Skip to content
Back to announcement

20231208_APAI_Perubahan Profesi Penunjang_31547631_lamp1.pdf

Other Text extracted APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 38

Page 1 OCR 0.917
PT Angkasa Pura 1

T ih Kantor Pusat Jakarta

Y Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B. 12 Kav.2
Jakarta 10610, Indonesia

AngkasaPura | AiRports tel: 021 654 1961 fax : 021 654 1514

web : wwwapL.co.id

Nomor 1» AP.I. 8256 /KU.09.04/2023/DU-B
Lampiran 1 1 (satu) berkas
Perihal : Laporan Penunjukan Kantor Akuntan Publik dalam rangka Audit atas

Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | Tahun 2023

Yth.
DIREKTUR PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK 2
OTORITAS JASA KEUANGAN
di -
Tempat

Dengan ini dilaporkan bahwa berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
telah dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit atas Laporan
Keuangan PT Angkasa Pura | untuk Tahun Buku 2023 sebagai berikut:

Tujuan Penunjukan ah

Jenis Perikatan 01

Posisi Audit 20231231

Nama KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja
Nomor STTD KAP STTD.KAP-03/PM.22/2018
Tanggal STTD KAP 20180115

Tahun Penugasan KAP 6

Nama AP (Signing Partner) Moch Dadang Syachruna
Nomor Registrasi AP dari Menteri AP.0697

Nomor STTD AP STTD.AP-115/PM.22/2018
Tanggal STTD AP 20180205

Tahun Penugasan AP 4

Penunjukan KAP dalam Rangka Audit atas Informasi 01

Keuangan Historis Tahunan - Cara Penunjukan

Penunjukan KAP dalam Rangka Audit atas Informasi 20231127

Keuangan Historis Tahunan - Tanggal Penunjukan
Penunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi 2
Keuangan Historis Tahunan - Cara Penunjukan
Penunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi 2
Keuangan Historis Tahunan - Tanggal Penunjukan

Tanggal Perjanjian Kerja antara Pihak dan KAP 20231204
Nomor Dokumen Perjanjian Kerja antara Pihak dan KAP | 3K-00004819
Imbalan Jasa Audit 3.603.043.500

Pihak yang Melakukan Rekomendasi dalam Penunjukan | 01
AP dan KAP

Page 2 OCR 0.898
Untuk melengkapi laporan ini, terlampir kami sampaikan dokumen penunjukkan KAP antara lain:

1. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan
Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | Tahun Buku 2022, Dokumen Penunjukkan Pelaksana
Pekerjaan Audit KAP, dan Dokumen Purchase Order Pelaksana Pekerjaan Audit KAP yang
menyatakan nomor dokumen perjanjian kerja sama,

2. Hasil penilaian sendiri yang diterima dari KAP: dan

3. Rekomendasi Komite Audit dalam penunjukkan KAP.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 07 Desember 2023

a.n. DIREKSI,
DIREKTUR UTAMA, 7
LA DP

Ma na |
FAIK FAHMI

Tembusan Yth.:

. KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA,
.. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.:

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I:

. VICE PRESIDENT INTERNAL AUDIT PT ANGKASA PURA I:

. VICE PRESIDENT CORPORATE SECRETARY PT ANGKASA PURA I,

. VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA I.

DUDYN
Page 3 OCR 0.946
RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
PT ANGKASA PURA I
TENTANG PERSETUJUAN LAPORAN TAHUNAN DAN

PENGESAHAN LAPORAN KEUANGAN PT ANGKASA PURA I TAHUN BUKU 2022

Nomor : AP.1.3894/RT.02/2023/PGS.DU-B

I. PENDAHULUAN

Ta.

Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PT Angkasa Pura I, yang
selanjutnya disingkat PT Angkasa Pura I, didirikan berdasarkan akta Nomor
1 tanggal 02 Januari 1993, yang dibuat dihadapan Muhani Salim, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta yang telah disahkan dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam Akta Nomor 66 tanggal 15
Desember 2021 yang dibuat dihadapan Desman, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 10 tanggal 4 Februari 2022 dengan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4719, dan Akta Nomor 17 tanggal
31 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU-0020800.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 April
2023, diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat/ 23 Juni 2023

Waktu 1 15.30 WIB s.d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Mandalika, Gedung Sarinah lantai 14
Jl. MH Thamrin No 11 Jakarta
Acara 1 1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan

Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
untuk Tahun Buku 2022 serta Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian tahun Buku 2022 dan
Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan
Tahunan yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 31
Desember 2021:

2. Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2022,
Page 4 OCR 0.951
3. Penetapan Rugi Bersih Perusahaan untuk Tahun Buku
2022,

4. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan
tunjangan) Tahun Buku 2023 serta Tantiem/Insentif
Kinerja Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan:

5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
Mengaudit — Laporan Keuangan — Konsolidasian
Perusahaan dan Laporan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023: dan

6. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor:

a. PER-1/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus
Dan Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha Milik Negara:

b. PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan
Usaha Milik Negara, dan

c. PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

2. Dasar Hukum Pelaksanaan Rapat:

Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2497):

Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756):

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negera Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305):

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No.117, Tambahan
Lembaran Negara No. 4556) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Page 5 OCR 0.952
- '3-

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800):

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 228):

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019,

Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Maju
Periode Tahun 2019-2024,

Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-101/MBU/2002 tanggap 4 Januari
2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
BUMN,

Anggaran Dasar PT Angkasa Pura I, sebagaimana dituangkan dalam
akta Nomor 1 tanggal 02 Januari 1993, yang dibuat dihadapan Muhani
Salim, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah disahkan dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 52 tanggal
29 Juni 1993 dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 2914, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat
dalam Akta Nomor 55 tanggal 27 Maret 2019 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 35 tanggal 30 April 2019 dengan Tambahan
Berita Negara Nomor 14248,

Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK-47/MBU/06/2022 tanggal 27 Juni
2022, Menteri BUMN telah memberikan kuasa khusus kepada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku
Pemegang Saham Seri B Terbanyak pada PT Angkasa Pura | untuk
melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan/atau hak
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna: dan

Undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Persetujuan
Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan PT Angkasa
Pura | Tahun 2022 Nomor: AP.I.3175/RT.01/2023/DU-B tanggal 30 Mei
2023.
Page 6 OCR 0.921
II. PESERTA RUPS
Pemegang Saham

Aa:

Wakil Direktur Utama

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)

2. Dewan Komisaris

: Edwin Hidayat Abdullah

a. Komisaris Utama : Djoko Sasono

b. Komisaris : Danang Parikesit

c. Komisaris : Hidayat Amir

d. Komisaris : Elen Setiadi

e. Komisaris Independen : Tri Budi Satriyo

f. ' Komisaris Independen : Erwan Agus Purwanto
9. Komisaris Independen : Irfan Wahid

3. Direksi

a. Direktur Utama : Faik Fahmi"

b. Direktur Operasi : MMA Indah Preastuty

c. Direktur Human Capital : Israwadi

d. Direktur Komersial dan Pelayanan : Dendi Tegar Danianto

e. Direktur Keuangan dan Manajemen : Yudi Rizkyardie Darun
Risiko

f. Direktur Teknik : Lukman F. Laisa

Keterangan :

“Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK.DU.070/RT.01/2023 memberikan

kuasa kepada Lukman F. Laisa

4. Pegawai dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT Angkasa
Pura I sebagaimana daftar hadir terlampir.

INI. JALANNYA RUPS

1. Komisaris Utama PT Angkasa Pura I membuka rapat dan menyerahkan
pimpinan rapat kepada Pemegang Saham Perusahaan,

2. Selanjutnya Pimpinan Rapat menyatakan dengan dipenuhinya persyaratan
yuridis sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, maka RUPS adalah sah dan
berhak mengambil keputusan mengikat,

3. Pemaparan Agenda RUPS Tahun Buku 2022 oleh Direktur Utama PT
Angkasa Pura | dan Komisaris Utama PT Angkasa Pura I,

4. Tanggapan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | atas Kinerja PT Angkasa
Pura | Tahun Buku 2022,

5. Pembahasan oleh Kuasa Pemegang Saham atas Laporan Direksi dan

Tanggapan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I:
Page 7 OCR 0.947
- Bm

6. Pembacaan Keputusan RUPS oleh Sekretaris Perusahaan PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero): dan
7. Pimpinan Rapat menutup Rapat.

