Back to announcement
20260401_SMAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32056979_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa
sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk
berbasis kelapa sawit
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat :
Sinar Mas Land Plaza, Menara II Lt. 28-30
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
Telepon: (62 21) 50338899
Email: investor@smart-tbk.com
www.smart-tbk.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan
kelengkapan informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
sehubungan dengan Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini)
telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini) tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan pada POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 April 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan
dengan transaksi penyewaan aset milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”) oleh PT Ivo Mas Tunggal (selanjutnya disebut “IMT”), pihak
terafiliasi, yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah menyewakan aset berupa empat bangunan gudang
beserta sarana dan prasarana pendukung di area gudang yang berdiri di atas lahan seluas 19.624 m2
yang berlokasi di Jalan Areal Pelabuhan Dumai, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota
Dumai, Provinsi Riau (selanjutnya disebut “Gudang”) kepada IMT. Jangka waktu sewa adalah untuk
periode 1 April 2026 hingga 31 Maret 2032, dengan total nilai sewa sebesar Rp 71.600.794.000,-
(secara keseluruhan disebut “Transaksi”).
Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi karena terdapat hubungan afiliasi (sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42/2020) antara Perseroan dan IMT,
sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian II.E dari Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi bukan merupakan transaksi material karena nilai Transaksi di bawah 20% dari ekuitas
Perseroan, yang merupakan batasan nilai material yang diatur pada pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020) dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Tanggal Transaksi
31 Maret 2026
B. Objek Transaksi
Empat bangunan gudang beserta sarana dan prasarana pendukung di area gudang yang
berdiri di atas lahan seluas 19.624 m2 yang berlokasi di Jalan Areal Pelabuhan Dumai,
Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau.
C. Nilai Transaksi
Nilai sewa atas Transaksi selama periode sewa adalah sebagai berikut:
Tahun I : Rp 11.208.794.000,-
Tahun II : 11.489.000.000,-
Tahun III : 11.777.000.000,-
Tahun IV : 12.071.000.000,-
Tahun V : 12.373.000.000,-
Tahun VI : 12.682.000.000,-
Total : Rp 71.600.794.000,-
1
Page 3
D. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
tahun 1962 berdasarkan Akta No. 67 tanggal 18 Juni 1962 yang dibuat oleh Raden
Kadiman, S.H., notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus
1963 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal
15 Oktober 1963, Tambahan No 570. Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa
Efek Indonesia pada tahun 1992.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, S.H., notaris di Jakarta, terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia atas kegiatan usaha baru dan pendukung tanpa mengubah
kegiatan usaha utama Perseroan. Perubahan tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan surat
keputusannya No. AHU-0039440.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 18 Juni 2025.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak meliputi pengembangan perkebunan,
pertanian, perdagangan, pengolahan hasil perkebunan, serta bidang jasa
pengelolaan dan penelitian yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Hasil
produksi Perseroan dan entitas anak meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain
minyak goreng, lemak nabati dan margarin serta minyak kelapa sawit (“CPO“), inti
sawit (“PK“), minyak inti sawit (“PKO“), cocoa butter substitute, fatty acids,
glycerine, sabun dan biodiesel.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kantor pusat di Sinar Mas Land
Plaza, Menara II Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350. Kebun dan
pabrik kelapa sawit Perseroan dan entitas anak berlokasi di Sumatera Utara, Jambi,
Bangka, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, sedangkan
pabrik pengolahannya berlokasi di Surabaya, Medan, Tarjun dan Marunda.
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Saham Jumlah Nilai
Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nominal
Kepemilikan
Disetor Penuh (Dalam Rp Juta)
PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 92,4% 530.780
Publik 218.295.795 7,6% 43.659
Jumlah 2.872.193.366 100,0% 574.439
2
Page 4
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Rafael B. Concepcion, Jr.
