Back to announcement
20231208_APAI_Perubahan Profesi Penunjang_31547631_lamp1.pdf
Other Text extracted APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 38
Page 1 OCR 0.917
PT Angkasa Pura 1 T ih Kantor Pusat Jakarta Y Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B. 12 Kav.2 Jakarta 10610, Indonesia AngkasaPura | AiRports tel: 021 654 1961 fax : 021 654 1514 web : wwwapL.co.id Nomor 1» AP.I. 8256 /KU.09.04/2023/DU-B Lampiran 1 1 (satu) berkas Perihal : Laporan Penunjukan Kantor Akuntan Publik dalam rangka Audit atas Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | Tahun 2023 Yth. DIREKTUR PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK 2 OTORITAS JASA KEUANGAN di - Tempat Dengan ini dilaporkan bahwa berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit atas Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | untuk Tahun Buku 2023 sebagai berikut: Tujuan Penunjukan ah Jenis Perikatan 01 Posisi Audit 20231231 Nama KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja Nomor STTD KAP STTD.KAP-03/PM.22/2018 Tanggal STTD KAP 20180115 Tahun Penugasan KAP 6 Nama AP (Signing Partner) Moch Dadang Syachruna Nomor Registrasi AP dari Menteri AP.0697 Nomor STTD AP STTD.AP-115/PM.22/2018 Tanggal STTD AP 20180205 Tahun Penugasan AP 4 Penunjukan KAP dalam Rangka Audit atas Informasi 01 Keuangan Historis Tahunan - Cara Penunjukan Penunjukan KAP dalam Rangka Audit atas Informasi 20231127 Keuangan Historis Tahunan - Tanggal Penunjukan Penunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi 2 Keuangan Historis Tahunan - Cara Penunjukan Penunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi 2 Keuangan Historis Tahunan - Tanggal Penunjukan Tanggal Perjanjian Kerja antara Pihak dan KAP 20231204 Nomor Dokumen Perjanjian Kerja antara Pihak dan KAP | 3K-00004819 Imbalan Jasa Audit 3.603.043.500 Pihak yang Melakukan Rekomendasi dalam Penunjukan | 01 AP dan KAP
Page 2 OCR 0.898
Untuk melengkapi laporan ini, terlampir kami sampaikan dokumen penunjukkan KAP antara lain: 1. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | Tahun Buku 2022, Dokumen Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan Audit KAP, dan Dokumen Purchase Order Pelaksana Pekerjaan Audit KAP yang menyatakan nomor dokumen perjanjian kerja sama, 2. Hasil penilaian sendiri yang diterima dari KAP: dan 3. Rekomendasi Komite Audit dalam penunjukkan KAP. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 07 Desember 2023 a.n. DIREKSI, DIREKTUR UTAMA, 7 LA DP Ma na | FAIK FAHMI Tembusan Yth.: . KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA, .. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.: DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I: . VICE PRESIDENT INTERNAL AUDIT PT ANGKASA PURA I: . VICE PRESIDENT CORPORATE SECRETARY PT ANGKASA PURA I, . VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA I. DUDYN
Page 3 OCR 0.946
RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PT ANGKASA PURA I TENTANG PERSETUJUAN LAPORAN TAHUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN KEUANGAN PT ANGKASA PURA I TAHUN BUKU 2022 Nomor : AP.1.3894/RT.02/2023/PGS.DU-B I. PENDAHULUAN Ta. Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PT Angkasa Pura I, yang selanjutnya disingkat PT Angkasa Pura I, didirikan berdasarkan akta Nomor 1 tanggal 02 Januari 1993, yang dibuat dihadapan Muhani Salim, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah disahkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam Akta Nomor 66 tanggal 15 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Desman, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 10 tanggal 4 Februari 2022 dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4719, dan Akta Nomor 17 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0020800.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 April 2023, diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat/ 23 Juni 2023 Waktu 1 15.30 WIB s.d Selesai Tempat : Ruang Rapat Mandalika, Gedung Sarinah lantai 14 Jl. MH Thamrin No 11 Jakarta Acara 1 1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk Tahun Buku 2022 serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian tahun Buku 2022 dan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Tahunan yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2021: 2. Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2022,
Page 4 OCR 0.951
3. Penetapan Rugi Bersih Perusahaan untuk Tahun Buku 2022, 4. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun Buku 2023 serta Tantiem/Insentif Kinerja Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan: 5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit — Laporan Keuangan — Konsolidasian Perusahaan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023: dan 6. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: a. PER-1/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus Dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara: b. PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, dan c. PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. 2. Dasar Hukum Pelaksanaan Rapat: Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2497): Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756): Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negera Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305): Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No.117, Tambahan Lembaran Negara No. 4556) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Page 5 OCR 0.952
- '3- Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800): Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228): Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Maju Periode Tahun 2019-2024, Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-101/MBU/2002 tanggap 4 Januari 2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan BUMN, Anggaran Dasar PT Angkasa Pura I, sebagaimana dituangkan dalam akta Nomor 1 tanggal 02 Januari 1993, yang dibuat dihadapan Muhani Salim, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah disahkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2914, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dimuat dalam Akta Nomor 55 tanggal 27 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 35 tanggal 30 April 2019 dengan Tambahan Berita Negara Nomor 14248, Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK-47/MBU/06/2022 tanggal 27 Juni 2022, Menteri BUMN telah memberikan kuasa khusus kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak pada PT Angkasa Pura | untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan/atau hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna: dan Undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | Tahun 2022 Nomor: AP.I.3175/RT.01/2023/DU-B tanggal 30 Mei 2023.
