Back to announcement
20260402_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057253_lamp1.pdf
Other Text extracted MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS
SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI RELATED TO AFFILIATED TRANSACTION
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
(“PERSEROAN”) (the “COMPANY”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham dibuat This Information Disclosure to the Shareholders is made
untuk memberikan penjelasan kepada publik to provide an explanation to the public in connection with
sehubungan dengan Perjanjian Penyediaan Jasa yang the Service Agreement made by and between PT Merdeka
dibuat oleh dan antara PT Merdeka Teknik Servis Teknik Servis and PT Sulawesi Cahaya Mineral both of
dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral yang mana which are Controlled Companies of the Company
keduanya merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan (“Transaction”).
(“Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi The Transaction is an Affiliated Transaction as stipulated
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa in the Regulation of the Financial Services Authority of the
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Republic of Indonesia No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Transaction and Conflict of Interest Transaction.
Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOLDERS. IF
SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, ADVISOR OR ANY OTHER PROFESSIONAL. THE BOARD
AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF
PROFESIONAL LAINNYA. DEWAN KOMISARIS DAN THE COMPANY DECLARE THAT ALL INFORMATION OR
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA MATERIAL FACTS CONTAINED IN THIS INFORMATION
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DISCLOSURE ARE COMPLETE AND TRUE AND NOT
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MISLEADING. THE BOARD OF COMMISSIONERS AND
ADALAH LENGKAP DAN BENAR SERTA TIDAK BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY DECLARE
MENYESATKAN. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI THAT THIS AFFILIATED TRANSACTION DOES NOT
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI CONTAIN ANY CONFLICT OF INTEREST.
AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN.
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
Kegiatan Usaha Business Activities
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral Mining of gold, silver, copper, nickel and other associated
ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait minerals, industries and other related business activities
lainnya melalui perusahaan anak Perseroan through subsidiaries of the Company
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia/ Domiciled in South Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat/ Headquarter Office
Treasury Tower, Lantai/ Floor 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon/ Telephone: +62 21 3952 5580; Faksimile/ Facsimile: +62 21 3952 5589
E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
Situs Web/ Website: www.merdekacoppergold.com
Keterbukaan Informasi ini This Information Disclosure
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2026 is issued in Jakarta on 2 April 2026
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS
“Afiliasi”: berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud “Affiliation”: means the parties referred to UUP2SK,
dalam UUP2SK, yaitu: namely:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai a. family relationship due to marriage up to the second
dengan derajat kedua, baik secara horizontal degree, both horizontally and vertically, namely the
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: relationship of a person with:
1. suami atau istri; 1. husband or wife;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau 2. parents of the husband or wife and the husband
istri dari anak; or wife of the children;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami 3. grandparents of the husband or wife and the
atau istri dari cucu; husband or wife of the grandchildren;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau 4. siblings of the husband or wife along with their
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau respective spouse; or
5. suami atau istri dari saudara orang yang 5. the husband or wife of the sibling of the person
bersangkutan. concerned.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai b. family relationship due to descent up to the second
dengan derajat kedua, baik secara horizontal degree, both horizontally or vertically, namely the
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: relationship of a person with:
1. orang tua dan anak; 1. parents and children;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau 2. grandparents and grandchildren; or
3. saudara dari orang yang bersangkutan. 3. siblings of the person concerned.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, c. relationship between a party and employees,
atau komisaris dari pihak tersebut; directors, or commissioners of the party;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di d. relationship between 2 (two) or more companies in
mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, which there are 1 (one) or more members of the
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang board of directors, management, board of
sama; commissioners, or supervisors who are the same;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik e. relationship between a company and a party,
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa whether direct or indirect, by any means, controlling
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh or controlled by the company or that party in
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan determining the management and/or policies of the
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau company or the concerned party;
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang f. relationship between 2 (two) or more companies
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, controlled, whether direct or indirect, by any means,
dengan cara apa pun, dalam menentukan in determining the management and/or policies of
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh the company by the same party; or
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham g. relationship between a company and a major
utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun shareholder, that is a party that directly or indirectly
tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua owns at least 20% (twenty percent) of the shares
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara with voting rights of the company.
dari perusahaan tersebut.
“Benturan Kepentingan”: Perbedaan antara “Conflict of Interest”: The difference between the
kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan economic interest of a public company and the personal
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota economic interest of members of the board of directors,
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau members of the board of commissioners, major
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka shareholders, or controllers that may be harmful to the
dimaksud. public company concerned.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 2
Page 3
“Bursa Efek Indonesia”: Penyelenggara di pasar modal “Indonesia Stock Exchange”: The regulator in the
untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini capital market for stock exchange transaction, which in
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, this case is held by PT Bursa Efek Indonesia, domiciled in
berkedudukan di Jakarta Selatan. South Jakarta.
“Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia “MOLHR”: Minister of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia. Republic of Indonesia.
“Menkum”: Menteri Hukum Republik Indonesia, yang “MOL”: Minister of Law of the Republic of Indonesia,
sebelumnya dikenal sebagai Menkumham. previously known as MOLHR.
