Back to announcement
20260402_ROTI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057222_lamp3.pdf
Other Text extracted ROTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk merubah Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah di bidang industri produk roti dan
kue, pengolahan produk dari susu lainnya, pengolahan sari buah dan sayuran, minuman ringan,
perdagangan besar produk roti, perdagangan besar minuman non alcohol bukan susu, perdagangan
besar susu dan produk susu, makanan dari cokelat dan kembang gula dari cokelat.
Usaha yang sedang dijalankan Perusahaan saat ini adalah industri produk roti dan kue dan
perdagangan besar produk roti.
Perseroan berencana untuk melakukan penambahan dan menjalankan kegiatan usaha yang belum
terdapat di anggaran dasar Perseroan dengan KBLI sebagai berikut :
KBLI 10801 - Industri Ransum Makanan Hewan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan
hewan lainnya.
Selanjutnya perubahan kegiatan usaha tersebut disebut sebagai “Rencana Perubahan Penambahan
Kegiatan Usaha”.
Rencana Perubahan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Perseroan saat ini bergerak di bidang usaha industri produk roti dan kue, kemudian berencana untuk
meningkatkan kinerjanya dengan menambahkan kegiatan usaha berupa Industri Ransum Makanan
Hewan.
Perseroan menciptakan nilai tambah dengan memanfaatkan Roti sisa hasil produksi dan tidak terjual
untuk menghasilkan produk Tepung Pakan Ternak.
Untuk produk Tepung Pakan Ternak, Perseroan akan melakukan produksi sendiri dengan
menggunakan pabrik Ransum Makanan Hewan serta didukung oleh tenaga kerja yang kompeten
serta ketersediaan bahan baku mentah.
Penambahan kegiatan usaha ini tidak berdampak terhadap kegiatan usaha yang sudah dijalankan
oleh Perseroan saat ini.
Perijinan meliputi ijin usaha industri untuk melakukan Kegiatan Industri Ransum Pakan Hewan dari
kementrian Perindustrian RI dengan waktu komitmen pengurusan dalam tahun 2026.
Perseroan berkomitmen untuk melakukan pengurusan dan memperoleh ijin usaha industri sebelum
melakukan kegiatan industri ransum pakan hewan dari Kementerian perindustrian RI.
Ringkasan Tentang Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Industri
Ransum Makanan Hewan
A. IDENTITAS PENILAI
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, mengenai rencana penambahan
kegiatan usaha, maka Perseroan telah meminta Penilai Independen yang terdaftar di OJK
2
Page 3
untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha
dengan detil sebagai berikut:
KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (“KJPP RHR”)
Identitas Penilai Independen secara lengkap sebagai berikut:
Nama : Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid & Rekan
No. ijin usaha : 2.09.0012
Penilai publik : Felix Sulistio Thio, MAPPI (Cert.)
Alamat Kantor : Menara Kuningan Lantai 8, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5,
Jakarta
Telepon : +6221 3001 6002
Faksimili : +6221 3001 6003
Email : kjpp.rhp@rhp-valuation.com / kjpp.rhr@rhr.co.id
B. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan
dalam Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Industri Ransum
Makanan Hewan dalam laporan No. 00022/2.0012-00/JP/04/0676/1/IV/2026
tertanggal 1 April 2026:
1. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah rencana penambahan kegiatan usaha pada Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yaitu 10801 – Industri Ransum Makanan
Hewan.
2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Studi Kelayakan
Maksud dari penyusunan studi kelayakan ini seperti diinformasikan kepada kami
adalah untuk keterbukaan informasi publik sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha berupa produk tepung pakan ternak.
3. Tanggal Analisis
Tanggal analisis adalah 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi kelayakan ini bergantung pada asumsi berikut:
a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
b) Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
studi kelayakan;
c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana pengembangan bisnis,
termasuk proyeksi rencana bisnis adalah akurat dan benar serta tidak ada
informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
f) Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan;
g) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan;
h) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan
dari Pemberi Tugas.
3
Page 4
i) KJPP RHR berasumsi bahwa rencana pengembangan bisnis sesuai dengan
rencana studi kelayakan akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh
manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi
mengenai rencana tersebut sebagaimana diungkapkan oleh manajemen
Perseroan;
j) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini antara
penerbitan laporan studi kelayakan dengan tanggal rencana eksekusi
pengembangan bisnis. Akurasi hasil studi sangat tergantung pada asumsi yang
dibuat, dimana asumsi tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dikarenakan:
• Perubahan peraturan pemerintah
• Perubahan kebijakan Perseroan
• Reformasi di bidang sosial, ekonomi dan politik;
k) Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa
penggunaan sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan
keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan tersebut. Penyusunan
studi kelayakan ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
l) Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi
tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak
yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap studi kelayakan ini;
m) KJPP-RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan studi kelayakan ini apabila
terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis
(subsequent events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
n) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang
saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana
pengembangan bisnis tersebut.
5. Analisis Kelayakan
Kajian Kelayakan Pasar
Berdasarkan prospek pasar produk tepung pakan ternak, rencana pengembangan
usaha ini adalah layak secara pasar.