KEPUTUSAN RUPS

Setelah dilakukan pembahasan terhadap Laporan Tahunan Tahun Buku 2022
serta memperhatikan tanggapan Dewan Komisaris Perseroan, maka RUPS
memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Keputusan Agenda Pertama:

Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022, Laporan Pelaksanaan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk Tahun Buku 2022 serta
Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian tahun Buku 2022 dan
Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Tahunan yang
Berakhir 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2021, yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja (EY)
sesuai laporannya Nomor: 00571/2.1032/AU.1/06/0692-2/1/111/2023
tanggal 31 Maret 2023 dengan opini “wajar dalam semua hal yang
material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.

Adapun pokok-pokok laporan sebagai berikut:

1) Perhitungan Laba/Rugi
Rugi Bersih Tahun Buku 2022 sebesar Rp 744.896 Juta dengan
rincian sebagai berikut:

Uraian Juta Rupiah

Pendapatan Aeronautika 3.288.236
Pendapatan Non Aeronautika 2.674.618
Total Pendapatan Usaha 5.962.854
Beban Pegawai (1.159.925)
Beban Operasional Bandara (3.516.451)
Beban Umum dan Administrasi (1.194.918)
Beban Pemasaran (14.325)
Pendapatan Lain-Lain 601.772
Beban Lain-Lain (95.945)
Laba (Rugi) Usaha 583.062
Penghasilan Keuangan 357.109
Beban Keuangan (1.637.532)
Beban Rugi Entitas Asosiasi (23.471)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Final dan Pajak (720.833)
Penghasilan Badan "

Beban Pajak Final (70.780)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan Badan (791.614) |
Manfaat Pajak Penghasilan Badan 46.718
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (744.896)

Page 8 OCR 0.951
-6-

2) Laporan Posisi Keuangan
Total Aset atau Total Liabilitas dan Ekuitas Per 31 Desember 2022
terealisasi sebesar Rp 41.135.341 Juta dengan rincian sebagai
berikut:

Uraian Juta Rupiah

Aset

Aset Lancar 3.216.762
Aset Tidak Lancar 37.918.579
Total Aset 41.135.341
Liabilitas dan Ekuitas

Liabilitas Jangka Pendek 2.945.366
Liabilitas Jangka Panjang 28.826.912
Ekuitas 9.363.063
Total Liabilitas dan Ekuitas 41.135.341

3

Laporan Arus Kas
Saldo Kas Per 31 Desember 2022 sebesar Rp 2.220.932 Juta
dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Juta Rupiah

Kas dari Aktivitas Operasi 1.743.216
Kas dari Aktivitas Investasi (675.528)
Kas dari Aktivitas Pendanaan (104.398)
Dampak dari perubahan Kurs terhadap Kas (15.662)
dan Setara Kas .
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan 947.628
Setara Kas

Saldo Kas dan Setara Kas Awal Tahun 1.273.304
Saldo Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 2.220.932

4) Kontrak Manajemen/Key Performance Indicators (KPI)
Skor KPI Tahun 2022 tercapai sebesar 102,49 dengan rincian
sebagai berikut:

No. | Perspektif / Parameter Bobot Skor
A | Nilai Ekonomi dan Sosial untuk 30,00 32,34
Indonesia

B | Inovasi Model Bisnis 20,00 20,70
C | Kepemimpinan Teknologi 20,00 20.00
D | Peningkatan Investasi 20,00 18,95
E | Pengembangan Talenta 10,00 10,50

JUMLAH 100,00 | 102,49

Page 9 OCR 0.941
5) Realisasi Investasi
Investasi tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 372.069 Juta dengan
rincian sebagai berikut:
No, Uraian Juta Rupiah
1 | Replacement/Rutin 141.074
2 | Development/Pengembangan 230.995
Jumlah 372.069
6) Sumber Daya Manusia
Pada tahun 2022 sumber daya manusia sebanyak 7.281 karyawan
dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Jumlah
1 | Tetap 3.174
Kontrak 4107
Jumlah 7.281
7) Tingkat Kesehatan Perusahaan
Penilaian Tingkat Kesehatan dilakukan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-100/MBU/2002 tanggal 4
Juni 2002, dengan skor 71 termasuk dalam tingkatan A (Sehat):
Keterangan Realisasi Skor
Aspek Keuangan 22
Aspek Operasional 34
Aspek Administrasi 15
TOTAL SKOR Lal
8) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL (Non-

PUNK)

Uraian

Jutaan Rupiah

Penggunaan Dana Berdasarkan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB)

- Pilar Sosial 9.168
- Pilar Ekonomi 606
- Pilar Lingkungan 4.969
- Pilar Hukum dan Tata Kelola 58
Total Penggunaan Dana 14.800

Page 10 OCR 0.947
b.

- 85

Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada segenap anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022, sepanjang
tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut
tercermin dalam buku-buku laporan perusahaan.

2. Keputusan Agenda Kedua:

Mengesahkan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) — Purwantono, Sungkoro dan  Suja  (EY) Nomor:
00569/2.1032/AU.2/06/0692-2/1/111/2023 tanggal 31 Maret 2023 dengan
opini menyajikan secara “Wajar dalam semua hal yang material, posisi
keuangan unit Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tanggal
31 Desember 2022, serta Kinerja Keuangan dan Arus Kas untuk Tahun
yang Berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) di Indonesia”.

Adapun pokok-pokok laporan Program PUMK, sebagai berikut:

Uraian Jutaan Rupiah
Dana Tersedia
Saldo dana awal tahun 1.055
Pengembalian angsuran pokok pinjaman 17.279
Penerimaan lainnya 1.247
Total dana tersedia 19.581
Penggunaan Dana
Penyaluran pinjaman PUMK 10.162
Penyaluran pinjaman melalui Lembaga -
Penyalur
Kerjasama Program Pendanaan UMK 8.450
Total Penggunaan Dana 18.612
Sisa Dana yang Tersedia 969

Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas
tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan pada program pendanaan usaha Mikro dan
Usaha Kecil yang telah dijalankan dalam Tahun Buku 2022, sepanjang
tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin
dalam buku-buku laporan Perseroan.
Page 11 OCR 0.955
3,

Keputusan Agenda Ketiga:

Tidak ada penetapan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perusahaan
karena Perusahaan mengalami Laba Minus/Rugi Bersih Tahun Buku 2022.

Keputusan Agenda Keempat:

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B
Terbanyak untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus
atas kinerja tahun 2022, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, dan
fasilitas bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku
2023, setelah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna.

Keputusan Agenda Kelima:

Penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 dan Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023
dilakukan secara tersendiri oleh PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri
B Terbanyak (RUPS) pada PT Angkasa Pura I, berdasarkan usulan Dewan
Komisaris.

Keputusan Agenda Keenam:

Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia Nomor:

a. PER-1/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus Dan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara:

b. PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, dan

c. PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara, secara keseluruhan pada Perseroan.

Peraturan Menteri dimaksud mulai berlaku sejak tanggal Risalah RUPS
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
PT Angkasa Pura | Tahun Buku 2022 ini.

Peraturan Direksi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri
dimaksud dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri dimaksud.
Page 12 OCR 0.956
- 10-

Perseroan wajib menyesuaikan Peraturan Direksi dengan ketentuan
Peraturan Menteri dimaksud terhitung sejak tanggal Risalah RUPS
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan PT
Angkasa Pura | Tahun Buku 2022 ini sampai dengan tanggal sesuai jangka
waktu yang ditetapkan dalam masing-masing Peraturan Menteri tersebut.

ARAHAN RUPS

Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran perusahaan diminta
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1

Direksi dan Dewan Komisaris diminta untuk segera menindaklanjuti temuan,
catatan, dan saran/rekomendasi dari Auditor baik internal maupun eksternal
(KAP dan BPK-RI) pada tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya yang
belum selesai, termasuk memonitor tindaklanjut temuan, catatan, dan
saran/rekomendasi dari auditor di anak perusahaan, serta senantiasa
mengusahakan agar tidak menjadi temuan yang berulang di periode
berikutnya,

Dalam penunjukan KAP agar Direksi berkoordinasi dengan PT Angkasa
Pura II untuk penunjukan KAP melalui mekanisme joint procurement antara
PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Persero) dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance):

Direksi agar menyampaikan kepada Pemegang Saham Laporan Tahunan
Perusahaan termasuk Laporan Keuangan, Laporan Hasil Evaluasi Kinerja,
Laporan Kepatuhan dan Key Performance Indicators (KPI) Tahun Buku 2023
serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik paling lambat tanggal 28 Februari 2024. Oleh karena
itu, Direksi dan Dewan Komisaris diminta untuk mempersiapkan proses
pemilihan KAP, laporan dan proses audit sedini mungkin, termasuk
memastikan anak-anak perusahaan dapat menyelesaikan Laporan
Keuangan audited secara tepat waktu,

Direksi diminta untuk meningkatkan peran SPI sebagai fungsi kontrol dan
pengawasan agar kegiatan korporasi dapat sejalan dengan prinsip-prinsip
GCG, termasuk kontrol dan pengawasan kepada anak perusahaan,
Page 13 OCR 0.952
10.

