Back to announcement
20260402_ARMA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32057491_lamp2.pdf
Other Text extracted ARMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT ARMADIAN TRITUNGGAL (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor:
Sinar Mas Land Plaza Sudirman Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav 21.
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Indonesia 12920
Email: atcorsec@armadian.co.id
Website: www.armadian.co.id
Telepon: (021) 8061 3737
Fax: (021) 8061 3738
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Telah Menerbitkan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Dan Bahwa Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I ARMADIAN TRITUNGGAL TAHAP II TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK
MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar
Rp1.780.500.000.000,- (satu triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment). Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana besarnya nisbah adalah 10,39% (sepuluh koma tiga sembilan persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak
tanggal emisi. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Juli 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus dengan
pelunasan Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 23 April 2031.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.219.500.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan belas miliar lima ratus juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TAHAP III DAN/ATAU SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA
KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK MUDHARABAH INI SECARA
PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG–
UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
irA-(sy) (Single A Minus Syariah)
HASIL PEMERINGKATAN DI ATAS BERLAKU UNTUK PERIODE 26 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN 1 JULI 2026.
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PENCATATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
TERHADAP PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN
PT Aldiracita Sekuritas
PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi)
Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Oktober 2025
Masa Penawaran Umum : 16 – 20 April 2026
Tanggal Penjatahan : 21 April 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 22 April 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 23 April 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 24 April 2026
PENAWARAN UMUM
I. Keterangan Tentang Sukuk Mudharabah Yang Ditawarkan
1. Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap II Tahun 2026.
2. Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang Rekening.
3. Skema Sukuk Mudharabah
5. Pengembalian modal saat jatuh tempo sebesar
nilai Dana Sukuk
2. Pembiayaan Kegiatan 3. Pengelolaan dana Sukuk
Usaha Anak Perusahaan Mudharabah dalam
1a. Penyertaan Dana Sukuk KEGIATAN USAHA ANAK rangka pembiayaan
Emiten
PERUSAHAAN EMITEN DI kepada PT Berau Coal
EMITEN BIDANG PERTAMBANGAN dalam kegiatan usaha
INVESTOR
Pertambangan
1b. Penerbitan Sukuk
PENDAPATAN YANG
DIBAGIHASILKAN
Nisbah Pemegang Sukuk Nisbah Emiten
4. Distribusi (secara proporsional) pendapatan bagi hasil untuk Investor dan Emiten sesuai dengan
Nisbah yang disepakati
Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah
Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah akad mudharabah yaitu akad kerjasama antara pihak
pemilik dana (Shahib al-mal) dengan pengelola (Mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan Mudharib mengelola
dana tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil). Akad mudharabah telah dibuat
secara tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.
Perseroan sebagai Pengelola (Mudharib) dengan Pemodal sebagai Investor (Shahib al-mal) yang diwakili oleh Wali Amanat,
Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil sebagai rukun-rukun akad
mudharabah.
Penjelasan skema sukuk mudharabah adalah sebagai berikut:
1.a. Investor (Shahib al-mal) menyerahkan Dana kepada Perseroan sebagai Pengelola (Mudharib).
1.b. Perseroan sebagai Mudharib (Emiten) menyerahkan Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk sebagai bukti
penyerahan dana investasi kepada Mudharib.
2. Perseroan sebagai Pengelola (Mudharib) melakukan pengelolaan atau ‘amal atas dana dari investor (Shahib al-mal)
untuk pembiayaan kegiatan usaha kepada Entitas Anak Perseroan.
3. Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap II Tahun 2026 setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan modal kerja kepada entitas anak yaitu PT Berau
Coal (BC) melalui Akad Mudharabah. BC selanjutnya akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja yaitu
pembayaran kepada pemerintah terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan pajak, kontraktor pertambangan,
1
Page 3
vendor pengangkutan, pemasok dan karyawan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
4. Bagi hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Pendapatan Yang Dibagihasilkan merupakan pendapatan laba
bruto konsolidasian Mudharib dan Entitas Anak Mudharib yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
5. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk membayar dana Sukuk pada saat jatuh tempo, sehingga pada saat
jatuh tempo Sukuk, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan Dana Sukuk kepada investor.
