Skip to content
Back to announcement

20260402_PTPS_Pengumuman RUPS_32057165_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                      PT PULAU SUBUR Tbk
                      Jalan . J end A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu
                      S eberang Ulu II Palembang 30264
                      Tel. 0711 - 510760| info@pulausubur.com


                                            PENGUMUMAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                         PT PULAU SUBUR TBK
                                             ("Perseroan")


Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di WYNDHAM OPI Hotel, Room Orchid 1, Jl. Gubernur H. A
Bastari , Jakabaring , Kabupaten Banyuasin, pada hari Jumat, 8 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Perencanaan dan
Penyelenggaraan RUPS Bagi Perusahaan Terbuka, Pemanggilan RUPS akan diumumkan pada platform RUPS
elektronik yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), situs Bursa Efek Indonesia ("BEI")
dan situs web Perseroan (www.pulausubur.com) pada hari Rabu, 1 April 2026.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah yang namanya terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 15 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. dan para pemegang
saham Perseroan di sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada hari
Rabu, 15 April 2025.

Sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 15/2020 dan Pasal 10 angka (3) Anggaran Dasar Perseroan, usul-usul dari para
pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam agenda RUPST apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :

1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili
paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan
dengan hak suara yang sah;

2. Usul tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
pemanggilan RUPST, yaitu pada hari Senin 7 April 2025

3. Usul tersebut harus (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c)
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPST; serta (d) tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.

Memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Elektronik Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan mempertimbangkan protokol
kesehatan ketat dalam pembatasan kehadiran secara fisik, Perseroan akan menerapkan mekanisme otorisasi
elektronik (e-proxy) yang akan disediakan oleh KSEI. Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme surat kuasa
elektronik akan diumumkan dalam Pemanggilan RUPST.




                                           Palembang, 1 April 2026
                                             PT Pulau Subur Tbk.
                                                   Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published2 Apr 2026
Pages1
Characters2,967
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PULAU SUBUR Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person H. A Bastari p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result