Wakil Komisaris Utama/ : Prof. DR. Teddy Pawitra
Komisaris Independen
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen : Ardhayadi, SE., MA
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya
Direksi
Direktur Utama : The Biao Leng
Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono
Wakil Direktur Utama : DR. ING Gianto Widjaja
Direktur : Franciscus Costan
Direktur : D. Agus Purnomo
Direktur : Drs. Gatot Eddy Pramono
2. IMT
Riwayat Singkat
IMT didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun
1978 berdasarkan Akta No. 65 tanggal 19 Juli 1978 yang dibuat oleh Didi
Sudjadi, S.H., notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta No. 66 tanggal
18 September 1980 dan Akta No. 90 tanggal 18 April 1983 dibuat oleh notaris yang
sama. Akta pendirian dan perubahan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-4182.HT.01.01.TH.83 tanggal
31 Mei 1983 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 10
tanggal 4 Februari 1986, Tambahan No 130.
Anggaran dasar IMT telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 01 tanggal 8 Juli 2025 yang dibuat oleh Ariana Budiarti
Rahayu, S.H., M.Kn., notaris di Bogor, mengenai penambahan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia dan penyesuaian pasal 3 anggaran dasar IMT.
Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0047042. AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17
Juli 2025.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha IMT dan entitas anak meliputi perkebunan, industri minyak sawit
serta produk turunannya dan perdagangan. Hasil produksi IMT meliputi hasil
olahan kelapa sawit antara lain CPO, PK, PKO, Refined Bleached Deodorized Olein,
Refined Belached Deodorized Palm Oil, Refined Bleached Deodorized Stearin dan
Palm Fatty Acid Distillate.
3
Page 5
IMT berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza,
Menara II Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350. Kebun dan pabrik kelapa
sawit IMT dan entitas anak terletak di Riau, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Barat, sedangkan pabrik penyulingan (refinery) di Belawan, Medan dan Lubuk
Gaung. Pabrik yang berlokasi di Belawan disewakan kepada Perseroan.
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham IMT pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Saham Jumlah Nilai
Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nominal
Kepemilikan
Disetor Penuh (Dalam Rp Juta)
PT Indokarya Mas Sejahtera 445.000.000 74,17% 445.000
PT Purimas Sasmita 155.000.000 25,83% 155.000
Jumlah 600.000.000 100% 600.000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi IMT saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : The Biao Leng
Komisaris : Jimmy Pramono
Komisaris : DR. ING Gianto Widjaja
Komisaris : Carel Risakotta
Direksi
Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Feredy
Direktur : David
Direktur : Ertin Tanuwandi
Direktur : Aditya Gunawan
Direktur : Wiwiek Budiono Muljono
Direktur : Boy Yakobus Muliana
E. Sifat Hubungan Afiliasi
Sesuai Pasal 1 POJK 42/2020, berikut adalah hubungan afiliasi antara Perseroan dan
IMT.
1. Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh pihak yang sama di mana Perseroan dan IMT memiliki
pemegang saham yang sama yaitu PT Purimas Sasmita, dan berada di bawah
perusahaan induk yang sama yaitu Golden Agri-Resources Ltd, perusahaan publik
yang tercatat di Bursa Singapura.
2. Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi
atau Dewan Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang sama yang menjabat
sebagai anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan IMT
sebagai berikut:
4
Page 6
Nama Perseroan IMT
The Biao Leng Direktur Utama Komisaris Utama
Jimmy Pramono Wakil Direktur Utama Komisaris
DR. ING Gianto Widjaja Wakil Direktur Utama Komisaris
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
A. Penilai Independen yang Ditunjuk
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan
(selanjutnya disebut “SIG”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas Nilai Sewa Pasar tanah seluas 19.624 m2 berikut 4 (empat) bangunan gudang,
sarana dan prasarana pendukung, terletak di Jalan Areal Pelabuhan Dumai, Kelurahan
Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai dan kewajaran atas pelaksanaan
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. 189-PRP/SIG-0140/XII/2025, tanggal
04 Desember 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. SIG merupakan
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 553/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-25/PJ-
1/PM.02/2023 (penilai properti dan bisnis).
