Back to announcement
20231212_BUVA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31559017_lamp2.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK DALAM RANGKA
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”)
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dalam rangka
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK No. 14/2019”).
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Perhotelan
Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Alamat Kantor Pusat:
Jalan Belimbing Sari, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten
Badung, 80316
Alamat Kantor Cabang:
Graha Iskandarsyah, Lantai 10, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No.
66C, Jakarta Selatan 12160.
Telepon: (021)5256516, Faksimile: (021)5256517
Situs Web: www.buvagroup.com Email: info@buvagroup.com
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan mengeluarkan saham dari
portepel Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.205.726.667 (satu miliar dua ratus
lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh) lembar saham dengan
nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
Dengan asumsi seluruh saham dapat diterbitkan dalam PMTHMETD ini, maka pemegang
saham lama Perseroan akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya
(dilusi) kepemilikannya sebesar-besarnya 5,86% (lima koma delapan enam persen).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASIDENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
Page 2
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN
DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA
PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PMTHMETD.
BERDASARKAN KETENTUAN POJK NO. 14/2019, PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN DALAM LAMAN BURSA
EFEK INDONESIA YAKNI WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN
HTTP://WWW.BUVAGROUP.COM PADA TANGGAL 12 DESEMBER 2023.
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
di Jakarta, 12 Desember 2023.
2
Page 3
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
BEI : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu,
dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Biro Administrasi Efek : PT EDI Indonesia selaku sebagai biro administrasi efek
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
administrasi saham Perseroan.
JCA : Singkatan dari PT Jagakarsa Country Arena.
Kemenkumham : Singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Perubahan dan/atau : Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi
Tambahan Keterbukaan sehubungan dengan PMTHMETD.
Informasi
Menkumham : Singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga
independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.
Perjanjian Pengikatan : Perjanjian Pengikatan Pembelian Saham Perseroan
Saham tanggal 5 Januari 2019 yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dan JCA.
Perjanjian Pengalihan : Perjanjian Pengalihan tanggal 1 Oktober 2019 yang
dibuat oleh dan antara (i) Bapak Tri Ramadi sebagai
penerima pengalihan; (ii) JCA sebagai pihak yang
mengalihkan; dan (iii) Perseroan, dimana para pihak
sepakat bahwa JCA mengalihkan kepada Bapak Tri
Ramadi dan Bapak Tri Ramadi menerima pengalihan
seluruh hak dan kewajiban JCA dalam Perjanjian
Pengikatan Saham.
3
Page 4
Perjanjian Penyelesaian : Perjanjian Penyelesaian No. 19/BUV/VII/2023 tanggal
17 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
antara Perseroan dan Bapak Tri Ramadi.
PMTHMETD : Rencana Perseroan untuk melakukan konversi atas
Kewajiban (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
menjadi Saham Baru berdasarkan harga konversi
melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan memperhatikan POJK No.
14/2019.
Saham Baru : Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 1.205.726.667 (satu miliar
dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam
ratus enam puluh tujuh) lembar saham dengan nilai
nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, yang
akan dikeluarkan sehubungan dengan PMTHMETD.
II. PENDAHULUAN
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini dibuat agar para pemegang
saham independen Perseroan mendapat informasi secara lengkap mengenai PMTHMETD
sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019 dan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta anggaran dasar Perseroan. PMTHMETD harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Independen (“RUPS Independen”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tanggal 14 Desember 2023.
Perseroan telah memperoleh persetujuan pihak ketiga sehubungan dengan rencana
pelaksanaan PMTHMETD dan rencana penggunaan dana PTHMETD, yaitu:
1. persetujuan dari PT Graha Perkasa Mulia Sejahtera (“GPMS”) pada tanggal 23
November 2023 sebagaimana diwajibkan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 78
tanggal 20 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Herlina Tobing Manullang, S.H.,
Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.
