Skip to content
Back to announcement

20260402_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057253_lamp1.pdf

Other Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG                          INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS
    SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI                              RELATED TO AFFILIATED TRANSACTION
      PT MERDEKA COPPER GOLD TBK                                     PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
             (“PERSEROAN”)                                                 (the “COMPANY”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham dibuat           This Information Disclosure to the Shareholders is made
untuk memberikan penjelasan kepada publik                    to provide an explanation to the public in connection with
sehubungan dengan Perjanjian Penyediaan Jasa yang            the Service Agreement made by and between PT Merdeka
dibuat oleh dan antara PT Merdeka Teknik Servis              Teknik Servis and PT Sulawesi Cahaya Mineral both of
dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral yang mana                  which are Controlled Companies of the Company
keduanya merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan           (“Transaction”).
(“Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi              The Transaction is an Affiliated Transaction as stipulated
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa             in the Regulation of the Financial Services Authority of the
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020            Republic of Indonesia No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan            Transaction and Conflict of Interest Transaction.
Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM                        INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK                      DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG                        CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOLDERS. IF
SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI                         YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI                           INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION
SEBAGAIMANA        TERCANTUM        DALAM                    DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA                     COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM,                        ADVISOR OR ANY OTHER PROFESSIONAL. THE BOARD
AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU                      OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF
PROFESIONAL LAINNYA. DEWAN KOMISARIS DAN                     THE COMPANY DECLARE THAT ALL INFORMATION OR
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA                           MATERIAL FACTS CONTAINED IN THIS INFORMATION
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG                   DISCLOSURE ARE COMPLETE AND TRUE AND NOT
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI                       MISLEADING. THE BOARD OF COMMISSIONERS AND
ADALAH LENGKAP DAN BENAR SERTA TIDAK                         BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY DECLARE
MENYESATKAN. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI                     THAT THIS AFFILIATED TRANSACTION DOES NOT
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI                         CONTAIN ANY CONFLICT OF INTEREST.
AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN.




                                        PT MERDEKA COPPER GOLD TBK


                    Kegiatan Usaha                                               Business Activities
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral         Mining of gold, silver, copper, nickel and other associated
  ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait        minerals, industries and other related business activities
     lainnya melalui perusahaan anak Perseroan                         through subsidiaries of the Company


            Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia/ Domiciled in South Jakarta, Indonesia
                                      Kantor Pusat/ Headquarter Office
                           Treasury Tower, Lantai/ Floor 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                 Telepon/ Telephone: +62 21 3952 5580; Faksimile/ Facsimile: +62 21 3952 5589
                             E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
                               Situs Web/ Website: www.merdekacoppergold.com


              Keterbukaan Informasi ini                                       This Information Disclosure
   diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2026                      is issued in Jakarta on 2 April 2026




                 Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   1
Page 2
              DEFINISI DAN SINGKATAN                                     DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS
“Afiliasi”: berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud           “Affiliation”: means the parties referred to UUP2SK,
dalam UUP2SK, yaitu:                                           namely:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai                  a. family relationship due to marriage up to the second
    dengan derajat kedua, baik secara horizontal                    degree, both horizontally and vertically, namely the
    maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:               relationship of a person with:

     1. suami atau istri;                                           1. husband or wife;

     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau              2. parents of the husband or wife and the husband
        istri dari anak;                                               or wife of the children;

     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami             3. grandparents of the husband or wife and the
        atau istri dari cucu;                                          husband or wife of the grandchildren;

     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau            4. siblings of the husband or wife along with their
        istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau                  respective spouse; or

     5. suami atau istri dari saudara orang yang                    5. the husband or wife of the sibling of the person
        bersangkutan.                                                  concerned.

b. hubungan keluarga karena keturunan sampai                   b.   family relationship due to descent up to the second
   dengan derajat kedua, baik secara horizontal                     degree, both horizontally or vertically, namely the
   maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:                relationship of a person with:

     1. orang tua dan anak;                                         1. parents and children;

     2. kakek dan nenek serta cucu; atau                            2. grandparents and grandchildren; or

     3. saudara dari orang yang bersangkutan.                       3. siblings of the person concerned.

c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,            c.   relationship between a party and employees,
   atau komisaris dari pihak tersebut;                              directors, or commissioners of the party;

d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di            d.   relationship between 2 (two) or more companies in
   mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi,               which there are 1 (one) or more members of the
   pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang                    board of directors, management, board of
   sama;                                                            commissioners, or supervisors who are the same;

e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik                  e.   relationship between a company and a party,
   langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa                  whether direct or indirect, by any means, controlling
   pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh                        or controlled by the company or that party in
   perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan                  determining the management and/or policies of the
   pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau                   company or the concerned party;
   pihak dimaksud;

f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang        f.   relationship between 2 (two) or more companies
     dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,             controlled, whether direct or indirect, by any means,
     dengan cara apa pun, dalam menentukan                          in determining the management and/or policies of
     pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh                 the company by the same party; or
     pihak yang sama; atau

g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham               g.   relationship between a company and a major
   utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun                   shareholder, that is a party that directly or indirectly
   tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua                   owns at least 20% (twenty percent) of the shares
   puluh persen) saham yang mempunyai hak suara                     with voting rights of the company.
   dari perusahaan tersebut.

“Benturan     Kepentingan”:     Perbedaan      antara          “Conflict of Interest”: The difference between the
kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan                 economic interest of a public company and the personal
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota          economic interest of members of the board of directors,
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau                    members of the board of commissioners, major
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka             shareholders, or controllers that may be harmful to the
dimaksud.                                                      public company concerned.