Dalam konteks akad mudharabah tidak ada/tidak perlu aset fisik (tangible asset) yang dijadikan dasar Sukuk Mudharabah
(underlying Sukuk). Dalam akad mudharabah yang menjadi underlying Sukuk atau Objek Sukuk adalah kegiatan usaha Perseroan
yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
4. Akad Mudharabah
Adapun ringkasan Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap II
Tahun 2026 antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat adalah sebagai berikut:
a. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah telah dibuat secara terpisah dan disetujui oleh Perseroan
dan PT Bank KB Indonesia Tbk. sebagai Wali Amanat dan wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah.
b. Mudharib (Perseroan) berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap II Tahun 2026.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap II Armadian Tritunggal Tahun 2026,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT
Berau Coal dengan Akad Mudharabah. PT Berau Coal selanjutnya akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja
yaitu pembayaran kepada pemerintah terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan pajak, kontraktor pertambangan,
vendor pengangkutan, pemasok dan karyawan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha.
c. Shahib al-Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk. dalam perannya sebagai Wali Amanat)
dengan ini setuju memberikan Dana Sukuk Mudharabah (ra’s al mal) untuk dikelola untuk kegiatan usaha oleh Mudharib
sebagaimana tersebut di atas.
d. Mudharib akan mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
e. Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib Al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Pendapatan Yang Dibagihasilkan merupakan pendapatan laba
bruto konsolidasian Mudharib dan Entitas Anak Mudharib yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Perseroan menyatakan bahwa kegiatan usaha yang menjadi dasar penerbitan Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk kegiatan usaha yang menjadi dasar penerbitan Sukuk tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset yang menjadi dasar
Sukuk Mudharabah adalah:
a. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
b. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
pelunasan Sukuk Mudharabah;
c. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
5. Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
6. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat adalah sebesar Rp1.780.500.000.000,-
(satu triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) oleh para Penjamin Emisi Sukuk, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 10,39% (sepuluh koma tiga sembilan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
2
Page 4
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.219.500.000.000,- (satu triliun dua ratus
sembilan belas miliar lima ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik ( best effort ). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan pembayaran pendapatan bagi hasil dan sumber dana yang digunakan untuk
melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan Perseroan merupakan pendapatan laba
bruto konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak, di mana Entitas Anak yaitu PT Berau Coal bergerak di bidang usaha pertambangan
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah.
Jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak
Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayar
pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Tanggal–tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Pendapatan
Bagi Hasil Tanggal
ke-
1 23 Juli 2026
2 23 Oktober 2026
3 23 Januari 2027
4 23 April 2027
5 23 Juli 2027
6 23 Oktober 2027
7 23 Januari 2028
8 23 April 2028
9 23 Juli 2028
10 23 Oktober 2028
11 23 Januari 2029
12 23 April 2029
13 23 Juli 2029
14 23 Oktober 2029
15 23 Januari 2030
16 23 April 2030
17 23 Juli 2030
18 23 Oktober 2030
19 23 Januari 2031
20 23 April 2031
7. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
8. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3
Page 5
9. Jaminan Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. seluruh kekayaan perseroan, baik berupa barang bergerak maupun
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk sukuk mudharabah ini secara pari passu berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata.
10. Perpajakan
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.
11. Pembelian Kembali (Buy Back)
Keterangan mengenai Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
12. Hak Senioritas dari Utang
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
13. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
14. Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang
dibayarkan "Agen Pembayaran" berarti KSEI, yang membuat perjanjian tertulis dengan Emiten, serta berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pelunasan/pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan serta pembayaran hak-hak lain/manfaat lain atas Sukuk
Mudharabah (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Emiten
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
2. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi
Hasil, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Emiten ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah karena kelalaian Emiten maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah selaku wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah berhak untuk mengajukan tuntutan penagihan (klaim) kepada Emiten.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasinya, (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah) dengan
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat Sukuk;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.
