Back to announcement
20231207_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31547204_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Bandung, 7 Desember 2023 Nomor : S-425/DIR-CORSEC/HA-OJK-IDX/XII/2023 Lampiran :- Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 43 /POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik Yang Memenuhi Kriteria Emiten Dengan Aset Skala Kecil dan Emiten Dengan Aset Skala Menengah serta Ketentuan Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi; bersama ini, kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas Telepon : 022-5402326 Faksimili : 022-5403002 Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 5 Desember 2023
2. Jenis Informasi atau “Informasi atau Fakta Material lainnya”
Fakta Material
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2023, telah dilakukan
penandatanganan Perjanjian Kredit antara Anak Usaha
Perseroan yakni PT Gemilang Hartadinata Abadi (“GHA”)
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”).
3. Uraian Informasi atau Mengacu pada:
Fakta Material a. POJK No. 43 /POJK.04/2020 tentang Kewajiban
Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi
Emiten atau Perusahaan Publik Yang Memenuhi Kriteria
Emiten Dengan Aset Skala Kecil dan Emiten Dengan Aset
Skala Menengah, tertanggal 1 Juli 2020.
b. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 1
Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
c. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
d. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Pada tanggal 5 Desember 2023, GHA telah melakukan
penandatanganan Perjanjian Kredit antara GHA selaku debitur
dengan Mandiri selaku kreditur (“Perjanjian”). GHA
mendapatkan fasilitas kredit dari Mandiri dengan syarat-syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)
Limit kredit : Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah)
Tujuan : Modal Kerja
Sifat kredit : Revolving, Uncommitted, Advised
Jangka waktu fasilitas :1 (satu) tahun
Suku bunga : JIBOR 1M + Margin
Page 3
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
1. GHA adalah Perusahaan Terkendali dengan Kepemilikan
Langsung oleh Perseroan sebesar 99% dimiliki oleh
Perseroan (“Debitur”).
2. Perseroan serta beberapa entitas anak usaha GHA yaitu
PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA), PT Gadai Terang
Abadi Mulia (GTAM), PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
(GCAM), PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA), PT
Gadai Hartadinata Terang Sejati (GHTS), dan PT Gadai
Jaya Raya Mulia (GJRM) sebagai penjamin (“Penjamin”).
3. Bahwa antara Perseroan, GHA, maupun Anak Usaha GHA
dengan Mandiri tidak terdapat hubungan afiliasi dan
benturan kepentingan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan
merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Penggunaan Dana:
Penggunaan Dana dari Perjanjian ini akan digunakan oleh
GHA untuk modal kerja..
Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Material
karena nilai transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen)
ekuitas Perseroan. berdasarkan Pasal 11 POJK No.
17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut,
Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan
informasi.
4. Dampak kejadian, Dampak kejadian, informasi atau fakta material ini akan
Informasi atau Fakta memperkuat modal kerja dan kemampuan likuiditas GHA
Material sehingga akan meningkatkan kinerja operasional dan finansial
GHA.
Page 4
5. Keterangan lain-lain Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
tersebut di atas.
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk
Ong Deny
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.