Skip to content
Back to announcement

20260401_SMAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32056979_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
                      TRANSAKSI AFILIASI


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).




       PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
                                      (“Perseroan”)

                                   Kegiatan Usaha Utama:
 Perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa
 sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk
                                     berbasis kelapa sawit

                          Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                         Kantor Pusat :
                           Sinar Mas Land Plaza, Menara II Lt. 28-30
                            Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
                                  Telepon: (62 21) 50338899
                                Email: investor@smart-tbk.com

                                     www.smart-tbk.com




Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan
kelengkapan informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
sehubungan dengan Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini)
telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.




Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini) tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan pada POJK 42/2020.



                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 April 2026
Page 2
I.    PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan
dengan transaksi penyewaan aset milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”) oleh PT Ivo Mas Tunggal (selanjutnya disebut “IMT”), pihak
terafiliasi, yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah menyewakan aset berupa empat bangunan gudang
beserta sarana dan prasarana pendukung di area gudang yang berdiri di atas lahan seluas 19.624 m2
yang berlokasi di Jalan Areal Pelabuhan Dumai, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota
Dumai, Provinsi Riau (selanjutnya disebut “Gudang”) kepada IMT. Jangka waktu sewa adalah untuk
periode 1 April 2026 hingga 31 Maret 2032, dengan total nilai sewa sebesar Rp 71.600.794.000,-
(secara keseluruhan disebut “Transaksi”).

Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi karena terdapat hubungan afiliasi (sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42/2020) antara Perseroan dan IMT,
sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian II.E dari Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi bukan merupakan transaksi material karena nilai Transaksi di bawah 20% dari ekuitas
Perseroan, yang merupakan batasan nilai material yang diatur pada pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).

Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020) dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.


II.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

      A. Tanggal Transaksi

         31 Maret 2026

      B. Objek Transaksi

         Empat bangunan gudang beserta sarana dan prasarana pendukung di area gudang yang
         berdiri di atas lahan seluas 19.624 m2 yang berlokasi di Jalan Areal Pelabuhan Dumai,
         Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau.

      C. Nilai Transaksi

         Nilai sewa atas Transaksi selama periode sewa adalah sebagai berikut:

           Tahun I     :     Rp 11.208.794.000,-
           Tahun II    :        11.489.000.000,-
           Tahun III   :        11.777.000.000,-
           Tahun IV    :        12.071.000.000,-
           Tahun V     :        12.373.000.000,-
           Tahun VI    :        12.682.000.000,-
           Total       :     Rp 71.600.794.000,-



                                                                                               1
Page 3
D. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi

    1. Perseroan

       Riwayat Singkat
       Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
       tahun 1962 berdasarkan Akta No. 67 tanggal 18 Juni 1962 yang dibuat oleh Raden
       Kadiman, S.H., notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
       Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus
       1963 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal
       15 Oktober 1963, Tambahan No 570. Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa
       Efek Indonesia pada tahun 1992.

       Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
       berdasarkan Akta No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi
       Sugijanto, S.H., notaris di Jakarta, terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
       Usaha Indonesia atas kegiatan usaha baru dan pendukung tanpa mengubah
       kegiatan usaha utama Perseroan. Perubahan tersebut telah memperoleh
       persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan surat
       keputusannya No. AHU-0039440.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 18 Juni 2025.

       Kegiatan Usaha
       Kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak meliputi pengembangan perkebunan,
       pertanian, perdagangan, pengolahan hasil perkebunan, serta bidang jasa
       pengelolaan dan penelitian yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Hasil
       produksi Perseroan dan entitas anak meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain
       minyak goreng, lemak nabati dan margarin serta minyak kelapa sawit (“CPO“), inti
       sawit (“PK“), minyak inti sawit (“PKO“), cocoa butter substitute, fatty acids,
       glycerine, sabun dan biodiesel.

       Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kantor pusat di Sinar Mas Land
       Plaza, Menara II Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350. Kebun dan
       pabrik kelapa sawit Perseroan dan entitas anak berlokasi di Sumatera Utara, Jambi,
       Bangka, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, sedangkan
       pabrik pengolahannya berlokasi di Surabaya, Medan, Tarjun dan Marunda.