Page 6 OCR 0.921
II. PESERTA RUPS Pemegang Saham Aa: Wakil Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) 2. Dewan Komisaris : Edwin Hidayat Abdullah a. Komisaris Utama : Djoko Sasono b. Komisaris : Danang Parikesit c. Komisaris : Hidayat Amir d. Komisaris : Elen Setiadi e. Komisaris Independen : Tri Budi Satriyo f. ' Komisaris Independen : Erwan Agus Purwanto 9. Komisaris Independen : Irfan Wahid 3. Direksi a. Direktur Utama : Faik Fahmi" b. Direktur Operasi : MMA Indah Preastuty c. Direktur Human Capital : Israwadi d. Direktur Komersial dan Pelayanan : Dendi Tegar Danianto e. Direktur Keuangan dan Manajemen : Yudi Rizkyardie Darun Risiko f. Direktur Teknik : Lukman F. Laisa Keterangan : “Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK.DU.070/RT.01/2023 memberikan kuasa kepada Lukman F. Laisa 4. Pegawai dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT Angkasa Pura I sebagaimana daftar hadir terlampir. INI. JALANNYA RUPS 1. Komisaris Utama PT Angkasa Pura I membuka rapat dan menyerahkan pimpinan rapat kepada Pemegang Saham Perusahaan, 2. Selanjutnya Pimpinan Rapat menyatakan dengan dipenuhinya persyaratan yuridis sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, maka RUPS adalah sah dan berhak mengambil keputusan mengikat, 3. Pemaparan Agenda RUPS Tahun Buku 2022 oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura | dan Komisaris Utama PT Angkasa Pura I, 4. Tanggapan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | atas Kinerja PT Angkasa Pura | Tahun Buku 2022, 5. Pembahasan oleh Kuasa Pemegang Saham atas Laporan Direksi dan Tanggapan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I:
Page 7 OCR 0.947
- Bm 6. Pembacaan Keputusan RUPS oleh Sekretaris Perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero): dan 7. Pimpinan Rapat menutup Rapat. KEPUTUSAN RUPS Setelah dilakukan pembahasan terhadap Laporan Tahunan Tahun Buku 2022 serta memperhatikan tanggapan Dewan Komisaris Perseroan, maka RUPS memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Keputusan Agenda Pertama: Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022, Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk Tahun Buku 2022 serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian tahun Buku 2022 dan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Tahunan yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja (EY) sesuai laporannya Nomor: 00571/2.1032/AU.1/06/0692-2/1/111/2023 tanggal 31 Maret 2023 dengan opini “wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Adapun pokok-pokok laporan sebagai berikut: 1) Perhitungan Laba/Rugi Rugi Bersih Tahun Buku 2022 sebesar Rp 744.896 Juta dengan rincian sebagai berikut: Uraian Juta Rupiah Pendapatan Aeronautika 3.288.236 Pendapatan Non Aeronautika 2.674.618 Total Pendapatan Usaha 5.962.854 Beban Pegawai (1.159.925) Beban Operasional Bandara (3.516.451) Beban Umum dan Administrasi (1.194.918) Beban Pemasaran (14.325) Pendapatan Lain-Lain 601.772 Beban Lain-Lain (95.945) Laba (Rugi) Usaha 583.062 Penghasilan Keuangan 357.109 Beban Keuangan (1.637.532) Beban Rugi Entitas Asosiasi (23.471) Laba (Rugi) Sebelum Pajak Final dan Pajak (720.833) Penghasilan Badan " Beban Pajak Final (70.780) Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan Badan (791.614) | Manfaat Pajak Penghasilan Badan 46.718 Laba (Rugi) Tahun Berjalan (744.896)
Page 8 OCR 0.951
-6- 2) Laporan Posisi Keuangan Total Aset atau Total Liabilitas dan Ekuitas Per 31 Desember 2022 terealisasi sebesar Rp 41.135.341 Juta dengan rincian sebagai berikut: Uraian Juta Rupiah Aset Aset Lancar 3.216.762 Aset Tidak Lancar 37.918.579 Total Aset 41.135.341 Liabilitas dan Ekuitas Liabilitas Jangka Pendek 2.945.366 Liabilitas Jangka Panjang 28.826.912 Ekuitas 9.363.063 Total Liabilitas dan Ekuitas 41.135.341 3 Laporan Arus Kas Saldo Kas Per 31 Desember 2022 sebesar Rp 2.220.932 Juta dengan rincian sebagai berikut: Uraian Juta Rupiah Kas dari Aktivitas Operasi 1.743.216 Kas dari Aktivitas Investasi (675.528) Kas dari Aktivitas Pendanaan (104.398) Dampak dari perubahan Kurs terhadap Kas (15.662) dan Setara Kas . Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan 947.628 Setara Kas Saldo Kas dan Setara Kas Awal Tahun 1.273.304 Saldo Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 2.220.932 4) Kontrak Manajemen/Key Performance Indicators (KPI) Skor KPI Tahun 2022 tercapai sebesar 102,49 dengan rincian sebagai berikut: No. | Perspektif / Parameter Bobot Skor A | Nilai Ekonomi dan Sosial untuk 30,00 32,34 Indonesia B | Inovasi Model Bisnis 20,00 20,70 C | Kepemimpinan Teknologi 20,00 20.00 D | Peningkatan Investasi 20,00 18,95 E | Pengembangan Talenta 10,00 10,50 JUMLAH 100,00 | 102,49
Page 9 OCR 0.941
5) Realisasi Investasi Investasi tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 372.069 Juta dengan rincian sebagai berikut: No, Uraian Juta Rupiah 1 | Replacement/Rutin 141.074 2 | Development/Pengembangan 230.995 Jumlah 372.069 6) Sumber Daya Manusia Pada tahun 2022 sumber daya manusia sebanyak 7.281 karyawan dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian Jumlah 1 | Tetap 3.174 Kontrak 4107 Jumlah 7.281 7) Tingkat Kesehatan Perusahaan Penilaian Tingkat Kesehatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-100/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002, dengan skor 71 termasuk dalam tingkatan A (Sehat): Keterangan Realisasi Skor Aspek Keuangan 22 Aspek Operasional 34 Aspek Administrasi 15 TOTAL SKOR Lal 8) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL (Non- PUNK) Uraian Jutaan Rupiah Penggunaan Dana Berdasarkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) - Pilar Sosial 9.168 - Pilar Ekonomi 606 - Pilar Lingkungan 4.969 - Pilar Hukum dan Tata Kelola 58 Total Penggunaan Dana 14.800
Page 10 OCR 0.947
b. - 85 Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku laporan perusahaan. 2. Keputusan Agenda Kedua: Mengesahkan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) — Purwantono, Sungkoro dan Suja (EY) Nomor: 00569/2.1032/AU.2/06/0692-2/1/111/2023 tanggal 31 Maret 2023 dengan opini menyajikan secara “Wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan unit Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tanggal 31 Desember 2022, serta Kinerja Keuangan dan Arus Kas untuk Tahun yang Berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) di Indonesia”. Adapun pokok-pokok laporan Program PUMK, sebagai berikut: Uraian Jutaan Rupiah Dana Tersedia Saldo dana awal tahun 1.055 Pengembalian angsuran pokok pinjaman 17.279 Penerimaan lainnya 1.247 Total dana tersedia 19.581 Penggunaan Dana Penyaluran pinjaman PUMK 10.162 Penyaluran pinjaman melalui Lembaga - Penyalur Kerjasama Program Pendanaan UMK 8.450 Total Penggunaan Dana 18.612 Sisa Dana yang Tersedia 969 Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan pada program pendanaan usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah dijalankan dalam Tahun Buku 2022, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
Page 11 OCR 0.955
3, Keputusan Agenda Ketiga: Tidak ada penetapan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perusahaan karena Perusahaan mengalami Laba Minus/Rugi Bersih Tahun Buku 2022. Keputusan Agenda Keempat: Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus atas kinerja tahun 2022, serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, setelah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Keputusan Agenda Kelima: Penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023 dilakukan secara tersendiri oleh PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B Terbanyak (RUPS) pada PT Angkasa Pura I, berdasarkan usulan Dewan Komisaris. Keputusan Agenda Keenam: Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: a. PER-1/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus Dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara: b. PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, dan c. PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, secara keseluruhan pada Perseroan. Peraturan Menteri dimaksud mulai berlaku sejak tanggal Risalah RUPS Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | Tahun Buku 2022 ini. Peraturan Direksi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri dimaksud dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri dimaksud.