11

-11-

Direksi dan Dewan Komisaris diminta untuk senantiasa menjadi panutan
serta memastikan penerapan nilai-nilai AKHLAK BUMN pada setiap aspek
oleh seluruh insan perusahaan. Pelaksanaan program culture intervention
agar lebih fokus pada peningkatan kinerja perusahaan dan terbentuknya
service excellent,

Mempertimbangkan meningkatnya wisatawan dan traffic penumpang dari
tahun sebelumnya, kiranya Direksi dengan pengawasan Dewan Komisaris
diminta untuk menjaga dan meningkatkan performa seluruh aspek
sarana/prasarana dan memastikan kesiapan secara teknis dan operasional
dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada pengguna jasa, serta
menyusun upaya-upaya yang inovatif baik di Induk maupun anak
perusahaan,

Direksi diminta untuk mendorong pencapaian revenue enhancement dari
seluruh lini bisnis melalui inovasi, peningkatan promosi, peningkatan dan
realisasi calendar of event, sera potensi pendapatan baik secara organik
maupun non organik,

Direksi diminta untuk menyusun strategi yang efektif untuk anak-anak
perusahaan, termasuk strategi untuk memperkuat hubungan/value chain
yang optimal antar kegiatan bisnis anak perusahaan sehingga secara
keseluruhan anak perusahaan dapat memberikan kontribusi yang optimal
dan mendukung kegiatan bisnis serta terciptanya nilai tambah bagi PT
Angkasa Pura I secara konsolidasi,

Direksi diminta untuk melanjutkan program cost leadership, baik di tingkat
Induk maupun anak perusahaan, sehingga operasional perusahaan tetap
berjalan sesuai dengan struktur biaya yang efisien dengan tetap
memperhatikan pelayanan optimal kepada para pengguna jasa,

Direksi diminta untuk memastikan penataan anak perusahaan dan cucu
perusahaan dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan target
waktu yang telah ditetapkan, termasuk memastikan kompetensi dan keahlian
yang dimiliki oleh masing-masing anak perusahaan telah terpetakan dengan
baik, sehingga pengelolaannya mampu memberikan value added yang
paling optimal bagi perusahaan,

Direksi diminta untuk memastikan kecukupan likuiditas guna menjaga going
concern operasional anak perusahaan, melalui manajemen cash flow yang
ketat, termasuk upaya peningkatan penerimaan, efisiensi pengeluaran,
restrukturisasi hutang, dan prioritisasi capital expenditure, baik di level Induk,
serta anak dan cucu perusahaan,
Page 14 OCR 0.944
12:

13.

14.

15.

16.

Ts

«1 Aga

Direksi diminta untuk memastikan kesiapan SDM perusahaan dalam
memberikan pelayanan secara optimal, dengan produktivitas yang semakin
meningkat, antara lain melalui peningkatan fungsi dan kapasitas setiap SDM
dengan pemberian executive training, termasuk memenuhi target
peningkatan calon pimpinan perusahaan baik dari aspek perempuan dan
milenial sebagaimana target dalam Key Performance Indicators (KPI),

Direksi diminta untuk menyelesaikan aset bermasalah serta melakukan
optimalisasi atas aset idle agar dapat memberikan kontribusi kepada
Perusahaan:

Direksi diminta untuk mendukung dan menjadi perhatian atas kebijakan
strategis PMO Holding antara lain: Penataan Portfolio Perusahaan Airport
Integration yang merupakan program strategis dari KBUMN dan PT Aviasi
Pariwisata Indonesia,

Dalam menjalankan setiap kegiatan operasional perusahaan, Direksi beserta
jajaran perusahaan maupun anak perusahaan agar menerapkan manajemen
risiko termasuk menyiapkan skenario-skenario yang mungkin terjadi, dengan
melaksanakan bisnis secara prudent dan berpedoman pada ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Direksi agar menindaklanjuti hal-hal yang menjadi rekomendasi dari Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura I sesuai suratnya Nomor: 29/DK.AP.1/2023
tanggal 16 Mei 2023 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Kinerja PT
Angkasa Pura | Tahun Buku 2022,

Direksi untuk memperhatikan bahwa Laporan Keuangan, Laporan
Pelaksanaan Program TJSL, Laporan Evaluasi Kinerja, Laporan Kepatuhan
Terhadap Perundang-undangan dan Pengendalian Internal, Laporan
Penilaian Key Performance Indicators (KPI), Risalah Rapat Pembahasan
Laporan Tahunan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tahun
2022 yang telah diaudit oleh KAP dan Tanggapan Dewan Komisaris
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Risalah RUPS ini.
Page 15 OCR 0.819
VI. PENUTUP
Sehubungan sudah tidak ada lagi permasalahan yang dipandang perlu dibahas dalam rapat,
maka Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura | ditutup pada pukul 16.30 WIB.

Jakarta, 23 Juni 2023

PEMEGANG SAHAM

PT ANGKASA PURA | w |:

"" METERAI
TEMPEL
DBAKX515231094

YAT ABDULLAH

WAKIL DIREKTU PARIWISATA INDONESIA (PERSERO)
PT ANGKASA PURA |
OMISARIS DIREKSI
t
DoKO SASONO LUKMAN F. LAISA”—«
” H) ISAFNS UTAI ).'4 PGS. DIREKTUR UTAMA" /X Yea

“Selaku Kuasa Direktur Utami
Page 16 OCR 0.881
VI. PENUTUP
Sehubungan sudah tidak ada lagi permasalahan yang dipandang perlu dibahas dalam rapat,
maka Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I ditutup pada pukul 16.30 WIB.

Jakarta, 23 Juni 2023

PEMESANG SAHAM

DIREKSI

——

LUKMAN F. LAISA

KOMISARIS UTAMA ) '"#PGS. DIREKTUR UTAMA" & Ya

7

“Selaku Kuasa Direktur Utam

—
Page 17 OCR 0.827
VI. PENUTUP
Sehubungan sudah tidak ada lagi permasalahan yang dipandang perlu dibahas dalam rapat,
maka Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura | ditutup pada pukul 16.30 WIB.
Jakarta, 23 Juni 2023

MEGANG SAHAM

IDAYAT ABDULLAH
IASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO)

PT ANGKASA PURA |

DIREK 5 w “

m..

METERAI

TEMPEL
SAKX515231095

LUKMAN F.LAISA ”—-

NipPes. DIREKTUR UTAMA"/Z YA

DJOKO SASONO

Ap "

“Selaku Kuasa Direktur Utama
Page 18 OCR 0.884
DAFTAR HADIR

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
PERSETUJUAN LAPORAN TAHUNAN DAN PENGESAHAN
LAPORAN KEUANGAN PT ANGKASA PURA I TAHUN BUKU 2022

Hari/Tanggal : Jumat, 23 Juni 2023
Tempat : Ruang Rapat Mandalika, Kantor InJourney

Gedung Sarinah Lantai 14, Jl. MH. Thamrin No. 11, Jakarta
Waktu : 15.30 WIB s.d Selesai

No. Nama Jabatan/instansi Tanda Tangan

| PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO)

1 | Dony Oskaria Direktur Utama | NA

Ad
2 | Edwin Hidayat Abdullah Wakil Direktur Utama B! ay
3 | Herdy Harman Direktur SDM dan Digital N

Direktur Pemasaran dan Program

4 | Maya Watono Pariwisata

DEWAN KOVMISARIS PT ANGKASA PURA I er

T
5 | Djoko Sasono Komisaris Utama ANA: ky

o
6 | Tri Budi Satriyo Komisaris Independen jean

||
7 | Erwan Agus Purwanto Komisaris Independen Prcoetf pe”

8 | Danang Parikesit « Komisaris
(AN
9 | Irfan Wahid Komisaris Independen CA / AN
10 | Hidayat Amir “8 Komisaris
11 | Elen Setiadi Komisaris

"8, Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.14/DK.AP.I/2023 memberikan surat kuasa kepada
Sdr. Erwan Agus Purwanto

“, Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.15/DK.AP.I/2023 memberikan surat kuasa kepada
Sdr. Tri Budi Satriyo.
Page 19 OCR 0.643
———- ———— ———— ——

DIREKSI PT ANGKASA PURA |
| No. Nama Jabatan/instansi Tanda Tangan

12 | Faik Fahmi"s Direktur Utama

13 | Dendi T. Danianto Direktur Komersial dan Pelayanan Tag

- AN
14 | Israwadi Direktur Human Capital an
A
15 | Lukman F. Laisa Direktur Teknik W
16 | Yudi Rizkyardie Darun Direktur Keuangan dan Manajemen
Risiko
AN
17 | MMA. Indah Preastuty Direktur Operasi NY

am ———— —— —
", Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.DU.070/RT.01/2023 memberikan Surat kuasa kepada
Sdr. Lukman F. Laisa.

