Back to announcement
20231207_WIFI_Informasi Transaksi Afiliasi_31547319_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan,
produk dan layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.
KANTOR PUSAT
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2023
.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang dilakukan
Perseroan, sehubungan dengan pelepasan 330 (tiga ratus tiga puluh) lembar saham PT Jalani Operasional
Bersama(“JOB”) oleh Perseroan dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per saham atau
mewakili 55,00% (lima puluh lima koma nol nol persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor JOB
(“Transaksi Penjualan Saham”) dalam rangka restrukturisasi internal Perseroan.
Transaksi tersebut dituangkan dalam:
(i) Akta Jual Beli Saham (“JBS”) antara Perseroan selaku penjual dan PT Lintas Maju Maxima(“LMM”)
selaku pembeli No. 40 yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH, Notaris di Jakarta Selatan tertanggal 16
Oktober 2023.
(ii) Akta Jual Beli Saham (“JBS”) antara Perseroan selaku penjual dan PT Lintas Maju Maxima(“LMM”)
selaku pembeli No. 42 yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH, Notaris di Jakarta Selatan tertanggal 17
Oktober 2023.
Transaksi tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Perseroan menjual saham-saham JOB yang dimilikinya kepada LMM dengan tujuan utama
restrukturisasi internal;
2. Rincian penjualan tersebut terbagi menjadi dua tahap:
i. Penjualan saham JOB dari Perseroan ke LMM sejumlah 165 (seratus enam puluh lima)
saham senilai Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta Rupiah) sebagaimana
dituangkan pada Akta JBS No. 40/2023;
ii. Penjualan saham JOB dari Perseroan ke LMM sejumlah 165 (seratus enam puluh lima)
saham senilai Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta Rupiah) sebagaimana
dituangkan pada Akta JBS No. 40/2023;
Adapun ringkasan JBS tersebut adalah sebagai berikut:
1. Akta Jual Beli Saham (“JBS”) antara Perseroan selaku penjual dan PT Lintas Maju Maxima
(“LMM”) selaku pembeli No. 40 yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH, Notaris di Jakarta Selatan
tertanggal 16 Oktober 2023.
Para Pihak:
a. Perseroan, selaku penjual; dan
b. LMM, selaku pembeli
Objek Transaksi:
Saham JOB sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) saham masing-masing bernilai nominal
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
Pasal 1
Apa yang dijual dengan Akta ini pada hari ini beralih menjadi milik Pihak Kedua dan mulai hari ini juga
Pihak Kedua sudah berhak menjalankan segala hak-haknya atas saham-saham tersebut.
Pasal 2
Apa yang dijual dengan Akta ini pada hari ini beralih kepada Pihak Kedua menurut keadaan nyata
sebagaimana Pihak Kedua mendapatkan pada hari ini dan mengenai keadaan itu Pihak Kedua di
kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apapun juga kepada Pihak Pertama.
Pasal 3
-Terhitung sejak tanggal hari ini segala keuntungan yang didapat atau kerugian yang diderita menjadi
hak atau tanggungan Pihak Kedua.
-Pihak Pertama tidak berhak untuk memperhitungkan dividen-dividen yang belum dibayar atas saham-
2
Page 3
saham tersebut
-Segala biaya, utang piutang, dan pajak-pajak yang timbul sebelum tanggal penandatanganan Akta ini
akan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama, Kewajiban yang berkaitan dengan
saham-saham yang terjadi setelah tanggal penandatanganan akta ini akan menjadi kewajiban dan
tanggung jawab Pihak Kedua
Pasal 4
Pihak Pertama menjamin :
-Bahwa apa yang dijual dengan akta ini benar-benar milik Pihak Pertama dan Pihak Pertama berhak
sepenuhnya menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut
-Bahwa saham-saham yang dijual tersebut semuanya telah diabayar dengan penuh, tidak digadaikan,
atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga, bebas dari sitaan, dan tidak tersangkut suatu
perkara serta belum dijual kepada orang lain
-Bahwa Pihak Kedua akan memiliki apa yang dibeli dan diterimanya denga aman dan tidak akan
diganggu gugat oleh siapapun
Pasal 5
Pihak Pertama wajib untuk memberikan kepada Pihak Kedua segala data-data, surat-surat, dan
dokumen-dokumen lainnya mengenai segala aktivitas dari Perseroan serta keterangan-keterangan
lainnya yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua.
