Back to announcement
20260813_MKNT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32120225_lamp1.pdf
RUPS notice Needs review MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Senin, 24 Agustus 2026
Pukul : 13.30 WIB – Selesai
Tempat : Hotel Manhattan Lt. 10, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 19-24, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Adapun mata acara Rapat adalah:
1. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka
perbaikan posisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, melalui konversi utang Perseroan
kepada kreditur Perseroan dan penyetoran tunai oleh investor independen.
Penjelasan:
PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara mengkonversi utang Perseroan kepada
kreditur menjadi saham dan penyetoran tunai oleh investor independen.
2. Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan komposisi kepemilikan saham
setelah PMTHMETD.
Penjelasan:
Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan komposisi kepemilikan
mayoritas saham Perseroan setelah dilaksanakannya PMTHMETD.
3. Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk menjadi PT
Remitra Global International Tbk.
4. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD dan hal hal lainnya.
Penjelasan:
Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah ketentuan anggaran dasar Perseroan,
antara lain: (a) peningkatan modal dasar Perseroan; (b) penambahan klasifikasi saham baru, yaitu Saham Seri B dengan nilai
nominal Rp1 per saham; (c) perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan PMTHMETD;
(d) penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan telah diberlakukannya KBLI 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; (e) perubahan
nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan (f) perubahan tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sehubungan
dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan :
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing- masing
Pemegang Saham Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
Panggilan ini dapat dilihat juga pada laman https://remitraglobi.co.id/rups/ (“Situs Web Perseroan”), aplikasi penyelenggaraan
RUPS secara elektronik atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat diakses
melalui situs web KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id (“eASY.KSEI”), dan laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a) Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juli 2026 selambatnya-lambatnya sampai
dengan pukul 16.00 WIB pada PT Ficomindo Buana Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yang berkedudukan
Page 2
di Jakarta dan beralamat di Jl. Kyai Caringin, No.2A, RT11 RW4, Kel.Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat-10150;
b) Untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”) atau pada Perusahaan
Efek (“PE”), hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE
pada tanggal 30 Juli 2026 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri Rapat,diwajibkan untuk
mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”);
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan
fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku
kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk
membawa KTUR dan memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;
5. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan membawa asli surat kuasa
yang sah dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau
tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun
wajib membawa fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas
perubahan anggaran dasarnya yang terakhir dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan
pengurus yang terakhir;
7. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam
Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
8. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
pelaksanaan Rapat;
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 13 Agustus 2026
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Remitra Global International Tbk.
p.1 ×6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.1
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
105 ms
12 Sep 2026 18:37
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}