B. Pendapat Pihak Independen
1. Laporan Penilaian Sewa Aset
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas Nilai Sewa Aset sebagaimana
dituangkan dalam laporan SIG No. 00011/2.0045-00/PI/01/0140/1/III/2026 tanggal
26 Maret 2026 (“Laporan Penilaian”) dengan ringkasan sebagai berikut:
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan IMT.
Objek Penilaian
Tanah seluas 19.624 m2 berikut 4 (empat) bangunan gudang, sarana dan prasarana
pendukung, terletak di Jalan Areal Pelabuhan Dumai, Kelurahan Laksamana,
Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Sewa Pasar
atas objek penilaian untuk keperluan transaksi sewa menyewa.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi:
a. SIG mengeluarkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer
opinion.
b. SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Penilaian.
5
Page 7
c. Data pembanding mencerminkan data dan informasi atau properti
pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi
profesi Penilai.
d. Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan Penilaian Properti yang terbuka
untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional perusahaan.
e. SIG bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai.
f. SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
g. SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
merupakan properti dalam penilaian.
h. SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang
dinilai pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
i. Prasarana pendukung dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ/in
place) dan bagian dari bisnis yang berjalan.
j. Sesuai dengan ruang lingkup penilaian properti, SIG telah melakukan
penelaahan dokumen yang berkaitan dengan objek penilaian yang diterima
dari pemberi tugas. Berdasarkan hasil penelaahan dokumen yang telah
dilakukan dan tanpa melakukan verifikasi atas dokumen hukum, maka SIG
berasumsi bahwa status properti dalam kondisi kepemilikan yang sah dan
bebas dari sengketa.
k. Pemeriksaan batas fisik tanah sewa sesuai dengan dokumen tanah, dan luas
tanah diasumsikan sesuai.
l. SIG mengasumsikan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dapat diperpanjang
setelah habis masa berlakunya.
m. Inspeksi dan laporan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, sarana
dan prasarana pendukung, kami mengasumsikan terhadap bagian yang tidak
dapat dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk
terkena rayap, dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang tidak
sesuai.
n. Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam Laporan
Penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di
dalam Laporan Penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan
kesimpulan Penilai yang independen.
o. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera tanda tangan Pimpinan
Rekan, Kode QR dan cap huruf timbul (embos) Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) SUGENG, IRWAN, GUNAWAN & REKAN.
p. Kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025, USD 1 : Rp 16.782,0 (sumber :
www.bi.go.id, data diolah).
Kondisi pembatas:
a. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perizinan
yang sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang
diterima dari pemberi tugas.
b. SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
c. Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah
dan tidak ada kondisi setempat dan perizinan yang merugikan dan tidak
adanya kemungkinan rencana yang merugikan.
d. Laporan hasil penilaian ini hanya digunakan untuk maksud dan tujuan yang
ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
6
Page 8
e. Informasi, perkiraan dan pendapat yang diperoleh dari berbagai sumber, SIG
anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Sewa Tanah
Penilaian sewa tanah dengan menggunakan pendekatan pendapatan. Pendekatan
Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini (POJK RI No.
28/POJK.04/2021 pasal 1 angka 19).
Metode yang digunakan dalam pendekatan pendapatan ini adalah gross income
multiplier (POJK RI No. 28/POJK.04/2021 pasal 43 huruf d). Nilai Sewa objek
Penilaian didapatkan dengan mengkonversikan pendapatan kotor tahunan (potential
gross income) yang mencerminkan dan mewakili pendapatan tahunan di masa yang
akan datang dengan konstanta tertentu.
Pertimbangan menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode gross income
multiplier karena tersedianya data pembanding sewa properti yang sebanding dan
sejenis, dan data perkiraan Nilai Pasar data pembanding sewa properti untuk
menentukan konstanta gross income multiplier.
SIG tidak menggunakan Pendekatan Pasar karena tidak ada data pembanding pasar
yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian.
