Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 14 dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dengan ini
diumumkan kepada Para Pemegang Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) di Jakarta pada hari Senin, tanggal 11
Mei 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 17 dan Pasal 52 POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan
diumumkan pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 melalui :
1. situs web Bursa Efek Indonesia;
2. situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
3. situs web Perseroan (www.wika.co.id)
Perseroan dengan ini menyampaikan pula hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 13 huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang
berhak menghadiri atau mewakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau
pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada hari Kamis, tanggal
16 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
2. Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (2) POJK 15/2020, usulan diajukan secara
tertulis kepada Direksi Perseroan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per
dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020, setiap usulan dari
Pemegang Saham akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan dan harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yaitu hari Jum’at, tanggal 10 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
c. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) huruf c dan d Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (3) dan (4) POJK 15/2020, setiap
usulan dari Pemegang Saham akan dimasukkan ke dalam Mata Acara Rapat jika memenuhi persyaratan dan harus dilakukan dengan itikad baik,
mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan Mata Acara yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan alasan dan bahan
usulan Mata Acara Rapat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan memperhatikan Pasal 28 ayat (1) dan (2) POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak
tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Jumat, tanggal 8 Mei 2026.
Jakarta, 02 April 2026
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
119 ms
12 Sep 2026 19:37
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}