                   Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   2
Page 3
“Bursa Efek Indonesia”: Penyelenggara di pasar modal           “Indonesia Stock Exchange”: The regulator in the
untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini                      capital market for stock exchange transaction, which in
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,                  this case is held by PT Bursa Efek Indonesia, domiciled in
berkedudukan di Jakarta Selatan.                               South Jakarta.

“Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia               “MOLHR”: Minister of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia.                                            Republic of Indonesia.

“Menkum”: Menteri Hukum Republik Indonesia, yang               “MOL”: Minister of Law of the Republic of Indonesia,
sebelumnya dikenal sebagai Menkumham.                          previously known as MOLHR.

“MTS”: PT Merdeka Teknik Servis, berkedudukan di               “MTS”: PT Merdeka Teknik Servis, domiciled in South
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, suatu perseroan terbatas         Jakarta, DKI Jakarta, a limited liability company
yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum                established and operating under the laws of the Republic
negara Republik Indonesia.                                     of Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan atau OJK”: Lembaga negara              “Financial Services Authority or OJK”: An independent
yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan             state institution, which has the functions, duties, and
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan              authorities to regulate, supervise, examine, and
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-                  investigate as referred to in Law No. 21/2011 on the
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa                 Financial Services Authority, as amended by UUP2SK.
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pemegang Saham”: Pihak-pihak yang memiliki                    “Shareholders”: Parties who have the benefit of the
manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk                 Company’s shares, both in the form of scripts and in
warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan           collective custody which is kept and administered in the
dan diadministrasikan dalam rekening efek pada                 securities account at Indonesia Central Securities
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam          Depository, registered in the Shareholders Register of the
Daftar    Pemegang      Saham      Perseroan     yang          Company which is administered by the Securities
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang             Administration Bureau appointed by the Company.
ditunjuk Perseroan.

“Penilai Independen” atau “KJPP”: Kantor Jasa Penilai          “Independent Appraiser” or “KJPP”: Public Appraisal
Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan, penilai             Services Office of Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan,
independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk           independent appraisers registered with the OJK who have
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar           been appointed by the Company to conduct an assessment
dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.                         of the fair value and/or fairness of the Transaction.

“Perjanjian”: Perjanjian Penyediaan Jasa yang dibuat           “Agreement”: Services Provision Agreement made by and
oleh dan antara MTS dengan SCM yang berlaku efektif            between MTS and SCM which is effective on 31 March
tanggal 31 Maret 2026 beserta setiap perubahan-                2026 together with any amendments, additions, and
perubahan, tambahan-tambahan, dan pengganti-                   substitutes, which may be subsequently made.
pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian.

“Perseroan”: PT Merdeka Copper Gold Tbk,                       “Company”: PT Merdeka Copper Gold Tbk, domiciled in
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan               South Jakarta, is a publicly listed company whose shares
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek                 are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan           established and operated under the laws of the Republic
hukum negara Republik Indonesia.                               of Indonesia.

“Perusahaan Terkendali”: suatu perusahaan yang                 “Controlled Company”: a company that is controlled
dikendalikan baik secara langsung maupun tidak                 either directly or indirectly by public company.
langsung oleh perusahaan terbuka.

“POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020,             “POJK 17/2020”: OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi             enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.                         and Changes in Business Activities.

“POJK 42/2020”: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020,             “POJK 42/2020”: OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi      enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction
dan Transaksi Benturan Kepentingan.                            and Conflict of Interest Transaction.




                   Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   3
Page 4
“Rupiah” atau “Rp”: Rujukan ke Rupiah yang                     “Rupiah” or “Rp” or “IDR”: Reference to Rupiah which is
merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik              the legal currency of the Republic of Indonesia.
Indonesia.

“SCM”: PT Sulawesi Cahaya Mineral, berkedudukan di             “SCM”: PT Sulawesi Cahaya Mineral, domiciled in South
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan       Jakarta, a limited liability company established and
dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik               operating under the laws of the Republic of Indonesia.
Indonesia.

“Transaksi Afiliasi”: Setiap aktivitas dan/atau transaksi      “Affiliated Transaction”: Any activity and/or
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau                    transaction conducted by a public company or a
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan          controlled company with an Affiliation of a public
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan      company or an Affiliation of a member of the board of
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,              directors, a member of the board of commissioners, the
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang              major shareholders, or the controller, including any
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan              activity and/or transaction conducted by a public
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan          company or controlled company for the benefit of an
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan      Affiliation of a public company or an Affiliation of a
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.              member of the board of directors, member of the board of
                                                               commissioners, major shareholders or the controller.

“Transaksi Benturan Kepentingan”: Transaksi yang               “Conflict of Interest Transaction”: Transaction that are
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan              carried out by public companies or controlled entities
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi           with any party, both with Affiliations and parties other
maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung                   than Affiliations that contain a Conflict of Interest.
Benturan Kepentingan.

“UUP2SK”: Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal               “UUP2SK”: Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan             Financial Sector Development and Strengthening, State
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia            Gazette of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along
No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan                  with all its implementing regulations.
pelaksanaannya.

                   PENDAHULUAN                                                      INTRODUCTION
Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK                 In order to comply with the provisions of POJK 42/2020,
42/2020,      Direksi   Perseroan     mengumumkan              the Board of Directors of the Company announces
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi               Information Disclosure to provide information to the
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada                Shareholders of the Company that on 31 March 2026, the
tanggal 31 Maret 2026, Perjanjian yang ditandatangani          Agreement signed by MTS together with SCM has become
oleh MTS bersama dengan SCM telah berlaku efektif,             effective, with detail as described in the Transaction
dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan           summary below.
Transaksi di bawah ini.

