Skip to content
Back to announcement

20231207_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31547204_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                           Bandung, 7 Desember 2023
Nomor                 : S-425/DIR-CORSEC/HA-OJK-IDX/XII/2023
Lampiran              :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up.           : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up.            : Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,


Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 43 /POJK.04/2020 tentang Kewajiban
Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten atau Perusahaan
Publik Yang Memenuhi Kriteria Emiten Dengan Aset Skala Kecil dan Emiten Dengan
Aset Skala Menengah serta Ketentuan Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 1 Februari 2021,
tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
bersama ini, kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk
(“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik         : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha                               : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon                                    : 022-5402326
Faksimili                                  : 022-5403002
Alamat surat elektronik (e-mail)           : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No.   Aktivitas                 Keterangan
1.    Tanggal Kejadian          5 Desember 2023

2.    Jenis Informasi    atau   “Informasi atau Fakta Material lainnya”
      Fakta Material
                                Bahwa pada tanggal 5 Desember 2023, telah dilakukan
                                penandatanganan Perjanjian Kredit antara Anak Usaha
                                Perseroan yakni PT Gemilang Hartadinata Abadi (“GHA”)
                                dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”).
3.    Uraian Informasi atau     Mengacu pada:
      Fakta Material            a. POJK No. 43 /POJK.04/2020 tentang Kewajiban
                                   Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi
                                   Emiten atau Perusahaan Publik Yang Memenuhi Kriteria
                                   Emiten Dengan Aset Skala Kecil dan Emiten Dengan Aset
                                   Skala Menengah, tertanggal 1 Juli 2020.
                                b. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                   Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 1
                                   Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
                                   tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
                                c. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                   Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
                                d. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                   Transaksi Benturan Kepentingan.

                                Pada tanggal 5 Desember 2023, GHA telah melakukan
                                penandatanganan Perjanjian Kredit antara GHA selaku debitur
                                dengan Mandiri selaku kreditur (“Perjanjian”). GHA
                                mendapatkan fasilitas kredit dari Mandiri dengan syarat-syarat
                                dan ketentuan sebagai berikut:

                                Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)

                                Limit kredit          : Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                                                       Rupiah)
                                Tujuan                : Modal Kerja
                                Sifat kredit          : Revolving, Uncommitted, Advised
                                Jangka waktu fasilitas :1 (satu) tahun
                                Suku bunga            : JIBOR 1M + Margin
Page 3
                              Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                              1. GHA adalah Perusahaan Terkendali dengan Kepemilikan
                                 Langsung oleh Perseroan sebesar 99% dimiliki oleh
                                 Perseroan (“Debitur”).
                              2. Perseroan serta beberapa entitas anak usaha GHA yaitu
                                 PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA), PT Gadai Terang
                                 Abadi Mulia (GTAM), PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
                                 (GCAM), PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA), PT
                                 Gadai Hartadinata Terang Sejati (GHTS), dan PT Gadai
                                 Jaya Raya Mulia (GJRM) sebagai penjamin (“Penjamin”).
                              3. Bahwa antara Perseroan, GHA, maupun Anak Usaha GHA
                                 dengan Mandiri tidak terdapat hubungan afiliasi dan
                                 benturan     kepentingan      berdasarkan      peraturan
                                 perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
                                 Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan
                                 merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
                                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                                 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                 Benturan Kepentingan.

                              Penggunaan Dana:
                              Penggunaan Dana dari Perjanjian ini akan digunakan oleh
                              GHA untuk modal kerja..

                              Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Material
                              karena nilai transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen)
                              ekuitas Perseroan. berdasarkan Pasal 11 POJK No.
                              17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut,
                              Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan
                              informasi.

4.   Dampak       kejadian,   Dampak kejadian, informasi atau fakta material ini akan
     Informasi atau Fakta     memperkuat modal kerja dan kemampuan likuiditas GHA
     Material                 sehingga akan meningkatkan kinerja operasional dan finansial
                              GHA.
Page 4
 5.     Keterangan lain-lain   Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
                               atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
                               Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
                               tersebut di atas.

                               Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                               kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                               Keterbukaan Informasi ini.



Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published7 Dec 2023
Pages4
Characters7,365
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result