       Kepemilikan Saham
       Kepemilikan saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

                                       Saham                            Jumlah Nilai
                                                   Persentase
           Pemegang Saham         Ditempatkan dan                         Nominal
                                                  Kepemilikan
                                   Disetor Penuh                      (Dalam Rp Juta)
        PT Purimas Sasmita          2.653.897.571       92,4%                530.780
        Publik                        218.295.795         7,6%                 43.659
        Jumlah                      2.872.193.366      100,0%                574.439




                                                                                        2
Page 4
  Pengurusan dan Pengawasan
  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama            :   Franky Oesman Widjaja
  Wakil Komisaris Utama      :   Rafael B. Concepcion, Jr.
  Wakil Komisaris Utama/     :   Prof. DR. Teddy Pawitra
  Komisaris Independen
  Komisaris                  :   Ir. Lukmono Sutarto
  Komisaris Independen       :   Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
  Komisaris Independen       :   Ardhayadi, SE., MA
  Komisaris Independen       :   Ketut Sanjaya

  Direksi
  Direktur Utama             :   The Biao Leng
  Wakil Direktur Utama       :   Jimmy Pramono
  Wakil Direktur Utama       :   DR. ING Gianto Widjaja
  Direktur                   :   Franciscus Costan
  Direktur                   :   D. Agus Purnomo
  Direktur                   :   Drs. Gatot Eddy Pramono

2. IMT

  Riwayat Singkat
  IMT didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun
  1978 berdasarkan Akta No. 65 tanggal 19 Juli 1978 yang dibuat oleh Didi
  Sudjadi, S.H., notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta No. 66 tanggal
  18 September 1980 dan Akta No. 90 tanggal 18 April 1983 dibuat oleh notaris yang
  sama. Akta pendirian dan perubahan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
  Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-4182.HT.01.01.TH.83 tanggal
  31 Mei 1983 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 10
  tanggal 4 Februari 1986, Tambahan No 130.

  Anggaran dasar IMT telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
  berdasarkan Akta No. 01 tanggal 8 Juli 2025 yang dibuat oleh Ariana Budiarti
  Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Bogor, mengenai penambahan Klasifikasi Baku
  Lapangan Usaha Indonesia dan penyesuaian pasal 3 anggaran dasar IMT.
  Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
  berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0047042. AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17
  Juli 2025.

  Kegiatan Usaha
  Kegiatan usaha IMT dan entitas anak meliputi perkebunan, industri minyak sawit
  serta produk turunannya dan perdagangan. Hasil produksi IMT meliputi hasil
  olahan kelapa sawit antara lain CPO, PK, PKO, Refined Bleached Deodorized Olein,
  Refined Belached Deodorized Palm Oil, Refined Bleached Deodorized Stearin dan
  Palm Fatty Acid Distillate.




                                                                                   3
Page 5
       IMT berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza,
       Menara II Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350. Kebun dan pabrik kelapa
       sawit IMT dan entitas anak terletak di Riau, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
       Barat, sedangkan pabrik penyulingan (refinery) di Belawan, Medan dan Lubuk
       Gaung. Pabrik yang berlokasi di Belawan disewakan kepada Perseroan.

       Kepemilikan Saham
       Kepemilikan saham IMT pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                           Saham                          Jumlah Nilai
                                                       Persentase
              Pemegang Saham          Ditempatkan dan                       Nominal
                                                      Kepemilikan
                                       Disetor Penuh                    (Dalam Rp Juta)
         PT Indokarya Mas Sejahtera       445.000.000      74,17%              445.000
         PT Purimas Sasmita               155.000.000      25,83%              155.000
         Jumlah                           600.000.000        100%              600.000

       Pengurusan dan Pengawasan
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi IMT saat ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama            :   The Biao Leng
       Komisaris                  :   Jimmy Pramono
       Komisaris                  :   DR. ING Gianto Widjaja
       Komisaris                  :   Carel Risakotta