PESERTA LAINNYA

No. Nama Jabatan/Instansi Tanda Tangan

,& | Nugdna #etardit | cve reser Ohm Ie
19 | yeguan Jugtaako SUT Lamnar Cab. Urg F jera

2 IMAN Co 3 Selam O2

21

Dk 7 Mop

22

IR. 20 WIBo

DU (ARP

2| fmrary KG | VW Atep Om
24 Pagu Pria vp Cow Plar
2 | Raha Han Of Wo Gres
2 |Jogu Cinta VP Evans

27

ka Peamawa

Up Ike.

bei NVitema

MP

Page 20 OCR 0.517
29 | Sunavro w Tn UN
- Yui maa | vPp pm. )
3
32
33

Page 21 OCR 0.911
Injourney

Jakarta,17 November 2023

Nomor »INJ.16.02/23/11/2023/A.0002
Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihal $ ap sal Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) PT Angkasa Pura | Tahun
Kepada Yth.

DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA |

TEwpAT

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | Nomor: 80/DK.AP.I/2023
tanggal 10 November 2023 Perihal Usulan Penunjukan dan Penetapan Kantor Akuntan Publik
(KAP) untuk Audit Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | Tahun Buku 2023, dengan ini kami
selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura | menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:

1. Menetapkan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
(EY) sebagai KAP yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2023.

2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya serta kuasa kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan KAP
pengganti dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) karena sebab apapun tidak
dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta
Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(UMK) Tahun Buku 2023, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan
lainnya bagi KAP pengganti tersebut.

3. Dewan Komisaris diminta untuk melakukan pengawasan atas kinerja KAP dalam
menyelesaikan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati, ketepatan waktu penyelesaian
audit, kualitas penyajian informasi sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta
memastikan ketepatan waktu penyampalan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (UMK) Tahun Buku 2023 kepada Pemegang Saham.

4. Pelaksanaan atas audit tersebut agar mengacu kepada ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(PT Awlasi Pardwtaata Indonesia (Persero)
Gestung Serinah Lantai td

JL MH Thaerrin No, 11

Jakarta Pimat 10360. MOONESIA

P 00120005221
Page 22 OCR 0.904
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

a.n DIREKSI
DIREKTUR UTAMA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO)
SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI 8 TERBANYAK DAN KUASA PEMEGANG SAHAM

SERI A DWIWARNA (RUPS) PT ANGKASA PURA | Yg4

OSKAKIA

1. Menteri BUMN,

2. Wakil Menteri BUMN,

3, Direksi PT Aviasi Parivisata Indonesia (Persero),
4, Direksi PT Angkasa Pura I.
Page 23 OCR 0.900
"red PT Angkasa Pura |
Y Kantor Pusat Jakarta
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2 Jakarta Pusat,

AngkasaPura | ArRports kas 21 Os 196 (ontansion 2505)

fax: 021 654 1513/ 654 1514
web : www.apt.co.id

Nomor : AP.1.7909/PL.02.03/2023/DUI-B
Lampiran 1s

Perihal : Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan
Kepada Yth.

Direktur / Pimpinan Perusahaan
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP). KAP PURWANTONO SUNGKORO DAN SURJA
di -

Tempat

Bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan :

a. Penelitian terhadap Dokumen Penawaran yang kami terima:
b. Nota Dinas Laporan Hasil Nomor : HPC2.084/PL.02/2023-B tanggal 27 November 2023.

Dengan ini kami menunjuk :

Nama Perusahaan : KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP). KAP PURWANTONO SUNGKORO DAN
SURJA

Alamat : GEDUNG BURSA EFEK INDONESIA, TOWER II, LT 7, JL. JEND. SUDIRMAN KAV
52-53

Nilai Pekerjaan : Rp 4.080.998.250,- (Empat Milyar Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh rupiah)

Jangka Waktu Pelaksanaan : 151 (Seratus Lima Puluh Satu) hari kalender

Jangka Waktu Pemeliharaan : 0() hari kalender

Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.107.769.8-062.000

Untuk melaksanakan : JASA KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI AUDITOR INDEPENDEN ATAS

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERUSAHAAN SERTA LAPORAN
KEUANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDANAAN USAHA MIKRO DAN
USAHA KECIL PUMK PT ANGKASA PURA | UNTUK TAHUN BUKU YANG
BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023

Dengan Nilai Komitmen TKDN 1 99.88Y

Guna persiapan pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas, kami harap Saudara segera menghubungi (Unit Teknis) VICE
PRESIDENT INTERNAL AUDIT dan membayar dokumen kontrak sebesar Rp 2.200.000,- (termasuk PPN) yang disetorkan ke
Kas PT. Angkasa Pura |.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 27 November 2023
a.n. DIREKSI

ub.

VICE PRESIDENT INTERNAL AUDIT
ms
&
TONI ALAM

Page 24 OCR 0.866
LD

AngkasaPura | AIRPorTs

Vendor KAP PURWANTONO SUNGKORO DAN Pemesan PT. Angkasa Pura I (Persero)
su
To :1 GED.BURSA EFEK INDO TOWER IILT7| Ordered by

Indonesia, Tower II, Lt 7, Jl. Jend,
Sudirman Kav 52-53
Kota Jakarta Selatan 12190

TEL: 52895000 FAX: 52894100 TEL: FAX:

NPWP: 021077698062000 NPWP:
Purchase Order 4500005747 No.SPK/SPJB/SPP JK-00004819
Document Date 04.12.2023 Waktu Pelaksanaan 27.11.2023 - 25.04.2024

Page H 1of1
NO Material Deskripsi PPN Kuantitas Harga Satuan Jumlah
NO Material Description VAT Guantity Net Price Amount
1 PEKERJAAN JASA KANTOR AKUNTAN Ik) 1AU Rp. 3.676.575.000 Rp. 3.676.575.000
PUBLIK SEB

Notes
JASA KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERUSAHAAN SERTA
LAPORAN KEUANGAN DAN PEL

Notes: VO » Bebas PPN 10 4 : V1 « PPN 10 4 dapat Dikreditkan
V3 - PPN 109 tidak dapat Dikreditkan Subtotal : Rp. 3.676.575.000
10 - Bebas PPN 11 9 : 11 PPN 11 96 dapat Dikreditkan DPP : Rp. 3.676.575.000
13 - PPN 1196 tidak dapat Dikreditkan PPN : Rp. 404.423.250

Terbilang: Empat Milyar Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh

Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah Istal : Rp:4:080:90R1200)

General Manager

Page 25 OCR 0.935
AB

EY

Building a better
working worid

Purwantono, Sungkoro & Surja

Tel: 462 215289 5000
Fax: 462 21 5289 4100
ev.com/id

Indonesia Stock Exchange Building
Tower 2, 7" Floor

Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

4 Desember 2023
Surat No.: 06966/PSS-AS/2023

Direksi dan Komite Audit

PT Angkasa Pura |

Kantor Pusat Jakarta

Kota Bandar baru Kemayoran Blok B 12 Kav. 2
Jakarta 10610

U.p.: Bapak Faik Fahmi
Direktur Utama

Bapak Erwan Agus Purwanto
Ketua Komite Audit

Hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan
masa jeda kepada pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana penunjukan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited) sebagai auditor independen PT Angkasa Pura | (“Perusahaan”)
untuk audit atas laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan entitas anaknya (secara
kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 9 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan" (“POJK 9"), dengan ini kami sampaikan hasil
penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda
terhadap Grup berdasarkan ketentuan Pasal 7 dari POJK 9, Pasal 11 dari Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik (“PP 20”) dan Kode Etik Profesi
Akuntan Publik (KEPAP) yang dirangkum dalam tabel berikut.