“MTS”: PT Merdeka Teknik Servis, berkedudukan di “MTS”: PT Merdeka Teknik Servis, domiciled in South
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, suatu perseroan terbatas Jakarta, DKI Jakarta, a limited liability company
yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum established and operating under the laws of the Republic
negara Republik Indonesia. of Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan atau OJK”: Lembaga negara “Financial Services Authority or OJK”: An independent
yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan state institution, which has the functions, duties, and
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan authorities to regulate, supervise, examine, and
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- investigate as referred to in Law No. 21/2011 on the
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Financial Services Authority, as amended by UUP2SK.
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham”: Pihak-pihak yang memiliki “Shareholders”: Parties who have the benefit of the
manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk Company’s shares, both in the form of scripts and in
warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan collective custody which is kept and administered in the
dan diadministrasikan dalam rekening efek pada securities account at Indonesia Central Securities
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Depository, registered in the Shareholders Register of the
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang Company which is administered by the Securities
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang Administration Bureau appointed by the Company.
ditunjuk Perseroan.
“Penilai Independen” atau “KJPP”: Kantor Jasa Penilai “Independent Appraiser” or “KJPP”: Public Appraisal
Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan, penilai Services Office of Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan,
independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk independent appraisers registered with the OJK who have
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar been appointed by the Company to conduct an assessment
dan/atau kewajaran terhadap Transaksi. of the fair value and/or fairness of the Transaction.
“Perjanjian”: Perjanjian Penyediaan Jasa yang dibuat “Agreement”: Services Provision Agreement made by and
oleh dan antara MTS dengan SCM yang berlaku efektif between MTS and SCM which is effective on 31 March
tanggal 31 Maret 2026 beserta setiap perubahan- 2026 together with any amendments, additions, and
perubahan, tambahan-tambahan, dan pengganti- substitutes, which may be subsequently made.
pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian.
“Perseroan”: PT Merdeka Copper Gold Tbk, “Company”: PT Merdeka Copper Gold Tbk, domiciled in
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan South Jakarta, is a publicly listed company whose shares
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan established and operated under the laws of the Republic
hukum negara Republik Indonesia. of Indonesia.
“Perusahaan Terkendali”: suatu perusahaan yang “Controlled Company”: a company that is controlled
dikendalikan baik secara langsung maupun tidak either directly or indirectly by public company.
langsung oleh perusahaan terbuka.
“POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, “POJK 17/2020”: OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. and Changes in Business Activities.
“POJK 42/2020”: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, “POJK 42/2020”: OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction
dan Transaksi Benturan Kepentingan. and Conflict of Interest Transaction.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 3
Page 4
“Rupiah” atau “Rp”: Rujukan ke Rupiah yang “Rupiah” or “Rp” or “IDR”: Reference to Rupiah which is
merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik the legal currency of the Republic of Indonesia.
Indonesia.
“SCM”: PT Sulawesi Cahaya Mineral, berkedudukan di “SCM”: PT Sulawesi Cahaya Mineral, domiciled in South
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan Jakarta, a limited liability company established and
dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik operating under the laws of the Republic of Indonesia.
Indonesia.
“Transaksi Afiliasi”: Setiap aktivitas dan/atau transaksi “Affiliated Transaction”: Any activity and/or
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau transaction conducted by a public company or a
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan controlled company with an Affiliation of a public
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan company or an Affiliation of a member of the board of
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, directors, a member of the board of commissioners, the
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang major shareholders, or the controller, including any
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan activity and/or transaction conducted by a public
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan company or controlled company for the benefit of an
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan Affiliation of a public company or an Affiliation of a
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. member of the board of directors, member of the board of
commissioners, major shareholders or the controller.
“Transaksi Benturan Kepentingan”: Transaksi yang “Conflict of Interest Transaction”: Transaction that are
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan carried out by public companies or controlled entities
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi with any party, both with Affiliations and parties other
maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung than Affiliations that contain a Conflict of Interest.
Benturan Kepentingan.
“UUP2SK”: Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal “UUP2SK”: Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Financial Sector Development and Strengthening, State
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Gazette of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along
No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan with all its implementing regulations.
pelaksanaannya.
PENDAHULUAN INTRODUCTION
Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK In order to comply with the provisions of POJK 42/2020,
42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan the Board of Directors of the Company announces
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi Information Disclosure to provide information to the
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada Shareholders of the Company that on 31 March 2026, the
tanggal 31 Maret 2026, Perjanjian yang ditandatangani Agreement signed by MTS together with SCM has become
oleh MTS bersama dengan SCM telah berlaku efektif, effective, with detail as described in the Transaction
dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan summary below.
Transaksi di bawah ini.
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan The Transaction carried out are Affiliated Transaction as
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK referred to in POJK 42/2020, in which MTS and SCM is a
42/2020, di mana MTS dan SCM merupakan Perusahaan Controlled Companies of the Company. However, these
Terkendali Perseroan. Namun, Transaksi ini bukan Transaction do not constitute Conflict of Interest
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan Transaction as set forth in POJK 42/2020.