       Direksi
       Direktur Utama             :   Drs. Syafriadi
       Direktur                   :   Feredy
       Direktur                   :   David
       Direktur                   :   Ertin Tanuwandi
       Direktur                   :   Aditya Gunawan
       Direktur                   :   Wiwiek Budiono Muljono
       Direktur                   :   Boy Yakobus Muliana

E. Sifat Hubungan Afiliasi

   Sesuai Pasal 1 POJK 42/2020, berikut adalah hubungan afiliasi antara Perseroan dan
   IMT.

   1. Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun
      tidak langsung oleh pihak yang sama di mana Perseroan dan IMT memiliki
      pemegang saham yang sama yaitu PT Purimas Sasmita, dan berada di bawah
      perusahaan induk yang sama yaitu Golden Agri-Resources Ltd, perusahaan publik
      yang tercatat di Bursa Singapura.

   2. Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi
      atau Dewan Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang sama yang menjabat
      sebagai anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan IMT
      sebagai berikut:




                                                                                      4
Page 6
                          Nama                        Perseroan                 IMT
               The Biao Leng                 Direktur Utama           Komisaris Utama
               Jimmy Pramono                 Wakil Direktur Utama     Komisaris
               DR. ING Gianto Widjaja        Wakil Direktur Utama     Komisaris


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

       A. Penilai Independen yang Ditunjuk

         Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan
         (selanjutnya disebut “SIG”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen
         atas Nilai Sewa Pasar tanah seluas 19.624 m2 berikut 4 (empat) bangunan gudang,
         sarana dan prasarana pendukung, terletak di Jalan Areal Pelabuhan Dumai, Kelurahan
         Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai dan kewajaran atas pelaksanaan
         Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. 189-PRP/SIG-0140/XII/2025, tanggal
         04 Desember 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. SIG merupakan
         Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
         No. 553/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
         penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan
         Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-25/PJ-
         1/PM.02/2023 (penilai properti dan bisnis).

       B. Pendapat Pihak Independen

         1. Laporan Penilaian Sewa Aset

            Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas Nilai Sewa Aset sebagaimana
            dituangkan dalam laporan SIG No. 00011/2.0045-00/PI/01/0140/1/III/2026 tanggal
            26 Maret 2026 (“Laporan Penilaian”) dengan ringkasan sebagai berikut:

            Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
            Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan IMT.

            Objek Penilaian
            Tanah seluas 19.624 m2 berikut 4 (empat) bangunan gudang, sarana dan prasarana
            pendukung, terletak di Jalan Areal Pelabuhan Dumai, Kelurahan Laksamana,
            Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau.

            Tujuan Penilaian
            Tujuan Penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Sewa Pasar
            atas objek penilaian untuk keperluan transaksi sewa menyewa.

            Asumsi dan Kondisi Pembatas

            Asumsi:
               a. SIG mengeluarkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer
                    opinion.
               b. SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
                    proses Penilaian.



                                                                                         5
Page 7
   c. Data pembanding mencerminkan data dan informasi atau properti
      pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi
      profesi Penilai.
   d. Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan Penilaian Properti yang terbuka
      untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
      memengaruhi operasional perusahaan.
   e. SIG bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai.
   f. SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
   g. SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
      merupakan properti dalam penilaian.
   h. SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang
      dinilai pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
   i. Prasarana pendukung dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ/in
      place) dan bagian dari bisnis yang berjalan.
   j. Sesuai dengan ruang lingkup penilaian properti, SIG telah melakukan
      penelaahan dokumen yang berkaitan dengan objek penilaian yang diterima
      dari pemberi tugas. Berdasarkan hasil penelaahan dokumen yang telah
      dilakukan dan tanpa melakukan verifikasi atas dokumen hukum, maka SIG
      berasumsi bahwa status properti dalam kondisi kepemilikan yang sah dan
      bebas dari sengketa.
   k. Pemeriksaan batas fisik tanah sewa sesuai dengan dokumen tanah, dan luas
      tanah diasumsikan sesuai.
   l. SIG mengasumsikan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dapat diperpanjang
      setelah habis masa berlakunya.
   m. Inspeksi dan laporan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, sarana
      dan prasarana pendukung, kami mengasumsikan terhadap bagian yang tidak
      dapat dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk
      terkena rayap, dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang tidak
      sesuai.
   n. Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam Laporan
      Penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di
      dalam Laporan Penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan
      kesimpulan Penilai yang independen.
   o. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera tanda tangan Pimpinan
      Rekan, Kode QR dan cap huruf timbul (embos) Kantor Jasa Penilai Publik
      (KJPP) SUGENG, IRWAN, GUNAWAN & REKAN.
   p. Kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025, USD 1 : Rp 16.782,0 (sumber :
      www.bi.go.id, data diolah).