032/KPO/PerubPK-RL/2017 tanggal 30 Mei 2017, yang dibuat dibawah tangan dan
bermaterai cukup dan terakhir kali diperpanjang dengan Perpanjangan Perjanjian
Kredit No. 081/KPO/PPK-RL/2019 tanggal 17 Mei 2019, yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Artha
Graha Internasional Tbk. (“PK BAG”) yang mana PK BAG telah dialihkan kepada
GPMS berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagih No. 49 tanggal 15
Desember 2022, yang dibuat di hadapan Christina Susanto, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yaitu ketentuan Pasal 11 angka 12 dan angka 16 yang menyatakan sebagai
berikut:
“Sebelum fasilitas kredit dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Bank kepada Debitur
beserta bunga, provisi, biaya-biaya lainnya dan denda yang terhutang oleh Debitur
kepada Bank dibayar lunas oleh Debitur, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut, antara
lain:
4
Page 5
12. merubah anggaran dasar perusahaan Debitur; dan
16. mengeluarkan saham-saham baru; ”
2. persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) pada tanggal 11
Desember 2023 sebagaimana diwajibkan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi
Nomor: 91 tanggal 27 Oktober 2023 antara Perseroan dengan Bank Mandiri, yaitu
ketentuan Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut:
“Selama seluruh Jumlah Terhutang yang timbul berdasarkan Perjanjian dan/atau
perjanjian–perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian belum
dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK, DEBITUR tidak
boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan termasuk di dalamnya
perubahan susunan pengurus, permodalan, pemegang saham, dan perubahan
kepemilikan ultimate shareholder eksisting DEBITUR (baik langsung maupun tidak
langsung), kecuali untuk penambahan modal disetor tanpa perubahan komposisi
pemegang saham dan persentase kepemilikan saham, cukup dilaporkan kepada
BANK.”
Selain persetujuan dari GPMS dan Bank Mandiri, Perseroan tidak memerlukan
persetujuan dari pihak ketiga lainnya sehubungan dengan rencana PMTHMETD dan
rencana penggunaan dana PMTHMETD.
Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini, tidak
terdapat keberatan dari pihak tertentu sehubungan dengan rencana PMTHMETD dan
rencana penggunaan dana PMTHMETD.
Tidak ada pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih
dahulu oleh Perseroan untuk tujuan selain perbaikan posisi keuangan baik dalam rangka
program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih
belum selesai jangka waktunya (masih berjalan atau outstanding) sebagaimana diatur
dalam Pasal 8C ayat (1) huruf a dan b POJK 14/2019.
III. RENCANA PELAKSANAAN PMTHMETD
Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan ini hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari RUPS Independen dan persetujuan pencatatan saham
tambahan di BEI dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
A. Informasi Sehubungan dengan PMTHMETD
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD sebagai bentuk
pemenuhan komitmen Perseroan untuk memenuhi Kewajiban (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Saham sebagaimana
telah dialihkan berdasarkan Perjanjian Pengalihan. Dalam pelaksanaan
PMTHMETD, Perseroan akan menerbitkan Saham Baru kepada Bapak Tri Ramadi
dan sebagai penyetoran dari Saham Baru tersebut, Bapak Tri Ramadi akan
menggunakan tagihannya terhadap Perseroan berdasarkan Perjanjian Pengikatan
Saham jo. Perjanjian Pengalihan. Pelaksanaan PMTHMETD tersebut dilakukan
sesuai dengan Pasal 10 POJK No. 14/2019 dimana hak tagih dari Bapak Tri Ramadi
telah dimuat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Juli 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan
(Member of BDO International Limited) yang ditandatangani oleh Akuntan Publik
5
Page 6
Raden Ginandjar, CPA Registrasi No. AP.1268 dengan Laporan No.
00850/2.1068/AU.1/03/1268-1/1/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023, dengan opini
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan
entitas anak tanggal 31 Juli 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas
konsolidasiannya untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 huruf b POJK No. 14/2019, PMTHMETD untuk tujuan selain
memperbaiki posisi keuangan dilakukan paling banyak 10% dari jumlah saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPS
untuk PMTHMETD dimaksud, dimana dalam PMTHMETD ini diperkirakan sebanyak-
banyaknya 6,22% (enam koma dua dua persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPS
independen untuk PMTHMETD.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru sebanyak-banyaknya 1.205.726.667 (satu
miliar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh
tujuh) lembar saham dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau
setara dengan sebesar-besarnya 5,86% (lima koma delapan enam persen) dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
Seluruh saham baru tersebut yang diterbitkan dalam PMTHMETD akan dicatatkan
pada BEI dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian dimana kewajiban
Perseroan kepada Bapak Tri Ramadi diselesaikan dengan cara menerbitkan Saham
Baru Perseroan melalui PMTHMETD.
C. Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi dan Syarat dan Ketentuan Perjanjian
Penyelesaian
Berikut di bawah ini riwayat utang Perseroan yang akan dikonversi menjadi Saham
Baru Perseroan dalam rangka PMTHMETD:
Perseroan dan JCA telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Saham, dimana
Perseroan dan JCA sepakat bahwa Perseroan akan melakukan penyerahan saham
baru kepada JCA berupa saham biasa atas nama dengan nilai nominal per lembar
saham sebesar Rp 50,00 (lima puluh Rupiah) (“Uang Muka Setoran Modal”) yang
akan dikeluarkan Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) jika JCA telah melakukan seluruh
penyetoran modal pada tanggal penyetoran. Rencana PMHMETD ini telah
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS
berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal
28 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.Li.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Prosedur penambahan modal dengan PMHMETD belum dilakukan oleh Perseroan,
namun JCA telah melakukan penyetoran uang sejumlah total Rp57.300.000.000,00
6
Page 7
(lima puluh tujuh miliar tiga ratus juta Rupiah) selama periode sejak tanggal 19 Juli
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Per tanggal 31 Desember 2022,
Uang Muka Setoran Modal telah dicatatkan pada pos ekuitas sebagai “Uang Muka
Setoran Modal” pada laporan keuangan.
Dasar penyetoran adalah :
1) JCA bermaksud menjadi salah satu pemegang saham Perseroan.
2) Pada periode tersebut, Perseroan sedang membutuhkan dana untuk operasional.
3) Penyetoran uang dilakukan atas dasar hubungan baik antara JCA dan Perseroan.
Penyetoran uang oleh JCA dicatatkan sebagai Uang Muka Pemesanan Saham yang
disajikan sebagai bagian dari Liabilitas Jangka Pendek.
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Saham, tidak terdapat jangka waktu yang
mengharuskan Perseroan untuk melakukan realisasi atas penyertaan modal JCA di
Perseroan.
Pada tanggal 1 Oktober 2019, Perseroan, JCA, dan Bapak Tri Ramadi
menandatangani Perjanjian Pengalihan, dimana JCA telah mengalihkan kepada
Bapak Tri Ramadi seluruh hak dan kewajiban JCA dalam Perjanjian Pengikatan
Saham sehingga Bapak Tri Ramadi telah menggantikan posisi JCA dalam Perjanjian
Pengikatan Saham.
Alasan Perseroan tidak segera melakukan proses PMHMETD atas dana yang telah
disetorkan oleh JCA sebagaimana Perjanjian Pengikatan Saham dan alasan
terjadinya pengalihan kepada Bapak Tri Ramadi berdasarkan Perjanjian pengalihan
adalah :
1) Rencana awal Perseroan adalah untuk menghimpun dana sebesar Rp 100 miliar
untuk kemudian melaksanakan PMHMETD;
2) Kemudian terjadi peristiwa pandemi Covid-19, yang menyebabkan calon investor
selain JCA batal menyetorkan dananya;
3) Krisis keuangan dan bisnis Perseroan pada masa pandemi Covid-19,
menghambat Perseroan dalam menjalankan operasionalnya dengan patut; dan
4) Kemudian, karena terjadinya pandemi Covid-19, berdasarkan keputusan JCA,
JCA mengalihkan uang muka setoran modal kepada Bapak Tri Ramadi.
Bapak Tri Ramadi kemudian melakukan penyetoran uang lanjutan kepada Perseroan
sejumlah total Rp15.043.600.000,00 (lima belas miliar empat puluh tiga juta enam
ratus ribu Rupiah) selama periode sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2020.
Sehingga, seluruh uang yang yang diterima oleh Perseroan adalah sebesar
Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta enam
ratus ribu Rupiah) (“Kewajiban”).
Perseroan telah melakukan penyesuaian akun Uang Muka Setoran Modal atas nama
Bapak Tri Ramadi menjadi akun Uang Muka Pemesanan Saham yang disajikan
sebagai bagian dari Liabilitas Jangka Pendek di laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan per 31 Juli 2023.
7
Page 8
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan dan Bapak Tri Ramadi telah
sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Penyelesaian dimana:
(i) Perseroan mengakui berutang kepada Bapak Tri Ramadi dalam jumlah sebesar
Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta
enam ratus ribu Rupiah);
(ii) mengubah ketentuan prosedur konversi Kewajiban dari semula harus dilakukan
melalui prosedur PMHMETD menjadi PMTHMETD;
(iii) menentukan syarat dan ketentuan dalam rangka konversi Kewajiban menjadi
Saham Baru Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, para pihak sepakat untuk mengkonversi
Kewajiban menjadi saham biasa atas nama pada tanggal pelaksanaan PMTHMETD,
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Perseroan akan melakukan konversi atas Kewajiban sebagaimana tercatat
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Juli 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (Member of BDO International Limited) menjadi Saham Baru, melalui
PMTHMETD dengan tunduk pada POJK No. 14/2019 dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya sehubungan dengan PMTHMETD.
