Skip to content
Back to announcement

20231212_BUVA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31559016_lamp1.pdf

Other Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
       PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
                  KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
             PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK DALAM RANGKA
    RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
                        DAHULU (“PMTHMETD”)


Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dalam rangka
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK No. 14/2019”).



                                PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                     (“Perseroan”)

                              Kegiatan Usaha Utama:
                                      Perhotelan
                    Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali

                                  Alamat Kantor Pusat:
            Jalan Belimbing Sari, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten
                                    Badung, 80316

                                Alamat Kantor Cabang:
           Graha Iskandarsyah, Lantai 10, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No.
                              66C, Jakarta Selatan 12160.
                    Telepon: (021)5256516, Faksimile: (021)5256517
              Situs Web: www.buvagroup.com Email: info@buvagroup.com

Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan mengeluarkan saham dari
portepel Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.205.726.667 (satu miliar dua ratus
lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) lembar saham dengan
nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.

Dengan asumsi seluruh saham dapat diterbitkan dalam PMTHMETD ini, maka pemegang
saham lama Perseroan akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya
(dilusi) kepemilikannya sebesar-besarnya 5,86% (lima koma delapan enam persen).

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
 SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU KETERBUKAAN
 INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA
 ANDA BERKONSULTASIDENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER
 INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
 PROFESIONAL LAINNYA.
Page 2
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN
DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA
PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PMTHMETD.
BERDASARKAN KETENTUAN POJK NO. 14/2019, PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN DALAM LAMAN BURSA
EFEK INDONESIA YAKNI WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN
HTTP://WWW.BUVAGROUP.COM PADA TANGGAL 12 DESEMBER 2023.



       Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
                        di Jakarta, 12 Desember 2023.




                                                                           2
Page 3
I.     DEFINISI DAN SINGKATAN

 BEI                      :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                              angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
                              Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu,
                              dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                              Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

 Biro Administrasi Efek   :   PT EDI Indonesia selaku sebagai biro administrasi efek
                              yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
                              administrasi saham Perseroan.

 JCA                      :   Singkatan dari PT Jagakarsa Country Arena.

 Kemenkumham              :   Singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                              Manusia Republik Indonesia.

 Perubahan dan/atau       :   Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi
 Tambahan Keterbukaan         sehubungan dengan PMTHMETD.
 Informasi
 Menkumham                :   Singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia.

 OJK                      :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga
                              independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                              Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                              Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                              No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                              Penguatan Sektor Keuangan, yang tugas dan
                              wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                              kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
                              modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                              pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.

Perjanjian Pengikatan     :   Perjanjian Pengikatan Pembelian Saham Perseroan
Saham                         tanggal 5 Januari 2019 yang dibuat oleh dan antara
                              Perseroan dan JCA.
Perjanjian Pengalihan     :   Perjanjian Pengalihan tanggal 1 Oktober 2019 yang
                              dibuat oleh dan antara (i) Bapak Tri Ramadi sebagai
                              penerima pengalihan; (ii) JCA sebagai pihak yang
                              mengalihkan; dan (iii) Perseroan, dimana para pihak
                              sepakat bahwa JCA mengalihkan kepada Bapak Tri
                              Ramadi dan Bapak Tri Ramadi menerima pengalihan
                              seluruh hak dan kewajiban JCA dalam Perjanjian
                              Pengikatan Saham.




                                                                                       3
Page 4
 Perjanjian Penyelesaian         :   Perjanjian Penyelesaian No. 19/BUV/VII/2023 tanggal
                                     17 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
                                     antara Perseroan dan Bapak Tri Ramadi.


 PMTHMETD                        :   Rencana Perseroan untuk melakukan konversi atas
                                     Kewajiban (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
                                     menjadi Saham Baru berdasarkan harga konversi
                                     melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
                                     Terlebih Dahulu dengan memperhatikan POJK No.
                                     14/2019.

 Saham Baru                      :   Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dalam
                                     jumlah sebanyak-banyaknya 1.205.726.667 (satu miliar
                                     dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam
                                     ratus enam puluh tujuh) lembar saham dengan nilai
                                     nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, yang
                                     akan dikeluarkan sehubungan dengan PMTHMETD.

II.     PENDAHULUAN

Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini dibuat agar para pemegang
saham independen Perseroan mendapat informasi secara lengkap mengenai PMTHMETD
sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019 dan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta anggaran dasar Perseroan. PMTHMETD harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Independen (“RUPS Independen”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tanggal 14 Desember 2023.

