Back to announcement
20260402_BBRI_Informasi Transaksi Afiliasi_32057487_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
("KETERBUKAAN INFORMASI")
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
("Perseroan")
Bidang Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Kantor Pusat:
Gedung BRI
Jl Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210 Indonesia
Telepon: (62-21) 251-0244
Email: humas@bri.co.id
Website: https://bri.co.id/
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 April 2026
Page 2
Lembar lanjutan ke-2
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 1 April 2026, PT Permodalan Nasional Madani ("PNM"), selaku perusahaan
terkendali dari Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat ("PJBB") dengan
PT Danantara Asset Management ("DAM") dalam rangka rencana pembelian sebanyak 109.999
(seratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham PT PNM
Investment Management ("PNM IM") yang dimiliki PNM, sehingga mengakibatkan
pengambilalihan atas PNM IM ("Transaksi Afiliasi"). Penyelesaian Transaksi Afiliasi tersebut
akan tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PJBB,
termasuk diperolehnya persetujuan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan melalui Keterbukaan Informasi ini akan
memberikan penjelasan, pertimbangan dan alasannya dilakukan Transaksi Afiliasi, termasuk
menyampaikan sifat dari hubungan afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK") No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan ("POJK 42/2020").
Transaksi Afiliasi tidak termasuk dalam kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha. Oleh karena itu, Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi Afiliasi dan pemenuhan
kewajiban Keterbukaan Informasi berpedoman pada POJK 42/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Tanggal Transaksi Afiliasi
Tanggal Transaksi Afiliasi adalah 1 April 2026.
B. Objek Transaksi Afiliasi
Objek Transaksi Afiliasi adalah saham PNM IM yang dimiliki oleh PNM sebanyak 109.999
(seratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah). Jumlah saham tersebut setara
dengan 99,999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor yang dikeluarkan oleh PNM IM.
Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai PNM IM:
1) Riwayat Singkat
PNM IM didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Rashid Hussain Asset Management No. 23 tanggal 7 Mei 1996 yang dibuat di hadapan
Doctor Widjojo Wilami, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. C2-8304.HT.01.01.TH.96 tanggal 7 Agustus 1996, dan telah didaftarkan
didalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031823180 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan Nomor 055/BH.09/03/VIII/96.
Perubahan anggaran dasar PNM IM terakhir dimuat dalam Akta No. 13 tanggal 4
Februari 2026 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
("Anggaran Dasar PNM IM"), sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
("Menkum") berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT PNM Investment Management No. AHU.AH-01.09-0100273 tanggal 25 Februari
2026.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 3
Lembar lanjutan ke-3
2) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar PNM IM, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham PNM IM sebelum penyelesaian Transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Lembar Saham Nilai Nominal
Modal Dasar 240.000 Rp240.000.000.000
Modal 110.000 Rp110.000.000.000
Disetor/Ditempatkan
Pemegang Saham Jumlah Lembar Persentase Nilai Nominal
Saham
PNM 109.999 99,999% Rp109.999.000.000
Koperasi Jasa 1 0,001% Rp1.000.000
Karyawan Permodalan
Nasional Madani
3) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris PNM IM saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : R. Tjatur Herry Priyono
Komisaris : Adi Nugraha
Komisaris Independen : Athea Sarastiani1
Susunan Direksi PNM IM saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ade Santoso Djajanegara
Direktur : Solahuddin
Direktur : Tony Wijayanto
4) Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PNM IM adalah berusaha dalam bidang perusahaan efek. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, PNM IM dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a) Manajer investasi, yang mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio
efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
b) Penasihat Investasi, yang mencakup pemberian nasihat kepada pihak lain mengenai
penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa.
C. Nilai Transaksi Afiliasi
Total nilai Transaksi Afiliasi adalah Rp345.000.000.000 (tiga ratus empat puluh lima miliar
Rupiah).
1
Efektif setelah memperoleh hasil penilain fit & proper test dari OJK
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 4
Lembar lanjutan ke-4
D. Nama Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1) PNM
a) Riwayat Singkat
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian PNM
dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka
Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. PNM didirikan berdasarkan
Akta No. 1 tanggal 1 Juni 1999 yang dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No. C-11.609.HT.01.01.TH.99
tertanggal 23 Juni 1999, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 73, Tambahan No. 5681, tertanggal 10 September 1999. Nama PNM kemudian
mengalami perubahan dari 'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan
Nasional Madani' menjadi 'PT Permodalan Nasional Madani' yang
didokumentasikan dengan Akta No. 59 tanggal 28 Oktober 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Hadijah, S.H., M.Kn., dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menkumham") berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional
Madani No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021.
