Skip to content
Back to announcement

20231208_PTPS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31547345_lamp2.pdf

Other Text extracted PTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.944
PT PULAU SUBUR Tbk

Jalan .lend A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu
tt Ta Seberang Ulu II Palembang 30264

info@pulausubur.com

KEPUTUSAN SIRKULER DIREKSI
SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DIREKSI
PT.PULAU SUBUR TBK
Nomor : 001/DIR-PS/XII/2023

Yang bertanda tangan dibawah ini, Direksi PT PULAU SUBUR Tbk, (“Perseroan”), suatu Perseroan
terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, beralamat di Jalan
Jenderal Ahmad Yani no 12 ABC , 14 Ulu Palembang, yaitu sebagai berikut:

1. Felix Safei, warga negara Indonesia , swasta, bertempat tinggal di Palembang, Jl. Ahmad Yani
No 106 ,RT 017 RW 007, Kel. Tangga Takat , Kec. Seberang Ulu II, Palembang , pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor 1671030201840001, dalam hal ini bertindak dalam
kedudukanya selaku Direktur Utama Perseroan

2. Budiman Ong, warga negara Indonesia , swasta, bertempat tinggal di Perum OPI Blok A
No.03, RT 041 RW 013, Kel. 15 ULU , Kec. Seberang Ulu I, Palembang , pemegang Kartu
Tanda Penduduk nomor 1671022211670002 , dalam hal ini bertindak dalam kedudukanya
selaku Direktur Perseroan

Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Perseroan dapat membagikan Dividen Interim dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :

1. Dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil
daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah Cadangan wajib:

2. Tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibanya
pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan,

3. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris .

Memutuskan :

1. Menyetujui usulan untuk melakukan pembagian Dividen Interim kepada seluruh pemegang
saham sebesar Rp 1,2 (satu koma dua rupiah) per lembar saham atau total sejumlah Rp
2.601.000.000

2. Pelaksanaan Keputusan Direksi yang diperoleh berdasarkan hasil Keputusan sirkuler ini ,
hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan telah ditandatangani oleh seluruh anggota
Direksi

3. Final Pembagian Dividen tahun buku 2023 akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan tahun 2024.

4. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen akan dikoordinasikan dengan pihak Bursa Efek
Indonesia , KSEI dan BAE.

Hal. 1 dari 2
Page 2 OCR 0.925
PT PULAU SUBUR Tbk

— Jalan .lend A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu
Seberang Ulu II Palembang 30264
info@pulausubur.com

Demikian Keputusan sirkuler Direksi ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan
menjadi Keputusan Direksi berlaku sejak 7 Desember 2023

Dewan Direksi PT PULAU SUBUR TBK,

Ps ps

FELIX SAFEI BUDIMAN ONG
Direktur Utama Direktur

Disetujui oleh
Dewan Komisaris PT PULAU SUBUR TBK,

Ps Ps

EFENDI DODI PRAWIRA AMTAR
Komisaris Utama Komisaris Independen

Hal. 2 dari 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.28 MB
Published8 Dec 2023
Pages2
Characters2,784
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result