Page 12 OCR 0.956
- 10- Perseroan wajib menyesuaikan Peraturan Direksi dengan ketentuan Peraturan Menteri dimaksud terhitung sejak tanggal Risalah RUPS Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | Tahun Buku 2022 ini sampai dengan tanggal sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam masing-masing Peraturan Menteri tersebut. ARAHAN RUPS Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran perusahaan diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1 Direksi dan Dewan Komisaris diminta untuk segera menindaklanjuti temuan, catatan, dan saran/rekomendasi dari Auditor baik internal maupun eksternal (KAP dan BPK-RI) pada tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai, termasuk memonitor tindaklanjut temuan, catatan, dan saran/rekomendasi dari auditor di anak perusahaan, serta senantiasa mengusahakan agar tidak menjadi temuan yang berulang di periode berikutnya, Dalam penunjukan KAP agar Direksi berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II untuk penunjukan KAP melalui mekanisme joint procurement antara PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance): Direksi agar menyampaikan kepada Pemegang Saham Laporan Tahunan Perusahaan termasuk Laporan Keuangan, Laporan Hasil Evaluasi Kinerja, Laporan Kepatuhan dan Key Performance Indicators (KPI) Tahun Buku 2023 serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik paling lambat tanggal 28 Februari 2024. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris diminta untuk mempersiapkan proses pemilihan KAP, laporan dan proses audit sedini mungkin, termasuk memastikan anak-anak perusahaan dapat menyelesaikan Laporan Keuangan audited secara tepat waktu, Direksi diminta untuk meningkatkan peran SPI sebagai fungsi kontrol dan pengawasan agar kegiatan korporasi dapat sejalan dengan prinsip-prinsip GCG, termasuk kontrol dan pengawasan kepada anak perusahaan,
Page 13 OCR 0.952
10. 11 -11- Direksi dan Dewan Komisaris diminta untuk senantiasa menjadi panutan serta memastikan penerapan nilai-nilai AKHLAK BUMN pada setiap aspek oleh seluruh insan perusahaan. Pelaksanaan program culture intervention agar lebih fokus pada peningkatan kinerja perusahaan dan terbentuknya service excellent, Mempertimbangkan meningkatnya wisatawan dan traffic penumpang dari tahun sebelumnya, kiranya Direksi dengan pengawasan Dewan Komisaris diminta untuk menjaga dan meningkatkan performa seluruh aspek sarana/prasarana dan memastikan kesiapan secara teknis dan operasional dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada pengguna jasa, serta menyusun upaya-upaya yang inovatif baik di Induk maupun anak perusahaan, Direksi diminta untuk mendorong pencapaian revenue enhancement dari seluruh lini bisnis melalui inovasi, peningkatan promosi, peningkatan dan realisasi calendar of event, sera potensi pendapatan baik secara organik maupun non organik, Direksi diminta untuk menyusun strategi yang efektif untuk anak-anak perusahaan, termasuk strategi untuk memperkuat hubungan/value chain yang optimal antar kegiatan bisnis anak perusahaan sehingga secara keseluruhan anak perusahaan dapat memberikan kontribusi yang optimal dan mendukung kegiatan bisnis serta terciptanya nilai tambah bagi PT Angkasa Pura I secara konsolidasi, Direksi diminta untuk melanjutkan program cost leadership, baik di tingkat Induk maupun anak perusahaan, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan sesuai dengan struktur biaya yang efisien dengan tetap memperhatikan pelayanan optimal kepada para pengguna jasa, Direksi diminta untuk memastikan penataan anak perusahaan dan cucu perusahaan dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan, termasuk memastikan kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing anak perusahaan telah terpetakan dengan baik, sehingga pengelolaannya mampu memberikan value added yang paling optimal bagi perusahaan, Direksi diminta untuk memastikan kecukupan likuiditas guna menjaga going concern operasional anak perusahaan, melalui manajemen cash flow yang ketat, termasuk upaya peningkatan penerimaan, efisiensi pengeluaran, restrukturisasi hutang, dan prioritisasi capital expenditure, baik di level Induk, serta anak dan cucu perusahaan,
Page 14 OCR 0.944
12: 13. 14. 15. 16. Ts «1 Aga Direksi diminta untuk memastikan kesiapan SDM perusahaan dalam memberikan pelayanan secara optimal, dengan produktivitas yang semakin meningkat, antara lain melalui peningkatan fungsi dan kapasitas setiap SDM dengan pemberian executive training, termasuk memenuhi target peningkatan calon pimpinan perusahaan baik dari aspek perempuan dan milenial sebagaimana target dalam Key Performance Indicators (KPI), Direksi diminta untuk menyelesaikan aset bermasalah serta melakukan optimalisasi atas aset idle agar dapat memberikan kontribusi kepada Perusahaan: Direksi diminta untuk mendukung dan menjadi perhatian atas kebijakan strategis PMO Holding antara lain: Penataan Portfolio Perusahaan Airport Integration yang merupakan program strategis dari KBUMN dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Dalam menjalankan setiap kegiatan operasional perusahaan, Direksi beserta jajaran perusahaan maupun anak perusahaan agar menerapkan manajemen risiko termasuk menyiapkan skenario-skenario yang mungkin terjadi, dengan melaksanakan bisnis secara prudent dan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Direksi agar menindaklanjuti hal-hal yang menjadi rekomendasi dari Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I sesuai suratnya Nomor: 29/DK.AP.1/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Kinerja PT Angkasa Pura | Tahun Buku 2022, Direksi untuk memperhatikan bahwa Laporan Keuangan, Laporan Pelaksanaan Program TJSL, Laporan Evaluasi Kinerja, Laporan Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan dan Pengendalian Internal, Laporan Penilaian Key Performance Indicators (KPI), Risalah Rapat Pembahasan Laporan Tahunan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tahun 2022 yang telah diaudit oleh KAP dan Tanggapan Dewan Komisaris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Risalah RUPS ini.
Page 15 OCR 0.819
VI. PENUTUP Sehubungan sudah tidak ada lagi permasalahan yang dipandang perlu dibahas dalam rapat, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura | ditutup pada pukul 16.30 WIB. Jakarta, 23 Juni 2023 PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA | w |: "" METERAI TEMPEL DBAKX515231094 YAT ABDULLAH WAKIL DIREKTU PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) PT ANGKASA PURA | OMISARIS DIREKSI t DoKO SASONO LUKMAN F. LAISA”—« ” H) ISAFNS UTAI ).'4 PGS. DIREKTUR UTAMA" /X Yea “Selaku Kuasa Direktur Utami
Page 16 OCR 0.881
VI. PENUTUP Sehubungan sudah tidak ada lagi permasalahan yang dipandang perlu dibahas dalam rapat, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I ditutup pada pukul 16.30 WIB. Jakarta, 23 Juni 2023 PEMESANG SAHAM DIREKSI —— LUKMAN F. LAISA KOMISARIS UTAMA ) '"#PGS. DIREKTUR UTAMA" & Ya 7 “Selaku Kuasa Direktur Utam —
Page 17 OCR 0.827
VI. PENUTUP Sehubungan sudah tidak ada lagi permasalahan yang dipandang perlu dibahas dalam rapat, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura | ditutup pada pukul 16.30 WIB. Jakarta, 23 Juni 2023 MEGANG SAHAM IDAYAT ABDULLAH IASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) PT ANGKASA PURA | DIREK 5 w “ m.. METERAI TEMPEL SAKX515231095 LUKMAN F.LAISA ”—- NipPes. DIREKTUR UTAMA"/Z YA DJOKO SASONO Ap " “Selaku Kuasa Direktur Utama
Page 18 OCR 0.884
DAFTAR HADIR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PERSETUJUAN LAPORAN TAHUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN KEUANGAN PT ANGKASA PURA I TAHUN BUKU 2022 Hari/Tanggal : Jumat, 23 Juni 2023 Tempat : Ruang Rapat Mandalika, Kantor InJourney Gedung Sarinah Lantai 14, Jl. MH. Thamrin No. 11, Jakarta Waktu : 15.30 WIB s.d Selesai No. Nama Jabatan/instansi Tanda Tangan | PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) 1 | Dony Oskaria Direktur Utama | NA Ad 2 | Edwin Hidayat Abdullah Wakil Direktur Utama B! ay 3 | Herdy Harman Direktur SDM dan Digital N Direktur Pemasaran dan Program 4 | Maya Watono Pariwisata DEWAN KOVMISARIS PT ANGKASA PURA I er T 5 | Djoko Sasono Komisaris Utama ANA: ky o 6 | Tri Budi Satriyo Komisaris Independen jean || 7 | Erwan Agus Purwanto Komisaris Independen Prcoetf pe” 8 | Danang Parikesit « Komisaris (AN 9 | Irfan Wahid Komisaris Independen CA / AN 10 | Hidayat Amir “8 Komisaris 11 | Elen Setiadi Komisaris "8, Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.14/DK.AP.I/2023 memberikan surat kuasa kepada Sdr. Erwan Agus Purwanto “, Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.15/DK.AP.I/2023 memberikan surat kuasa kepada Sdr. Tri Budi Satriyo.
