Back to announcement
20231211_BTPN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31558310_lamp2.pdf
Other Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II PT BANK BTPN TBK (“PMHMETD II”)
PMHMETD II INI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI
DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH
PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI
EFEKTIF.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK BTPN TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT BANK BTPN Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Kantor Per 30 September 2023:
Menara BTPN, Lantai 29 1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional, 58 kantor cabang, 199 kantor
CBD Mega Kuningan cabang pembantu, 1 kantor fungsional operasional, dan 212 ATM
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200; Fax : +62 21 30026308
Website : www.btpn.com; E-mail: corporate.secretary@btpn.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PHMETD II”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.095.000.000 (tiga miliar sembilan puluh lima juta) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per
saham (“Saham Baru”) atau sebesar 27,75% (dua puluh tujuh koma tujuh puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp[] ([] Rupiah) per saham ("Harga Pelaksanaan") sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini sebesar Rp[]
([] Rupiah). Setiap pemegang [] ([]) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 15.00 WIB berhak
atas [] ([]) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada Harga Pelaksanaan yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No.32/2015”), maka atas
pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini
seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari
PMHMETD II memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain hak suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham ("RUPS"), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC”) tanggal 4 Desember 2023 tentang Surat Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga ("Surat
Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga SMBC"), SMBC sebagai Pemegang Saham Utama (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan Pembeli Siaga (sebagaimana
didefinisikan di bawah) yang memiliki 92,43% (sembilan puluh dua koma empat puluh tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan menyatakan bahwa,
SMBC akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II, dengan jumlah sebanyak 7.532.311.297 (tujuh miliar lima ratus tiga puluh dua juta tiga ratus
sebelas ribu dua ratus sembilan puluh tujuh) saham.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya. Dalam hal terdapat kelebihan pemesanan, maka Saham Baru akan dijatahkan secara
proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank BTPN Tbk No. 09 tanggal 7
Desember 2023 (“Perjanjian Pembeli Siaga”), dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga, SMBC akan membeli sisa saham baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang
saham lainnya. SMBC juga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara
proporsional) serta untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD II berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Saham dan Pembeli Siaga SMBC.
PMHMETD II INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD II TELAH
DISETUJUI OLEH RUPSLB PERSEROAN YANG DIADAKAN PADA TANGGAL 7 DESEMBER 2023.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA BEI. HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI
KERJA MULAI TANGGAL 13 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 20 MARET 2024. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI
PADA TANGGAL 13 MARET 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 MARET 2024 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD
YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD II INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
(DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 27,75% (DUA PULUH TUJUH KOMA TUJUH PULUH LIMA PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO YANG TIMBUL AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI
KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI KETERBUKAAN INFORMASI
INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Keterbukaan Informasi Ini Diterbitkan di Jakarta Pada Tanggal 11 Desember 2023
1
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 7 Desember 2023
Tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif : 26 Februari 2024
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) :
Pasar Reguler dan Negosiasi : 5 Maret 2024
Pasar Tunai : 7 Maret 2024
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) :
Pasar Reguler dan Negosiasi : 6 Maret 2024
Pasar Tunai : 8 Maret 2024
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 7 Maret 2024
Tanggal Distribusi HMETD : 8 Maret 2024
Tanggal Pencatatan Efek di PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") : 13 Maret 2024
Periode Perdagangan, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 13 – 20 Maret 2024
Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD : 15 – 22 Maret 2024
Tanggal Akhir Pembayaran yang Berasal dari Pesanan Efek Tambahan : 22 Maret 2024
Tanggal penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan : 25 Maret 2024
Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 27 Maret 2024
Tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian Saham Tambahan : 27 Maret 2024
PENAWARAN UMUM TERBATAS
Jenis Penawaran : Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Nilai Nominal : Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp[] ([] Rupiah) per saham
Rasio Konversi : [] ([]) saham lama berhak atas [] ([]) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya sebesar 27,75% (dua puluh tujuh koma tujuh puluh lima
persen)
Tanggal Pencatatan untuk : 7 Maret 2024
memperoleh HMETD
Tanggal Pencatatan Efek di BEI : 13 Maret 2024
Periode Perdagangan HMETD : 13 – 20 Maret 2024
Periode Pelaksanaan HMETD : 13 – 20 Maret 2024
Pencatatan : BEI
Selain menyetujui pelaksanaan PMHMETD II, berdasarkan keputusan RUPSLB Perseroan pada tanggal 7 Desember 2023
dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Surat Keterangan Notaris No. 291/XII/2023, pemegang saham Perseroan
juga memberikan persetujuan atas penarikan sejumlah 92.292.198 (sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua
ribu seratus sembilan puluh delapan) lembar saham hasil pembelian kembali oleh Perseroan (“Penarikan Saham Hasil
Pembelian Kembali”). Sesuai dengan ketentuan Pasal 21, Pasal 44 dan Pasal 45 UUPT, Penarikan Saham Hasil Pembelian
Kembali merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menkumham. Pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan, Perseroan belum menerima persetujuan Menkumham atas Penarikan Saham Hasil Pembelian Kembali.
