Back to announcement
20260402_BBRI_Informasi Transaksi Afiliasi_32057484_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
("KETERBUKAAN INFORMASI")
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.
("Perseroan")
Bidang Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Kantor Pusat:
Gedung BRI
Jl Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210 Indonesia
Telepon: (62-21) 251-0244
Email: humas@bri.co.id
Website: https://bri.co.id/
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 April 2026
Page 2
Lembar lanjutan ke-2
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 1 April 2026, Perseroan dengan PT Danantara Asset Management ("DAM") telah
menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat ("PJBB") dalam rangka rencana pembelian sebanyak
19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu) saham PT BRI Manajemen Investasi ("BRI MI") yang
dimiliki Perseroan, sehingga mengakibatkan pengambilalihan atas BRI MI ("Transaksi Afiliasi").
Penyelesaian Transaksi Afiliasi tersebut akan tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan
sebagaimana diatur dalam PJBB, termasuk diperolehnya persetujuan yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan melalui Keterbukaan Informasi ini akan memberikan
penjelasan, pertimbangan dan alasannya dilakukan Transaksi Afiliasi, termasuk menyampaikan sifat
dari hubungan afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK
42/2020").
Transaksi Afiliasi tidak termasuk dalam kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Oleh karena itu, Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi Afiliasi dan pemenuhan kewajiban
Keterbukaan Informasi berpedoman pada POJK 42/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Tanggal Transaksi Afiliasi
Tanggal Transaksi Afiliasi adalah 1 April 2026.
B. Objek Transaksi Afiliasi
Objek Transaksi Afiliasi adalah saham BRI MI yang dimiliki oleh Perseroan sebanyak 19.500.000
(sembilan belas juta lima ratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000
(seribu Rupiah). Jumlah saham tersebut setara dengan 65% (enam puluh lima persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor yang dikeluarkan oleh BRI MI.
Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai BRI MI:
1) Riwayat Singkat
BRI MI didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian PT Danareksa Fund Management
No. 26 tanggal 1 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta
juncto Akta Perubahan Akta Pendirian PT Danareksa Fund Management No. 108 tanggal 24
Agustus 1992 yang dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
tercatat pada Berita Negara Republik Indonesia No. 86 tanggal 27 Oktober 1992 dan
Tambahan No. 5391. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-
7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992.
Perubahan anggaran dasar BRI MI terakhir dimuat dalam Akta No. 35 tanggal 17 Oktober
2025 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia ("Menkum") berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH-01.09-0351845
tanggal 17 Oktober 2025.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 3
Lembar lanjutan ke-3
2) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat dan
Perubahan Anggaran Dasar No. 92 tanggal 12 Agustus 2008 dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Persetujuan Akta Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-98521.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa No. 33 tanggal 30 November
2022 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0082231
tanggal 1 Desember 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI MI
sebelum penyelesaian Transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Lembar Saham Nilai Nominal
Modal Dasar 120.000.000 Rp120.000.000.000
Modal Disetor/Ditempatkan 30.000.000 Rp30.000.000.000
Pemegang Saham Jumlah Lembar Persentase Nilai Nominal
Saham
Perseroan 19.500.000 65% Rp19.500.000.000
PT Danareksa (Persero) 10.500.000 35% Rp10.500.000.000
3) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI MI saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Frankie E. L. Tinangon
Komisaris Independen : Kahlil Rowter*
*) Merupakan pelaksana tugas Komisaris Independen.
Direksi
Direktur Utama : Arief Budiman
Direktur : Ira Irmalia Sjam*
*) Akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang akan disahkan oleh para pemegang
saham BRI MI.
4) Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan BRI MI adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas
manajemen investasi. Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, BRI MI
melaksanakan kegiatan usaha berupa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan
nasabah dan/atau pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
tidak termasuk pengelolaan dana perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan pengelolaan investasinya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
C. Nilai Transaksi Afiliasi
Total nilai Transaksi Afiliasi adalah Rp975.000.000.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 4
Lembar lanjutan ke-4
D. Nama Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1) Perseroan
a) Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember
1968 berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992,
bentuk badan hukum Perseroan diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pengalihan Perseroan menjadi Persero didokumentasikan dengan Akta No. 133 tanggal
31 Juli 1992 yang dibuat dihadapan Notaris Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 pada tanggal 12 Agustus 1992, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal
11 September 1992.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Adapun
perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 6 tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0038855 pada tanggal 11 Februari 2026 ("Anggaran Dasar Perseroan").
b) Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan adalah berusaha dalam bidang perbankan, serta optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat, untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
c) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2026 yang
diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000
1. BP BUMN (Saham Seri A 1 50 0,00
Dwiwarna)
2. BP BUMN (Saham Seri B) 806.109.768 40.305.488.400 0,53
3. DAM (Saham Seri B) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,66
4. Publik (Saham Seri B) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Modal Ditempatkan dan 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100
Disetor
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
• Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat "BP BUMN" adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan Badan Usaha Milik Negara ("BUMN").
• Negara Republik Indonesia memiliki 1 Saham Seri A Dwiwarna dan 806.109.768 Saham Seri B melalui BP BUMN serta
79.804.867.107 Saham Seri B melalui DAM.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 5
Lembar lanjutan ke-5
d) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Network & Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y. S.
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (Riko Adythia)
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Micro : Akhmad Puwakajaya
Direktur Treasury & International Banking : Farida Thamrin
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf
2) DAM
a) Riwayat Singkat
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2025,
khususnya Pasal 3AK, DAM selaku holding operasional merupakan badan hukum
berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara ("BPI Danantara") untuk melakukan pengelolaan
operasional BUMN.
Sebagai bagian dari ekosistem Danantara, DAM memiliki misi untuk menciptakan BUMN
yang adaptif dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial
sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia. DAM menjalankan fungsi pengelolaan
portofolio BUMN, termasuk Perseroan, dengan posisi DAM sebagai pemegang saham
Seri B terbanyak pada Perseroan.
DAM berkedudukan dan berkantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jl. Gatot
Subroto Kavling 36 – 38, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 6
Lembar lanjutan ke-6
b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rupiah) Persentase
(Lembar) (%)
Modal Dasar 4.149.208.000 4.149.208.000.000.000
BPI Danantara 1.042.725.000 1.042.725.000.000.000 100%
Modal Ditempatkan dan 1.042.725.000 1.042.725.000.000.000 100%
Disetor
Saham dalam Portepel 3.106.483.000 3.106.483.000.000.000
c) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi DAM saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris : Bambang Sugeng Rukmono
Komisaris Independen : Agus Sugiarto
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Direksi
Direktur Utama : Dony Oskaria
Direktur : Setyanto Hantoro
Direktur : Febriany Eddy
Direktur : Sahala Situmorang
Direktur : Agus Dwi Handaya
Direktur : Riko Banardi
E. Sifat Hubungan Afiliasi
POJK 42/2020 mengatur sejumlah kriteria hubungan afiliasi, di antaranya adalah hubungan
antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 7
Lembar lanjutan ke-7
Sifat hubungan afiliasi dalam Transaksi Afiliasi dapat ditunjukkan pada gambar berikut:
Negara Republik Indonesia
100%
BP BUMN BPI Danantara
100%
0,00% (Saham Seri A Dwiwarna)
0,53% (Saham Seri B)
DAM
52,66% (Saham Seri B)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Danareksa (Persero)
65% 35%
BRI MI
Memperhatikan ketentuan mengenai hubungan afiliasi dalam POJK 42/2020, dapat dijabarkan
bahwa saat ini baik Perseroan maupun DAM dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Hal ini didukung pula oleh adanya Laporan
Pendapat Kewajaran dari penilai independen yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Bagian III
dari Keterbukaan Informasi ini.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
dan Rekan ("KJPP SRR"), untuk memberikan penilaian atas saham BRI MI yang dimiliki oleh
Perseroan sebanyak 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu) lembar saham dan menyusun
pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi.
KJPP SRR memiliki Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No.
1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-05/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Penilai Bisnis). KJPP SRR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai
penilai independen untuk melakukan penilaian atas saham BRI MI dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi Afiliasi.
A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham
Berikut adalah ringkasan dari laporan penilaian saham BRI MI No. 00132/2.0059-
02/BS/09/0457/1/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang disusun oleh KJPP SRR:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 8
Lembar lanjutan ke-8
1. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah saham BRI MI, yaitu 65% saham BRI MI yang
dimiliki oleh Perseroan.
2. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian atas saham BRI MI adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
tanggal 31 Oktober 2025, dari saham BRI MI, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Maksud dari penilaian atas saham BRI MI adalah untuk memberikan informasi tentang nilai
pasar saham BRI MI yang akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan Transaksi
Afiliasi.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a) Laporan penilaian saham BRI MI bersifat non-disclaimer opinion.
b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang diperoleh dari Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e) SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
f) Laporan penilaian saham BRI MI terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g) KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian saham BRI MI dan kesimpulan nilai
akhir.
h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas status hukum saham BRI MI dari manajemen
Perseroan.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham BRI MI adalah pendekatan
pendapatan (income-based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow (DCF) method) dan pendekatan pasar (market-based approach)
dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
publicly traded company method).
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan dalam
penilaian saham BRI MI karena kegiatan yang dilaksanakan oleh BRI MI di masa depan masih
akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BRI MI.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian saham
BRI MI karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai saham BRI MI.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham BRI MI.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 9
Lembar lanjutan ke-9
5. Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, serta penggunaan
pendekatan dan metode penilaian sebagaimana disebutkan sebelumnya, termasuk
memperhatikan ketentuan penilaian yang berlaku, maka diperoleh nilai pasar saham BRI MI
sebesar Rp969.307.000.000 (sembilan ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh
juta).
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi No.
00137/2.0059-02/BS/07/0457/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang disusun oleh KJPP SRR
("Pendapat Kewajaran"):
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Afiliasi adalah Perseroan dengan DAM.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Transaksi Afiliasi, yaitu pembelian saham BRI MI oleh
DAM dari Perseroan.
3. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran Transaksi Afiliasi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk
memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah sebagai berikut:
a) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d) Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
e) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
f) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g) KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait Transaksi Afiliasi dari Perseroan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 10
Lembar lanjutan ke-10
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi Afiliasi, KJPP SRR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi sebagai
berikut:
a) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Afiliasi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional
dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya rencana Transaksi Afiliasi,
keuntungan dan kerugian dari rencana Transaksi Afiliasi serta melakukan analisis atas
kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 yang telah direviu
oleh Kantor Akuntan Publik dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, dan 31
Desember 2020 yang telah diaudit.
Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Transaksi Afiliasi, dimana setelah Transaksi Afiliasi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, Transaksi Afiliasi akan dapat meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang
saham Perseroan.
b) Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Afiliasi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan, diantaranya
analisis kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi Afiliasi, diperoleh hasil bahwa
harga yang ditentukan dalam Transaksi Afiliasi adalah wajar karena lebih tinggi dari nilai
pasar saham BRI MI, sedangkan dari analisis dampak Transaksi Afiliasi diperoleh
kesimpulan bahwa rencana Transaksi Afiliasi akan dapat memberikan keuntungan bagi
pemegang saham Perseroan.
6. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan, KJPP SRR
berpendapat bahwa Transaksi Afiliasi adalah wajar.
IV. PERTIMBANGAN & ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
TRANSAKSI SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
DAM selaku holding operasional bermaksud untuk menciptakan perusahaan aset manajemen yang
akan menjadi champion dengan daya saing yang kuat melalui inovasi produk dan layanan, sehingga
dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh stakeholders. Transaksi Afiliasi ini
diharapkan akan meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada,
sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 11
Lembar lanjutan ke-11
V. PERNYATAAN DIREKSI & DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki prosedur yang memadai untuk
memastikan Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum sesuai Pasal
3 POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud di dalam POJK 42/2020.
Semua informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak
terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan:
PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI
Jl. Jend. Sudirman Kav 44-46, Jakarta
10210 Indonesia
Telepon: (62-21) 251-0244
Faksimile: (62-21) 250-0065
Email: humas@bri.co.id
Website: www.bri.co.id
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
Gedung BRI, Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi
p.2
unresolved
org
PT Danareksa Fund Management
p.2 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
person
Achmad Bajumi
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.2
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.4
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×2
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.7
unresolved
org
KJPP SRR
p.7 ×16
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2594 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '1) Perseroan', 'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}