Back to announcement
20231212_WSKT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31559008_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2023
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun Buku 2023 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 8 Desember 2023
Waktu : Pukul 15.45 s.d 16.35 Waktu Indonesia Barat (WIB)
Tempat : Gedung Waskita Heritage, Lantai 11 Jl. MT Haryono No. 10 RT 11 RW 11
Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta 13340.
Dengan mata acara rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman
Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
B. Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat antara lain:
Dewan Komisaris:
a. Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
b. Komisaris Independen : Muradi
c. Komisaris Independen : Muhammad Salim
d. Komisariss Independen : Addin Jauharudin
e. Komisaris : T. Iskandar
f. Komisaris : Dedi Syarif Usman*
Direksi:
a. Direktur Utama : Mursyid
b. Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Wiwi Suprihatno
c. Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
d. Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
e. Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health, and : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environtment
f. Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
g. Direktur Operasi III : Warjo
*hadir melalui video teleconference.
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 23.008.318.724 (dua puluh tiga miliar delapan juta tiga ratus
delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh empat) saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang
memiliki hak suara yang sah atau setara dengan kurang lebih 79,8711177% (tujuh puluh
sembilan koma delapan tujuh satu satu satu tujuh tujuh persen) dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
tanggapan terkait setiap mata acara.
E. Mata Acara Rapat Pertama terdapat 1 pertanyaan tidak relevan, namun tetap ditanggapi oleh
Wiwi Suprihatno selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
• Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat berdasarkan Pasal 25 ayat (15) Anggaran
Dasar Perseroan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan
memperhatikan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, kuasa
secara elektronik telah dapat diberikan melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan
keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting);
• Dalam hal Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain
(tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
G. Jumlah suara dan persentase keputusan rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat yaitu:
Total Suara
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Setuju
Mata Acara 1 21.771.020.585 1.237.267.739 suara 30.400 suara 21.771.050.985
suara atau kurang atau kurang lebih atau kurang suara atau kurang
lebih 94,62% 5,38% lebih 0,00% lebih 94,62%
Mata Acara 2 21.730.131.831 1.278.145.493 suara 41.400 suara 21.730.173.231
suara atau kurang atau kurang lebih atau kurang suara atau kurang
lebih 94,44% 5,56% lebih0,00% lebih 94,44%
H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui Usulan Restrukturisasi yang diajukan oleh Perseroan dalam rangka rencana
penyehatan Perseroan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan
kinerja Perseroan dengan metode restrukturisasi sebagaimana yang telah dipaparkan dan
penandatanganan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Usulan
Restrukturisasi, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
memberikan persetujuan dalam hal terdapat perubahan metode restrukturisasi.
Page 3
Mata Acara Kedua:
Sehubungan dengan Perubahan Pengurus PT Waskita Karya (Persero), Tbk. dan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar PT Waskita Karya (Persero), Tbk/ ”Perseroan”, dengan ini kami
selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna mengusulkan kepada RUPS Perseroan untuk
melakukan perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota
Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
1) Sdr. Mursyid – sebagai Direktur Utama;
2) Sdr. Warjo – sebagai Direktur Operasi III;
3) Sdr. I Gde Made Kartikajaya – sebagai Komisaris;
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021
tanggal 16 Juni 2022 jo RUPS Luar Biasa 2023 tanggal 14 Februari 2023 jo RUPS Tahunan
Tahun Buku 2022 tanggal 25 Mei 2023 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021
tanggal 16 Juni 2022, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran
yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
2. Merubah nomenklatur jabatan Anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
1) Semula Direktur Operasi III menjadi tidak ada;
2) Semula Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan.
3. Mengalihkan penugasan Sdr. Wiwi Suprihatno yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS
Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 16 Juni 2022, semula sebagai Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan, dengan masa jabatan berdasarkan RUPS
tersebut.
4. Mengangkat Sdr. Muhammad Hanugroho sebagai Direktur Utama Perseroan.
5. Pengangkatan Sdr. Muhammad Hanugroho sebagai Direktur Utama Perseroan sebagaimana
dimaksud pada angka 4, menjalankan tugas pula di bidang Manajemen Risiko.
6. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada angka 4, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
7. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan
pengangkatan anggota-anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2,
angka 3, dan angka 4, serta pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada angka 1, maka susunan keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
1) Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
2) Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
3) Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
4) Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
5) Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health, : I Ketut Pasek Senjaya Putra
dan Environtment
Page 4
6) Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
2) Komisaris : T. Iskandar
3) Komisaris : Dedi Syarif Usman
4) Komisaris Independen : Muradi
5) Komisaris Independen : Muhamad Salim
6) Komisaris Independen : Addin Jauharudin
8. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang masih menjabat
pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
9. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang
diputuskan RUPS ini dalam bentuk akta notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang
berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila
dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan
rapat.
Jakarta, 8 Desember 2023
Direksi
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 Dec 2023 · 15:45–16:35 |
| Present | 21,771,050,985 (94.62%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
21,771,020,585
94.62%
Against
1,237,267,739
5.38%
Abstain
30,400
0.00%
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
722 ms
12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '5.38',
'pct_for': '94.62',
'pct_in_favor_total': '94.62',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara 1',
'votes_abstain': '30400',
'votes_against': '1237267739',
'votes_for': '21771020585',
'votes_in_favor_total': '21771050985'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-12-08',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '94.62',
'shares_present': '21771050985',
'time_end': '16:35:00',
'time_start': '15:45:00',
'venue': 'Gedung Waskita Heritage, Lantai 11 Jl. MT Haryono No. 10 RT 11 RW '
'11 Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta 13340. '
'Dengan'}