Dengan asumsi persetujuan Menkumham atas Penarikan Saham Hasil Pembelian Kembali telah diperoleh, maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham setelah Penarikan Saham Hasil Pembelian Kembali (sebelum PMHMETD II)
adalah sebagai berikut:
Apabila (i) Menkumham telah memberikan persetujuannya atas Penarikan Saham Hasil Pembelian Kembali Perseroan dan
(ii) HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD II dan setelah Penarikan Setelah PMHMETD II dan setelah
Sebelum PMHMETD II dan sebelum
Saham Hasil Pembelian Kembali Penarikan Saham Hasil Pembelian
Penarikan Saham Hasil Pembelian Kembali
Kembali
Nilai Nominal Nilai Nominal
Nilai Nominal Jumlah Jumlah
Jumlah Saham % Rp20 per % Rp20 per %
Rp20 per saham Saham Saham
saham saham
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000 - 15.000.000.000 300.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
SMBC 7.532.311.297 150.646.225.940 92,43% 7.532.311.297 150.646.225.940 93,49% 10.425.824.977 208.516.499.531 93,49%
PT Bank Central Asia
Tbk 83.052.408 1.661.048.160 1,02% 83.052.408 1.661.048.160 1,03% 114.956.729 2.299.134.583 1,03%
2
Page 3
PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk 12.007.137 240.142.740 0,15% 12.007.137 240.142.740 0,15% 16.619.641 332.392.818 0,15%
Ongki Wanadjati Dana 860.804 17.216.080 0,01% 860.804 17.216.080 0,01% 1.191.479 23.829.583 0,01%
Merisa Darwis 222.358 4.447.160 0,00% 222.358 4.447.160 0,00% 307.776 6.155.523 0,00%
Henoch Munandar 173.756 3.475.120 0,00% 173.756 3.475.120 0,00% 240.504 4.810.076 0,00%
Hanna Tantani 148.154 2.963.080 0,00% 148.154 2.963.080 0,00% 205.067 4.101.338 0,00%
Dini Herdini 118.572 2.371.440 0,00% 118.572 2.371.440 0,00% 164.121 3.282.421 0,00%
Darmadi Sutanto 89.120 1.782.400 0,00% 89.120 1.782.400 0,00% 123.355 2.467.103 0,00%
Kaoru Furuya 3.000 60.000 0,00% 3.000 60.000 0,00% 4.152 83.049 0,00%
Masyarakat (masing-
masing <5%) 427.828.065 8.556.561.300 5,25% 427.828.065 8.556.561.300 5,31% 592.176.870 11.843.537.395 5,31%
Saham Treasuri 92.292.198 1.845.843.960 1,13% - - - - - -
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 8.149.106.869 162.982.137.380 100,00% 8,056,814,671 161,136,293,420 100,00% 11.151.814.671 223.036.293.420 100,00%
Jumlah Saham dalam
Portepel 6.850.893.131 137.017.862.620 6,943,185,329 138,863,706,580 3.848.185.329 76.963.706.580
Apabila (i) Menkumham telah memberikan persetujuannya atas Penarikan Saham Hasil Pembelian Kembali Perseroan dan
(ii) HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini hanya dilaksanakan oleh SMBC dan BCA, sementara sisa saham baru
yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham Perseroan lainnya dibeli oleh SMBC selaku Pembeli Siaga, maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II dan setelah Penarikan Setelah PMHMETD II dan setelah
Sebelum PMHMETD II dan sebelum
Saham Hasil Pembelian Kembali Penarikan Saham Hasil Pembelian
Penarikan Saham Hasil Pembelian Kembali
Kembali
Nilai Nominal Nilai Nominal
Nilai Nominal Jumlah Jumlah
Jumlah Saham % Rp20 per % Rp20 per %
Rp20 per saham Saham Saham
saham saham
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000 - 15.000.000.000 300.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
SMBC 7.532.311.297 150.646.225.940 92,43% 7.532.311.297 150.646.225.940 93,49% 10.425.824.977 208.516.499.531 93,49%
PT Bank Central Asia
Tbk 83.052.408 1.661.048.160 1,02% 83.052.408 1.661.048.160 1,03% 114.956.729 2.299.134.583 1,03%
PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk 12.007.137 240.142.740 0,15% 12.007.137 240.142.740 0,15% 16.619.641 332.392.818 0,15%
Ongki Wanadjati Dana 860.804 17.216.080 0,01% 860.804 17.216.080 0,01% 1.191.479 23.829.583 0,01%
Merisa Darwis 222.358 4.447.160 0,00% 222.358 4.447.160 0,00% 307.776 6.155.523 0,00%
Henoch Munandar 173.756 3.475.120 0,00% 173.756 3.475.120 0,00% 240.504 4.810.076 0,00%
Hanna Tantani 148.154 2.963.080 0,00% 148.154 2.963.080 0,00% 205.067 4.101.338 0,00%
Dini Herdini 118.572 2.371.440 0,00% 118.572 2.371.440 0,00% 164.121 3.282.421 0,00%
Darmadi Sutanto 89.120 1.782.400 0,00% 89.120 1.782.400 0,00% 123.355 2.467.103 0,00%
Kaoru Furuya 3.000 60.000 0,00% 3.000 60.000 0,00% 4.152 83.049 0,00%
Masyarakat (masing-
masing <5%) 427.828.065 8.556.561.300 5,25% 427.828.065 8.556.561.300 5,31% 592.176.870 11.843.537.395 5,31%
Saham Treasuri 92.292.198 1.845.843.960 1,13% - - - - - -
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 8.149.106.869 162.982.137.380 100,00% 8,056,814,671 161,136,293,420 100,00% 11.151.814.671 223.036.293.420 100,00%
Jumlah Saham dalam
Portepel 6.850.893.131 137.017.862.620 6,943,185,329 138,863,706,580 3.848.185.329 76.963.706.580
Dengan memperhatikan bahwa jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini seluruhnya berjumlah sebanyak-
banyaknya sebesar 3.095.000.000 (tiga miliar sembilan puluh lima juta) saham, maka pemegang saham Perseroan yang
tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 27,75% (dua puluh tujuh koma tujuh puluh lima
persen).
KETERANGAN TENTANG HMETD
1. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 15.00 WIB
berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang [] ([]) saham lama akan mendapatkan [] ([]) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) saham baru Perseroan, yang akan
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp[] ([] Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru.
2. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
3
Page 4
Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya; atau
Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD
(“SBHMETD”); atau
Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI;
sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
3. Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
4. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai
tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk
peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD
hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya dapat melaksanakan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD
5. Permohonan pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang
HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi Biro Administrasi Efek ("BAE") Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal mulai tanggal 13 Maret
2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
6. Tata cara pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh
dalam rangka PMHMETD II ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada periode perdagangan HMETD
dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai
dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
7. Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan
yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi di bawah ini diberikan untuk
4
Page 5
memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD II = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II = A+B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp a – Rp c
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham Perseroan mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
9. Tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD serta saham
Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
Anggota Bursa/Bank Kustodian akan melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central
Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam
melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke
rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. saham baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan
Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.
10. Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran
umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham Perseroan, maka seluruh
pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 7 Maret 2024, mempunyai hak terlebih dahulu
untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD II ini disebut sebagai HMETD), yang
seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada
pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang saham Perseroan untuk:
Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan kepemilikan saham. Setiap pemegang
saham yang namanya tercatat pada DPS Perseroan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk
memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada
daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (Recording Date) berhak
untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar
diselenggarakan RUPS Perseroan.
5
Page 6
11. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli saham baru yang ditawarkan
Perseroan dalam rangka PMHMETD II dan diterbitkan untuk Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan
konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat
diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI
akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil pelaksanaan PMHMETD II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan
sebagai berikut :
1. Sebesar kurang lebih 62,4% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
perusahaan yang bergerak di kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Oto Multiartha (“OTO”) dari PT Summit Auto Group
yang merupakan anak perusahaan dari Sumitomo Corporation ("Grup SC") dan SMBC.