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan                    The Transaction carried out are Affiliated Transaction as
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK             referred to in POJK 42/2020, in which MTS and SCM is a
42/2020, di mana MTS dan SCM merupakan Perusahaan              Controlled Companies of the Company. However, these
Terkendali Perseroan. Namun, Transaksi ini bukan               Transaction do not constitute Conflict of Interest
merupakan       Transaksi   Benturan    Kepentingan            Transaction as set forth in POJK 42/2020.
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi yang dilakukan ini telah melalui prosedur            The Transaction have been carried out in accordance with
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan              the procedure set forth in Article 3 of POJK 42/2020 and
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang           have been executed in line with commonly accepted
berlaku umum.                                                  business practices.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020,           In accordance with the provision of Article 4 Paragraph 1
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib          of POJK 42/2020, this Transaction is an Affiliated
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan                Transaction that is required to use an Independent
kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran               Appraiser in determining the fairness of the Affiliated
Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada                      Transaction which the fairness of the Transaction need to
masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai           be announced to the public. The Company has received the
wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan               fairness value for these Transaction based on the
Penilai dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan No.       Appraisal Report from KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan



                   Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   4
Page 5
00065/2.0176-00/BS/02/0453/III/2026 tertanggal 31             Rekan No. 00065/2.0176-00/BS/02/0453/III/2026
Maret 2026 perihal Laporan Pendapat Kewajaran                 dated 31 March 2026 on the Fairness Opinion Report on
Rencana Penyediaan Jasa antara MTS dengan SCM                 the Proposed Service Provision between MTS and SCM
(“Laporan Penilai”).                                          (“Appraiser’s Report”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan                 Moreover, the Company is obliged to announce
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan                   Information Disclosure to the public and submit the
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-                   Appraisal Report along with other supporting documents
dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat            to OJK no later than 2 (two) business days after the date
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana      of the Transaction as referred to Article 4 of POJK
dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.                          42/2020.

          URAIAN MENGENAI TRANSAKSI                                    DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang Terlibat                 Information Regarding the Parties Involved
1. MTS                                                        1.   MTS
   MTS, yang berdomisili di Jakarta Selatan, DKI                   MTS, domiciled in South Jakarta, DKI Jakarta, is a
   Jakarta, adalah perseroan terbatas yang didirikan               limited liability company established based on the
   berdasarkan Akta Pendirian No. 85 tanggal 27 Maret              Deed of Establishment No. 85 dated 27 March 2025,
   2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,               made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in
   S.E., Notaris di Jakarta, di mana akta tersebut telah           Jakarta, which has been ratified by the MOL based on
   memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan                   its Decree No. AHU-0027226.AH.01.01.TAHUN 2025
   Surat          Keputusan           No.          AHU-            dated 27 March 2025 (“Deed of Establishment of
   0027226.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 27 Maret                    MTS”).
   2025 (“Akta Pendirian MTS”).

    Anggaran dasar MTS telah mengalami perubahan,                  MTS’ articles of association have been amended, as
    sebagaimana diubah berdasarkan Akta Pernyataan                 amended by the Deed of Statement of Circular
    Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum                        Resolutions in Lieu of Extraordinary General Meeting
    Pemegang Saham Luar Biasa No. 39 tanggal 19                    of Shareholders No. 39 dated 19 December 2025
    Desember 2025 yang dibuat di hadapan Darmawan                  which was made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
    Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah               Notary in Jakarta, which has been approved by the
    mendapatkan        persetujuan    dari     Menkum              MOL based on the Decree No. AHU-
    berdasarkan      Surat    Keputusan    No.   AHU-              0083920.AH.01.02.TAHUN 2025 and has been
    0083920.AH.01.02.TAHUN         2025    dan    telah            notified to the MOL based on the Receipt of
    diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat                  Notification of the Amendment to the Articles of
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran                    Association No. AHU-AH.01.03-0256024 both dated
    Dasar No. AHU-AH.01.03-0256024 yang keduanya                   19 December 2025 (“Deed 39/2025”).
    tertanggal 19 Desember 2025 (“Akta 39/2025”).

    Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MTS, maksud                 Based on Article 3 of the articles of association of
    dan tujuan MTS adalah untuk menjalankan usaha di               MTS, the purpose and objective of MTS are to carry
    bidang (i) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi               out business in the fields of (i) Engineering Activities
    Teknis; (ii) Jasa Commissioning Proses Industrial,             and Technical Consultancy; (ii) Commissioning
    Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC); dan          Services of Industrial Process, Quality Assurance
    (iii) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.                  (QA), and Quality Control (QC); and (iii) Other
                                                                   Management Consultancy Activities.

    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,              To achieve the abovementioned purpose and
    MTS dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha                  objective, MTS can perform the main business
    sebagai berikut:                                                activities as follows:
    a. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis                a. Engineering          Activities   and   Technical
       YBDI (KBLI 71102)                                                Consultancy YBDI (KBLI 71102)
       Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan                       This group includes engineering design, and
       teknik, dan konsultansi, seperti permesinan,                     consultancy activities, such as machinery,
       pabrik dan proses industri; proyek yang                          factories and industrial processes; projects
       melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik                 involving      civil    engineering,  hydraulic
       lalu lintas; jasa nasehat dan konsultansi rekayasa               engineering, traffic engineering; engineering
       teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan                        advisory and consultancy services, construction
       gedung hunian dan non-hunian, jasa rekayasa                      engineering services for residential and non-
       pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa                     residential buildings, engineering services for
       rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam                         water resources civil engineering works,
       bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas                       engineering services for mechanical works in