Perseroan telah memperoleh persetujuan pihak ketiga sehubungan dengan rencana
pelaksanaan PMTHMETD dan rencana penggunaan dana PTHMETD, yaitu:

1. persetujuan dari PT Graha Perkasa Mulia Sejahtera (“GPMS”) pada tanggal 23
   November 2023 sebagaimana diwajibkan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 78
   tanggal 20 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Herlina Tobing Manullang, S.H.,
   Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.
   032/KPO/PerubPK-RL/2017 tanggal 30 Mei 2017, yang dibuat dibawah tangan dan
   bermaterai cukup dan terakhir kali diperpanjang dengan Perpanjangan Perjanjian
   Kredit No. 081/KPO/PPK-RL/2019 tanggal 17 Mei 2019, yang dibuat di bawah tangan
   dan bermeterai cukup yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Artha
   Graha Internasional Tbk. (“PK BAG”) yang mana PK BAG telah dialihkan kepada
   GPMS berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagih No. 49 tanggal 15
   Desember 2022, yang dibuat di hadapan Christina Susanto, S.H., M.Kn., Notaris di
   Jakarta, yaitu ketentuan Pasal 11 angka 12 dan angka 16 yang menyatakan sebagai
   berikut:

      “Sebelum fasilitas kredit dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Bank kepada Debitur
      beserta bunga, provisi, biaya-biaya lainnya dan denda yang terhutang oleh Debitur
      kepada Bank dibayar lunas oleh Debitur, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
      dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut, antara
      lain:


                                                                                                4
Page 5
        12.       merubah anggaran dasar perusahaan Debitur; dan
        16.       mengeluarkan saham-saham baru; ”

2. persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) pada tanggal 11
   Desember 2023 sebagaimana diwajibkan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi
   Nomor: 91 tanggal 27 Oktober 2023 antara Perseroan dengan Bank Mandiri, yaitu
   ketentuan Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut:

        “Selama seluruh Jumlah Terhutang yang timbul berdasarkan Perjanjian dan/atau
        perjanjian–perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian belum
        dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK, DEBITUR tidak
        boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:

        1.    Melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan termasuk di dalamnya
              perubahan susunan pengurus, permodalan, pemegang saham, dan perubahan
              kepemilikan ultimate shareholder eksisting DEBITUR (baik langsung maupun tidak
              langsung), kecuali untuk penambahan modal disetor tanpa perubahan komposisi
              pemegang saham dan persentase kepemilikan saham, cukup dilaporkan kepada
              BANK.”

Selain persetujuan dari GPMS dan Bank Mandiri, Perseroan tidak memerlukan
persetujuan dari pihak ketiga lainnya sehubungan dengan rencana PMTHMETD dan
rencana penggunaan dana PMTHMETD.
Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini, tidak
terdapat keberatan dari pihak tertentu sehubungan dengan rencana PMTHMETD dan
rencana penggunaan dana PMTHMETD.
Tidak ada pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih
dahulu oleh Perseroan untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan baik dalam rangka
program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih
belum selesai jangka waktunya (masih berjalan atau outstanding) sebagaimana diatur
dalam Pasal 8C ayat (1) huruf a dan b POJK 14/2019.

 III.        RENCANA PELAKSANAAN PMTHMETD

Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan ini hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari RUPS Independen dan persetujuan pencatatan saham
tambahan di BEI dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.


A.       Informasi Sehubungan dengan PMTHMETD
         Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD sebagai bentuk
         pemenuhan komitmen Perseroan untuk memenuhi Kewajiban (sebagaimana
         didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Saham sebagaimana
         telah dialihkan berdasarkan Perjanjian Pengalihan. Dalam pelaksanaan
         PMTHMETD, Perseroan akan menerbitkan Saham Baru kepada Bapak Tri Ramadi
         dan sebagai penyetoran dari Saham Baru tersebut, Bapak Tri Ramadi akan
         menggunakan tagihannya terhadap Perseroan berdasarkan Perjanjian Pengikatan
         Saham jo. Perjanjian Pengalihan. Pelaksanaan PMTHMETD tersebut dilakukan
         sesuai dengan Pasal 10 POJK No. 14/2019 dimana hak tagih dari Bapak Tri Ramadi
         telah dimuat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Juli 2023
         yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan
         (Member of BDO International Limited) yang ditandatangani oleh Akuntan Publik
                                                                                               5
Page 6
     Raden Ginandjar, CPA Registrasi No. AP.1268 dengan Laporan No.
     00850/2.1068/AU.1/03/1268-1/1/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023, dengan opini
     wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan
     entitas anak tanggal 31 Juli 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas
     konsolidasiannya untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut,
     sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

     Berdasarkan Pasal 3 huruf b POJK No. 14/2019, PMTHMETD untuk tujuan selain
     memperbaiki posisi keuangan dilakukan paling banyak 10% dari jumlah saham yang
     telah ditempatkan dan disetor penuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPS
     untuk PMTHMETD dimaksud, dimana dalam PMTHMETD ini diperkirakan sebanyak-
     banyaknya 6,22% (enam koma dua dua persen) dari jumlah saham yang telah
     ditempatkan dan disetor penuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPS
     independen untuk PMTHMETD.

     Perseroan akan menerbitkan Saham Baru sebanyak-banyaknya 1.205.726.667 (satu
     miliar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh
     tujuh) lembar saham dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau
     setara dengan sebesar-besarnya 5,86% (lima koma delapan enam persen) dari
     modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.

     Seluruh saham baru tersebut yang diterbitkan dalam PMTHMETD akan dicatatkan
     pada BEI dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

B.   Alasan dan Tujuan PMTHMETD

     Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian dimana kewajiban
     Perseroan kepada Bapak Tri Ramadi diselesaikan dengan cara menerbitkan Saham
     Baru Perseroan melalui PMTHMETD.