2. Sebesar kurang lebih 37,2% untuk melakukan ekspansi dan investasi usaha salah satunya melalui pengambilalihan
perusahaan yang bergerak di kegiatan usaha pembiayaan yaitu PT Summit Oto Finance (“SOF”) dari PT Summit Auto
Group yang merupakan anak perusahaan dari Grup SC dan SMBC.
3. Sebesar kurang lebih 0,4% untuk modal kerja Perseroan
Harga pengambilalihan saham OTO dan SOF merupakan total valuasi berdasarkan berdasarkan laporan keuangan yang
diaudit per 31 Desember 2023. Harga pengambilalihan saham OTO dan SOF juga tunduk pada mekanisme penyesuaian
harga yang akan diperhitungkan berdasarkan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada pada tanggal di akhir
bulan yang jatuh 1 (satu) bulan sebelum tanggal penandatanganan akta pengambilalihan atau tanggal lain yang disepakati
bersama oleh para pihak secara tertulis.
Apabila dana hasil PMHMETD II ini tidak mencukupi, Perseroan masih memiliki alternatif pembiayaan yang antara lain berasal
dari kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil PMHMETD II ini melebihi nilai pengambilalihan perusahaan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut untuk modal kerja.
Keterangan secara lengkap mengenai Penggunaan Dana yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada
Bab II dalam Prospektus.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022
serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023, serta tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”) dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan
ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212) dengan opini tanpa modifikasian
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 7 Desember 2023.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan SAK dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0851) dengan
opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen terkait tertanggal 23 Februari 2022.
Informasi keuangan pada Prospektus Ringkas ini juga menyajikan informasi keuangan konsolidasian untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 yang diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup. Informasi laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 turut disajikan sebagai informasi komparatif dalam laporan
keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2023. Sehubungan
dengan informasi keuangan tersebut, KAP Siddharta Widjaja & Rekan tidak mengaudit dan tidak mereviu serta tidak
menyatakan opini atau kesimpulan atas informasi keuangan konsolidasian interim yang tidak diaudit dan tidak direviu
tersebut.
6
Page 7
Hasil usaha Grup untuk periode interim mungkin tidak mencerminkan dan tidak dapat dijadikan acuan atas hasil usaha Grup
untuk setahun penuh atau untuk periode lain.
A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
ASET
Kas 1.432.764) 1.747.461 1.884.858
Giro pada Bank Indonesia 9.762.159) 10.215.350 5.602.993
Giro pada Bank lain
Pihak ketiga 435.113) 1.549.854 1.102.091
Pihak berelasi 462.361) 639.707 655.876
Dikurangi : Cadangan kerugian penurunan nilai (148) (415) (460)
897.326 2.189.146 1.757.507
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain 6.799.355) 21.885.214 20.655.248
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima 1.734) 2.851 8.615
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai -) (171) (206)
6.801.089) 21.887.894 20.663.657
Efek-efek
Pihak ketiga 18.051.136) 18.650.367 21.105.227
Pihak berelasi -) 185.510 170.562
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima 119.762) 214.812 202.793
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (720) (999) (483)
18.170.178) 19.049.690 21.478.099
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 833.426) 1.131.664 484.487
Pihak berelasi 727.909) 615.160 84.212
1.561.335) 1.746.824 568.699
Tagihan akseptasi 3.514.380) 3.069.854 1.762.562
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.363) (4.495) (5.633)
3.512.017) 3.065.359 1.756.929
Pinjaman yang diberikan
Pihak ketiga 135.851.443) 132.208.660 124.303.837
Pihak berelasi 3.055.035) 2.387.393 851.468
Pembiayaan/piutang syariah:
Pihak ketiga 11.936.149) 11.527.463 10.443.469
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima 935.733) 878.534 581.581
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (4.069.942) (3.579.119) (3.953.699)
147.708.418) 143.422.931 132.226.656
Penyertaan saham
Pihak ketiga 80.388) 80.973 22
Pihak berelasi 22.500) 22.500 22.500
102.888) 103.473 22.522
Beban dibayar dimuka 1.366.844) 1.465.142 1.613.090
Pajak dibayar dimuka 50.566) 50.357 33.339
Aset pajak tangguhan 605.843) 545.029 514.578
Aset tetap 5.083.566) 5.109.182 5.153.001
Dikurangi : Akumulasi penyusutan (3.059.403) (2.990.677) (2.909.211)
2.024.163) 2.118.505 2.243.790
Aset takberwujud 3.449.015) 3.237.937 2.846.766
Dikurangi : Akumulasi amortisasi (2.374.139) (2.161.199) (1.810.085)
1.074.876) 1.076.738 1.036.681
Aset lain-lain 845.497) 538.312 515.118
Dikurangi : Cadangan kerugian penurunan nilai (72.327) (52.507) (722)
773.170) 485.805 514.396
JUMLAH ASET 195.843.636 209.169.704 191.917.794
7
Page 8
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 58.992) 59.045 33.255
Bagi hasil yang belum dibagikan 20.623) 18.996 13.757
Simpanan nasabah
Pihak ketiga 97.439.721) 103.942.403 96.226.638
Pihak berelasi 635.797) 1.080.884 4.247.589
Beban bunga yang masih harus dibayar 172.549) 145.624 138.495
98.248.067) 105.168.911 100.612.722
Simpanan dari bank-bank lain
Pihak ketiga 2.557.784) 18.779 20.079
Pihak berelasi 4.848.579) 147.352 3.857.772
Beban bunga yang masih harus dibayar 4.067) - 241
7.410.430) 166.131 3.878.092
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 1.267.055) 1.323.645 467.119
Pihak berelasi 79.480) 124.091 35.372
1.346.535) 1.447.736 502.491
Liabilitas akseptasi
Pihak ketiga 2.382.592) 2.157.596 711.629
Pihak berelasi 187.034) 199.232 248.579
2.569.626) 2.356.828 960.208
Utang Pajak
Pajak penghasilan badan 107.641) 44.342 161.993
Pajak lain-lain 126.176) 128.934 98.942
233.817) 173.276 260.935
Efek-efek yang diterbitkan
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) 50.000) - -
Utang Obligasi 200.457) 200.134 996.089
Beban bunga yang masih harus dibayar 1.514) 1.514 7.379
251.971) 201.648 1.003.468
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 10.200.350) 7.663.850 6.564.106
Pihak berelasi 18.632.641) 37.257.744 28.214.392
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (51.959) (9.988) (13.762)
Beban bunga yang masih harus dibayarkan 106.845) 155.802 79.134
28.887.877) 45.067.408 34.843.870
Akrual 414.037) 453.992 362.040
Liabilitas imbalan kerja karyawan