                  Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   5
Page 6
   olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan,                   buildings, engineering services for sports
   jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan                   facilities, environmental engineering consultancy
   sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa                       services, consultancy services related to the
   konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu                 construction of traffic control system works,
   induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa                 construction engineering services for power
   rekayasa untuk proses industrial, produksi dan                  transmission, substation, and distribution
   fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya,                      networks and engineering services for industrial
   perluasan    dan     realisasi   proyek       yang              processes, production and production facilities,
   berhubungan dengan teknik listrik dan elektro,                  other engineering services, expansion and
   teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik,                     realisation of projects related to electrical and
   teknik industri dan teknik sistem dan teknik                    electrical engineering, mining engineering,
   keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan                    chemical engineering, mechanical, industrial
   manajemen proyek dan jasa penyelidikan                          engineering and systems engineering and
   lapangan yang berkaitan dengan konstruksi;                      security engineering; water management
   kegiatan perluasan proyek yang menggunakan                      projects; and project management activities and
   AC, pendingin, kebersihan dan teknik                            field investigation services related to
   pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain;              construction; project expansion activities using
   kegiatan survei geofisika, geologi dan survei                   air conditioning, refrigeration, hygiene and
   seismik atau gempa bumi termasuk jasa                           pollution control techniques, acoustic techniques
   pembuatan prospektus dan jasa interpretasi                      and others; geophysical, geological and seismic
   geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan               or earthquake survey activities including
   survei geodetik meliputi kegiatan survei batas                  prospectus making services and geological and
   dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di                  geophysical interpretation services in the
   atas dan di bawah permukaan tanah dan                           construction sector; geodetic survey activities
   kegiatan informasi spasial dan kartografi                       including boundary and land survey activities,
   termasuk kegiatan pemetaan dan jasa                             hydrological surveys, above and below ground
   pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa                          surveys       and   spatial   information     and
   pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi            cartographic activities including mapping
   teknis prasarana dan sarana umum sektor                         activities and map making services. Including
   konstruksi;                                                     engineering services for transport civil
                                                                   engineering works, technical facilitation services
                                                                   for public infrastructure and facilities in the
                                                                   construction sector.

b. Jasa Commisioning Proses Industrial, Quality               b.   Commisioning Services of Industrial Process,
   Assurance (QA), dan Quality Control (QC)                        Quality Assurance (QA), and Quality Control (QC)
   (KBLI 71206)                                                    (KBLI 71206)
   Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan                       This group includes the activity of ensuring all
   semua komponen sesuai dengan standar dan                        components are in accordance with the owner's
   spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga                  standards and specifications; carried out by third
   penyedia jasa comissioning; layanan analisis                    party      commissioning     service    providers;
   serta commissioning proses industrial dan                       analytical services and commissioning of
   produksi pada fasilitas produksi minyak, gas,                   industrial and production processes at oil, gas,
   petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga                   petrochemical and geothermal production
   mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan                    facilities. This group also includes Quality
   Quality Control (QC) yang dilakukan untuk                       Assurance (QA) and Quality Control (QC)
   memeriksa kandungan suatu zat secara                            activities carried out to quantitatively check the
   kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan                     content of a substance in a sample using
   zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion,                  radioactive substances and ionising radiation
   seperti X-Ray Fluoroscence (XRF), X-Ray                         generators, such as X-Ray Fluoroscence (XRF), X-
   Diffraction (XRD), Spectrometer; dan                            Ray Diffraction (XRD), Spectrometer; and

c. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya                      c. Other Management Consultancy Activities
   (KBLI 70209)                                                   (KBLI 70209)
   Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan                        This group includes the provision of advice,
   nasehat, bimbingan dan operasional usaha dan                   guidance and business operations and other
   permasalahan organisasi dan manajemen                          organisational and management issues, such as
   lainnya, seperti perencanaan strategi dan                      strategic and organisational planning; financial
   organisasi; keputusan berkaitan dengan                         decisions; marketing objectives and policies;
   keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;                      human resource planning, practices and policies;
   perencanaan, praktik dan kebijakan sumber                      production scheduling and control planning. The
   daya manusia; perencanaan penjadwalan dan                      provision of business services may include advice,
   pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha                   guidance and operational assistance for various



              Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   6
Page 7
        ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan                    management          functions,     management
        dan operasional berbagai fungsi manajemen,                       consultancy for agronomists and agricultural
        konsultasi manajemen olah agronomist dan                         economists in agriculture and similar fields,
        agricultural economis pada bidang pertanian dan                  design of accounting methods and procedures,
        sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur                   cost accounting programmes, budgetary control
        akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur                     procedures, provision of advice and assistance to
        pengawasan anggaran belanja, pemberian                           businesses and community services in planning,
        nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan                    organisation, efficiency and supervision,
        masyarakat          dalam           perencanaan,                 management information and others. Includes
        pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,                      infrastructure investment study services.
        informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk
        jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham                  Capital Structure and Shareholders’ Composition of
MTS                                                             MTS

Berdasarkan Akta 39/2025, struktur permodalan dan               Based on Deed 39/2025, the capital structure and
susunan pemegang saham MTS adalah sebagai berikut:              shareholders’ composition of MTS are as follows:

                                                                     Nilai Nominal Rp10.000.000 per saham/
                                                                   Nominal Value of IDR10,000,000 per share
             Keterangan/ Description
                                                                Jumlah Saham/        Nilai Nominal (Rp)/
                                                                                                            %
                                                               Number of Shares     Nominal Value (IDR)
A.   Modal Dasar/ Authorized Capital                                        20,000       200,000,000,000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
 B.
     Issued and Fully Paid-up Capital
 1. PT Merdeka Mining Servis                                                   6,099            60,990,000,000          99.98
 2. Perseroan/ the Company                                                         1                10,000,000           0.02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
                                                                               6,100           61,000,000,000         100.00
Total of Issued and Fully Paid-up Capital
 C. Saham dalam Portepel/ Portfolio Shares                                    13,900          139,000,000,000                -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTS                         Composition of the Board of Directors and Board of
                                                                Commissioner of MTS