2. Akta Jual Beli Saham (“JBS”) antara Perseroan selaku penjual dan PT Lintas Maju
Maxima(“LMM”) selaku pembeli No. 42 yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH, Notaris di
Jakarta Selatan tertanggal 17 Oktober 2023.
Para Pihak:
a. Perseroan, selaku penjual; dan
b. LMM, selaku pembeli
Objek Transaksi:
Saham JOB sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) saham masing-masing bernilai nominal
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
Pasal 1
Apa yang dijual dengan Akta ini pada hari ini beralih menjadi milik Pihak Kedua dan mulai hari ini juga
Pihak Kedua sudah berhak menjalankan segala hak-haknya atas saham-saham tersebut.
Pasal 2
Apa yang dijual dengan Akta ini pada hari ini beralih kepada Pihak Kedua menurut keadaan nyata
sebagaimana Pihak Kedua mendapatkan pada hari ini dan mengenai keadaan itu Pihak Kedua di
kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apapun juga kepada Pihak Pertama.
Pasal 3
-Terhitung sejak tanggal hari ini segala keuntungan yang didapat atau kerugian yang diderita menjadi
hak atau tanggungan Pihak Kedua.
-Pihak Pertama tidak berhak untuk memperhitungkan dividen-dividen yang belum dibayar atas saham-
saham tersebut
-Segala biaya, utang piutang, dan pajak-pajak yang timbul sebelum tanggal penandatanganan Akta ini
akan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama, Kewajiban yang berkaitan dengan
saham-saham yang terjadi setelah tanggal penandatanganan akta ini akan menjadi kewajiban dan
tanggung jawab Pihak Kedua
Pasal 4
Pihak Pertama menjamin :
-Bahwa apa yang dijual dengan akta ini benar-benar milik Pihak Pertama dan Pihak Pertama berhak
sepenuhnya menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut
-Bahwa saham-saham yang dijual tersebut semuanya telah dibayar dengan penuh, tidak digadaikan,
atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga, bebas dari sitaan, dan tidak tersangkut suatu
perkara serta belum dijual kepada orang lain
-Bahwa Pihak Kedua akan memiliki apa yang dibeli dan diterimanya dengan aman dan tidak akan
3
Page 4
diganggu gugat oleh siapapun
Pasal 5
Pihak Pertama wajib untuk memberikan kepada Pihak Kedua segala data-data, surat-surat, dan
dokumen-dokumen lainnya mengenai segala aktivitas dari Perseroan serta keterangan-keterangan
lainnya yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama
menyatakan bahwa Transaksi, ditinjau dari nilai transaksi dan para pihak yang melakukan transaksi bukan
merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dan juga bukan
merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Namun demikian, untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi di atas,
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku khususnya POJK 17/2020, maka Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para pemegang saham Perseroan
sebagian dari pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. OBJEK TRANSAKSI
Objek dari transaksi adalah saham yang dilepas Perseroan berdasarkan Transaksi, yaitu saham
JOB sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu
juta rupiah) per saham atau mewakili 55,00% (lima puluh lima koma nol nol persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor JOB
Berikut di bawah ini keterangan singkat mengenai JOB:
a. Riwayat Singkat
JOB didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
JOB didirikan dengan PT Jalani Operasional Bersama sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Jalani Operasional Bersama No. 48 tanggal 27 Juni 2019 yang dibuat di
hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU- 0031053.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 1
Juli 2019, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0101394.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 (“Akta Pendirian JOB”).