Imbalan kerja jangka pendek 370.995) 443.476 433.692
Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya 133.942) 64.228 74.396
504.937) 507.704 508.088
Liabilitas sewa 303.573) 425.887 500.902
Liabilitas lain-lain 958.220 740.279 600.182
Pinjaman subordinasi 3.091.000) 3.113.500 2.850.500
Beban bunga yang masih harus dibayar 11.107) 12.078 2.454
3.102.107 3.125.578 2.852.954
JUMLAH LIABILITAS 144.310.812) 159.913.419 146.932.964
DANA SYIRKAH TEMPORER
Bukan Bank
Tabungan Mudharabah
Pihak ketiga 749.954) 763.070 736.812
Pihak berelasi 2.037) 596 779
751.991) 763.666 737.591
8
Page 9
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Deposito Mudharabah
Pihak ketiga 9.724.696) 9.043.060 8.125.750
Pihak berelasi 31.579) 36.535 42.562
9.756.275) 9.079.595 8.168.312
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 10.508.266) 9.843.261 8.905.903
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Modal dasar Rp300.000 terdiri dari 15.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp20
(nilai penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 8.149.106.869 saham 162.982) 162.982 162.982
Tambahan modal disetor 11.162.236) 11.160.647 11.158.962
Cadangan revaluasi aset tetap 954.174) 874.452 874.452
Cadangan nilai wajar – bersih 3.075) (7.704) 117.867
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali (24.267) (24.267) (24.267)
Saldo laba
- Dicadangkan 32.596) 32.596 81.596
- Belum dicadangkan 26.133.110) 24.702.316 21.588.017
Komponen ekuitas lainnya 260.801) 260.801 260.801
Saham tresuri (254.755) (255.147) (255.147)
38.429.952 36.906.676 33.965.263
Kepentingan non-pengendali 2.594.606 2.506.348 2.113.664
JUMLAH EKUITAS 41.024.558 39.413.024 36.078.927
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 195.843.636 209.169.704 191.917.794
B. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode sembilan bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 9.740.137) 7.475.751 10.525.856 10.074.762
Pendapatan syariah 4.308.418) 3.955.779 5.373.790 4.673.842
14.048.555) 11.431.530 15.899.646 14.748.604
Beban bunga (4.690.182) (2.517.102) (3.876.891) (3.210.932)
Beban syariah (362.231) (247.005) (344.440) (394.632)
(5.052.413) (2.764.107) (4.221.331) (3.605.564)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH BERSIH 8.996.142 8.667.423 11.678.315 11.143.040
Pendapatan operasional lainnya:
Pendapatan operasional lainnya 948.545) 929.581 1.228.130 1.196.649
Keuntungan dari selisih kurs dan transaksi derivatif
bersih 547.428) 599.731 784.485 763.135
1.495.973) 1.529.312 2.012.615 1.959.784
Beban operasional lainnya:
Beban kepegawaian (2.791.236) (2.555.018) (3.403.319) (3.364.534)
Beban umum dan administrasi (2.362.034) (2.356.968) (3.272.015) (3.065.316)
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.902.450) (1.294.081) (1.840.167) (2.111.776)
Beban operasional lainnya (363.702) (372.846) (517.753) (553.020)
(7.419.422) (6.578.913) (9.033.254) (9.094.646)
PENDAPATAN OPERASIONAL BERSIH 3.072.693) 3.617.822 4.657.676 4.008.178
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL
Pendapatan non-operasional 6.879) 5.923) 10.020 10.377
Beban non-operasional (12.341) (4.786) (10.377) (11.383)
(5.462) 1.137 (357) (1.006)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 3.067.231 3.618.959 4.657.319 4.007.172
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (671.967) (802.818) (1.027.755) (902.957)
LABA BERSIH 2.395.264 2.816.141 3.629.564 3.104.215
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
9
Page 10
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode sembilan bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan revaluasi aset tetap 79.722 - - 72.899
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
karyawan (55.569) - (37.209) (13.994)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 12.131 - 8.186 3.079
36.284 - (29.023) 61.984
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 13.845 (200.334) (160.999) 21.307
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (3.045) 44.074 35.420 (4.687)
10.800 (156.260) (125.579) 16.620
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERHALAN, SETELAH PAJAK PENGHASILAN 47.084 (156.260) (154.602) 78.604
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN, SETELAH PAJAK 2.442.348 2.659.881 3.474.962 3.182.819
LABA BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 2.093.737 2.417.841 3.095.701 2.664.714
Kepentingan non-pengendali 301.527 398.300 533.863 439.501
2.395.264 2.816.141 3.629.564 3.104.215
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 2.140.435 2.261.594 2.939.728 2.742.035
Kepentingan non-pengendali 301.913 398.287 535.234 440.784
2.442.348 2.659.881 3.474.962 3.182.819
LABA BERSIH PER SAHAM (NILAI PENUH)
Dasar 260 300 384 331
Dilusian 260 300 384 331
C. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas operasi (1.141.442) (19.895.962) (4.416.068) 13.150.455
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi 1.703.298 4.592.898 3.151.992 (7.001.869)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan (16.323.860) 8.064.803 9.056.776 223.345
Kenaikan bersih dalam kas dan setara kas (15.762.004) (7.238.261) 7.792.700 6.371.931
Dampak Perubahan Selisih Kurs terhadap Kas dan Setara Kas 17.335 45.239 3.376 (17.885)
Saldo Kas dan Setara Kas Awal Periode/Tahun 39.377.753 31.581.677 31.581.677 25.227.631
Saldo Kas dan Setara Kas Akhir Periode/Tahun 23.633.084 24.388.655 39.377.753 31.581.677
D. RASIO – RASIO KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
PERMODALAN
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit & operasional 30,28% 27,42% 26,31%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional dan pasar 29,78% 27,29% 26,17%
KUALITAS ASET
Aset Produktif bermasalah terhadap Total Aset Produktif 0,71% 0,68% 1,26%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 2,24% 1,85% 2,18%
RENTABILITAS
ROA 2,05% 2,36% 2,23%
ROE 7,78% 9,15% 8,57%
NIM 6,44% 6,32% 6,56%
TINGKAT EFISIENSI
BOPO 80,33% 86,28% 80,47%
10
Page 11
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2023 2022 2021
KUALITAS KREDIT
NPL – kotor 1,47% 1,42% 1,68%
NPL – bersih 0,50% 0,44% 0,37%
LIKUIDITAS
LDR 137,91% 126,66% 123,10%
KEPATUHAN
Persentase pelanggaran BMPK 0,00% 0,00% 0,00%
GWM Rupiah
GWM Pimer 7,89% 8,25% 3,65%
GWM Sekunder
GWM Mata Uang Asing 4,02% 4,02% 4,04%
PDN 0,87% 0,33% 0,14%
E. RASIO KEUANGAN PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio-rasio keuangan sebagaimana yang telah
dipersyaratkan pada perjanjian utang yang dimiliki Perseroan
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan
Bab “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian.