4
Page 6
15. Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
16. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
17. Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia sesuai dengan Surat No. RC-008/KRI-DIR/VI/2025 tanggal
26 Juni 2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-001/KRI-DIR/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
irA-(sy) (Single A Minus Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
yang akan diterbitkan selama 3 (tiga) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode
26 Juni 2026 sampai dengan 1 Juli 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan
Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk
Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
18. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014 dan diatur khusus dalam POJK No. 3/2018, sebagai berikut:
i. Dalam hal PUB Sukuk dilakukan tidak bersamaan dengan Penawaran Umum Efek bersifat utang, Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat dilakukan oleh pihak yang telah menjadi Emiten atau Perusahaan
Publik dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
Emiten sejak tanggal 20 November 2023 berdasarkan Surat No. S-350/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
ii. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari
Perseroan dengan nomor surat 023/AT/BOD/III/2026 tanggal 30 Maret 2026;
iii. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat
efek.
19. Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat Sukuk
Mudharabah telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Berikut keterangan singkat mengenai Wali
Amanat Sukuk Mudharabah:
Nama Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Alamat : Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Tel. : (021) 7988266
Faksimili : (021) 7980625
Email : waliamanat@kbbank.co.id
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab I Informasi Tambahan.
5
Page 7
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap II Tahun
2026, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada Perusahaan Anak yaitu PT
Berau Coal dengan Akad Mudharabah. PT Berau Coal selanjutnya akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja yaitu
pembayaran kepada pemerintah terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan pajak, kontraktor pertambangan, vendor
pengangkutan, pemasok dan karyawan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar US$ 920.188 ribu yang terdiri dari
total liabilitas jangka pendek sebesar US$ 711.370 ribu dan total liabilitas jangka panjang sebesar
US$ 148.818 ribu.
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 237
Pihak ketiga 166.331
Utang lain-lain - pihak ketiga 2.317
Beban akrual 583.651
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 2.520
Utang pajak 13.159
Liabilitas imbalan pascakerja karyawan 311
Sukuk mudharabah -
Provisi reklamasi dan penutupan tambang 2.844
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 771.370
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Sukuk Mudharabah 117.669
Liabilitas imbalan pascakerja karyawan 7.453
Provisi reklamasi dan penutupan tambang 23.696
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 148.818
Jumlah Liabilitas 920.188
Keterangan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
6
Page 8
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Anggota Moore Global), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00127/2.1090/AU.1/10/1904-2/1/III/2026 tanggal 5 Maret 2026, yang ditandatangani
oleh Ario Bulan Awalia Noor dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1904.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
dalam ribuan dolar AS
31 Desember
Uraian (12 Bulan)
2025 2024
Total aset 1.050.782 1.519.932
Total liabilitas 920.188 1.207.400
Total ekuitas 130.594 312.532
Total liabilitas dan ekuitas 1.050.782 1.519.932
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
dalam ribuan dolar AS
31 Desember
Uraian (12 Bulan)
2025 2024
Penjualan 2.303.629 2.705.844
Beban pokok penjualan (2.015.303) (2.346.428)
LABA KOTOR 288.326 359.416
Beban penjualan dan pemasaran (60.937) (68.959)
Beban umum dan administrasi (120.308) (118.222)
LABA OPERASI 107.081 172.235
Pendapatan keuangan 9.752 2.135
Beban keuangan (14.608) (12.981)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi 3.067 1.694
Keuntungan selisih kurs mata uang asing 5.952 31.158
Lain-lain (3.909) (57.091)
LABA SEBELUM PAJAK 107.335 137.150
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