keuangan PT Angkasa
Pura I, tahun buku 2018
sampai dengan tahun
buku 2020

Jumah
keterlibatan
pemberian
Nama yang terlibat Peran dan periode jasa audit Batasan jumlah
dalam pemberian jasa pemberian jasa yang yang telah pemberian jasa dan
No. audit tahun 2023 telah dilalui dilalui masa jeda
1 Moch. Dadang Syachruna | Rekan perikatan dalam 3tahun buku | « POJK 9 dan KEPAP: 7
audit atas laporan kumulatif tahun buku kumulatif,

dengan masa jeda
selama 5 tahun buku
berturut-turut

» PP 20: 5 tahun buku
berturut-turut, dengan
masa jeda selama 2
tahun buku berturut-turut

PPurwantono, Sungkoro & Surja
Registered Public Accountants KMK No. 603/KM.1/2015
'A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 26 OCR 0.930
Pa

EY

Building a better
working world

sebelumnya dalam
perikatan audit sebagai
Engagement Guality
Reviewer atau
Penanggung jawab
Penelaahan Pengendalian
Mutu Perikatan dalam
audit atas laporan
keuangan PT Angkasa
Pura |

Jumah
keterlibatan
pemberian
Nama yang terlibat Peran dan periode jasa audit Batasan jumlah
dalam pemberian jasa pemberian jasa yang yang telah pemberian jasa dan
No. audit tahun 2023 telah dilalui dilalui masa jeda
2 | Chang Hartono Belum pernah terlibat » POJK 9 dan KEPAP: 7

tahun kumulatif, dengan

masa jeda selama 3

tahun buku berturut-turut
» PP 20: tidak diatur

Menimbang jumlah tahun buku keterlibatan AP dan/atau personil KAP tersebut di atas dalam
pemberian jasa audit yang telah dilalui tidak melebihi ketentuan batasan jumlah tahun
pemberian jasa audit berdasarkan POJK 9, PP 20, dan KEPAP, kami menyimpulkan
keterlibatan AP telah memenuhi ketentuan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa
jeda, sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 9, PP 20, dan KEPAP.

Hormat kami,
KAP Purwanti
EY »
KAP, Purwantongj Sungkoro,

0, Sungkoro & Surja

Moch. Dadang Syachruna
Rekan

Page 27 OCR 0.926
HA

EY

Building a better

working world Tower 2, 71" Floor

Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190, Indonesia

4 Desember 2023
Surat No.: 06967/PSS-AS/2023
Direksi dan Komite Audit

PT Angkasa Pura |

Kantor Pusat Jakarta

Kota Bandar baru Kemayoran
Blok B 12 Kav. 2

Jakarta 10610

U.p.: Bapak Faik Fahmi
Direktur Utama

Bapak Erwan Agus Purwanto
Ketua Komite Audit

Pernyataan independensi auditor
independen kepada pihak yang
melaksanakan kegiatan jasa keuangan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana penunjukan
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited)
sebagai auditor independen PT Angkasa
Pura I (“Perusahaan”) untuk audit atas
laporan keuangan konsolidasian
Perusahaan dan entitas anaknya (secara
kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal 31
Desember 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut,
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh: (i)
Pasal 32 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang
“Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan" (“POJK 9”), dan (ii)
Standar Audit 260 (Revisi 2021),
“Komunikasi dengan Pihak yang
Bertanggungjawab atas Tata Kelola”, yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan ini kami
menyatakan bahwa kami independen dan
akan terus mempertahankan independensi
kami terhadap Grup selama: (i) Periode
Audit dan Periode Penugasan Profesional

Purwantono, Sungkoro & Surja
Registered Public Accountants KMIK No. 6O3/KM.1/2015
A member lirm of Ernst & Young Global Limited

Indonesia Stock Exchange Building

Purwantono, Sungkoro & Surja

Tel: 462 21 5289 5000
Fax: 462 21 5289 4100
ey.com/id

December 4, 2023
Ref No.: 06967/PSS-AS/2023

The Board of Directors and the Audit
Committee

PT Angkasa Pura I

Kantor Pusat Jakarta

Kota Bandar baru Kemayoran

Blok B12 Kav. 2

Jakarta 10610

Attn.: Mr. Faik Fahmi
President Director

Mr. Erwan Agus Purwanto
Chairman of the Audit Committee

Independence auditors' independence
Statement to parties engaged in financial
service acitivities

Dear Sir,

In connection with the proposed appointment
of KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (a
member firm of Ernst & Young Global
Limited) as the independent auditors of

PT Angkasa Pura I (the “Company?) for the
audit of the consolidated financial statements
of the Company and its subsidiaries
(collectively referred to as the “Group”) as of
December 31, 2023 and for the year then
ending, as reguired by: (i) Article 32 points 1
and 2 of Rule of Indonesia Financial
Services Authority No. 9 Year 2023
regarding “The Use of Services of Public
Accountants and Public Accounting Firms in
Financial Service Activities" ("POJK 9"), and
(ii) Standard on Auditing 260 (Revised 2021),
"Communication with Those Charged with
Governance”, established by the Indonesian
Institute of Certified Public Accountants
(ICPA"), we hereby confirm that we are
independent and will continue to maintain
our Independence from the Group during: (i)
the Audit Period and the Period of
Professional Assignment as defined in POJK
9, and (ii) the Engagement Period as defined
Page 28 OCR 0.861
PP.

EY

Building a better
working world

sebagaimana yang didefinisikan dalam in the Code of Ethics for Public Accountants
POVK 9, dan (ii) Periode Perikatan established by the IICPA.

sebagaimana yang didefinisikan dalam

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang

ditetapkan oleh IAPI.

Hormat kafni/Very truly yours,
KAP Purwantpono, Sungkoro & Surja

Ev
KAP. Purwarpono, 941

Moch. Dadang Syachruna
Rekan/Partner

Page 29 OCR 0.946
Lampiran Surat Komite Audit
Nomor : 28/KA.DK.AP.I/2023
Perihal : Laporan Evaluasi Kantor Akuntan Pubik (KAP)

Rekomendasi Penunjukan Jasa Akuntan Pubik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam

Kegiatan Jasa Keuangan PT Angkasa Pura | untuk Tahun Buku 2023

Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
untuk audit atas informasi keuangan konsolidasian historis tahunan PT Angkasa Pura | posisi per 31
Desember 2023, kami merekomendasikan penggunaan jasa dari Akuntan Publik (AP) dan Kantor
Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young/ “EY”) dengan
pertimbangan sebagai berikut:

1. Independensi AP, KAP,dan Orang Dalam KAP

KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja (EY), AP dan anggota tim yang akan melakukan audit telah
memberikan pernyataan independensinya terhadap PT Angkasa Pura | sesuai dengan Kode Etik
Profesi Akuntan Publik Yang Diterbitkan IAPI, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 09
Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan. Terkait dengan hal tersebut, maka kami berpendapat bahwa KAP
Purwantoro, Sungkoro & Surja (EY), AP dan anggota tim telah memenuhi persyaratan
independensi dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Angkasa Pura |

2. Ruang lingkup audit

Ruang lingkup audit atas laporan keuangan PT Angkasa Pura | meliputi:

a.

Audit umum (general audit) atas Laporan Keuangan PT Angkasa Pura I yang disusun oleh
manajemen PT Angkasa Pura I berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di
Indonesia untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Audit umum (general audit) atas Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) PT Angkasa Pura I yang disusun oleh manajemen
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP),
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember2023.

Melaksanakan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures/AUP) atas Informasi
Keuangan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Bandar Udara Kelas I Utama Sentani Jayapura, untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Sebagai bagian dari Audit Umum, melaporkan:

1) Kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan

2) Kepatuhan pengendalian internal (termasuk penerapan system informasi/teknologi
informasi), penerapan manajemen risiko dan tata Kelola:

pada PT Angkasa Pura I, sekaligus menyampaikan usulan/rekomendasi perbaikannya, dalam
hal ditemukan adanya kelemahan.