Berdasarkan Akta Pendirian MTS, susunan Direksi dan             Based on Deed of Establishment of MTS, the composition
Dewan Komisaris MTS adalah sebagai berikut:                     of the Board of Directors and Board of Commissioner of
                                                                MTS are as follows:

Dewan Komisaris/ Board of Commissioner
Komisaris/Commissioner                                          : Boyke Poerbaya Abidin


Direksi/ Board of Directors
Direktur Utama/President Director                               : Eric Rahardja
Direktur/Director                                               : Lina


2. SCM                                                          2.   SCM
   SCM, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah                  SCM, domiciled in South Jakarta, is a limited liability
   perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta                company established based on the Deed of Articles of
   Anggaran Dasar No. 12 tanggal 27 Januari 2010,                    Association No. 12 dated 27 January 2010, made
   yang dibuat di hadapan Ny. Etty Roswitha Moelia,                  before Ny. Etty Roswitha Moelia, S.H., Notary in
   S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh                   Jakarta, which has been ratified by the MOLHR by
   pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat                       virtue of its Decree No. AHU-08010.AH.01.01.TAHUN
   Keputusan No. AHU-08010.AH.01.01.TAHUN 2010                       2010 dated 15 February 2010.
   tanggal 15 Februari 2010.

     Anggaran Dasar SCM telah mengalami beberapa kali                SCM’s Articles of Association have been amended
     perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali                     several times, as lastly amended by the Deed of
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler                  Statement of Shareholders Circular Resolutions in
     Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum                     Lieu of Extraordinary General Meeting of


                    Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   7
Page 8
   Pemegang Saham Luar Biasa No. 16 tanggal 5 April                 Shareholders No. 16 dated 5 April 2023 which was
   2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,                 made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in
   S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah                      Jakarta, which has been notified to the MOLHR based
   diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan                       on the Receipt of Notification of the Amendment to
   Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan                         the Articles of Association No. AHU-AH.01.03-
   Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0049562                          0049562 dated 5 April 2023.
   tanggal 5 April 2023.

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SCM, maksud                   Based on Article 3 of the Articles of Association of
   dan tujuan SCM ialah bergerak di bidang                          SCM, the purpose and objective of SCM are to engage
   Pertambangan Bijih Nikel (07295) dan Aktivitas                   in the field of Nickel Ore Mining (07295) and Special
   Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri                    Telecommunications Activities for Own Use (61992).
   (61992).

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,               To achieve the above-mentioned purpose and
   SCM dapat melaksanakan usaha sebagai berikut:                    objective, SCM can perform business as follows:
   a. pertambangan bijih nikel; dan                                  a. nickel ore mining; and

   b.   penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus                   b.   the     provision      of   telecommunications
        digunakan untuk keperluan sendiri dalam hal                       specifically for its own use in the development
        pengembangan hobi dan latih diri.                                 of hobbies and self-training.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang                       Capital Structure and Shareholders’ Composition of
Saham SCM                                                      SCM

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang                 Based on the Deed of Statement of Shareholders’
Saham No. 102 tanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat di           Resolution No. 102 dated 26 October 2018 made before
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta     Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notary in North Jakarta,
Utara, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari              which has (i) obtained the approval from the MOLHR
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-                       under Decree No. AHU-0024766.AH.01.02.Tahun 2018;
0024766.AH.01.02.Tahun 2018; (ii) diberitahukan                (ii) been notified to the MOLHR based on the Receipt of
kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan                        Notification on Amendment of Articles of Association No.
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-                AHU-AH.01.03-0261994; and (iii) been notified to the
AH.01.03-0261994; dan (iii) diberitahukan kepada               MOLHR based on the Receipt of Notification on Change of
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan                 Company’s Data No. AHU-AH.01.03-0261995, all dated 8
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-                     November 2018 juncto the Deed of Statement of
0261995, seluruhnya tanggal 8 November 2018 juncto             Shareholders Resolutions No. 100 dated 26 March 2019,
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 100               made before Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notary in
tanggal 26 Maret 2019, yang dibuat di hadapan                  North Jakarta, which has been notified to the MOLHR
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,      based on the Receipt of Notification of Amendment of
yang telah diberitahukan kepada Menkumham                      Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0184503 and
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan                 the Receipt of Notification of the Change of Company’s
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0184503 dan                    Data AHU-AH.01.03-0184506 both dated 2 April 2019
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan              juncto the Deed of Statement of Shareholders Circular
No. AHU-AH.01.03-0184506 keduanya tertanggal 2                 Resolutions in Lieu of Extraordinary General Meeting of
April 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler           Shareholders No. 53 dated 20 March 2023, made before
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum                    Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has
Pemegang Saham Luar Biasa No. 53 tanggal 20 Maret              been notified to the MOLHR based on the Receipt of
2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,         Notification of Amendment of Articles of Association No.
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada            AHU-AH.01.03-0042850 and the Receipt of Notification of
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan                 the Change of Company’s Data No. AHU-AH.01.09-
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-                     0102415 both dated 20 March 2023, the capital structure
0042850 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan                 and shareholders’ composition of SCM are as follows:
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0102415 keduanya
tertanggal 20 Maret 2023, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham SCM adalah sebagai berikut:




                   Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   8
Page 9
                                                                         Nilai Nominal per Saham (Rp)/
                                                                         Nominal Value per share (IDR)
                                                                  Seri A/ Series A                   922,500
             Keterangan/ Description                              Seri B/ Series B                  1,158,500
                                                                                          Nilai Nominal
                                                               Jumlah Saham/
                                                                                          (Rp)/ Nominal               %
                                                              Number of Shares
                                                                                           Value (IDR)
A.   Modal Dasar/ Authorized Capital                                    1,000,000       1,124,752,000,000
     -    Seri A/ Series A                                                143,000          131,917,500,000
     -    Seri B/ Series B                                                857,000          992,834,500,000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
 B.
     Issued and Fully Paid-up Capital
 1. PT Merdeka Industri Mineral
     Seri A/ Series A                                                       72,930           67,277,925,000
                                                                                                                      51.00
     Seri B/ Series B                                                      168,300          194,975,550,000
 2. HT Asia Industry Limited
     Seri A/ Series A                                                       70,070           64,639,575,000           49.00
     Seri B/ Series B                                                      161,700          187,329,450,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
                                                                          473,000         514,222,500,000           100.00
Total of Issued and Fully Paid-up Capital
C.   Saham dalam Portepel/ Portfolio Shares                               527,000         610,529,500,000                  -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCM                       Composition of the Board of Directors and Board of
                                                              Commissioners of SCM

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler                According to the Deed of Statement of Circular Resolutions
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar              in Lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders No.
Biasa No. 56 tanggal 22 November 2024, yang dibuat di         56 dated 22 November 2024, made before Darmawan Tjoa,
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,        S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has been notified to the
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan            MOL based on the Receipt of Notification of Change of the
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan             Company’s Data No. AHU-AH.01.09-0279153 dated 22
No. AHU-AH.01.09-0279153 tanggal 22 November 2024,            November 2024, the composition of the Board of Directors
susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCM adalah                and Board of Commissioners of SCM are as follows:
sebagai berikut:

Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Presiden Komisaris/ President Commissioner                    : Xiang, Jinyu
Komisaris/ Commissioner                                       : I Ketut Pradipta Wirabudi
Komisaris/ Commissioner                                       : Lin, Jiqun
Komisaris/ Commissioner                                       : Wang, Renhui
Komisaris/ Commissioner                                       : Santoso Kartono

Direksi/ Board of Directors
Presiden Direktur/ President Director                         : Adi Adriansyah Sjoekri
Direktur/ Director                                            : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur/ Director                                            : Shi, Hongchao
Direktur/ Director                                            : Wu, Huadi
Direktur/ Director                                            : Zhang, Fan

Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian                  Transaction Value and Scope of the Agreement

Berdasarkan Perjanjian, MTS akan menyediakan jasa             Based on the Agreement, MTS will provide consulting
konsultasi kepada SCM untuk mendukung dan                     services to SCM to support and assist SCM in the successful
membantu SCM dalam keberhasilan pengerjaan proyek             completion of the SCM Konawe operational project, which
operasional SCM Konawe, yang akan berlaku selama 5            will be valid for 5 (five) years from the effective date and
(lima) tahun sejak tanggal berlaku dan diperpanjang           automatically renewed for the same period until terminated
secara otomatis dengan periode yang sama sampai               as stipulated in the Agreement.
dengan dilakukan pengakhiran sebagaimana diatur
dalam Perjanjian.

Estimasi biaya jasa selama berlakunya Perjanjian adalah       The estimated cost of services during the term of the
sebesar Rp234.023.042.360 (dua ratus tiga puluh empat         Agreement is Rp234,023,042,360 (two hundred thirty-four




                  Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   9
Page 10
miliar dua puluh tiga juta empat puluh dua ribu tiga ratus       billion twenty-three million forty-two thousand three
enam puluh Rupiah).                                              hundred sixty Rupiah).

Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi                 Furthermore, the Transaction is not material transaction as
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020                 referred to in POJK 17/2020 considering that the value of
karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh             Transaction do not reach 20% (twenty percent) of the
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan                 Company’s equity value in accordance with the Interim
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan             Consolidated Financial Statements of the Company and its
entitas anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang               subsidiaries for the nine-month periods ended on 30
berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang diaudit             September 2025 which was audited by Public Accounting
oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi               Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Bambang & Rekan.

Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak dengan                    Nature and Affiliation Relationship of the Parties with
Perseroan                                                        the Company

Adapun sifat hubungan Afiliasi antara MTS dan SCM                The nature of the Affiliation relationship between MTS and
dengan Perseroan adalah sebagai berikut:                         SCM with the Company are as follows:

 a.   MTS    merupakan      Perusahaan      Terkendali           a.     MTS is a Controlled Company of the Company, with
      Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan                  shares owned directly and indirectly by the Company in
      secara langsung dan tidak langsung sebesar                        the amount of 99.99% (ninety-nine point nine nine
      99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan                     percent); and
      sembilan persen); dan

 b.   SCM    merupakan           Perusahaan       Terkendali     b.     SCM is a Controlled Company of the Company.
      Perseroan.

          RINGKASAN LAPORAN PENILAI                                          SUMMARY OF APPRAISER’S REPORT
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai          KJPP who has been appointed by the Company’s Board of
penilai    independen       sesuai     dengan     surat          Directors as the independent appraiser in accordance with
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 017/FDI/PB-                the proposal letter/contract work agreement No.
FO/II/2026 tanggal 19 Februari 2026, telah diminta               017/FDI/PB-FO/II/2026 dated 19 Februari 2026 has been
untuk memberikan penilaian atas dan memberikan                   requested to provide an assessment of and provide an
pendapat atas kewajaran Transaksi.                               opinion on the Transactions’ fairness.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi                        Fairness Opinion Report on Transaction
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi                                 a. Transacting Parties

  Pihak-pihak yang bertransaksi adalah MTS sebagai                    The transacting parties are MTS as the service provider
  penyedia jasa dan SCM sebagai pengguna jasa.                        and SCM as the service user.

b. Objek Penilaian                                               b. Appraisal Object

  Objek penilaian adalah rencana Transaksi Penyediaan                 The object of the appraisal is the proposed Transaction
  Jasa antara MTS dengan SCM.                                         for the Service Provision Agreement between MTS and
                                                                      SCM.

c. Maksud dan Tujuan Penilaian                                   c. Purpose and Objective of Appraisal

  Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk                    The purpose of providing the fairness opinion is to present
  memberikan laporan hasil analisis tentang kewajaran                 an analysis report on the fairness to the Company of the
  pada Perseroan atas Perjanjian Penyediaan Jasa antara               Service Provision Agreement between MTS and SCM.
  MTS dengan SCM.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas                                   d. Principal Limiting Assumption and Condition

  1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer                    1. This appraisal report is a non-disclaimer opinion.
     opinion.