Kondisi pembatas:
   a. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perizinan
        yang sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang
        diterima dari pemberi tugas.
   b. SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
        merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
   c. Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah
        dan tidak ada kondisi setempat dan perizinan yang merugikan dan tidak
        adanya kemungkinan rencana yang merugikan.
   d. Laporan hasil penilaian ini hanya digunakan untuk maksud dan tujuan yang
        ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.




                                                                               6
Page 8
    e. Informasi, perkiraan dan pendapat yang diperoleh dari berbagai sumber, SIG
       anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.

Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Sewa Tanah
Penilaian sewa tanah dengan menggunakan pendekatan pendapatan. Pendekatan
Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini (POJK RI No.
28/POJK.04/2021 pasal 1 angka 19).
Metode yang digunakan dalam pendekatan pendapatan ini adalah gross income
multiplier (POJK RI No. 28/POJK.04/2021 pasal 43 huruf d). Nilai Sewa objek
Penilaian didapatkan dengan mengkonversikan pendapatan kotor tahunan (potential
gross income) yang mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan di masa yang
akan datang dengan konstanta tertentu.
Pertimbangan menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode gross income
multiplier karena tersedianya data pembanding sewa properti yang sebanding dan
sejenis, dan data perkiraan Nilai Pasar data pembanding sewa properti untuk
menentukan konstanta gross income multiplier.
SIG tidak menggunakan Pendekatan Pasar karena tidak ada data pembanding pasar
yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian.
SIG tidak menggunakan Pendekatan Biaya karena penilaian sewa gudang tidak bisa
menggunakan pendekatan biaya.
Penilaian Bangunan, Sarana, dan Prasarana Pendukung
Penilaian sewa pasar bangunan, sarana dan prasarana pendukung menggunakan
pendekatan pendapatan.
Pendekatan Pendapatan memberikan indikasi nilai dengan mengkonversi arus kas
masa depan menjadi satu nilai saat ini (POJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 1 angka 19).
Metode yang digunakan dalam pendekatan pendapatan ini adalah metode Diskonto
Arus Kas dan Metode Kapitalisasi Langsung (POJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 43
huruf a dan b).
Metode Diskonto Arus Kas (DCF) di mana arus kas yang diproyeksikan didiskontokan
kembali ke tanggal penilaian, menghasilkan nilai kini dari aset (SPI 106 butir 6.4.b).
Metode Kapitalisasi adalah proses konversi realisasi atau estimasi pendapatan bersih
atau serangkaian penerimaan bersih menjadi nilai modal yang ekuivalen dalam satu
periode pada saat yang ditentukan (PPI-03 butir 3.3.). Metode ini digunakan untuk
terminal value.
Perhitungan sewa bangunan, sarana dan prasarana pendukung menggunakan
Tingkat Pengembalian Internal Rate of Return (IRR) melibatkan pencarian jumlah
sewa tahunan yang membuat Nilai Sekarang Bersih (NPV) dari semua arus kas
(investasi awal, pendapatan sewa tahunan, dan biaya operasional di masa
mendatang), IRR yang dihasilkan lebih besar dari discount rate yang digunakan,
dengan besarnya NPV lebih dari 0.
SIG tidak menggunakan Pendekatan Pasar karena tidak ada data pembanding pasar
yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian.
SIG tidak menggunakan Pendekatan biaya karena penilaian sewa gudang tidak bisa
menggunakan pendekatan biaya.