(ii) Harga Saham Baru yang akan diterbitkan ditentukan berdasarkan perhitungan
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan
saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-
turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham
tambahan hasil PMTHMETD, yaitu sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No.
I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep. 00101/BEI/12-2021 tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan
Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan BEI No. I-A”).
(iii) Kewajiban akan menjadi lunas pada saat Bapak Tri Ramadi menerima Saham
Baru dan dicatatkannya Saham Baru hasil konversi dari Kewajiban menjadi
saham Perseroan pada BEI.
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, Perseroan dan Bapak Tri Ramadi
menyepakati bahwa PMTHMETD akan efektif setelah terpenuhinya persyaratan
pendahuluan sebagai berikut:
(i). Diperolehnya persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dalam waktu selambat-
lambatnya pada saat penyampaian keterbukaan informasi atas PMTHMETD
kepada pemegang saham Perseroan, dimana telah diperoleh berdasarkan
Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 7 Desember 2023;
(ii). Diperolehnya persetujuan pemegang saham independen Perseroan yang
menyetujui PMTHMETD; dan
(iii). Diperolehnya permohonan persetujuan pencatatan saham di BEI.
Persyaratan pendahuluan tersebut harus telah dipenuhi oleh Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 (“Tanggal Penutupan”). Telah
disepakati juga bahwa para pihak dapat memperpanjang Tanggal Penutupan
berdasarkan kesepakatan tertulis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
8
Page 9
dari Perjanjian Penyelesaian.
D. Keterangan Tentang Perjanjian Terkait PMTHMETD
1. Keterangan tentang Perjanjian Pengikatan Saham
Para Pihak : • Perseroan
• JCA
(secara bersama-sama Perseroan dan JCA
dirujuk sebagai “Para Pihak”)
Pokok Perjanjian : Para Pihak sepakat Perseroan akan
melakukan penyerahan saham yang
diserahkan kepada JCA jika JCA sudah
melakukan seluruh penyetoran modal pada
tanggal penyetoran.
Para Pihak sepakat bahwa saham yang
diserahkan akan diserahkan dengan harga
saham sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang diatur oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”)
Perselisihan
Komitmen JCA : Berdasarkan Nota Kesepahaman Pembelian
Saham Melalui PMHMETD tanggal 19 Juli
2018 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dan JCA, JCA berencana untuk turut
mengambil bagian pada pelaksanaan
PMHMETD Perseroan sebanyak-banyaknya
dengan total jumlah saham yang setara
dengan nilai Rp100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah).
2. Keterangan tentang Perjanjian Pengalihan
Para Pihak : • Perseroan
• JCA (sebagai Pemberi Pengalihan)
• Bapak Tri Ramadi (sebagai Penerima
Pengalihan)
(secara bersama-sama Perseroan, JCA, dan
Bapak Tri Ramadi dirujuk sebagai “Para
Pihak”)
Pengalihan : Pemberi Pengalihan dengan ini memindahkan
dan mengalihkan kepada Penerima
Pengalihan setiap dan seluruh hak,
keuntungan, dan manfaat untuk menerima
setiap saham Perseroan, uang dan setiap
jenis distribusi atau pembayaran, baik yang
sekarang ada atupun yang nantinya ada dan
baik yang sekarang dimiliki atau yang
9
Page 10
nantinya akan diperoleh yang timbul dari atau
sehubungan dengan hak yang dialihkan, dan
kewajiban yang dialihkan berdasarkan syarat
dan ketentuan dalam perjanjian.
Untuk menghilangkan keragu-raguan, yang
dialihkan kepada Penerima Pengalihan
adalah seluruh hak dan kewajiban dalam
Perjanjian Pengikatan yang sebelumnya
dimiliki oleh JCA, termasuk seluruh
penyetoran modal yang telah dilakukan JCA
kepada Perseroan merupakan hak Penerima
Pengalihan sepenuhnya.
