Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN PERUBAHAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Asuransi Ramayana Tbk.
(“Perseroan”)
Merujuk pada surat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 0322/DIR/Corp.Sec/III/2026 tertanggal
17 Maret 2026, dengan ini diumumkan kepada para pemegang saham Perseroan perubahan jadwal Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”). Adapun perubahan jadwal dimaksud adalah sebagaimana berikut :
Sebelum :
Hari / tanggal : Selasa / 28 April 2026
Jam : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Hotel Borobudur
Banda A Room, Lobby Level
Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat.
Menjadi :
Hari / tanggal : Rabu / 20 Mei 2026
Jam : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Hotel Borobudur
Banda A Room, Lobby Level
Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”), pemanggilan RUPST
beserta materi-materi penunjang RUPST akan diumumkan dan dapat diakses pada hari Selasa, 28 April 2026 melalui, situs
web Perseroan (https://www.asuransiramayana.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (https://www.idx.co.id), dan situs
web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui aplikasi Electronic General Meeting System/eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/).
Pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan/atau elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan mengacu
pada pelaksanaan RUPS secara elektronik yang ditetapkan Perseroan. Informasi teknis terkait pelaksanaan Rapat akan
dijelaskan lebih lanjut dalam Pemanggilan Rapat.
Pemegang saham yang memenuhi persyaratan berhak untuk mengajukan usulan mata acara Rapat untuk dimasukkan
dalam mata acara Rapat. Usulan beserta penjelasan harus disampaikan melalui surat tercatat kepada Dewan Direksi
Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat pada jam kantor Perseroan.Setiap usul yang
menurut Direksi dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan akan dimasukkan dalam Acara Rapat, apabila
diajukan secara tertulis oleh seorang atau lebih pemegang saham yang diwakili sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dan harus sudah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat.
Jakarta, 02 April 2026
PT Asuransi Ramayana Tbk.
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
121 ms
12 Sep 2026 19:38
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-28',
'meeting_type': 'AGM'}