Back to announcement
20260402_GMTD_Pemanggilan RUPS_32057283_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted GMTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, Tbk
Dengan ini, PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, Tbk (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”) mengundang para Pemegang Saham Perseroan dan/atau kuasanya untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
- Hari/Tanggal : Jumat, 24 April 2026
- Waktu : 10.00 WITA (09.00 WIB) – selesai
- Tempat : Hotel The Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga No.2, Makassar
Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 ayat (1) UU
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), persetujuan Laporan Tahunan,
termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
dilakukan oleh Rapat.
Pada mata acara ini, Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk
penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal
terdapat keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, maka penggunaannya akan ditetapkan oleh Rapat.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 3 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta usulan Dewan Komisaris dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.
Page 2
4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun
2026.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (7) dan Pasal 18 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan,
bahwa anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan
tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Rapat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Perubahan dan/atau penegasan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal
94 dan Pasal 111 UUPT, serta Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
Penjelasan:
Berdasarkan pengaturan teknis mengenai standar kegiatan usaha industri dan standar produk/jasa
yang menjadi basis perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perindustrian diatur dalam
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau
Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian.
Catatan :
1. Pemanggilan Rapat ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham (“POJK No. 15/2020”).
2. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia tanggal 1 April 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB
atau pukul 17.00 WITA;
b. untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif KSEI:
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening
atau bank kustodian di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di PT Bursa Efek
Indonesia tanggal 1 April 2026 sampai dengan pukul 16:10 WIB atau pukul 17.00 WITA;
Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan memberikan
Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”).
Page 3
4. Bahwa berdasarkan Pasal 27 POJK No. 15/2020, Perseroan sangat menghimbau kepada Pemegang
Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”)
kepada perwakilan independen dari Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT
Sharestar Indonesia (“BAE”). Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada BAE,
dapat mengikuti pelaksanaan jalannya Rapat melalui sarana elektronik yang akan disediakan oleh
KSEI yang dapat diakses melalui fasilitas aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham dihimbau untuk memperhatikan Tata Tertib Rapat yang telah tersedia pada situs
web Perseroan.
6. Bagi Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara langsung/fisik, maka diminta dengan hormat
untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas BAE, pada saat registrasi:
a. Bagi Pemegang Saham perorangan, wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau tanda pengenal lainnya;
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi,
yayasan atau dana pensiun, wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal lainnya, fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir, dan akta yang mencantumkan susunan
pengurus terakhir, serta harus dilengkapi dengan salinan persetujuan/pemberitahuan/pengesahan
(sebagaimana berlaku) dari pejabat atau instansi yang berwenang; dan
c. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, wajib membawa Surat Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian.
7. Dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan akan
memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Surat Kuasa
i. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI
untuk memberikan e-Proxy kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE dalam aplikasi
eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses.KSEI
(https://akses.ksei.co.id) dan turut memberikan hak suaranya secara elektronik (e-Voting);
ii. Selain pemberian e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat mengunduh formulir
Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Surat kuasa asli wajib disampaikan
secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE;
iii. Informasi lebih lanjut mengenai panduan pemberian e-Proxy dapat dilihat pada situs web
KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) dengan judul Panduan
eASY.KSEI - Pemegang Saham.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diwajibkan untuk memenuhi seluruh
prosedur, kebijakan dan pengaturan lainnya yang ditetapkan oleh Perseroan dan
manajemen/pengelola bangunan tempat Rapat akan diadakan.
8. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh Kuasanya yang sah dengan membawa
Surat Kuasa yang sah atau dengan mengisi surat kuasa elektronik melalui fasilitas aplikasi
eASY.KSEI. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak
selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara.
9. Bahan/materi Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diakses dan diunduh dalam situs web Perseroan
dan/atau situs web Akses KSEI (fasilitas aplikasi eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan sampai
dengan tanggal Rapat.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya
dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai.
11. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Page 4
Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs
web Perseroan.
Makassar, 2 April 2026
Direksi
PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Perindustrian
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.