Para Pihak sepakat bahwa pengalihan hak
dan kewajiban dalam Perjanjian Pengikatan
kepada Penerima Pengalihan berlaku efektif
sejak tanggal surat pemberitahuan dan
Pemberi Pengalihan sepakat pada tanggal
efektif telah melepaskan hak Pemberi
Pengalihan dalam Perjanjian Pengikatan
karena telah seluruhnya dialihkan kepada
Penerima Pengalihan.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian : BANI
Perselisihan
3. Keterangan tentang Perjanjian Penyelesaian
Para Pihak : • Perseroan
• Bapak Tri Ramadi
(secara bersama-sama Perseroan dan Bapak
Tri Ramadi dirujuk sebagai “Para Pihak”)
Pengakuan Kewajiban : Perseroan mengakui berutang kepada Bapak
Tri Ramadi dalam jumlah sebesar
Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua miliar
tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus
ribu Rupiah).
Penyelesaian atas : • Perseroan mengakui berutang kepada
Kewajiban Bapak Tri Ramadi dalam jumlah sebesar
Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua
miliar tiga ratus empat puluh tiga juta
enam ratus ribu Rupiah).
• Pelaksanaan PMTHMETD akan
dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Harga saham baru yang akan
diterbitkan ditentukan berdasarkan
perhitungan paling sedikit 90%
(sembilan puluh persen) dari rata-
rata harga penutupan saham
Perseroan selama kurun waktu 25
(dua puluh lima) Hari Bursa berturut-
10
Page 11
turut di pasar reguler sebelum
tanggal permohonan pencatatan
saham tambahan hasil PMTHMETD,
yaitu sesuai dengan ketentuan
Peraturan Nomor I-A PT Bursa Efek
Indonesia tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat.
- Kewajiban akan menjadi lunas pada
saat Bapak Tri Ramadi menerima
Saham Baru dan dicatatkannya
Saham Baru hasil konversi dari
kewajiban menjadi saham Perseroan
pada BEI.
Tanggal Efektif : • PMTHMETD akan efektif setelah
PMTHMETD terpenuhinya persyaratan pendahuluan
sebagai berikut:
- Diperolehnya persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan dalam waktu
selambat-lambatnya pada saat
penyampaian keterbukaan informasi
atas PMTHMETD kepada pemegang
saham Perseroan;
- Diperolehnya persetujuan pemegang
saham independen Perseroan yang
menyetujui PMTHMETD; dan
- Diperolehnya permohonan
persetujuan pencatatan saham di
BEI;
Persyaratan pendahuluan tersebut harus
telah dipenuhi oleh Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Desember
2023 (“Tanggal Penutupan”).
•Para Pihak dapat memperpanjang
Tanggal Penutupan berdasarkan
kesepakatan tertulis yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian : BANI
Perselisihan
E. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
pemegang saham independen dalam RUPS Independen yang akan diselenggarakan
pada tanggal 14 Desember 2023.
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS tersebut
11
Page 12
adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada tanggal 21 November 2023 pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI tanggal 21 November 2023.
Berikut adalah indikasi dan perkiraan jadwal pelaksanaan RUPS Independen
Perseroan sehubungan dengan proses PMTHMETD:
1. Pemberitahuan mata acara RUPS Independen : 31 Oktober 2023
kepada OJK
2. Pengumuman perihal rencana RUPS : 7 November 2023
Independen dan
Keterbukaan Informasi mengenai PMTHMETD
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak : 21 November 2023
mengikuti RUPS (Recording Date)
4. Pemanggilan RUPS Independen : 22 November 2023
5. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan : 12 Desember 2023
Keterbukaan Informasi ini
6. Penyelenggaraan RUPS Independen : 14 Desember 2023
RUPS Independen akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI yang disediakan oleh KSEI pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 14 Desember 2023
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Hotel Alila SCBD, North Gallery Lantai 3, SCBD Lot
11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190.
Mata acara sehubungan dengan PMTHMETD yang akan dibahas dalam RUPS
Independen Perseroan adalah Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru
melalui pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dengan
mengacu pada ketentuan yang diatur dalam POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), sebagaimana diubah dengan POJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”).
Adapun kuorum kehadiran untuk menghadiri dan kuorum pengambilan keputusan
atas mata acara RUPS Independen di atas adalah sebagai berikut:
a. Kuorum kehadiran RUPS Independen harus dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan,
atau pengendali Perseroan.
b. Kuorum pengambilan keputusan adalah sah jika disetujui berdasarkan suara
setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
12
Page 13
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pengendali
Perseroan.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud RUPS Independen pertama tidak
tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen
kedua dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan,
atau pengendali Perseroan.
d. Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pengendali
Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen kedua.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai,
RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS
Independen ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
f. Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang
Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham
yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pengendali
Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.
F. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
PMTHMETD dilakukan dalam rangka konversi Kewajiban menjadi Saham Baru
Perseroan dan tidak terdapat pelaksanaan PMTHMETD yang dibayar secara tunai.
Sehingga, penggunaan PMTHMETD adalah sebagai penyelesaian Kewajiban
kepada Bapak Tri Ramadi sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian
Penyelesaian.
Uang Setoran Modal yang telah diberikan oleh JCA dan Bapak Tri Ramadi
dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran pinjaman Perseroan kepada PT
Bank Victoria International Tbk dan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk serta
pemberian pinjaman kepada anak usaha Perseroan, yaitu PT Bukit Lentera
Sejahtera.
G. Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A dan mengingat bahwa Perseroan
melakukan PMTHMETD selain dalam rangka perbaikan posisi keuangan, maka
penetapan harga ditentukan berdasarkan perhitungan paling sedikit 90% (sembilan
puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu
25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal
permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.
13
Page 14
Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan melalui PMTHMETD akan
dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk Peraturan No. I-A. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan
saham-saham Perseroan lainnya yang telah tercatat di BEI sebelum PMTHMETD,
termasuk hak atas dividen.
IV. ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Posisi keuangan Perseroan yang membaik setelah terlaksananya restrukturisasi sebagian
besar utang Perseroan untuk kemudian dikonversi menjadi saham melalui PMTHMETD di
bulan Juli 2023 tercermin dari:
1. Modal kerja bersih Perseroan membaik menjadi negatif Rp1.120.329.232.039,- (satu
triliun seratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh
dua ribu tiga puluh sembilan Rupiah) pada tanggal 31 Juli 2023 dari sebelumnya
negatif Rp1.960.431.468.503,- (satu triliun sembilan ratus enam puluh miliar empat
ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga Rupiah)
pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Ekuitas Perseroan membaik menjadi positif Rp656.091.787.255,- (enam ratus lima
puluh enam miliar sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua
ratus lima puluh lima Rupiah) pada tanggal 31 Juli 2023 dari sebelumnya negatif
Rp231.432.734.020,- (dua ratus tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh dua juta
tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua puluh Rupiah) pada tanggal 31 Desember 2022.
Kondisi industri pariwisata yang pulih sejak pertengahan tahun 2022 setelah pandemi
Covid-19 dinyatakan berakhir memberikan dampak positif kepada hotel-hotel, terutama di
Bali. Kinerja hotel Perseroan yang berada di Bali telah mengalami peningkatan yang
sangat signifikan yang dapat dilihat dari angka-angka pencapaian selama 7 (tujuh) bulan
pertama 2023 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022:
1. Pendapatan meningkat 120,25% (seratus dua puluh koma dua lima persen) menjadi
Rp202.106.826.710,- (dua ratus dua miliar seratus enam juta delapan ratus dua puluh
enam ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah) dari Rp91.762.027.192,- (sembilan puluh satu
miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua
Rupiah). Pemulihan kondisi hunian di hotel terjadi di periode paruh waktu kedua di
tahun 2022 dibandingkan dengan 2023 yang terjadi sejak awal tahun.
2. Laba bruto meningkat 134,46% (seratus tiga puluh empat koma empat enam persen)
menjadi Rp142.611.619.870,- (seratus empat puluh dua miliar enam ratus sebelas juta
enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah) dari
Rp60.824.325.484,- (enam puluh miliar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus
dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh empat Rupiah). Marjin laba bruto
meningkat menjadi 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen) dari 66,28% (enam
puluh enam koma dua puluh delapan persen).
3. Rugi usaha turun 83,03% (delapan puluh tiga koma nol tiga persen) menjadi negatif
Rp2.656.369.819,- (dua miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh
sembilan ribu delapan ratus sembilan belas Rupiah) dari negatif Rp15.656.918.237,-
(lima belas miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan belas ribu
dua ratus tiga puluh tujuh Rupiah). Perseroan dapat mempertahankan tingkat efisiensi
14
Page 15
hasil penekanan biaya selama pandemi Covid-19.