Melaksanakan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures/AUP) atas Laporan Capaian
Indikator Kinerja Kunci (Key Performance Indicator/KPI) Perusahaan (Kolegial) dan Individual PT
Angkasa Pura I untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Menyampaikan Surat Komentar kepada Manajemen (Management Letter) yang memuat hal-
hal yang perlu mendapat perhatian manajemen untuk tahun buku 2023.

Berkoordinasi dengan KAP Anak Perusahaan PT Angkasa Pura I, terdiri dari:

1) PT Angkasa Pura Support
2) PT Angkasa Pura Properti
3) PT Angkasa Pura Logistik
4) PT Angkasa Pura Hotel
5) PT Angkasa Pura Ritel
Ruang .../2
Page 30 OCR 0.955
aa

Ruang lingkup audit tersebut sudah sesuai, dan terdapat pengurangan satu ruang lingkup
dibandingkan ruang lingkup audit tahun buku 2022 yang lalu yaitu untuk jasa AUP terhadap evaluasi
tingkat kesehatan yang sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/03/2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN tidak lagi menggunakan indikator
tertentu yang memerlukan jasa KAP namun menggunakan indikator rating risiko audit yang
dilakukan oleh lembaga pemeringkat kredit dengan menggunakan angka kinerja laporan keuangan
tahunan tahun buku 2023 yang telah diaudit terlebih dahulu oleh KAP,

Imbalan jasa audit

Imbalan jasa yang diberikan kepada KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) sebesar
Rp4.080.998.250,- (Empat Milyar Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu
Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) termasuk PPN 114 diluar Out of Pocket. Nilai kontrak yang disepakati
berdasarkan hasil negosiasi antara manajemen perusahaan dan KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja (EY) dengan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Biaya yang disusun
oleh Komite Audit. Memperhatikan imbalan jasa audit dengan ruang lingkup sebagaimana point 2
di atas, menurut pendapat kami masih dalam batas kewajaran.

Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP

KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) telah melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian
PT Angkasa Pura | tahun buku 2018, 2019 2020, 2021 dan 2022, sehingga memiliki pengalaman
yang mendukung dalam pelaksanaan audit tahun buku 2023. Sebagaimana pelaksanaan audit pada
tahun sebelumnya, struktur tim audit 2022 terdapat 4 (empat) supporting partner sebagai guality
reviewer, tax, IT Risk & Assurance dan FSRM yang akan memastikan kualitas proses dan output/hasil
pemeriksaan. Di samping itu, berdasarkan evaluasi tim pengadaan personil yang dilibatkan telah
lolos kualifikasi teknis dan dipandang memiliki pengalaman audit yang cukup khususnya pada
perusahaan yang bergerak di bidang kebandarudaraan. Beberapa auditor senior merupakan
personil yang terlibat dalam pemeriksaan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya.

Adapun Susunan tim audit Tahun 2023 sebagai berikut:

Rohit .../3
Page 31 OCR 0.957
5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP

Metodologi audit terhadap audit umum laporan keuangan yang
diajukan oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY), Secara umum
terbagi menjadi tiga fase utama, meliputi:

a.

Scope and strategy

KAP dan AP 1 bersama-sama menentukan ekspketasi klien,
dengan fokus pada hasil utama asurans dan integritas laporan
keuangan, memberikan masukan kepada klien, berbagi visi
sehingga dapat menentukan risiko yang mempengaruhi laporan
keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan
orientasi tim audit, pemahaman usaha klien, dalam rangka
menilai pengendalian internal pada tingkat entitas dan risiko kecurangan, mengembangkan
strategi audit awal, pemahaman, dan evaluasi proses bisnis yang signifikan dan pengendalian
internal yang terkait. Pertimbangan atas sistem teknologi informasi (TI) dalam audit diterapkan
karena AP1 menggunakan sistem TI yang komprehensif untuk mendukung kegiatan bisnis
utamanya, dan dalam proses pelaporan manajemen dan keuangan.

Execution

KAP melakukan pengujian pengendalian-pengendalian, melakukan penilaian risiko dan
menyesuaikan solusi audit selanjutnya menentukan jenis, cakupan (extent), dan waktu audit
substantif. Program audit difokuskan pada combined risk assessment proses bisnis, dan solusi
audit, untuk meng-cover residual risiko audit, standar audit yang berlaku di Indonesia, standar
pemeriksaan keuangan negara, dan internal guality control.

Conclusion

Prosedur penyelesaian proses audit ditempuh dan menyampaikan temuan dan isu-isu audit
kepada manajemen terkait, dan menyimpulkan kecukupan bukti dan pengambilan kesimpulan
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Temuan atas kelemahan pengendalian
internal dikomunikasikan dengan Komite Audit dan manajemen, baik lisan maupun tertulis
terhadap temuan dan isu audit sginifikan, kelemahan pengendalian internal signifikan, salah
saji, independensi.

Penyesuaian metodelogi dilakukan terhadap ruang lingkup pekerjaan yang lain, misalnya
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian internal, sebagai bagian
dari pemerolehan keyakinan memadai tentang apakah laporan keungan bebas dari salah saji
material. Terkait KPI Direksi kolegial dan individual dilakukan perhitungan matematis ulang dan
perbandingan rasio terhadap kriteria dalam kontrak manajemen.

Metodologi .../4
Page 32 OCR 0.949
2g

Metodologi terhadap audit PUMK meliputi pehamahan dasar, cakupan risiko dan kontribusi nilai,
pengendalian internal dalam pencatatan transaksi PUMK, dan mendapatkan bukti-bukti audit
termasuk melakukan pengujian keabsahan, serta membuat kesimpulan hasil audit dan pelaporan
hasil audit. Sedangkan, metodologi terkait AUP Informasi Keuangan Bandara KSP Barang Milik
Negara (BMN) dilakukan sesuai Standar Jasa Terkait (SJT) 4400 “ Perikatan untuk Melaksanakan
Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan.

Metodologi tersebut dipandang mencukupi untuk pelaksanaan jasa KAP PT Angkasa Pura | tahun
buku 2023. KAP menambahkan komitmen terkait penialaian risiko dan rencana komunikasi untuk
mengembangkan rencana audit yang responsif terhadap kebutuhan PT Angkasa Pura I serta untuk
menyediakan jasa asurans yang efektif.

Manfaat Sudut Pandang Baru (fresheye perspectives) yang akan diperoleh melalui penggantian AP,
KAP, dan Tim Audit dari KAP.

KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) telah melakukan audit atas laporan keuangan PT Angkasa
Pura | sejak tahun buku 2018, sehingga bukan merupakan penggantian KAP. Namun demikian,
terdapat perubahan Signing Partner pada tahun buku 2023 dan beberapa team leader serta anggota
tim audit yang ditugaskan oleh KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja sehingga diharapkan dapat
memberikan perspective yang baru dalam pelaksanaan audit laporan keuangan PT Angkasa Pura I.
Serta ada tambahan satu bidang spesialis yaitu Strategic and Transaction untuk melakukan audit atas
pelaksanaan prosedur terhadap Project Finance Information (PFI) dan valuasi saham.

Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun
waktu yang cukup panjang.

Penunjukkan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) untuk melakukan audit ke 6 kali berturut-
turut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat indikasi terjadinya penurunan
derajat independensi dari auditor, ditambah dengan adanya pergantian signing patner dan
beberapa team leader untuk tahun buku 2023 ini.

Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis Tahunan
oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya (apabila ada).

Pelaksanaan audit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) untuk laporan keuangan tahun
buku 2022 telah berjalan cukup baik. Beberapa pokok hasil evaluasi atas pelaksanaan atas laporan
keuangan PT Angkasa Pura | Tahun 2022 sebagai berikut:

a. Kesesuaian Pelaksanaan Audit oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan
Standar Audit yang berlaku,

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Komite Audit terhadap aktivitas perencanaan dan
pelaksanaan audit, dapat disimpulkan, secara umum pelaksanaan audit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro dan Surja telah sesuai dengan standar audit yang berlaku di Indonesia.

b. Kecukupan Waktu Pekerjaan Lapangan

Pelaksanaan pekerjaan di atur dalam Perjanjian JL-00003178 tanggal 28 Oktober 2022, Berita
Acara Perubahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan nomor: BA.02/PL.02.03/2023-DUI Tanggal 05
Januari 2023, dan Addendum nomor: BA.003/PL.02.03/2023 tanggal 05 Januari 2023,
Pelaksanaan audit akhir tahun dimulai tanggal 6 Januari 2023, didahului audit interim pada
tanggal 17 Oktober 2022, dan berakhir tanggal 31 Maret dan 4 April 2023 (audit umum), ),
tanggal 31 Maret 2022 (KSP Bandara Sentani), dan tanggal 04 April 2023 (khusus KPI Individual,
KPI Kolegial dan Laporan Hasil Evaluasi Kinerja).