Pajak kini 35.033 94.272
Pajak tangguhan 3.600 (34.376)
Jumlah beban pajak 38.633 59.896
LABA TAHUN BERJALAN 68.702 77.254
RUGI KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti (1.163) (1.595)
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan direklasifikasi 523 718
RUGI KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK (640) (877)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 68.062 76.377
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 62.293 69.529
Kepentingan non-pengendali 6.409 7.725
Jumlah 68.702 77.254
7
Page 9
dalam ribuan dolar AS
31 Desember
Uraian (12 Bulan)
2025 2024
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 61.717 68.739
Kepentingan non-pengendali 6.345 7.638
Jumlah 68.062 76.377
Laba bersih per saham dasar (US$, nilai penuh) 101 112
RASIO- RASIO KEUANGAN
31 Desember
KETERANGAN (12 Bulan)
2025 2024
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan -14,86% 8,89%
Laba Tahun Berjalan -11,07% 255,42%
Total Aset -30,87% 17,41%
Total Liabilitas -23,79% 14,08%
Total Ekuitas -58,21% 32,34%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak/Penjualan 4,66% 5,07%
Penjualan/Total Aset 219,23% 178,02%
Laba Bersih/Total Aset (ROA) 6,54% 5,08%
Laba Bersih/Total Ekuitas (ROE) 52,61% 24,72%
Gross Profit Margin 12,52% 13,28%
Net Profit Margin 2,98% 2,86%
Receivable Turnover 8,91x 10,81x
Inventory Turnover 47,64x 34,38x
Asset Turnover 1,79x 1,92x
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,10x 0,86x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 7,05x 3,86x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,88x 0,79x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1) 8,67x 1,84x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 2) 8,67x 19,23x
Catatan:
1. Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah sukuk mudharabah
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
2. Merupakan hasil perbandingan antara Penghasilan Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dengan beban
bunga.
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab IV Informasi Tambahan.
8
Page 10
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak signifikan terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang
terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan.
KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Perseroan
berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 04 tanggal 14 Juni 1999,
yang dibuat dihadapan Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman RI sebagaimana termaktub dalam keputusan No. C-18251.HT.01.01.TH.99 tanggal 28 Oktober 1999, didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di Kantor Kodya Jakarta Selatan No. 027/BH 09.03/I/2000 tanggal 20 Januari 2000, serta diumumkan dalam
Berita Negara RI No. 16 tanggal 25 Februari 2000, Tambahan No. 1023.
STRUKTUR MODAL SAHAM PADA WAKTU INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Armadian Tritunggal Tahap I Tahun 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir
adalah adalah sebagaimana termaktub Akta Pernyataan Keputusan Rapat Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Armadian
Tritunggal No. 188 tanggal 18 April 2023 dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0023462.AH.01.02.TAHUN 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0077637.AH.01.11.TAHUN 2023 keduanya tanggal 18 April 2023, yang mengubah Pasal 4 mengenai Modal Dasar dan
menegaskan bahwa penyetoran modal dari pemegang saham atas penerbitan saham yang terakhir dalam Perseroan adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham tertanggal 15 September 2015 No. 66 dibuat
di hadapan Desman, Sarjana Hukum, Magister Humaniora tersebut, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tertanggal 15 September 2015 No. AHU-AH.01.03-0964844, sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham Seri A Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Nilai Nominal Saham Seri B Rp10.000,- per saham %
Saham Seri A Saham Seri B Saham Seri A Saham Seri B
Modal Dasar 457.456 134.254.500 457.456.000.000 1.342.545.000.000
Modal Ditempatkan dan
457.456 161.000 457.456.000.000 1.610.000.000 100,0
disetor
Pemegang Saham:
PT Berau Coal Energy Tbk 457.455 161.000 457.455.000.000 1.610.000.000 99,9
PT Banua Karsa Mitra 1 - 1.000.000 - 00,1
Jumlah Saham Dalam
- 134.093.500 - 1.340.935.000.000
Portepel
PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No. 206
tanggal 29 Desember 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No.
