Skip to content
Back to announcement

20260402_BAJA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32057124_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BAJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 420/SI.Not/II1/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
dengan ini menerangkan bahwa :

PT SARANACENTRAL BAJATAMA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya
disebut Perseroan) telah mengadakan:
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hari/tanggal : Selasa, 31 Maret 2026.

Tempat : Gedung Baja Tower C Lantai 9

Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 55 Jakarta 10730.
Pukul 1 11.24 11.50 WIB.
Mata Acara :

- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“P'MHMETD”) kepada Para
Pemegang Saham sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Oteritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk :

- Persetujuan Perubahan Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD:

- Persetujuan atas Penyetoran Penambahan Modal berupa Hak Tagih kepada
Perseroan yang dikompensasikan sebagai Setoran Saham sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 POJK 32/2015,

- Pemberian Kuasa dan Wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan Hak
Substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan
Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia,
menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun Syarat dan
Ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam
Akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris mengenai Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan Peningkatan Modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 31 Maret 2026, dengan nomor 248.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur : Tuan PANDJI SURYA SOERJOPRAHONO,
-Direktur : Tuan JONATAN SUWANDI JUSUF,

Ra
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama : Tuan SOEDIARTO SOERJOPRAHONO:
-Komisaris : Tuan IBNU SUSANTO,

-Komisaris Independen — : Tuan YENTORO,

Pimpinan Rapat:
“Rapat dipimpin oleh Tuan YENTORO, selaku Komisaris Independen Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
1.080.482.000 saham atau mewakili 60,034 dari 1.800.000.000 saham yang merupakan
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara blanko/abstain,
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju:
-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.
-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :

- Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
1.000.000.000 (satu miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK
14/2019”)dan Mengesahkan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Otaritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

&
Page 3 OCR 0.908
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. :021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com

TT —  — —— —.  —— — —— — —- ——————- mw:

Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan

Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk :

a. Menyetujui dan merubah Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD,

b. Menyetujui atas penyetoran penambahan modal berupa piutang atau hak tagih
kepada Perseroan yang dikompensasikan sebagai setoran saham sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 POJK 32/2015 sebagaimana termaktub dalam:

« Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham, pada tanggal 20
Februari 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan:

- Tambahan Dan/Atau Perubahan Atas Keterbukaan Informasi Kepada Para
Pemegang Saham, pada tanggal 27 Maret 2026, melalui situs web PT Bursa
Efek Indonesia dan situs web Perseroan:

€c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk
namun tidak terbatas pada:

- menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan
PMHMBETD termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham yang
dikeluarkan dalam rangka PMHMETD dan harga pelaksanaan dalam rangka
PMHMETD,

- menetapkan rasio HMETD,

- menetapkan harga pelaksanaan HMETD,

- menetapkan jadwal PMHMETD:

- menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD:

- menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta
notaris dan dokumen pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan,

d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang
dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :
i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan

PMHMETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal:

ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4
ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat
yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Page 4 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published2 Apr 2026
Pages4
Characters9,110
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SARANACENTRAL BAJATAMA Tbk p.1 ×2
linked person PANDJI SURYA SOERJOPRAHONO · Direktur p.1
linked person JONATAN SUWANDI JUSUF · Direktur p.1
linked person SOEDIARTO SOERJOPRAHONO · Komisaris Utama p.2
linked person IBNU SUSANTO · Komisaris p.2
possible — Ketapang Indah p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible person YENTORO · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×4
unresolved person MHum p.1 ×4
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 49 ms 13 Sep 2026 14:29

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result