SIG tidak menggunakan Pendekatan Biaya karena penilaian sewa gudang tidak bisa
menggunakan pendekatan biaya.
Penilaian Bangunan, Sarana, dan Prasarana Pendukung
Penilaian sewa pasar bangunan, sarana dan prasarana pendukung menggunakan
pendekatan pendapatan.
Pendekatan Pendapatan memberikan indikasi nilai dengan mengkonversi arus kas
masa depan menjadi satu nilai saat ini (POJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 1 angka 19).
Metode yang digunakan dalam pendekatan pendapatan ini adalah metode Diskonto
Arus Kas dan Metode Kapitalisasi Langsung (POJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 43
huruf a dan b).
Metode Diskonto Arus Kas (DCF) di mana arus kas yang diproyeksikan didiskontokan
kembali ke tanggal penilaian, menghasilkan nilai kini dari aset (SPI 106 butir 6.4.b).
Metode Kapitalisasi adalah proses konversi realisasi atau estimasi pendapatan bersih
atau serangkaian penerimaan bersih menjadi nilai modal yang ekuivalen dalam satu
periode pada saat yang ditentukan (PPI-03 butir 3.3.). Metode ini digunakan untuk
terminal value.
Perhitungan sewa bangunan, sarana dan prasarana pendukung menggunakan
Tingkat Pengembalian Internal Rate of Return (IRR) melibatkan pencarian jumlah
sewa tahunan yang membuat Nilai Sekarang Bersih (NPV) dari semua arus kas
(investasi awal, pendapatan sewa tahunan, dan biaya operasional di masa
mendatang), IRR yang dihasilkan lebih besar dari discount rate yang digunakan,
dengan besarnya NPV lebih dari 0.
SIG tidak menggunakan Pendekatan Pasar karena tidak ada data pembanding pasar
yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian.
SIG tidak menggunakan Pendekatan biaya karena penilaian sewa gudang tidak bisa
menggunakan pendekatan biaya.
7
Page 9
Pertimbangan penilaian sewa bangunan, sarana dan prasarana pendukung ini
menggunakan pendekatan pendapatan, dengan menggunakan tingkat pengembalian
IRR dan pencarian NPV yang layak atas investasi Perseroan dari pembangunan
Gudang tersebut.
SIG berpendapat objek yang dinilai berupa tanah berikut bangunan, sarana dan
prasarana pendukung, yang digunakan satu kesatuan dalam fungsinya sebagai
gudang PKE dengan tujuan akan disewakan kepada afiliasi merupakan Properti
Khusus. Properti Khusus adalah properti yang memiliki karakteristik tertentu,
memiliki manfaat yang terbatas pada penggunaan atau pengguna tertentu, dan
jarang diperjualbelikan di pasar terbuka, kecuali sebagai bagian dari suatu penjualan
properti secara keseluruhan (POJK No. 28 /POJK.04/2021, Penjelasan Pasal 45 huruf
d).
Sebagaimana mengacu pada POJK No. 28 /POJK.04/2021 Pasal 34 dan Surat Edaran
OJK No. 33/SEOJK.04/2021 BAB III angka 4, yaitu Jenis objek Penilaian properti yang
dapat dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian, salah
satunya adalah Properti Khusus, sehingga dalam penilaian sewa ini SIG
menggunakan 1 (satu) pendekatan penilaian, yaitu pendekatan pendapatan.
SIG tidak menggunakan Pendekatan Pasar karena tidak ada data pembanding pasar
yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian.
SIG tidak menggunakan Pendekatan Biaya karena penilaian sewa gudang tidak bisa
tersedia kalkulasi biaya terkait sewa gudang.
Kesimpulan Penilaian
Dengan memperhatikan faktor seperti lokasi, waktu, keadaan fisik yang sebanding
dengan properti yang dinilai dan faktor yang mempunyai pengaruh terhadap nilai,
SIG berpendapat bahwa properti yang dinilai marketable dan Nilai Sewa Pasar atas
objek penilaian selama periode tahun 2026/2027 sampai dengan 2031/2032 pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 71.600.794.000 (Tujuh Puluh Satu
Miliar Enam Ratus Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).
