Skip to content
Back to announcement

20260402_BBRI_Informasi Transaksi Afiliasi_32057487_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI
 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
 DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                 ("KETERBUKAAN INFORMASI")




               PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
                            ("Perseroan")



                            Bidang Usaha Utama:
                               Jasa Perbankan




                                Kantor Pusat:
                                 Gedung BRI
            Jl Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210 Indonesia
                          Telepon: (62-21) 251-0244
                           Email: humas@bri.co.id
                           Website: https://bri.co.id/




        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 April 2026
Page 2
                                                                                    Lembar lanjutan ke-2


                                                      I. PENDAHULUAN

          Pada tanggal 1 April 2026, PT Permodalan Nasional Madani ("PNM"), selaku perusahaan
          terkendali dari Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat ("PJBB") dengan
          PT Danantara Asset Management ("DAM") dalam rangka rencana pembelian sebanyak 109.999
          (seratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham PT PNM
          Investment Management ("PNM IM") yang dimiliki PNM, sehingga mengakibatkan
          pengambilalihan atas PNM IM ("Transaksi Afiliasi"). Penyelesaian Transaksi Afiliasi tersebut
          akan tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PJBB,
          termasuk diperolehnya persetujuan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.

          Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan melalui Keterbukaan Informasi ini akan
          memberikan penjelasan, pertimbangan dan alasannya dilakukan Transaksi Afiliasi, termasuk
          menyampaikan sifat dari hubungan afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan ("OJK") No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
          Kepentingan ("POJK 42/2020").

          Transaksi Afiliasi tidak termasuk dalam kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
          Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
          Usaha. Oleh karena itu, Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi Afiliasi dan pemenuhan
          kewajiban Keterbukaan Informasi berpedoman pada POJK 42/2020.

                                       II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

           A. Tanggal Transaksi Afiliasi
                Tanggal Transaksi Afiliasi adalah 1 April 2026.

           B. Objek Transaksi Afiliasi
                Objek Transaksi Afiliasi adalah saham PNM IM yang dimiliki oleh PNM sebanyak 109.999
                (seratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham, masing-masing
                saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah). Jumlah saham tersebut setara
                dengan 99,999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari
                seluruh modal ditempatkan dan disetor yang dikeluarkan oleh PNM IM.

                Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai PNM IM:

                1) Riwayat Singkat

                    PNM IM didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
                    Rashid Hussain Asset Management No. 23 tanggal 7 Mei 1996 yang dibuat di hadapan
                    Doctor Widjojo Wilami, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari
                    Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
                    Kehakiman No. C2-8304.HT.01.01.TH.96 tanggal 7 Agustus 1996, dan telah didaftarkan
                    didalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031823180 di Kantor Pendaftaran
                    Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan Nomor 055/BH.09/03/VIII/96.

                    Perubahan anggaran dasar PNM IM terakhir dimuat dalam Akta No. 13 tanggal 4
                    Februari 2026 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                    ("Anggaran Dasar PNM IM"), sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
                    ("Menkum") berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
                    PT PNM Investment Management No. AHU.AH-01.09-0100273 tanggal 25 Februari
                    2026.



PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta


Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 3
                                                                                                       Lembar lanjutan ke-3


                  2) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                       Berdasarkan Anggaran Dasar PNM IM, struktur permodalan dan susunan pemegang
                       saham PNM IM sebelum penyelesaian Transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut:

                                 Keterangan                         Jumlah Lembar Saham               Nilai Nominal
                         Modal Dasar                                             240.000              Rp240.000.000.000
                         Modal                                                    110.000              Rp110.000.000.000
                         Disetor/Ditempatkan

                            Pemegang Saham                    Jumlah Lembar            Persentase        Nilai Nominal
                                                                 Saham
                         PNM                                          109.999              99,999%    Rp109.999.000.000
                         Koperasi        Jasa                               1               0,001%          Rp1.000.000
                         Karyawan Permodalan
                         Nasional Madani

                  3) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

                       Susunan Dewan Komisaris PNM IM saat ini adalah sebagai berikut:

                        Dewan Komisaris
                        Komisaris Utama                                :    R. Tjatur Herry Priyono
                        Komisaris                                      :    Adi Nugraha
                        Komisaris Independen                           :    Athea Sarastiani1

                      Susunan Direksi PNM IM saat ini adalah sebagai berikut:

                        Direksi
                        Direktur Utama                                 :    Ade Santoso Djajanegara
                        Direktur                                       :    Solahuddin
                        Direktur                                       :    Tony Wijayanto

                  4) Kegiatan Usaha

                       Maksud dan tujuan PNM IM adalah berusaha dalam bidang perusahaan efek. Untuk
                       mencapai maksud dan tujuan tersebut, PNM IM dapat melaksanakan kegiatan usaha
                       sebagai berikut:

                       a) Manajer investasi, yang mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio
                          efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
                          sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang
                          melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan
                          yang berlaku; dan

                       b) Penasihat Investasi, yang mencakup pemberian nasihat kepada pihak lain mengenai
                          penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa.

              C. Nilai Transaksi Afiliasi
                  Total nilai Transaksi Afiliasi adalah Rp345.000.000.000 (tiga ratus empat puluh lima miliar
                  Rupiah).




          1
              Efektif setelah memperoleh hasil penilain fit & proper test dari OJK

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta


Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 4
                                                                                                 Lembar lanjutan ke-4


           D. Nama Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
                1) PNM
                    a) Riwayat Singkat
                         Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian PNM
                         dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah berdasarkan
                         Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara
                         Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka
                         Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. PNM didirikan berdasarkan
                         Akta No. 1 tanggal 1 Juni 1999 yang dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di
                         Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
                         Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No. C-11.609.HT.01.01.TH.99
                         tertanggal 23 Juni 1999, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                         No. 73, Tambahan No. 5681, tertanggal 10 September 1999. Nama PNM kemudian
                         mengalami perubahan dari 'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan
                         Nasional Madani' menjadi 'PT Permodalan Nasional Madani' yang
                         didokumentasikan dengan Akta No. 59 tanggal 28 Oktober 2021 yang dibuat
                         dihadapan Notaris Hadijah, S.H., M.Kn., dan telah mendapatkan pengesahan dari
                         Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") berdasarkan Surat
                         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional
                         Madani No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021.

                         Anggaran dasar PNM telah mengalami beberapa kali perubahan. Adapun
                         perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
                         Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan
                         Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari
                         Menkumham       berdasakan     Surat    Keputusan    Menkumham     No.   AHU-
                         0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
                         Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani pada tanggal 5 Juli 2023
                         ("Anggaran Dasar PNM").

                    b) Kegiatan Usaha
                         Sesuai dengan Anggaran Dasar PNM, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PNM
                         adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro,
                         kecil, menengah, dan koperasi termasuk tetapi tidak terbatas pada usaha dengan
                         prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
                         kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PNM
                         dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

                    c) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
                         Komposisi permodalan dan susunan pemegang saham PNM sesuai dengan
                         Anggaran Dasar PNM dapat disampaikan sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
                          Keterangan                    Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rupiah)      Persentase
                                                          (Lembar)                                            (%)
                          Modal Dasar                        9.200.000                9.200.000.000.000
                          1. Negara Republik                         1                        1.000.000     0,00003
                              Indonesia (Saham Seri
                              A Dwiwarna)
                          2. PT Bank Rakyat                    3.799.999               3.799.999.000.000   99,99997
                              Indonesia (Persero)
                              Tbk (Saham Seri B)
                          Modal Ditempatkan dan               3.800.000              3.800.000.000.000        100
                          Disetor
                          Saham dalam Portepel                5.400.000              5.400.000.000.000


PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta


Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 5
                                                                                                   Lembar lanjutan ke-5



                    d) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
                         Susunan Dewan Komisaris PNM saat ini adalah sebagai berikut:
                         Dewan Komisaris
                         Komisaris Utama                                   : Dr. Ir. Dradjad Hari Wibowo
                         Komisaris                                         : Iwan Taufiq Purwanto
                         Komisaris                                         : Anas Puji Istanto
                         Komisaris                                         : Ardhya Pratiwi Setiowati
                         Komisaris Independen                              : Veronica Colondam
                         Komisaris Independen                              : Ir. Nurhaida, MBA