4. Rugi periode berjalan turun 62,41% (enam puluh dua koma empat satu persen)
menjadi negatif Rp13.118.699.689,- (tiga belas miliar seratus delapan belas juta enam
ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah) dari
negatif Rp34.895.913.820,- (tiga puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh lima
juta sembilan ratus tiga belas ribu delapan ratus dua puluh Rupiah).
Manajemen Perseroan terus berupaya meningkatkan kinerja keuangan Perseroan antara
lain melalui restrukturisasi lanjutan berupa:
1. Memperoleh pinjaman tambahan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan syarat
dan kondisi yang lebih baik untuk menggantikan pinjaman dari kreditur lain, yakni PT
Nusantara Utama Investama. Hal ini akan berdampak pada efisiensi biaya keuangan
dan jangka waktu pengembalian pinjaman lebih panjang.
2. Mengkonversi utang pihak ketiga yaitu Bapak Tri Ramadi menjadi saham melalui
rencana PMTHMETD ini sehingga dana yang sebelumnya harus dikembalikan dapat
digunakan untuk investasi di proyek lainnya dengan tujuan meningkatkan profitabilitas
Perseroan.
3. Evaluasi entitas anak dengan proyek yang belum selesai dengan tindak lanjut alternatif
berupa divestasi kepemilikan saham, mengundang investor baru.
Perbandingan kondisi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah restrukturisasi
keuangan lanjutan ini adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Laporan Rugi Laba Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Pendapatan 202.106.826.710 202.106.826.710
Laba Bruto 142.611.619.840 142.611.619.840
Rugi Usaha (2.656.369.819) (2.656.369.819)
Rugi sebelum Pajak Final dan
Beban Pajak Penghasilan (13.117.983.088) (13.117.983.088)
Rugi Periode Berjalan (13.118.699.689) (13.118.699.689)
Laba Komprehensif Periode Berjalan 138.162.295.457 138.162.295.457
Rugi saham Dasar ( 0,68) ( 0,68)
Aset
Total Aset Lancar 69.176.505.104 69.176.505.104
Total Tidak Lancar 1.872.992.257.633 1.872.992.257.633
Total Aset 1.942.168.762.737 1.942.168.762.737
Liabilitas
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.189.505.737.143 1.117.162.137.143
Total Liabilitas Jangka Panjang 96.571.238.339 96.571.238.339
Total Liabilitas 1.286.076.975.482 1.213.733.375.482
Ekuitas
Modal Saham 969.237.327.300 1.029.523.660.600
Tambahan Modal Disetor 466.362.063.416 478.419.330.116
Saldo Laba (Akumulasi Kerugian) (1.373.420.057.186) (1.373.420.057.186)
Akun Ekuitas Lainnya 593.912.453.725 593.912.453.725
Total Ekuitas 656.091.787.255 728.435.387.255
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.942.168.762.737 1.942.168.762.737
Modal Kerja Bersih (1.120.329.232.039) (1.047.985.632.039)
Rasio Lancar 0,0582 x 0,0619 x
Rasio Aset terhadap Hutang 151,01% 160,02%
15
Page 16
Rasio Hutang terhadap Modal 196,02% 166,62%
Rasio Hutang terhadap Aset 66,22% 62,49%
V. DAMPAK PELAKSANAAN PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM
Setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMTHMETD ini efektif, pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah sebesar-besarnya
5,86% (lima koma delapan enam persen). Akan tetapi, jumlah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham lama sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru Perseroan tidak
mengalami perubahan.
VI. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
A. Struktur Permodalan Sebelum PMTHMETD
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris “PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk” No. 12 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Yumna
Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0103655 tanggal 4 Agustus 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0154622.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4
Agustus 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
82 tanggal 13 Oktober 2023, Tambahan No. 31879 (“Akta No. 12/2023”) juncto Daftar
Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk per tanggal 3 November 2023 yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan Perseroan
sebelum PMTHMETD adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Nusantara Utama Investama 12.573.477.346 628.673.867.300 64,86
2. PT Asia Leisure Network 1.702.818.712 85.140.935.600 8,78
3. NV III Holdings Limited 885.770.600 44.288.530.000 4,57
4. PT Mitra Sawit Baru 1.893.285.900 94.664.295.000 9,77
5. Masyarakat 2.329.393.988 116.469.699.400 12,02
Modal Ditempatkan dan Disetor 19.384.746.546 969.237.327.300 100,00
Saham Dalam Portepel 55.615.253.454 2.780.762.672.700 -
B. Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD
Struktur permodalan Perseroan sesudah dilakukannya PMTHMETD adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
12.573.477.346 628.673.867.300 61,06
16
Page 17
1. PT Nusantara Utama Investama
2. PT Mitra Sawit Baru 1.893.285.900 94.664.295.000 9,19
3. PT Asia Leisure Network 1.702.818.712 85.140.935.600 8,27
4. NV III Holdings Limited 885.770.600 44.288.530.000 4,30
5. Tri Ramadi 1.205.726.667 60.286.333.300 5,86
6. Masyarakat 2.329.393.988 116.469.699.400 11,31
Modal Ditempatkan dan Disetor 20.590.473.213 1.029.523.660.600 100,00
Saham Dalam Portepel 54.409.526.787 2.720.476.339.400 -
Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban
pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, rencana PMTHMETD dan rencana penggunaan
dananya.
