Back to announcement
20260401_SKLT_Pemanggilan RUPS_32056844_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SKLTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT. SEKAR LAUT, Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (”RUPST”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/ Tanggal: Selasa, 28 April 2026
Pukul: 10.00 WIB - Selesai
Tempat: Grand Swiss-Belhotel Darmo,
Jalan Bintoro no. 21-25, Surabaya
Dengan agenda Rapat sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Perhitungan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025,
termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
2. Persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk penetapan pembagian dividen tunai
kepada para pemegang saham Perseroan.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026
serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
penunjukan Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Persetujuan atas pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk masa jabatan periode 2026-2029:
a. Persetujuan pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat
tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, tunjangan, dan/atau
remunerasi lainnya bagi seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa 3 (tiga) tahun buku,
terhitung sejak Tahun Buku 2026 sampai dengan Tahun Buku 2028, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan
Perseroan serta kinerja masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
6. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan, serta Kegiatan
Usaha Perseroan:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 terkait penambahan nomor Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, yaitu:
KBLI Jenis Usaha
10779 Industri Bumbu Masakan Lainnya
10772 Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
10798 Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut
10771 Industri Kecap
10795 Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi
10215 Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi
Penambahan ini tidak mengubah bisnis utama dan tidak berdampak material atas jalannya usaha Perseroan.
b. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat
tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
Page 2
CATATAN
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena panggilan ini adalah sah
berlaku sebagai undangan resmi. Panggilan ini dapat dilihat di laman Perusahaan
https://www.sekarlaut.com/investor.php?cID=7 dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini adalah :
a. Hanya pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
perdagangan bursa tanggal 01 April 2026.
b. Untuk saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para Pemegang Rekening yang sah
namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam Rekening Efek Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan bursa
tanggal 01 April 2026.
3. Partisipasi Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadiri rapat itu sendiri, atau
b. Melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia di link
https://akses.ksei.co.id/.
4. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat, atau Pemegang Saham yang akan menggunakan
hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan keberadaannya atau menunjuk kuasa hukumnya
dan memberikan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Sebelum memasuki ruang rapat, pemegang saham atau kuasanya wajib mengisi daftar hadir dengan menunjukkan
bukti identitas asli dan wajib membawa Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR).
6. Pemegang saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari
jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
7. Panduan registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
www.easy.ksei.co.id.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, pemegang saham (atau kuasanya)
dimohon hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan ini sampai dengan diadakannya
Rapat sebagaimana tersebut di atas.
Surabaya, 02 April 2026
PT. SEKAR LAUT TBK
Direksi Perseroan
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.