Back to announcement
20260402_BAJA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32057124_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 420/SI.Not/II1/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT SARANACENTRAL BAJATAMA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Selasa, 31 Maret 2026. Tempat : Gedung Baja Tower C Lantai 9 Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 55 Jakarta 10730. Pukul 1 11.24 11.50 WIB. Mata Acara : - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“P'MHMETD”) kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Oteritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk : - Persetujuan Perubahan Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD: - Persetujuan atas Penyetoran Penambahan Modal berupa Hak Tagih kepada Perseroan yang dikompensasikan sebagai Setoran Saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 POJK 32/2015, - Pemberian Kuasa dan Wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan Hak Substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun Syarat dan Ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam Akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Peningkatan Modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 31 Maret 2026, dengan nomor 248. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur : Tuan PANDJI SURYA SOERJOPRAHONO, -Direktur : Tuan JONATAN SUWANDI JUSUF, Ra
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan SOEDIARTO SOERJOPRAHONO: -Komisaris : Tuan IBNU SUSANTO, -Komisaris Independen — : Tuan YENTORO, Pimpinan Rapat: “Rapat dipimpin oleh Tuan YENTORO, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.080.482.000 saham atau mewakili 60,034 dari 1.800.000.000 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju: -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : - Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”)dan Mengesahkan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otaritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan &
Page 3 OCR 0.908
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. :021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com TT — — —— —. —— — —— — —- ——————- mw: Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk : a. Menyetujui dan merubah Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD, b. Menyetujui atas penyetoran penambahan modal berupa piutang atau hak tagih kepada Perseroan yang dikompensasikan sebagai setoran saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 POJK 32/2015 sebagaimana termaktub dalam: « Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham, pada tanggal 20 Februari 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan: - Tambahan Dan/Atau Perubahan Atas Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham, pada tanggal 27 Maret 2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan: €c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada: - menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMBETD termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD, - menetapkan rasio HMETD, - menetapkan harga pelaksanaan HMETD, - menetapkan jadwal PMHMETD: - menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD: - menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan dokumen pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk : i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal: ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:29
no text layer - needs OCR