12 tanggal 4 Maret 2026, keduanya dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan data
perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0173318, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0066759.AH.01.11.TAHUN 2026, keduanya tanggal 26 Maret 2026, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sandy Indrawan
Komisaris Independen : Yustinus Agus Peristiwanto, ST
Komisaris : Adrian Erlangga S.H., MBA
Direksi
Direktur Utama : Monika Dhyana Zakaria
Direktur : Elizabeth Elysia
9
Page 11
Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki kepentingan yang bersifat material di luar kapasitasnya dalam kaitannya dengan
Penawaran Umum Efek bersifat utang, ataupun pencatatannya di Bursa Efek.
Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota dewan komisaris lainnya, direksi lainnya,
dan pemegang saham Perseroan.
Tidak terdapat kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan usaha Perseroan pada waktu pendirian adalah dalam bidang perdagangan, pembangunan, jasa, industri dan kerajinan,
pengangkutan, percetakan, pertambangan dan agrobisnis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum antara lain terutama alat-alat kelengkapan interior, alat tulis-menulis,
menggambar dan peralatan kantor, alat-alat teknik, mekanikal dan elektrikal, alat-alat ukur, survai dan laboratorium, alat-
alat telekomunikasi, navigasi dan elektronika, perabot rumah tangga (meubelair), barang-barang cetakan, bahan-bahan
kimia, suku cadang kapal udara, kapal laut dan mesin-mesin industri, peralatan untuk pertanian, perkebunan, peternakan
dan perikanan, termasuk pupuk, baik atas tanggungan sendiri maupun secara komisi atas tanggungan pihak lain, termasuk
pula perdagangan eksport, import, interinsulair dan lokal;
b. Berusaha dalam bidang pembangunan, antara lain didalamnya perencanaan, pelaksanaan, pemborongan serta pemeliharaan
gedung-gedung/bangunan-bangunan, pabrik, jalan, jembatan, konstruksi, pertamanan, pekerjaan menggali, menguruk dan
meratakan tanah, pemasangan kabel, dan pipa dibawah permukaan air dan didaratan, pemasangan instalasi diesel, listrik air
minum, gas dan telekomunikasi pengadaan perumahan (real estate), rumah susun (apartemen), kondominium, perkantoran
dan gedung-gedung lainnya dan melakukan segala kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan usaha itu, termasuk
mengelola, menyewakan atau menjual apartemen, gedung-gedung atau perkantoran dan perumahan;
c. Menjalankan usaha dalam bidang jasa antara lain jasa penyalur dan rekanan (supplier) barang-barang/alat-alat dan bahan
makanan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, jasa cleaning service, jasa pengepakan, ekspedisi dan
pergudangan (bukan veem), jasa pemeliharaan dan perawatan serta perbengkelan kendaraan-kendaraan bermotor, mesin-
mesin dan diesel, termasuk pula sebagai dealer dari pabrik-pabrik kendaraan bermotor, memperdagangkan onderdil-
onderdilnya (spare part/suku cadang) serta mendirikan dan menjalankan perusahaan karoseri, kecuali jasa dalam bidang
hukum, pajak dan pariwisata;
d. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, antara lain industri pakaian-pakaian jadi dan seragam serta perlengkapan
lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas (konveksi/garment), industri perkayuan, termasuk didalamnya
melakukan pekerjaan penggergajian, membuat perabot-perabot rumah tanggal (meubelair), kerangka-kerangka pintu,
jendela-jendela dan kerangka-kerangka truk (kap werk), industri dan kerajinan, termasuk didalamnya memasarkan hasil-
hasilnya;
e. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan, antara lain pengangkutan barang-barang dan penumpang di darat dengan
mempergunakan truk-truk, bus-bus dan taksi;
f. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang percetakan, penerbitan serta penjilidan dan mengerjakan segala sesuatu baik secara
langsung maupun yang tidak langsung berhubungan dengan itu;
g. Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan darat dan
perikanan laut.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan Pasal 3 maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No. 23 tanggal 6 Maret 2025,
yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui oleh
Menteri Hukum RI sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0018638.AH.01.02.TAHUN 2025, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061537.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 14 Maret 2025. Kegiatan
usaha Perseroan yang dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.
Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha dapat
dilihat dalam Bab VII Informasi Tambahan.
Prospek Usaha
Melansir laporan terbaru Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 mencapai 5,11%, naik
dari 5,03% pada 2024, didorong oleh konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor barang dan jasa. Pemerintah memproyeksikan
ekonomi akan tumbuh di kisaran 5,2% hingga 5,6% pada 2026, sementara Bank Dunia dan IMF memperkirakan rata‑rata
pertumbuhan Indonesia berada di kisaran 5,0%–5,2% per tahun dalam periode 2026–2027. Risiko utama terhadap prospek
pertumbuhan meliputi ketidakpastian global, fluktuasi harga komoditas, serta potensi kebijakan tarif baru dari Amerika Serikat
yang sebelumnya diperkirakan dapat memangkas pertumbuhan hingga 0,3–0,5 poin persentase. (Sumber: BPS, 2026; World Bank,
2025; IMF, 2026; Reuters, 2025)
10
Page 12
Di sisi energi, sektor batubara Indonesia mencatat rekor tertinggi dalam sejarah dengan produksi mencapai 836 juta ton pada
2024. Namun, tren tersebut mulai melandai pada 2025, dengan produksi diperkirakan berada di kisaran 730–750 juta ton,
mengikuti target pemerintah sebesar 739,7 juta ton dan realisasi semester I yang mencapai 48% dari target. Indonesia tetap
menempati posisi sebagai produsen batubara terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Cadangan batubara nasional
tercatat sekitar 31,7–31,9 miliar ton, cukup untuk mendukung produksi selama beberapa dekade ke depan. Di dalam negeri, sekitar
66% pembangkitan listrik masih bergantung pada batubara, menunjukkan kuatnya peran energi fosil meskipun rasio elektrifikasi
nasional telah mendekati 100%. (Sumber: Kementerian ESDM, 2025–2026; Ember, 2025; CNBC Indonesia, 2026)
Secara global, permintaan listrik diperkirakan tumbuh sekitar 3% pada 2025, melanjutkan kenaikan 4,4% pada 2024. Pertumbuhan
tersebut didorong oleh pemulihan industri, penggunaan pendingin udara, serta percepatan elektrifikasi bangunan, kendaraan
listrik, pusat data, dan sektor manufaktur. China tetap menjadi pusat konsumsi, menyumbang sekitar 58% kenaikan permintaan
global pada 2025, dan diperkirakan mempertahankan laju pertumbuhan permintaan listrik rata‑rata sekitar 4,9% per tahun pada
periode 2026–2030. Walaupun kapasitas energi bersih bertambah pesat, hampir 60% listrik China pada 2024 masih bersumber
dari batubara, sehingga negara tersebut tetap menjadi pembeli utama komoditas ini. Di tingkat global, energi terbarukan
diproyeksikan menyumbang sekitar 42% bauran listrik pada 2025, dan untuk pertama kalinya mulai menyalip batubara sebagai
sumber listrik terbesar pada akhir 2025 atau awal 2026. (Sumber: IEA Electricity Report, 2025–2026)
Dalam menghadapi tantangan transisi energi, PLN melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034
merencanakan penambahan kapasitas pembangkit baru sebesar 69,5 GW. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 6,3 GW berasal dari
PLTU batubara, sementara sisanya dialokasikan untuk pembangkit energi terbarukan sebesar 42,6 GW, sistem penyimpanan energi
sebesar 10,3 GW, serta pembangkit gas. Dengan demikian, sekitar 76% dari total rencana kapasitas baru akan dikembangkan dari
sumber energi bersih dan infrastruktur pendukungnya. Meski kebijakan ini menunjukkan arah transisi yang positif, perjalanan
menuju target net‑zero emission pada 2060 tetap tidak mudah. Diperlukan investasi besar bernilai ribuan triliun rupiah untuk
membangun dan mengakselerasi infrastruktur energi hijau di Indonesia selama beberapa dekade ke depan. (Sumber: Kementerian
ESDM/Ditjen Gatrik, 2025–2026; Bisnis Indonesia, 2025).
PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk
Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Informasi lebih
lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VIII tentang Perpajakan pada Informasi Tambahan.
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING–MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas
nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp1.780.500.000.000,- (satu triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
Mudharabah Total (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 905.500.000.000 50,86%
PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi) 875.000.000.000 49,14%
Total 1.780.500.000.000 100,00%
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.219.500.000.000,- (satu triliun dua ratus
sembilan belas miliar lima ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik ( best effort ). Bila jumlah dalam
11
Page 13
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Penentuan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar untuk Sukuk Mudharabah, benchmark terhadap Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Sukuk
Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk Mudharabah saat penutupan masa penawaran awal).
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab IX Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Notaris : Hannywati Gunawan
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari
para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
dilakukan dengan menggunakan FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas
tidak akan dilayani
3. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2026 sampai dengan 20 April 2026 yang akan dimulai pada
pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI,
maka atas Sukuk Mudharabah ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum
akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat–lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak
atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam
RUPSU (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak–
hak lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah;
12
Page 14
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
memiliki Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah;
f. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU;
h. Pihak–pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSM kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSM
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Sukuk Mudharabah
Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSM yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah tersebut
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka
penjatahan akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 21 April 2026.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT Sinarmas Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah selambat–lambatnya tanggal 22 April 2026 (in good funds) sebagaimana di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Nama Bank: PT Bank Nano Syariah Nama Bank: PT Bank Nano Syariah
Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro Cabang: KC Jakarta
No. Rekening: 993-0048-938 No. Rekening: 9931692752
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Sinarmas Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
tidak dipenuhi.
13
Page 15
Adapun dana bersih emisi Sukuk tersebut akan ditransfer oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke PT Armadian
Tritunggal pada hari yang bersamaan dengan tanggal Distribusi Sukuk, yaitu tanggal 23 April 2026, ke rekening Perseroan, sebagai
berikut:
PT Armadian Tritunggal
Nama Bank: PT Bank Nano Syariah
Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
Nomor Rekening: 993-1341-143
Atas Nama: PT Armadian Tritunggal
10. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah pada tanggal 23 April 2026,
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Mudharabah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Sukuk
Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum
Dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. Dalam hal persyaratan pencatatan Sukuk Mudharabah di
Bursa Efek tidak dipenuhi yang berakibat Penawaran Umum batal demi hukum, pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib
dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian (ta’widh)
sebesar-besarnya ekuivalen dengan 1% (satu persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk tiap hari
keterlambatan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh
pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 16 April 2026 sampai 20 April 2026 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul
16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
14
Page 16
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lt 5
Jl. Fachrudin No. 19 Tanah Abang Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10250 Indonesia Jakarta Pusat 10350 Indonesia
Tel: (021) 3970 5858; Fax: (021) 3970 5850 Tel: (021) 392 5550; Fax: (021) 392 5540
Email : fixedincome@aldiracita.com Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
15
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Berau Coal
p.2 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.8
unresolved
person
Hasanal Yani Ali Amin
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.10
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Banua Karsa Mitra
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum RI
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum RI No. AHU-
p.11
unresolved
org
Pusat Statistik
p.11
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.12 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.12 ×4
unresolved
org
Lasut Pane & Partners
· Konsultan Hukum
p.13
unresolved
org
Bapepam
p.14 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Nama Bank
p.14
unresolved
org
PT Bank Nano Syariah
p.14
unresolved
org
PT Bank Nano Syariah Cabang
p.14 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Semua
p.14
unresolved
org
PT Armadian Tritunggal Nama Bank
p.15
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Menara Tekno
p.16
unresolved
person
H. Thamrin
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.