industri peternakan unggas, khususnya perkembangan pasar pakan ternak di
         Indonesia, serta adanya strategi pemasaran yang baik dari manajemen Perseroan, dapat disimpulkan
         bahwa penambahan KBLI Baru akan membantu Perseroan untuk memenuhi legalitas perusahaan
         dalam melakukan proses produksi, sehingga Perseroan dapat melayani pangsa pasar pada industri
         peternakan dari hulu sampai ke hilir, dan memiliki prospek usaha yang lebih cerah dimasa yang akan
         datang.

          Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI Baru untuk menunjang
          kegiatan usaha produsi konsentrat pakan ternak, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah
          layak.

     2.   Kelayakan Teknis:
          Kelayakan teknis ditinjau dari sisi produk dan spesifikasi teknis produ, kapasitas produksi, wilayah
          operasional, mesin dan peralatan pendukung produksi, teknologi yang digunakan, proses produksi,
          bahanbaku dan rasio pemakaian bahanbaku, dan pemsaok bahanbaku untuk produk konsentrat
          pakan ternak.

          Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan KBLI Baru melalui produksi
          konsentrat pakan ternak, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.

     3.   Kelayakan Pola Bisnis:
          Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan dalam memproduksi
          konsentrat pakan ternak, kemampuan pesaing untuk meniru produk Perseroan, dan kemampuan
          Perseroan dalam menciptakan nilai. Persroan yakin bahwa produk konsentrat pakan ternak ini akan
          dapat terus diproduksi dan mampu bersaing dipasar.




                                                                                                            6
Page 8
     Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam
     RencanaPenambahan KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang dilakukan oleh
     Perseroan adalah layak.

4.   Kelayakan Model Manajemen:
     Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen, dimana Perseroan telah memiliki tenaga
     kerja dan tenaga ahli yang memadai, manajeman kekayaan intelektual, rencana mitigasi risikousaha,
     mempertimbangkan kapasitas dan kemanpuan manajemen, serta kesesuaian struktur organisasi dan
     manajemen, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan KBLI Baru dari aspek model manajemen
     adalah layak.

5.   Kelayakan Keuangan:
     Berdasrkan kajian dan analisi aspekkeuangan serta proyeksi keuangan lainnya dengan syarat semua
     asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI Baru
     yaitu produksi konsentrat pakan terna adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil analisi
     kelayakan keuangan seagai berikut:

     -   Internal Rate of Return (“IRR”)
         IRR KBLI baru ini sebesar 17,21% berarti lebih besar dari tingkat diskonto yang diasumsikan
         sebesar 9,74%, artinya kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.

     -   Net Present Value (“NPV”)
         NPV KBLI baru adaah positif sebesar Rp.192.712.000.000,- atau lebih besar dari 0, artinya
         kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.

     -   Profitability Index (“P/I”)
         Analisi P/I yang dilakukan KBLI baru ini adalah sebesar 1,62 atau lebih besar dari 1, artinya kegitan
         usaha KBLI baru layak dilaksanakan.

     -   Payback Period (“PP”)
         PP KBLI baru ini adalah 8 tahun 9 bulan.

     -   Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
         BEP menunjukkan angka sebesar rata-rata Rp. 366.526.000.000,- atau 32,08% dari rata-rata
         pendapatan.

Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat
terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru (KBLI 10802) yaitu kegiatan produksi
konsentrat pakan ternak yang dilakukan oleh Perseroan adalah layak untuk dilaksanakan.




                                                                                                            7
Page 9
                                         INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru ini, para pemegang saham
dipersilahkan untuk meghubungi:

                                        PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
                                              Sequis Tower Lt. 40
                      Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
                                            Jakarta 12190 Indonesia
                              Tel. (+62 21) 5099-1599 | Fax. (+62 21) 2708-3636
                                     Email: info.sreeya@sreeyasewu.com




                                                                                                      8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published6 Apr 2026
Pages9
Characters23,231
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SREEYA SEWU INDONESIA TBK p.1 ×11
linked org Great Giant p.2
linked person Antonius Joenoes Supit p.3
linked person Theo Lekatompessy · Komisaris Independen p.3
linked person Eddy Tamboto · Direktur Utama p.4
linked person Irvan Cahyana · Direktur p.4
linked person Natanael Yuyun Suryadi · Direktur p.4
linked person Kent Kurnadi Sarosa · Direktur p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Betara Darma Ekspor Impor p.2
unresolved org PT Sierad Produce p.2
unresolved org PT Belfoods Indonesia p.2
unresolved org PT Great Giant Pineapple · Pemegang Saham Pengendali p.2
unresolved person Dr Putra Hutomo · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. · Notaris p.3
unresolved person Stephanie Verawaty Gondokusumo · Komisaris p.3 ×2
unresolved org KJPP Ruky p.4
unresolved org Safrudin & Rekan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved person Henty Lukman p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result