Dari sisi kelayakan pasar, pasar pakan ternak di Indonesia diperkirakan akan terus
meningkat, yang didorong oleh ekspansi populasi ayam petelur yang bertumbuh
sekitar 7% per tahun, implementasi program pemerintah yang diproyeksikan akan
mendorong pertumbuhan permintaan telur dan daging ayam sebesar 2 hingga 3%
tiap tahun, serta penambahan fasilitas feedmill baru dengan kapasitas terpasang
mencapai 31 juta ton. Produksi pakan nasional diperkirakan bertumbuh sekitar 6%
per tahun hingga mencapai kurang lebih 22,8 juta ton di tahun 2026, seiring dengan
kebijakan swasembada pakan melalui hilirisasi bahan baku lokal serta pemberian
insentif PPN nol persen kepada komoditas domestik.
Pertumbuhan industri pakan ternak berpotensi mendorong peningkatan kebutuhan
bahan baku. Namun, kondisi di Indonesia saat ini menunjukkan bahwa sebagian
besar bahan baku utama, mulai dari jagung, gandum, hingga soybean meal masih
bergantung pada impor. Tidak hanya itu, potensi kenaikan harga komoditas juga
dapat menciptakan peluang bagi bahan baku alternatif berbasis limbah, seperti
tepung yang berbahan dasar roti sisa hasil produksi dan tidak terjual. Dengan
pemanfaatan dan formulasi yang tepat, bahan baku alternatif ini dapat menjadi solusi
sekaligus pengganti dari bahan baku utama pakan ternak.
4
Page 5
Kajian Kelayakan Teknis
Layak secara teknis karena menunjukkan bahwa produksi produk tepung pakan
ternak ini didukung dengan fasilitas dan proses produksi dengan kapasitas serta
sumber daya manusia yang memadai. Tidak hanya itu, seiring dengan potensi
pertumbuhan Perseroan, kegiatan usaha ini akan memperoleh pasokan bahan baku
yang cukup untuk keberlangsungan usaha.
Kajian Kelayakan Pola Bisnis
Layak secara pola bisnis karena dengan penambahan kegiatan usaha ini, NIC dapat
melakukan kegiatan produksi yang minim limbah karena pemanfaatan produk sisa
atau gagal produksi kegiatan produksi atau usaha utama sebagai bahan baku utama
produk tepung pakan ternak yang menghasilkan produk yang dapat dimanfaatkan
untuk industri pengolahan lain seperti produsen pakan ternak, sehingga memperluas
potensi pemanfaatan produk secara berkelanjutan serta memiliki periode
penyimpanan yang lebih panjang. Pemanfaatan sisa hasil produksi roti sebagai bahan
baku utama pengganti jagung, memperkuat pengadaan protein nabati murah, serta
menciptakan nilai tambah melalui pengembangan produk pakan berbentuk crumble
dan konsentrat ternak yang diharapkan dapat saling melengkapi dalam memenuhi
kebutuhan peternak sehingga layak dari sisi pola bisnis.
Kajian Kelayakan Model Manajemen
Layak secara model manajemen karena dalam pengembangan kegiatan usaha
Industri Ransum Makanan Hewan, staf dan tenaga kerja yang direncanakan
Perseroan merupakan karyawan dengan tugas dan tanggung jawab yang terintegrasi
guna mencapai tujuan untuk menciptakan nilai ekonomis lewat kegiatan usaha ini.
Perseroan sendiri telah memiliki pengalaman dalam mengelola pabrikasi, penjualan,
dan distribusi roti, sehingga dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan yang baik
untuk menjalankan usaha produk tepung pakan ternak di masa depan, melalui
struktur organisasi melalui tugas dan tanggung jawab masing-masing struktur yang
jelas dan tidak saling tumpang tindih serta pemantauan langsung atas
keberlangsungan operasional kegiatan usaha, serta telah melakukan identifikasi
beserta mitigasi risiko-risiko oleh manajemen sehingga pengembangan kegiatan
usaha Industri Ransum Makanan Hewan layak berdasarkan aspek model manajemen.
Kajian Kelayakan Keuangan
Layak secara keuangan berdasarkan parameter kelayakan dari rencana
penambahan kegiatan usaha produk tepung pakan ternak.
Deskripsi kelayakan produk tepung pakan
Parameter Kelayakan Keuangan
ternak
Net Present Value (Rp) >0 55.509.000.000
Internal Rate of Return > 9,76% 26,44%
BCR >1 2,52
Payback Period < masa proyeksi 5 tahun 7 bulan
6. Kesimpulan
Setelah melakukan analisis kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
kelayakan model manajemen dan kelayakan keuangan, maka penambahan kegiatan
usaha ini layak untuk dilaksanakan.
5
Page 6
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja ahli yang
dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait
dengan kegiatan usaha baru tersebut.