Page 19 OCR 0.643
———- ———— ———— —— DIREKSI PT ANGKASA PURA | | No. Nama Jabatan/instansi Tanda Tangan 12 | Faik Fahmi"s Direktur Utama 13 | Dendi T. Danianto Direktur Komersial dan Pelayanan Tag - AN 14 | Israwadi Direktur Human Capital an A 15 | Lukman F. Laisa Direktur Teknik W 16 | Yudi Rizkyardie Darun Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko AN 17 | MMA. Indah Preastuty Direktur Operasi NY am ———— —— — ", Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.DU.070/RT.01/2023 memberikan Surat kuasa kepada Sdr. Lukman F. Laisa. PESERTA LAINNYA No. Nama Jabatan/Instansi Tanda Tangan ,& | Nugdna #etardit | cve reser Ohm Ie 19 | yeguan Jugtaako SUT Lamnar Cab. Urg F jera 2 IMAN Co 3 Selam O2 21 Dk 7 Mop 22 IR. 20 WIBo DU (ARP 2| fmrary KG | VW Atep Om 24 Pagu Pria vp Cow Plar 2 | Raha Han Of Wo Gres 2 |Jogu Cinta VP Evans 27 ka Peamawa Up Ike. bei NVitema MP
Page 20 OCR 0.517
29 | Sunavro w Tn UN - Yui maa | vPp pm. ) 3 32 33
Page 21 OCR 0.911
Injourney Jakarta,17 November 2023 Nomor »INJ.16.02/23/11/2023/A.0002 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal $ ap sal Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) PT Angkasa Pura | Tahun Kepada Yth. DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA | TEwpAT Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | Nomor: 80/DK.AP.I/2023 tanggal 10 November 2023 Perihal Usulan Penunjukan dan Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Audit Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | Tahun Buku 2023, dengan ini kami selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura | menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Menetapkan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) sebagai KAP yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2023. 2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya serta kuasa kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan KAP pengganti dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2023, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP pengganti tersebut. 3. Dewan Komisaris diminta untuk melakukan pengawasan atas kinerja KAP dalam menyelesaikan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati, ketepatan waktu penyelesaian audit, kualitas penyajian informasi sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta memastikan ketepatan waktu penyampalan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2023 kepada Pemegang Saham. 4. Pelaksanaan atas audit tersebut agar mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PT Awlasi Pardwtaata Indonesia (Persero) Gestung Serinah Lantai td JL MH Thaerrin No, 11 Jakarta Pimat 10360. MOONESIA P 00120005221
Page 22 OCR 0.904
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. a.n DIREKSI DIREKTUR UTAMA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI 8 TERBANYAK DAN KUASA PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA (RUPS) PT ANGKASA PURA | Yg4 OSKAKIA 1. Menteri BUMN, 2. Wakil Menteri BUMN, 3, Direksi PT Aviasi Parivisata Indonesia (Persero), 4, Direksi PT Angkasa Pura I.
Page 23 OCR 0.900
"red PT Angkasa Pura | Y Kantor Pusat Jakarta Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2 Jakarta Pusat, AngkasaPura | ArRports kas 21 Os 196 (ontansion 2505) fax: 021 654 1513/ 654 1514 web : www.apt.co.id Nomor : AP.1.7909/PL.02.03/2023/DUI-B Lampiran 1s Perihal : Penunjukkan Pelaksana Pekerjaan Kepada Yth. Direktur / Pimpinan Perusahaan KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP). KAP PURWANTONO SUNGKORO DAN SURJA di - Tempat Bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan : a. Penelitian terhadap Dokumen Penawaran yang kami terima: b. Nota Dinas Laporan Hasil Nomor : HPC2.084/PL.02/2023-B tanggal 27 November 2023. Dengan ini kami menunjuk : Nama Perusahaan : KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP). KAP PURWANTONO SUNGKORO DAN SURJA Alamat : GEDUNG BURSA EFEK INDONESIA, TOWER II, LT 7, JL. JEND. SUDIRMAN KAV 52-53 Nilai Pekerjaan : Rp 4.080.998.250,- (Empat Milyar Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh rupiah) Jangka Waktu Pelaksanaan : 151 (Seratus Lima Puluh Satu) hari kalender Jangka Waktu Pemeliharaan : 0() hari kalender Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.107.769.8-062.000 Untuk melaksanakan : JASA KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERUSAHAAN SERTA LAPORAN KEUANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDANAAN USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PUMK PT ANGKASA PURA | UNTUK TAHUN BUKU YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 Dengan Nilai Komitmen TKDN 1 99.88Y Guna persiapan pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas, kami harap Saudara segera menghubungi (Unit Teknis) VICE PRESIDENT INTERNAL AUDIT dan membayar dokumen kontrak sebesar Rp 2.200.000,- (termasuk PPN) yang disetorkan ke Kas PT. Angkasa Pura |. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Jakarta, 27 November 2023 a.n. DIREKSI ub. VICE PRESIDENT INTERNAL AUDIT ms & TONI ALAM
Page 24 OCR 0.866
LD AngkasaPura | AIRPorTs Vendor KAP PURWANTONO SUNGKORO DAN Pemesan PT. Angkasa Pura I (Persero) su To :1 GED.BURSA EFEK INDO TOWER IILT7| Ordered by Indonesia, Tower II, Lt 7, Jl. Jend, Sudirman Kav 52-53 Kota Jakarta Selatan 12190 TEL: 52895000 FAX: 52894100 TEL: FAX: NPWP: 021077698062000 NPWP: Purchase Order 4500005747 No.SPK/SPJB/SPP JK-00004819 Document Date 04.12.2023 Waktu Pelaksanaan 27.11.2023 - 25.04.2024 Page H 1of1 NO Material Deskripsi PPN Kuantitas Harga Satuan Jumlah NO Material Description VAT Guantity Net Price Amount 1 PEKERJAAN JASA KANTOR AKUNTAN Ik) 1AU Rp. 3.676.575.000 Rp. 3.676.575.000 PUBLIK SEB Notes JASA KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERUSAHAAN SERTA LAPORAN KEUANGAN DAN PEL Notes: VO » Bebas PPN 10 4 : V1 « PPN 10 4 dapat Dikreditkan V3 - PPN 109 tidak dapat Dikreditkan Subtotal : Rp. 3.676.575.000 10 - Bebas PPN 11 9 : 11 PPN 11 96 dapat Dikreditkan DPP : Rp. 3.676.575.000 13 - PPN 1196 tidak dapat Dikreditkan PPN : Rp. 404.423.250 Terbilang: Empat Milyar Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah Istal : Rp:4:080:90R1200) General Manager
Page 25 OCR 0.935
AB EY Building a better working worid Purwantono, Sungkoro & Surja Tel: 462 215289 5000 Fax: 462 21 5289 4100 ev.com/id Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, 7" Floor Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia 4 Desember 2023 Surat No.: 06966/PSS-AS/2023 Direksi dan Komite Audit PT Angkasa Pura | Kantor Pusat Jakarta Kota Bandar baru Kemayoran Blok B 12 Kav. 2 Jakarta 10610 U.p.: Bapak Faik Fahmi Direktur Utama Bapak Erwan Agus Purwanto Ketua Komite Audit Hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda kepada pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan Dengan hormat, Sehubungan dengan rencana penunjukan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagai auditor independen PT Angkasa Pura | (“Perusahaan”) untuk audit atas laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan" (“POJK 9"), dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda terhadap Grup berdasarkan ketentuan Pasal 7 dari POJK 9, Pasal 11 dari Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik (“PP 20”) dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) yang dirangkum dalam tabel berikut. keuangan PT Angkasa Pura I, tahun buku 2018 sampai dengan tahun buku 2020 Jumah keterlibatan pemberian Nama yang terlibat Peran dan periode jasa audit Batasan jumlah dalam pemberian jasa pemberian jasa yang yang telah pemberian jasa dan No. audit tahun 2023 telah dilalui dilalui masa jeda 1 Moch. Dadang Syachruna | Rekan perikatan dalam 3tahun buku | « POJK 9 dan KEPAP: 7 audit atas laporan kumulatif tahun buku kumulatif, dengan masa jeda selama 5 tahun buku berturut-turut » PP 20: 5 tahun buku berturut-turut, dengan masa jeda selama 2 tahun buku berturut-turut PPurwantono, Sungkoro & Surja Registered Public Accountants KMK No. 603/KM.1/2015 'A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 26 OCR 0.930