                                                                                    7
Page 9
  Pertimbangan penilaian sewa bangunan, sarana dan prasarana pendukung ini
  menggunakan pendekatan pendapatan, dengan menggunakan tingkat pengembalian
  IRR dan pencarian NPV yang layak atas investasi Perseroan dari pembangunan
  Gudang tersebut.
  SIG berpendapat objek yang dinilai berupa tanah berikut bangunan, sarana dan
  prasarana pendukung, yang digunakan satu kesatuan dalam fungsinya sebagai
  gudang PKE dengan tujuan akan disewakan kepada afiliasi merupakan Properti
  Khusus. Properti Khusus adalah properti yang memiliki karakteristik tertentu,
  memiliki manfaat yang terbatas pada penggunaan atau pengguna tertentu, dan
  jarang diperjualbelikan di pasar terbuka, kecuali sebagai bagian dari suatu penjualan
  properti secara keseluruhan (POJK No. 28 /POJK.04/2021, Penjelasan Pasal 45 huruf
  d).
  Sebagaimana mengacu pada POJK No. 28 /POJK.04/2021 Pasal 34 dan Surat Edaran
  OJK No. 33/SEOJK.04/2021 BAB III angka 4, yaitu Jenis objek Penilaian properti yang
  dapat dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian, salah
  satunya adalah Properti Khusus, sehingga dalam penilaian sewa ini SIG
  menggunakan 1 (satu) pendekatan penilaian, yaitu pendekatan pendapatan.
  SIG tidak menggunakan Pendekatan Pasar karena tidak ada data pembanding pasar
  yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian.
  SIG tidak menggunakan Pendekatan Biaya karena penilaian sewa gudang tidak bisa
  tersedia kalkulasi biaya terkait sewa gudang.

  Kesimpulan Penilaian
  Dengan memperhatikan faktor seperti lokasi, waktu, keadaan fisik yang sebanding
  dengan properti yang dinilai dan faktor yang mempunyai pengaruh terhadap nilai,
  SIG berpendapat bahwa properti yang dinilai marketable dan Nilai Sewa Pasar atas
  objek penilaian selama periode tahun 2026/2027 sampai dengan 2031/2032 pada
  tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 71.600.794.000 (Tujuh Puluh Satu
  Miliar Enam Ratus Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).

2. Ringkasan Pendapat Kewajaran Transaksi

  Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
  dituangkan dalam laporan SIG No. 001-FO/0140/SIG/2026 tanggal 26 Maret 2026
  (“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan ringkasan sebagai berikut:

  Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
  Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan IMT.

  Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
  Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi sewa
  menyewa aset antara Perseroan dengan IMT atas empat bangunan gudang
  beserta sarana dan prasarana pendukung di area gudang yang berdiri di atas lahan
  seluas 19.624 m2 yang berlokasi di Jalan Areal Pelabuhan Dumai, Kelurahan Laksamana,
  Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

  Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
  Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
  untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi sewa menyewa, yang akan




                                                                                     8
Page 10
digunakan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
pasar modal untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan yaitu POJK 42/2020.