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi yang dilakukan ini telah melalui prosedur The Transaction have been carried out in accordance with
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan the procedure set forth in Article 3 of POJK 42/2020 and
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang have been executed in line with commonly accepted
berlaku umum. business practices.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, In accordance with the provision of Article 4 Paragraph 1
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib of POJK 42/2020, this Transaction is an Affiliated
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan Transaction that is required to use an Independent
kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran Appraiser in determining the fairness of the Affiliated
Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada Transaction which the fairness of the Transaction need to
masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai be announced to the public. The Company has received the
wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan fairness value for these Transaction based on the
Penilai dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan No. Appraisal Report from KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 4
Page 5
00065/2.0176-00/BS/02/0453/III/2026 tertanggal 31 Rekan No. 00065/2.0176-00/BS/02/0453/III/2026
Maret 2026 perihal Laporan Pendapat Kewajaran dated 31 March 2026 on the Fairness Opinion Report on
Rencana Penyediaan Jasa antara MTS dengan SCM the Proposed Service Provision between MTS and SCM
(“Laporan Penilai”). (“Appraiser’s Report”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Moreover, the Company is obliged to announce
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan Information Disclosure to the public and submit the
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen- Appraisal Report along with other supporting documents
dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat to OJK no later than 2 (two) business days after the date
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana of the Transaction as referred to Article 4 of POJK
dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020. 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang Terlibat Information Regarding the Parties Involved
1. MTS 1. MTS
MTS, yang berdomisili di Jakarta Selatan, DKI MTS, domiciled in South Jakarta, DKI Jakarta, is a
Jakarta, adalah perseroan terbatas yang didirikan limited liability company established based on the
berdasarkan Akta Pendirian No. 85 tanggal 27 Maret Deed of Establishment No. 85 dated 27 March 2025,
2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in
S.E., Notaris di Jakarta, di mana akta tersebut telah Jakarta, which has been ratified by the MOL based on
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan its Decree No. AHU-0027226.AH.01.01.TAHUN 2025
Surat Keputusan No. AHU- dated 27 March 2025 (“Deed of Establishment of
0027226.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 27 Maret MTS”).
2025 (“Akta Pendirian MTS”).
Anggaran dasar MTS telah mengalami perubahan, MTS’ articles of association have been amended, as
sebagaimana diubah berdasarkan Akta Pernyataan amended by the Deed of Statement of Circular
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Resolutions in Lieu of Extraordinary General Meeting
Pemegang Saham Luar Biasa No. 39 tanggal 19 of Shareholders No. 39 dated 19 December 2025
Desember 2025 yang dibuat di hadapan Darmawan which was made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah Notary in Jakarta, which has been approved by the
mendapatkan persetujuan dari Menkum MOL based on the Decree No. AHU-
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0083920.AH.01.02.TAHUN 2025 and has been
0083920.AH.01.02.TAHUN 2025 dan telah notified to the MOL based on the Receipt of
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Notification of the Amendment to the Articles of
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Association No. AHU-AH.01.03-0256024 both dated
Dasar No. AHU-AH.01.03-0256024 yang keduanya 19 December 2025 (“Deed 39/2025”).
tertanggal 19 Desember 2025 (“Akta 39/2025”).
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MTS, maksud Based on Article 3 of the articles of association of
dan tujuan MTS adalah untuk menjalankan usaha di MTS, the purpose and objective of MTS are to carry
bidang (i) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi out business in the fields of (i) Engineering Activities
Teknis; (ii) Jasa Commissioning Proses Industrial, and Technical Consultancy; (ii) Commissioning
Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC); dan Services of Industrial Process, Quality Assurance
(iii) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. (QA), and Quality Control (QC); and (iii) Other
Management Consultancy Activities.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, To achieve the abovementioned purpose and
MTS dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha objective, MTS can perform the main business
sebagai berikut: activities as follows:
a. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis a. Engineering Activities and Technical
YBDI (KBLI 71102) Consultancy YBDI (KBLI 71102)
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan This group includes engineering design, and
teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, consultancy activities, such as machinery,
pabrik dan proses industri; proyek yang factories and industrial processes; projects
melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik involving civil engineering, hydraulic
lalu lintas; jasa nasehat dan konsultansi rekayasa engineering, traffic engineering; engineering
teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan advisory and consultancy services, construction
gedung hunian dan non-hunian, jasa rekayasa engineering services for residential and non-
pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa residential buildings, engineering services for
rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam water resources civil engineering works,
bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas engineering services for mechanical works in
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 5
Page 6
olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, buildings, engineering services for sports
jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan facilities, environmental engineering consultancy
sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa services, consultancy services related to the
konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu construction of traffic control system works,
induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa construction engineering services for power
rekayasa untuk proses industrial, produksi dan transmission, substation, and distribution
fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, networks and engineering services for industrial
perluasan dan realisasi proyek yang processes, production and production facilities,
berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, other engineering services, expansion and
teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, realisation of projects related to electrical and
teknik industri dan teknik sistem dan teknik electrical engineering, mining engineering,
keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan chemical engineering, mechanical, industrial
manajemen proyek dan jasa penyelidikan engineering and systems engineering and
lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; security engineering; water management
kegiatan perluasan proyek yang menggunakan projects; and project management activities and
AC, pendingin, kebersihan dan teknik field investigation services related to
pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; construction; project expansion activities using
kegiatan survei geofisika, geologi dan survei air conditioning, refrigeration, hygiene and
seismik atau gempa bumi termasuk jasa pollution control techniques, acoustic techniques
pembuatan prospektus dan jasa interpretasi and others; geophysical, geological and seismic
geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan or earthquake survey activities including
survei geodetik meliputi kegiatan survei batas prospectus making services and geological and
dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di geophysical interpretation services in the
atas dan di bawah permukaan tanah dan construction sector; geodetic survey activities
kegiatan informasi spasial dan kartografi including boundary and land survey activities,
termasuk kegiatan pemetaan dan jasa hydrological surveys, above and below ground
pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa surveys and spatial information and
pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi cartographic activities including mapping
teknis prasarana dan sarana umum sektor activities and map making services. Including
konstruksi; engineering services for transport civil
engineering works, technical facilitation services
for public infrastructure and facilities in the
construction sector.