Pa EY Building a better working world sebelumnya dalam perikatan audit sebagai Engagement Guality Reviewer atau Penanggung jawab Penelaahan Pengendalian Mutu Perikatan dalam audit atas laporan keuangan PT Angkasa Pura | Jumah keterlibatan pemberian Nama yang terlibat Peran dan periode jasa audit Batasan jumlah dalam pemberian jasa pemberian jasa yang yang telah pemberian jasa dan No. audit tahun 2023 telah dilalui dilalui masa jeda 2 | Chang Hartono Belum pernah terlibat » POJK 9 dan KEPAP: 7 tahun kumulatif, dengan masa jeda selama 3 tahun buku berturut-turut » PP 20: tidak diatur Menimbang jumlah tahun buku keterlibatan AP dan/atau personil KAP tersebut di atas dalam pemberian jasa audit yang telah dilalui tidak melebihi ketentuan batasan jumlah tahun pemberian jasa audit berdasarkan POJK 9, PP 20, dan KEPAP, kami menyimpulkan keterlibatan AP telah memenuhi ketentuan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda, sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 9, PP 20, dan KEPAP. Hormat kami, KAP Purwanti EY » KAP, Purwantongj Sungkoro, 0, Sungkoro & Surja Moch. Dadang Syachruna Rekan
Page 27 OCR 0.926
HA
EY
Building a better
working world Tower 2, 71" Floor
Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
4 Desember 2023
Surat No.: 06967/PSS-AS/2023
Direksi dan Komite Audit
PT Angkasa Pura |
Kantor Pusat Jakarta
Kota Bandar baru Kemayoran
Blok B 12 Kav. 2
Jakarta 10610
U.p.: Bapak Faik Fahmi
Direktur Utama
Bapak Erwan Agus Purwanto
Ketua Komite Audit
Pernyataan independensi auditor
independen kepada pihak yang
melaksanakan kegiatan jasa keuangan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan rencana penunjukan
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited)
sebagai auditor independen PT Angkasa
Pura I (“Perusahaan”) untuk audit atas
laporan keuangan konsolidasian
Perusahaan dan entitas anaknya (secara
kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal 31
Desember 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut,
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh: (i)
Pasal 32 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang
“Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan" (“POJK 9”), dan (ii)
Standar Audit 260 (Revisi 2021),
“Komunikasi dengan Pihak yang
Bertanggungjawab atas Tata Kelola”, yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan ini kami
menyatakan bahwa kami independen dan
akan terus mempertahankan independensi
kami terhadap Grup selama: (i) Periode
Audit dan Periode Penugasan Profesional
Purwantono, Sungkoro & Surja
Registered Public Accountants KMIK No. 6O3/KM.1/2015
A member lirm of Ernst & Young Global Limited
Indonesia Stock Exchange Building
Purwantono, Sungkoro & Surja
Tel: 462 21 5289 5000
Fax: 462 21 5289 4100
ey.com/id
December 4, 2023
Ref No.: 06967/PSS-AS/2023
The Board of Directors and the Audit
Committee
PT Angkasa Pura I
Kantor Pusat Jakarta
Kota Bandar baru Kemayoran
Blok B12 Kav. 2
Jakarta 10610
Attn.: Mr. Faik Fahmi
President Director
Mr. Erwan Agus Purwanto
Chairman of the Audit Committee
Independence auditors' independence
Statement to parties engaged in financial
service acitivities
Dear Sir,
In connection with the proposed appointment
of KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (a
member firm of Ernst & Young Global
Limited) as the independent auditors of
PT Angkasa Pura I (the “Company?) for the
audit of the consolidated financial statements
of the Company and its subsidiaries
(collectively referred to as the “Group”) as of
December 31, 2023 and for the year then
ending, as reguired by: (i) Article 32 points 1
and 2 of Rule of Indonesia Financial
Services Authority No. 9 Year 2023
regarding “The Use of Services of Public
Accountants and Public Accounting Firms in
Financial Service Activities" ("POJK 9"), and
(ii) Standard on Auditing 260 (Revised 2021),
"Communication with Those Charged with
Governance”, established by the Indonesian
Institute of Certified Public Accountants
(ICPA"), we hereby confirm that we are
independent and will continue to maintain
our Independence from the Group during: (i)
the Audit Period and the Period of
Professional Assignment as defined in POJK
9, and (ii) the Engagement Period as defined
Page 28 OCR 0.861
PP. EY Building a better working world sebagaimana yang didefinisikan dalam in the Code of Ethics for Public Accountants POVK 9, dan (ii) Periode Perikatan established by the IICPA. sebagaimana yang didefinisikan dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Hormat kafni/Very truly yours, KAP Purwantpono, Sungkoro & Surja Ev KAP. Purwarpono, 941 Moch. Dadang Syachruna Rekan/Partner
Page 29 OCR 0.946
Lampiran Surat Komite Audit Nomor : 28/KA.DK.AP.I/2023 Perihal : Laporan Evaluasi Kantor Akuntan Pubik (KAP) Rekomendasi Penunjukan Jasa Akuntan Pubik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam Kegiatan Jasa Keuangan PT Angkasa Pura | untuk Tahun Buku 2023 Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan konsolidasian historis tahunan PT Angkasa Pura | posisi per 31 Desember 2023, kami merekomendasikan penggunaan jasa dari Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young/ “EY”) dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Independensi AP, KAP,dan Orang Dalam KAP KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja (EY), AP dan anggota tim yang akan melakukan audit telah memberikan pernyataan independensinya terhadap PT Angkasa Pura | sesuai dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Yang Diterbitkan IAPI, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 09 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Terkait dengan hal tersebut, maka kami berpendapat bahwa KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja (EY), AP dan anggota tim telah memenuhi persyaratan independensi dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Angkasa Pura | 2. Ruang lingkup audit Ruang lingkup audit atas laporan keuangan PT Angkasa Pura | meliputi: a. Audit umum (general audit) atas Laporan Keuangan PT Angkasa Pura I yang disusun oleh manajemen PT Angkasa Pura I berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Audit umum (general audit) atas Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) PT Angkasa Pura I yang disusun oleh manajemen berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember2023. Melaksanakan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures/AUP) atas Informasi Keuangan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Bandar Udara Kelas I Utama Sentani Jayapura, untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. Sebagai bagian dari Audit Umum, melaporkan: 1) Kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 2) Kepatuhan pengendalian internal (termasuk penerapan system informasi/teknologi informasi), penerapan manajemen risiko dan tata Kelola: pada PT Angkasa Pura I, sekaligus menyampaikan usulan/rekomendasi perbaikannya, dalam hal ditemukan adanya kelemahan. Melaksanakan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures/AUP) atas Laporan Capaian Indikator Kinerja Kunci (Key Performance Indicator/KPI) Perusahaan (Kolegial) dan Individual PT Angkasa Pura I untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Menyampaikan Surat Komentar kepada Manajemen (Management Letter) yang memuat hal- hal yang perlu mendapat perhatian manajemen untuk tahun buku 2023. Berkoordinasi dengan KAP Anak Perusahaan PT Angkasa Pura I, terdiri dari: 1) PT Angkasa Pura Support 2) PT Angkasa Pura Properti 3) PT Angkasa Pura Logistik 4) PT Angkasa Pura Hotel 5) PT Angkasa Pura Ritel Ruang .../2
Page 30 OCR 0.955