C.   Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi dan Syarat dan Ketentuan Perjanjian
     Penyelesaian

     Berikut di bawah ini riwayat utang Perseroan yang akan dikonversi menjadi Saham
     Baru Perseroan dalam rangka PMTHMETD:

     Perseroan dan JCA telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Saham, dimana
     Perseroan dan JCA sepakat bahwa Perseroan akan melakukan penyerahan saham
     baru kepada JCA berupa saham biasa atas nama dengan nilai nominal per lembar
     saham sebesar Rp 50,00 (lima puluh Rupiah) (“Uang Muka Setoran Modal”) yang
     akan dikeluarkan Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) jika JCA telah melakukan seluruh
     penyetoran modal pada tanggal penyetoran. Rencana PMHMETD ini telah
     memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS
     berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal
     28 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.Li.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta.

     Prosedur penambahan modal dengan PMHMETD belum dilakukan oleh Perseroan,
     namun JCA telah melakukan penyetoran uang sejumlah total Rp57.300.000.000,00
                                                                                            6
Page 7
(lima puluh tujuh miliar tiga ratus juta Rupiah) selama periode sejak tanggal 19 Juli
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Per tanggal 31 Desember 2022,
Uang Muka Setoran Modal telah dicatatkan pada pos ekuitas sebagai “Uang Muka
Setoran Modal” pada laporan keuangan.

Dasar penyetoran adalah :
1) JCA bermaksud menjadi salah satu pemegang saham Perseroan.
2) Pada periode tersebut, Perseroan sedang membutuhkan dana untuk operasional.
3) Penyetoran uang dilakukan atas dasar hubungan baik antara JCA dan Perseroan.

Penyetoran uang oleh JCA dicatatkan sebagai Uang Muka Pemesanan Saham yang
disajikan sebagai bagian dari Liabilitas Jangka Pendek.

Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Saham, tidak terdapat jangka waktu yang
mengharuskan Perseroan untuk melakukan realisasi atas penyertaan modal JCA di
Perseroan.

Pada tanggal 1 Oktober 2019, Perseroan, JCA, dan Bapak Tri Ramadi
menandatangani Perjanjian Pengalihan, dimana JCA telah mengalihkan kepada
Bapak Tri Ramadi seluruh hak dan kewajiban JCA dalam Perjanjian Pengikatan
Saham sehingga Bapak Tri Ramadi telah menggantikan posisi JCA dalam Perjanjian
Pengikatan Saham.

Alasan Perseroan tidak segera melakukan proses PMHMETD atas dana yang telah
disetorkan oleh JCA sebagaimana Perjanjian Pengikatan Saham dan alasan
terjadinya pengalihan kepada Bapak Tri Ramadi berdasarkan Perjanjian pengalihan
adalah :

1) Rencana awal Perseroan adalah untuk menghimpun dana sebesar Rp 100 miliar
   untuk kemudian melaksanakan PMHMETD;
2) Kemudian terjadi peristiwa pandemi Covid-19, yang menyebabkan calon investor
   selain JCA batal menyetorkan dananya;
3) Krisis keuangan dan bisnis Perseroan pada masa pandemi Covid-19,
   menghambat Perseroan dalam menjalankan operasionalnya dengan patut; dan
4) Kemudian, karena terjadinya pandemi Covid-19, berdasarkan keputusan JCA,
   JCA mengalihkan uang muka setoran modal kepada Bapak Tri Ramadi.

Bapak Tri Ramadi kemudian melakukan penyetoran uang lanjutan kepada Perseroan
sejumlah total Rp15.043.600.000,00 (lima belas miliar empat puluh tiga juta enam
ratus ribu Rupiah) selama periode sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2020.

Sehingga, seluruh uang yang yang diterima oleh Perseroan adalah sebesar
Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta enam
ratus ribu Rupiah) (“Kewajiban”).

Perseroan telah melakukan penyesuaian akun Uang Muka Setoran Modal atas nama
Bapak Tri Ramadi menjadi akun Uang Muka Pemesanan Saham yang disajikan
sebagai bagian dari Liabilitas Jangka Pendek di laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan per 31 Juli 2023.

                                                                                        7
Page 8
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan dan Bapak Tri Ramadi telah
sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Penyelesaian dimana:
(i)   Perseroan mengakui berutang kepada Bapak Tri Ramadi dalam jumlah sebesar
      Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta
      enam ratus ribu Rupiah);
(ii) mengubah ketentuan prosedur konversi Kewajiban dari semula harus dilakukan
      melalui prosedur PMHMETD menjadi PMTHMETD;
(iii) menentukan syarat dan ketentuan dalam rangka konversi Kewajiban menjadi
      Saham Baru Perseroan.

Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, para pihak sepakat untuk mengkonversi
Kewajiban menjadi saham biasa atas nama pada tanggal pelaksanaan PMTHMETD,
dengan ketentuan sebagai berikut:

(i)     Perseroan akan melakukan konversi atas Kewajiban sebagaimana tercatat
        dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Juli 2023 yang telah
        diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
        Rekan (Member of BDO International Limited) menjadi Saham Baru, melalui
        PMTHMETD dengan tunduk pada POJK No. 14/2019 dan peraturan
        perundang-undangan terkait lainnya sehubungan dengan PMTHMETD.
(ii)    Harga Saham Baru yang akan diterbitkan ditentukan berdasarkan perhitungan
        paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan
        saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-
        turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham
        tambahan hasil PMTHMETD, yaitu sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No.
        I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep. 00101/BEI/12-2021 tentang
        Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan
        Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan BEI No. I-A”).
(iii)   Kewajiban akan menjadi lunas pada saat Bapak Tri Ramadi menerima Saham
        Baru dan dicatatkannya Saham Baru hasil konversi dari Kewajiban menjadi
        saham Perseroan pada BEI.

Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, Perseroan dan Bapak Tri Ramadi
menyepakati bahwa PMTHMETD akan efektif setelah terpenuhinya persyaratan
pendahuluan sebagai berikut:

(i).   Diperolehnya persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dalam waktu selambat-
       lambatnya pada saat penyampaian keterbukaan informasi atas PMTHMETD
       kepada pemegang saham Perseroan, dimana telah diperoleh berdasarkan
       Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan
       tanggal 7 Desember 2023;
(ii). Diperolehnya persetujuan pemegang saham independen Perseroan yang
       menyetujui PMTHMETD; dan
(iii). Diperolehnya permohonan persetujuan pencatatan saham di BEI.

Persyaratan pendahuluan tersebut harus telah dipenuhi oleh Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 (“Tanggal Penutupan”). Telah
disepakati juga bahwa para pihak dapat memperpanjang Tanggal Penutupan
berdasarkan kesepakatan tertulis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                                                                                      8
Page 9
     dari Perjanjian Penyelesaian.

D.   Keterangan Tentang Perjanjian Terkait PMTHMETD

     1. Keterangan tentang Perjanjian Pengikatan Saham

          Para Pihak                 :   •   Perseroan
                                         •   JCA

                                       (secara bersama-sama Perseroan dan JCA
                                       dirujuk sebagai “Para Pihak”)
          Pokok Perjanjian           : Para Pihak sepakat Perseroan akan
                                       melakukan     penyerahan      saham yang
                                       diserahkan kepada JCA jika JCA sudah
                                       melakukan seluruh penyetoran modal pada
                                       tanggal penyetoran.

                                       Para Pihak sepakat bahwa saham yang
                                       diserahkan akan diserahkan dengan harga
                                       saham sesuai dengan syarat dan ketentuan
                                       yang diatur oleh peraturan perundang-
                                       undangan yang berlaku.
          Hukum Yang Berlaku         : Hukum Negara Republik Indonesia
          Penyelesaian               : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”)
          Perselisihan
          Komitmen JCA               : Berdasarkan Nota Kesepahaman Pembelian
                                       Saham Melalui PMHMETD tanggal 19 Juli
                                       2018 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
                                       dan JCA, JCA berencana untuk turut
                                       mengambil bagian pada pelaksanaan
                                       PMHMETD Perseroan sebanyak-banyaknya
                                       dengan total jumlah saham yang setara
                                       dengan nilai Rp100.000.000.000 (seratus
                                       miliar Rupiah).


     2. Keterangan tentang Perjanjian Pengalihan

          Para Pihak                 :   •   Perseroan
                                         •   JCA (sebagai Pemberi Pengalihan)
                                         •   Bapak Tri Ramadi (sebagai Penerima
                                             Pengalihan)

                                       (secara bersama-sama Perseroan, JCA, dan
                                       Bapak Tri Ramadi dirujuk sebagai “Para
                                       Pihak”)
          Pengalihan                 : Pemberi Pengalihan dengan ini memindahkan
                                       dan     mengalihkan     kepada    Penerima
                                       Pengalihan setiap dan seluruh hak,
                                       keuntungan, dan manfaat untuk menerima
                                       setiap saham Perseroan, uang dan setiap
                                       jenis distribusi atau pembayaran, baik yang
                                       sekarang ada atupun yang nantinya ada dan
                                       baik yang sekarang dimiliki atau yang
                                                                                     9
Page 10
                                 nantinya akan diperoleh yang timbul dari atau
                                 sehubungan dengan hak yang dialihkan, dan
                                 kewajiban yang dialihkan berdasarkan syarat
                                 dan ketentuan dalam perjanjian.

                                 Untuk menghilangkan keragu-raguan, yang
                                 dialihkan kepada Penerima Pengalihan
                                 adalah seluruh hak dan kewajiban dalam
                                 Perjanjian Pengikatan yang sebelumnya
                                 dimiliki oleh JCA, termasuk seluruh
                                 penyetoran modal yang telah dilakukan JCA
                                 kepada Perseroan merupakan hak Penerima
                                 Pengalihan sepenuhnya.