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 71/2020, maksud dan tujuan JOB ialah berusaha dalam bidang:
1. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
2. Inf ormasi dan Komunikasi;
3. Aktivitas Jasa Lainnya;
4. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
5. Industri Pengolahan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JOB dapat melaksanakan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa
Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, antara lain:
- Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (KBLI
78300);
- Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (KBLI 78200).
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi, antara lain:
- Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021);
- Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029).
4
Page 5
c. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Aktivitas Jasa Lainnya, yaitu Reparasi Komputer dan
Peralatan Sejenisnya (KBLI 95110).
d. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, yaitu
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
e. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Industri Pengolahan, antara lain:
- Reparasi Peralatan Listrik Lainnya (KBLI 33149);
- Reparasi Peralatan Lainnya (KBLI 33190).
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebelum terjadinya transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham JOB
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp)
1. Perseroan 330.000.000 55,00
2. Eddy Santosa Jaya 150.000.000 25,00
3 Rudy Chandra 120.000.000 20,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 600.000.000 100,00%
Setelah transaksi dilakukan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham JOB adalah
sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp)
1. PT Lintas Maju Maxima 330.000.000 55,00
2. Eddy Santosa Jaya 150.000.000 25,00
3 Rudy Chandra 120.000.000 20,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 600.000.000 100,00%
c. Susunan Pengurus
Sebelum terjadinya transaksi, susunan pengurus JOB adalah sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur Utama : Hermansjah Haryono
• Direktur : Eddy Santosa jaya
• Komisaris : Martha Rebecca
d. Informasi Keuangan
Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan JOB pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022,
serta Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Anwar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, dalam semua hal yang material:
5
Page 6
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022
(diaudit) (diaudit)
Aset Lancar 606.885.600 604.944.100
Aset Tidak Lancar - -
Total Aset 606.885.600 604.944.100
Liabilitas Lancar 39.070.258 38.573.758
Liabilitas Tidak Lancar 809.685.912 758.309.271
Total Liabilitas 848.756.170 796.883.029
Total Ekuitas (241.870.570) (191.938.929)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022
(diaudit) (diaudit)
Pendapatan - -
Beban Pokok Pendapatan - -
Laba Kotor - -
Laba Sebelum Pajak Penghasilan (49.931.641) (84.824.844)
Laba Bersih Tahun Berjalan (49.931.641) (84.824.844)
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan (49.931.641) (84.824.844)
2. NILAI TRANSAKSI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp622.174.128.576 (enam ratus dua puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta seratus dua
puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam Rupiah). Selanjutnya, nilai atas keseluruhan
Transaksi adalah sebesar Rp330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta Rupiah). Dengan demikian, nilai
Transaksi adalah sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal
30 Juni 2023 sehingga Transaksi bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK No.
17/2020 pasal 3 yang tidak membutuhkan persetujuan Pemegang Saham Perseroan dan juga tidak
wajib menggunakan penilai untuk menentukan kewajaran transaksi tersebut sebagaimana diatur
dalam POJK No.17/2020 pasal 6.
Sifat Hubungan Afiliasi adalah sebagai berikut:
Dilihat dari pihak yang bertransaksi antara Perseroan dan LMM merupakan pihak terafiliasi karena
adanya kesamaan penerima manfaat akhir (UBO) yakni Tinawati.
Sebagaimana diatur dalam POJK Mo.42/2020 Pasal 6 Ayat 1 Poin C dimana nilai transaksi tidak
melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan dan tidak lebih dari Rp5.000.000.000 (lima milyar
Rupiah) mana yang lebih besar, maka Perseroan tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana
diatur dalam POJK No.42/2020 Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.42/2020 Pasal 4.