aa Ruang lingkup audit tersebut sudah sesuai, dan terdapat pengurangan satu ruang lingkup dibandingkan ruang lingkup audit tahun buku 2022 yang lalu yaitu untuk jasa AUP terhadap evaluasi tingkat kesehatan yang sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN tidak lagi menggunakan indikator tertentu yang memerlukan jasa KAP namun menggunakan indikator rating risiko audit yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat kredit dengan menggunakan angka kinerja laporan keuangan tahunan tahun buku 2023 yang telah diaudit terlebih dahulu oleh KAP, Imbalan jasa audit Imbalan jasa yang diberikan kepada KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) sebesar Rp4.080.998.250,- (Empat Milyar Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) termasuk PPN 114 diluar Out of Pocket. Nilai kontrak yang disepakati berdasarkan hasil negosiasi antara manajemen perusahaan dan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dengan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Biaya yang disusun oleh Komite Audit. Memperhatikan imbalan jasa audit dengan ruang lingkup sebagaimana point 2 di atas, menurut pendapat kami masih dalam batas kewajaran. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) telah melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian PT Angkasa Pura | tahun buku 2018, 2019 2020, 2021 dan 2022, sehingga memiliki pengalaman yang mendukung dalam pelaksanaan audit tahun buku 2023. Sebagaimana pelaksanaan audit pada tahun sebelumnya, struktur tim audit 2022 terdapat 4 (empat) supporting partner sebagai guality reviewer, tax, IT Risk & Assurance dan FSRM yang akan memastikan kualitas proses dan output/hasil pemeriksaan. Di samping itu, berdasarkan evaluasi tim pengadaan personil yang dilibatkan telah lolos kualifikasi teknis dan dipandang memiliki pengalaman audit yang cukup khususnya pada perusahaan yang bergerak di bidang kebandarudaraan. Beberapa auditor senior merupakan personil yang terlibat dalam pemeriksaan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya. Adapun Susunan tim audit Tahun 2023 sebagai berikut: Rohit .../3
Page 31 OCR 0.957
5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP Metodologi audit terhadap audit umum laporan keuangan yang diajukan oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY), Secara umum terbagi menjadi tiga fase utama, meliputi: a. Scope and strategy KAP dan AP 1 bersama-sama menentukan ekspketasi klien, dengan fokus pada hasil utama asurans dan integritas laporan keuangan, memberikan masukan kepada klien, berbagi visi sehingga dapat menentukan risiko yang mempengaruhi laporan keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan orientasi tim audit, pemahaman usaha klien, dalam rangka menilai pengendalian internal pada tingkat entitas dan risiko kecurangan, mengembangkan strategi audit awal, pemahaman, dan evaluasi proses bisnis yang signifikan dan pengendalian internal yang terkait. Pertimbangan atas sistem teknologi informasi (TI) dalam audit diterapkan karena AP1 menggunakan sistem TI yang komprehensif untuk mendukung kegiatan bisnis utamanya, dan dalam proses pelaporan manajemen dan keuangan. Execution KAP melakukan pengujian pengendalian-pengendalian, melakukan penilaian risiko dan menyesuaikan solusi audit selanjutnya menentukan jenis, cakupan (extent), dan waktu audit substantif. Program audit difokuskan pada combined risk assessment proses bisnis, dan solusi audit, untuk meng-cover residual risiko audit, standar audit yang berlaku di Indonesia, standar pemeriksaan keuangan negara, dan internal guality control. Conclusion Prosedur penyelesaian proses audit ditempuh dan menyampaikan temuan dan isu-isu audit kepada manajemen terkait, dan menyimpulkan kecukupan bukti dan pengambilan kesimpulan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Temuan atas kelemahan pengendalian internal dikomunikasikan dengan Komite Audit dan manajemen, baik lisan maupun tertulis terhadap temuan dan isu audit sginifikan, kelemahan pengendalian internal signifikan, salah saji, independensi. Penyesuaian metodelogi dilakukan terhadap ruang lingkup pekerjaan yang lain, misalnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian internal, sebagai bagian dari pemerolehan keyakinan memadai tentang apakah laporan keungan bebas dari salah saji material. Terkait KPI Direksi kolegial dan individual dilakukan perhitungan matematis ulang dan perbandingan rasio terhadap kriteria dalam kontrak manajemen. Metodologi .../4
Page 32 OCR 0.949
2g Metodologi terhadap audit PUMK meliputi pehamahan dasar, cakupan risiko dan kontribusi nilai, pengendalian internal dalam pencatatan transaksi PUMK, dan mendapatkan bukti-bukti audit termasuk melakukan pengujian keabsahan, serta membuat kesimpulan hasil audit dan pelaporan hasil audit. Sedangkan, metodologi terkait AUP Informasi Keuangan Bandara KSP Barang Milik Negara (BMN) dilakukan sesuai Standar Jasa Terkait (SJT) 4400 “ Perikatan untuk Melaksanakan Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan. Metodologi tersebut dipandang mencukupi untuk pelaksanaan jasa KAP PT Angkasa Pura | tahun buku 2023. KAP menambahkan komitmen terkait penialaian risiko dan rencana komunikasi untuk mengembangkan rencana audit yang responsif terhadap kebutuhan PT Angkasa Pura I serta untuk menyediakan jasa asurans yang efektif. Manfaat Sudut Pandang Baru (fresheye perspectives) yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) telah melakukan audit atas laporan keuangan PT Angkasa Pura | sejak tahun buku 2018, sehingga bukan merupakan penggantian KAP. Namun demikian, terdapat perubahan Signing Partner pada tahun buku 2023 dan beberapa team leader serta anggota tim audit yang ditugaskan oleh KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja sehingga diharapkan dapat memberikan perspective yang baru dalam pelaksanaan audit laporan keuangan PT Angkasa Pura I. Serta ada tambahan satu bidang spesialis yaitu Strategic and Transaction untuk melakukan audit atas pelaksanaan prosedur terhadap Project Finance Information (PFI) dan valuasi saham. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang. Penunjukkan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) untuk melakukan audit ke 6 kali berturut- turut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat indikasi terjadinya penurunan derajat independensi dari auditor, ditambah dengan adanya pergantian signing patner dan beberapa team leader untuk tahun buku 2023 ini. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis Tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya (apabila ada). Pelaksanaan audit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) untuk laporan keuangan tahun buku 2022 telah berjalan cukup baik. Beberapa pokok hasil evaluasi atas pelaksanaan atas laporan keuangan PT Angkasa Pura | Tahun 2022 sebagai berikut: a. Kesesuaian Pelaksanaan Audit oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit yang berlaku, Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Komite Audit terhadap aktivitas perencanaan dan pelaksanaan audit, dapat disimpulkan, secara umum pelaksanaan audit oleh KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja telah sesuai dengan standar audit yang berlaku di Indonesia. b. Kecukupan Waktu Pekerjaan Lapangan Pelaksanaan pekerjaan di atur dalam Perjanjian JL-00003178 tanggal 28 Oktober 2022, Berita Acara Perubahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan nomor: BA.02/PL.02.03/2023-DUI Tanggal 05 Januari 2023, dan Addendum nomor: BA.003/PL.02.03/2023 tanggal 05 Januari 2023, Pelaksanaan audit akhir tahun dimulai tanggal 6 Januari 2023, didahului audit interim pada tanggal 17 Oktober 2022, dan berakhir tanggal 31 Maret dan 4 April 2023 (audit umum), ), tanggal 31 Maret 2022 (KSP Bandara Sentani), dan tanggal 04 April 2023 (khusus KPI Individual, KPI Kolegial dan Laporan Hasil Evaluasi Kinerja). Berdasarkan hasil monitoring, Komite Audit berpendapat jangka waktu tersebut cukup bagi auditor untuk mendapatkan bukti-bukti audit yang diperlukan dalam meyakini asersi manajemen dalam penyusunan laporan keuangan PT Angkasa Pura |, termasuk melakukan observasi/Site Visit ke 6 Bandara atas pelaksanaan Check Fisik Aset PT. Angkasa Pura | yang diselenggarakan pada: Cabang ..../5
Page 33 OCR 0.944
