Skip to content
Back to announcement

20231211_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31558304_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                                         RINGKASAN RISALAH
                                                   RAPAT UMUM SAHAM LUAR BIASA
                                                      PT TBS ENERGI UTAMA Tbk

Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Kamis, 7 Desember 2023. Rapat dimulai pada pukul 14.23 – 14.42 WIB,
di Sapphire, M Floor, Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Jl. Gatot Subroto, Kav. II No.3 Semanggi - Jakarta 12930 dan juga diselenggarakan secara
elektronik melalui Aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI), dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:

A. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelengaraan Rapat
    1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat
       No.227/TBS/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
    2. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 31 Oktober 2023 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 15 November 2023, masing-masing
       melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI.

B. Mata Acara Rapat
   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

   Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

    Dewan Komisaris                      1. Bacelius Ruru, bertindak selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Indenpenden
                                         2. Dr. Ahmad Fuad Rahmany, bertindak selaku Komisaris Independen
                                         3. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D, bertindak selaku Komisaris
                                            Independen

    Direksi                              1.   Dicky Yordan, bertindak selaku Direktur Utama
                                         2.   Pandu Patria Sjahrir, bertindak selaku Wakil Direktur Utama
                                         3.   Alvin Firman Sunanda, bertindak selaku Direktur
                                         4.   Teguh Alamsyah, bertindak selaku Direktur
                                         5.   Juli Oktarina, bertindak selaku Direktur




                                                                                                                                               1
Page 2
    Undangan                             1. Mufti Utomo
                                         2. Sudharmono Saragih


D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat

   1. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal
      14 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 41 ayat (1) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan/atau Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
      Perseroan Terbatas (UUPT), bahwa Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri dan/atau diwakilkan oleh pemegang saham Perseroan atau
      kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari (1/2) satu per dua bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
      oleh Perseroan.
   2. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah 5.752.407.744 (lima miliar tujuh ratus
      lima puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat) saham atau sebesar 70,9586799% (tujuh puluh koma sembilan lima
      delapan enam tujuh sembilan sembilan persen) dari 8.106.700.622 (delapan miliar seratus enam juta tujuh ratus ribu enam ratus dua puluh dua)
      saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

E. Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat
   Pemegang saham Perseroan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik diberikan kesempatan untuk menyampaikan
   pertanyaan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang sedang dibahas. Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham atau
   kuasa pemegang saham Perseroan dalam sesi tanya jawab.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
   Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General
   Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bagi
   pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat, dapat memberikan suaranya dengan mengisi
   kartu suara yang telah dibagikan.

   Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan ada yang
   tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
   dengan cara pemungutan suara.

G. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
   Perseroan menunjuk Notaris Aulia Taufani, S.H. dan Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, sebagai pihak independen untuk menghitung
   dan/atau melakukan validasi suara di dalam Rapat. Adapun hasil pemungutan pada satu-satunya agenda Rapat adalah sebagai berikut:


                                                                                                                                                  2
Page 3
                  Setuju                                      Abstain                                           Tidak Setuju
    5.675.636.744 saham atau sebesar    76.424.900 saham atau sebesar 1,329% dari jumlah      346.100 saham atau sebesar 0,006% dari total
    98,665% dari jumlah suara yang      suara yang hadir dalam Rapat.                         seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    hadir dalam Rapat.
                                        Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran
                                        Dasar      Perseroan   suara    abstain    dianggap
                                        mengeluarkan suara yang sama dengan suara
                                        mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
                                        suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
                                        5.752.061.644 saham atau merupakan 99,994% dari
                                        total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
                                        memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
                                        Rapat.


H. Keputusan Rapat
   Adapun keputusan pada adalah sebagai berikut

             Mata Acara                                                      Keputusan Mata Acara
    Mata Acara Pertama             1.   Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Teguh Alamsyah dalam jabatannya sebagai Direktur dan
                                        memberikan pembebasan serta pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
                                        Bapak Teguh Alamsyah atas seluruh tugas dan tanggung jawab yang telah dijalankan sejak tanggal
                                        pengangkatan beliau menjadi Direktur Perseroan sampai dengan berakhir masa jabatannya yaitu terhitung
                                        sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan
                                        laporan keuangan Perseroan.

                                        Kepada Bapak Teguh Alamsyah, Perseroan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-
                                        besarnya atas dedikasi, bantuan, tenaga dan kontribusi yang telah diberikan oleh Bapak Teguh Alamsyah
                                        selama beliau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Direktur Perseroan sampai dengan hari ini.

                                   2.   Menyetujui pengangkatan:
                                        a. Bapak Mufti Utomo sebagai Direktur Perseroan,
                                        b. Bapak Sudharmono Saragih sebagai Direktur Perseroan,

                                        Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                                        Tahun Buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, namun dengan tidak mengurangi hak
                                        Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai Anggaran Dasar Perseroan
                                        serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                                                                                                3
Page 4
            Mata Acara                                                     Keputusan Mata Acara
                                       Dengan demikian susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini selanjutnya akan menjadi
                                       sebagai berikut:

                                       Direktur Utama             : Dicky Yordan
                                       Wakil Direktur Utama       : Pandu Patria Sjahrir
                                       Direktur                   : Alvin Firman Sunanda
                                       Direktur                   : Juli Oktarina
                                       Direktur                   : Mufti Utomo
                                       Direktur                   : Sudharmono Saragih

                                  3.   Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
                                       menyatakan keputusan Rapat sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan ini
                                       dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan menyampaikan
                                       pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                       Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri
                                       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang
                                       dipandang perlu dan berguna untuk keperluan pelaksanaan keputusan Rapat ini dengan tidak ada satu pun
                                       yang dikecualikan.


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 7 Desember 2023 Nomor 23 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani
S.H. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor Notaris. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah
untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15/2022.




                                                        Jakarta, 11 Desember 2023
                                                       PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
                                                                  DIREKSI




                                                                                                                                                 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published11 Dec 2023
Pages4
Characters11,796
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held7 Dec 2023 · 14:23–14:42
Present5,752,407,744 (70.96%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,675,636,744
—
Against
346,100
0.01%
Abstain
76,424,900
1.33%
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 354 ms 12 Sep 2026 21:48
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.329',
             'pct_against': '0.006',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an anggota Direksi Perseroan ini dalam akta '
                                'Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di '
                                'hadapan Notaris dan menyampaikan '
                                'pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada '
                                'Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia untuk memperoleh surat '
                                'penerimaan pemberitahuan perubahan data '
                                'Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia, serta selanjutnya '
                                'melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu '
                                'dan berguna untuk keperluan pelaksanaan '
                                'keputusan Rapat ini dengan tidak ada satu pun '
                                'yang dikecualikan. Keputusan Rapat tersebut '
                                'di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara '
                                'Rapat tertanggal 7 Desember 2023 Nomor 23 '
                                'dibuat oleh Notaris Aulia Taufani S.H. Adapun '
                                'salinan akta tersebut pada saat ini masih '
                                'dalam proses penyelesaian di kantor Notaris. '
                                'Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah '
                                'untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK '
                                '15/2022. Jakarta, 11 Desember 2023 PT TBS '
                                'ENERGI UTAMA Tbk DIREKSI 4',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '76424900',
             'votes_against': '346100',
             'votes_for': '5675636744'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-12-07',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '70.9586799',
 'shares_present': '5752407744',
 'shares_total_voting': '8106700622',
 'time_end': '14:42:00',
 'time_start': '14:23:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result