1. Segmen Operasi Grup
Segmen operasi dilaporkan sesuai dengan laporan internal yang disiapkan untuk Direksi Perseroan, yang bertindak sebagai
pengambil keputusan operasi, yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya ke segmen dan melakukan
penilaian atas performanya. Seluruh segmen operasi yang digunakan oleh Grup telah memenuhi kriteria pelaporan
berdasarkan SAK 5: Segmen Operasi. Grup memiliki 5 (lima) pelaporan segmen, berdasarkan produk usaha, sebagaimana
disajikan di bawah ini.
1. Ritel. Terdiri dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah pensiunan dan nasabah individual lainnya.
2. Kredit Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM). Terdiri dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah usaha mikro,
kecil dan menengah yang digunakan untuk kegiatan usaha.
3. Penghimpunan dana dan treasuri. Terdiri dari aktivitas penghimpunan dana dari pihak ketiga dan bank lain, serta
aktivitas tresuri termasuk pinjaman yang diterima dan surat berharga yang diterbitkan. Penghimpunan dana tresuri
berada di bawah direktorat yang sama.
4. Korporasi. Terdiri dari pinjaman dan layanan yang diberikan dari nasabah korporasi yang digunakan untuk kegiatan
usaha.
5. Syariah. Merupakan lini segmen operasi atas Perusahaan Anak yang dimulai dari tanggal efektif beroperasi sebagai
bank umum syariah. Terdiri dari pembiayaan syariah dan dana pihak ketiga dari nasabah syariah yang digunakan untuk
kegiatan usaha. Dalam mengalokasikan beban operasional, manajemen mengatribusikan beberapa pos beban
operasional sesuai dengan kebijakan pelaporan internal Grup.
2. Hasil Kegiatan Usaha
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp2.615.753 juta atau
sebesar 22,88% menjadi Rp14.048.555 juta dari sebelumnya Rp11.432.802 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada pendapatan bunga dari pihak ketiga yang didominasi oleh pinjaman yang diberikan sebesar Rp1.897.823
juta dan penempatan pada Bank Indonesia sebesar Rp274.570 juta serta kenaikan pendapatan syariah dari pinjaman yang
diberikan sebesar Rp352.639 juta atau sebesar 8,91%
Beban Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan beban bunga dan syariah sebesar Rp2.288.306 juta atau sebesar
82,79% menjadi Rp5.052.413 juta dari sebelumnya Rp2.764.107 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada beban
11
Page 12
bunga atas simpanan pihak ketiga sebesar Rp1.299.556 juta sebesar 65,52% dan pinjaman yang diterima, pinjaman
subordinasi serta simpanan dari Bank lain sebesar Rp898.500 juta atau sebesar 182,95%. Namun, pada periode yang sama
juga terjadi penurunan atas beban bunga pihak berelasi (simpanan nasabah) sebesar Rp36.987 juta atau sebesar 86,73%.
Beban syariah mengalami peningkatan sebesar Rp115.226 juta atau sebesar 46,65%.
Pendapatan Bunga dan Syariah – Bersih. Grup berhasil membukukan peningkatan pada pendapatan bunga dan syariah
bersih sebesar Rp328.719 juta atau 3,79% yang sejalan dengan peningkatan pendapatan bunga dan syariah yang lebih
tinggi dibandingkan beban bunga dan syariah.
Pendapatan Operasional - Bersih. Grup membukukan penurunan pendapatan operasional - bersih sebesar Rp545.129 juta
atau sebesar 15,07% menjadi Rp3.072.693 juta dari sebelumnya Rp3.617.822 juta. Penurunan ini disebabkan oleh
meningkatnya beban cadangan kerugian penurunan nilai terutama dari pembiayaan syariah karena penurunan kualitas kredit
sebesar Rp608.369 juta atau sebesar 47,01%. Selain itu terjadi peningkatan di beban kepegawaian sebesar Rp236.218 juta
atau sebesar 9,25%. Namun pendapatan bunga dan syariah - bersih mengalami peningkatan sebesar Rp327.447 juta atau
3,78%.
Laba Bersih Periode Berjalan. Grup mencatatkan penurunan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp420.877 juta atau 14,95%
menjadi Rp2.395.264 juta dari sebelumnya Rp2.816.141 juta. Hal ini terjadi seiring dengan penurunan pendapatan
operasional – bersih yang disebabkan adanya peningkatan di beban operasional terutama beban cadangan kerugian
penurunan nilai, terutama sehubungan dengan restrukturisasi kredit di segmen korporasi dan Syariah.
Laba Komprehensif Periode Berjalan Setelah Pajak. Grup mencatatkan penurunan laba komprehensif tahun berjalan setelah
pajak sebesar 8,18% menjadi Rp2.442.348 juta dari sebelumnya Rp2.659.881 juta. Hal ini terjadi karena penurunan laba
bersih tahun berjalan yang di off-set dengan kenaikan penghasilan komprehensif lainnya setelah pajak yang sebesar
Rp203.344 juta atau 130,13%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Pendapatan Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp1.151.042 juta atau
sebesar 7,80% menjadi Rp15.899.646 juta dari sebelumnya Rp14.748.604 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada pendapatan bunga dari pihak ketiga yang didominasi oleh pinjaman yang diberikan sebesar Rp377.155 juta
serta kenaikan pendapatan syariah dari pinjaman yang diberikan sebesar Rp699.948 juta atau sebesar 14,98%.
Beban Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan kenaikan beban bunga dan syariah sebesar Rp615.767 juta atau sebesar
17,08% menjadi Rp4.221.331 juta dari sebelumnya Rp3.605.564 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada
Beban Bunga atas simpanan pihak ketiga sebesar Rp14.281 juta atau sebesar 0,51% dan pinjaman yang diterima serta
pinjaman subordinasi sebesar Rp709.168 juta atau sebesar 105,61%. Namun, pada periode yang sama juga terjadi
penurunan atas beban bunga pihak berelasi sebesar Rp71.444 juta sebesar 59,04%. Selain itu, beban syariah menurun
sebesar Rp50.192 juta atau sebesar 12,72%.