b. Jasa Commisioning Proses Industrial, Quality b. Commisioning Services of Industrial Process,
Assurance (QA), dan Quality Control (QC) Quality Assurance (QA), and Quality Control (QC)
(KBLI 71206) (KBLI 71206)
Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan This group includes the activity of ensuring all
semua komponen sesuai dengan standar dan components are in accordance with the owner's
spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga standards and specifications; carried out by third
penyedia jasa comissioning; layanan analisis party commissioning service providers;
serta commissioning proses industrial dan analytical services and commissioning of
produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, industrial and production processes at oil, gas,
petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga petrochemical and geothermal production
mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan facilities. This group also includes Quality
Quality Control (QC) yang dilakukan untuk Assurance (QA) and Quality Control (QC)
memeriksa kandungan suatu zat secara activities carried out to quantitatively check the
kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan content of a substance in a sample using
zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, radioactive substances and ionising radiation
seperti X-Ray Fluoroscence (XRF), X-Ray generators, such as X-Ray Fluoroscence (XRF), X-
Diffraction (XRD), Spectrometer; dan Ray Diffraction (XRD), Spectrometer; and
c. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya c. Other Management Consultancy Activities
(KBLI 70209) (KBLI 70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan This group includes the provision of advice,
nasehat, bimbingan dan operasional usaha dan guidance and business operations and other
permasalahan organisasi dan manajemen organisational and management issues, such as
lainnya, seperti perencanaan strategi dan strategic and organisational planning; financial
organisasi; keputusan berkaitan dengan decisions; marketing objectives and policies;
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; human resource planning, practices and policies;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber production scheduling and control planning. The
daya manusia; perencanaan penjadwalan dan provision of business services may include advice,
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha guidance and operational assistance for various
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 6
Page 7
ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan management functions, management
dan operasional berbagai fungsi manajemen, consultancy for agronomists and agricultural
konsultasi manajemen olah agronomist dan economists in agriculture and similar fields,
agricultural economis pada bidang pertanian dan design of accounting methods and procedures,
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur cost accounting programmes, budgetary control
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur procedures, provision of advice and assistance to
pengawasan anggaran belanja, pemberian businesses and community services in planning,
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan organisation, efficiency and supervision,
masyarakat dalam perencanaan, management information and others. Includes
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, infrastructure investment study services.
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk
jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Capital Structure and Shareholders’ Composition of
MTS MTS
Berdasarkan Akta 39/2025, struktur permodalan dan Based on Deed 39/2025, the capital structure and
susunan pemegang saham MTS adalah sebagai berikut: shareholders’ composition of MTS are as follows:
Nilai Nominal Rp10.000.000 per saham/
Nominal Value of IDR10,000,000 per share
Keterangan/ Description
Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/
%
Number of Shares Nominal Value (IDR)
A. Modal Dasar/ Authorized Capital 20,000 200,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
B.
Issued and Fully Paid-up Capital
1. PT Merdeka Mining Servis 6,099 60,990,000,000 99.98
2. Perseroan/ the Company 1 10,000,000 0.02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
6,100 61,000,000,000 100.00
Total of Issued and Fully Paid-up Capital
C. Saham dalam Portepel/ Portfolio Shares 13,900 139,000,000,000 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTS Composition of the Board of Directors and Board of
Commissioner of MTS
Berdasarkan Akta Pendirian MTS, susunan Direksi dan Based on Deed of Establishment of MTS, the composition
Dewan Komisaris MTS adalah sebagai berikut: of the Board of Directors and Board of Commissioner of
MTS are as follows:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioner
Komisaris/Commissioner : Boyke Poerbaya Abidin
Direksi/ Board of Directors
Direktur Utama/President Director : Eric Rahardja
Direktur/Director : Lina
2. SCM 2. SCM
SCM, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah SCM, domiciled in South Jakarta, is a limited liability
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta company established based on the Deed of Articles of
Anggaran Dasar No. 12 tanggal 27 Januari 2010, Association No. 12 dated 27 January 2010, made
yang dibuat di hadapan Ny. Etty Roswitha Moelia, before Ny. Etty Roswitha Moelia, S.H., Notary in
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Jakarta, which has been ratified by the MOLHR by
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat virtue of its Decree No. AHU-08010.AH.01.01.TAHUN
Keputusan No. AHU-08010.AH.01.01.TAHUN 2010 2010 dated 15 February 2010.
tanggal 15 Februari 2010.