                         Susunan Direksi PNM saat ini adalah sebagai berikut:

                         Direksi
                         Direktur Utama                           : Arief Mulyadi
                         Direktur Bisnis                          : Kindaris
                         Direktur Operasional                     : Sunar Basuki
                         Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Yusron Avivi
                         Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Sahat Pangabahan
                         Direktur Human Capital dan Kepatuhan : Henry Yunus Kamang Pangemanan

                2) DAM
                    a) Riwayat Singkat
                         Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                         Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun
                         2025, khususnya Pasal 3AK, DAM selaku holding operasional merupakan badan
                         hukum berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Badan
                         Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ("BPI Danantara") untuk melakukan
                         pengelolaan operasional Badan Usaha Milik Negara ("BUMN").

                         Sebagai bagian dari ekosistem Danantara, DAM memiliki misi untuk menciptakan
                         BUMN yang adaptif dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi
                         dan sosial sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia. DAM menjalankan
                         fungsi pengelolaan portofolio BUMN, termasuk Perseroan, dengan posisi DAM
                         sebagai pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan.

                         DAM berkedudukan dan berkantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jl. Gatot
                         Subroto Kavling 36 – 38, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.

                    b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
                                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
                          Keterangan                             Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rupiah)   Persentase
                                                                     (Lembar)                                    (%)
                          Modal Dasar                              4.149.208.000      4.149.208.000.000.000
                          BPI Danantara                            1.042.725.000      1.042.725.000.000.000       100%
                          Modal Ditempatkan dan Disetor           1.042.725.000     1.042.725.000.000.000         100%
                          Saham dalam Portepel                   3.106.483.000      3.106.483.000.000.000




PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta


Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 6
                                                                                                 Lembar lanjutan ke-6


                    c) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
                         Dewan Komisaris
                         Komisaris Utama                                   : Rabin Indrajad Hattari
                         Komisaris                                         : Bambang Sugeng Rukmono
                         Komisaris Independen                              : Agus Sugiarto
                         Komisaris Independen                              : Haryo Baskoro Wicaksono

                         Direksi
                         Direktur Utama                                    : Dony Oskaria
                         Direktur                                          : Setyanto Hantoro
                         Direktur                                          : Febriany Eddy
                         Direktur                                          : Sahala Situmorang
                         Direktur                                          : Agus Dwi Handaya
                         Direktur                                          : Riko Banardi

           E. Sifat Hubungan Afiliasi
                1) Peraturan Terkait
                    a) Berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK 42/2020, transaksi afiliasi didefinisikan sebagai
                       setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                       perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                       anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
                       Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                       perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                       perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                       pemegang saham utama, atau pengendali.
                    b) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 POJK 42/2020, disebutkan sejumlah kriteria Afiliasi
                       diantaranya adalah:
                        1. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                           maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                        2. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
                    c) Berdasarkan Pasal 1 angka 7 POJK 42/2020, Perusahaan Terkendali adalah suatu
                       perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
                       perusahaan terbuka.
                    d) Berdasarkan Pasal 1 angka 10 POJK 42/2020, Pemegang Saham Utama adalah
                       pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit
                       20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara
                       yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                       sebagaimana ditetapkan oleh OJK.




PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta


Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 7
                                                                                             Lembar lanjutan ke-7


                2) Hubungan Afiliasi
                    Sifat hubungan afiliasi dalam Transaksi Afiliasi dapat ditunjukkan pada gambar berikut:




                    Catatan:
                    Badan Pengaturan BUMN ("BP BUMN") adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas
                    pemerintahan di bidang pengaturan BUMN dan dapat mewakili kepemilikan saham Negara Republik
                    Indonesia. Pada anggaran dasar PNM, disebutkan bahwa pemilik saham Seri A adalah Negara Republik
                    Indonesia.

                    Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Terkait tersebut di atas, dapat disimpulkan
                    bahwa PNM saat ini merupakan Perusahaan Terkait dari Perseroan. Lebih lanjut, PNM,
                    Perseroan, dan DAM dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh
                    pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia.
                Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
                sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Hal ini didukung pula oleh adanya Laporan
                Pendapat Kewajaran dari penilai independen yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Bagian
                III dari Keterbukaan Informasi ini.


