Back to announcement
20231211_ENRG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31558621_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 8 Desember 2023 pukul 14.10 WIB di Ruang
Rapat Bakrie Tower Lantai 30, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang dilakukan
secara fisik dan elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Suyitno Patmosukismo
Komisaris : Bapak Rudianto Rimbono
Komisaris Independen : Bapak Syamsu Alam
Direksi
Direktur : Bapak Edoardus Ardianto
Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
Sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 (“POJK No.
15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, Rapat dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah
sejumlah 19.759.780.075 (sembilan belas miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus
delapan puluh ribu tujuh puluh lima) saham atau sebesar 79,6084% (tujuh puluh sembilan koma
enam nol delapan empat persen) dari 24.821.230.248 (dua puluh empat miliar delapan ratus dua
puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh delapan) saham setelah dikurangi
dengan jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan sejumlah 2 (dua) saham.
Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka Rapat dapat dilaksanakan
dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah serta mengikat untuk agenda tunggal Rapat.
Mengenai kuorum keputusan, Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK No. 15/2020 menyatakan bahwa
keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Agenda Tunggal Rapat:
Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
1
Page 2
Kesempatan Tanya Jawab
Dalam agenda Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Pertanyaan dan/atau tanggapan diajukan secara
tertulis. Untuk Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara daring/virtual dapat
menggunakan fitur chat pada aplikasi eASY.KSEI.
Tidak ada pertanyaan untuk agenda tunggal Rapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Rapat
Adapun keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Agenda Tunggal Rapat
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, terdapat suara tidak setuju
sebanyak 595.695.723 (lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu
tujuh ratus dua puluh tiga) saham atau 3,015% (tiga koma nol satu lima persen) dan sebanyak
90.563.709 (sembilan puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan) saham atau
0,458% (nol koma empat lima delapan persen) memberikan suara abstain. Dengan demikian, total
suara setuju adalah 19.073.520.643 (sembilan belas miliar tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh
ribu enam ratus empat puluh tiga) saham atau 96,527% (sembilan puluh enam koma lima dua tujuh
persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam Rapat.
Dengan demikian agenda tunggal Rapat dengan suara terbanyak menyetujui pengunduran diri
Bapak Utaryo Suwanto dari jabatannya sebagai Direktur dan menyetujui pengangkatan Bapak
Utaryo Suwanto menjadi Komisaris Utama, mengalihkan penugasan Bapak Suyitno Patmosukismo
menjadi Komisaris, mengalihkan penugasan Bapak Edoardus Ardianto sebagai Wakil Direktur
Utama, serta mengangkat Bapak Edi Sutriono, Bapak Tri Firmanto, Bapak Kelik Rudi Suharya dan
Ibu Riri Hosniari Harahap sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan yang sama dengan sisa
masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya yang masih menjabat, dengan tidak
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Dengan pengangkatan Bapak Utaryo Suwanto, Bapak Edi Sutriono, Bapak Tri Firmanto, Bapak
Kelik Rudi Suharya dan Ibu Riri Hosniari Harahap, serta pengalihan penugasan Bapak Suyitno
Patmosukismo dan Bapak Edoardus Ardianto, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Utaryo Suwanto
Komisaris : Suyitno Patmosukismo
Komisaris Independen : Gita Rusmida Sjahrir
Komisaris : Rudianto Rimbono
Komisaris Independen : Syamsu Alam
Komisaris : Rizal Malarangeng
2
Page 3
Direksi:
Direktur Utama : Syailendra Surmansyah Bakrie
Wakil Direktur Utama : Edoardus Ardianto
Direktur : Edi Sutriono
Direktur : Tri Firmanto
Direktur : Kelik Rudi Suharya
Direktur : Riri Hosniari Harahap
Rapat menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang dianggap perlu termasuk untuk menuangkan hasil Rapat ini ke dalam bentuk akta
Notaril, serta menghadap Notaris untuk menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat yang
diperlukan serta memohon persetujuan dari pihak yang berwenang, dan menjalankan segala
tindakan yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang
dikecualikan.
Rapat ditutup pada pukul 14.25 WIB.