Cc. : 5 Cabang Jadwal Kunjungan DPS — Denpasar 27 November — 4 Desember 2022 'SUB — Surabaya 27 November — 4 Desember 2022 SRG — Semarang 27 November — 4 Desember 2022 MDC — Manado 5-8 Desember 2022 KOE — Kupang 5-8 Desember 2022 AMA— Ambon 5-8 Desember 2022 Pengkajian Cakupan Jasa yang Diberikan dan Kecukupan Uji Petik, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Audit Final pada tanggal 31 Maret 2023 dan 04 April 2023, serta telah menyerahkan Laporan Group Audit Instruction pada tanggal 11 April 2023. Ruang lingkup pekerjaan Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja (EY) meliputi: 1) Audit umum (general audit) atas Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | yang disusun manajemen PT Angkasa Pura I berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 2) Melaksanakan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure-AUP) atas informasi keuangan pengoperasian bandar udara UPT Kementerian Perhubungan Sentani untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 3) Audit umum (general audit) atas Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) PT Angkasa Pura I yang disusun oleh manajemen berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK- ETAP), untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 4) Melaksanakan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure-AUP) atas Laporan Capaian Indikator Kinerja Kunci (Key Performance Indicator/KPI) Perusahaan / Korporat PT Angkasa Pura | untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 5) Melaksanakan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure-AUP) atas Laporan Capaian Indikator Kinerja Kunci (Key Performance Indicator/KPI) Direksi secara individual PT Angkasa Pura | untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 6) Melaksanakan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedure-AUP) atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perusahaan atas Tingkat Kesehatan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 7) Sebagai bagian dari Audit Umum, melaporkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan reviu/telaahan terhadap kecukupan pengendalian internal (termasuk penerapan sistem informasi/ Teknologi informasi), penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada PT Angkasa Pura I, sekaligus menyampaikan usulan/rekomendasi perbaikannya dalam hal ditemukan adanya kelemahan. 8) Melaksanakan Group Audit Instruction sebagai auditor komponen PT Angkasa Pura | kepada KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sebagai Auditor Utama di PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) 9) Berkoordinasi dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) anak perusahaan PT Angkasa Pura I, terdiri dari : 1) PT Angkasa Pura Support 2) PT Angkasa Pura Properti 3) PT Angkasa Pura Logistik 4) PT Angkasa Pura Hotel 5) PT Angkasa Pura Ritel KAP .../6
Page 34 OCR 0.942
- Bs KAP Purwantono, Sungkoro & Surja telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Audit Final pada tanggal 31 Maret 2023 dan 04 April 2023 serta telah menyerahkan Laporan Group Audit Instruction pada tanggal 11 April 2023. Laporan dimaksud meliputi: 1) Laporan Auditor Independen atas Laporan keuangan konsolidasian PT Angkasa Pura | dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut Nomor 00571/2.1032/AU.1/06/0692-2/1/11/2023 tanggal 31 Maret 2023: 2) Laporan Auditor Independen atas Laporan keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil PT Angkasa Pura | tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, Nomor 00569/2.1032/AU.2/06/0692-2/1/111/2023 tanggal 31 Maret 2023, 3) Laporan Auditor Independen atas Laporan prosedur yang disepakati PT Angkasa Pura | sehubungan Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perusahaan tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, Nomor 00143/2.1032/J1.0/06/1294- 2/1/1V /2023 tanggal 4 April 2023: 4) Laporan Auditor Independen atas Laporan prosedur yang disepakati PT Angkasa Pura | sehubungan Laporan Key Performance Indictors Perusahaan tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, Nomor 00140/2.1032/11.0/06/1294- 2/1/1V/2023 tanggal 4 April 2023, 5) Laporan Auditor Independen atas Laporan prosedur yang disepakati PT Angkasa Pura | sehubungan Laporan Key Performance Indictors Direksi secara Individual Perusahaan tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, Nomor 00141/2.1032/J1.0/06/1294-2/1/IV /2022 tanggal 04 April 2023: 6) Laporan Auditor Independen PT Angkasa Pura | atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Nomor 00129/2.1032/J1.0/06/0692-2/1/111/ 2023 tanggal 31 Maret 2023. 7) Laporan Auditor Independen PT Angkasa Pura | atas Pengendalian Intern tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 Nomor 00130/2.1032/J1.0/06/0692-2/1/111/2023 tanggal 31 Maret 2023. 8) Laporan Auditor Independen PT Angkasa Pura | atas Laporan prosedur yang disepakati terhadap Informasi Keuangan yang tidak diaudit Bandar Udara Sentani tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, Nomor 00119/2.1032/J.0/06/1294 2/1/111/2023 tanggal 31 Maret 2023. 9) Surat Auditor Independen PT Angkasa Pura Iatas Komentar kepada manajemen tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 01790/PSS-AS/2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal Memorandum Hasil Audit Umum atas Laporan Keuangan PT Angkasa Pura | (Perusahaan) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 10) Surat Auditor Independen PT Angkasa Pura | mengenai audit group kepada KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sebagai Auditor Utama di PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) tanggal 11 April 2023. Sehubungan dengan audit laporan keuangan konsolidasian PT Angkasa Pura | tahun buku 2022, KAP Purwantono, Sungkoro& Surja (EY) telah melakukan uji petik secara memadai dalam melakukan audit di Perusahaan, termasuk cabang-cabang bandara yang dikelola oleh Perusahaan, proyek pengembangan serta anak perusahaan, sesuai dengan metodologi EY dan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Rekomendasi Perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP Berdasarkan laporan auditor Independent terdapat beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti yaitu: 1) Terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 2 kelompok temuan dengan 4 rekomendasi, 2) terkait pengendalian internal sebanyak 3 kelompok temuan dengan 5 rekomendasi: Rincian .../7
Page 35 OCR 0.939
ca Rincian Temuan Audit Kepaturan Perundang-undangan, dan Pengendalian Internal sebagai berikut: 1) Temuan dalam Laporan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan 2022 atas Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Update Laporan Audit Kepatuhan Tahun Perusahaan agar secara terus-menerus melakukan dan menyelesaikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK-RI, 2022 (“BPK-RI”) Tahun 2014, 2015, 2019, dan serta secara berkelanjutan mengomunikasikan kepada BPK-RI atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Perusahaan untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut. Terdapat 34 tindak lanjut yang dinyatakan belum sesuai dengan rekomendasi BPK-RI dan 1 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Sungkoro & Surja Tahun 2021 2 | Tindak Lanjut Temuan KAP Purwantono, kebandarudaraan. a. Perusahaan belum memiliki | Perusahaan agar dapat berkoordinasi perpanjangan perjanjian konsesi | dengan DJPU untuk membuat perjanjian dengan Direktorat Jenderal | konsesi baru sebagai dasar hukum Perhubungan Udara (“DJPU”) tentang | Perusahaan untuk melakukan kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan | pelayanan jasa kebandarudaraan dan antara DJIPU dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk pelayanan jasa sebagai dasar perhitungan akrual beban PNBP pada laporan keuangan konsolidasian Perusahaan tahun 2021, 2020, 2019 dan 2018. b. Perjanjian Kerjasama (KSP) Sentani. Pemanfaatan Perusahaan perlu memperoleh kesepakatan dengan DJPU terkait tidak tercapainya investasi di tahun 2021 dan 2020 tersebut. 16.385 m? Cc. Optimalisasi Lahan Sunset Road seluas Aset Perusahaan perlu dimanfaatkan secara optimal di masa yang akan datang sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN. 2) Temuan dalam Laporan Kepatuhan Terhadap Sistem Pengendalian Internal Sungkoro & Surja Tahun 2022 (lanjutan) 1 | Uraian Temuan KAP Purwantono, a. Laporan Triwulanan Belum Ditandatangani oleh Semua Anggota Direksi Perusahaan mematuhi Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura | No. 66 tanggal 15 Desember 2021 terkait dengan persetujuan Laporan Manajemen Triwulanan Perusahaan.
