Back to announcement
20231207_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31547326_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan,
produk dan layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
KANTOR PUSAT
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2023
.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang dilakukan
Perseroan, melalui anak usaha yaitu PT Aspek Media Indonesia (“AMI”), sehubungan dengan pelepasan
480 (empat ratus delapan puluh) lembar saham PT Linikini Aspirasi Kreasi (“LAK”) oleh AMI dengan nilai
nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham atau mewakili 80,00% (delapan puluh koma nol nol
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor LAK (“Transaksi Penjualan Saham”) dalam rangka
restrukturisasi internal Perseroan.
Transaksi tersebut dituangkan dalam:
(i) Akta Jual Beli (“JBS”) antara AMI selaku penjual dan PT Investasi Gemilang Maju (“IGM”) selaku
pembeli No. 130 yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH, Notaris di Jakarta Selatan tertanggal 29 Juli
2022.
(ii) Akta Jual Beli (“JBS”) antara AMI selaku penjual dan PT Investasi Gemilang Maju (“IGM”) selaku
pembeli No. 140 yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH, Notaris di Jakarta Selatan tertanggal 30 Juli
2022.
Transaksi tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. AMI menjual saham-saham LAK yang dimilikinya kepada IGM dengan tujuan utama restrukturisasi
internal;
2. Rincian penjualan tersebut terbagi menjadi dua tahap:
i. Penjualan saham LAK dari AMI ke IGM sejumlah 240 (dua ratus empat puluh) saham senilai
Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta Rupiah);
ii. Penjualan saham LAK dari AMI ke IGM sejumlah 240 (dua ratus empat puluh) saham senilai
Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta Rupiah).
Adapun ringkasan JBS tersebut adalah sebagai berikut:
1. Akta Jual Beli (“JBS”) antara AMI selaku penjual dan PT Investasi Gemilang Maju (“IGM”) selaku
pembeli No. 130 yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH, Notaris di Jakarta Selatan tertanggal
29 Juli 2022.
Para Pihak:
a. AMI, selaku penjual; dan
b. IGM, selaku pembeli
Objek Transaksi:
Saham LAK sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) saham masing-masing bernilai nominal
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Pasal 1
Apa yang dijual dengan Akta ini pada hari ini beralih menjadi milik Pihak Kedua dan mulai hari ini juga
Pihak Kedua sudah berhak menjalankan segala hak-haknya atas saham-saham tersebut.
Pasal 2
Apa yang dijual dengan Akta ini pada hari ini beralih kepada Pihak Kedua menurut keadaan nyata
sebagaimana Pihak Kedua mendapatkan pada hari ini dan mengenai keadaan itu Pihak Kedua di
kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apapun juga kepada Pihak Pertama.
Pasal 3
-Terhitung sejak tanggal hari ini segala keuntungan yang didapat atau kerugian yang diderita menjadi
hak atau tanggungan Pihak Kedua.
-Pihak Pertama tidak berhak untuk memperhitungkan dividen-dividen yang belum dibayar atas saham-
saham tersebut
2
Page 3
-Segala biaya, utang piutang, dan pajak-pajak yang timbul sebelum tanggal penandatanganan Akta ini
akan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama, Kewajiban yang berkaitan dengan
saham-saham yang terjadi setelah tanggal penandatanganan akta ini akan menjadi kewajiban dan
tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 4
Pihak Pertama menjamin :
-Bahwa apa yang dijual dengan akta ini benar-benar milik Pihak Pertama dan Pihak Pertama berhak
sepenuhnya menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut
-Bahwa saham-saham yang dijual tersebut semuanya telah diabayar dengan penuh, tidak digadaikan,
atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga, bebas dari sitaan, dan tidak tersangkut suatu
perkara serta belum dijual kepada orang lain
-Bahwa Pihak Kedua akan memiliki apa yang dibeli dan diterimanya denga aman dan tidak akan
diganggu gugat oleh siapapun
Pasal 5
Pihak Pertama wajib untuk memberikan kepada Pihak Kedua segala data-data, surat-surat, dan
dokumen-dokumen lainnya mengenai segala aktivitas dari Perseroan serta keterangan-keterangan
lainnya yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua.