Anggaran Dasar SCM telah mengalami beberapa kali SCM’s Articles of Association have been amended
perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali several times, as lastly amended by the Deed of
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Statement of Shareholders Circular Resolutions in
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Lieu of Extraordinary General Meeting of
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 7
Page 8
Pemegang Saham Luar Biasa No. 16 tanggal 5 April Shareholders No. 16 dated 5 April 2023 which was
2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in
S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah Jakarta, which has been notified to the MOLHR based
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan on the Receipt of Notification of the Amendment to
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan the Articles of Association No. AHU-AH.01.03-
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0049562 0049562 dated 5 April 2023.
tanggal 5 April 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SCM, maksud Based on Article 3 of the Articles of Association of
dan tujuan SCM ialah bergerak di bidang SCM, the purpose and objective of SCM are to engage
Pertambangan Bijih Nikel (07295) dan Aktivitas in the field of Nickel Ore Mining (07295) and Special
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri Telecommunications Activities for Own Use (61992).
(61992).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, To achieve the above-mentioned purpose and
SCM dapat melaksanakan usaha sebagai berikut: objective, SCM can perform business as follows:
a. pertambangan bijih nikel; dan a. nickel ore mining; and
b. penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus b. the provision of telecommunications
digunakan untuk keperluan sendiri dalam hal specifically for its own use in the development
pengembangan hobi dan latih diri. of hobbies and self-training.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Capital Structure and Shareholders’ Composition of
Saham SCM SCM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Based on the Deed of Statement of Shareholders’
Saham No. 102 tanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat di Resolution No. 102 dated 26 October 2018 made before
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notary in North Jakarta,
Utara, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari which has (i) obtained the approval from the MOLHR
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- under Decree No. AHU-0024766.AH.01.02.Tahun 2018;
0024766.AH.01.02.Tahun 2018; (ii) diberitahukan (ii) been notified to the MOLHR based on the Receipt of
kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Notification on Amendment of Articles of Association No.
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AHU-AH.01.03-0261994; and (iii) been notified to the
AH.01.03-0261994; dan (iii) diberitahukan kepada MOLHR based on the Receipt of Notification on Change of
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Company’s Data No. AHU-AH.01.03-0261995, all dated 8
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03- November 2018 juncto the Deed of Statement of
0261995, seluruhnya tanggal 8 November 2018 juncto Shareholders Resolutions No. 100 dated 26 March 2019,
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 100 made before Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notary in
tanggal 26 Maret 2019, yang dibuat di hadapan North Jakarta, which has been notified to the MOLHR
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, based on the Receipt of Notification of Amendment of
yang telah diberitahukan kepada Menkumham Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0184503 and
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan the Receipt of Notification of the Change of Company’s
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0184503 dan Data AHU-AH.01.03-0184506 both dated 2 April 2019
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan juncto the Deed of Statement of Shareholders Circular
No. AHU-AH.01.03-0184506 keduanya tertanggal 2 Resolutions in Lieu of Extraordinary General Meeting of
April 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Shareholders No. 53 dated 20 March 2023, made before
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has
Pemegang Saham Luar Biasa No. 53 tanggal 20 Maret been notified to the MOLHR based on the Receipt of
2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notification of Amendment of Articles of Association No.
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada AHU-AH.01.03-0042850 and the Receipt of Notification of
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan the Change of Company’s Data No. AHU-AH.01.09-
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0102415 both dated 20 March 2023, the capital structure
0042850 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan and shareholders’ composition of SCM are as follows:
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0102415 keduanya
tertanggal 20 Maret 2023, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham SCM adalah sebagai berikut:
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 8
Page 9
Nilai Nominal per Saham (Rp)/
Nominal Value per share (IDR)
Seri A/ Series A 922,500
Keterangan/ Description Seri B/ Series B 1,158,500
Nilai Nominal
Jumlah Saham/
(Rp)/ Nominal %
Number of Shares
Value (IDR)
A. Modal Dasar/ Authorized Capital 1,000,000 1,124,752,000,000
- Seri A/ Series A 143,000 131,917,500,000
- Seri B/ Series B 857,000 992,834,500,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
B.