  2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen                  2. The appraiser has conducted a review of the
     yang digunakan dalam proses analisis pendapat                       documents used in the fairness opinion analysis
     kewajaran.                                                          process.



                     Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   10
Page 11
 3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari              3. The data and information obtained are derived from
    sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.                     sources considered reliable in terms of accuracy.

 4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang                   4. The appraiser uses financial projections prepared by
    dibuat oleh manejemen dengan kemampuan                         the management with due regard to their
    pencapaiannya (fiduciary duty).                                achievability (fiduciary duty).

 5. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang                   5. The appraiser uses financial projections prepared by
    dibuat oleh manejemen.                                         the management.

 6. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk                6. This fairness opinion report is open to the public.
    publik.

 7. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat             7. The appraiser is responsible for the fairness opinion
    kewajaran dan kesimpulan opini akhir.                          report and the final opinion conclusion.

 8. Penilai telah memperoleh informasi atas status              8. The appraiser has obtained information regarding
    hukum objek analisis pendapat kewajaran dari                   the legal status of the object of the fairness opinion
    Perseroan.                                                     analysis from the Company.

 9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya                  9. The assumptions and other limiting conditions are
    diungkapkan dalam laporan penilai.                             disclosed in the Appraiser’s Report.

e. Pendekatan dan Metode                                     e. Approach and Method

 Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan,             In accordance with the scope of the appraisal,
 dan metode yang digunakan adalah:                              approaches, and methods used are:

 1. melakukan analisis Transaksi;                               1. analyze Transaction;

 2. melakukan     analisis   kualitatif   atas   rencana        2. conduct a qualitative analysis of the proposed
    Transaksi;                                                     Transaction;

 3. melakukan analisis kuantitatif atas rencana                 3. conduct a quantitative analysis of the proposed
    Transaksi;                                                     Transaction;

 4. melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi; dan           4. analyze the fairness of the value of Transaction; and

 5. melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.           5. analyze other relevant factors.

f. Kesimpulan                                                f. Conclusion

 Atas dasar analisis Transaksi, analisis kualitatif,            Based on the transaction analysis, qualitative analysis,
 analisis kuantitatif dan analisis kewajaran rencana            quantitative analysis, and fairness analysis of the
 Transaksi, KJPP berpendapat bahwa rencana                      proposed Transaction, KJPP is of the opinion that the
 Transaksi antara MTS dengan SCM, berupa                        proposed Transaction between MTS and SCM, in the form
 Penyediaan Jasa dengan estimasi anggaran proyek                of service provision with an estimated project budget in
 (project budget) sesuai dengan biaya yang telah                accordance with the agreed costs for the provision of such
 disepakati untuk penyediaan jasa-jasa sebagaimana              services, with the total value of the proposed Transaction
 dimaksud, dengan keseluruhan nilai rencana                     amounting to Rp234,023,042,360 (two hundred thirty-
 Transaksi sebesar Rp234.023.042.360 (dua ratus tiga            four billion twenty-three million forty-two thousand
 puluh empat miliar dua puluh tiga juta empat puluh             three hundred sixty Rupiah) or equivalent to
 dua ribu tiga ratus enam puluh Rupiah) atau setara             USD14,030,158 (fourteen million thirty thousand one
 dengan USD14.030.158 (empat belas juta tiga puluh              hundred fifty-eight United States Dollars) (exchange rate
 ribu seratus lima puluh delapan Rupiah) (kurs 30               as of 30 September 2025 Rp16,680), is fair.
 September 2025 Rp16.680), adalah wajar.

 Demikian laporan pendapat kewajaran ini KJPP                   Thus, this fairness opinion report is submitted by KJPP.
 sampaikan. KJPP menyatakan dengan sesungguhnya,                KJPP hereby declares that, in carrying out this
 bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, KJPP                   engagement, it has acted as an independent party and is
 bertindak sebagai pihak independent yang tidak                 not bound by any interests, whether at present or in the
 terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini               future, in relation to the business of the Company or the
 maupun dimasa datang terkait dengan usaha                      related parties in connection with the proposed
                                                                Transaction.



                 Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   11
Page 12
 Perseroan maupun pihak-pihak terkait atas rencana
 Transaksi yang dilakukan.

 DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN                               THE EFFECT OF THE TRANSACTION ON THE
    KONDISI KEUANGAN PERSEROAN                                      COMPANY’S FINANCIAL CONDITION
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan                  The Effect of the Transaction on the Company's Financial
Perseroan                                                 Condition

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai          The table below shows an overview of the financial condition of
kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak               the Company and its subsidiaries as of 30 September 2025
Perseroan per tanggal 30 September 2025 sebelum           before and after carrying out the Transaction:
dan sesudah melaksanakan Transaksi:




                 Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   12
Page 13
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   13
Page 14
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   14
Page 15
(*) Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan and entitas anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025/ Expressed in US Dollar and refer to the Interim Consolidated
Financial Statements of the Company and its subsidiaries for the nine-month periods ended on 30 September 2025.