2. Akta Jual Beli (“JBS”) antara AMI selaku penjual dan PT Investasi Gemilang Maju (“IGM”) selaku
pembeli No. 140 yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH, Notaris di Jakarta Selatan tertanggal
30 Juli 2022.
Para Pihak:
a. AMI, selaku penjual; dan
b. IGM, selaku pembeli
Objek Transaksi:
Saham LAK sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) saham masing-masing bernilai nominal
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Pasal 1
Apa yang dijual dengan Akta ini pada hari ini beralih menjadi milik Pihak Kedua dan mulai hari ini juga
Pihak Kedua sudah berhak menjalankan segala hak-haknya atas saham-saham tersebut.
Pasal 2
Apa yang dijual dengan Akta ini pada hari ini beralih kepada Pihak Kedua menurut keadaan nyata
sebagaimana Pihak Kedua mendapatkan pada hari ini dan mengenai keadaan itu Pihak Kedua di
kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apapun juga kepada Pihak Pertama.
Pasal 3
-Terhitung sejak tanggal hari ini segala keuntungan yang didapat atau kerugian yang diderita menjadi
hak atau tanggungan Pihak Kedua.
-Pihak Pertama tidak berhak untuk memperhitungkan dividen-dividen yang belum dibayar atas saham-
saham tersebut
-Segala biaya, utang piutang, dan pajak-pajak yang timbul sebelum tanggal penandatanganan Akta ini
akan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama, Kewajiban yang berkaitan dengan
saham-saham yang terjadi setelah tanggal penandatanganan akta ini akan menjadi kewajiban dan
tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 4
Pihak Pertama menjamin :
-Bahwa apa yang dijual dengan akta ini benar-benar milik Pihak Pertama dan Pihak Pertama berhak
sepenuhnya menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut
-Bahwa saham-saham yang dijual tersebut semuanya telah diabayar dengan penuh, tidak digadaikan,
atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga, bebas dari sitaan, dan tidak tersangkut suatu
perkara serta belum dijual kepada orang lain
-Bahwa Pihak Kedua akan memiliki apa yang dibeli dan diterimanya denga aman dan tidak akan
diganggu gugat oleh siapapun
3
Page 4
Pasal 5
Pihak Pertama wajib untuk memberikan kepada Pihak Kedua segala data-data, surat-surat, dan
dokumen-dokumen lainnya mengenai segala aktivitas dari Perseroan serta keterangan-keterangan
lainnya yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama
menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020, namun bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan Transaksi di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku khususnya POJK
17/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para
pemegang saham Perseroan sebagian dari pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1. OBJEK TRANSAKSI
Objek dari transaksi adalah saham yang dilepas AMI berdasarkan Transaksi, yaitu saham LAK
sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu
juta Rupiah) per saham atau mewakili 80,00% (delapan puluh koma nol nol persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor LAK.
Berikut di bawah ini keterangan singkat mengenai LAK:
a. Riwayat Singkat
LAK berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 74 tanggal 29 Juli
2021, yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0047690.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 29 Juli 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0130899.AH.01.11. TAHUN 2021 tanggal 29 Juli 2021.