Issued and Fully Paid-up Capital
1. PT Merdeka Industri Mineral
Seri A/ Series A 72,930 67,277,925,000
51.00
Seri B/ Series B 168,300 194,975,550,000
2. HT Asia Industry Limited
Seri A/ Series A 70,070 64,639,575,000 49.00
Seri B/ Series B 161,700 187,329,450,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
473,000 514,222,500,000 100.00
Total of Issued and Fully Paid-up Capital
C. Saham dalam Portepel/ Portfolio Shares 527,000 610,529,500,000 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCM Composition of the Board of Directors and Board of
Commissioners of SCM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler According to the Deed of Statement of Circular Resolutions
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar in Lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders No.
Biasa No. 56 tanggal 22 November 2024, yang dibuat di 56 dated 22 November 2024, made before Darmawan Tjoa,
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has been notified to the
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan MOL based on the Receipt of Notification of Change of the
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Company’s Data No. AHU-AH.01.09-0279153 dated 22
No. AHU-AH.01.09-0279153 tanggal 22 November 2024, November 2024, the composition of the Board of Directors
susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCM adalah and Board of Commissioners of SCM are as follows:
sebagai berikut:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Presiden Komisaris/ President Commissioner : Xiang, Jinyu
Komisaris/ Commissioner : I Ketut Pradipta Wirabudi
Komisaris/ Commissioner : Lin, Jiqun
Komisaris/ Commissioner : Wang, Renhui
Komisaris/ Commissioner : Santoso Kartono
Direksi/ Board of Directors
Presiden Direktur/ President Director : Adi Adriansyah Sjoekri
Direktur/ Director : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur/ Director : Shi, Hongchao
Direktur/ Director : Wu, Huadi
Direktur/ Director : Zhang, Fan
Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian Transaction Value and Scope of the Agreement
Berdasarkan Perjanjian, MTS akan menyediakan jasa Based on the Agreement, MTS will provide consulting
konsultasi kepada SCM untuk mendukung dan services to SCM to support and assist SCM in the successful
membantu SCM dalam keberhasilan pengerjaan proyek completion of the SCM Konawe operational project, which
operasional SCM Konawe, yang akan berlaku selama 5 will be valid for 5 (five) years from the effective date and
(lima) tahun sejak tanggal berlaku dan diperpanjang automatically renewed for the same period until terminated
secara otomatis dengan periode yang sama sampai as stipulated in the Agreement.
dengan dilakukan pengakhiran sebagaimana diatur
dalam Perjanjian.
Estimasi biaya jasa selama berlakunya Perjanjian adalah The estimated cost of services during the term of the
sebesar Rp234.023.042.360 (dua ratus tiga puluh empat Agreement is Rp234,023,042,360 (two hundred thirty-four
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 9
Page 10
miliar dua puluh tiga juta empat puluh dua ribu tiga ratus billion twenty-three million forty-two thousand three
enam puluh Rupiah). hundred sixty Rupiah).
Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi Furthermore, the Transaction is not material transaction as
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 referred to in POJK 17/2020 considering that the value of
karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh Transaction do not reach 20% (twenty percent) of the
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Company’s equity value in accordance with the Interim
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Consolidated Financial Statements of the Company and its
entitas anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang subsidiaries for the nine-month periods ended on 30
berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang diaudit September 2025 which was audited by Public Accounting
oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Bambang & Rekan.
Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak dengan Nature and Affiliation Relationship of the Parties with
Perseroan the Company
Adapun sifat hubungan Afiliasi antara MTS dan SCM The nature of the Affiliation relationship between MTS and
dengan Perseroan adalah sebagai berikut: SCM with the Company are as follows:
a. MTS merupakan Perusahaan Terkendali a. MTS is a Controlled Company of the Company, with
Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan shares owned directly and indirectly by the Company in
secara langsung dan tidak langsung sebesar the amount of 99.99% (ninety-nine point nine nine
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan percent); and
sembilan persen); dan
b. SCM merupakan Perusahaan Terkendali b. SCM is a Controlled Company of the Company.
Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI SUMMARY OF APPRAISER’S REPORT
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai KJPP who has been appointed by the Company’s Board of
penilai independen sesuai dengan surat Directors as the independent appraiser in accordance with
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 017/FDI/PB- the proposal letter/contract work agreement No.
FO/II/2026 tanggal 19 Februari 2026, telah diminta 017/FDI/PB-FO/II/2026 dated 19 Februari 2026 has been
untuk memberikan penilaian atas dan memberikan requested to provide an assessment of and provide an
pendapat atas kewajaran Transaksi. opinion on the Transactions’ fairness.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Fairness Opinion Report on Transaction
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi a. Transacting Parties
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah MTS sebagai The transacting parties are MTS as the service provider
penyedia jasa dan SCM sebagai pengguna jasa. and SCM as the service user.
b. Objek Penilaian b. Appraisal Object
Objek penilaian adalah rencana Transaksi Penyediaan The object of the appraisal is the proposed Transaction
Jasa antara MTS dengan SCM. for the Service Provision Agreement between MTS and
SCM.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian c. Purpose and Objective of Appraisal
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk The purpose of providing the fairness opinion is to present
memberikan laporan hasil analisis tentang kewajaran an analysis report on the fairness to the Company of the
pada Perseroan atas Perjanjian Penyediaan Jasa antara Service Provision Agreement between MTS and SCM.