Berdasarkan hasil monitoring, Komite Audit berpendapat jangka waktu tersebut cukup bagi
auditor untuk mendapatkan bukti-bukti audit yang diperlukan dalam meyakini asersi
manajemen dalam penyusunan laporan keuangan PT Angkasa Pura |, termasuk melakukan
observasi/Site Visit ke 6 Bandara atas pelaksanaan Check Fisik Aset PT. Angkasa Pura | yang
diselenggarakan pada:

Cabang ..../5
Page 33 OCR 0.944
Cc.

: 5

Cabang Jadwal Kunjungan
DPS — Denpasar 27 November — 4 Desember 2022
'SUB — Surabaya 27 November — 4 Desember 2022
SRG — Semarang 27 November — 4 Desember 2022
MDC — Manado 5-8 Desember 2022
KOE — Kupang 5-8 Desember 2022
AMA— Ambon 5-8 Desember 2022

Pengkajian Cakupan Jasa yang Diberikan dan Kecukupan Uji Petik,

KAP Purwantono, Sungkoro & Surja telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Audit Final

pada tanggal 31 Maret 2023 dan 04 April 2023, serta telah menyerahkan Laporan Group Audit

Instruction pada tanggal 11 April 2023.

Ruang lingkup pekerjaan Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja (EY)

meliputi:

1) Audit umum (general audit) atas Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | yang disusun
manajemen PT Angkasa Pura I berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan (SAK) yang
berlaku di Indonesia untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

2) Melaksanakan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure-AUP) atas informasi
keuangan pengoperasian bandar udara UPT Kementerian Perhubungan Sentani untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

3) Audit umum (general audit) atas Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) PT Angkasa Pura I yang disusun oleh manajemen
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-
ETAP), untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

4) Melaksanakan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure-AUP) atas Laporan
Capaian Indikator Kinerja Kunci (Key Performance Indicator/KPI) Perusahaan / Korporat PT
Angkasa Pura | untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

5) Melaksanakan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure-AUP) atas Laporan
Capaian Indikator Kinerja Kunci (Key Performance Indicator/KPI) Direksi secara individual
PT Angkasa Pura | untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

6) Melaksanakan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure-AUP) atas Laporan Hasil
Evaluasi Kinerja Perusahaan atas Tingkat Kesehatan Perusahaan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022.

7) Sebagai bagian dari Audit Umum, melaporkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan reviu/telaahan terhadap kecukupan pengendalian
internal (termasuk penerapan sistem informasi/ Teknologi informasi), penerapan
manajemen risiko dan tata kelola pada PT Angkasa Pura I, sekaligus menyampaikan
usulan/rekomendasi perbaikannya dalam hal ditemukan adanya kelemahan.

8) Melaksanakan Group Audit Instruction sebagai auditor komponen PT Angkasa Pura | kepada
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sebagai Auditor Utama di
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)

9) Berkoordinasi dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) anak perusahaan PT Angkasa Pura I,
terdiri dari :
1) PT Angkasa Pura Support
2) PT Angkasa Pura Properti
3) PT Angkasa Pura Logistik
4) PT Angkasa Pura Hotel
5) PT Angkasa Pura Ritel

KAP .../6
Page 34 OCR 0.942
- Bs

KAP Purwantono, Sungkoro & Surja telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Audit Final
pada tanggal 31 Maret 2023 dan 04 April 2023 serta telah menyerahkan Laporan Group Audit
Instruction pada tanggal 11 April 2023. Laporan dimaksud meliputi:

1) Laporan Auditor Independen atas Laporan keuangan konsolidasian PT Angkasa Pura | dan
entitas anaknya tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut Nomor 00571/2.1032/AU.1/06/0692-2/1/11/2023 tanggal 31 Maret 2023:

2) Laporan Auditor Independen atas Laporan keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil PT Angkasa Pura | tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, Nomor 00569/2.1032/AU.2/06/0692-2/1/111/2023
tanggal 31 Maret 2023,

3) Laporan Auditor Independen atas Laporan prosedur yang disepakati PT Angkasa Pura |
sehubungan Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perusahaan tanggal 31 Desember 2022 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, Nomor 00143/2.1032/J1.0/06/1294-
2/1/1V /2023 tanggal 4 April 2023:

4) Laporan Auditor Independen atas Laporan prosedur yang disepakati PT Angkasa Pura |
sehubungan Laporan Key Performance Indictors Perusahaan tanggal 31 Desember 2022
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, Nomor
00140/2.1032/11.0/06/1294- 2/1/1V/2023 tanggal 4 April 2023,

5) Laporan Auditor Independen atas Laporan prosedur yang disepakati PT Angkasa Pura |
sehubungan Laporan Key Performance Indictors Direksi secara Individual Perusahaan
tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, Nomor
00141/2.1032/J1.0/06/1294-2/1/IV /2022 tanggal 04 April 2023:

6) Laporan Auditor Independen PT Angkasa Pura | atas Kepatuhan Terhadap Peraturan
Perundang-undangan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Nomor
00129/2.1032/J1.0/06/0692-2/1/111/ 2023 tanggal 31 Maret 2023.

7) Laporan Auditor Independen PT Angkasa Pura | atas Pengendalian Intern tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2022 Nomor 00130/2.1032/J1.0/06/0692-2/1/111/2023
tanggal 31 Maret 2023.

8) Laporan Auditor Independen PT Angkasa Pura | atas Laporan prosedur yang disepakati
terhadap Informasi Keuangan yang tidak diaudit Bandar Udara Sentani tanggal 31
Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, Nomor
00119/2.1032/J.0/06/1294 2/1/111/2023 tanggal 31 Maret 2023.

9) Surat Auditor Independen PT Angkasa Pura Iatas Komentar kepada manajemen tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 01790/PSS-AS/2023 tanggal 31 Maret 2023
perihal Memorandum Hasil Audit Umum atas Laporan Keuangan PT Angkasa Pura |
(Perusahaan) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

10) Surat Auditor Independen PT Angkasa Pura | mengenai audit group kepada KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sebagai Auditor Utama di PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) tanggal 11 April 2023.

Sehubungan dengan audit laporan keuangan konsolidasian PT Angkasa Pura | tahun buku 2022,

KAP Purwantono, Sungkoro& Surja (EY) telah melakukan uji petik secara memadai dalam

melakukan audit di Perusahaan, termasuk cabang-cabang bandara yang dikelola oleh

Perusahaan, proyek pengembangan serta anak perusahaan, sesuai dengan metodologi EY dan

standar audit yang ditetapkan oleh IAPI.

Rekomendasi Perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP

Berdasarkan laporan auditor Independent terdapat beberapa temuan yang perlu
ditindaklanjuti yaitu:

1) Terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 2 kelompok
temuan dengan 4 rekomendasi,

2) terkait pengendalian internal sebanyak 3 kelompok temuan dengan 5 rekomendasi:

Rincian .../7
Page 35 OCR 0.939
ca

Rincian Temuan Audit Kepaturan Perundang-undangan, dan Pengendalian Internal sebagai

berikut:

1) Temuan dalam Laporan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

2022 atas Tindak Lanjut Temuan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Update Laporan Audit Kepatuhan Tahun

Perusahaan agar secara terus-menerus
melakukan dan menyelesaikan tindak
lanjut dari hasil pemeriksaan BPK-RI,

2022

(“BPK-RI”) Tahun 2014, 2015, 2019, dan

serta secara berkelanjutan
mengomunikasikan kepada BPK-RI atas
tindak lanjut yang telah dilakukan oleh
Perusahaan untuk menyelesaikan
temuan-temuan tersebut. Terdapat 34
tindak lanjut yang dinyatakan belum
sesuai dengan rekomendasi BPK-RI dan 1
rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.

