Back to announcement
20260402_BIIF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057475_lamp1.pdf
Other Text extracted BIIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
No : S.138/LGL-MIF/IV/2026
Perihal : Pemberhentian dan Pengangkatan Corporate Secretary
PT Maybank Indonesia Finance
Kepada Yth.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan
Gd. Sumitro Djojohadikusumo Lt. 14
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710
u.p Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal; atau
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek
Indonesia, Tower I Lt. 4 Jl. Jenderal Sudirman
Jakarta
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Nomor Kep-
00087/BEI/12-2025 perihal Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini PT Maybank
Indonesia Finance (“Perseroan”) bermaksud untuk menyampaikan laporan perubahan Sekretaris Perusahaan
Perseroan sebagaimana telah diangkatnya Ibu Sufiana selaku Sekretaris Perusahaan Perseroan yang efektif menjabat
sejak tanggal 1 April 2026 menggantikan Bapak Arief Soerendro sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sesuai
dengan terbitnya Surat Keputusan No. SK.2026.002/PREDI-MIF tertanggal 1 April 2026 perihal Pemberhentian dan
Pengangkatan Pejabat Corporate Secretary.
Adapun selanjutnya seluruh korespondensi yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan harap ditujukan
dan dialamatkan kepada:
Nama : Sufiana
Alamat : Wisma Eka Jiwa, Lt. 10, Jalan Mangga Dua Raya, RT. 3/RW. 6,
Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10730
Telepon : (021) 62300088
Email : sufi@maybankfinance.co.id/
legal@maybankfinance.co.id
Demikian surat laporan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 April 2026
Hormat Kami,
PT Maybank Indonesia Finance
Kantor Pusat
Arief Soerendro
Direktur
Dapat disampaikan bahwa dalam rangka menjaga integritas PT Maybank Indonesia Finance (Maybank Finance) seluruh
karyawan Maybank Finance dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Apabila
terdapat karyawan Maybbank Finance yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dimaksud, mohon untuk dapat dilaporkan
melalui whistleblowing system Maybank Finance melalui surat elektronik (email): wb@maybankfinance.co.id / WhatsApp:
0821 6069 0168. Pencantuman identitas pelapor bersifat opsional dan akan dirahasiakan, serta hanya digunakan untuk
keperluan komunikasi pendalaman laporan.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Maybank Indonesia Finance Kantor Pusat Arief Soerendro
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.