Asumsi dan Syarat Pembatas
a. SIG telah diberikan data copy melalui email perijinan, laporan keuangan, obyek
    yang disewa (perjanjian kerjasama penggunaan tanah, bangunan, sarana dan
    prasarana pendukung, struktur organisasi dan tenaga kerja, proyeksi keuangan
    sebelum dan sesudah terjadi transaksi, proforma laporan Keuangan serta
    informasi dari Perseroan, SIG asumsikan benar dan sesuai dengan aslinya. SIG
    tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya ataupun pengeluaran
    apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang
    SIG peroleh menjadi tidak lengkap atau dapat disalah-artikan.
b. Pendapat kewajaran ini merupakan satu kesatuan dan penggunaan sebagian
    dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
    lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
    kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
    kewajaran.
c. SIG juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
    sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
    perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi yang
    digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. SIG tidak bertanggung
    jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
    pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
    peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
d. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
    peraturan dan kondisi pasar saat ini.
e. Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini SIG telah melakukan analisis
    dan mempertimbangkan atas dokumen dan informasi yang diterima dari
    manajemen Perseroan. Perubahan terhadap data tersebut dapat berpengaruh
    terhadap hasil Pendapat Kewajaran.
f. Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana
    Transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat
    kewajaran ini juga tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi untuk menyetujui
    atau tidak menyetujui rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas
    rencana Transaksi.
g. SIG mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
    opinion.
h. SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
    analisis Pendapat Kewajaran.
i. SIG telah mengkaji dan menyesuaikan penggunaan proyeksi Keuangan yang
    telah dibuat oleh manajemen, dan kami bertanggung jawab atas pelaksanaan
    kewajaran proyeksi Keuangan.
j. Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan yang terbuka untuk publik, kecuali
    terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
    perusahaan.
k. SIG bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
    kewajaran transaksi.
l. SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek rencana transaksi.




                                                                               9
Page 11
m. SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
   merupakan properti dalam penilaian.
n. SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai
   pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
o. Pemeriksaan batas fisik tanah sewa sesuai dengan dokumen tanah, dan luas
   tanah diasumsikan sesuai.
p. SIG mengasumsikan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dapat diperpanjang
   setelah habis masa berlakunya.
q. Analisis, opini dan kesimpulan pendapat kewajaran yang dinyatakan di dalam
   Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang
   diungkapkan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran, yang merupakan hasil
   analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang independen.
r. Perkiraan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian
   profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Pendapat Kewajaran.
s. Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan
   Pimpinan Rekan dan cap huruf timbul (embos) KJPP SUGENG, IRWAN,
   GUNAWAN & REKAN (KJPP SIG).

Kondisi Pembatas
a. Obyek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan
    yang sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang
    KJPP SIG terima dari pemberi tugas.
b. SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
    merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
c. Obyek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah
    dan tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya
    kemungkinan rencana yang merugikan.
d. Laporan Pendapat Kewajaran dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang
    ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
e. Informasi, perkiraan dan pendapat yang SIG peroleh dari berbagai sumber, KJPP
    SIG anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.

Pendekatan dan Metode Penilaian

Pendekatan dan metodologi penilaian Pendapat Kewajaran dengan tahapan
melakukan analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan Perseroan terkait
dengan rencana transaksi terhadap kepentingan pemegang saham sebagai berikut:

    a. Analisis Transaksi
    b. Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan rencana Transaksi
    c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi

Kesimpulan Pendapat Kewajaran

Dengan mempertimbangkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif maka atas
rencana Transaksi Sewa Menyewa empat bangunan gudang beserta sarana dan
prasarana pendukung di area gudang yang berdiri di atas lahan seluas 19.624 m2 yang
berlokasi di Jalan Areal Pelabuhan Dumai, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai
Kota, Kota Dumai, SIG berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah wajar bagi
Perseroan dan bagi pemegang saham.


                                                                                   10
Page 12
IV.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

      A.   Alasan dan Latar Belakang Dilakukannya Transaksi
           Perseroan merupakan perusahaan agribisnis terintegrasi yang senantiasa berupaya
           meningkatkan profitabilitas dan menjaga daya saing melalui optimalisasi pengelolaan
           operasional dan aset yang efisien. Sejalan dengan prospek industri sawit yang positif
           dan permintaan produk turunan bernilai tambah yang terus meningkat, Perseroan
           secara berkelanjutan melakukan penguatan kapabilitas produksi, distribusi, dan
           logistik.