LAK memiliki tujuan kegiatan usaha yaitu aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, kesenian, hiburan
dan kreasi serta informasi dan komunikasi.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebelum terjadinya transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham LAK
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp)
1. PT Aspek Media Indonesia 480.000.000 80,00
2. Irfan Handoko 60.000.000 10,00
3. Rian Saputra 60.000.000 10,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 600.000.000 100,00%
Setelah transaksi dilakukan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IOM adalah
4
Page 5
sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
1. PT Investasi Gemilang Maju 480.000.000 80,00
2. Irfan Handoko 60.000.000 10,00
3. Rian Saputra 60.000.000 10,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 600.000.000 100,00%
c. Susunan Pengurus
Sebelum terjadinya transaksi, susunan pengurus LAK adalah sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur Utama : Irfan Handoko
• Direktur : Rian Saputra
• Komisaris : Martha Rebecca
d. Informasi Keuangan
Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan LAK pada tanggal 31 Desember 2021dan 2020, serta
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar &
Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, dalam semua hal yang material:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
(diaudit) (diaudit)
Aset Lancar 2.136.081.936 -
Aset Tidak Lancar 33.559.761 -
Total Aset 2.169.641.697 -
Liabilitas Lancar 711.811.955 -
Liabilitas Tidak Lancar - -
Total Liabilitas 711.811.955 -
Total Ekuitas 1.457.829.742 -
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember 2021 31 Desember 2020
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan 1.482.000.000 -
Beban Pokok Pendapatan 226.919.878 -
Laba Kotor 1.255.080.122 -
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 857.829.742 -
Laba Bersih Tahun Berjalan 857.829.742 -
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 857.829.742 -
2. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp 515.955.398.906 (lima ratus lima belas miliar Sembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus
Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus enam Rupiah). Selanjutnya, nilai atas keseluruhan
Transaksi adalah sebesar Rp480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta Rupiah). Dengan
5
Page 6
demikian, nilai Transaksi adalah sebesar 0,09% (nol koma nol sembilan persen) dari nilai ekuitas
Perseroan per tanggal 31 December 2021 sehingga Transaksi bukan merupakan transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/2020 pasal 3 yang tidak membutuhkan persetujuan Pemegang Saham
Perseroan dan juga tidak wajib menggunakan penilai untuk menentukan kewajaran transaksi
tersebut sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020 pasal 6.
3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Berikut di bawah ini keterangan singkat tentang para pihak berdasarkan Akta JBS dimana AMI selaku
penjual dan IGM selaku pembeli:
PT Aspek Media Indonesia(“AMI”)
a. Riwayat Singkat
AMI berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 31 tanggal 16 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH. M.Kn, Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Nomor AHU-0039327.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 20 Agustus 2018, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0108968.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 20 Agustus 2018.
AMI memiliki tujuan kegiatan usaha yaitu aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, informasi
dan komunikasi serta perdagangan.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham AMI adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp)
1. PT Solusi Sinergi Digital Tbk 599.000.000 99,83%
2. Selvi 1.000.000 0,17%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 600.000.000 100%
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus AMI adalah
sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur Utama : Hermansjah Haryono
• Direktur : Wahyudi
• Komisaris : Gilman Pradana Nugraha
PT Investasi Gemilang Maju (“IGM”)
a. Riwayat Singkat
IGM berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1081 tanggal
6
Page 7
26 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Tony Lizardo, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten
Karawang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0029719.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 28 Juni 2020, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0101533.AH.01.11. TAHUN
2020 tanggal 28 Juni 2020.
IGM memiliki tujuan kegiatan usaha yaitu aktvitas konsultasi manajemen lainnya.
b. Susunan Pemegang Saham
Sebelum Transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IGM adalah sebagai
berikut:
No. Jumlah Saham
Nama Pemegang Saham %
(Rp)
1. Citra Darmatitisari 420.000.000 70%
2. Adhie Moelyadi Masardi 180.000.000 30%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 600.000.000 100%
c. Susunan Pengurus
Sebelum terjadinya transaksi, susunan pengurus IGM adalah sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur : Adhie Moelyadi Masardi
• Komisaris : Citra Darmatitisari
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Perseroan melakukan restrukturisasi internal dengan dilakukannya Transaksi. Perseroan
melepaskan kepemilikannya secara tidak langsung atas 80,00% saham pada LAK. Selain itu,
Perseroan mendapatkan tambahan dana bersih atas Transaksi dalam Rupiah sebesar
Rp480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta Rupiah).
Perseroan mengharapkan restrukturisasi yang dilakukan melalui Transaksi dapat mendukung
pengembangan usaha dan peningkatan kinerja keuangan Perseroan.
b. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan dilakukannya Transaksi, kepemilikan efektif Perseroan pada LAK berkurang dari
sebelumnya 80,00% menjadi 0,00%; kas internal Perseroan bertambah sejumlah Rp
Rp480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta Rupiah) karena berkurangnya kepemilikan efektif
tersebut.
Lebih lanjut, Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi akan memperkuat struktur permodalan
Perseroan dan tidak akan mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
7
Page 8
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.
2. Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.17/2020.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
4. Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
5. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan
alamat:
Corporate Secretary
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
8
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.