Rincian tenaga kerja untuk penambahan kegiatan usaha sebagai berikut :
Posisi Jumlah
Dry Crumb Section Head 1
Administration
Operator 9
Officer 14
Supervisor 2
Dry Crumb Shift Leader
Officer 3
MPP Supporting
Operator 60
Dry Crumb Operator
Operator 10
Officer 1
Unloading Operator
Operator 12
Total 112
Dry Crumb Section Head merupakan pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap
pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Selanjutnya, Karyawan tetap Perseroan sejumlah 51
orang diposisikan pada divisi-divisi seperti administrasi, shift leader, dry crumb operator, serta
unloading operator, sedangkan karyawan alih daya diposisikan pada divisi supporting.
Struktur organisasi dari rencana pelaksanaan produksi :
6
Page 7
PMO
HEAD SCM
SECTION HEAD DRY CRUMB
1
ADMINISTRATION SL DRY CRUMB
Operator 9 Officer 3
Officer 14
Supervisor 2
MPP SUPPORTING OP DRY CRUMB UNLOADING
Operator 60 Operator 10 Operator 12
Officer 1
Kualifikasi dan kapabilitas personil :
Plant manager operational (PMO) : Pendidikan minimal lulusan sarjana, memiliki pengalaman
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam bidang perusahaan yang sejenis, memiliki
kemampuan manajemen operasional, mutu dan keamanan pangan, keuangan, Supply Chain
dan pengelolaan sumber daya manusia.
Head SCM : Pendidikan minimal sarjana, memiliki pengalaman kerja di SCM minimal 3 tahun
Section head dry crumb : Pendidikan minimal D3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
di bidang pergudangan dan persediaan.
Shift leader dry crumb : Pendidikan minimal D3. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun
dibidang produksi
Administration : Pendidikan minimal SMU atau sederajat. Dapat mengoperasikan komputer,
mengaplikasikan microsoft office dan mengoperasikan SAP
Operator dry crumb : Pendidikan minimal SMU atau sederajat. menguasai prosedur Produksi
Unloading : Pendidikan minimal SMU atau sederajat. menguasai prosedur Produksi
MPP supporting : Pendidikan minimal SMU atau sederajat. menguasai prosedur Produksi
Tenaga kerja 52 karyawan tetap dan 60 karyawan alih daya merupakan tenaga kerja yang berbeda
dengan tenaga kerja yang melakukan kegiatan produksi roti.
PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan analisa kelayakan yang telah dilakukan sebelumnya, rencana penambahan kegiatan
usaha ini diproyeksikan untuk dapat memberikan tambahan kontribusi bagi kinerja Perseroan.
Proyeksi kontribusi pendapatan dari bidang usaha Industri Ransum Makanan Hewan tahun 2026
diperkirakan mencapai sekitar 1,1% dari pendapatan Perseroan di tahun 2025 sebelum
penambahan kegiatan usaha.
7
Page 8
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan usaha ini.
Informasi Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa
Mata Acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan KBLI ini adalah
sebagai berikut:
Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Dalam rangka penambahan
kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang rencana Perubahan
kegiatan usaha Perseroan dan penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
Dengan Jadwal Pelaksanaan RUPSLB sebagai berikut:
No. Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB 27 Februari 2026
2. Recording Date – Daftar Pemegang Saham 13 Maret 2026
8
Page 9
3. Panggilan RUPSLB 16 Maret 2026
4. Pelaksanaan RUPSLB 07 April 2026
5. Pengumuman Hasil RUPSLB 09 April 2026
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 07 April 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Gerbera Room, Hotel Mulia
Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat ini akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting system yang
disediakan oleh PT.Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
Merujuk pada POJK No. 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka. Berikut adalah rincian kuorum kehadiran dan pengambilan
keputusan untuk RUPS Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka penambahan kegiatan usaha:
Kuorum Kehadiran (Kehadiran Kuorum Keputusan (Persetujuan
Pelaksanaan RUPS
Pemegang Saham) Suara Setuju)
Lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian Lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian
RUPS Pertama dari seluruh saham dengan hak suara dari seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili. yang hadir.
Lebih dari 3/5 (tiga perlima) bagian Lebih dari 1/2 (setengah) bagian
RUPS Kedua dari seluruh saham dengan hak suara dari seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili. yang hadir.
Ditetapkan oleh Otoritas Jasa
RUPS Ketiga Keuangan (OJK) atas permohonan Sesuai dengan penetapan OJK.
Perseroan.
Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam POJK 17/2020 dan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Publik Secara Elektronik.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja
Perseroan (Senin-Jumat Pukul 09.00 – 17.00), dengan alamat sebagai berikut:
PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk.
Kawasan Industri MM2100, Jl. Selayar Blok A9, Desa Mekarwangi,
Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Telepon: (021) 8998 3876, 8984 4953
Faksimili : (021) 8984 4955
E-mail : corporate.secretary@sariroti.com
9
Page 10
Website : https://www.sariroti.com/
10
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.3
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP RHR
p.3 ×4
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis Hamid
p.3
unresolved
—
ijin
p.3
unresolved
person
Felix Sulistio Thio
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.