Pendapatan Bunga dan Syariah – Bersih. Grup berhasil membukukan peningkatan pada pendapatan bunga dan syariah
bersih sebesar Rp535.275 juta atau 4,80% yang sejalan dengan peningkatan pendapatan bunga dan syariah yang lebih
tinggi dibandingkan beban bunga dan syariah sebagai bentuk efisiensi biaya kredit.
Pendapatan Operasional - Bersih. Grup membukukan kenaikan pendapatan operasional - bersih sebesar Rp649.498 juta
atau sebesar 16,20% menjadi Rp4.657.676 juta dari sebelumnya Rp4.008.178 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan pada pendapatan bunga dan syariah – bersih sebesar Rp535.275 juta atau sebesar 4,80% dan kenaikan
pendapatan operasional yang didominasi oleh pendapatan dari penerimaan kembali kredit yang dihapusbukukan, denda
pelunasan dipercepat dan keterlambatan serta pendapatan komisi lainnya. Selain itu, Grup melakukan efisiensi pada beban
operasional sebesar Rp61.392 juta atau sebesar 0,68%.
Laba Bersih Tahun Berjalan. Grup mencatatkan peningkatan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp525.349 juta atau 16,92%
menjadi Rp3.629.564 juta dari sebelunya Rp3.104.215 juta. Hal ini terjadi seiring dengan pertumbuhan pendapatan bunga
dan syariah, pendapatan operasional, penurunan biaya kredit serta efisiensi beban operasional.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan Setelah Pajak. Grup mencatatkan peningkatan laba komprehensif tahun berjalan setelah
pajak sebesar 9,18% menjadi Rp3.474.962 juta dari sebelumnya Rp3.182.819 juta. Peningkatan tersebut terjadi karena
peningkatan laba bersih tahun berjalan yang di off-set dengan penurunan penghasilan komprehensif lainnya setelah pajak
yang signifikan sebesar Rp233.206 juta atau 296,68%
12
Page 13
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Posisi pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada 30 September 2023, jumlah aset adalah sebesar Rp195.843.636 juta, turun sebesar Rp13.326.068 juta atau sebesar
6,37% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp209.169.704 juta. Lebih rendahnya aset Grup
terutama disebabkan oleh disesuaikannya total jumlah pendanaan (simpanan nasabah dan pinjaman yang diterima) seiring
dengan pertumbuhan pinjaman yang diberikan yang lebih lunak selama periode 9 bulan tahun 2023, sehingga mengurangi
jumlah penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain sebesar Rp15.085.859 juta atau sebesar 68,93%. Di luar pinjaman
pensiun, pinjaman yang diberikan tumbuh sebesar 5,16% terutama dikontribusikan oleh segmen Ritel dan UMKM.Total
pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, pihak berelasi dan pembiayaan syariah mengalami peningkatan sebesar
Rp4.719.111 juta atau sebesar 3,23%.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah aset adalah sebesar Rp209.169.704 juta, meningkat sebesar Rp17.251.910 juta atau
sebesar 8,99% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp191.917.794 juta. Peningkatan terutama
disebabkan karena adanya peningkatan pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga dan pihak berelasi sebesar
Rp9.440.748 juta atau sebesar 7,54%. Di sisi lain, kenaikan pada penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain sebesar
Rp1.229.966 juta atau sebesar 5,95%. turut berkontribusi pada kenaikan aset Grup.
Liabilitas
Posisi pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Di tengah meningkatnya suku bunga, dalam periode 9 bulan yang berakhir tanggal 30 September 2023, Grup melakukan
optimisasi jumlah dan diversifikasi sumber pendanaan dengan tetap memperhatikan jumlah yang dibutuhkan untuk
mendukung pertumbuhan pinjaman yang diberikan.
Pada 30 September 2023, jumlah liabilitas adalah sebesar Rp144.310.812 juta, menurun sebesar Rp15.602.607 juta atau
sebesar 9,76% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp159.913.419 juta. Penurunan terutama
disebabkan oleh pinjaman yang diterima – bersih turun sebesar Rp16.179.531 juta atau sebesar 35,90% pada 30 September
2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022.
Lebih rendahnya total jumlah pendanaan (simpanan nasabah dan pihak ketiga lainnya) dan jumlah penempatan likuiditas
menjelaskan lebih rendahnya total aset Grup. Namun, rasio NIM Grup meningkat dari 6,32% untuk periode yang berakhir di
tanggal 31 Desember 2022 menjadi 6,44% untuk periode yang berakhir di tanggal 30 September 2023. Rasio likuiditas dan
pendanaan tetap berada di tingkat yang sehat.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah liabilitas adalah sebesar Rp159.913.419 juta, meningkat sebesar Rp12.980.455 juta atau
sebesar 8,83% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp146.932.964 juta. Peningkatan terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan simpanan nasabah - bersih sebesar Rp4.556.189 juta atau sebesar 4,53%. Selain itu,
pinjaman yang diterima – bersih naik sebesar Rp10.223.538 juta atau sebesar 29,34% pada 31 Desember 2022
dibandingkan dengan 31 Desember 2021.
Ekuitas
Posisi pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
Pada 30 September 2023, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp41.024.558 juta, meningkat sebesar Rp1.611.534 juta atau
sebesar 4,09% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp39.413.024 juta. Peningkatan terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan saldo laba sebesar Rp1.430.794 juta atau sebesar 5,79% menjadi Rp26.133.110 juta
dibandingkan dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp24.702.316 juta.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021
Pada 31 Desember 2022, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp39.413.024 juta, meningkat sebesar Rp3.334.097 juta atau
sebesar 9,24% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp36.078.927 juta. Peningkatan terutama
13
Page 14
disebabkan oleh adanya kenaikan saldo laba sebesar Rp3.114.299 juta atau sebesar 14,43% menjadi Rp24.702.316 juta
dibandingkan dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp21.588.017 juta.
4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup mendapatkan likuiditas dari berbagai sumber, antara lain ekuitas, simpanan
nasabah, pinjaman dari pemegang saham utama, pinjaman bilateral dan surat berharga yang diterbitkan. Grup
memproyeksikan bahwa dana yang diterima dari PMHMETD II akan dapat mendanai rencana ekspansi Grup di masa yang
akan datang.
Sumber likuiditas Grup lainnya adalah kas yang dihasilkan dari kegiatan operasi dan pinjaman bank. Pada tanggal 30
September 2023, Grup memiliki fasilitas utang yang belum ditarik sebesar Rp41.978.824 juta. Dengan mempertimbangkan
sumber daya keuangan Grup dari sumber-sumber tersebut, Grup berkeyakinan bahwa Grup memiliki likuiditas yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal Grup.