MTS dengan SCM.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas d. Principal Limiting Assumption and Condition
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer 1. This appraisal report is a non-disclaimer opinion.
opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen 2. The appraiser has conducted a review of the
yang digunakan dalam proses analisis pendapat documents used in the fairness opinion analysis
kewajaran. process.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 10
Page 11
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari 3. The data and information obtained are derived from
sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. sources considered reliable in terms of accuracy.
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang 4. The appraiser uses financial projections prepared by
dibuat oleh manejemen dengan kemampuan the management with due regard to their
pencapaiannya (fiduciary duty). achievability (fiduciary duty).
5. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang 5. The appraiser uses financial projections prepared by
dibuat oleh manejemen. the management.
6. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk 6. This fairness opinion report is open to the public.
publik.
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat 7. The appraiser is responsible for the fairness opinion
kewajaran dan kesimpulan opini akhir. report and the final opinion conclusion.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status 8. The appraiser has obtained information regarding
hukum objek analisis pendapat kewajaran dari the legal status of the object of the fairness opinion
Perseroan. analysis from the Company.
9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya 9. The assumptions and other limiting conditions are
diungkapkan dalam laporan penilai. disclosed in the Appraiser’s Report.
e. Pendekatan dan Metode e. Approach and Method
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan, In accordance with the scope of the appraisal,
dan metode yang digunakan adalah: approaches, and methods used are:
1. melakukan analisis Transaksi; 1. analyze Transaction;
2. melakukan analisis kualitatif atas rencana 2. conduct a qualitative analysis of the proposed
Transaksi; Transaction;
3. melakukan analisis kuantitatif atas rencana 3. conduct a quantitative analysis of the proposed
Transaksi; Transaction;
4. melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi; dan 4. analyze the fairness of the value of Transaction; and
5. melakukan analisis atas faktor lain yang relevan. 5. analyze other relevant factors.
f. Kesimpulan f. Conclusion
Atas dasar analisis Transaksi, analisis kualitatif, Based on the transaction analysis, qualitative analysis,
analisis kuantitatif dan analisis kewajaran rencana quantitative analysis, and fairness analysis of the
Transaksi, KJPP berpendapat bahwa rencana proposed Transaction, KJPP is of the opinion that the
Transaksi antara MTS dengan SCM, berupa proposed Transaction between MTS and SCM, in the form
Penyediaan Jasa dengan estimasi anggaran proyek of service provision with an estimated project budget in
(project budget) sesuai dengan biaya yang telah accordance with the agreed costs for the provision of such
disepakati untuk penyediaan jasa-jasa sebagaimana services, with the total value of the proposed Transaction
dimaksud, dengan keseluruhan nilai rencana amounting to Rp234,023,042,360 (two hundred thirty-
Transaksi sebesar Rp234.023.042.360 (dua ratus tiga four billion twenty-three million forty-two thousand
puluh empat miliar dua puluh tiga juta empat puluh three hundred sixty Rupiah) or equivalent to
dua ribu tiga ratus enam puluh Rupiah) atau setara USD14,030,158 (fourteen million thirty thousand one
dengan USD14.030.158 (empat belas juta tiga puluh hundred fifty-eight United States Dollars) (exchange rate
ribu seratus lima puluh delapan Rupiah) (kurs 30 as of 30 September 2025 Rp16,680), is fair.
September 2025 Rp16.680), adalah wajar.
Demikian laporan pendapat kewajaran ini KJPP Thus, this fairness opinion report is submitted by KJPP.
sampaikan. KJPP menyatakan dengan sesungguhnya, KJPP hereby declares that, in carrying out this
bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, KJPP engagement, it has acted as an independent party and is
bertindak sebagai pihak independent yang tidak not bound by any interests, whether at present or in the
terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini future, in relation to the business of the Company or the
maupun dimasa datang terkait dengan usaha related parties in connection with the proposed
Transaction.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 11
Page 12
Perseroan maupun pihak-pihak terkait atas rencana
Transaksi yang dilakukan.
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN THE EFFECT OF THE TRANSACTION ON THE
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN COMPANY’S FINANCIAL CONDITION
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan The Effect of the Transaction on the Company's Financial
Perseroan Condition
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai The table below shows an overview of the financial condition of
kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak the Company and its subsidiaries as of 30 September 2025
Perseroan per tanggal 30 September 2025 sebelum before and after carrying out the Transaction:
dan sesudah melaksanakan Transaksi:
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 12
Page 13
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 13
Page 14
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 14
Page 15
(*) Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan and entitas anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025/ Expressed in US Dollar and refer to the Interim Consolidated
Financial Statements of the Company and its subsidiaries for the nine-month periods ended on 30 September 2025.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 15
Page 16
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DESCRIPTION, CONSIDERATIONS, AND REASONS
DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI FOR THE AFFILIATED TRANSACTION COMPARED
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN WITH OTHER SIMILAR TRANSACTIONS WHICH ARE
TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK NOT PERFORMED WITH AFFILIATED PARTIES
DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan terlaksananya Transaksi, MTS akan With the implementation of the Transaction, MTS will
menyediakan jasa konsultasi kepada SCM untuk provide consulting services to SCM to support its nickel ore
mendukung kegiatan usaha pertambangan bijih nikel. mining operations. MTS possesses the relevant
MTS memiliki kompetensidalam mendukung kegiatan competencies in supporting SCM's business activities, and
usaha SCM, sehingga diharapkan dapat memberikan is therefore expected to deliver effective and sustainable
dukungan secara efektif dan berkesinambungan dalam support in the development of SCM operational project in
pengembangan proyek operasional SCM di Konawe. Konawe.