Anggaran dasar PNM telah mengalami beberapa kali perubahan. Adapun
perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan
Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasakan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani pada tanggal 5 Juli 2023
("Anggaran Dasar PNM").
b) Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar PNM, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PNM
adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi termasuk tetapi tidak terbatas pada usaha dengan
prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PNM
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
c) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Komposisi permodalan dan susunan pemegang saham PNM sesuai dengan
Anggaran Dasar PNM dapat disampaikan sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah) Persentase
(Lembar) (%)
Modal Dasar 9.200.000 9.200.000.000.000
1. Negara Republik 1 1.000.000 0,00003
Indonesia (Saham Seri
A Dwiwarna)
2. PT Bank Rakyat 3.799.999 3.799.999.000.000 99,99997
Indonesia (Persero)
Tbk (Saham Seri B)
Modal Ditempatkan dan 3.800.000 3.800.000.000.000 100
Disetor
Saham dalam Portepel 5.400.000 5.400.000.000.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 5
Lembar lanjutan ke-5
d) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris PNM saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dr. Ir. Dradjad Hari Wibowo
Komisaris : Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris : Anas Puji Istanto
Komisaris : Ardhya Pratiwi Setiowati
Komisaris Independen : Veronica Colondam
Komisaris Independen : Ir. Nurhaida, MBA
Susunan Direksi PNM saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Arief Mulyadi
Direktur Bisnis : Kindaris
Direktur Operasional : Sunar Basuki
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Yusron Avivi
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Sahat Pangabahan
Direktur Human Capital dan Kepatuhan : Henry Yunus Kamang Pangemanan
2) DAM
a) Riwayat Singkat
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun
2025, khususnya Pasal 3AK, DAM selaku holding operasional merupakan badan
hukum berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ("BPI Danantara") untuk melakukan
pengelolaan operasional Badan Usaha Milik Negara ("BUMN").
Sebagai bagian dari ekosistem Danantara, DAM memiliki misi untuk menciptakan
BUMN yang adaptif dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi
dan sosial sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia. DAM menjalankan
fungsi pengelolaan portofolio BUMN, termasuk Perseroan, dengan posisi DAM
sebagai pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan.
DAM berkedudukan dan berkantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jl. Gatot
Subroto Kavling 36 – 38, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.
b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah) Persentase
(Lembar) (%)
Modal Dasar 4.149.208.000 4.149.208.000.000.000
BPI Danantara 1.042.725.000 1.042.725.000.000.000 100%
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.042.725.000 1.042.725.000.000.000 100%
Saham dalam Portepel 3.106.483.000 3.106.483.000.000.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 6
Lembar lanjutan ke-6
c) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris : Bambang Sugeng Rukmono
Komisaris Independen : Agus Sugiarto
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Direksi
Direktur Utama : Dony Oskaria
Direktur : Setyanto Hantoro
Direktur : Febriany Eddy
Direktur : Sahala Situmorang
Direktur : Agus Dwi Handaya
Direktur : Riko Banardi
E. Sifat Hubungan Afiliasi
1) Peraturan Terkait
a) Berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK 42/2020, transaksi afiliasi didefinisikan sebagai
setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
b) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 POJK 42/2020, disebutkan sejumlah kriteria Afiliasi
diantaranya adalah:
1. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
2. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
c) Berdasarkan Pasal 1 angka 7 POJK 42/2020, Perusahaan Terkendali adalah suatu
perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
perusahaan terbuka.
d) Berdasarkan Pasal 1 angka 10 POJK 42/2020, Pemegang Saham Utama adalah
pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit
20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara
yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 7
Lembar lanjutan ke-7
2) Hubungan Afiliasi
Sifat hubungan afiliasi dalam Transaksi Afiliasi dapat ditunjukkan pada gambar berikut:
Catatan:
Badan Pengaturan BUMN ("BP BUMN") adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengaturan BUMN dan dapat mewakili kepemilikan saham Negara Republik
Indonesia. Pada anggaran dasar PNM, disebutkan bahwa pemilik saham Seri A adalah Negara Republik
Indonesia.
Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Terkait tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa PNM saat ini merupakan Perusahaan Terkait dari Perseroan. Lebih lanjut, PNM,
Perseroan, dan DAM dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh
pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Hal ini didukung pula oleh adanya Laporan
Pendapat Kewajaran dari penilai independen yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Bagian
III dari Keterbukaan Informasi ini.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Perseroan bersama dengan PNM melalui BRIDS telah menunjuk penilai independen, yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan ("KJPP SRR"), untuk memberikan
penilaian atas saham PNM IM yang dimiliki oleh PNM sebanyak 109.999 (seratus sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham, dan selanjutnya Perseroan juga
menunjuk KJPP SRR untuk menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi.