                               Para Pihak sepakat bahwa pengalihan hak
                               dan kewajiban dalam Perjanjian Pengikatan
                               kepada Penerima Pengalihan berlaku efektif
                               sejak tanggal surat pemberitahuan dan
                               Pemberi Pengalihan sepakat pada tanggal
                               efektif telah melepaskan hak Pemberi
                               Pengalihan dalam Perjanjian Pengikatan
                               karena telah seluruhnya dialihkan kepada
                               Penerima Pengalihan.
    Hukum Yang Berlaku       : Hukum Negara Republik Indonesia
    Penyelesaian             : BANI
    Perselisihan


3. Keterangan tentang Perjanjian Penyelesaian

    Para Pihak               :   •   Perseroan
                                 •   Bapak Tri Ramadi

                            (secara bersama-sama Perseroan dan Bapak
                            Tri Ramadi dirujuk sebagai “Para Pihak”)
    Pengakuan Kewajiban   : Perseroan mengakui berutang kepada Bapak
                            Tri    Ramadi       dalam    jumlah   sebesar
                            Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua miliar
                            tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus
                            ribu Rupiah).
    Penyelesaian     atas : • Perseroan mengakui berutang kepada
    Kewajiban                    Bapak Tri Ramadi dalam jumlah sebesar
                                 Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua
                                 miliar tiga ratus empat puluh tiga juta
                                 enam ratus ribu Rupiah).
                             • Pelaksanaan           PMTHMETD         akan
                                 dilakukan dengan ketentuan sebagai
                                 berikut:
                                  - Harga saham baru yang akan
                                      diterbitkan ditentukan berdasarkan
                                      perhitungan paling sedikit 90%
                                      (sembilan puluh persen) dari rata-
                                      rata harga penutupan saham
                                      Perseroan selama kurun waktu 25
                                      (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-
                                                                                 10
Page 11
                                              turut di pasar reguler sebelum
                                              tanggal permohonan pencatatan
                                              saham tambahan hasil PMTHMETD,
                                              yaitu sesuai dengan ketentuan
                                              Peraturan Nomor I-A PT Bursa Efek
                                              Indonesia    tentang   Pencatatan
                                              Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                                              Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
                                              Perusahaan Tercatat.
                                           - Kewajiban akan menjadi lunas pada
                                              saat Bapak Tri Ramadi menerima
                                              Saham Baru dan dicatatkannya
                                              Saham Baru hasil konversi dari
                                              kewajiban menjadi saham Perseroan
                                              pada BEI.
         Tanggal          Efektif :   •   PMTHMETD akan efektif setelah
         PMTHMETD                         terpenuhinya persyaratan pendahuluan
                                          sebagai berikut:

                                          -   Diperolehnya persetujuan Dewan
                                              Komisaris Perseroan dalam waktu
                                              selambat-lambatnya     pada   saat
                                              penyampaian keterbukaan informasi
                                              atas PMTHMETD kepada pemegang
                                              saham Perseroan;
                                          -   Diperolehnya persetujuan pemegang
                                              saham independen Perseroan yang
                                              menyetujui PMTHMETD; dan
                                          -   Diperolehnya           permohonan
                                              persetujuan pencatatan saham di
                                              BEI;

                                          Persyaratan pendahuluan tersebut harus
                                          telah dipenuhi oleh Perseroan selambat-
                                          lambatnya pada tanggal 31 Desember
                                          2023 (“Tanggal Penutupan”).

                                      •Para Pihak dapat memperpanjang
                                       Tanggal       Penutupan   berdasarkan
                                       kesepakatan tertulis yang merupakan
                                       bagian yang tidak terpisahkan dari
                                       Perjanjian ini.
         Hukum Yang Berlaku       : Hukum Negara Republik Indonesia
         Penyelesaian             : BANI
         Perselisihan


E.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

     Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
     pemegang saham independen dalam RUPS Independen yang akan diselenggarakan
     pada tanggal 14 Desember 2023.

     Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS tersebut
                                                                                    11
Page 12
adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada tanggal 21 November 2023 pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI tanggal 21 November 2023.

Berikut adalah indikasi dan perkiraan jadwal pelaksanaan RUPS Independen
Perseroan sehubungan dengan proses PMTHMETD:

 1. Pemberitahuan mata acara RUPS Independen               :     31 Oktober 2023
    kepada OJK
 2. Pengumuman      perihal   rencana RUPS                 :    7 November 2023
    Independen      dan
    Keterbukaan Informasi mengenai PMTHMETD
 3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak              :   21 November 2023
    mengikuti RUPS (Recording Date)
 4. Pemanggilan RUPS Independen                            :   22 November 2023
 5. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan                 :   12 Desember 2023
    Keterbukaan Informasi ini
 6. Penyelenggaraan RUPS Independen                        :   14 Desember 2023

RUPS Independen akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI yang disediakan oleh KSEI pada:

 Hari/Tanggal      :     Kamis, 14 Desember 2023
 Waktu             :     10.00 WIB – Selesai
 Tempat            :     Hotel Alila SCBD, North Gallery Lantai 3, SCBD Lot
                         11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190.

Mata acara sehubungan dengan PMTHMETD yang akan dibahas dalam RUPS
Independen Perseroan adalah Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru
melalui pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dengan
mengacu pada ketentuan yang diatur dalam POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), sebagaimana diubah dengan POJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”).

Adapun kuorum kehadiran untuk menghadiri dan kuorum pengambilan keputusan
atas mata acara RUPS Independen di atas adalah sebagai berikut:

a. Kuorum kehadiran RUPS Independen harus dihadiri oleh pemegang saham yang
   mewakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
   dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
   pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan,
   atau pengendali Perseroan.
b. Kuorum pengambilan keputusan adalah sah jika disetujui berdasarkan suara
   setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
                                                                                     12
Page 13
        yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
        anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pengendali
        Perseroan.
     c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud RUPS Independen pertama tidak
        tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen
        kedua dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
        dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
        pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
        anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan,
        atau pengendali Perseroan.
     d. Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½
        (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
        yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
        bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
        Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pengendali
        Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen kedua.
     e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai,
        RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS
        Independen ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
        Pemegang Saham Independen, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
        Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
     f. Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang
        Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham
        yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
        bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
        Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pengendali
        Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

F.   Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

     PMTHMETD dilakukan dalam rangka konversi Kewajiban menjadi Saham Baru
     Perseroan dan tidak terdapat pelaksanaan PMTHMETD yang dibayar secara tunai.
     Sehingga, penggunaan PMTHMETD adalah sebagai penyelesaian Kewajiban
     kepada Bapak Tri Ramadi sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian
     Penyelesaian.