                     Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   15
Page 16
 PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN                          DESCRIPTION, CONSIDERATIONS, AND REASONS
    DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI                            FOR THE AFFILIATED TRANSACTION COMPARED
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN                         WITH OTHER SIMILAR TRANSACTIONS WHICH ARE
    TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK                           NOT PERFORMED WITH AFFILIATED PARTIES
  DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan   terlaksananya     Transaksi,  MTS    akan            With the implementation of the Transaction, MTS will
menyediakan jasa konsultasi kepada SCM untuk                  provide consulting services to SCM to support its nickel ore
mendukung kegiatan usaha pertambangan bijih nikel.            mining operations. MTS possesses the relevant
MTS memiliki kompetensidalam mendukung kegiatan               competencies in supporting SCM's business activities, and
usaha SCM, sehingga diharapkan dapat memberikan               is therefore expected to deliver effective and sustainable
dukungan secara efektif dan berkesinambungan dalam            support in the development of SCM operational project in
pengembangan proyek operasional SCM di Konawe.                Konawe.

Sebagai pihak terafiliasi, MTS memiliki tingkat               As an affiliated party, MTS maintains a higher level of
kepercayaan,    transparansi,    serta     keselarasan        trust, transparency, and alignment of interests with SCM,
kepentingan yang lebih tinggi dengan SCM, yang                which enables more efficient coordination and
memungkinkan koordinasi dan komunikasi yang lebih             communication in the provision of services. This condition
efisien dalam pemberian jasa. Kondisi ini memudahkan          facilitates the alignment of strategic objectives and
penyelarasan tujuan strategis serta pengendalian              control of service implementation in accordance with the
pelaksanaan jasa sesuai dengan kebutuhan proyek               needs of SCM Konawe operational project.
operasional SCM Konawe.

Apabila penyediaan jasa sejenis dilakukan oleh pihak          If similar services were to be provided by a non-affiliated
non-afiliasi, diperlukan waktu penyesuaian dan                third party, additional time and effort would be required
pemahaman tambahan terhadap karakteristik usaha               to achieve an adequate understanding of the specific
dan kebutuhan spesifik proyek operasional SCM                 characteristics of the business and the requirements of the
Konawe, yang berpotensi meningkatkan risiko dan               SCM Konawe operational project, which could potentially
mengurangi efisiensi. Oleh karena itu, Transaksi ini          increase risks and reduce efficiency. Accordingly, the
dinilai merupakan pilihan yang paling optimal dan             Transaction is considered to be the most optimal option to
diharapkan memberikan manfaat bagi keberhasilan               support the successful implementation of the SCM Konawe
proyek operasional SCM Konawe serta mendukung                 operational project and to contribute indirectly to the
penciptaan nilai tambah bagi Pemegang Saham                   creation of value for the Company’s shareholders.
Perseroan.

Transaksi tersebut juga telah melalui proses penilaian        The Transaction have also undergone an assessment
dengan menggunakan prosedur internal dengan syarat            process using the internal procedures, with terms and
dan ketentuan yang sama sebagaimana apabila                   conditions equivalent to those applied to transactions
dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi. Dengan         with non-affiliated parties. Accordingly, the execution of
demikian, pelaksanaan Transaksi dimaksud dilakukan            the Transaction has been carried out on an arm’s length
secara wajar dan sesuai dengan praktik bisnis yang            basis and in accordance with generally accepted business
berlaku umum, serta memberikan efektivitas dan                practices, while providing greater effectiveness and
efisiensi yang lebih tinggi bagi Perseroan apabila            efficiency for the Company when conducted with its
dilaksanakan dengan pihak terafiliasi Perseroan.              affiliated entities.

   PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI                       STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS
                     PERSEROAN                                    AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara             The Board of Commissioners and Board of Directors of the
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan                Company, either individually or jointly, state that all
seluruh informasi material sehubungan dengan                  material information related to the Transaction have
Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut            been disclosed and the information is not misleading and
tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan               the Transaction is not considered Conflict of Interest
Transaksi    Benturan    Kepentingan     sebagaimana          Transaction as referred to POJK 42/2020 and is not
dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan             material transaction as referred to POJK 17/2020
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK            considering that the Transaction value do not reach 20%
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20%             (twenty percent) of the Company’s equity value in
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan               accordance with the Interim Consolidated Financial
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim            Statements of the Company and its subsidiaries for the
Perseroan dan entitas anak untuk periode 9 (sembilan)         nine-month periods ended on 30 September 2025 which
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025            was audited by Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata             Rekan as Public Accountant Firm.
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah            The Board of Directors of the Company stated that the
melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan                 Transaction were carried out in accordance with the


                  Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   16
Page 17
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna                procedures owned by the Company as required in POJK
memastikan     bahwa       Transaksi    Afiliasi telah        42/2020 to ensure that Affiliated Transaction has been
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang           carried out in accordance with prevailing regulations and
berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.                 commonly accepted business practices.




                  Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk   17
Page 18

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.04 MB
Published2 Apr 2026
Pages18
Characters70,052
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Boyke Poerbaya Abidin p.7 ×2
linked person Adi Adriansyah Sjoekri p.9
possible org MERDEKA COPPER GOLD TBK p.1 ×116
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible person Santoso Kartono p.9
unresolved org PT Merdeka p.1
unresolved org PT Merdeka Teknik Servis p.1 ×3
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral p.1 ×4
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Minister of Law p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Ichsan dan Rekan p.3 ×3
unresolved org KJPP Ferdinand p.4 ×2
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.5 ×10
unresolved person Tjoa p.5
unresolved org PT Merdeka Mining Servis p.7
unresolved person Etty Roswitha Moelia · Notaris p.7 ×2
unresolved person MOLHR Humberg Lie · Notaris p.8 ×5
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral Seri A p.9
unresolved org HT Asia Industry Limited p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi p.10
unresolved org Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.10
unresolved org Bambang & Rekan p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata p.16
unresolved org Public Accountant Firm. Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result