                                    III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

           Perseroan bersama dengan PNM melalui BRIDS telah menunjuk penilai independen, yaitu
           Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan ("KJPP SRR"), untuk memberikan
           penilaian atas saham PNM IM yang dimiliki oleh PNM sebanyak 109.999 (seratus sembilan ribu
           sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham, dan selanjutnya Perseroan juga
           menunjuk KJPP SRR untuk menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi.

           KJPP SRR memiliki Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan
           No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
           Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-
           05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Penilai Bisnis). KJPP SRR telah ditunjuk oleh
           Perseroan bersama dengan PNM melalui BRIDS sebagai penilai independen untuk melakukan
           penilaian atas saham PNM IM untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi.


PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta


Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 8
                                                                                     Lembar lanjutan ke-8


           A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham
                Berikut adalah ringkasan dari laporan penilaian saham PNM IM No. 00129/2.0059-
                02/BS/09/0457/1/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang disusun oleh KJPP SRR:

                1.   Objek Penilaian
                     Objek penilaian dalam penilaian ini adalah saham PNM IM, yaitu 99,99% saham PNM
                     IM yang dimiliki oleh PNM.

                2. Tujuan Penilaian
                     Tujuan penilaian atas saham PNM IM adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar,
                     pada tanggal 31 Oktober 2025, dari saham PNM IM, yang dinyatakan dalam mata uang
                     Rupiah. Maksud dari penilaian atas saham PNM IM adalah untuk memberikan informasi
                     tentang nilai pasar saham PNM IM yang akan digunakan sebagai referensi dalam
                     pelaksanaan Transaksi Afiliasi.

                3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
                     1)   Laporan penilaian saham PNM IM bersifat non-disclaimer opinion.
                     2) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                        dalam proses penilaian.
                     3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                        keakuratannya.
                     4) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
                        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang diperoleh dari Perseroan
                        dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
                     5) SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
                        keuangan.
                     6) Laporan penilaian saham PNM IM terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
                        yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
                     7) KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian saham PNM IM dan
                        kesimpulan nilai akhir.
                     8) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas status hukum saham PNM IM dari
                        manajemen Perseroan.
                4. Pendekatan dan Metode Penilaian
                     Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham PNM IM adalah
                     pendekatan pendapatan (income-based approach) dengan menggunakan metode
                     diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method) dan pendekatan pasar (market-
                     based approach) dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di
                     bursa efek (guideline publicly traded company method).

                     Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan
                     dalam penilaian saham PNM IM karena kegiatan yang dilaksanakan oleh PNM IM di
                     masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
                     usaha PNM IM.

                     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian
                     saham PNM IM karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh
                     informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara,
                     namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
                     data perbandingan atas nilai saham PNM IM.


PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta


Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 9
                                                                                        Lembar lanjutan ke-9


                     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi
                     dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham PNM IM.

                5. Kesimpulan Nilai
                     Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, serta
                     penggunaan pendekatan dan metode penilaian sebagaimana disebutkan sebelumnya,
                     termasuk memperhatikan ketentuan penilaian yang berlaku, maka diperoleh nilai pasar
                     saham PNM IM sebesar Rp 342.646.000.000 (tiga ratus empat puluh dua miliar enam
                     ratus empat puluh enam juta rupiah).

           B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
                Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi No.
                00138/2.0059-02/BS/07/0457/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang disusun oleh KJPP
                SRR ("Pendapat Kewajaran"):
                1.   Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                     Pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Afiliasi adalah PNM dengan DAM.

                2.   Objek Pendapat Kewajaran
                     Objek Pendapat Kewajaran adalah Transaksi Afiliasi, yaitu pembelian saham PNM IM
                     oleh DAM dari PNM.