2. Ringkasan Pendapat Kewajaran Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam laporan SIG No. 001-FO/0140/SIG/2026 tanggal 26 Maret 2026
(“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan ringkasan sebagai berikut:
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan IMT.
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi sewa
menyewa aset antara Perseroan dengan IMT atas empat bangunan gudang
beserta sarana dan prasarana pendukung di area gudang yang berdiri di atas lahan
seluas 19.624 m2 yang berlokasi di Jalan Areal Pelabuhan Dumai, Kelurahan Laksamana,
Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi sewa menyewa, yang akan
8
Page 10
digunakan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
pasar modal untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan yaitu POJK 42/2020.
Asumsi dan Syarat Pembatas
a. SIG telah diberikan data copy melalui email perijinan, laporan keuangan, obyek
yang disewa (perjanjian kerjasama penggunaan tanah, bangunan, sarana dan
prasarana pendukung, struktur organisasi dan tenaga kerja, proyeksi keuangan
sebelum dan sesudah terjadi transaksi, proforma laporan Keuangan serta
informasi dari Perseroan, SIG asumsikan benar dan sesuai dengan aslinya. SIG
tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya ataupun pengeluaran
apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang
SIG peroleh menjadi tidak lengkap atau dapat disalah-artikan.
b. Pendapat kewajaran ini merupakan satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran.
c. SIG juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. SIG tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
d. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar saat ini.
e. Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini SIG telah melakukan analisis
dan mempertimbangkan atas dokumen dan informasi yang diterima dari
manajemen Perseroan. Perubahan terhadap data tersebut dapat berpengaruh
terhadap hasil Pendapat Kewajaran.
f. Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana
Transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat
kewajaran ini juga tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi untuk menyetujui
atau tidak menyetujui rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas
rencana Transaksi.
g. SIG mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
opinion.
h. SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
analisis Pendapat Kewajaran.
i. SIG telah mengkaji dan menyesuaikan penggunaan proyeksi Keuangan yang
telah dibuat oleh manajemen, dan kami bertanggung jawab atas pelaksanaan
kewajaran proyeksi Keuangan.
j. Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.
k. SIG bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
kewajaran transaksi.
l. SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek rencana transaksi.
9
Page 11
m. SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
merupakan properti dalam penilaian.
n. SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai
pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
o. Pemeriksaan batas fisik tanah sewa sesuai dengan dokumen tanah, dan luas
tanah diasumsikan sesuai.
p. SIG mengasumsikan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dapat diperpanjang
setelah habis masa berlakunya.
q. Analisis, opini dan kesimpulan pendapat kewajaran yang dinyatakan di dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang
diungkapkan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran, yang merupakan hasil
analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang independen.
r. Perkiraan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian
profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Pendapat Kewajaran.
s. Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan
Pimpinan Rekan dan cap huruf timbul (embos) KJPP SUGENG, IRWAN,
GUNAWAN & REKAN (KJPP SIG).
Kondisi Pembatas
a. Obyek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan
yang sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang
KJPP SIG terima dari pemberi tugas.
b. SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
c. Obyek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah
dan tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya
kemungkinan rencana yang merugikan.
d. Laporan Pendapat Kewajaran dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang
ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
e. Informasi, perkiraan dan pendapat yang SIG peroleh dari berbagai sumber, KJPP
SIG anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metodologi penilaian Pendapat Kewajaran dengan tahapan
melakukan analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan Perseroan terkait
dengan rencana transaksi terhadap kepentingan pemegang saham sebagai berikut:
a. Analisis Transaksi
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan rencana Transaksi
c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif maka atas
rencana Transaksi Sewa Menyewa empat bangunan gudang beserta sarana dan
prasarana pendukung di area gudang yang berdiri di atas lahan seluas 19.624 m2 yang
berlokasi di Jalan Areal Pelabuhan Dumai, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai
Kota, Kota Dumai, SIG berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah wajar bagi
Perseroan dan bagi pemegang saham.