Page 36 OCR 0.910
Sesuai dengan KEP.DU.108/KB.06/2020 pada Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (“PJKP2U”) di Bandar Udara yang Dikelola PT Angkasa Pura | b. Belum Diterbitkannya Dokumen atas Perusahaan melengkapi dokumentasi proses/transaksi PJKP2U sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Direksi No. KEP.DU.108/KB.06/2020. Selain itu, kami juga menyarankan agar Perusahaan dapat memastikan implementasi CIS terlaksana secara tepat waktu sesuai dengan target penyelesaian. (“ICT”), baik antara Perusahaan dengan entitas anak. 2 | Kewajiban Pembayaran ke | Perusahaan dapat meningkatkan pengawasan Regulator pemenuhan kewajiban pembayaran ke regulator supaya tidak terjadi keterlambatan pembayaran. 3 (Tindak Lanjut Temuan — KAP Purwantono, Sungkoro & Surja Tahun 2021 (Pengendalian Internal Sehubungan dengan Pelaporan Keuangan) a. Belum lengkapnya rekonsiliasi | e ' Pengendalian melalui sistem: pada proses saldo dan transaksi yang konsolidasi dilakukan pengendalian yang dilakukan Perusahaan atas secara otomatis bisa mendeteksi akun-akun informasi saldo hutang-piutang yang mengandung saldo dan transaksi ICT. dan transaksi — penjualan- |. pengendalian manual: melakukan proses pembelian serta rekonsiliasi secara menyeluruh antara saldo pendapatan/biaya hutang-piutang dengan mutas penjualan- Intercompany Transaction pembelian serta pendapatan-beban lain-lain (seperti billed dan unbilled receivable/payable, akrual dan akun-akun transaksi penjualan/pendapatan dan pembelian/beban) secara teratur (minimal setiap bulan). # Semua pihak yang terlibat dataerpuase43 pencatatan transaksi harus — memiliki informasi yang lengkap dan terkini tentang entitas yang merupakan ICT sehingga transaksi ICT bisa diidentifikasi dengan tepat. e Masing-masing Perusahaan, entitas anak, dan cabang perlu malkukan verifikasi atas saldo dan transaksi ICT yang akan digunakan dalam rekonsiliasi untuk — memastikan kebenaran dan kelengkapannya agar tidak terjadi penyesuaian setelah rekonsiliasi dilakukan. b. Tutup buku laporan keuangan Perusahaan dan masing-masing entias anak perlu melakukan proses tutup buku secara lebih lengkap dan memadai. 9. Hal lainnya a. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) telah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, yaitu: 1) KAP .../9
Page 37 OCR 0.955
1) 2) 3) 4) 5) 6) 2 Yu KAP mendapat izin dari Menteri Keuangan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 603/KM.1/2015 tanggal 14 Juli 2015, dan Organisasi Audit Asing EY sesuai surat Menteri Keuangan No. S-312/MK.1/2015 tanggal 31 Agustus 2015. KAP juga terdaftar aktif pada OJK sesuai Surat Tanda Terdaftar (STD) KAP OJK No. STTD.KAP-03/PM.22/2018 tanggal 15 Januari 2018, Terdaftar pada sistem informasi KAP BPK sesuai STD KAP di BPK RI No. 255/STT/IX/2015 tanggal 1 September 2015, AP Moch. Dadang Syachruna telah mengikuti diklat calon Tenaga Ahli Pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK RI pada 6-7 Oktober 2010, AP Said Amru telah menyelesaikan diklat Sertifikasi Tingkat Patner 23-24 Juli 2018. AP mendapat izin dari Menteri Keuangan yaitu Moch. Dadang Syachruna KMK No. 1334/KM.1/2021 tanggal 2 November 2021, Said Amru KMK No. 893/KM.1/2021 tanggal 9 Agustus 2021, Muhammad Kurniawan KMK No. 1215/KM.1/2021 tanggal 4 Oktober 2021. AP juga terdaftar aktif pada OJK yaitu AP.0697 Moch. Dadang Syachruna No. STTD.AP-115/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018, AP.1294 Said Amru No. STTD.AP- 605/PM.2/2018 tanggal 17 Oktober 2018. AP dan KAP tidak sedang dikenai sanksi oleh Menteri Keuangan dan OJK sesuai surat pernyataan patner Moch. Dadang Syachruna mewakili KAP dan AP dalam kontrak Jasa Audit tertanggal 21 November 2023. KAP memiliki auditor paling sedikit 100 (seratus) orang atau jumlah lainnya sesuai dengan intensitas risiko pada masing-masing BUMN. Untuk pelaksanaan pekerjaan pada PT Angkasa Pura I, KAP menugaskan 34 orang tenaga ahli. Termasuk dalam Tabulasi KAP Kementerian BUMN No. 11 dari total 13 KAP (urutan nomor berdasarkan abjad) yang berlaku mulai terbitnya Surat Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko No. S-99/DKU.MNU/11/2023 tanggal 27 November 2023. Penunjukan Langsung KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura | tanggal 17 November 2023 tentang Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) PT Angkasa Pura | Tahun Buku 2023 yang menyatakan: 1) 3) 4) Menetapkan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) sebagai KAP yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2023, Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya serta kuasa Dewan Komisaris dalam menetapkan KAP pengganti dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY), karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit laporan keuangan konsolidasian perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun 2023, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP Pengganti tersebut. Dewan Komisaris diminta untuk melakukan pengawasan atas kinerja KAP dalam menyelesaikan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati, ketepatan waktu penyelesaian audit, kualitas penyajian informasi sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta memastikan ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2023 kepada pemegang saham. Pelaksanaan atas audit tersebut agar mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian .../10
Page 38 OCR 0.781
Demikian agar maklum. Jakarta, 30 November 2023 Ketua Komite Audit Entererf Erwan Agus Purwanto ! Pa g Tan “10
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.