Lebih lanjut, masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (i) tidak pernah
atau tidak sedang terlibat dalam (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha,
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat
dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara
berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, rencana
PMTHMETD dan rencana penggunaan dananya; atau (ii) tidak menjadi anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, rencana PMTHMETD dan rencana penggunaan
dananya.
VII. KETERANGAN MENGENAI CALON PEMEGANG SAHAM BARU
A. Riwayat Singkat
Berikut adalah riwayat singkat calon pemegang saham baru:
Tri Ramadi, Warga Negara Indonesia, 52 (lima puluh dua) tahun, bertempat/tanggal
lahir di Pontianak, 23 November 1971.
B. Alamat
Taman Surya Blok OO-2/6, RT/RW 007/017, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan
Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
C. Keterangan Mengenai Hubungan Afiliasi
17
Page 18
Calon Pemegang Saham Baru bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.
VIII. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan
nama “PT Bukit Uluwatu Villa” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas
PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito
Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal
14 November 2003 serta telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di bawah No. TDP
220815503898 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 7433, Berita Negara Republik
Indonesia No. 44 tanggal 30 Mei 2008.
Pada tahun 2010, Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan
mengubah statusnya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal
25 Februari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kotamadya
Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 dan
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”)
di bawah No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0019783.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret
2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91 tanggal 12
November 2010, Tambahan No. 38950.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan
Akta No. 12/2023.
Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Nusantara Utama Investama. Pemilik manfaat
Perseroan adalah Bapak Hapsoro sesuai dengan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang
telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 11 Desember 2023,
dimana Bapak Hapsoro telah memenuhi kriteria Pemilik Manfaat dalam Pasal 4 ayat 1
huruf e. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan
perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; f. menerima
manfaat dari perseroan terbatas; dan g. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
kepemilikan saham perseroan terbatas dari Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Terorisme dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
B. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 64 tanggal 28 Juni
2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
18
Page 19
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0086077 tanggal 3 Juli 2023, keduanya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0123413.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang bidang penyediaan akomodasi dan real estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
- Hotel Bintang (KBLI No. 55110)
Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan
sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
atau seluruh bangunan.
- Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI No. 55900)
Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang
tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama
atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar,
pekerja musiman dan sejenisnya. Kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup
tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost,
baik dengan makan maupun tidak dengan makan.
- Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111)
Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang untuk penyewaan venue penyelenggaraan aktivitas MICE dan event
khusus yakni mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan
kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk
penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk
masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang
dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi purpose
venue.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang
dijalankan oleh Perseroan adalah Hotel Bintang, sebagaimana telah sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan.
Kegiatan usaha utama dan penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
Perseroan telah memiliki seluruh perijinan pokok yang masih berlaku yang dipersyaratkan
19
Page 20
untuk kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan.
C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk No. 63 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0127814.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 7 Juli 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Astini Bernawati Oudang
Komisaris : Cindy Budijono
Komisaris Independen : Seong Hoon Park
Direksi
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Hendry Utomo
IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan dan oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran
dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Perubahan dan/atau
Tambahan Keterbukaan Informasi ini dan pendapat yang dikemukakan dalam Perubahan
dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar, menegaskan bahwa tidak ada fakta
penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi atau fakta
material dalam Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
X. PENUTUP
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD, pemegang saham
independen Perseroan dapat menyampaikan permintaannya kepada Corporate Secretary
Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Sequis Center Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan 12190
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
20
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.
Other files in this announcement 8
20231212_BUVA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31559017.pdf
done
20231212_BUVA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31559017.pdf
done