10
Page 12
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
A. Alasan dan Latar Belakang Dilakukannya Transaksi
Perseroan merupakan perusahaan agribisnis terintegrasi yang senantiasa berupaya
meningkatkan profitabilitas dan menjaga daya saing melalui optimalisasi pengelolaan
operasional dan aset yang efisien. Sejalan dengan prospek industri sawit yang positif
dan permintaan produk turunan bernilai tambah yang terus meningkat, Perseroan
secara berkelanjutan melakukan penguatan kapabilitas produksi, distribusi, dan
logistik.
Perseroan memiliki fasilitas Gudang yang berlokasi di Dumai dengan posisi strategis
yang berdekatan dengan pelabuhan. Namun demikian, fasilitas tersebut saat ini belum
dimanfaatkan secara optimal. Dalam rangka meningkatkan utilisasi dan menghasilkan
arus pendapatan yang stabil dari aset tersebut, Perseroan memutuskan untuk
menyewakan Gudang dimaksud kepada IMT, yang merupakan pihak terafiliasi dan
memiliki fasilitas pengolahan di wilayah yang sama serta membutuhkan tambahan
kapasitas penyimpanan.
Melalui Transaksi ini, Perseroan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset yang belum
digunakan secara maksimal, memperoleh pendapatan sewa yang berkelanjutan, dan
tetap menjaga fleksibilitas operasional tanpa mengganggu kegiatan usaha utama
Perseroan.
Transaksi ini diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Perseroan
serta memberikan nilai bagi para pemegang saham.
B. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Transaksi
Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, IMT sebagai pihak terafiliasi memiliki fasilitas
pengolahan dan memerlukan kapasitas penyimpanan tambahan di area Dumai. Dalam
rangka mengoptimalkan pemanfaatan aset, Perseroan memutuskan untuk
menyewakan Gudang kepada IMT dengan pertimbangan bahwa Gudang tersebut
memiliki spesifikasi dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan operasional IMT,
sehingga dapat memberikan efisiensi logistik bagi IMT sekaligus meningkatkan daya
tarik komersial aset Perseroan. Kesesuaian tersebut memberikan kepastian tingkat
utilisasi gudang dan pendapatan sewa yang berkelanjutan bagi Perseroan. Apabila
disewakan kepada pihak tidak terafiliasi, terdapat kemungkinan ketidaksesuaian
kebutuhan dan/atau lebih tingginya risiko tidak terawatnya Gudang dengan baik
selama masa penyewaan, yang pada akhirnya dapat mengurangi kesempatan bagi
Perseroan untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan asetnya.
11
Page 13
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS
A. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui
prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
B. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini
tidak mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan
mereka, semua informasi dan/atau fakta material sehubungan dengan Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi dan/atau fakta material
tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi, dapat menghubungi Corporate Secretary
Perseroan pada jam kerja Perseroan melalui kontak berikut:
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
Plaza Sinar Mas Land, Menara II Lt. 28-30
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
Telepon: (62 21) 50338899
Email: investor@smart-tbk.com
UP: Corporate Secretary
Jakarta, 2 April 2026
Direksi Perseroan
12
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.1 ×3
unresolved
org
Technology Tbk
p.1 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×4
unresolved
person
Raden Kadiman
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Didi Sudjadi
p.4
unresolved
person
Ariana Budiarti Rahayu
p.4
unresolved
org
PT Indokarya Mas Sejahtera
p.5
unresolved
person
Drs. Syafriadi
p.5
unresolved
org
Golden Agri-Resources Ltd
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng
p.6
unresolved
org
Gunawan & Rekan
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
KJPP SUGENG
p.11
unresolved
org
KJPP SIG
p.11 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1083 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}