3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Berikut di bawah ini keterangan singkat tentang para pihak berdasarkan Akta JBS dimana Perseroan
selaku penjual dan LMM selaku pembeli:
PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“Perseroan”)
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
6
Page 7
Selatan. Perseroan awalnya didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub
dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah
memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
48121.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0081185.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 (“Akta
Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
menjalankan usaha dalam bidang (i) Perdagangan Besar dan Eceran; (ii) Aktivitas Profesional, Ilmiah
dan Teknis; (iii) Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan (iv) Informasi dan Komunikasi.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 1.182.222.820 118.222.282.000 50,11
Tinawati 6.750.000 675.000.000 0,29
Masyarakat dibawah 5% 1.170.382.298 117.038.229.800 49,60
Total Modal Ditempatkan & Disetor 2.359.355.118 235.935.511.800 100,00
Saham dalam Portepel 3.670.644.882 367.064.488.200
c. Susunan Pengurus
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur Utama : Yune Marketatmo
• Direktur : Wahyudi
• Direktur : Gilman Pradana Nugraha
• Komisaris Utama : Hermansjah Haryono
• Komisaris : Doni Satiaji Soetadi
PT Lintas Maju Maxima(“LMM”)
a. Riwayat Singkat
LMM berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 56 tanggal
18 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Janty Lega, SH, Notaris di Kota jakarta Selatan,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0050380.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 14 November 2016, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0134901.AH.01.11. TAHUN 2016
tanggal 14 November 2016.
LMM memiliki tujuan kegiatan usaha yaitu aktvitas perdagangan, jasa, perindustrian,
percetakan, pembangunan, pengangkutan darat dan pertanian.
b. Susunan Pemegang Saham
Sebelum Transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham LMM adalah sebagai
berikut:
7
Page 8
No.
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
1.
Tinawati 49 98,00
2.
Sugiyanti 1 2,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 50 100%
c. Susunan Pengurus
Sebelum terjadinya transaksi, susunan pengurus LMM adalah sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur : Tinawati
• Komisaris : Sugiyanti
PT Lintas Maju Maxima dan Perseroan merupakan Pihak Terafiliasi karena adanya kesamaan penerima
manfaat akhir (UBO) yaitu Tinawati.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Perseroan melakukan restrukturisasi internal dengan dilakukannya Transaksi. Perseroan
melepaskan kepemilikannya secara tidak langsung atas 55,00% saham pada JOB. Selain itu,
Perseroan mendapatkan tambahan dana bersih atas Transaksi dalam Rupiah sebesar
Rp330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta Rupiah).
Perseroan mengharapkan restrukturisasi yang dilakukan melalui Transaksi dapat mendukung
pengembangan usaha dan peningkatan kinerja keuangan Perseroan.
Pertimbangan lain Perseroan melepaskan kepemilikannya pada JOB adalah karena JOB merupakan
Entitas Anak yang tidak lagi beroperasi dan juga berturut-turut mengalami kerugian sehingga
mengalami ekuitas negatif.
Pertimbangan dilakukan transaksi kepada pihak terafiliasi adalah adanya kesanggupan dan
kemauan dari Pembeli yakti LMM untuk mengakuisisi seluruh kepemilikan Perseroan pada JOB.
b. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan dilakukannya Transaksi, kepemilikan efektif Perseroan pada JOB berkurang dari
sebelumnya 55,00% menjadi 0,00%; kas internal Perseroan bertambah sejumlah Rp330.000.000
(tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) karena berkurangnya kepemilikan efektif tersebut.
Lebih lanjut, Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi akan memperkuat struktur permodalan
Perseroan dan tidak akan mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020.
2. Transaksi merupakan transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
3. Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana
8
Page 9
dimaksud dalam POJK No.17/2020.
4. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan
alamat:
Corporate Secretary
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Fatmawati Mas Blok 328 – 329
Jl. RS Fatmawati No.20
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon : (021) 765 9228
Fax: (021) 765 9229
Email: corporate@surge.co.id
Website : www.surge.co.id
9
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
884 ms
12 Sep 2026 21:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}