                3.   Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
                     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran
                     mengenai kewajaran Transaksi Afiliasi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
                     adalah untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

                4.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
                     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
                     Kewajaran adalah sebagai berikut:
                     a) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
                     b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                        dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
                     c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                        keakuratannya.
                     d) Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
                        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
                        proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
                        pencapaiannya (fiduciary duty).
                     e) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran
                        dan kewajaran proyeksi keuangan.
                     f)   Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
                          terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
                          Perseroan.
                     g) KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
                        Kewajaran.
                     h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                        dalam perjanjian-perjanjian yang terkait Transaksi Afiliasi dari Perseroan.



PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta


Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 10
                                                                                     Lembar lanjutan ke-10


                5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
                     Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi Afiliasi, KJPP SRR telah melakukan analisis
                     melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi sebagai
                     berikut:

                     a) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
                         Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Afiliasi dilakukan dengan
                         melakukan tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum
                         mengenai perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan
                         operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya rencana Transaksi
                         Afiliasi, keuntungan dan kerugian dari rencana Transaksi Afiliasi serta melakukan
                         analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
                         Perseroan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
                         2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik dan untuk tahun yang berakhir
                         pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022,
                         31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit.

                         Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
                         inkremental atas Transaksi Afiliasi, dimana setelah Transaksi Afiliasi menjadi
                         efektif, berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, Transaksi Afiliasi akan dapat
                         meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi
                         seluruh pemegang saham Perseroan.

                     b) Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Afiliasi
                         Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan,
                         diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi Afiliasi,
                         diperoleh hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Transaksi Afiliasi adalah wajar
                         karena lebih tinggi dari nilai pasar saham PNM IM, sedangkan dari analisis dampak
                         Transaksi Afiliasi diperoleh kesimpulan bahwa rencana Transaksi Afiliasi akan
                         dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.

                6.   Kesimpulan
                     Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan, KJPP SRR
                     berpendapat bahwa Transaksi Afiliasi adalah wajar.

               IV. PERTIMBANGAN & ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
                      TRANSAKSI SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

          DAM selaku holding operasional bermaksud untuk menciptakan perusahaan aset manajemen
          yang akan menjadi champion dengan daya saing yang kuat melalui inovasi produk dan layanan,
          sehingga dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh stakeholders. Transaksi
          Afiliasi ini diharapkan akan meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang
          ada, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal.

                                    V. PERNYATAAN DIREKSI & DEWAN KOMISARIS

          Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki prosedur yang memadai untuk
          memastikan Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum sesuai
          Pasal 3 POJK 42/2020.

          Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak
          mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud di dalam POJK 42/2020.



PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta


Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 11
                                                                                   Lembar lanjutan ke-11


          Semua informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak
          terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga
          menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau
          menyesatkan.

                                                 VI. INFORMASI TAMBAHAN

          Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan:

                                          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                         Gedung BRI
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav 44-46, Jakarta
                                                       10210 Indonesia
                                                  Telepon: (62-21) 251-0244
                                                 Faksimile: (62-21) 250-0065
                                                   Email: humas@bri.co.id
                                                   Website: www.bri.co.id




PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta


Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published2 Apr 2026
Pages11
Characters36,117
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Permodalan Nasional Madani p.2 ×11
linked org PT Bank Rakyat p.4
linked person Dr. Ir. Dradjad Hari Wibowo p.5
linked person Rabin Indrajad Hattari p.6
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.6
linked person Setyanto Hantoro p.6
linked person Agus Dwi Handaya p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. p.1 ×35
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×6
possible person Ir. Nurhaida p.5 ×2
possible person Arief Mulyadi p.5
possible person Agus Sugiarto p.6
possible person Febriany Eddy p.6
unresolved org PT PNM Investment Management p.2
unresolved org PT Rashid Hussain Asset Management p.2
unresolved person Doctor Widjojo Wilami · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.2
unresolved person Hadijah · Notaris p.2 ×4
unresolved org Menteri p.2
unresolved org PT PNM Investment Management No. AHU. p.2
unresolved — PNM p.3
unresolved person Ida Sofia · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani No. AHU-AH. p.4
unresolved org Indonesia (Persero) Tbk p.4
unresolved org Milik Negara p.5 ×2
unresolved org Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara p.5
unresolved org Pengaturan BUMN p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy p.7
unresolved org KJPP SRR p.7 ×17
unresolved org Kementerian Keuangan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3323 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '1) PNM', 'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result