Sebagai pihak terafiliasi, MTS memiliki tingkat As an affiliated party, MTS maintains a higher level of
kepercayaan, transparansi, serta keselarasan trust, transparency, and alignment of interests with SCM,
kepentingan yang lebih tinggi dengan SCM, yang which enables more efficient coordination and
memungkinkan koordinasi dan komunikasi yang lebih communication in the provision of services. This condition
efisien dalam pemberian jasa. Kondisi ini memudahkan facilitates the alignment of strategic objectives and
penyelarasan tujuan strategis serta pengendalian control of service implementation in accordance with the
pelaksanaan jasa sesuai dengan kebutuhan proyek needs of SCM Konawe operational project.
operasional SCM Konawe.
Apabila penyediaan jasa sejenis dilakukan oleh pihak If similar services were to be provided by a non-affiliated
non-afiliasi, diperlukan waktu penyesuaian dan third party, additional time and effort would be required
pemahaman tambahan terhadap karakteristik usaha to achieve an adequate understanding of the specific
dan kebutuhan spesifik proyek operasional SCM characteristics of the business and the requirements of the
Konawe, yang berpotensi meningkatkan risiko dan SCM Konawe operational project, which could potentially
mengurangi efisiensi. Oleh karena itu, Transaksi ini increase risks and reduce efficiency. Accordingly, the
dinilai merupakan pilihan yang paling optimal dan Transaction is considered to be the most optimal option to
diharapkan memberikan manfaat bagi keberhasilan support the successful implementation of the SCM Konawe
proyek operasional SCM Konawe serta mendukung operational project and to contribute indirectly to the
penciptaan nilai tambah bagi Pemegang Saham creation of value for the Company’s shareholders.
Perseroan.
Transaksi tersebut juga telah melalui proses penilaian The Transaction have also undergone an assessment
dengan menggunakan prosedur internal dengan syarat process using the internal procedures, with terms and
dan ketentuan yang sama sebagaimana apabila conditions equivalent to those applied to transactions
dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi. Dengan with non-affiliated parties. Accordingly, the execution of
demikian, pelaksanaan Transaksi dimaksud dilakukan the Transaction has been carried out on an arm’s length
secara wajar dan sesuai dengan praktik bisnis yang basis and in accordance with generally accepted business
berlaku umum, serta memberikan efektivitas dan practices, while providing greater effectiveness and
efisiensi yang lebih tinggi bagi Perseroan apabila efficiency for the Company when conducted with its
dilaksanakan dengan pihak terafiliasi Perseroan. affiliated entities.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS
PERSEROAN AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara The Board of Commissioners and Board of Directors of the
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan Company, either individually or jointly, state that all
seluruh informasi material sehubungan dengan material information related to the Transaction have
Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut been disclosed and the information is not misleading and
tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan the Transaction is not considered Conflict of Interest
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana Transaction as referred to POJK 42/2020 and is not
dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan material transaction as referred to POJK 17/2020
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK considering that the Transaction value do not reach 20%
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (twenty percent) of the Company’s equity value in
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan accordance with the Interim Consolidated Financial
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Statements of the Company and its subsidiaries for the
Perseroan dan entitas anak untuk periode 9 (sembilan) nine-month periods ended on 30 September 2025 which
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 was audited by Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Rekan as Public Accountant Firm.
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah The Board of Directors of the Company stated that the
melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan Transaction were carried out in accordance with the
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 16
Page 17
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna procedures owned by the Company as required in POJK
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah 42/2020 to ensure that Affiliated Transaction has been
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang carried out in accordance with prevailing regulations and
berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum. commonly accepted business practices.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 17
Page 18
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Merdeka
p.1
unresolved
org
PT Merdeka Teknik Servis
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral
p.1 ×4
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Minister of Law
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.4 ×2
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.5 ×10
unresolved
person
Tjoa
p.5
unresolved
org
PT Merdeka Mining Servis
p.7
unresolved
person
Etty Roswitha Moelia
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
person
MOLHR Humberg Lie
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
org
PT Merdeka Industri Mineral Seri A
p.9
unresolved
org
HT Asia Industry Limited
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
p.10
unresolved
org
Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.10
unresolved
org
Bambang & Rekan
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata
p.16
unresolved
org
Public Accountant Firm. Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.