Jakarta, 11 Desember 2023
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
DIREKSI
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 Dec 2023 · – |
| Present | 19,759,780,075 (79.61%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
19,073,520,643
96.53%
Against
595,695,723
3.02%
Abstain
—
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
414 ms
12 Sep 2026 21:48
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '3.015',
'pct_for': '96.527',
'pct_in_favor_total': '96.527',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) huruf a '
'Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 (“POJK No. '
'15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, '
'Rapat dapat dilangsungkan jika dalam RUPS '
'lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari '
'jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir '
'atau diwakili. Rapat dihadiri oleh Para '
'Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham '
'Perseroan yang sah sejumlah 19.759.780.075 '
'(sembilan belas miliar tujuh ratus lima puluh '
'sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu '
'tujuh puluh lima) saham atau sebesar 79,6084% '
'(tujuh puluh sembilan koma enam nol delapan '
'empat persen) dari 24.821.230.248 (dua puluh '
'empat miliar delapan ratus dua puluh satu '
'juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus '
'empat puluh delapan) saham setelah dikurangi '
'dengan jumlah saham yang dibeli kembali oleh '
'Perseroan sejumlah 2 (dua) saham. Dengan '
'demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran '
'tersebut, maka Rapat dapat dilaksanakan dan '
'dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah '
'serta mengikat untuk agenda tunggal Rapat. '
'Mengenai kuorum keputusan, Pasal 41 ayat (1) '
'huruf c POJK No. 15/2020 menyatakan bahwa '
'keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh '
'lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari '
'seluruh saham dengan hak suara yang hadir '
'dalam RUPS. Agenda Tunggal Rapat: Persetujuan '
'perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan. 1 Kesempatan Tanya Jawab '
'Dalam agenda Rapat telah diberikan kesempatan '
'kepada Pemegang Saham untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. '
'Pertanyaan dan/atau tanggapan diajukan secara '
'tertulis. Untuk Pemegang Saham yang hadir '
'dalam Rapat secara daring/virtual dapat '
'menggunakan fitur chat pada aplikasi '
'eASY.KSEI. Tidak ada pertanyaan untuk agenda '
'tunggal Rapat. Mekanisme Pengambilan '
'Keputusan Keputusan Rapat diambil berdasarkan '
'musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan '
'berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak '
'tercapai, maka keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan '
'Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Keputusan Rapat Adapun keputusan Rapat '
'adalah sebagai berikut: Agenda Tunggal Rapat '
'Dari seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir dalam Rapat, terdapat suara tidak '
'setuju sebanyak 595.695.723 (lima ratus '
'sembilan puluh lima juta enam ratus sembilan '
'puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tiga) '
'saham atau 3,015% (tiga koma nol satu lima '
'persen) dan sebanyak 90.563.709 (sembilan '
'puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu '
'tujuh ratus sembilan) saham atau 0,458% (nol '
'koma empat lima delapan persen) memberikan '
'suara abstain. Dengan demikian, total suara '
'setuju adalah 19.073.520.643 (sembilan belas '
'miliar tujuh puluh tiga juta lima ratus dua '
'puluh ribu enam ratus empat puluh tiga) saham '
'atau 96,527% (sembilan puluh enam koma lima '
'dua tujuh persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam Rapat. Dengan demikian '
'agenda tunggal Rapat dengan suara terbanyak '
'menyetujui pengunduran diri Bapak Utaryo '
'Suwanto dari jabatannya sebagai Direktur dan '
'menyetujui pengangkatan Bapak Utaryo Suwanto '
'menjadi Komisaris Utama, mengalihkan '
'penugasan Bapak Suyitno Patmosukismo menjadi '
'Komisaris, mengalihkan penugasan Bapak '
'Edoardus Ardianto sebagai Wakil Direktur '
'Utama, serta mengangkat Bapak Edi Sutriono, '
'Bapak Tri Firmanto, Bapak Kelik Rudi Suharya '
'dan Ibu Riri Hosniari Harahap sebagai '
'Direktur Perseroan, untuk masa jabatan yang '
'sama dengan sisa masa jabatan anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris lainnya yang masih '
'menjabat, dengan tidak mengurangi hak RUPS '
'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Dengan '
'pengangkatan Bapak Utaryo Suwanto, Bapak Edi '
'Sutriono, Bapak Tri Firmanto, Bapak Kelik '
'Rudi Suharya dan Ibu Riri Hosniari Harahap, '
'serta pengalihan penugasan Bapak Suyitno '
'Patmosukismo dan Bapak Edoardus Ardianto, '
'maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan adalah menjadi sebagai berikut: '
'Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Utaryo '
'Suwanto Komisaris : Suyitno Patmosukismo '
'Komisaris Independen : Gita Rusmida Sjahrir '
'Komisaris : Rudianto Rimbono Komisaris '
'Independen : Syamsu Alam Komisaris : Rizal '
'Malarangeng 2 Direksi: Direktur Utama : '
'Syailendra Surmansyah Bakrie Wakil Direktur '
'Utama : Edoardus Ardianto Direktur : Edi '
'Sutriono Direktur : Tri Firmanto Direktur : '
'Kelik Rudi Suharya Direktur : Riri Hosniari '
'Harahap Rapat menyetujui untuk memberikan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
'termasuk untuk menuangkan hasil Rapat ini ke '
'dalam bentuk akta Notaril, serta menghadap '
'Notaris untuk menandatangani akta-akta '
'dan/atau surat-surat yang diperlukan serta '
'memohon persetujuan dari pihak yang '
'berwenang, dan menjalankan segala tindakan '
'yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud '
'tersebut, tidak ada tindakan yang '
'dikecualikan. Rapat ditutup pada pukul 14.25 '
'WIB. Jakarta, 11 Desember 2023 PT ENERGI MEGA '
'PERSADA TBK DIREKSI 3',
'seq': 1,
'votes_against': '595695723',
'votes_for': '19073520643',
'votes_in_favor_total': '19073520643'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-12-08',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '79.6084',
'shares_present': '19759780075',
'shares_total_voting': '24821230248'}