Arus Kas
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi menurun sebesar 94,26% menjadi Rp1.141.442 juta pada 30
September 2023 dari sebelumnya Rp19.895.962 juta pada 30 September 2022, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya
arus kas yang digunakan untuk pinjaman yang diberikan.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi turun sebesar Rp17.566.523 juta menjadi Rp4.416.068 juta pada 31 Desember 2022
dibandingkan dengan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp13.150.455 juta pada 31 Desember
2021, terutama disebabkan oleh kenaikan arus kas yang digunakan untuk pinjaman yang diberikan.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi turun sebesar 62,91% menjadi Rp1.703.298 juta pada 30 September
2023 dari sebelumnya Rp4.592.898 juta pada 30 September 2022, terutama disebabkan oleh penurunan penempatan pada
efek-efek.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi naik sebesar Rp10.153.861 juta menjadi Rp3.151.992 juta pada 31 Desember 2022
dibandingkan dengan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp7.001.869 juta pada 31 Desember
2021, terutama disebabkan oleh perubahan bersih efek-efek.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Perseroan mencatatkan kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp16.323.860 juta pada 30 September 2023 dari
sebelumnya Rp8.064.803 juta pada 30 September 2022, terutama bersumber dari pembayaran angsuran dan pelunasan
pinjaman yang diterima.
Perseroan mencatatkan kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp9.056.776 juta pada 31 Desember 2022 dari
sebelumnya Rp223.345 juta pada 31 Desember 2021, terutama bersumber dari penerimaan dari pinjaman yang diterima.
Keterangan secara lengkap mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen dapat dilihat pada Bab V dalam
Prospektus.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT BANK BTPN Tbk ("Perseroan"), berkedudukan di Jakarta Selatan sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat di hadapan Komar Andasasmita, S.H.,
Notaris di Bandung. Akta pendirian ini telah diubah dengan Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1985 yang dibuat di hadapan Notaris
Dedeh Ramdah Sukarna, S.H., notaris pengganti dari Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung, dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25
Juli 1985, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Bandung No. 458 dan No. 459
tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 20 September
1985, Tambahan No. 1148 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-625/MK.11/1985 tanggal 30 Desember 1985 dan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-135/KM.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha
14
Page 15
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, beserta 26 (dua puluh enam) kantor-kantor cabangnya di Indonesia,
Perseroan diberikan izin untuk melakukan usaha bank tabungan sebagai kelanjutan usaha dari Perkumpulan Bank Pegawai
Pensiunan Militer (“Bapemil”) yang telah beroperasi sejak tahun 1959.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993 tentang Izin Usaha PT Bank
Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha kepada
Perseroan yang berkedudukan di Jl. Otto Iskandardinata No. 392, Bandung 40242 beserta 26 kantor-kantor cabangnya di
Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum. Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-135/MK.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha kepada
Perseroan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 22 tanggal 21 Januari 2019, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i)
persetujuan penggabungan dengan SMBCI dimana SMBCI bertindak sebagai pihak yang menggabungkan diri dan
Perseroan bertindak sebagai pihak penerima penggabungan (ii) perubahan nama Perseroan menjadi menjadi PT BANK
BTPN Tbk, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan
Perseroan No. AHU-AH.01.10-0006176 tanggal 22 Januari 2019 dan (iii) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0006169.AH.01.10.Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir kali diubah sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 28 tanggal 22 Juni 2023, yang
dibuat oleh Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., selaku notaris pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0086163 tanggal 3 Juli 2023
("Akta Perseroan No. 28/2023").
(Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian hingga terakhir diubah dengan Akta Perseroan No.
28/2023 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang bank
umum.
Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu:
Izin Bank Umum, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993
tentang Izin Usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung
Izin Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek
Reksadana No. 02/PM.2/STTD/APERD/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan no. KEP-80/D.03/2015 tentang Pemberian Izin Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valuta
asing Bagi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
Izin Penyedia Jasa Pembayaran Kategori Izin 1, berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 23/680/DKSP/Srt/B
tanggal 1 Juli 2021 tentang Konversi Izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Pasca Pemberlakuan
Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran
2. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta No. 46 tanggal 21 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0009927 (ii) Akta No. 78 tanggal 29 September 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan
dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0061871 tanggal 4 Oktober 2022, (iii) Akta No. 25 tanggal 10 Mei
2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Surat yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-
0116937 tanggal 11 Mei 2023 (iv) Akta No. 40 tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan Surat yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan
dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0118315 tanggal 17 Mei 2023 dan (v) Akta No. 58 tanggal 27 Juli
2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, SH, MKn, selaku Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0145163 tanggal 27 Juli 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan terakhir pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chow Ying Hoong
Komisaris : Takeshi Kimoto
15
Page 16
Komisaris Independen : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris Independen : Onny Widjanarko
Komisaris Independen : Edmund Tondobala
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
Direksi
Direktur Utama : Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama : Kaoru Furuya
Wakil Direktur Utama : Darmadi Sutanto
Direktur Kepatuhan : Dini Herdini
Direktur : Atsushi Hino
Direktur : Keishi Kobata
Direktur : Merisa Darwis
Direktur : Hanna Tantani
3. Keterangan tentang Perusahaan Anak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Persentase Tahun Domisili Tahun
Anak Kepemilikan Pendirian Operasional
1 BTPN Syariah Perbankan 70,0% 1991 Jakarta 2014
2 BTPN Syariah Modal Ventura 70,3% 2021 Jakarta 2022
Ventura
*) Kepemilikan tidak langsung melalui BTPN Syariah sebesar 69,3% dan kepemilikan langsung sebesar 1,0%.
4. Keunggulan Kompetitif Perseroan
Untuk menjalankan visi Perseroan, yaitu:
“Menjadi bank pilihan utama di Indonesia, yang dapat memberikan perubahan berarti dalam kehidupan jutaan orang, terutama
dengan dukungan teknologi digital.”
Perseroan didukung oleh kunggulan kompetitif, di antaranya:
Jaringan global yang luas dan anggota dari grup SMBC yang merupakan perusahaan perbankan global yang kuat.
Dukungan kuat dari Global Financial Group (pendanaan mata uang asing, pengembangan bisnis, cakupan sektor dan
alih pengetahuan).
Bisnis korporasi yang kuat dengan dukungan jaringan dari grup SMBC.
Tim yang berpengalaman dengan pengetahuan lokal yang kuat.
Kepemimpinan yang kuat.