     Uang Setoran Modal yang telah diberikan oleh JCA dan Bapak Tri Ramadi
     dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran pinjaman Perseroan kepada PT
     Bank Victoria International Tbk dan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk serta
     pemberian pinjaman kepada anak usaha Perseroan, yaitu PT Bukit Lentera
     Sejahtera.

G.   Harga Pelaksanaan PMTHMETD

     Sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A dan mengingat bahwa Perseroan
     melakukan PMTHMETD selain dalam rangka perbaikan posisi keuangan, maka
     penetapan harga ditentukan berdasarkan perhitungan paling sedikit 90% (sembilan
     puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu
     25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal
     permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.

                                                                                       13
Page 14
       Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan melalui PMTHMETD akan
       dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
       termasuk Peraturan No. I-A. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan
       saham-saham Perseroan lainnya yang telah tercatat di BEI sebelum PMTHMETD,
       termasuk hak atas dividen.



 IV.    ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

Posisi keuangan Perseroan yang membaik setelah terlaksananya restrukturisasi sebagian
besar utang Perseroan untuk kemudian dikonversi menjadi saham melalui PMTHMETD di
bulan Juli 2023 tercermin dari:

1. Modal kerja bersih Perseroan membaik menjadi negatif Rp1.120.329.232.039,- (satu
   triliun seratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh
   dua ribu tiga puluh sembilan Rupiah) pada tanggal 31 Juli 2023 dari sebelumnya
   negatif Rp1.960.431.468.503,- (satu triliun sembilan ratus enam puluh miliar empat
   ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga Rupiah)
   pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Ekuitas Perseroan membaik menjadi positif Rp656.091.787.255,- (enam ratus lima
   puluh enam miliar sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua
   ratus lima puluh lima Rupiah) pada tanggal 31 Juli 2023 dari sebelumnya negatif
   Rp231.432.734.020,- (dua ratus tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh dua juta
   tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua puluh Rupiah) pada tanggal 31 Desember 2022.

Kondisi industri pariwisata yang pulih sejak pertengahan tahun 2022 setelah pandemi
Covid-19 dinyatakan berakhir memberikan dampak positif kepada hotel-hotel, terutama di
Bali. Kinerja hotel Perseroan yang berada di Bali telah mengalami peningkatan yang
sangat signifikan yang dapat dilihat dari angka-angka pencapaian selama 7 (tujuh) bulan
pertama 2023 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022:

1. Pendapatan meningkat 120,25% (seratus dua puluh koma dua lima persen) menjadi
   Rp202.106.826.710,- (dua ratus dua miliar seratus enam juta delapan ratus dua puluh
   enam ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah) dari Rp91.762.027.192,- (sembilan puluh satu
   miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua
   Rupiah). Pemulihan kondisi hunian di hotel terjadi di periode paruh waktu kedua di
   tahun 2022 dibandingkan dengan 2023 yang terjadi sejak awal tahun.
2. Laba bruto meningkat 134,46% (seratus tiga puluh empat koma empat enam persen)
   menjadi Rp142.611.619.870,- (seratus empat puluh dua miliar enam ratus sebelas juta
   enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah) dari
   Rp60.824.325.484,- (enam puluh miliar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus
   dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh empat Rupiah). Marjin laba bruto
   meningkat menjadi 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen) dari 66,28% (enam
   puluh enam koma dua puluh delapan persen).
3. Rugi usaha turun 83,03% (delapan puluh tiga koma nol tiga persen) menjadi negatif
   Rp2.656.369.819,- (dua miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh
   sembilan ribu delapan ratus sembilan belas Rupiah) dari negatif Rp15.656.918.237,-
   (lima belas miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan belas ribu
   dua ratus tiga puluh tujuh Rupiah). Perseroan dapat mempertahankan tingkat efisiensi

                                                                                              14
Page 15
   hasil penekanan biaya selama pandemi Covid-19.
4. Rugi periode berjalan turun 62,41% (enam puluh dua koma empat satu persen)
   menjadi negatif Rp13.118.699.689,- (tiga belas miliar seratus delapan belas juta enam
   ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah) dari
   negatif Rp34.895.913.820,- (tiga puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh lima
   juta sembilan ratus tiga belas ribu delapan ratus dua puluh Rupiah).