Sungkoro & Surja Tahun 2021

2 | Tindak Lanjut Temuan KAP Purwantono,

kebandarudaraan.

a. Perusahaan belum memiliki | Perusahaan agar dapat berkoordinasi
perpanjangan perjanjian konsesi | dengan DJPU untuk membuat perjanjian
dengan Direktorat Jenderal | konsesi baru sebagai dasar hukum
Perhubungan Udara (“DJPU”) tentang | Perusahaan untuk melakukan kegiatan
pelayanan jasa kebandarudaraan | pelayanan jasa kebandarudaraan dan

antara DJIPU dengan Badan Usaha
Bandar Udara untuk pelayanan jasa

sebagai dasar perhitungan akrual beban
PNBP pada laporan keuangan
konsolidasian Perusahaan tahun 2021,
2020, 2019 dan 2018.

b. Perjanjian Kerjasama
(KSP) Sentani.

Pemanfaatan

Perusahaan perlu memperoleh
kesepakatan dengan DJPU terkait tidak
tercapainya investasi di tahun 2021 dan
2020 tersebut.

16.385 m?

Cc. Optimalisasi Lahan Sunset Road seluas

Aset Perusahaan perlu dimanfaatkan
secara optimal di masa yang akan datang
sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN
No.  PER-03/MBU/08/2017 tentang
Pedoman Kerja Sama BUMN.

2) Temuan dalam Laporan Kepatuhan Terhadap Sistem Pengendalian Internal

Sungkoro & Surja Tahun 2022
(lanjutan)

1 | Uraian Temuan KAP Purwantono,

a. Laporan Triwulanan Belum
Ditandatangani oleh Semua
Anggota Direksi

Perusahaan mematuhi Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura | No. 66 tanggal 15
Desember 2021 terkait dengan persetujuan
Laporan Manajemen Triwulanan Perusahaan.

Page 36 OCR 0.910
Sesuai dengan
KEP.DU.108/KB.06/2020 pada
Pelayanan Jasa Kargo dan Pos
Pesawat Udara (“PJKP2U”) di
Bandar Udara yang Dikelola PT
Angkasa Pura |

b. Belum Diterbitkannya Dokumen

atas

Perusahaan melengkapi dokumentasi
proses/transaksi PJKP2U sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan
Direksi No. KEP.DU.108/KB.06/2020. Selain itu,
kami juga menyarankan agar Perusahaan dapat
memastikan implementasi CIS terlaksana secara
tepat waktu sesuai dengan target penyelesaian.

(“ICT”), baik antara Perusahaan
dengan entitas anak.

2 | Kewajiban Pembayaran ke | Perusahaan dapat meningkatkan pengawasan
Regulator pemenuhan kewajiban pembayaran ke regulator
supaya tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

3 (Tindak Lanjut Temuan — KAP

Purwantono, Sungkoro & Surja

Tahun 2021 (Pengendalian Internal

Sehubungan dengan Pelaporan

Keuangan)

a. Belum lengkapnya rekonsiliasi | e ' Pengendalian melalui sistem: pada proses
saldo dan transaksi yang konsolidasi dilakukan pengendalian yang
dilakukan Perusahaan atas secara otomatis bisa mendeteksi akun-akun
informasi saldo hutang-piutang yang mengandung saldo dan transaksi ICT.
dan transaksi — penjualan- |. pengendalian manual: melakukan proses
pembelian serta rekonsiliasi secara menyeluruh antara saldo
pendapatan/biaya hutang-piutang dengan mutas penjualan-
Intercompany Transaction pembelian serta pendapatan-beban lain-lain

(seperti billed dan unbilled
receivable/payable, akrual dan akun-akun
transaksi penjualan/pendapatan dan
pembelian/beban) secara teratur (minimal
setiap bulan).

# Semua pihak yang terlibat dataerpuase43
pencatatan transaksi harus — memiliki
informasi yang lengkap dan terkini tentang
entitas yang merupakan ICT sehingga
transaksi ICT bisa diidentifikasi dengan tepat.

e Masing-masing Perusahaan, entitas anak,
dan cabang perlu malkukan verifikasi atas
saldo dan transaksi ICT yang akan digunakan
dalam rekonsiliasi untuk — memastikan
kebenaran dan kelengkapannya agar tidak
terjadi penyesuaian setelah rekonsiliasi
dilakukan.

b. Tutup buku laporan keuangan

Perusahaan dan masing-masing entias anak perlu
melakukan proses tutup buku secara lebih
lengkap dan memadai.

9. Hal lainnya

a.

KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) telah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Pasal
32 Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan

Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, yaitu:

1) KAP .../9
Page 37 OCR 0.955
1)

2)

3)

4)

5)

6)

2 Yu

KAP mendapat izin dari Menteri Keuangan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.
603/KM.1/2015 tanggal 14 Juli 2015, dan Organisasi Audit Asing EY sesuai surat Menteri
Keuangan No. S-312/MK.1/2015 tanggal 31 Agustus 2015. KAP juga terdaftar aktif pada
OJK sesuai Surat Tanda Terdaftar (STD) KAP OJK No. STTD.KAP-03/PM.22/2018 tanggal 15
Januari 2018,

Terdaftar pada sistem informasi KAP BPK sesuai STD KAP di BPK RI No. 255/STT/IX/2015
tanggal 1 September 2015, AP Moch. Dadang Syachruna telah mengikuti diklat calon
Tenaga Ahli Pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK RI pada 6-7 Oktober 2010,
AP Said Amru telah menyelesaikan diklat Sertifikasi Tingkat Patner 23-24 Juli 2018.

AP mendapat izin dari Menteri Keuangan yaitu Moch. Dadang Syachruna KMK No.
1334/KM.1/2021 tanggal 2 November 2021, Said Amru KMK No. 893/KM.1/2021 tanggal
9 Agustus 2021, Muhammad Kurniawan KMK No. 1215/KM.1/2021 tanggal 4 Oktober
2021. AP juga terdaftar aktif pada OJK yaitu AP.0697 Moch. Dadang Syachruna No.
STTD.AP-115/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018, AP.1294 Said Amru No. STTD.AP-
605/PM.2/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

AP dan KAP tidak sedang dikenai sanksi oleh Menteri Keuangan dan OJK sesuai surat
pernyataan patner Moch. Dadang Syachruna mewakili KAP dan AP dalam kontrak Jasa
Audit tertanggal 21 November 2023.

KAP memiliki auditor paling sedikit 100 (seratus) orang atau jumlah lainnya sesuai dengan
intensitas risiko pada masing-masing BUMN. Untuk pelaksanaan pekerjaan pada PT
Angkasa Pura I, KAP menugaskan 34 orang tenaga ahli.

Termasuk dalam Tabulasi KAP Kementerian BUMN No. 11 dari total 13 KAP (urutan nomor
berdasarkan abjad) yang berlaku mulai terbitnya Surat Deputi Bidang Keuangan dan
Manajemen Risiko No. S-99/DKU.MNU/11/2023 tanggal 27 November 2023.

Penunjukan Langsung KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dilakukan dalam rangka
menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura | tanggal 17
November 2023 tentang Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) PT Angkasa Pura
| Tahun Buku 2023 yang menyatakan:

1)

3)

4)

Menetapkan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (EY)
sebagai KAP yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (UMK) Tahun Buku 2023,

Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menetapkan imbalan jasa
audit dan persyaratan lainnya serta kuasa Dewan Komisaris dalam menetapkan KAP
pengganti dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY), karena sebab apapun tidak
dapat menyelesaikan audit laporan keuangan konsolidasian perseroan serta Laporan
Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK)
Tahun 2023, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP
Pengganti tersebut.

Dewan Komisaris diminta untuk melakukan pengawasan atas kinerja KAP dalam
menyelesaikan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati, ketepatan waktu penyelesaian
audit, kualitas penyajian informasi sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta
memastikan ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (UMK) Tahun Buku 2023 kepada pemegang saham.

Pelaksanaan atas audit tersebut agar mengacu kepada ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Demikian .../10
Page 38 OCR 0.781
Demikian agar maklum.

Jakarta, 30 November 2023
Ketua Komite Audit

Entererf

Erwan Agus Purwanto !
Pa g Tan

“10

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.45 MB
Published8 Dec 2023
Pages38
Characters66,590
Text sourceOCR
OCR confidence0.902

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result