KJPP SRR memiliki Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan
No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-
05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Penilai Bisnis). KJPP SRR telah ditunjuk oleh
Perseroan bersama dengan PNM melalui BRIDS sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian atas saham PNM IM untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 8
Lembar lanjutan ke-8
A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham
Berikut adalah ringkasan dari laporan penilaian saham PNM IM No. 00129/2.0059-
02/BS/09/0457/1/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang disusun oleh KJPP SRR:
1. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah saham PNM IM, yaitu 99,99% saham PNM
IM yang dimiliki oleh PNM.
2. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian atas saham PNM IM adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar,
pada tanggal 31 Oktober 2025, dari saham PNM IM, yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah. Maksud dari penilaian atas saham PNM IM adalah untuk memberikan informasi
tentang nilai pasar saham PNM IM yang akan digunakan sebagai referensi dalam
pelaksanaan Transaksi Afiliasi.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1) Laporan penilaian saham PNM IM bersifat non-disclaimer opinion.
2) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang diperoleh dari Perseroan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5) SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
6) Laporan penilaian saham PNM IM terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7) KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian saham PNM IM dan
kesimpulan nilai akhir.
8) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas status hukum saham PNM IM dari
manajemen Perseroan.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham PNM IM adalah
pendekatan pendapatan (income-based approach) dengan menggunakan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method) dan pendekatan pasar (market-
based approach) dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di
bursa efek (guideline publicly traded company method).
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan
dalam penilaian saham PNM IM karena kegiatan yang dilaksanakan oleh PNM IM di
masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha PNM IM.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian
saham PNM IM karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh
informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara,
namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
data perbandingan atas nilai saham PNM IM.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 9
Lembar lanjutan ke-9
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham PNM IM.
5. Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, serta
penggunaan pendekatan dan metode penilaian sebagaimana disebutkan sebelumnya,
termasuk memperhatikan ketentuan penilaian yang berlaku, maka diperoleh nilai pasar
saham PNM IM sebesar Rp 342.646.000.000 (tiga ratus empat puluh dua miliar enam
ratus empat puluh enam juta rupiah).
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi No.
00138/2.0059-02/BS/07/0457/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang disusun oleh KJPP
SRR ("Pendapat Kewajaran"):
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Afiliasi adalah PNM dengan DAM.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Transaksi Afiliasi, yaitu pembelian saham PNM IM
oleh DAM dari PNM.
3. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran
mengenai kewajaran Transaksi Afiliasi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
a) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d) Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran
dan kewajaran proyeksi keuangan.
f) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
g) KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait Transaksi Afiliasi dari Perseroan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 10
Lembar lanjutan ke-10
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi Afiliasi, KJPP SRR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi sebagai
berikut:
a) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Afiliasi dilakukan dengan
melakukan tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum
mengenai perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan
operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya rencana Transaksi
Afiliasi, keuntungan dan kerugian dari rencana Transaksi Afiliasi serta melakukan
analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022,
31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit.
Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Transaksi Afiliasi, dimana setelah Transaksi Afiliasi menjadi
efektif, berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, Transaksi Afiliasi akan dapat
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan.
b) Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Afiliasi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi Afiliasi,
diperoleh hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Transaksi Afiliasi adalah wajar
karena lebih tinggi dari nilai pasar saham PNM IM, sedangkan dari analisis dampak
Transaksi Afiliasi diperoleh kesimpulan bahwa rencana Transaksi Afiliasi akan
dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.
6. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan, KJPP SRR
berpendapat bahwa Transaksi Afiliasi adalah wajar.
IV. PERTIMBANGAN & ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
TRANSAKSI SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
DAM selaku holding operasional bermaksud untuk menciptakan perusahaan aset manajemen
yang akan menjadi champion dengan daya saing yang kuat melalui inovasi produk dan layanan,
sehingga dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh stakeholders. Transaksi
Afiliasi ini diharapkan akan meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang
ada, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal.
V. PERNYATAAN DIREKSI & DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki prosedur yang memadai untuk
memastikan Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum sesuai
Pasal 3 POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud di dalam POJK 42/2020.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 11
Lembar lanjutan ke-11
Semua informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak
terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI
Jl. Jend. Sudirman Kav 44-46, Jakarta
10210 Indonesia
Telepon: (62-21) 251-0244
Faksimile: (62-21) 250-0065
Email: humas@bri.co.id
Website: www.bri.co.id
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PNM Investment Management
p.2
unresolved
org
PT Rashid Hussain Asset Management
p.2
unresolved
person
Doctor Widjojo Wilami
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.2
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
PT PNM Investment Management No. AHU.
p.2
unresolved
—
PNM
p.3
unresolved
person
Ida Sofia
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani No. AHU-AH.
p.4
unresolved
org
Indonesia (Persero) Tbk
p.4
unresolved
org
Milik Negara
p.5 ×2
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.5
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.7
unresolved
org
KJPP SRR
p.7 ×17
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3323 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '1) PNM', 'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}