Manajemen Perseroan terus berupaya meningkatkan kinerja keuangan Perseroan antara
lain melalui restrukturisasi lanjutan berupa:

1. Memperoleh pinjaman tambahan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan syarat
   dan kondisi yang lebih baik untuk menggantikan pinjaman dari kreditur lain, yakni PT
   Nusantara Utama Investama. Hal ini akan berdampak pada efisiensi biaya keuangan
   dan jangka waktu pengembalian pinjaman lebih panjang.
2. Mengkonversi utang pihak ketiga yaitu Bapak Tri Ramadi menjadi saham melalui
   rencana PMTHMETD ini sehingga dana yang sebelumnya harus dikembalikan dapat
   digunakan untuk investasi di proyek lainnya dengan tujuan meningkatkan profitabilitas
   Perseroan.
3. Evaluasi entitas anak dengan proyek yang belum selesai dengan tindak lanjut alternatif
   berupa divestasi kepemilikan saham, mengundang investor baru.

Perbandingan kondisi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah restrukturisasi
keuangan lanjutan ini adalah sebagai berikut:
                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
 Laporan Rugi Laba                    Sebelum PMTHMETD              Setelah PMTHMETD
 Pendapatan                                     202.106.826.710             202.106.826.710
 Laba Bruto                                     142.611.619.840             142.611.619.840
 Rugi Usaha                                      (2.656.369.819)             (2.656.369.819)
 Rugi sebelum Pajak Final dan
 Beban Pajak Penghasilan                        (13.117.983.088)            (13.117.983.088)
 Rugi Periode Berjalan                          (13.118.699.689)            (13.118.699.689)
 Laba Komprehensif Periode Berjalan             138.162.295.457             138.162.295.457
 Rugi saham Dasar                               (          0,68)            (          0,68)

 Aset
 Total Aset Lancar                                 69.176.505.104             69.176.505.104
 Total Tidak Lancar                             1.872.992.257.633          1.872.992.257.633
 Total Aset                                     1.942.168.762.737          1.942.168.762.737

 Liabilitas
 Total Liabilitas Jangka Pendek                1.189.505.737.143          1.117.162.137.143
 Total Liabilitas Jangka Panjang                  96.571.238.339             96.571.238.339
 Total Liabilitas                              1.286.076.975.482          1.213.733.375.482

 Ekuitas
 Modal Saham                                      969.237.327.300          1.029.523.660.600
 Tambahan Modal Disetor                           466.362.063.416            478.419.330.116
 Saldo Laba (Akumulasi Kerugian)              (1.373.420.057.186)        (1.373.420.057.186)
 Akun Ekuitas Lainnya                             593.912.453.725            593.912.453.725
 Total Ekuitas                                    656.091.787.255            728.435.387.255
 Total Liabilitas dan Ekuitas                   1.942.168.762.737          1.942.168.762.737

 Modal Kerja Bersih                           (1.120.329.232.039)        (1.047.985.632.039)
 Rasio Lancar                                            0,0582 x                   0,0619 x
 Rasio Aset terhadap Hutang                              151,01%                    160,02%

                                                                                               15
Page 16
 Rasio Hutang terhadap Modal                                      196,02%                            166,62%
 Rasio Hutang terhadap Aset                                        66,22%                             62,49%



V.     DAMPAK PELAKSANAAN PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM

Setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMTHMETD ini efektif, pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah sebesar-besarnya
5,86% (lima koma delapan enam persen). Akan tetapi, jumlah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham lama sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru Perseroan tidak
mengalami perubahan.


 VI.   STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD

A.     Struktur Permodalan Sebelum PMTHMETD

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris “PT Bukit
       Uluwatu Villa Tbk” No. 12 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Yumna
       Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
       Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
       AHU-AH.01.03-0103655 tanggal 4 Agustus 2023, serta telah didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0154622.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4
       Agustus 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
       82 tanggal 13 Oktober 2023, Tambahan No. 31879 (“Akta No. 12/2023”) juncto Daftar
       Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk per tanggal 3 November 2023 yang
       diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan Perseroan
       sebelum PMTHMETD adalah sebagai berikut:
                                                                    Nilai Nominal Rp50,- per Saham
                       Keterangan                                      Jumlah Nilai Nominal          Persentase
                                               Jumlah Saham
                                                                                 (Rupiah)                (%)
         Modal Dasar                             75.000.000.000              3.750.000.000.000                    -
         Nama Pemegang Saham:
         1. PT Nusantara Utama Investama         12.573.477.346               628.673.867.300              64,86
         2. PT Asia Leisure Network               1.702.818.712                85.140.935.600               8,78
         3. NV III Holdings Limited                 885.770.600                44.288.530.000               4,57
         4. PT Mitra Sawit Baru                   1.893.285.900                94.664.295.000               9,77
         5. Masyarakat                            2.329.393.988               116.469.699.400              12,02
         Modal Ditempatkan dan Disetor           19.384.746.546                969.237.327.300            100,00
         Saham Dalam Portepel                    55.615.253.454              2.780.762.672.700                  -