           Perseroan memiliki fasilitas Gudang yang berlokasi di Dumai dengan posisi strategis
           yang berdekatan dengan pelabuhan. Namun demikian, fasilitas tersebut saat ini belum
           dimanfaatkan secara optimal. Dalam rangka meningkatkan utilisasi dan menghasilkan
           arus pendapatan yang stabil dari aset tersebut, Perseroan memutuskan untuk
           menyewakan Gudang dimaksud kepada IMT, yang merupakan pihak terafiliasi dan
           memiliki fasilitas pengolahan di wilayah yang sama serta membutuhkan tambahan
           kapasitas penyimpanan.
           Melalui Transaksi ini, Perseroan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset yang belum
           digunakan secara maksimal, memperoleh pendapatan sewa yang berkelanjutan, dan
           tetap menjaga fleksibilitas operasional tanpa mengganggu kegiatan usaha utama
           Perseroan.
           Transaksi ini diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Perseroan
           serta memberikan nilai bagi para pemegang saham.

      B.   Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Transaksi
           Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
           Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, IMT sebagai pihak terafiliasi memiliki fasilitas
           pengolahan dan memerlukan kapasitas penyimpanan tambahan di area Dumai. Dalam
           rangka mengoptimalkan pemanfaatan aset, Perseroan memutuskan untuk
           menyewakan Gudang kepada IMT dengan pertimbangan bahwa Gudang tersebut
           memiliki spesifikasi dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan operasional IMT,
           sehingga dapat memberikan efisiensi logistik bagi IMT sekaligus meningkatkan daya
           tarik komersial aset Perseroan. Kesesuaian tersebut memberikan kepastian tingkat
           utilisasi gudang dan pendapatan sewa yang berkelanjutan bagi Perseroan. Apabila
           disewakan kepada pihak tidak terafiliasi, terdapat kemungkinan ketidaksesuaian
           kebutuhan dan/atau lebih tingginya risiko tidak terawatnya Gudang dengan baik
           selama masa penyewaan, yang pada akhirnya dapat mengurangi kesempatan bagi
           Perseroan untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan asetnya.




                                                                                             11
Page 13
V.    PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS

      A. Pernyataan Direksi
         Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
         afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui
         prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
         memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
         umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.

      B. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
         Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini
         tidak mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan
         mereka, semua informasi dan/atau fakta material sehubungan dengan Transaksi telah
         diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi dan/atau fakta material
         tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.


VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi, dapat menghubungi Corporate Secretary
      Perseroan pada jam kerja Perseroan melalui kontak berikut:

      PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
      Plaza Sinar Mas Land, Menara II Lt. 28-30
      Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
      Telepon: (62 21) 50338899
      Email: investor@smart-tbk.com
      UP: Corporate Secretary



                                    Jakarta, 2 April 2026
                                     Direksi Perseroan




                                                                                         12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.97 MB
Published2 Apr 2026
Pages13
Characters35,154
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1 ×3
linked org PT Ivo Mas Tunggal p.2
linked org PT Purimas Sasmita p.3 ×5
linked person Franky Oesman Widjaja p.4
linked person Prof. DR. Teddy Pawitra p.4
linked person Ir. Lukmono Sutarto p.4
linked person Prof. DR. Susiyati B. Hirawan p.4
linked person Ketut Sanjaya p.4
linked person The Biao Leng · Direktur Utama p.4 ×4
linked person Jimmy Pramono p.4 ×3
linked person DR. ING Gianto Widjaja p.4 ×5
linked person Franciscus Costan p.4
linked person D. Agus Purnomo p.4
linked person Drs. Gatot Eddy Pramono p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Ardhayadi p.4
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.1 ×3
unresolved org Technology Tbk p.1 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1 ×4
unresolved person Raden Kadiman p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Didi Sudjadi p.4
unresolved person Ariana Budiarti Rahayu p.4
unresolved org PT Indokarya Mas Sejahtera p.5
unresolved person Drs. Syafriadi p.5
unresolved org Golden Agri-Resources Ltd p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng p.6
unresolved org Gunawan & Rekan p.6 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org KJPP SUGENG p.11
unresolved org KJPP SIG p.11 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1083 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result