Budaya dan kemampuan digital banking terdepan di Indonesia dari segi people, proses, pola pikir, dan kemampuan
teknologi informasi.
Produk baru yang akan ditawarkan di semua segmen (Korporasi, Komersial, Ritel, UMKM) termasuk platform digital.
Kontribusi keuangan inklusif melalui keuangan ultra mikro Syariah.
5. Strategi Perseroan
Perseroan memiliki tujuan jangka panjang untuk menjadi bank kelas atas dengan dengan layanan yang lengkap di Indonesia
yang menawarkan produk kompetitif dalam bidang ritel, business banking dan korporasi dengan dukungan teknologi digital.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, Perseroan memiliki tiga Kebijakan Inti (Core Policies) yaitu:
1) Pertumbuhan dan Pengembangan Nilai, antara lain:
Mencapai skala bisnis untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan pendapatan dan laba.
Mencapai pertumbuhan secara organik dan anorganik.
Memanfaatkan teknologi digital dalam menyediakan produk, layanan, pembayaran, dan kemampuan transaksi
yang lengkap.
2) Manajemen Bank yang Baik, antara lain:
Menerapkan standar global untuk Tata Kelola, Kepatuhan, Manajemen Risiko termasuk manajemen risiko cyber
dan praktik SDM.
Menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Kebijakan investasi yang menyeimbangkan pencapaian profitabilitas dengan pertumbuhan berkelanjutan di masa
depan.
3) Sinergi:
Mengoptimalkan kerjasama di lingkungan Perseroan, dengan BTPN Syariah dan grup SMBC.
16
Page 17
Terlibat dan berpartisipasi secara aktif dalam ekosistem pasar melalui kemitraan dan penyertaan modal.
Dengan berpijak pada tiga Kebijakan Inti (Core Policies), Perseroan mengimplementasikan fokus strategi sebagai berikut:
1) Meningkatkan pinjaman dengan menetapkan risk appetite yang sejalan dengan tujuan yang diperlukan dan melalui value
chain.
2) Meningkatkan basis pelanggan ritel dan pendapatan dengan meningkatkan kemampuan Jenius sebagai platform dan
wealth management, mengoptimalkan saluran distribusi, kolaborasi lintas lini bisnis, dan kemitraan strategis dengan
ekosistem pasar.
3) Meningkatkan Current Account Saving Account (CASA) dan fee based income dan foreign exchange dengan
mengembangkan proposisi nilai pelanggan, kapabilitas, produk dan layanan.
4) Berinvestasi pada talenta, menanamkan budaya berbasis kepercayaan yang berkinerja tinggi.
5) Menerapkan keunggulan operasional secara bank wide dengan menerapkan digitalisasi dan process excellence.
6) Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan Return on Assets.
7) Mengembangkan proposisi nilai dan kolaborasi yang dioptimalkan ke tingkat yang diperbolehkan oleh regulator dengan
Perusahaan anak SMBC lainnya di Indonesia dan jaringan global SMBC.
8) Membangun keunggulan operasional teknologi informasi dan terus membangun kapabilitas keamanan digital dan cyber.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD II ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG Indonesia)
Konsultan Hukum : Hadiputranto, Hadinoto & Partners Law Firm
Notaris : Ashoya Ratam, S.H., Mkn.
Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi
baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”).
TATA CARA PEMESAHAN SAHAM
Saham Baru dalam PHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32/2015.
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen
pelaksana dalam rangka PHMETD II ini, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank BTPN Tbk No. 08
tanggal 7 Desember 2023, antara Perseroan dan BAE, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham).
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham dalam PHMETD II:
1. Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 15.00 WIB berhak
memperoleh HMETD (“Pemegang Saham yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan pembelian saham baru dalam
rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang [] ([]) saham lama, mempunyai [] ([]) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dengan Harga
Pelaksanaan Rp[] ([] Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham
baru.
Pemegang Saham Yang Berhak adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu:
Pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut atau pembeli HMETD
yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endosemen pada SBHMETD; atau
Pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau lembaga/badan
hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UU PPSK.
17
Page 18
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 8 Maret 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat
diperoleh oleh Pemegang Saham Yang Berhak dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di
BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 13 Maret 2024 – 20 Maret 2024 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa
mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10120
Telp. +62 21 350 8077, Faks. +62 21 350 8078
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
A. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di dalam Penitipan Kolektif
Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya
Anggota Bursa/Bank Kustodian akan melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem
Central Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang
melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke
rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan
Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan.
B. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum);
Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Apabila pemegang HMETD menghendaki saham baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk
dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa : (i) Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota
Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek
18
Page 19
atas saham hasil pelaksanaan HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan (ii) Asli
Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang SBHMETD tidak
menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 13
Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank
Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Tambahan
Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum
dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada
SBHMETD dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“FPPS Tambahan”) dalam jumlah sekurang-
kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil pelaksanaannya dalam bentuk
elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan
pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik
SKS dapat mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil penjatahannya dalam
bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham baru
hasil penjatahan dalam penitipan kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
saham hasil pelaksanaan oleh BAE;
b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan saham baru hasil penjatahannya tetap dalam
bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
c. Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
19
Page 20
Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
saham baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Maret 2024 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak
memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 25 Maret 2024 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas saham baru tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan
Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor
FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening bank Perseroan sebagai berikut:
PT Bank BTPN
Kantor Pusat
Nomor Rekening :523213000990
Atas Nama : PT Bank BTPN Tbk.
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank
tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian saham baru dianggap batal. Bila pembayaran
dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di
atas.
Untuk pemesanan pembelian saham baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal
22 Maret 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyerahkan Bukti
Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti Pemesanan
Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang
HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari
C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
20
Page 21
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada Anggota Bursa/Bank
Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
Baru yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham baru tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham
tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 27 Maret 2024.
Surat pemberitahuan penjatahan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 25 Maret 2024 .
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal penjatahan atau setelah
tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD II ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan
sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan
pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat
mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
10. Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun saham baru hasil penjatahan atas pemesanan saham baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam penitipan kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB)
mulai tanggal 13 Maret 2024, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang masih
berlaku;
Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000
(sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11. Alokasi Terhadap HMETD yang tidak Dilaksanakan
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang Saham
Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham lainnya yang
melakukan pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak
yang telah dilaksanakan.
21
Page 22
12. Lain-Lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang
Saham yang bersangkutan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari keterbukaan informasi ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:
PT BANK BTPN Tbk
Kantor Pusat :
Menara BTPN, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200; Fax : +62 21 30026308
Website : www.btpn.com; E-mail: corporate.secretary@btpn.com
22
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.