B.     Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD

       Struktur permodalan Perseroan sesudah dilakukannya PMTHMETD adalah sebagai
       berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp50,- per Saham
                  Keterangan                                      Jumlah Nilai Nominal           Persentase
                                           Jumlah Saham
                                                                       (Rupiah)                     (%)
        Modal Dasar                         75.000.000.000              3.750.000.000.000                          -
        Nama Pemegang Saham:
                                            12.573.477.346                628.673.867.300                  61,06
                                                                                                                       16
Page 17
      1. PT Nusantara Utama Investama
      2. PT Mitra Sawit Baru             1.893.285.900          94.664.295.000          9,19
      3. PT Asia Leisure Network         1.702.818.712          85.140.935.600          8,27
      4. NV III Holdings Limited           885.770.600          44.288.530.000          4,30
      5. Tri Ramadi                      1.205.726.667          60.286.333.300          5,86
      6. Masyarakat                      2.329.393.988         116.469.699.400         11,31
      Modal Ditempatkan dan Disetor     20.590.473.213       1.029.523.660.600         100,00
      Saham Dalam Portepel              54.409.526.787       2.720.476.339.400              -


     Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
     pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
     perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
     maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
     yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
     atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
     industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
     mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban
     pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
     mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
     kelangsungan usaha Perseroan, rencana PMTHMETD dan rencana penggunaan
     dananya.

     Lebih lanjut, masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (i) tidak pernah
     atau tidak sedang terlibat dalam (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha,
     dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
     Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
     pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
     perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
     perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat
     dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara
     berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, rencana
     PMTHMETD dan rencana penggunaan dananya; atau (ii) tidak menjadi anggota
     Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
     perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
     mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
     kelangsungan usaha Perseroan, rencana PMTHMETD dan rencana penggunaan
     dananya.


 VII. KETERANGAN MENGENAI CALON PEMEGANG SAHAM BARU


A.   Riwayat Singkat
     Berikut adalah riwayat singkat calon pemegang saham baru:

     Tri Ramadi, Warga Negara Indonesia, 52 (lima puluh dua) tahun, bertempat/tanggal
     lahir di Pontianak, 23 November 1971.

B.   Alamat
     Taman Surya Blok OO-2/6, RT/RW 007/017, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan
     Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta

C.   Keterangan Mengenai Hubungan Afiliasi
                                                                                                17
Page 18
       Calon Pemegang Saham Baru bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.

VIII. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

A.   Riwayat Singkat Perseroan

     Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
     Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan
     nama “PT Bukit Uluwatu Villa” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas
     PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito
     Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
     Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal
     14 November 2003 serta telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di bawah No. TDP
     220815503898 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 7433, Berita Negara Republik
     Indonesia No. 44 tanggal 30 Mei 2008.

     Pada tahun 2010, Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan
     mengubah statusnya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” sebagaimana termaktub dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal
     25 Februari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kotamadya
     Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
     Keputusannya No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 dan
     telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”)
     di bawah No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010 serta telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0019783.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret
     2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91 tanggal 12
     November 2010, Tambahan No. 38950.

     Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan
     Akta No. 12/2023.

     Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Nusantara Utama Investama. Pemilik manfaat
     Perseroan adalah Bapak Hapsoro sesuai dengan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang
     telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 11 Desember 2023,
     dimana Bapak Hapsoro telah memenuhi kriteria Pemilik Manfaat dalam Pasal 4 ayat 1
     huruf e. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan
     perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; f. menerima
     manfaat dari perseroan terbatas; dan g. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
     kepemilikan saham perseroan terbatas dari Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
     tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
     Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
     Terorisme dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
     Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

B.   Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

     Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 64 tanggal 28 Juni
     2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                                                                                       18
Page 19
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0086077 tanggal 3 Juli 2023, keduanya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0123413.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang bidang penyediaan akomodasi dan real estat.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:

-   Hotel Bintang (KBLI No. 55110)
    Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan
    sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
    atau seluruh bangunan.

-   Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI No. 55900)
    Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang
    tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama
    atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar,
    pekerja musiman dan sejenisnya. Kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup
    tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost,
    baik dengan makan maupun tidak dengan makan.

-   Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111)
    Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
    yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
    dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang, mall, pusat
    perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
    atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
    tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
    dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
    real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
    kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang untuk penyewaan venue penyelenggaraan aktivitas MICE dan event
khusus yakni mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan
kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk
penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk
masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang
dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi purpose
venue.

Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang
dijalankan oleh Perseroan adalah Hotel Bintang, sebagaimana telah sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan.

Kegiatan usaha utama dan penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).

Perseroan telah memiliki seluruh perijinan pokok yang masih berlaku yang dipersyaratkan
                                                                                     19
Page 20
      untuk kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan.

C.    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

      Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub
      dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit
      Uluwatu Villa Tbk No. 63 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
      S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
      kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0127814.AH.01.11.Tahun
      2023 tanggal 7 Juli 2023, adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama      : Astini Bernawati Oudang
      Komisaris            : Cindy Budijono
      Komisaris Independen : Seong Hoon Park

      Direksi
      Direktur Utama        : Satrio
      Direktur              : Hendry Utomo

 IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan dan oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran
dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Perubahan dan/atau
Tambahan Keterbukaan Informasi ini dan pendapat yang dikemukakan dalam Perubahan
dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar, menegaskan bahwa tidak ada fakta
penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi atau fakta
material dalam Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

 X.   PENUTUP

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD, pemegang saham
independen Perseroan dapat menyampaikan permintaannya kepada Corporate Secretary
Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                      Corporate Secretary
                                 PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
            Sequis Center Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan 12190
                              Situs Web: www.buvagroup.com
                                 Email: info@buvagroup.com




                                                                                        20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published12 Dec 2023
Pages20
Characters62,617
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result